Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.***

Senayan & Rempoa 26 Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Aplikasi Manajemen Strategi di Institusi Pemerintahan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Manajemen strategi pada mulanya berkembang kuat dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan dan mempertahankan keberlangsungan organisasi. Namun, perkembangan administrasi publik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen strategi semakin penting diterapkan dalam institusi pemerintahan. Pemerintah memang tidak berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi menghadapi persoalan yang tidak kalah kompleks: keterbatasan sumber daya, perubahan lingkungan yang cepat, tuntutan masyarakat, tekanan politik, perkembangan teknologi, serta kebutuhan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pemerintah membutuhkan kemampuan strategis untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar menghasilkan nilai publik.

John M. Bryson menjelaskan bahwa perencanaan strategis dalam organisasi publik bukan sekadar menyusun dokumen rencana, tetapi merupakan bagian dari proses manajemen yang menghubungkan pemikiran strategis dengan implementasi dan pembelajaran organisasi. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kepemimpinan, kapasitas organisasi, ketersediaan sumber daya dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pemerintahan, manajemen strategi dapat dipahami sebagai proses sistematis untuk menentukan ke mana organisasi pemerintahan hendak diarahkan, bagaimana cara mencapainya, sumber daya apa yang diperlukan, serta bagaimana keberhasilannya diukur dan diperbaiki. Dengan demikian, manajemen strategi tidak boleh berhenti pada penyusunan visi, misi dan rencana kerja. Ia harus menjadi siklus yang menghubungkan strategic thinking, strategic planning, strategic execution, performance measurement, dan strategic learning.

Tahap pertama adalah analisis lingkungan strategis. Pemerintah perlu memahami perubahan lingkungan internal dan eksternal sebelum menentukan kebijakan. Analisis SWOT, PESTEL, analisis pemangku kepentingan dan berbagai pendekatan lainnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Dalam pemerintahan, analisis tersebut harus diperluas dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebab, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal birokrasi, tetapi juga oleh kemampuannya membaca perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik.

Tahap kedua adalah menentukan arah strategis. Visi dan misi harus diterjemahkan menjadi tujuan strategis yang jelas. Visi tidak boleh sekadar menjadi kalimat normatif dalam dokumen perencanaan. Ia harus memberikan arah mengenai perubahan yang hendak diwujudkan. OECD menekankan bahwa perencanaan strategis membantu pemerintah menetapkan prioritas, menyeimbangkan investasi antarberbagai tujuan dan mengurangi silo, duplikasi serta agenda yang saling bertentangan.

Tahap ketiga adalah formulasi strategi. Pemerintah harus menentukan pilihan mengenai apa yang menjadi prioritas dan apa yang tidak menjadi prioritas. Ini penting karena sumber daya publik selalu terbatas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Strategi pada hakikatnya adalah pilihan. Pemerintah harus berani memilih program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Tahap berikutnya adalah implementasi strategi. Di sinilah banyak strategi pemerintahan menghadapi persoalan. Dokumen perencanaan dapat disusun dengan sangat baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi tindakan. Karena itu harus terdapat keterkaitan yang kuat antara strategi, program, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, regulasi, teknologi dan indikator kinerja. Strategi yang tidak terhubung dengan penganggaran pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif.

Manajemen strategi juga membutuhkan pengukuran kinerja berbasis hasil. Pemerintah tidak cukup mengukur berapa banyak uang yang dibelanjakan atau berapa banyak kegiatan dilaksanakan. Yang lebih penting adalah outcome dan impact. Misalnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah guru yang dilatih, tetapi dari peningkatan kualitas pembelajaran dan kemampuan peserta didik.

Karena itu perlu dibedakan antara input, output, outcome dan impact. Anggaran merupakan input; pelatihan merupakan aktivitas; jumlah peserta yang dilatih merupakan output; peningkatan kompetensi merupakan outcome; sedangkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan impact. Pergeseran dari orientasi output menuju outcome merupakan salah satu ciri penting pemerintahan yang dikelola secara strategis.

Selain itu, manajemen strategi pemerintahan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Pemerintah bekerja dalam lingkungan yang plural. Masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok kepentingan mempunyai kepentingan yang berbeda. Karena itu, strategi pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi, partisipasi dan kolaborasi.

Penelitian mengenai penerapan manajemen strategis pada organisasi publik juga menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan unit dengan kepentingan organisasi secara keseluruhan, serta kebutuhan untuk responsif terhadap masalah sekarang dan tetap proaktif menghadapi masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen strategi pemerintahan bukan proses mekanistis, melainkan proses politik, organisasi dan pembelajaran yang kompleks.

Dalam konteks Indonesia, penerapan manajemen strategi perlu memperkuat keterkaitan antara RPJPN/RPJMN, RPJMD, Renstra kementerian/lembaga atau perangkat daerah, Renja, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi kinerja. Jangan sampai masing-masing berjalan sebagai sistem yang terpisah. Manajemen strategi baru benar-benar bekerja apabila seluruh instrumen tersebut berada dalam satu strategic management system.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun strategic bureaucracy. Birokrasi tidak cukup hanya patuh terhadap prosedur, tetapi harus mampu memahami tujuan besar kebijakan, membaca perubahan lingkungan, mengambil keputusan berbasis bukti dan melakukan adaptasi. OECD juga menekankan pentingnya menghubungkan arah strategis dengan pengelolaan manusia, anggaran dan manajemen kinerja agar organisasi pemerintah mampu mencapai prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, aplikasi manajemen strategi di institusi pemerintahan bukanlah upaya membawa logika bisnis ke dalam negara secara mentah. Pemerintah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan public value. Efisiensi memang penting, tetapi harus berjalan bersama efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan manajemen strategi pemerintahan bukan seberapa tebal dokumen Renstra yang dihasilkan, berapa banyak program yang dilaksanakan, atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh strategi tersebut mampu mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih sejahtera. Pemerintahan yang strategis adalah pemerintahan yang mampu berpikir jauh ke depan, menentukan prioritas dengan berani, menghubungkan strategi dengan sumber daya, mengukur hasil secara objektif, serta belajar dan beradaptasi secara terus-menerus. Dari sinilah manajemen strategi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang tidak sekadar rule-driven, tetapi result-oriented, adaptive, innovative dan berorientasi pada penciptaan nilai publik.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026 sore

Referensi

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement. 5th ed. Hoboken: Wiley.

Bryson, J. M., & Edwards, L. H. (2017). “Strategic Planning in the Public Sector.” Oxford Research Encyclopedia of Business and Management. Oxford University Press.

Hansen, M. B., & Ferlie, E. (2016). “Strategic Management in the Public Sector: How Tools Enable and Constrain Strategy Making.” Public Management Review, 18(8), 1–22.

OECD. (2024). OECD Public Governance Reviews: Jordan—Together for an Accountable and Transparent Public Administration. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2005). Modernising Government: The Way Forward. Paris: OECD Publishing.

Mesranya Hubungan TNI-Polri dengan Penguasa Sipil (yang Mantan Militer) dan Maraknya Pejabat TNI- Polri Masuki Jabatan Sipil: Mungkinkah Membuka Peluang Munculnya Dwifungsi Gaya Baru

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Reformasi 1998 membawa salah satu perubahan paling fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia: militer ditarik dari politik praktis, Polri dipisahkan dari TNI, dan supremasi sipil ditegakkan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan penting pemisahan TNI dan Polri sekaligus penataan ulang hubungan sipil-militer. Komnas HAM mencatat bahwa reformasi tersebut diarahkan untuk mengakhiri peran sosial-politik militer dan menempatkan TNI serta Polri di bawah kontrol sipil.

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, muncul gejala yang patut dicermati. Presiden berlatar belakang militer memiliki hubungan yang relatif dekat dengan institusi TNI dan Polri. Pada saat yang sama, semakin terlihat kecenderungan personel kepolisian aktif mengisi jabatan di lembaga pemerintahan sipil. Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2025 memperluas ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan tertentu di 14 kementerian/lembaga.

Fenomena tersebut belum berarti kembalinya Dwifungsi ABRI. Dwifungsi pada masa Orde Baru merupakan doktrin dan struktur politik yang secara sistematis menempatkan ABRI bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan-keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Militer memiliki representasi politik, jaringan teritorial, dan pengaruh langsung dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, menyamakan setiap penempatan anggota TNI atau Polri dalam jabatan sipil dengan Dwifungsi ABRI adalah penyederhanaan sejarah.

Namun, kemungkinan munculnya “dwifungsi gaya baru” tidak boleh diabaikan. Yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah aparat yang masuk birokrasi, melainkan kecenderungan struktural: apakah batas antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil semakin kabur?

Mahkamah Konstitusi pada 2025 telah memutus perkara yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Perdebatan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai batas institusional antara kepolisian dan jabatan sipil. Bahkan pada 2026, persoalan mengenai batas tersebut kembali diuji di MK.

Hal serupa terjadi pada TNI. UU No. 3 Tahun 2025 memperluas jabatan sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai pemanfaatan kompetensi profesional militer, tetapi sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi prinsip supremasi sipil. Dalam perkara di MK, para pemohon bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan risiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi.

Karena itu, istilah “dwifungsi gaya baru” lebih tepat dipahami sebagai hipotesis analitis, bukan tuduhan bahwa Dwifungsi Orde Baru telah kembali. Gejalanya akan menjadi serius apabila tiga proses berlangsung bersamaan: meningkatnya penetrasi aparat ke birokrasi sipil, semakin kuatnya kedekatan institusi keamanan dengan kekuasaan politik, dan melemahnya mekanisme kontrol sipil.

Demokrasi tidak mensyaratkan seorang presiden harus berlatar belakang sipil. Seorang mantan jenderal pun dapat menjalankan pemerintahan demokratis. Ukuran utamanya adalah apakah TNI dan Polri tetap tunduk kepada hukum, kontrol politik sipil, mekanisme checks and balances, sistem merit birokrasi, dan pengawasan masyarakat.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah Dwifungsi ABRI akan kembali?”, melainkan “Apakah Indonesia sedang bergerak menuju model baru ketika aparat keamanan memperoleh peran yang semakin besar dalam pemerintahan sipil?” Jika jawabannya mulai mengarah ke sana, demokrasi Indonesia perlu memasang lampu kuning. Reformasi sektor keamanan bukan berarti memusuhi TNI dan Polri, melainkan memastikan keduanya kuat, profesional, dihormati, dan sekaligus tetap berada dalam batas konstitusional supremasi sipil.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026

Referensi

Crouch, Harold. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing.

Komnas HAM. (2015). “Quo Vadis Reformasi TNI.” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Singh, Bilveer. (1996). Dwifungsi ABRI: Asal-usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Samego, Indria, dkk. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025–2026). Berbagai putusan dan keterangan perkara mengenai penempatan anggota TNI/Polri aktif pada jabatan sipil.

Ketika Aspirasi Pati Diterima DPR, tetapi Rekening Justru Ditunda: Demokrasi, Perbankan, dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Oleh: Dr. Abdul Wahab Samad

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan sebagian masyarakat Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Di satu sisi, suara mereka mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru diterima dan didengar oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, pada momentum yang hampir bersamaan, rekening salah satu koordinator aksi yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi dilaporkan mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan rekening bank. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam negara demokrasi: apakah penyampaian pendapat warga dapat berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran bahwa fasilitas ekonomi dan keuangan mereka akan terganggu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aspirasi masyarakat Pati ternyata tidak ditolak oleh lembaga legislatif. Pada 24 Agustus 2026, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima pimpinan DPR dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pimpinan DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat sebuah paradoks: aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme demokratis ternyata diterima oleh lembaga negara, tetapi pada saat yang sama muncul tindakan terhadap rekening salah satu penggeraknya yang kemudian dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penyampaian aspirasi. Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.

Demokrasi Bekerja, tetapi Kepercayaan Publik Diuji

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Jaminan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting kehidupan demokratis, dengan tetap mensyaratkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab, aman, tertib dan damai.

Karena itu, ketika masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, sesungguhnya mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang memang disediakan oleh konstitusi.

Lebih menarik lagi, DPR justru menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bekerja. Pimpinan DPR menerima mereka, mendengarkan tuntutan mereka dan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Artinya, dari perspektif demokrasi institusional, ada proses yang berjalan: masyarakat menyampaikan aspirasi, parlemen mendengarkan, kemudian aspirasi tersebut masuk dalam proses legislasi.

Namun, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pintu parlemen yang terbuka. Demokrasi juga membutuhkan rasa aman bagi warga yang menggunakan hak tersebut.

Rekening Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Kasus rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati di Jakarta.

Pada awalnya informasi yang beredar menyebut rekening tersebut “diblokir”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurut keterangan kepolisian, penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.

Secara hukum, istilah ini memang penting. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan serta pelaporan kepada PPATK.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap penundaan transaksi langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal atau sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Dalam negara demokrasi, legalitas dan legitimasi publik adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah tindakan bisa saja mempunyai dasar hukum, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan publik apabila konteks, waktu, dasar permintaan, prosedur, dan komunikasinya tidak dijelaskan secara memadai.

Bank Mandiri sendiri disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai siapa institusi yang meminta tindakan itu, apa dasar perkara yang mendasarinya, serta bagaimana prosedur penundaan tersebut dilakukan.

Inilah titik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.

Bukan karena masyarakat harus kebal terhadap pemeriksaan hukum, tetapi karena orang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya tidak boleh dibuat merasa bahwa aktivitas politik atau sosialnya otomatis menjadikan dirinya rentan secara ekonomi tanpa penjelasan yang terang.

Bank Jangan Sampai Menjadi Aktor Politik

Perbankan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang memungkinkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, membayar kebutuhan, menjalankan usaha, menerima donasi dan melaksanakan berbagai aktivitas sosial.

Karena itu, ketika rekening seorang aktivis ditunda transaksinya pada momentum ketika yang bersangkutan sedang terlibat dalam gerakan penyampaian aspirasi, persepsi publik hampir pasti muncul.

Apalagi Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap rekening seorang warga akan lebih mudah dibaca dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Di sinilah manajemen komunikasi menjadi sangat penting.

Bank harus mampu menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang dan bukan keputusan politik bank.

Sebaliknya, jika masyarakat memperoleh kesan bahwa bank bertindak sebagai kepanjangan tangan kepentingan politik tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Bukan berarti tuduhan bahwa Bank Mandiri terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat dibenarkan tanpa bukti. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan transaksi tersebut merupakan intervensi politik Bank Mandiri. Justru karena itu, transparansi menjadi penting untuk menutup ruang spekulasi.

Bank seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan politik. Sebab dalam politik, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh persepsi.

Ironi RUU Perampasan Aset

Ironi terbesar justru terletak pada substansi aspirasi yang dibawa masyarakat Pati. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut memang sedang dibahas secara serius oleh DPR. Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah persoalan yang sangat fundamental.

Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Jangan sampai semangat memberantas korupsi menghasilkan kewenangan yang kemudian dapat dipakai untuk menekan warga yang kritis.

Ironinya, masyarakat Pati datang ke Jakarta dengan membawa pesan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menghadapi kejahatan dan korupsi. Tetapi pada saat yang sama, salah satu orang yang berada di lingkungan gerakan tersebut justru menghadapi penundaan transaksi rekening.

Sekali lagi, dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki hubungan sebab-akibat. Tetapi dalam politik demokrasi, persepsi publik terhadap hubungan antara keduanya tetap merupakan fakta sosial yang harus diperhatikan.

Jangan Membawa Persoalan Perbankan ke Pertarungan Politik Kepolisian

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pertarungan kepentingan di internal aparat penegak hukum, termasuk perebutan pengaruh menjelang pergantian Kapolri. Di sini diperlukan kehati-hatian.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penundaan rekening masyarakat Pati merupakan bagian dari perebutan jabatan Kapolri. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar timing politik.

Namun demikian, secara struktural, tidak dapat disangkal bahwa institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Setiap tindakan aparat yang menyentuh aktivis, kelompok masyarakat atau gerakan politik akan selalu dibaca dalam konteks yang lebih luas.

Karena itu, institusi kepolisian justru memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan.

Jika suatu tindakan hukum memang diperlukan, maka dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat permintaan penyidik kepada lembaga keuangan, harus jelas siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa dan untuk kepentingan penyelidikan perkara apa.

Transparansi semacam itu bukan bentuk kelemahan aparat. Sebaliknya, transparansi adalah cara mempertahankan kewibawaan aparat.

Demokrasi Bisa Rusak Bukan Karena Demonstrasi, tetapi Karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Demokrasi Indonesia hari ini sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional masih berjalan.

Masyarakat dapat berkumpul. Mereka dapat melakukan aksi. Mereka dapat datang ke DPR. Mereka dapat menyampaikan kritik. DPR dapat menerima mereka. Bahkan aspirasi mereka mengenai RUU Perampasan Aset masuk dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung. Ini adalah tanda bahwa demokrasi masih bekerja.

Tetapi demokrasi tidak hanya dapat rusak melalui kudeta atau pembubaran parlemen. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat mulai percaya bahwa menyampaikan kritik mempunyai konsekuensi tersembunyi terhadap kehidupan ekonomi, pekerjaan, keamanan atau akses mereka terhadap pelayanan publik.

Jika masyarakat mulai berpikir, “Jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti rekening saya bermasalah,” maka demokrasi secara formal mungkin masih berjalan, tetapi demokrasi substantif mulai kehilangan makna. Karena itu, kelompok kepentingan harus berhati-hati.

Demokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu. Aparat tidak boleh menjadi instrumen perebutan pengaruh. Bank tidak boleh dipersepsikan sebagai alat tekanan politik. DPR tidak boleh hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa memastikan tindak lanjutnya.

Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Demonstrasi harus damai, transparan dalam pendanaan, tidak menggunakan kekerasan dan tidak melanggar hukum.

Saatnya Negara Menjawab dengan Transparansi

Kasus masyarakat Pati memberikan pelajaran penting. Pertama, aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, terutama ketika disampaikan melalui cara-cara konstitusional.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Ketiga, perbankan harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak membiarkan dirinya terseret ke dalam persepsi konflik politik.

Keempat, institusi kepolisian harus menjelaskan dasar tindakan hukum secara proporsional, terutama ketika tindakan tersebut bersinggungan dengan aktivitas politik atau penyampaian pendapat masyarakat.

Kelima, DPR harus memastikan bahwa penerimaan aspirasi bukan sekadar seremoni. Jika masyarakat Pati meminta percepatan RUU Perampasan Aset, maka proses legislasi harus terus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dan yang paling penting, negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar menyelesaikan satu perkara.

Penundaan transaksi selama beberapa hari mungkin secara administratif dapat dijelaskan. Tetapi apabila masyarakat melihatnya sebagai bentuk intimidasi, dampaknya dapat jauh lebih panjang.

Karena itu, kasus Pati seharusnya tidak dibaca hanya sebagai persoalan rekening seorang aktivis. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah institusi negara benar-benar mampu membedakan antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan, antara kewenangan dan intervensi, serta antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok.

Demokrasi Indonesia masih berjalan dalam koridor konstitusi. Justru karena itu, semua pihak harus menjaganya. Jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan melalui kebebasan berbicara, berkumpul dan menyampaikan aspirasi akhirnya kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan segelintir kelompok kepentingan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan.

Demokrasi membutuhkan rasa aman bahwa kebebasan itu boleh digunakan.

Dan ketika seorang warga datang dari Pati ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, lalu DPR membuka pintu untuk mendengarkannya, sementara di sisi lain muncul persoalan terhadap rekening salah satu penggeraknya, negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sesuai prosedur. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah prosedur hukum tersebut benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk memengaruhi demokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Pati hanya menjadi sebuah peristiwa sesaat—atau menjadi cermin penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.

Mencari Model Kepemimpinan Nasional Indonesia: Dari Pemimpin Politik Menuju Negarawan Transformatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK ANgkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Indonesia memasuki fase yang menentukan dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Tantangan yang dihadapi tidak lagi sederhana. Indonesia harus mengubah struktur ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat industri dan teknologi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, menjaga persatuan nasional, sekaligus menghadapi perubahan geopolitik dan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang menjadi pemimpin, melainkan model kepemimpinan nasional seperti apa yang dibutuhkan Indonesia.

RPJPN 2025–2045 telah menetapkan visi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut diterjemahkan melalui delapan misi pembangunan, antara lain transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta kesinambungan pembangunan. Dengan demikian, kepemimpinan nasional tidak boleh berhenti pada kemampuan memenangkan pemilu dan mengelola pemerintahan lima tahunan. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin transformasi jangka panjang.

Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma dari pemimpin politik menuju negarawan transformatif. Pemimpin politik pada dasarnya berorientasi memperoleh dan mempertahankan mandat politik. Orientasi tersebut merupakan bagian normal dari demokrasi. Namun, seorang negarawan memiliki cakrawala yang lebih panjang: memikirkan kepentingan bangsa melampaui kepentingan partai, kelompok pendukung, masa jabatan, bahkan kepentingan generasinya sendiri.

Negarawan transformatif harus memiliki setidaknya tujuh karakter. Pertama, visi kebangsaan, yaitu kemampuan melihat Indonesia dalam perspektif beberapa dekade ke depan. Kedua, integritas, sehingga kekuasaan tidak berubah menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Ketiga, kompetensi, karena kompleksitas negara modern membutuhkan keputusan berbasis ilmu, data, dan pengetahuan. Keempat, kemampuan transformasi, yakni keberanian mengubah sistem yang tidak efektif. Kelima, inklusivitas, yaitu kemampuan merangkul keragaman sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Keenam, ketegasan strategis, terutama dalam menghadapi kepentingan nasional yang saling bertabrakan. Ketujuh, dan yang paling penting, kemampuan membangun institusi.

Kepemimpinan transformatif tidak berarti kepemimpinan yang kuat secara personal semata. Pemimpin yang terlalu dominan dapat menciptakan ketergantungan terhadap figur. Sebaliknya, negarawan transformatif menggunakan kekuasaan untuk membangun institusi yang kuat, profesional, demokratis, dan berkelanjutan. Ukuran keberhasilannya bukan apakah negara tetap bergantung kepadanya, melainkan apakah negara menjadi lebih kuat setelah ia meninggalkan kekuasaan.

Model ini juga sejalan dengan kebutuhan RPJPN. Tahap pertama pembangunan 2025–2029 menempatkan penguatan transformasi sebagai agenda penting, termasuk transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, peningkatan kualitas SDM, kebijakan berbasis bukti, serta pelayanan publik. Artinya, kepemimpinan nasional masa depan harus mampu menghubungkan visi politik dengan kapasitas eksekusi.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan sekadar strong leader, tetapi strong statesman; bukan pemimpin yang membesarkan dirinya melalui negara, melainkan pemimpin yang membesarkan negara melalui kepemimpinannya. Indonesia menuju 2045 membutuhkan pemimpin yang berakar pada Pancasila, berpikir strategis, bekerja berdasarkan ilmu dan data, berani melakukan transformasi, menghormati demokrasi, dan meninggalkan institusi yang lebih kuat daripada ketika ia mulai memimpin.

Dengan demikian, negarawan transformatif layak dipertimbangkan sebagai model kepemimpinan nasional Indonesia menuju 2045: kepemimpinan yang menggabungkan nilai Pancasila, kenegarawanan, kompetensi, integritas, transformasi, dan pembangunan institusi. Sebab Indonesia Emas tidak akan lahir hanya dari pergantian pemimpin. Ia lahir dari kepemimpinan yang mampu mengubah bangsa tanpa kehilangan jati dirinya.*

Rempoa 25 Agustus 2026

Kritik dan Analisa Kebijakan Publik Bukan Penghinaan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Dalam negara demokrasi, kebijakan publik bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak boleh disentuh oleh kritik. Sebaliknya, kebijakan publik justru harus terbuka terhadap kritik, analisis, evaluasi, bahkan perdebatan yang tajam. Kebijakan dibuat untuk kepentingan masyarakat, menggunakan sumber daya publik, dan dilaksanakan oleh pejabat yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban demokratis, bukan penghinaan terhadap pemerintah ataupun pejabat yang membuatnya.

Kritik kebijakan publik perlu dibedakan secara tegas dari penghinaan personal. Kritik mempertanyakan kebijakan, proses, argumentasi, dampak, dan hasil, sedangkan penghinaan menyerang martabat pribadi. Kritik dapat mengatakan bahwa sebuah kebijakan tidak efektif, tidak adil, boros, salah sasaran, atau tidak memiliki dasar data yang memadai. Pernyataan semacam itu merupakan bagian dari diskursus publik selama disampaikan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, serangan terhadap kehormatan pribadi tanpa relevansi dengan substansi kebijakan tidak lagi berada dalam wilayah kritik kebijakan.

Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan bukan sekadar keputusan pemerintah, melainkan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna menyelesaikan persoalan publik. Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik secara sederhana sebagai apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dengan demikian, ketika pemerintah memilih suatu tindakan, pilihan tersebut menghasilkan konsekuensi bagi masyarakat dan karenanya layak dianalisis serta dievaluasi.

David Easton memandang kebijakan publik sebagai alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat. Karena kebijakan menyangkut distribusi nilai, sumber daya, kesempatan, dan beban, maka wajar apabila muncul kelompok yang memperoleh manfaat dan kelompok yang merasa dirugikan. Kritik menjadi instrumen penting untuk menguji apakah distribusi tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan publik.

Kritik juga diperlukan karena pemerintah tidak selalu memiliki informasi sempurna. Herbert A. Simon melalui konsep bounded rationality menunjukkan bahwa pengambil keputusan bekerja dalam keterbatasan informasi, waktu, kapasitas analisis, dan kemampuan manusia memproses kompleksitas. Artinya, keputusan pemerintah dapat saja rasional pada saat dibuat, tetapi kemudian terbukti memiliki kelemahan ketika diterapkan di lapangan. Kritik masyarakat, akademisi, media, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi sumber informasi baru untuk memperbaiki kebijakan.

Di sinilah pentingnya budaya evidence-based policy. Kritik yang bermutu bukan sekadar mengatakan bahwa pemerintah salah, tetapi menjelaskan mengapa salah, siapa yang terdampak, seberapa besar dampaknya, dan alternatif apa yang lebih baik. Kritik semacam ini justru membantu pemerintah meningkatkan kualitas keputusan.

Dalam kerangka policy cycle, kebijakan tidak berhenti pada tahap formulasi. Ia harus melalui implementasi, monitoring, evaluasi, dan kemungkinan reformulasi. Eugene Bardach melalui pendekatan policy analysis menekankan pentingnya mengidentifikasi masalah, alternatif kebijakan, kriteria evaluasi, serta konsekuensi dari setiap pilihan. Dengan pendekatan tersebut, kritik berubah menjadi proses intelektual untuk mencari kebijakan yang lebih baik.

Sayangnya, dalam praktik politik, kritik terhadap kebijakan terkadang dipersepsikan sebagai serangan kepada pemerintah. Ada kecenderungan menganggap orang yang mempertanyakan kebijakan sebagai pihak yang tidak mendukung pemerintah. Cara pandang seperti ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan chilling effect: masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat, sementara pemerintah kehilangan informasi penting mengenai kelemahan kebijakannya.

Padahal, pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik, membedakan kritik yang argumentatif dari serangan personal, kemudian menggunakan kritik tersebut sebagai bahan koreksi. Dalam perspektif good governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas merupakan unsur 6penting pemerintahan yang baik.

Kritik kebijakan juga merupakan bentuk partisipasi warga negara. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk menikmati pelayanan publik, tetapi juga hak untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana uang serta sumber daya publik digunakan. Karena itu, kritik yang berbasis data dan kepentingan publik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi kewargaan.

Tentu kebebasan kritik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kritik harus dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, tidak memfitnah, tidak menyebarkan informasi palsu, dan tidak menyerang kehormatan pribadi secara tidak relevan. Prinsipnya sederhana: serang gagasan dan kebijakan dengan argumentasi, bukan manusia dengan penghinaan.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: pemerintah yang mampu mengambil keputusan dan masyarakat yang berani mengawasi keputusan tersebut. Tanpa pemerintah, kritik tidak menghasilkan kebijakan. Tanpa kritik, kekuasaan berisiko kehilangan koreksi. Karena itu, kritik dan analisa kebijakan publik bukanlah penghinaan. Justru sebaliknya, kritik yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan terhadap pemerintah itu sendiri.

Pemerintah tidak perlu takut terhadap kritik. Yang perlu ditakuti adalah kebijakan yang salah tetapi tidak boleh dikritik, keputusan yang keliru tetapi tidak boleh dievaluasi, serta kekuasaan yang merasa selalu benar. Sebab, kebijakan publik yang baik bukan lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuan mengubah kritik menjadi pembelajaran dan perbaikan.

Rempoa, 24 Agustus 2026 pagi

Referensi

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving. CQ Press.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis. Routledge.

Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy. Pearson.

Easton, D. (1953). The Political System: An Inquiry into the State of Political Science. Alfred A. Knopf.

Lasswell, H. D. (1951). The policy orientation. Dalam D. Lerner & H. D. Lasswell (Eds.), The Policy Sciences. Stanford University Press.

OECD. (2020). Policy Framework on Sound Public Governance: Baseline Features of Governments that Work Well. OECD Publishing.

Simon, H. A. (1957). Administrative Behavior: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organization. Macmillan.

World Bank. (1992). Governance and Development. World Bank.

Kakistokrasi, Mobokrasi, dan Oligarchic Democracy: Benarkah Sedang Melanda Indonesia?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi,. MPP. Aumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Ada pertanyaan yang semakin relevan dalam membaca perkembangan demokrasi Indonesia: apakah demokrasi kita sedang bergerak menuju kakistokrasi, mobokrasi, atau bahkan oligarchic democracy? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah politik. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan kekuasaan, bagaimana keputusan publik dibuat, dan apakah demokrasi masih mampu menghasilkan pemerintahan yang kompeten, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kakistocracy secara sederhana berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dianggap paling buruk atau tidak layak memerintah. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kakistos, yang berarti “yang terburuk”. Dalam konteks modern, kakistokrasi tidak selalu berarti semua pejabatnya bodoh atau buruk. Lebih tepat, istilah ini menggambarkan keadaan ketika sistem politik memberikan kesempatan besar kepada orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi kekuasaan.

Sementara itu, mobocracy atau mobokrasi merujuk pada dominasi massa dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi dan mobokrasi berbeda secara mendasar. Demokrasi menempatkan kehendak rakyat dalam kerangka konstitusi, hukum, institusi, deliberasi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Mobokrasi lebih dekat kepada pemerintahan berdasarkan tekanan massa, emosi kolektif dan popularitas sesaat. Dalam era media sosial, perbedaannya menjadi semakin tipis. Sesuatu yang viral dapat dengan cepat dianggap sebagai kehendak rakyat, meskipun belum tentu mewakili kepentingan publik secara keseluruhan.

Istilah ketiga, oligarchic democracy, mungkin justru paling relevan untuk membaca Indonesia. Demokrasi oligarkis adalah situasi ketika mekanisme demokrasi—pemilu, partai politik, parlemen dan pergantian kekuasaan—tetap berjalan, tetapi agenda politik dan distribusi kekuasaan sangat dipengaruhi oleh kelompok elite yang memiliki sumber daya ekonomi, jaringan politik dan akses terhadap institusi negara.

Sejumlah indikator menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan skor 56 dari 100. Laporan itu tetap mengakui pluralisme politik dan media serta beberapa kali terjadinya transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi 1998. Namun, korupsi sistemik, persoalan kebebasan sipil dan penggunaan instrumen hukum secara politis tetap menjadi tantangan serius.

Kajian mengenai kemunduran demokrasi Indonesia juga menunjukkan kecenderungan yang perlu diperhatikan. Sebuah kajian 2026 mengenai kekuatan oligarki di Indonesia menyoroti semakin kuatnya konsolidasi kekuasaan elite dan kemampuan kelompok oligarkis membentuk praktik serta narasi demokrasi. Bahkan kalangan akademisi UGM pada 2025 memperingatkan bahwa pemilu berisiko lebih banyak berfungsi melegitimasi oligarki elite partai daripada memperkuat demokrasi substantif.

Namun, menyebut Indonesia sebagai kakistokrasi secara keseluruhan juga berlebihan. Indonesia masih memiliki pemilu kompetitif, masyarakat sipil, media, oposisi, lembaga peradilan dan ruang publik yang memungkinkan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, lebih tepat berbicara mengenai gejala kakistokratis daripada menyatakan Indonesia telah menjadi kakistokrasi.

Demikian pula dengan mobokrasi. Demonstrasi, kritik publik dan kemarahan masyarakat tidak otomatis merupakan mobokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat memang harus memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah. Mobokrasi baru menjadi problem ketika tekanan massa menggantikan argumentasi, hukum dan institusi. Jika keputusan pemerintah dibuat karena sesuatu sedang viral, bukan karena bukti dan analisis kebijakan, demokrasi mulai kehilangan kualitas deliberatifnya.

Persoalan menjadi semakin serius apabila kakistokrasi, mobokrasi dan oligarki saling berinteraksi. Elite membutuhkan popularitas untuk mempertahankan legitimasi. Massa membutuhkan simbol politik untuk menyalurkan kemarahan. Media sosial mempercepat hubungan keduanya. Maka terbentuklah sebuah siklus: elite yang tidak kompeten menggunakan populisme untuk memperoleh dukungan; massa yang emosional menekan institusi; institusi yang lemah gagal melakukan koreksi; dan elite semakin leluasa mengendalikan sumber daya politik.

Dalam perspektif ini, ancaman terbesar bagi demokrasi Indonesia mungkin bukan datang dari penghapusan pemilu atau pembubaran parlemen. Ancaman yang lebih halus adalah ketika institusi demokrasi tetap ada, tetapi kualitas pengambilan keputusan semakin buruk.

V-Dem dalam Democracy Report 2026 juga menempatkan Indonesia dalam konteks global meningkatnya kecenderungan autokratisasi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kini menjadi fenomena global, sehingga demokrasi tidak dapat dianggap sebagai sistem yang otomatis bertahan hanya karena pemilu tetap diselenggarakan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah apakah seorang pejabat tertentu dapat disebut kakistokrat atau apakah sebuah demonstrasi tertentu merupakan mobokrasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah sistem politik kita masih memberi penghargaan kepada kompetensi, integritas, rasionalitas, meritokrasi dan kepentingan publik?

Jika loyalitas politik lebih menentukan daripada kompetensi, jika kedekatan dengan pusat kekuasaan lebih berharga daripada prestasi, jika popularitas menggantikan argumentasi, jika uang menentukan akses politik, dan jika tekanan massa menggantikan proses hukum, maka demokrasi sedang mengalami pengosongan substansi.

Indonesia karena itu belum tepat disebut sebagai negara kakistokrasi, mobokrasi atau oligarki secara tunggal. Tetapi gejala ketiganya dapat hadir secara bersamaan dalam demokrasi elektoral kita. Inilah paradoksnya: sebuah negara dapat tetap menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya menurun.

Maka tantangan Indonesia bukan sekadar mempertahankan demokrasi sebagai prosedur, melainkan mengembalikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang rasional, berintegritas, meritokratis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak cukup hanya bertanya, “siapa yang menang?” Demokrasi yang sehat harus bertanya pula, “siapa yang paling mampu memerintah, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan?”

Jika pertanyaan terakhir itu mulai hilang, maka demokrasi mungkin masih hidup secara formal, tetapi perlahan kehilangan akal sehatnya.*

Rempoa, 23 Agustus 2026 siang

Referensi

1. Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia.
2. V-Dem Institute. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling the Democratic Era?
3. V-Dem Institute. (2026). Democracy Reports.
4. Universitas Gadjah Mada. (2025). UGM Scholars Warn of Democratic Backsliding Driven by Party Elite Oligarchy.
5. Frontiers in Political Science. (2026). The Oligarchs’ Victory in Dictating Democratic Practices in Indonesia.
6. Reuters. (2025). Indonesia’s New Leader Expands Military’s Role in Test of Fragile Democracy.
7. Reuters. (2024). A Decade of Jokowi: Indonesia’s Democracy Icon Leaves Illiberal Legacy, Critics Say.
8. Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.
9. Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.
10. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
11. Slater, D. (2010). Ordering Power: Contentious Politics and Authoritarian Leviathans in Southeast Asia. Cambridge University Press.
12. Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown.
13. Aristotle. Politics. Berbagai edisi.

Mengapa Logika Kerap Absen dalam Keputusan Pejabat Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Ada sebuah paradoks dalam pemerintahan: semakin besar kewenangan seseorang, semakin dituntut ia mengambil keputusan secara rasional. Namun, dalam praktiknya, keputusan pejabat publik tidak selalu lahir dari proses berpikir yang sepenuhnya logis. Tidak jarang kebijakan justru tampak bertentangan dengan data, kepentingan publik, bahkan akal sehat. Mengapa hal itu terjadi?

Pertama, kita perlu membedakan antara keputusan yang tidak logis dan keputusan yang tidak sesuai dengan kepentingan kita. Sebuah keputusan dapat tampak tidak masuk akal dari perspektif masyarakat, tetapi mungkin memiliki rasionalitas politik, birokratis, ekonomi, atau institusional tertentu. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata “mengapa pejabat tidak logis?”, melainkan “logika siapa yang sedang bekerja di balik sebuah keputusan publik?”

Herbert A. Simon memberikan penjelasan penting melalui konsep bounded rationality atau rasionalitas terbatas. Menurut Simon, manusia tidak pernah memiliki informasi sempurna, waktu tidak terbatas, kemampuan menghitung seluruh konsekuensi juga terbatas. Karena itu, pengambil keputusan dalam organisasi cenderung mencari pilihan yang “cukup baik”, bukan selalu pilihan yang paling optimal. Pemikiran ini menjadi salah satu fondasi penting dalam studi administrasi publik dan kebijakan.

Pejabat publik menghadapi kondisi yang jauh lebih kompleks daripada individu biasa. Mereka harus mengambil keputusan ketika informasi belum lengkap, masalah berubah cepat, kepentingan saling bertentangan, tekanan politik meningkat, dan konsekuensi kebijakan belum sepenuhnya dapat diprediksi. Dalam situasi seperti itu, keputusan yang tampak tidak logis bisa sebenarnya merupakan hasil dari rasionalitas yang dibatasi oleh situasi.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

Manusia juga memiliki bias kognitif. Daniel Kahneman membedakan proses berpikir cepat, intuitif dan emosional dengan proses berpikir yang lebih lambat, reflektif dan analitis. Dalam kondisi tekanan, manusia sering menggunakan jalan pintas mental atau heuristics. Jalan pintas tersebut berguna untuk mengambil keputusan dengan cepat, tetapi juga dapat menghasilkan kesalahan sistematis.

Dalam pemerintahan, bias tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pejabat bisa terlalu percaya pada informasi yang pertama kali diterima (anchoring), mencari informasi yang membenarkan keyakinannya (confirmation bias), terlalu yakin terhadap kemampuan sendiri (overconfidence), atau mempertahankan kebijakan yang sudah jelas bermasalah karena merasa biaya untuk mengakui kesalahan terlalu besar (sunk cost effect).

Dengan demikian, absennya logika sering kali bukan karena pejabat tidak memiliki kecerdasan. Justru orang yang sangat cerdas pun dapat terjebak dalam bias. OECD menegaskan bahwa konteks, keterbatasan kognitif, dan bias dapat memengaruhi pengambilan keputusan secara sistematis. Karena itulah pendekatan behavioural insights semakin digunakan dalam perumusan kebijakan publik.

Masalah berikutnya adalah politik.

Pejabat publik tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia berada di tengah tarik-menarik kepentingan: partai politik, kelompok usaha, birokrasi, media, masyarakat, organisasi profesi, bahkan kepentingan pribadi dan kelompok pendukung. Keputusan yang secara ekonomi mungkin kurang optimal dapat menjadi keputusan yang secara politik sangat rasional.

Di sinilah kita harus memahami bahwa rasionalitas politik berbeda dengan rasionalitas teknokratis.

Seorang teknokrat mungkin bertanya: “Apa kebijakan paling efisien?” Politisi dapat bertanya: “Apa kebijakan yang dapat dipertahankan secara politik?” Birokrat mungkin bertanya: “Apa yang paling aman secara administratif?” Sementara masyarakat bertanya: “Apa yang paling menguntungkan bagi kehidupan kami?”

Keempat pertanyaan itu sama-sama memiliki logika, tetapi menghasilkan pilihan yang berbeda.

Karena itu, keputusan publik sering merupakan kompromi dari berbagai rasionalitas. Persoalan muncul ketika kepentingan politik jangka pendek mengalahkan kepentingan publik jangka panjang. Pada titik inilah masyarakat melihat sebuah keputusan sebagai tidak masuk akal.

Faktor lain adalah budaya organisasi. Seorang pejabat mungkin sebenarnya mengetahui bahwa sebuah keputusan bermasalah, tetapi lingkungan birokrasi membuatnya sulit mengatakan “tidak”. Hierarki, budaya sungkan, ketakutan terhadap atasan, serta kecenderungan mempertahankan keputusan sebelumnya dapat menciptakan groupthink. Akibatnya, organisasi menghasilkan keputusan yang tidak pernah benar-benar diuji secara kritis.

Ironisnya, semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar kemungkinan ia menerima informasi yang telah disaring. Bawahan cenderung menyampaikan apa yang dianggap ingin didengar atasan. Akibatnya, pejabat bisa mengambil keputusan berdasarkan gambaran realitas yang sudah terdistorsi.

Di sinilah pentingnya data, kritik dan mekanisme koreksi.

Kebijakan publik yang sehat tidak boleh hanya bergantung pada kecerdasan atau intuisi seorang pejabat. Ia membutuhkan proses yang memungkinkan asumsi diuji, alternatif dibandingkan, risiko dihitung, kelompok terdampak didengar, dan hasil kebijakan dievaluasi. OECD bahkan mendorong penggunaan behavioural insights untuk memahami bagaimana manusia benar-benar bertindak, bukan sekadar bagaimana teori mengasumsikan manusia seharusnya bertindak.

Maka, persoalan sesungguhnya bukan bagaimana menciptakan pejabat yang selalu benar—karena itu mustahil. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu mengoreksi kesalahan manusia.

Keputusan publik seharusnya melewati beberapa pertanyaan sederhana: Apa masalah sebenarnya? Apa buktinya? Apa alternatifnya? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung biaya? Apa risiko yang mungkin muncul? Bagaimana jika asumsi kita salah? Dan, yang paling penting, kapan keputusan tersebut harus dievaluasi kembali?

Pertanyaan-pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi justru sering hilang ketika keputusan dibuat di bawah tekanan politik dan birokrasi.

Pada akhirnya, logika tidak pernah benar-benar absen dari pemerintahan. Ia mungkin kalah oleh kepentingan, emosi, intuisi, tekanan waktu, bias kognitif, budaya organisasi, atau kalkulasi politik.

Karena itu, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh kualitas proses berpikir di balik kekuasaan tersebut.

Pejabat publik yang baik bukanlah pejabat yang tidak pernah salah mengambil keputusan. Ia adalah pejabat yang bersedia menguji pikirannya sendiri, membuka ruang bagi kritik, menggunakan bukti, mengakui keterbatasan informasi, dan memperbaiki keputusan ketika kenyataan membuktikan bahwa asumsi awalnya keliru.

Dengan kata lain, pemerintahan yang rasional bukan pemerintahan yang menganggap pejabatnya selalu benar. Pemerintahan yang rasional adalah pemerintahan yang memiliki mekanisme untuk menemukan kesalahan, mengoreksinya, dan belajar darinya.

Di situlah logika seharusnya kembali ditempatkan: bukan sekadar sebagai kemampuan berpikir seorang pejabat, melainkan sebagai budaya dan sistem pengambilan keputusan publik.***

Rempoa 23 Agustus 2026

Referensi

1. Kahneman, D. (2011). Thinking, Fast and Slow. New York: Farrar, Straus and Giroux.
2. Simon, H. A. (1947/1997). Administrative Behavior: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organizations. New York: Free Press.
3. Jones, B. D. (2002). “Bounded Rationality and Public Policy: Herbert A. Simon and the Decisional Foundation of Collective Choice.” Policy Sciences, 35, 269–284.
4. OECD. (2017). Behavioural Insights and Public Policy: Lessons from Around the World. OECD Publishing.
5. OECD. (2019). Delivering Better Policies Through Behavioural Insights: New Approaches. OECD Publishing.
6. OECD. (2019). Tools and Ethics for Applied Behavioural Insights: The BASIC Toolkit. OECD Publishing.
7. OECD. (2024). LOGIC: Good Practice Principles for Mainstreaming Behavioural Public Policy. OECD Observatory of Public Sector Innovation.
8. Elis Teti Rusmiati (2026), Buku Ajar Dasar- Dasar Logika untuk Administrasi Publik, Penerbit Buku Sonpedia

Prospek Keberhasilan/Kegagalan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih

Oleh: Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih hadir dengan cita-cita besar: menjadikan desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki kekuatan ekonomi sendiri. Gagasan ini menarik karena desa sesungguhnya memiliki modal ekonomi yang besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, jaringan sosial, pasar lokal, serta budaya gotong royong. Namun, sebagaimana banyak program pembangunan sebelumnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak otomatis ditentukan oleh besarnya dukungan pemerintah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah koperasi tersebut mampu menjadi institusi ekonomi yang hidup, mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat?

Secara konseptual, koperasi memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha konvensional. Koperasi dibangun atas prinsip kepemilikan bersama, demokrasi ekonomi dan manfaat bagi anggota. Dalam konteks desa, koperasi dapat menjadi instrumen konsolidasi ekonomi masyarakat. Petani dapat memperoleh sarana produksi dengan harga lebih baik, hasil pertanian dapat dipasarkan secara kolektif, masyarakat dapat mengakses pembiayaan, kebutuhan pokok dapat disediakan melalui koperasi, dan berbagai potensi ekonomi desa dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah.

Koperasi Merah Putih karena itu memiliki prospek keberhasilan yang cukup besar apabila mampu menjawab persoalan ekonomi konkret masyarakat desa. Koperasi tidak boleh hanya menjadi organisasi administratif yang memiliki kantor, papan nama dan struktur kepengurusan. Ia harus hadir dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak koperasi yang didirikan, tetapi berapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan anggota dan berapa banyak nilai ekonomi yang berhasil dipertahankan di desa.

Di sinilah letak peluang pertama. Koperasi dapat menjadi agregator ekonomi desa. Selama ini banyak pelaku ekonomi desa bekerja secara sendiri-sendiri sehingga posisi tawarnya lemah. Petani menjual hasil produksi kepada tengkulak, pelaku UMKM membeli bahan baku dalam jumlah kecil, dan masyarakat membeli berbagai kebutuhan melalui rantai distribusi yang panjang. Koperasi dapat memotong mata rantai tersebut melalui pembelian dan penjualan secara kolektif. Dengan volume ekonomi yang lebih besar, posisi tawar masyarakat dapat meningkat.

Peluang kedua adalah digitalisasi. Koperasi desa tidak harus terjebak dalam model koperasi masa lalu. Teknologi digital memungkinkan koperasi mengembangkan sistem pembayaran, pencatatan transaksi, pemasaran, pengadaan barang, hingga pengelolaan anggota secara lebih efisien. Bahkan koperasi desa dapat menghubungkan produk lokal dengan pasar regional dan nasional. Desa yang dahulu hanya menjadi pasar dapat berubah menjadi pusat produksi dan distribusi.

Namun, prospek keberhasilan tersebut berhadapan dengan sejumlah risiko serius. Risiko pertama adalah koperasi menjadi proyek pemerintah, bukan gerakan ekonomi masyarakat. Jika pembentukan koperasi terlalu berorientasi pada target administratif, keberadaan koperasi dapat berhenti pada pembentukan struktur organisasi tanpa aktivitas ekonomi yang sehat. Koperasi yang hidup karena instruksi pemerintah biasanya akan menghadapi persoalan ketika dukungan program berkurang.

Risiko kedua adalah lemahnya profesionalisme pengelolaan. Mengelola koperasi bukan sekadar mengelola organisasi sosial. Koperasi adalah badan usaha yang membutuhkan kemampuan membaca pasar, mengelola arus kas, menghitung risiko, membuat laporan keuangan, mengembangkan produk, membangun jaringan pemasaran dan menjaga kepercayaan anggota. Pengurus yang memiliki niat baik tetapi tidak memiliki kompetensi bisnis dapat membawa koperasi pada kegagalan.

Risiko ketiga adalah moral hazard. Ketika koperasi memperoleh dukungan modal atau fasilitas pemerintah, selalu terdapat kemungkinan munculnya perilaku oportunistik. Dana koperasi dapat diperlakukan sebagai “uang pemerintah” yang seolah-olah tidak memiliki risiko. Padahal, setiap modal yang digunakan untuk kegiatan usaha harus dipertanggungjawabkan secara ekonomi. Tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan anggota, koperasi dapat berubah menjadi sumber konflik baru di desa.

Risiko lainnya adalah keseragaman model bisnis. Desa-desa di Indonesia memiliki karakter yang sangat berbeda. Desa pertanian tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa nelayan, desa wisata, desa industri kecil atau desa yang berada di kawasan perkotaan. Karena itu, Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dipaksa menggunakan satu model bisnis yang sama. Prinsip nasionalnya dapat sama, tetapi strategi bisnisnya harus berbasis potensi dan kebutuhan lokal.

Persoalan paling penting sebenarnya adalah kepemilikan dan rasa memiliki. Koperasi akan kuat jika masyarakat merasa bahwa koperasi adalah milik mereka. Sebaliknya, apabila koperasi dipersepsikan sebagai milik pemerintah desa, aparat, atau kelompok tertentu, partisipasi anggota akan rendah. Koperasi membutuhkan trust. Anggota harus percaya bahwa transaksi melalui koperasi memberikan manfaat, laporan keuangan dapat dilihat, pengurus dapat diawasi, dan keuntungan dikembalikan kepada anggota secara adil.

Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih sebaiknya diukur melalui beberapa indikator. Pertama, koperasi mampu menghasilkan surplus usaha yang sehat. Kedua, jumlah anggota aktif terus meningkat. Ketiga, transaksi ekonomi anggota semakin banyak dilakukan melalui koperasi. Keempat, koperasi mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kelima, koperasi memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Keenam, koperasi mampu bertahan tanpa ketergantungan permanen terhadap subsidi pemerintah.

Sebaliknya, tanda-tanda kegagalan dapat terlihat apabila koperasi hanya aktif ketika ada program pemerintah, transaksi anggota rendah, modal terus bergantung pada bantuan, pengurus tidak profesional, laporan keuangan tidak transparan, dan koperasi tidak memiliki keunggulan dibandingkan pelaku usaha lain. Lebih buruk lagi apabila koperasi menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi elite desa.

Dengan demikian, masa depan Koperasi Merah Putih sesungguhnya tidak ditentukan oleh nama “Merah Putih”, besarnya modal awal, ataupun banyaknya koperasi yang dibentuk. Masa depannya ditentukan oleh kualitas ekosistem yang dibangun di sekelilingnya. Pemerintah harus berperan sebagai regulator, fasilitator dan pembangun ekosistem, bukan menjadi pengelola bisnis koperasi. Perguruan tinggi dapat membantu pengembangan kapasitas. Dunia usaha dapat menjadi mitra rantai pasok dan pemasaran. Sementara masyarakat desa harus menjadi pemilik sekaligus pengguna utama koperasi.

Koperasi Merah Putih dapat menjadi lompatan penting dalam pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan paradigma baru: dari koperasi sebagai lembaga administratif menjadi koperasi sebagai perusahaan milik anggota; dari ketergantungan bantuan menjadi kemandirian usaha; dari orientasi proyek menjadi orientasi keberlanjutan; dan dari sekadar menjual produk mentah menjadi menciptakan nilai tambah.

Pada akhirnya, pilihan antara keberhasilan dan kegagalan Koperasi Merah Putih bukanlah takdir. Ia merupakan hasil dari desain kebijakan, kualitas kepemimpinan, profesionalisme pengelolaan, partisipasi anggota, serta kemampuan membaca peluang pasar. Jika koperasi dibangun dari bawah, dikelola secara profesional, diawasi secara transparan dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi mesin baru ekonomi desa.

Sebaliknya, jika koperasi hanya menjadi proyek, dibentuk secara seragam, dikelola tanpa kompetensi dan bergantung pada bantuan, maka sejarah koperasi yang pernah gagal dapat terulang kembali. Tantangannya bukan sekadar mendirikan ribuan koperasi, tetapi memastikan setiap koperasi mampu hidup, tumbuh dan memberikan manfaat nyata. Koperasi Merah Putih akan berhasil bukan karena ia dibentuk oleh negara, tetapi karena masyarakat desa merasa memiliki, membutuhkan dan mempercayainya.***

ASOCA Sebagai Pisau Analisis dalam Penelitian Kualitatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Penelitian kualitatif pada dasarnya merupakan proses memahami realitas sosial secara mendalam melalui penggalian makna, pengalaman, persepsi, perilaku, serta hubungan antarfaktor yang membentuk suatu fenomena. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang banyak bertumpu pada angka dan pengukuran statistik, penelitian kualitatif berusaha menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” sebuah fenomena terjadi. Karena itu, peneliti membutuhkan kerangka analisis yang mampu membantu mengurai kompleksitas realitas tanpa kehilangan konteks. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah ASOCA, yaitu Ability, Strength, Opportunity, Culture, dan Agility.
ASOCA dapat dipahami sebagai pengembangan dari pendekatan analisis strategis seperti SWOT. Jika SWOT menempatkan Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat sebagai unsur utama, ASOCA memberikan tekanan yang lebih besar pada kemampuan (ability), kekuatan (strength), peluang (opportunity), budaya (culture), dan kelincahan beradaptasi (agility). Perspektif tersebut menjadi relevan dalam penelitian kualitatif karena realitas sosial tidak hanya ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aktor, nilai budaya, lingkungan strategis, serta kapasitas untuk merespons perubahan.

Sebagai “pisau analisis”, ASOCA tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan penelitian. Ia merupakan alat bantu untuk mempertajam proses interpretasi. Data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, atau focus group discussion perlu terlebih dahulu dipahami secara kontekstual. Setelah itu, ASOCA dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menghubungkan berbagai temuan sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis.

Unsur pertama adalah Ability atau kemampuan. Dalam penelitian kualitatif, kemampuan dapat merujuk pada kapasitas individu, organisasi, institusi, maupun masyarakat dalam melaksanakan fungsi tertentu. Misalnya, penelitian mengenai transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya melihat apakah sebuah institusi memiliki teknologi. Peneliti perlu menggali apakah sumber daya manusianya mampu menggunakan teknologi tersebut, apakah pimpinan memiliki kapasitas mengelola perubahan, dan apakah organisasi mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan nyata.

Unsur kedua adalah Strength, yakni kekuatan yang menjadi modal utama suatu objek penelitian. Kekuatan dapat berupa sumber daya manusia, kepemimpinan, jaringan kelembagaan, legitimasi sosial, teknologi, pengalaman, maupun sumber daya lainnya. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti menemukan kekuatan yang terkadang tidak terlihat dalam data statistik. Sebuah komunitas, misalnya, mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi besar, tetapi mempunyai modal sosial berupa solidaritas, kepercayaan, dan kepemimpinan informal yang kuat.

Unsur ketiga adalah Opportunity atau peluang. Peneliti dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi perubahan lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi pencapaian tujuan. Peluang dapat berasal dari perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dinamika ekonomi, dukungan politik, perkembangan demografi, maupun perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pemotretan kondisi saat ini, tetapi juga mampu membaca kemungkinan perkembangan di masa depan.

Yang membuat ASOCA semakin menarik dalam penelitian kualitatif adalah unsur Culture atau budaya. Budaya sering menjadi variabel tersembunyi yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu kebijakan atau perubahan organisasi. Dua organisasi yang memiliki sumber daya dan kebijakan sama dapat menghasilkan kinerja berbeda karena memiliki budaya organisasi yang berbeda. Nilai, kebiasaan, norma, pola komunikasi, cara memandang kepemimpinan, serta tingkat keterbukaan terhadap perubahan merupakan bagian dari realitas yang perlu digali melalui pendekatan kualitatif.

Sementara itu, Agility atau kelincahan menunjukkan kemampuan suatu aktor atau organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dalam lingkungan yang semakin dinamis, kemampuan mempertahankan pola lama tidak selalu menjadi keunggulan. Organisasi membutuhkan kemampuan membaca perubahan, mengambil keputusan secara cepat, melakukan inovasi, dan melakukan koreksi ketika strategi tidak lagi relevan. Karena itu, agility dapat menjadi dimensi penting untuk menilai apakah suatu sistem memiliki kapasitas menghadapi ketidakpastian.

Penggunaan ASOCA dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, peneliti menentukan fenomena dan pertanyaan penelitian. Kedua, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, atau sumber lain yang relevan. Ketiga, data ditranskripsi dan dilakukan proses coding untuk menemukan tema-tema penting. Keempat, temuan tersebut dipetakan ke dalam lima dimensi ASOCA. Kelima, peneliti melakukan interpretasi dengan melihat hubungan antardimensi, bukan sekadar membuat daftar faktor. Pada tahap akhir, hasil analisis digunakan untuk merumuskan kesimpulan atau rekomendasi strategis.

Namun demikian, ASOCA tidak boleh digunakan secara mekanis. Peneliti harus tetap menjaga prinsip dasar penelitian kualitatif, yaitu keterbukaan terhadap temuan lapangan. Jangan sampai data dipaksakan masuk ke dalam lima kategori ASOCA hanya karena kerangka tersebut telah ditentukan sejak awal. Bisa saja penelitian menemukan faktor penting yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, ASOCA harus berfungsi sebagai alat bantu interpretasi, bukan sebagai “kotak” yang membatasi realitas.

Keunggulan lain ASOCA adalah kemampuannya menjembatani penelitian dengan kebutuhan perumusan strategi. Hasil penelitian kualitatif sering kali kaya secara naratif, tetapi menghadapi tantangan ketika harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan. ASOCA membantu mengubah temuan lapangan menjadi gambaran strategis: kemampuan apa yang perlu diperkuat, kekuatan apa yang harus dipertahankan, peluang apa yang harus dimanfaatkan, budaya apa yang perlu dibangun, dan seberapa lincah organisasi menghadapi perubahan.

Dengan demikian, ASOCA dapat ditempatkan sebagai pisau analisis yang mempertemukan kedalaman penelitian kualitatif dengan kebutuhan pengambilan keputusan strategis. Pendekatan ini membantu peneliti melihat suatu fenomena bukan hanya dari apa yang tampak di permukaan, tetapi juga dari kapasitas aktor, modal kekuatan, peluang lingkungan, budaya yang membentuk perilaku, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Pada akhirnya, kualitas penelitian tidak ditentukan semata-mata oleh kerangka analisis yang digunakan, melainkan oleh ketajaman pertanyaan, kualitas data, kedalaman interpretasi, dan kemampuan peneliti menjaga objektivitas serta konteks. ASOCA hanyalah alat. Namun, jika digunakan secara kritis dan kontekstual, alat tersebut dapat menjadi pisau analisis yang efektif untuk membedah kompleksitas realitas sosial sekaligus menghasilkan rekomendasi yang lebih adaptif, strategis, dan relevan bagi perubahan.

Referensi
1. Suradinata, Ermaya (2016), Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia, Pustaka Ramadhan, Bandung

2. Suradinata, E (2022), Kepemimpinan, Strategi Pengambilan Keputusan & Metode Analisis ASOCA: Ability, Strength, Opportunities, Culture, Agility (Edisi revisi). Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-103

3. Suradinata, E. (2022). Leadership Analysis: Decision Making Strategy & ASOCA Analysis Method: Ability, Strength, Opportunity, Culture, Agility. Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-111-2.

4.Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, (2024), E-Strategi Birokrasi Pelayanan Publik, Quantum Media Aksara, Yogyakarta.