Bahasa Asing Membuka Cakrawala, Bahasa Indonesia Meneguhkan Jati Diri,  Reaksi spontan terhadap Pidato Presiden Prabowo di MPR 14 Agustus 2026

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan Teknik dan Kejuruan serta Pengamat Kebijakan Publik

Gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 agar bahasa asing mulai diajarkan sejak kelas 1 SD merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Presiden melihat penguasaan bahasa asing sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing anak-anak Indonesia, terutama ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan masyarakat internasional.

Gagasan Presiden tersebut memiliki pijakan historis dan preseden baik dalam pendidikan kita. Pada awal 1970-an, rintisan serupa pernah dijalankan di STM Pembangunan Semarang, di mana para siswa diberi ruang mempelajari bahasa asing pilihan—seperti Belanda, Jerman, Prancis, Mandarin, atau Jepang—sebagai bahasa kedua setelah bahasa Inggris. Tujuannya jelas: memperluas wawasan dan daya adaptasi siswa agar tidak berpandangan sempit serta terisolasi dari pergaulan dunia. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak tenaga yang terampil secara teknis, tetapi juga harus membentuk generasi yang mengenal bangsa lain, memahami keragaman budaya, dan memiliki cakrawala berpikir yang terbuka.
Karena itu, gagasan Presiden tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penambahan mata pelajaran bahasa asing. Bahasa merupakan jendela untuk mengenal dunia. Penguasaan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, dan dunia kerja internasional.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu segera dipikirkan: apakah kita memiliki cukup guru untuk melaksanakan gagasan tersebut?
Menetapkan bahasa asing sebagai mata pelajaran tentu relatif mudah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyiapkan guru dan tata kelola pembelajarannya agar gagasan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan efektif. Dengan sekitar 149.000 SD yang tersebar di 38 provinsi dan delapan bahasa asing yang akan diperkenalkan—bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, dan Rusia—tidak mungkin setiap sekolah harus menyediakan guru untuk seluruh bahasa tersebut.
Pilihan bahasa dapat disesuaikan dengan permintaan sekolah dan minat siswa, atau berdasarkan pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Yang penting, program berjalan terlebih dahulu; penyempurnaan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

Perguruan tinggi perlu menyiapkan program pendidikan guru bahasa asing yang secara khusus diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten mengajarkan bahasa dan peradaban asing untuk keperluan komunikasi. Pada tahap awal dapat disiapkan program D2 yang lulusannya memiliki kompetensi berbahasa sekurang-kurangnya setara level A2 dalam kerangka CEFR. Para mahasiswa peserta program tersebut diberi beasiswa dan, setelah lulus, langsung ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Setelah mengabdi selama sekitar tiga tahun, mereka diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa hingga D4, dengan peningkatan kompetensi bahasa hingga setara B2.
Strategi penyiapan guru secara bertahap seperti ini pernah terbukti efektif mengatasi kebutuhan mendesak di masa lalu. Pada era 1980-an, percepatan serupa diwujudkan melalui Program D3 Guru Kejuruan (D3GK)—seperti di PMS-ITB, PENS-ITS, dan IPB. Para lulusan dapat langsung bertugas mengajar di lapangan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengalaman ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dalam skala besar tidak harus menunggu kualifikasi akhir selesai secara penuh sejak awal.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, perlu dibentuk Satgas Lintas Kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah: (1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah umum—SD, SMP, dan SMK; (2) Kementerian Agama untuk Madrasah—Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Kebangsaan dan Kepemimpinan Rakyat, serta (4) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai pengelola Sekolah Taruna Nusantara dan perguruan tinggi yang mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa asing tersebut, sekaligus mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa daerah.
Satgas perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mendatangkan sukarelawan pengajar bahasa asing secara masif. Kehadiran para penutur asli (native speaker) ini ditujukan untuk memperkuat program pendidikan calon guru di perguruan tinggi, sementara sebagian lainnya dapat langsung diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Jer Basuki Mawa Béya

Pemerintah perlu mulai memperhitungkan bahwa penyelenggaraan program ini memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Biaya transportasi untuk mendatangkan para sukarelawan tersebut dapat diupayakan melalui skema kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat. Tambahan anggaran pendidikan yang diperlukan akan digunakan untuk memberikan uang saku bagi kebutuhan hidup dan menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai transportasi untuk memulangkan mereka ke negara asal setelah masa tugas berakhir. Hal tersebut merupakan solusi darurat untuk selama sekitar 5 (lima) tahun ke depan.

Langkah kolaborasi internasional ini sejalan dengan praktik baik yang pernah dijalankan Indonesia. Pada dekade 1970-an, pelibatan penutur asli melalui skema relawan internasional—seperti *Australian Volunteers Abroad (AVA)* di STM Pembangunan Semarang maupun _coopérant_ dari Prancis di Departemen Luar Negeri—terbukti efektif mempercepat pembelajaran bahasa sekaligus membangun pertukaran budaya secara nyata. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa kemitraan dengan negara sahabat bukan hanya langkah taktis yang efektif untuk mempercepat pemenuhan guru bahasa asing, melainkan juga sarana nyata untuk memperkaya wawasan serta membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kebudayaan secara timbal balik.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penguasaan bahasa asing jangan sampai mengurangi perhatian terhadap bahasa Indonesia. Dalam penguatan Bahasa Indonesia, bahasa daerah juga tidak boleh dilupakan. Bahasa daerah  merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan peradaban Indonesia. Penguasaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak berarti harus meninggalkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sumber kekayaan budaya. Justru, kemampuan mengenal dan menggunakan bahasa daerah akan memperkaya pemahaman generasi muda terhadap akar budaya dan keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahasa dan peradaban Indonesia harus ditanamkan sejak dini dan terus dikembangkan pada setiap jenjang pendidikan, sehingga tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari jati diri Generasi Emas 2045.

Kemampuan berbahasa Indonesia perlu dibangun dan diukur pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah, khususnya SMK, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena lulusan dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memasuki dunia kerja. Penguasaan bahasa Indonesia perlu memiliki ukuran yang jelas. UKBI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan tersebut. Tamatan SLTA seyogianya sekurang-kurangnya mencapai tingkat Madya, dan akan lebih baik jika mampu mencapai tingkat Unggul.

Esensi pembelajaran bahasa Indonesia pun perlu diperluas. Yang dibangun bukan sekadar kemampuan tata bahasa dan sastra, melainkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk berpikir, bernalar, memahami persoalan bangsa, serta *mengenal dan membangun peradaban Indonesia.*

Dengan demikian, bahasa asing dan bahasa Indonesia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Bahasa Indonesia memperkuat akar, bahasa asing memperluas cakrawala.
Anak-anak Indonesia harus mampu mengenal dunia tanpa kehilangan dirinya sebagai manusia Indonesia. Mereka perlu mampu berkomunikasi dengan masyarakat dunia, bekerja dengan siapa pun, dan bersaing di pasar global.

Gagasan Presiden Prabowo karena itu patut kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bahasa asing yang dapat diajarkan, tetapi akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang menyiapkannya dan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia dan penguatan jati diri bangsa.

Anak Indonesia harus mampu membuka jendela dunia selebar-lebarnya.
Namun jangan sampai, karena terlalu sibuk melihat ke luar, kita lupa dari rumah dan bangsa mana kita berasal.

Jakarta, 29 Agustus 2026

Pengembangan Kurikulum melalui RPS: Dari Evaluasi Pembelajaran menuju Sistem Kurikulum Adaptif di Era Artificial Intelligence

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad

Pendahuluan

Perguruan tinggi pada dasarnya tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi mempersiapkan manusia yang mampu menghadapi perubahan kehidupan sosial, ekonomi, teknologi, dan dunia kerja. Karena itu, pengembangan kurikulum tidak dapat dipahami sebagai aktivitas administratif yang selesai ketika struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) telah disusun. Kurikulum harus dipandang sebagai sebuah sistem yang terus bergerak mengikuti perubahan lingkungan.

Dalam konteks Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, pengembangan RPS perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa proses perkuliahan senantiasa memiliki relevansi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Perubahan perilaku ekonomi, transformasi dunia bisnis, digitalisasi, perkembangan teknologi informasi, perubahan karakteristik pekerjaan, hingga munculnya Artificial Intelligence (AI), Generative AI, dan AI Agent telah menciptakan lingkungan baru yang menuntut perguruan tinggi melakukan penyesuaian secara berkelanjutan.

Dengan demikian, RPS tidak semestinya hanya menjelaskan apa yang akan dilakukan dosen selama satu semester. RPS seharusnya menjadi representasi dari pertanyaan yang jauh lebih fundamental: kompetensi apa yang dibutuhkan mahasiswa ketika mereka memasuki kehidupan profesional beberapa tahun setelah menyelesaikan pendidikannya?

RPS sebagai Instrumen Adaptasi terhadap Perubahan Sosial dan Ekonomi

Perencanaan pembelajaran yang dikembangkan melalui RPS idealnya dimulai dari pemahaman terhadap kondisi eksternal. Masyarakat berubah, struktur ekonomi berubah, teknologi berubah, dan kebutuhan organisasi terhadap sumber daya manusia juga berubah. Oleh karena itu, mata kuliah yang sama tidak selalu dapat diajarkan dengan pendekatan, contoh, literatur, dan kompetensi yang sama dari tahun ke tahun.

Penyesuaian tersebut tidak berarti bahwa seluruh substansi keilmuan harus selalu diganti. Sebaliknya, fondasi keilmuan tetap harus dipertahankan, tetapi cara menerapkannya harus diselaraskan dengan persoalan aktual dan masa depan.

Dalam kerangka tersebut, RPS dapat berfungsi sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan realitas sosial-ekonomi. Dosen tidak hanya mengajarkan teori yang telah tersedia, tetapi menghubungkan teori tersebut dengan persoalan yang sedang dan akan dihadapi masyarakat.

Pendekatan ini menjadi semakin penting karena mahasiswa saat ini hidup dalam ekosistem informasi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Informasi dapat diperoleh secara cepat melalui berbagai platform digital, sementara AI mampu memberikan penjelasan, menghasilkan teks, melakukan analisis, membuat kode, menyusun simulasi, dan membantu proses pengambilan keputusan.

Oleh sebab itu, nilai sebuah perkuliahan tidak lagi semata-mata terletak pada seberapa banyak informasi yang dapat disampaikan dosen, tetapi pada kemampuan dosen mengembangkan cara berpikir, kemampuan analitis, penalaran kritis, kreativitas, etika, dan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan nyata.

Dari Survei Mahasiswa menuju Evaluasi Berbasis Bukti

Salah satu sumber informasi penting dalam pengembangan pembelajaran adalah survei mahasiswa. Survei memberikan gambaran mengenai pengalaman mahasiswa terhadap proses pembelajaran, kualitas penyampaian materi, interaksi dosen, penggunaan media pembelajaran, maupun persepsi terhadap pencapaian pembelajaran.

Namun demikian, terdapat persoalan ketika hasil survei hanya digunakan secara deskriptif. Misalnya, suatu indikator memperoleh nilai rendah, kemudian kebijakan perbaikan langsung diarahkan pada indikator tersebut. Pendekatan semacam ini memang berguna, tetapi masih relatif dangkal karena belum menjelaskan mengapa suatu indikator menjadi rendah dan faktor apa yang sesungguhnya paling menentukan kualitas pembelajaran.

Pengembangan evaluasi dapat diarahkan pada pendekatan statistik yang lebih mendalam. Data survei mahasiswa dapat dianalisis menggunakan model struktural untuk mengetahui hubungan antarvariabel, termasuk direct effect, indirect effect, dan total effect. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya mengetahui bahwa mahasiswa memberikan penilaian tertentu, tetapi dapat memahami mekanisme yang menyebabkan munculnya penilaian tersebut.

Dalam model berbasis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM), misalnya, pengujian validitas dan reliabilitas konstruk dapat dilengkapi dengan pengujian Heterotrait-Monotrait Ratio (HTMT). HTMT membantu memastikan bahwa konstruk yang digunakan dalam model memang memiliki perbedaan konseptual yang memadai.

Selanjutnya, Variance Inflation Factor (VIF) dapat digunakan untuk melihat potensi masalah kolinearitas antarvariabel prediktor. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak sekadar menggunakan hasil survei sebagai kumpulan skor, tetapi membangun suatu sistem evaluasi yang mampu menjelaskan hubungan antar faktor.

Yang lebih penting adalah bagaimana hasil tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan. Apabila suatu variabel memiliki pengaruh langsung yang kuat terhadap kepuasan atau persepsi kualitas pembelajaran, maka variabel tersebut dapat menjadi prioritas intervensi. Sebaliknya, apabila suatu indikator memperoleh skor rendah tetapi ternyata mempunyai pengaruh yang relatif kecil terhadap konstruk utama, kebijakan tidak harus diarahkan secara berlebihan kepada indikator tersebut.

Dengan pendekatan ini, keputusan akademik menjadi lebih berbasis bukti daripada sekadar berbasis persepsi.

Menuju Sistem Pengambilan Kebijakan yang Terintegrasi

Evaluasi pembelajaran seharusnya tidak berhenti pada hubungan antara survei mahasiswa dan perbaikan RPS. Data tersebut perlu diintegrasikan dengan berbagai sumber informasi lainnya, seperti capaian pembelajaran mahasiswa, evaluasi dosen, kebutuhan industri, perkembangan teknologi, masukan alumni, tracer study, perkembangan profesi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, pengembangan kurikulum dapat dibangun dalam sebuah siklus:

perubahan lingkungan → identifikasi kebutuhan → penyusunan/penyesuaian RPS → implementasi pembelajaran → evaluasi → analisis statistik → kebijakan perbaikan → implementasi kembali.

Sistem seperti ini memungkinkan perguruan tinggi melakukan perubahan secara bertahap dan terukur. Perubahan tidak perlu selalu bersifat drastis yang berpotensi menimbulkan resistensi dari civitas akademika. Sebaliknya, kebijakan dapat dilakukan melalui intervensi yang terukur berdasarkan faktor yang benar-benar memiliki pengaruh.

Pendekatan tersebut dapat menciptakan proses transformasi yang lebih smooth, karena perubahan tidak hanya didasarkan pada asumsi pimpinan atau persepsi individual, tetapi pada bukti yang berasal dari sistem evaluasi yang terintegrasi.

RPS, KKNI, dan Tantangan Kompetensi Era AI

Pengembangan RPS juga harus dikaitkan dengan capaian kompetensi pada jenjang kualifikasi pendidikan. Untuk program sarjana, misalnya, kompetensi lulusan harus ditempatkan dalam kerangka kualifikasi yang relevan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan profesi. Namun, pemaknaan terhadap level kompetensi tersebut tidak boleh berhenti pada apa yang tersurat dalam dokumen regulasi.

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menerjemahkan kompetensi tersebut ke dalam konteks era AI.

Perubahan teknologi telah memasuki tahap ketika AI bukan lagi sekadar alat bantu pencarian informasi. Generative AI dapat menghasilkan berbagai bentuk konten, sedangkan AI Agent mulai mampu menjalankan rangkaian tugas secara lebih otonom. Kondisi tersebut mengubah cara manusia belajar dan bekerja.

Karena itu, kompetensi mahasiswa harus dikembangkan melampaui kemampuan mengingat dan menjelaskan. Mahasiswa harus mampu mendefinisikan masalah, mengevaluasi informasi, memverifikasi keluaran AI, mengambil keputusan, memahami risiko, mengembangkan solusi, dan menggunakan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Hal tersebut juga mengubah posisi dosen.

Dosen Tidak Lagi Sekadar Mendistribusikan Pengetahuan

Model pembelajaran konvensional sering kali membuat dosen mengajarkan apa yang telah dipelajari sebelumnya. Pengetahuan yang diperoleh dosen ketika menempuh pendidikan kemudian ditransfer kepada mahasiswa. Model tersebut sangat penting dalam konteks tertentu, tetapi menjadi tidak memadai ketika perkembangan pengetahuan berlangsung sangat cepat.

Persoalannya bukan apakah mahasiswa lebih cerdas daripada dosen atau sebaliknya. Dalam ekosistem AI, mahasiswa dan dosen dapat memperoleh informasi dari sumber yang sama. Bahkan mahasiswa mungkin memperoleh informasi tertentu lebih cepat daripada dosennya.

Karena itu, keunggulan dosen tidak lagi semata-mata terletak pada kepemilikan informasi. Keunggulan tersebut harus bergeser kepada kemampuan memahami konteks, menilai kualitas pengetahuan, menghubungkan berbagai disiplin ilmu, membangun argumentasi, melakukan validasi, dan mengarahkan mahasiswa kepada persoalan yang belum mereka pahami.

Dosen idealnya tidak hanya menjawab kebutuhan mahasiswa hari ini, tetapi mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi kebutuhan pekerjaan dan kehidupan 10–15 tahun ke depan.

Konsekuensinya jelas: dosen harus memiliki pengetahuan yang lebih maju daripada sekadar materi yang tertulis dalam buku teks lama. Dosen perlu membaca literatur terbaru, mengikuti perkembangan industri, memahami teknologi baru, dan terus memperbarui kompetensinya.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi “siapa yang lebih pintar, dosen atau mahasiswa?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “siapa yang lebih dahulu mempelajari, memahami, menguji, dan mampu menerapkan pengetahuan baru secara bertanggung jawab?”

Penutup

Pengembangan kurikulum melalui RPS di Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 perlu diarahkan dari sekadar pemenuhan administrasi akademik menuju sistem pembelajaran adaptif berbasis bukti. RPS harus menjadi instrumen yang menghubungkan kompetensi akademik dengan perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan kebutuhan masa depan.

Survei mahasiswa tetap penting, tetapi pemanfaatannya perlu ditingkatkan dari sekadar membaca skor menuju analisis hubungan antarvariabel melalui pengujian yang lebih mendalam, termasuk direct effect, indirect effect, HTMT, VIF, dan pengujian model struktural lainnya. Hasil analisis tersebut kemudian perlu diintegrasikan dengan data capaian pembelajaran, kebutuhan industri, alumni, perkembangan profesi, dan perubahan teknologi.

Lebih jauh, era AI menuntut perubahan paradigma tentang pembelajaran. Perguruan tinggi tidak cukup menghasilkan lulusan yang mengetahui apa yang telah diketahui manusia sebelumnya. Perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang mampu menghadapi apa yang belum diketahui, menggunakan teknologi untuk mengeksplorasinya, menguji kebenarannya, dan mengubahnya menjadi solusi.

Dalam kerangka tersebut, RPS bukan sekadar dokumen perencanaan perkuliahan. RPS merupakan mekanisme strategis untuk memastikan bahwa pendidikan hari ini tetap relevan terhadap kebutuhan masyarakat di masa depan. Dan ketika AI terus berkembang, kualitas pendidikan akan semakin ditentukan bukan oleh seberapa banyak pengetahuan yang dapat ditransfer, melainkan oleh seberapa baik perguruan tinggi membangun kemampuan manusia untuk belajar, berpikir, beradaptasi, dan menciptakan nilai baru.

Dari Homo Economicus Menuju Homo Meaningful: Kritik Heidegger terhadap Ekonomi Politik Modern

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Ekonomi modern dibangun di atas kemampuan manusia untuk menghitung, memilih, memproduksi, mengonsumsi, dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas. Dalam kerangka ekonomi neoklasik, manusia sering direpresentasikan sebagai homo economicus: individu rasional yang berusaha memaksimalkan manfaat dan meminimalkan biaya. Model ini berguna untuk menjelaskan sebagian perilaku ekonomi, tetapi menjadi problematis ketika manusia secara keseluruhan direduksi menjadi makhluk yang terutama mengejar kepentingan material.

Di sinilah pemikiran Martin Heidegger menawarkan kritik filosofis yang mendalam. Heidegger memang bukan ekonom dan tidak membangun teori ekonomi politik sebagaimana Karl Marx. Namun, melalui fenomenologi eksistensialnya, terutama konsep Dasein, *being-in-the-world*, *das Man*, dan kritiknya terhadap teknologi modern, Heidegger memberikan landasan untuk mempertanyakan asumsi paling dasar ekonomi modern: apakah manusia memang terutama makhluk yang menghitung keuntungan?

Bagi Heidegger, manusia bukan benda yang berdiri di luar dunia dan kemudian berhubungan dengan dunia melalui pilihan rasional. Manusia selalu sudah berada di dalam dunia. Ia memiliki sejarah, bahasa, hubungan sosial, tradisi, harapan, kecemasan, tanggung jawab, dan kemungkinan-kemungkinan hidup. Manusia bukan sekadar konsumen atau produsen, melainkan makhluk yang mencari dan memberi makna terhadap kehidupannya.

Perspektif ini mengandung konsekuensi besar bagi ekonomi politik. Ketika manusia diterjemahkan menjadi tenaga kerja, konsumen, pembayar pajak, pemilik modal, atau human capital, terdapat risiko bahwa dimensi terdalam manusia justru hilang. Pendidikan misalnya, dapat dipahami terutama sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas. Kesehatan menjadi instrumen agar tenaga kerja tetap produktif. Waktu dihitung berdasarkan produktivitas. Bahkan hubungan sosial dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonominya.

Masalahnya bukan pada penggunaan kalkulasi ekonomi. Kalkulasi diperlukan dalam pengambilan keputusan. Persoalannya muncul ketika rasionalitas kalkulatif berubah menjadi satu-satunya ukuran rasionalitas. Sesuatu dianggap baik karena efisien, sesuatu dianggap berhasil karena menghasilkan keuntungan, dan kebijakan dianggap benar karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kritik Heidegger terhadap teknologi modern menjadi relevan di sini. Dalam esainya The Question Concerning Technology, ia memperkenalkan konsep *Gestell*, yang dapat diterjemahkan sebagai “enframing”. Teknologi modern bukan hanya perangkat teknis, tetapi juga cara tertentu manusia memandang realitas. Dunia cenderung dilihat sebagai sesuatu yang tersedia untuk dihitung, diatur, dieksploitasi, dan dimanfaatkan.

Dalam logika tersebut, hutan menjadi sumber kayu, sungai menjadi sumber energi, tanah menjadi aset, manusia menjadi modal, dan masyarakat menjadi pasar. Alam tidak lagi terutama dipandang sebagai sesuatu yang memiliki keberadaannya sendiri, tetapi sebagai standing-reserve: sesuatu yang tersedia untuk digunakan.

Ekonomi politik modern dapat terjebak dalam logika serupa. Negara mengejar pertumbuhan, perusahaan mengejar profit, individu mengejar pendapatan, dan birokrasi mengejar indikator kinerja. Semuanya dapat terlihat rasional. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar sering terlupakan: pertumbuhan untuk apa, profit untuk siapa, efisiensi demi kehidupan seperti apa, dan pembangunan menuju masyarakat yang bagaimana?

Di sinilah gagasan homo meaningful menjadi penting. Istilah tersebut bukan konsep asli Heidegger, tetapi dapat digunakan untuk merumuskan implikasi pemikirannya: manusia harus dipahami sebagai makhluk yang tidak hanya mengejar manfaat, tetapi juga mencari makna.

Homo meaningful bukan berarti menolak kepentingan ekonomi. Manusia tetap membutuhkan makanan, rumah, pekerjaan, pendapatan, keamanan, dan kesejahteraan material. Namun, kebutuhan material bukanlah keseluruhan kehidupan manusia. Kemakmuran ekonomi seharusnya menjadi sarana bagi kehidupan yang bermakna, bukan menjadikan manusia sebagai alat bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam perspektif ini, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui GDP, investasi, produktivitas, ekspor, atau konsumsi. Ukuran tersebut perlu dilengkapi dengan pertanyaan mengenai kualitas kehidupan, martabat manusia, keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, kebebasan, solidaritas, dan kesempatan manusia untuk mengembangkan dirinya.

Pemikiran Heidegger juga memberikan kritik terhadap budaya das Man—kehidupan yang dijalani berdasarkan apa yang “orang-orang” anggap normal. Dalam ekonomi modern, seseorang dapat mengejar pekerjaan tertentu karena dianggap bergengsi, mengejar kekayaan karena dianggap sukses, atau mengonsumsi barang tertentu karena dianggap menunjukkan status. Manusia akhirnya hidup berdasarkan standar yang dibentuk oleh masyarakat dan pasar, bukan berdasarkan refleksi autentik mengenai apa yang sungguh-sungguh bernilai bagi dirinya.

Karena itu, kritik Heidegger tidak berhenti pada kapitalisme. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: cara berpikir modern yang menjadikan segala sesuatu dapat dihitung dan diperlakukan sebagai instrumen. Kapitalisme merupakan salah satu bentuk dari rasionalitas tersebut, tetapi birokrasi negara, sosialisme yang sangat teknokratis, bahkan kebijakan publik yang terlalu berorientasi indikator juga dapat terjebak dalam problem yang sama.

Bagi ekonomi politik, pelajaran pentingnya adalah perlunya mengembalikan manusia sebagai tujuan. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya bertanya berapa investasi yang masuk, berapa lapangan kerja tercipta, atau berapa persen pertumbuhan ekonomi dicapai. Ia juga harus bertanya apakah masyarakat menjadi lebih berdaya, apakah manusia memperoleh martabat, apakah ketimpangan berkurang, apakah lingkungan terjaga, dan apakah pembangunan membuka kemungkinan kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan demikian, perjalanan dari homo economicus menuju homo meaningful bukanlah ajakan untuk meninggalkan ekonomi rasional. Ini adalah ajakan untuk menempatkan rasionalitas ekonomi pada tempatnya. Ekonomi adalah instrumen kehidupan, bukan tujuan tertinggi kehidupan.

Pada akhirnya, kritik Heidegger mengajak kita mengajukan pertanyaan yang sering terlupakan dalam ekonomi politik modern. Kita terlalu sibuk bertanya “berapa?”—berapa pertumbuhan, berapa keuntungan, berapa investasi, berapa produktivitas—sehingga lupa bertanya “untuk apa?”

Pertanyaan “untuk apa” membawa ekonomi kembali kepada manusia. Sebab pembangunan yang menghasilkan kekayaan tetapi kehilangan makna, efisiensi tetapi kehilangan martabat, dan pertumbuhan tetapi kehilangan kemanusiaan, mungkin berhasil secara ekonomi, tetapi belum tentu berhasil sebagai proyek kehidupan manusia.

Karena itu, tantangan ekonomi politik abad ke-21 bukan sekadar menciptakan manusia yang lebih produktif, tetapi menciptakan kondisi agar manusia dapat hidup secara bermakna. Dari sinilah homo meaningful dapat menjadi koreksi filosofis terhadap dominasi homo economicus: manusia bukan sekadar makhluk yang memiliki harga, melainkan makhluk yang memiliki nilai, martabat, dan makna.*****

Rempoa, 28 Agustus 2026. 21.10 wib

Referensi
Heidegger, Martin. Being and Time. Trans. John Macquarrie & Edward Robinson. Oxford:
Blackwell, 1962.

Heidegger, Martin. The Question Concerning Technology and Other Essays. New York:
Harper & Row, 1977.

Heidegger, Martin. The Basic Problems of Phenomenology. Bloomington: Indiana University Press, 1982.

Dreyfus, Hubert L. Being-in-the-World: A Commentary on Heidegger’s Being and Time, Division I. Cambridge, MA: MIT Press, 1991.

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

Ilusi Pemilu 2029 Dimajukan di Tengah Harapan dan Ketakutan terhadap Tragedi 1998

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Di tengah dinamika politik Indonesia menjelang 2029, muncul wacana bahwa Pemilu 2029 mungkin dimajukan. Wacana semacam ini mudah menarik perhatian karena pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan, melainkan momentum yang menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, ketika isu pemajuan pemilu dibicarakan bersamaan dengan ingatan terhadap Reformasi 1998, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ia berada di antara dua perasaan yang sama-sama kuat: harapan akan perubahan dan ketakutan terhadap terulangnya kekacauan politik, sosial, dan ekonomi seperti yang pernah terjadi pada 1998.

Pertama-tama, perlu dibedakan antara fakta konstitusional, wacana politik, dan spekulasi. Secara konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu nasional terakhir berlangsung pada 2024 dan secara resmi Pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2029. KPU bahkan telah menyiapkan kerangka strategis periode 2025–2029 dan secara terbuka membahas persiapan Pemilu 2029.

Karena itu, gagasan bahwa Pemilu 2029 akan dimajukan tidak dapat diperlakukan sebagai kenyataan sebelum terdapat dasar hukum, keputusan politik yang sah, serta tahapan resmi penyelenggara pemilu. Bahkan perubahan desain pemilu yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi justru berkaitan dengan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, bukan pemajuan Pemilu Nasional. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tetap diarahkan berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu daerah dilaksanakan terpisah.

Di sinilah istilah “ilusi” menjadi relevan. Sebuah isu politik dapat menjadi nyata secara sosial meskipun belum nyata secara hukum. Rumor yang berulang-ulang dibicarakan dapat membentuk persepsi publik seolah-olah sebuah keputusan telah dibuat. Dalam era media sosial, batas antara informasi, opini, propaganda, dan spekulasi menjadi semakin tipis. Masyarakat kemudian tidak lagi bertanya, “Apakah pemilu akan dimajukan?”, melainkan mulai bertanya, “Mengapa pemilu harus dimajukan?” Padahal pertanyaan kedua mengandung asumsi bahwa keputusan tersebut sudah ada.

Namun, kemungkinan pemajuan pemilu juga tidak boleh ditolak hanya dengan mengatakan bahwa hal itu mustahil. Demokrasi membutuhkan kewaspadaan. Apabila suatu saat muncul gagasan perubahan jadwal pemilu, publik berhak meminta penjelasan: apa alasan konstitusionalnya, apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanismenya, siapa yang memperoleh keuntungan politik, bagaimana nasib masa jabatan pejabat terpilih, dan apakah perubahan tersebut memperoleh persetujuan publik secara demokratis?

Pertanyaan mengenai “siapa yang diuntungkan” sangat penting. Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat. Karena itu, perubahan jadwal pemilu tidak boleh didesain sebagai instrumen untuk mempercepat, memperpanjang, atau mengamankan kekuasaan kelompok tertentu. Jika perubahan jadwal dilakukan karena kebutuhan teknis dan konstitusional yang objektif, ia harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika perubahan jadwal dipersepsikan sebagai strategi kekuasaan untuk memperoleh keuntungan elektoral, maka persoalannya segera berubah menjadi persoalan legitimasi.

Di sinilah bayang-bayang 1998 muncul.

Tragedi 1998 bukan sekadar pergantian presiden. Ia merupakan akumulasi krisis ekonomi, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, tekanan politik, gerakan mahasiswa, konflik sosial, kekerasan, serta krisis legitimasi kekuasaan. Tragedi Trisakti pada 12 Mei dan kerusuhan 13–15 Mei 1998 menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. Komnas HAM mencatat adanya korban jiwa, kerusakan besar, penculikan, serta kekerasan seksual dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, generasi yang mengalami 1998 mempunyai alasan untuk merasa cemas ketika mendengar perubahan besar mengenai mekanisme pergantian kekuasaan. Ketakutan tersebut bukan berarti masyarakat anti-perubahan. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kesadaran historis bahwa demokrasi yang rapuh dapat berubah menjadi konflik ketika kepercayaan publik runtuh.

Tetapi ketakutan terhadap 1998 juga tidak boleh berubah menjadi politik ketakutan. Indonesia tidak boleh terus-menerus hidup dalam bayang-bayang masa lalu. Demokrasi bukan berarti menghindari perubahan karena takut terjadi kerusuhan, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan berlangsung melalui hukum, institusi, transparansi, dan partisipasi publik.

Harapan terhadap Pemilu 2029 sesungguhnya jauh lebih penting daripada spekulasi mengenai apakah pemilu akan dimajukan. Masyarakat berharap 2029 menjadi momentum evaluasi nasional terhadap kualitas demokrasi. Publik menginginkan pemilu yang bukan sekadar mengganti penguasa, tetapi memperbaiki kualitas pemerintahan. Pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, visi kebangsaan, dan keberanian membangun negara hukum.

KPU sendiri mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan salah satu pemilu paling kompleks dan berat, dengan tumpang tindih tahapan pemilu dan pilkada. Karena itu, pembenahan desain pemilu 2029 justru lebih masuk akal diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan, bukan sekadar memperdebatkan percepatan jadwal.

Maka, masyarakat perlu berada di posisi yang kritis tetapi tidak paranoid. Jangan mudah percaya pada kabar tentang pemajuan pemilu sebelum terdapat dokumen resmi. Tetapi jangan pula bersikap pasif jika benar-benar muncul kebijakan yang berpotensi mengubah kalender demokrasi nasional.

Pelajaran terpenting dari 1998 adalah bahwa legitimasi kekuasaan tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan institusi negara. Ia membutuhkan kepercayaan rakyat. Kekuasaan yang secara hukum sah tetapi kehilangan kepercayaan publik dapat menghadapi krisis legitimasi. Sebaliknya, pemerintahan yang membuka ruang kritik, menghormati hukum, dan menjaga kebebasan sipil memiliki peluang lebih besar melewati turbulensi politik tanpa kekerasan.

Karena itu, “Pemilu 2029 dimajukan” untuk saat ini lebih tepat diperlakukan sebagai sebuah pertanyaan politik daripada sebuah fakta. Jangan biarkan rumor menjadi kenyataan hanya karena terus diulang. Jangan pula menjadikan ketakutan terhadap 1998 sebagai alasan untuk menutup ruang demokrasi.

Yang harus dijaga bukan sekadar tanggal pemilu, melainkan makna pemilu itu sendiri: bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, dibatasi konstitusi, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan dapat berganti secara damai.

Jika Indonesia ingin benar-benar menuju Indonesia Emas 2045, maka tantangannya bukan bagaimana mempercepat pergantian kekuasaan, melainkan bagaimana memastikan setiap pergantian kekuasaan berlangsung legitimate, konstitusional, damai, dan bermartabat. Demokrasi Indonesia tidak boleh menjadi korban dari ilusi politik, tetapi juga tidak boleh dikendalikan oleh ketakutan terhadap masa lalu.

1998 harus menjadi ingatan, bukan ramalan. Dan 2029 harus menjadi kesempatan, bukan kecemasan.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum. Pemilu dan Pemilihan: Pemilu Berikutnya Tahun 2029.

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029.

Komisi Pemilihan Umum. Tantangan, Masukan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2029, 12 Maret 2026.

Komisi Pemilihan Umum. Idealnya Adanya Jeda Waktu Antar Tahapan Pemilu dan Pilkada, 29 April 2025.

Mahkamah Konstitusi/KPU. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

DPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E.

Komnas HAM. 18 Tahun Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei, 12 Mei 2016.

Komnas HAM. Merawat Ingatan, Tragedi Mei 1998, 18 Mei 2020.

Mengapa Masih Ada Sebagian Masyarakat yang Resisten terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Pergantian kekuasaan melalui pemilu tidak serta-merta menghapus perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat. Demikian pula dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai kebijakan transformatif, sebagian masyarakat tetap menunjukkan sikap kritis, bahkan resisten. Fenomena tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang aneh dalam negara demokrasi. Resistensi dapat menjadi indikator bahwa sebagian warga masih memiliki ekspektasi, kepentingan, atau kekhawatiran yang belum terakomodasi.

Pertama, resistensi berkaitan dengan pengalaman politik masa lalu. Prabowo memasuki pemerintahan dengan latar belakang politik dan militer yang kuat. Bagi sebagian kelompok masyarakat sipil, terutama mereka yang memiliki memori kritis terhadap masa lalu politik Indonesia, latar belakang tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan menguatnya karakter kekuasaan yang sentralistik dan berorientasi pada stabilitas. Kekhawatiran semakin besar ketika peran militer dalam ruang sipil menjadi bahan perdebatan publik.

Kedua, kinerja ekonomi belum dirasakan secara merata. Survei SMRC Juli 2026 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo turun menjadi 51,1 persen dari 81,2 persen pada November 2025. Penurunan tersebut berlangsung bersamaan dengan memburuknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah, indikator makroekonomi tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan apabila harga kebutuhan, kesempatan kerja, daya beli, dan kepastian pendapatan masih menjadi persoalan.

Ketiga, sejumlah kebijakan pemerintah dipersepsikan terlalu top-down. Program besar seperti Makan Bergizi Gratis, hilirisasi, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai proyek pembangunan mempunyai tujuan strategis, tetapi implementasinya tetap dapat diperdebatkan. Kritik terhadap biaya, efektivitas, tata kelola, dan prioritas anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Bahkan pemerintah sendiri mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Keempat, persoalan kepercayaan terhadap institusi ikut memengaruhi resistensi. Masyarakat tidak hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah hukum diterapkan secara adil. Kritik masyarakat sipil terhadap penegakan hukum, partisipasi publik, serta kecenderungan meningkatnya peran institusi keamanan dalam ruang sipil menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kualitas demokrasi dan checks and balances.

Kelima, media sosial memperbesar dan mempercepat resistensi. Kritik yang dahulu berlangsung melalui organisasi politik, pers, atau parlemen kini dapat berkembang menjadi opini publik dalam hitungan menit. Sayangnya, ruang digital juga mencampurkan kritik berbasis data dengan propaganda, disinformasi, sinisme, bahkan kebencian. Karena itu, tidak semua resistensi dapat dianggap sebagai kritik yang objektif, tetapi juga tidak tepat menganggap seluruh kritik sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

Pada akhirnya, resistensi terhadap pemerintahan Prabowo bukan semata-mata persoalan “pro” dan “kontra” terhadap Presiden. Ia merupakan cermin dari pluralitas kepentingan dan ekspektasi masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap resistensi, melainkan menggunakannya sebagai sistem peringatan dini politik dan kebijakan. Kritik yang argumentatif harus dijawab dengan data, kebijakan yang lemah diperbaiki, dan kesalahan harus diakui.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengubah kritik menjadi koreksi dan koreksi menjadi perbaikan pemerintahan. Dengan demikian, tantangan terbesar pemerintahan Prabowo bukan membungkam resistensi, tetapi membangun kepercayaan sehingga semakin banyak masyarakat merasa bahwa negara bekerja untuk mereka.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

1. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden, Juli 2026.
2. Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif Dijalankan dalam 21 Bulan Pemerintahan,” 14 Agustus 2026.
3. ANTARA. “Pidato Presiden Prabowo di Senayan: dari riuh kritik ke politik hasil,” 22 Agustus 2026.
4. Human Rights Watch. World Report 2026: Indonesia.
5. The Jakarta Post. “Prabowo’s approval rating sinks amid dissatisfaction with economy, politics,” 28 Juli 2026.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.***

Senayan & Rempoa 26 Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Aplikasi Manajemen Strategi di Institusi Pemerintahan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Manajemen strategi pada mulanya berkembang kuat dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan dan mempertahankan keberlangsungan organisasi. Namun, perkembangan administrasi publik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen strategi semakin penting diterapkan dalam institusi pemerintahan. Pemerintah memang tidak berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi menghadapi persoalan yang tidak kalah kompleks: keterbatasan sumber daya, perubahan lingkungan yang cepat, tuntutan masyarakat, tekanan politik, perkembangan teknologi, serta kebutuhan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pemerintah membutuhkan kemampuan strategis untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar menghasilkan nilai publik.

John M. Bryson menjelaskan bahwa perencanaan strategis dalam organisasi publik bukan sekadar menyusun dokumen rencana, tetapi merupakan bagian dari proses manajemen yang menghubungkan pemikiran strategis dengan implementasi dan pembelajaran organisasi. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kepemimpinan, kapasitas organisasi, ketersediaan sumber daya dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pemerintahan, manajemen strategi dapat dipahami sebagai proses sistematis untuk menentukan ke mana organisasi pemerintahan hendak diarahkan, bagaimana cara mencapainya, sumber daya apa yang diperlukan, serta bagaimana keberhasilannya diukur dan diperbaiki. Dengan demikian, manajemen strategi tidak boleh berhenti pada penyusunan visi, misi dan rencana kerja. Ia harus menjadi siklus yang menghubungkan strategic thinking, strategic planning, strategic execution, performance measurement, dan strategic learning.

Tahap pertama adalah analisis lingkungan strategis. Pemerintah perlu memahami perubahan lingkungan internal dan eksternal sebelum menentukan kebijakan. Analisis SWOT, PESTEL, analisis pemangku kepentingan dan berbagai pendekatan lainnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Dalam pemerintahan, analisis tersebut harus diperluas dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebab, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal birokrasi, tetapi juga oleh kemampuannya membaca perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik.

Tahap kedua adalah menentukan arah strategis. Visi dan misi harus diterjemahkan menjadi tujuan strategis yang jelas. Visi tidak boleh sekadar menjadi kalimat normatif dalam dokumen perencanaan. Ia harus memberikan arah mengenai perubahan yang hendak diwujudkan. OECD menekankan bahwa perencanaan strategis membantu pemerintah menetapkan prioritas, menyeimbangkan investasi antarberbagai tujuan dan mengurangi silo, duplikasi serta agenda yang saling bertentangan.

Tahap ketiga adalah formulasi strategi. Pemerintah harus menentukan pilihan mengenai apa yang menjadi prioritas dan apa yang tidak menjadi prioritas. Ini penting karena sumber daya publik selalu terbatas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Strategi pada hakikatnya adalah pilihan. Pemerintah harus berani memilih program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Tahap berikutnya adalah implementasi strategi. Di sinilah banyak strategi pemerintahan menghadapi persoalan. Dokumen perencanaan dapat disusun dengan sangat baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi tindakan. Karena itu harus terdapat keterkaitan yang kuat antara strategi, program, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, regulasi, teknologi dan indikator kinerja. Strategi yang tidak terhubung dengan penganggaran pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif.

Manajemen strategi juga membutuhkan pengukuran kinerja berbasis hasil. Pemerintah tidak cukup mengukur berapa banyak uang yang dibelanjakan atau berapa banyak kegiatan dilaksanakan. Yang lebih penting adalah outcome dan impact. Misalnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah guru yang dilatih, tetapi dari peningkatan kualitas pembelajaran dan kemampuan peserta didik.

Karena itu perlu dibedakan antara input, output, outcome dan impact. Anggaran merupakan input; pelatihan merupakan aktivitas; jumlah peserta yang dilatih merupakan output; peningkatan kompetensi merupakan outcome; sedangkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan impact. Pergeseran dari orientasi output menuju outcome merupakan salah satu ciri penting pemerintahan yang dikelola secara strategis.

Selain itu, manajemen strategi pemerintahan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Pemerintah bekerja dalam lingkungan yang plural. Masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok kepentingan mempunyai kepentingan yang berbeda. Karena itu, strategi pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi, partisipasi dan kolaborasi.

Penelitian mengenai penerapan manajemen strategis pada organisasi publik juga menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan unit dengan kepentingan organisasi secara keseluruhan, serta kebutuhan untuk responsif terhadap masalah sekarang dan tetap proaktif menghadapi masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen strategi pemerintahan bukan proses mekanistis, melainkan proses politik, organisasi dan pembelajaran yang kompleks.

Dalam konteks Indonesia, penerapan manajemen strategi perlu memperkuat keterkaitan antara RPJPN/RPJMN, RPJMD, Renstra kementerian/lembaga atau perangkat daerah, Renja, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi kinerja. Jangan sampai masing-masing berjalan sebagai sistem yang terpisah. Manajemen strategi baru benar-benar bekerja apabila seluruh instrumen tersebut berada dalam satu strategic management system.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun strategic bureaucracy. Birokrasi tidak cukup hanya patuh terhadap prosedur, tetapi harus mampu memahami tujuan besar kebijakan, membaca perubahan lingkungan, mengambil keputusan berbasis bukti dan melakukan adaptasi. OECD juga menekankan pentingnya menghubungkan arah strategis dengan pengelolaan manusia, anggaran dan manajemen kinerja agar organisasi pemerintah mampu mencapai prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, aplikasi manajemen strategi di institusi pemerintahan bukanlah upaya membawa logika bisnis ke dalam negara secara mentah. Pemerintah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan public value. Efisiensi memang penting, tetapi harus berjalan bersama efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan manajemen strategi pemerintahan bukan seberapa tebal dokumen Renstra yang dihasilkan, berapa banyak program yang dilaksanakan, atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh strategi tersebut mampu mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih sejahtera. Pemerintahan yang strategis adalah pemerintahan yang mampu berpikir jauh ke depan, menentukan prioritas dengan berani, menghubungkan strategi dengan sumber daya, mengukur hasil secara objektif, serta belajar dan beradaptasi secara terus-menerus. Dari sinilah manajemen strategi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang tidak sekadar rule-driven, tetapi result-oriented, adaptive, innovative dan berorientasi pada penciptaan nilai publik.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026 sore

Referensi

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement. 5th ed. Hoboken: Wiley.

Bryson, J. M., & Edwards, L. H. (2017). “Strategic Planning in the Public Sector.” Oxford Research Encyclopedia of Business and Management. Oxford University Press.

Hansen, M. B., & Ferlie, E. (2016). “Strategic Management in the Public Sector: How Tools Enable and Constrain Strategy Making.” Public Management Review, 18(8), 1–22.

OECD. (2024). OECD Public Governance Reviews: Jordan—Together for an Accountable and Transparent Public Administration. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2005). Modernising Government: The Way Forward. Paris: OECD Publishing.

Mesranya Hubungan TNI-Polri dengan Penguasa Sipil (yang Mantan Militer) dan Maraknya Pejabat TNI- Polri Masuki Jabatan Sipil: Mungkinkah Membuka Peluang Munculnya Dwifungsi Gaya Baru

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Reformasi 1998 membawa salah satu perubahan paling fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia: militer ditarik dari politik praktis, Polri dipisahkan dari TNI, dan supremasi sipil ditegakkan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan penting pemisahan TNI dan Polri sekaligus penataan ulang hubungan sipil-militer. Komnas HAM mencatat bahwa reformasi tersebut diarahkan untuk mengakhiri peran sosial-politik militer dan menempatkan TNI serta Polri di bawah kontrol sipil.

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, muncul gejala yang patut dicermati. Presiden berlatar belakang militer memiliki hubungan yang relatif dekat dengan institusi TNI dan Polri. Pada saat yang sama, semakin terlihat kecenderungan personel kepolisian aktif mengisi jabatan di lembaga pemerintahan sipil. Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2025 memperluas ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan tertentu di 14 kementerian/lembaga.

Fenomena tersebut belum berarti kembalinya Dwifungsi ABRI. Dwifungsi pada masa Orde Baru merupakan doktrin dan struktur politik yang secara sistematis menempatkan ABRI bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan-keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Militer memiliki representasi politik, jaringan teritorial, dan pengaruh langsung dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, menyamakan setiap penempatan anggota TNI atau Polri dalam jabatan sipil dengan Dwifungsi ABRI adalah penyederhanaan sejarah.

Namun, kemungkinan munculnya “dwifungsi gaya baru” tidak boleh diabaikan. Yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah aparat yang masuk birokrasi, melainkan kecenderungan struktural: apakah batas antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil semakin kabur?

Mahkamah Konstitusi pada 2025 telah memutus perkara yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Perdebatan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai batas institusional antara kepolisian dan jabatan sipil. Bahkan pada 2026, persoalan mengenai batas tersebut kembali diuji di MK.

Hal serupa terjadi pada TNI. UU No. 3 Tahun 2025 memperluas jabatan sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai pemanfaatan kompetensi profesional militer, tetapi sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi prinsip supremasi sipil. Dalam perkara di MK, para pemohon bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan risiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi.

Karena itu, istilah “dwifungsi gaya baru” lebih tepat dipahami sebagai hipotesis analitis, bukan tuduhan bahwa Dwifungsi Orde Baru telah kembali. Gejalanya akan menjadi serius apabila tiga proses berlangsung bersamaan: meningkatnya penetrasi aparat ke birokrasi sipil, semakin kuatnya kedekatan institusi keamanan dengan kekuasaan politik, dan melemahnya mekanisme kontrol sipil.

Demokrasi tidak mensyaratkan seorang presiden harus berlatar belakang sipil. Seorang mantan jenderal pun dapat menjalankan pemerintahan demokratis. Ukuran utamanya adalah apakah TNI dan Polri tetap tunduk kepada hukum, kontrol politik sipil, mekanisme checks and balances, sistem merit birokrasi, dan pengawasan masyarakat.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah Dwifungsi ABRI akan kembali?”, melainkan “Apakah Indonesia sedang bergerak menuju model baru ketika aparat keamanan memperoleh peran yang semakin besar dalam pemerintahan sipil?” Jika jawabannya mulai mengarah ke sana, demokrasi Indonesia perlu memasang lampu kuning. Reformasi sektor keamanan bukan berarti memusuhi TNI dan Polri, melainkan memastikan keduanya kuat, profesional, dihormati, dan sekaligus tetap berada dalam batas konstitusional supremasi sipil.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026

Referensi

Crouch, Harold. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing.

Komnas HAM. (2015). “Quo Vadis Reformasi TNI.” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Singh, Bilveer. (1996). Dwifungsi ABRI: Asal-usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Samego, Indria, dkk. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025–2026). Berbagai putusan dan keterangan perkara mengenai penempatan anggota TNI/Polri aktif pada jabatan sipil.

Ketika Aspirasi Pati Diterima DPR, tetapi Rekening Justru Ditunda: Demokrasi, Perbankan, dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Oleh: Dr. Abdul Wahab Samad

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan sebagian masyarakat Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Di satu sisi, suara mereka mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru diterima dan didengar oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, pada momentum yang hampir bersamaan, rekening salah satu koordinator aksi yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi dilaporkan mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan rekening bank. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam negara demokrasi: apakah penyampaian pendapat warga dapat berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran bahwa fasilitas ekonomi dan keuangan mereka akan terganggu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aspirasi masyarakat Pati ternyata tidak ditolak oleh lembaga legislatif. Pada 24 Agustus 2026, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima pimpinan DPR dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pimpinan DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat sebuah paradoks: aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme demokratis ternyata diterima oleh lembaga negara, tetapi pada saat yang sama muncul tindakan terhadap rekening salah satu penggeraknya yang kemudian dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penyampaian aspirasi. Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.

Demokrasi Bekerja, tetapi Kepercayaan Publik Diuji

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Jaminan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting kehidupan demokratis, dengan tetap mensyaratkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab, aman, tertib dan damai.

Karena itu, ketika masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, sesungguhnya mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang memang disediakan oleh konstitusi.

Lebih menarik lagi, DPR justru menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bekerja. Pimpinan DPR menerima mereka, mendengarkan tuntutan mereka dan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Artinya, dari perspektif demokrasi institusional, ada proses yang berjalan: masyarakat menyampaikan aspirasi, parlemen mendengarkan, kemudian aspirasi tersebut masuk dalam proses legislasi.

Namun, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pintu parlemen yang terbuka. Demokrasi juga membutuhkan rasa aman bagi warga yang menggunakan hak tersebut.

Rekening Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Kasus rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati di Jakarta.

Pada awalnya informasi yang beredar menyebut rekening tersebut “diblokir”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurut keterangan kepolisian, penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.

Secara hukum, istilah ini memang penting. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan serta pelaporan kepada PPATK.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap penundaan transaksi langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal atau sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Dalam negara demokrasi, legalitas dan legitimasi publik adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah tindakan bisa saja mempunyai dasar hukum, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan publik apabila konteks, waktu, dasar permintaan, prosedur, dan komunikasinya tidak dijelaskan secara memadai.

Bank Mandiri sendiri disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai siapa institusi yang meminta tindakan itu, apa dasar perkara yang mendasarinya, serta bagaimana prosedur penundaan tersebut dilakukan.

Inilah titik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.

Bukan karena masyarakat harus kebal terhadap pemeriksaan hukum, tetapi karena orang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya tidak boleh dibuat merasa bahwa aktivitas politik atau sosialnya otomatis menjadikan dirinya rentan secara ekonomi tanpa penjelasan yang terang.

Bank Jangan Sampai Menjadi Aktor Politik

Perbankan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang memungkinkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, membayar kebutuhan, menjalankan usaha, menerima donasi dan melaksanakan berbagai aktivitas sosial.

Karena itu, ketika rekening seorang aktivis ditunda transaksinya pada momentum ketika yang bersangkutan sedang terlibat dalam gerakan penyampaian aspirasi, persepsi publik hampir pasti muncul.

Apalagi Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap rekening seorang warga akan lebih mudah dibaca dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Di sinilah manajemen komunikasi menjadi sangat penting.

Bank harus mampu menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang dan bukan keputusan politik bank.

Sebaliknya, jika masyarakat memperoleh kesan bahwa bank bertindak sebagai kepanjangan tangan kepentingan politik tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Bukan berarti tuduhan bahwa Bank Mandiri terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat dibenarkan tanpa bukti. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan transaksi tersebut merupakan intervensi politik Bank Mandiri. Justru karena itu, transparansi menjadi penting untuk menutup ruang spekulasi.

Bank seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan politik. Sebab dalam politik, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh persepsi.

Ironi RUU Perampasan Aset

Ironi terbesar justru terletak pada substansi aspirasi yang dibawa masyarakat Pati. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut memang sedang dibahas secara serius oleh DPR. Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah persoalan yang sangat fundamental.

Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Jangan sampai semangat memberantas korupsi menghasilkan kewenangan yang kemudian dapat dipakai untuk menekan warga yang kritis.

Ironinya, masyarakat Pati datang ke Jakarta dengan membawa pesan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menghadapi kejahatan dan korupsi. Tetapi pada saat yang sama, salah satu orang yang berada di lingkungan gerakan tersebut justru menghadapi penundaan transaksi rekening.

Sekali lagi, dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki hubungan sebab-akibat. Tetapi dalam politik demokrasi, persepsi publik terhadap hubungan antara keduanya tetap merupakan fakta sosial yang harus diperhatikan.

Jangan Membawa Persoalan Perbankan ke Pertarungan Politik Kepolisian

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pertarungan kepentingan di internal aparat penegak hukum, termasuk perebutan pengaruh menjelang pergantian Kapolri. Di sini diperlukan kehati-hatian.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penundaan rekening masyarakat Pati merupakan bagian dari perebutan jabatan Kapolri. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar timing politik.

Namun demikian, secara struktural, tidak dapat disangkal bahwa institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Setiap tindakan aparat yang menyentuh aktivis, kelompok masyarakat atau gerakan politik akan selalu dibaca dalam konteks yang lebih luas.

Karena itu, institusi kepolisian justru memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan.

Jika suatu tindakan hukum memang diperlukan, maka dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat permintaan penyidik kepada lembaga keuangan, harus jelas siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa dan untuk kepentingan penyelidikan perkara apa.

Transparansi semacam itu bukan bentuk kelemahan aparat. Sebaliknya, transparansi adalah cara mempertahankan kewibawaan aparat.

Demokrasi Bisa Rusak Bukan Karena Demonstrasi, tetapi Karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Demokrasi Indonesia hari ini sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional masih berjalan.

Masyarakat dapat berkumpul. Mereka dapat melakukan aksi. Mereka dapat datang ke DPR. Mereka dapat menyampaikan kritik. DPR dapat menerima mereka. Bahkan aspirasi mereka mengenai RUU Perampasan Aset masuk dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung. Ini adalah tanda bahwa demokrasi masih bekerja.

Tetapi demokrasi tidak hanya dapat rusak melalui kudeta atau pembubaran parlemen. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat mulai percaya bahwa menyampaikan kritik mempunyai konsekuensi tersembunyi terhadap kehidupan ekonomi, pekerjaan, keamanan atau akses mereka terhadap pelayanan publik.

Jika masyarakat mulai berpikir, “Jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti rekening saya bermasalah,” maka demokrasi secara formal mungkin masih berjalan, tetapi demokrasi substantif mulai kehilangan makna. Karena itu, kelompok kepentingan harus berhati-hati.

Demokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu. Aparat tidak boleh menjadi instrumen perebutan pengaruh. Bank tidak boleh dipersepsikan sebagai alat tekanan politik. DPR tidak boleh hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa memastikan tindak lanjutnya.

Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Demonstrasi harus damai, transparan dalam pendanaan, tidak menggunakan kekerasan dan tidak melanggar hukum.

Saatnya Negara Menjawab dengan Transparansi

Kasus masyarakat Pati memberikan pelajaran penting. Pertama, aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, terutama ketika disampaikan melalui cara-cara konstitusional.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Ketiga, perbankan harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak membiarkan dirinya terseret ke dalam persepsi konflik politik.

Keempat, institusi kepolisian harus menjelaskan dasar tindakan hukum secara proporsional, terutama ketika tindakan tersebut bersinggungan dengan aktivitas politik atau penyampaian pendapat masyarakat.

Kelima, DPR harus memastikan bahwa penerimaan aspirasi bukan sekadar seremoni. Jika masyarakat Pati meminta percepatan RUU Perampasan Aset, maka proses legislasi harus terus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dan yang paling penting, negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar menyelesaikan satu perkara.

Penundaan transaksi selama beberapa hari mungkin secara administratif dapat dijelaskan. Tetapi apabila masyarakat melihatnya sebagai bentuk intimidasi, dampaknya dapat jauh lebih panjang.

Karena itu, kasus Pati seharusnya tidak dibaca hanya sebagai persoalan rekening seorang aktivis. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah institusi negara benar-benar mampu membedakan antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan, antara kewenangan dan intervensi, serta antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok.

Demokrasi Indonesia masih berjalan dalam koridor konstitusi. Justru karena itu, semua pihak harus menjaganya. Jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan melalui kebebasan berbicara, berkumpul dan menyampaikan aspirasi akhirnya kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan segelintir kelompok kepentingan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan.

Demokrasi membutuhkan rasa aman bahwa kebebasan itu boleh digunakan.

Dan ketika seorang warga datang dari Pati ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, lalu DPR membuka pintu untuk mendengarkannya, sementara di sisi lain muncul persoalan terhadap rekening salah satu penggeraknya, negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sesuai prosedur. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah prosedur hukum tersebut benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk memengaruhi demokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Pati hanya menjadi sebuah peristiwa sesaat—atau menjadi cermin penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.