Danantara Indonesia: Membangun Strategic Investment Institution di Tengah Tekanan Ekonomi Global

­Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Studi Pengembangan SDM Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen dan Peneliti Aktif.

Pendahuluan

Pada awal 2025, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan investasi negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menandai perubahan kelembagaan dalam pengelolaan investasi pemerintah dan aset BUMN. Dalam rancangan tersebut, pengelolaan investasi dan kegiatan operasional BUMN diharapkan dapat dikoordinasikan untuk mendukung penciptaan nilai ekonomi jangka panjang (Republik Indonesia, 2025).
Pembentukan Danantara membawa perubahan dalam cara negara memandang BUMN. Perusahaan-perusahaan negara tidak hanya menjalankan aktivitas bisnis pada sektornya masing-masing, tetapi juga menjadi bagian dari portofolio aset yang perlu dikelola dengan mempertimbangkan produktivitas, risiko, pengembangan usaha, dan keberlanjutan nilai investasi.

Danantara menyatakan visi untuk menjadi lembaga investasi negara yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Misinya mencakup pengembangan BUMN yang adaptif dan kompetitif, investasi berkualitas dan berkelanjutan, pertumbuhan kekayaan negara, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan sumber daya manusia (Danantara Indonesia, n.d.).

Namun, perubahan struktur kelembagaan tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja. Danantara menghadapi persoalan strategis yang kompleks, mulai dari pengelolaan portofolio BUMN yang beragam, peningkatan produktivitas, pengendalian risiko, pengembangan kemitraan investasi global, hingga transformasi teknologi dan sumber daya manusia.

Dalam konteks pembelajaran Strategic Management, Danantara dapat digunakan sebagai studi kasus untuk memahami bagaimana organisasi berskala nasional mengidentifikasi perubahan lingkungan eksternal, menerjemahkannya menjadi tekanan strategis, dan merumuskan respons organisasi.

Perkembangan teknologi juga mengubah lingkungan persaingan. Digitalisasi dan artificial intelligence memengaruhi cara perusahaan menghasilkan produk, melayani pelanggan, mengelola informasi, mengendalikan risiko, dan meningkatkan produktivitas. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan model bisnis dan kompetensi tenaga kerjanya berpotensi menghadapi kesenjangan daya saing.

Pada dimensi sosial, perubahan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan menuntut perusahaan menyediakan layanan yang semakin cepat, mudah diakses, dan transparan. Di sisi lain, perubahan karakteristik pekerjaan menciptakan kebutuhan terhadap kompetensi baru, terutama dalam bidang digital, analisis data, inovasi, dan pengelolaan perubahan.

Dimensi lingkungan juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Transisi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, serta risiko lingkungan dapat memengaruhi kelayakan proyek dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, dimensi hukum dan tata kelola berkaitan dengan kepatuhan, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, tantangan Danantara tidak terbatas pada pengelolaan BUMN sebagai kumpulan perusahaan. Tantangannya juga mencakup kemampuan memahami perubahan lingkungan eksternal dan menilai implikasinya terhadap nilai aset, kelayakan investasi, dan kinerja organisasi.

1. Danantara dalam Lingkungan Eksternal yang Berubah

Lingkungan strategis yang dihadapi Danantara dipengaruhi oleh perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, tuntutan masyarakat, isu keberlanjutan, serta dinamika regulasi dan tata kelola. Berbagai perubahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling memengaruhi keputusan investasi dan pengelolaan perusahaan.

Dari perspektif ekonomi, perubahan arus modal internasional, suku bunga, nilai tukar, harga komoditas, dan biaya pembiayaan dapat memengaruhi prospek investasi. Dampaknya menjadi semakin kompleks karena portofolio BUMN mencakup berbagai sektor, seperti perbankan, energi, konstruksi, pertambangan, telekomunikasi, farmasi, dan infrastruktur. Perubahan harga komoditas, misalnya, dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap perusahaan pertambangan dan perusahaan yang menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan baku.

Perkembangan teknologi juga mengubah lingkungan persaingan. Digitalisasi dan artificial intelligence memengaruhi cara perusahaan menghasilkan produk, melayani pelanggan, mengelola informasi, mengendalikan risiko, dan meningkatkan produktivitas. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan model bisnis dan kompetensi tenaga kerjanya berpotensi menghadapi kesenjangan daya saing.

Pada dimensi sosial, perubahan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan menuntut perusahaan menyediakan layanan yang semakin cepat, mudah diakses, dan transparan. Di sisi lain, perubahan karakteristik pekerjaan menciptakan kebutuhan terhadap kompetensi baru, terutama dalam bidang digital, analisis data, inovasi, dan pengelolaan perubahan.

Dimensi lingkungan juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Transisi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, serta risiko lingkungan dapat memengaruhi kelayakan proyek dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, dimensi hukum dan tata kelola berkaitan dengan kepatuhan, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, tantangan Danantara tidak terbatas pada pengelolaan BUMN sebagai kumpulan perusahaan. Tantangannya juga mencakup kemampuan memahami perubahan lingkungan eksternal dan menilai implikasinya terhadap nilai aset, kelayakan investasi, dan kinerja organisasi.

2. Dari Analisis PESTEL Menuju Strategic Pressure

Analisis PESTEL membantu organisasi mengidentifikasi faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum yang memengaruhi aktivitasnya. Namun, identifikasi faktor eksternal baru merupakan tahap awal. Analisis strategis perlu dilanjutkan dengan menjelaskan bagaimana suatu perubahan menciptakan konsekuensi bagi organisasi.

Perkembangan teknologi dapat digunakan sebagai contoh. Ketika teknologi digital semakin banyak digunakan dalam kegiatan bisnis, perusahaan-perusahaan BUMN perlu menyesuaikan proses operasional dan model pelayanannya. Penyesuaian tersebut menimbulkan kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi, sistem informasi, pengelolaan data, dan keamanan digital. Investasi teknologi kemudian menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja yang mampu mengoperasikan, mengembangkan, dan memanfaatkan teknologi tersebut.

Apabila pengembangan kompetensi tidak mengikuti perubahan teknologi, perusahaan berpotensi menghadapi kesenjangan kemampuan yang dapat menghambat produktivitas dan inovasi. Oleh karena itu, perubahan teknologi tidak cukup dipahami sebagai perkembangan eksternal. Perubahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi tekanan strategis untuk meningkatkan digital capability dan kualitas human capital.

Dalam konteks Danantara, tekanan strategis juga dapat muncul dari kebutuhan meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan portofolio. Pengelolaan aset yang besar membutuhkan kemampuan menilai kualitas aset, efektivitas operasional, risiko keuangan, dan prospek pengembangan usaha. Restrukturisasi atau konsolidasi perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif respons apabila terdapat kegiatan usaha yang tidak lagi selaras dengan prioritas portofolio.

Tekanan lain berasal dari persaingan memperoleh investasi dan membangun kemitraan internasional. Investor memiliki berbagai alternatif penempatan modal sehingga suatu proyek perlu menunjukkan kelayakan ekonomi, pengelolaan risiko, kredibilitas kelembagaan, dan prospek penciptaan nilai.

Ketiga tekanan tersebut memperlihatkan bahwa analisis eksternal harus menghasilkan pemahaman tentang konsekuensi strategis. Mahasiswa tidak cukup menyatakan bahwa teknologi berkembang, persaingan meningkat, atau tata kelola menjadi penting. Mereka perlu menjelaskan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi keputusan investasi, pengembangan kapabilitas, dan pengelolaan portofolio Danantara.

3. Struktur Industri dan Adaptasi Five Forces

Kerangka Five Forces yang dikembangkan Porter (2008) digunakan untuk memahami struktur persaingan melalui lima kekuatan, yaitu persaingan antarpelaku yang sudah ada, ancaman pendatang baru, ancaman produk atau layanan substitusi, daya tawar pembeli, dan daya tawar pemasok. Kerangka ini pada dasarnya dirancang untuk menganalisis industri. Oleh karena itu, penerapannya pada Danantara perlu dilakukan secara hati-hati dengan terlebih dahulu menetapkan batas analisisnya.

Danantara bukan perusahaan yang hanya menawarkan satu produk kepada satu kelompok pelanggan. Sebagai lembaga pengelola investasi dengan portofolio lintas sektor, Danantara dapat dianalisis pada tingkat ekosistem investasi strategis. Pendekatan ini merupakan adaptasi untuk keperluan studi kasus, bukan penerapan langsung seluruh kategori Five Forces pada satu industri yang homogen.

Persaingan dapat diamati melalui keberadaan berbagai lembaga investasi negara, investor institusional, perusahaan investasi, dan penyedia modal global yang mencari peluang investasi. Dalam konteks tersebut, Danantara perlu memiliki proposisi nilai yang dapat menjelaskan manfaat kemitraan, kemampuan pengelolaan investasi, serta karakteristik proyek yang ditawarkan.

Ancaman pendatang baru berkaitan dengan kemungkinan munculnya pelaku investasi yang menawarkan pendekatan pembiayaan atau pengelolaan aset yang berbeda. Kebutuhan modal, reputasi, jaringan internasional, dan kompetensi investasi merupakan hambatan masuk yang relevan. Meskipun demikian, perkembangan teknologi keuangan dapat mengubah sebagian proses pencarian proyek, analisis investasi, dan penghimpunan modal.

Ancaman substitusi muncul karena perusahaan atau proyek memiliki berbagai alternatif pembiayaan. Selain investasi melalui Danantara, kebutuhan modal dapat dipenuhi melalui perbankan, pasar modal, private equity, investasi langsung asing, atau kemitraan strategis. Ketersediaan alternatif tersebut menuntut Danantara menjelaskan manfaat yang dapat diberikan melalui struktur investasi dan kemitraannya.

Daya tawar mitra investasi berkaitan dengan kemampuan investor memilih proyek di berbagai negara dan sektor. Dalam situasi tersebut, skala aset saja belum tentu cukup untuk membangun kemitraan. Tata kelola, prospek imbal hasil, pengendalian risiko, dan kejelasan tujuan investasi juga menjadi pertimbangan.

Sementara itu, hubungan dengan pemerintah, regulator, perusahaan portofolio, pekerja, dan masyarakat menciptakan tuntutan kelembagaan yang beragam. Perlu dicatat bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai pembeli atau pemasok dalam pengertian asli Five Forces. Analisis atas kepentingan mereka lebih tepat dilengkapi dengan stakeholder analysis.

Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat membedakan tekanan persaingan dalam ekosistem investasi dari tuntutan tata kelola dan kepentingan publik yang menyertai pengelolaan aset negara.

4. Peluang dan Ancaman dalam Pengelolaan Investasi Strategis

Perubahan lingkungan eksternal dapat menciptakan peluang investasi sekaligus menimbulkan ancaman terhadap kinerja portofolio. Kebutuhan pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, ekonomi digital, dan pengembangan industri strategis merupakan bidang yang dapat dianalisis sebagai sumber peluang.

Pengembangan kerja sama investasi internasional juga dapat membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan kompetensi pengelolaan proyek. Pada tingkat perusahaan, konsolidasi aset dan transformasi bisnis dapat menciptakan kesempatan untuk memperbaiki koordinasi dan penggunaan sumber daya.

Namun, setiap peluang perlu dinilai bersama risiko yang menyertainya. Investasi infrastruktur dapat menghadapi risiko pembengkakan biaya dan keterlambatan proyek. Investasi pada industri berbasis komoditas dapat terpengaruh oleh volatilitas harga global. Transformasi digital membutuhkan biaya, kompetensi, dan pengendalian keamanan informasi. Konsolidasi perusahaan juga dapat menghadapi hambatan organisasi dan perbedaan kepentingan.

Hilirisasi memberikan contoh hubungan tersebut. Pengembangan industri pengolahan dapat membuka peluang penciptaan nilai tambah dan pengembangan rantai pasok domestik. Akan tetapi, proyek hilirisasi dapat membutuhkan modal besar, teknologi khusus, tenaga kerja terampil, dan akses pasar yang memadai. Perubahan harga komoditas atau permintaan global dapat memengaruhi kelayakan ekonominya.

Karena itu, peluang dan ancaman tidak selalu merupakan dua kondisi yang sepenuhnya terpisah. Suatu perkembangan eksternal dapat menjadi peluang bagi perusahaan yang memiliki sumber daya dan kapabilitas yang sesuai, tetapi menjadi ancaman bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan investasinya.

5. Human Capital sebagai Tekanan Strategis

Pengelolaan lembaga investasi berskala besar membutuhkan kompetensi yang berbeda dari pengelolaan perusahaan operasional pada umumnya. Danantara perlu mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan analisis investasi, pengelolaan portofolio, pemodelan keuangan, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, analisis data, teknologi, keberlanjutan, negosiasi internasional, dan kepemimpinan strategis.

Kebutuhan tersebut memperlihatkan hubungan antara transformasi kelembagaan dan transformasi sumber daya manusia. Ketika arah strategis organisasi berubah, model bisnis dan proses pengambilan keputusan juga dapat mengalami penyesuaian. Perubahan model bisnis kemudian menciptakan kebutuhan terhadap kapabilitas baru. Kapabilitas tersebut harus didukung oleh tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan manajerial yang relevan.

Dengan demikian, pengembangan human capital perlu dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan strategi, bukan hanya kegiatan administratif atau pelatihan rutin. Pengembangan kompetensi yang tidak terhubung dengan kebutuhan strategis berpotensi menghasilkan peningkatan aktivitas pelatihan tanpa perubahan yang sepadan pada produktivitas organisasi.

Sebaliknya, apabila kebutuhan kompetensi ditentukan berdasarkan arah investasi dan perubahan model bisnis, pengembangan sumber daya manusia dapat mendukung pelaksanaan strategi. Hubungan ini juga menunjukkan pentingnya pengukuran hasil investasi SDM, termasuk perubahan kompetensi, produktivitas, dan kontribusinya terhadap kinerja organisasi.

Dalam studi kasus Danantara, mahasiswa dapat mempertimbangkan apakah perubahan struktur organisasi telah diikuti oleh penyesuaian kebutuhan kompetensi. Mereka juga dapat menelaah bagaimana kemampuan investasi, teknologi, dan kepemimpinan perlu dikembangkan agar pengelolaan portofolio dapat berjalan sesuai tujuan kelembagaan.

6. Tantangan Perumusan Strategic Response

Pertanyaan utama yang muncul dari keseluruhan analisis adalah bagaimana Danantara dapat mengelola skala aset negara untuk menghasilkan penciptaan nilai yang berkelanjutan.

Besarnya aset atau nilai investasi tidak dengan sendirinya menjelaskan kualitas kinerja. Pengelolaan portofolio membutuhkan keputusan mengenai alokasi modal, prioritas sektor, restrukturisasi, dan pengembangan usaha. Keputusan tersebut perlu didukung oleh tata kelola yang memungkinkan pengawasan dan pertanggungjawaban secara memadai.

Tata kelola kemudian berkaitan erat dengan manajemen risiko. Setiap keputusan investasi memiliki ketidakpastian mengenai biaya, pendapatan, perubahan pasar, teknologi, dan pelaksanaan proyek. Kemampuan mengenali serta mengendalikan risiko menjadi bagian dari proses penciptaan nilai.

Pada saat yang sama, pengelolaan portofolio dan risiko membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai. Kompetensi tersebut mendukung pemanfaatan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas analisis, efektivitas operasional, dan produktivitas perusahaan. Perbaikan produktivitas dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja investasi, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar, struktur pembiayaan, dan karakteristik masing-masing sektor.

Oleh karena itu, hubungan antara pengelolaan portofolio, tata kelola, manajemen risiko, human capital, teknologi, produktivitas, dan imbal hasil investasi perlu dipahami sebagai rangkaian kemampuan yang saling mendukung, bukan sebagai hubungan sebab-akibat yang otomatis.

Dalam perspektif External Strategic Analysis, respons strategis Danantara dapat dikaji melalui kesesuaian antara perubahan lingkungan eksternal dan kemampuan internal organisasi. Analisis yang baik tidak hanya mengidentifikasi peluang investasi, tetapi juga menilai kesiapan kelembagaan untuk mengelola peluang tersebut.

Penutup

Kasus Danantara memperlihatkan bahwa pembentukan lembaga investasi negara merupakan titik awal dari proses pengelolaan strategis yang lebih luas. Tantangan berikutnya berkaitan dengan kemampuan membaca perubahan lingkungan eksternal, menentukan prioritas investasi, mengelola risiko, mengembangkan kompetensi, dan mengevaluasi penciptaan nilai.

Melalui analisis PESTEL, mahasiswa dapat mengidentifikasi perubahan lingkungan yang relevan. Analisis tersebut kemudian diterjemahkan menjadi tekanan strategis yang memengaruhi keputusan organisasi. Kerangka Five Forces dapat digunakan secara terbatas dan disesuaikan untuk memahami persaingan dalam ekosistem investasi, sedangkan analisis pemangku kepentingan membantu menjelaskan tuntutan kelembagaan yang tidak tercakup dalam struktur persaingan industri.

Selanjutnya, identifikasi peluang dan ancaman perlu dihubungkan dengan kapabilitas internal, khususnya tata kelola, manajemen risiko, teknologi, dan human capital. Dengan pendekatan ini, mahasiswa dapat memahami bahwa strategi bukan sekadar pilihan investasi, melainkan proses menyelaraskan perubahan lingkungan dengan kemampuan organisasi untuk menghasilkan kinerja dan nilai jangka panjang.

Daftar Referensi

Danantara Indonesia. (n.d.). Danantara Indonesia: Profil, visi, misi, dan informasi kelembagaan. Situs resmi Danantara Indonesia. [https://www.danantaraindonesia.com/](https://www.danantaraindonesia.com/)

Porter, M. E. (2008). The five competitive forces that shape strategy. Harvard Business Review, 86(1), 78–93. [https://hbr.org/2008/01/the-five-competitive-forces-that-shape-strategy](https://hbr.org/2008/01/the-five-competitive-forces-that-shape-strategy).

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Danantara dan Arsitektur Ekonomi Baru Indonesia: Analisis Eksternal atas Persaingan Sumber Daya Alam, Investasi Strategis, dan Peran Negara

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan dan Riset, Dosen dan Peneliti.

Pendahuluan

Dalam manajemen strategis, analisis eksternal pada dasarnya digunakan untuk memahami lingkungan di luar organisasi yang dapat memengaruhi pilihan strategi dan pencapaian tujuan organisasi. Materi External Analysis: Industry Structure, Competitive Forces, and Strategic Groups menempatkan struktur industri, kekuatan kompetitif, dan kelompok strategis sebagai tiga perspektif utama dalam memahami lingkungan eksternal. Struktur industri menjelaskan karakteristik ekonomi dan teknis yang memengaruhi perilaku perusahaan, sedangkan competitive forces menjelaskan tekanan yang berasal dari pendatang baru, pemasok, pembeli, produk substitusi, dan persaingan antaraktor. Analisis strategic groups kemudian membantu memahami posisi organisasi dibandingkan dengan aktor lain yang memiliki pola strategi serupa.

Kerangka tersebut pada awalnya dikembangkan terutama untuk memahami perusahaan yang beroperasi dalam pasar kompetitif. Namun, perkembangan lingkungan ekonomi global menunjukkan bahwa batas antara perusahaan, negara, investasi, dan kepentingan strategis semakin tidak sederhana. Persaingan ekonomi tidak lagi hanya berlangsung melalui harga dan produk, tetapi juga melalui penguasaan sumber daya alam, teknologi, rantai pasok, pasar, data, energi, infrastruktur, serta akses terhadap modal. Dalam konteks tersebut, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi fenomena strategis yang menarik untuk dikaji.

Danantara tidak dapat dipahami hanya sebagai lembaga pengelola investasi. Pemerintah menempatkannya dalam konteks optimalisasi aset negara, penguatan BUMN, investasi strategis, dan transformasi ekonomi. Pada saat peluncurannya pada Februari 2025, pemerintah menyampaikan bahwa aset yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara bernilai lebih dari US$900 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala yang sangat besar sekaligus menempatkan Danantara dalam lingkungan investasi global yang mempertemukan modal negara, BUMN, investor internasional, teknologi, dan sumber daya alam. (setneg.go.id)

Oleh karena itu, pertanyaan strategis mengenai Danantara tidak cukup hanya berkisar pada bagaimana lembaga tersebut menghasilkan return on investment. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana Danantara memposisikan Indonesia dalam persaingan global atas modal, teknologi, sumber daya alam, dan rantai nilai strategis. Pada titik inilah external analysis menjadi relevan, sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai perubahan hubungan antara negara dan pasar dalam perekonomian Indonesia.

Danantara dalam Perubahan Struktur Ekonomi Indonesia

Struktur industri dalam perspektif manajemen strategis mengacu pada karakteristik ekonomi dan teknis suatu lingkungan yang memengaruhi perilaku organisasi dan kinerjanya. Materi menjelaskan bahwa struktur tersebut dapat dilihat melalui jumlah dan ukuran pelaku, konsentrasi pasar, hambatan masuk dan keluar, serta keberadaan produk substitusi. Perspektif Structure-Conduct-Performance menjelaskan bahwa struktur akan memengaruhi perilaku, yang selanjutnya berhubungan dengan kinerja.

Dalam kasus Danantara, konsep industri perlu diperluas menjadi ekosistem investasi dan aset strategis negara. Ekosistem tersebut mencakup pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, investor domestik dan asing, lembaga keuangan, pasar modal, perusahaan teknologi, pemilik sumber daya alam, serta berbagai mitra strategis internasional. Danantara berada di tengah ekosistem tersebut sebagai institusi yang menghubungkan kepemilikan negara dengan aktivitas investasi dan penciptaan nilai.

Karakter tersebut membedakan Danantara dari perusahaan investasi biasa. Sebuah perusahaan investasi swasta pada dasarnya bertanggung jawab kepada pemilik modalnya dan mengejar kombinasi risiko serta tingkat pengembalian tertentu. Danantara memiliki dimensi tambahan karena modal dan aset yang dikelolanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi negara. Dengan demikian, keputusan investasi dapat mempunyai konsekuensi yang lebih luas terhadap struktur industri nasional, hilirisasi, ketahanan ekonomi, pengembangan teknologi, dan posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

Perubahan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa Danantara diarahkan untuk mengoptimalkan aset BUMN dan menginvestasikan dividen ke sektor-sektor yang dapat menciptakan pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, Danantara bukan hanya mengelola portofolio investasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi bagaimana modal negara dialokasikan di antara berbagai sektor ekonomi.

Persaingan Tidak Lagi Sekadar Persaingan Perusahaan

Pada titik ini, penerapan Porter’s Five Forces terhadap Danantara perlu dilakukan dengan hati-hati. Porter mengembangkan lima kekuatan untuk menjelaskan tekanan kompetitif dalam suatu industri, yaitu ancaman pendatang baru, kekuatan pemasok, kekuatan pembeli, ancaman produk substitusi, dan rivalitas antarperusahaan.

Jika diterapkan secara literal, kerangka tersebut kurang memadai untuk menjelaskan Danantara. Danantara tidak sedang menjual produk kepada konsumen dan tidak pula bersaing dengan perusahaan lain untuk memperoleh pangsa pasar dalam pengertian konvensional. Namun, jika konsep competitive forces diperluas menjadi strategic pressures, kerangka Porter justru dapat memberikan perspektif yang menarik.

Persaingan yang dihadapi Danantara berada pada level yang lebih luas. Danantara harus beroperasi dalam lingkungan ketika berbagai investor global mencari proyek, sumber daya, teknologi, dan pasar yang sama. Negara-negara juga memiliki kepentingan terhadap komoditas strategis tertentu. Perusahaan multinasional membutuhkan akses terhadap bahan baku, sedangkan negara produsen berusaha meningkatkan nilai tambah dan mempertahankan manfaat ekonomi di dalam negeri.

Dalam konteks ini, sumber daya alam tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai komoditas. Nikel, tembaga, batu bara, minyak, gas, kelapa sawit, mineral kritis, dan berbagai sumber daya strategis lainnya terhubung dengan teknologi, energi, industri manufaktur, kendaraan listrik, transisi energi, dan keamanan rantai pasok. Karena itu, kontrak pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi bagian dari kompetisi strategis yang melibatkan perusahaan dan negara sekaligus.

Persaingan tersebut memperlihatkan bahwa resource competition merupakan dimensi yang perlu ditambahkan dalam analisis eksternal Danantara. Pertanyaannya bukan hanya siapa pesaing Danantara, tetapi siapa saja yang menginginkan akses terhadap sumber daya, teknologi, kontrak, proyek, dan pasar yang sama dengan yang ingin dikembangkan Indonesia.

Dari Persaingan SDA menuju Hilirisasi

Perubahan perspektif tersebut dapat dilihat melalui kebijakan hilirisasi. Selama bertahun-tahun Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi menghadapi tantangan dalam memperoleh nilai tambah yang optimal dari sumber daya tersebut. Ekspor bahan mentah memberikan pendapatan, tetapi sebagian besar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah berlangsung di negara lain.

Hilirisasi mencoba mengubah posisi tersebut. Sumber daya tidak lagi hanya diekstraksi dan diekspor, tetapi diproses lebih lanjut sehingga Indonesia memperoleh bagian yang lebih besar dari rantai nilai. Dalam perspektif manajemen strategis, perubahan ini berarti mengubah posisi Indonesia dari sekadar resource supplier menjadi aktor yang berusaha menguasai bagian yang lebih tinggi dari value chain.

Danantara menjadi relevan dalam proses tersebut karena memiliki kapasitas untuk menghubungkan aset, modal, BUMN, proyek strategis, dan investor. Pada 2026 pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Tahap awalnya mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyebut ketiga komoditas tersebut menghasilkan sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% dari ekspor nasional pada 2025. (ekon.go.id)

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin aktif membangun arsitektur pengelolaan sumber daya. Namun, pemerintah juga menyatakan bahwa penguatan tata kelola tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan regulator atau menambah birokrasi. DSI diarahkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan ekspor, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari SDA.

Di sinilah persoalan manajemen strategis menjadi menarik. Negara tidak sepenuhnya menggantikan mekanisme pasar, tetapi mulai memainkan peran yang lebih aktif dalam membentuk kondisi di mana pasar bekerja.

Apakah Indonesia Bergerak Menuju Ekonomi Terpimpin?

Pertanyaan ini merupakan salah satu pertanyaan paling menarik yang dapat muncul dari studi kasus Danantara. Apakah penguatan peran negara berarti Indonesia sedang meninggalkan ekonomi pasar dan menuju ekonomi terpimpin?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Ekonomi Indonesia masih menggunakan mekanisme pasar. Harga komoditas tetap dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran global. Perusahaan swasta masih melakukan investasi. Investor asing masih memiliki peran besar. Pasar modal tetap berfungsi. Perusahaan tetap berkompetisi dalam memperoleh konsumen dan meningkatkan efisiensi.

Namun, pada saat yang sama, negara semakin aktif menentukan arah sektor-sektor yang dianggap strategis. Pemerintah menggunakan regulasi, BUMN, kebijakan hilirisasi, kebijakan investasi, dan lembaga seperti Danantara untuk mengarahkan sebagian alokasi modal dan sumber daya.

Karena itu, fenomena tersebut lebih tepat dibaca sebagai pergeseran dari market-led economy menuju state-coordinated market economy, bukan secara otomatis sebagai perpindahan menuju ekonomi terpimpin dalam pengertian historis.

Perpres No. 28 Tahun 2026 memperlihatkan karakter tersebut. Regulasi mengenai Investasi Pembangunan mengatur seleksi proyek, pre-feasibility study, feasibility study, dukungan pemerintah, pembentukan SPV, manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan. Pada saat yang sama, regulasi tersebut juga menempatkan peningkatan partisipasi sektor swasta sebagai bagian dari struktur investasi pembangunan.

Artinya, negara tidak menghapus pasar. Negara berusaha mendesain dan mengarahkan arsitektur pasar pada sektor yang dipandang strategis.

Konsep inilah yang membuat Danantara menarik sebagai studi kasus manajemen strategis. Danantara dapat dilihat sebagai institusi yang berada di antara negara dan pasar. Ia membawa modal dan kepemilikan negara, tetapi beroperasi dalam lingkungan investasi yang menuntut disiplin komersial, efisiensi, manajemen risiko, dan kemampuan bersaing secara global.

Danantara dan Persaingan Global

Persaingan tersebut juga memiliki dimensi geopolitik. Investor yang datang ke Indonesia tidak hanya membawa modal. Mereka membawa teknologi, jaringan pasar, kemampuan produksi, akses pembiayaan, dan hubungan internasional. Sebaliknya, Indonesia memiliki sumber daya alam, pasar domestik yang besar, tenaga kerja, dan posisi geografis strategis.

Hubungan tersebut menghasilkan interdependensi. Indonesia membutuhkan modal dan teknologi, sementara investor membutuhkan akses terhadap pasar dan sumber daya. Dalam kondisi tertentu, negosiasi investasi menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional.

Kebijakan pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor juga menunjukkan hubungan antara investasi, perdagangan, SDA, dan hubungan internasional. Pada 2026 pemerintah memberikan fleksibilitas tertentu bagi penempatan DHE SDA dengan mempertimbangkan hubungan perdagangan dan investasi dengan negara-negara tertentu, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia semakin sulit dipisahkan dari international political economy. Keputusan investasi, perdagangan, sumber daya alam, dan teknologi saling berhubungan.

Dalam lingkungan semacam itu, Danantara harus memiliki kemampuan untuk melakukan sensing, seizing, dan transforming, sebagaimana konsep dynamic capabilities yang diperkenalkan Teece, Pisano, dan Shuen. Materi presentasi juga menempatkan dynamic capabilities sebagai kemampuan organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan lingkungan dan tantangan kompetitif.

Danantara sebagai Strategic Orchestrator

Dengan demikian, posisi Danantara menjadi berbeda dari sekadar asset manager. Danantara berpotensi menjadi strategic orchestrator yang menghubungkan negara, BUMN, investor, teknologi, proyek strategis, dan pasar global.

Kemampuan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar modal. Danantara membutuhkan investment capability, portfolio management capability, risk management, data analytics, global networking, human capital, dan terutama governance capability.

Hal ini penting karena semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula konsekuensi kesalahan keputusan investasi. Dalam konteks ini, governance bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi merupakan bagian dari keunggulan strategis. PP No. 19 Tahun 2026 yang mengubah PP No. 10 Tahun 2025 antara lain diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan tata kelola Danantara melalui penyesuaian kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas.

Dari perspektif Resource-Based View, governance yang kredibel, sumber daya manusia yang memiliki keahlian investasi global, kemampuan mengelola data, jaringan internasional, dan kemampuan melakukan due diligence dapat menjadi sumber daya organisasi yang bernilai dan sulit ditiru. Materi presentasi juga menghubungkan keunggulan kompetitif dengan sumber daya internal yang unik dan sulit ditiru.

Kesimpulan

Danantara memberikan sebuah studi kasus yang sangat relevan untuk memahami perubahan lingkungan manajemen strategis Indonesia. Analisis eksternal terhadap Danantara menunjukkan bahwa persaingan ekonomi tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai persaingan antarperusahaan. Persaingan juga terjadi dalam memperoleh sumber daya alam, teknologi, modal, proyek strategis, pasar, dan posisi dalam rantai nilai global.

Dalam kondisi tersebut, negara kembali memainkan peran yang lebih aktif. Namun, meningkatnya intervensi negara tidak serta-merta berarti Indonesia meninggalkan ekonomi pasar dan beralih ke ekonomi terpimpin. Mekanisme pasar tetap bekerja, perusahaan swasta tetap berinvestasi, investor asing tetap memiliki peran, dan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Yang berubah adalah tingkat koordinasi strategis negara terhadap sektor-sektor yang dianggap penting bagi kepentingan ekonomi nasional.

Danantara menjadi salah satu institusi yang merepresentasikan perubahan tersebut. Ia berada pada titik pertemuan antara kepemilikan negara, pengelolaan aset, investasi, BUMN, hilirisasi, sumber daya alam, dan pasar global. Karena itu, Danantara dapat dianalisis bukan hanya sebagai investment institution, tetapi sebagai strategic orchestrator dalam arsitektur ekonomi Indonesia yang semakin terkoordinasi oleh negara.

Pertanyaan akhirnya bukan apakah pasar masih ada atau negara telah mengambil alih pasar. Pertanyaan yang lebih produktif dalam perspektif manajemen strategis adalah seberapa jauh negara dapat mengarahkan mekanisme pasar tanpa menghilangkan disiplin investasi, efisiensi, inovasi, dan kompetisi yang dibutuhkan untuk menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang.

Dengan demikian, studi kasus Danantara membuka sebuah agenda penelitian yang lebih luas: apakah Indonesia sedang memasuki bentuk baru kapitalisme negara yang menggabungkan mekanisme pasar dengan koordinasi strategis negara? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan Danantara. Namun, perkembangan pengelolaan BUMN, hilirisasi, investasi pembangunan, tata kelola ekspor SDA, dan keterlibatan investor global memberikan bahan empiris yang kuat untuk menguji arah perubahan tersebut.

Dalam perspektif external analysis, justru di sinilah letak persoalan strategis Danantara: bukan sekadar bagaimana mengelola aset yang besar, tetapi bagaimana mengubah posisi Indonesia dari pemilik sumber daya menjadi pencipta nilai dalam persaingan ekonomi global.

Manajemen Strategi Pemerintahan Prabowo: Ketika Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Fiskal, dan Loyalitas Menjadi Satu Kesatuan

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957

Pergantian Menteri Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Pada 14 September 2026, Presiden melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian itu menjadi pergantian Menteri Keuangan yang ketiga dalam pemerintahan Prabowo, setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.

Secara administratif, pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dari perspektif manajemen strategis pemerintahan, perubahan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pergantian individu. Ia dapat dibaca sebagai pesan mengenai bagaimana Presiden Prabowo mengelola kabinet: target nasional harus dicapai, kebijakan harus sejalan dengan arah strategis Presiden, dan tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan dari evaluasi.

Di sinilah pergantian Sri Mulyani, Purbaya, dan kemudian Suahasil menarik untuk dianalisis sebagai sebuah rangkaian strategi pemerintahan.

Dari Sri Mulyani ke Purbaya: perubahan orientasi

Ketika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani pada September 2025, perubahan tersebut secara luas dibaca sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif. Purbaya membawa pendekatan yang relatif berbeda dalam pengelolaan fiskal dan likuiditas. Salah satu langkah awalnya adalah menarik sekitar Rp200 triliun Saldo Anggaran Lebih yang sebelumnya berada di Bank Indonesia untuk ditempatkan pada lima bank BUMN dengan harapan dana tersebut dapat lebih cepat mengalir ke perekonomian.

Langkah tersebut memperlihatkan sebuah paradigma yang cukup jelas: anggaran negara tidak cukup hanya sehat secara administratif, tetapi harus produktif bagi pertumbuhan.

Pemerintahan Prabowo memang menghadapi persoalan strategis yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah mempunyai agenda pembangunan dan program prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga kredibilitas fiskal, stabilitas nilai tukar, kepercayaan investor, serta batas defisit sebagaimana diatur dalam kerangka fiskal Indonesia.

Dengan kata lain, pemerintah menghadapi dilema klasik dalam manajemen ekonomi: bagaimana meningkatkan pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas.

Purbaya tampaknya ditempatkan dalam konteks strategi yang lebih berorientasi pada akselerasi pertumbuhan. Namun, pendekatan yang lebih agresif juga membawa risiko. Reuters mencatat bahwa selama masa Purbaya muncul kekhawatiran mengenai disiplin fiskal, pelemahan rupiah, serta kebijakan likuiditas yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pasar.

Maka, apabila pergantian menteri dibaca sebagai instrumen manajemen strategis, pertanyaannya bukan semata-mata apakah Purbaya berhasil atau gagal. Pertanyaannya adalah: apakah arah kebijakan yang dijalankan cukup kompatibel dengan kebutuhan Presiden pada fase pemerintahan berikutnya?

Pergantian Suahasil: sinyal koreksi sekaligus kontinuitas

Pergantian Purbaya oleh Suahasil Nazara menarik karena karakter keduanya berbeda. Purbaya dikenal sebagai ekonom yang relatif vokal dan memiliki orientasi kuat pada pertumbuhan. Sementara Suahasil adalah teknokrat yang sangat berpengalaman dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Suahasil bukan orang baru. Ia pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal dan sejak 2019 menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia bahkan bekerja mendampingi Sri Mulyani sebelum kemudian mendampingi Purbaya.

Karena itu, pergantian tersebut sebenarnya bukan berarti pemerintah mengganti seluruh paradigma pengelolaan fiskal. Ada unsur continuity with correction: pekerjaan dilanjutkan, tetapi penekanannya dapat dikoreksi.

Pernyataan awal Suahasil setelah dilantik memperkuat interpretasi tersebut. Ia menekankan bahwa APBN harus sehat, kredibel, dapat dipercaya, dan tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah. Ia juga menegaskan komitmen menjaga defisit di bawah batas 3 persen PDB.

Artinya, jika Purbaya dapat dipersepsikan sebagai simbol akselerasi pertumbuhan, maka Suahasil dapat dibaca sebagai upaya memperkuat stabilitas, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Ini penting karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa kredibilitas fiskal dapat menghasilkan persoalan baru. Sebaliknya, fiskal yang sangat konservatif juga dapat membuat pemerintah kehilangan momentum pembangunan.

Dalam perspektif manajemen strategis, pemerintah karena itu harus mengelola tiga variabel secara simultan: pertumbuhan, stabilitas, dan kepercayaan.

BRICS dan momentum perubahan

Yang membuat pergantian Suahasil semakin menarik adalah waktunya. Presiden Prabowo baru saja menghadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi, India, pada 12–13 September, sebelum kembali ke Indonesia dan melakukan reshuffle pada 14 September.

Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa keputusan mengganti Menteri Keuangan semata-mata merupakan akibat dari pertemuan BRICS. Tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk membuat hubungan kausal langsung tersebut.

Namun, secara strategis, waktunya dapat dibaca sebagai sebuah momentum politik-ekonomi.

Dalam forum BRICS, Prabowo menekankan pentingnya ketahanan global, mobilisasi sumber daya, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, serta keterhubungan pasar, modal, teknologi dan pengetahuan antarnegara Global South.

Pesan tersebut memiliki konsekuensi domestik. Jika Indonesia ingin memanfaatkan perubahan konfigurasi ekonomi global, pemerintah membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu mengubah peluang eksternal menjadi pertumbuhan domestik.

Karena itu, setelah berbicara mengenai bagaimana negara-negara berkembang harus memperkuat kapasitasnya untuk membiayai pembangunan, pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa mesin fiskal di dalam negeri bekerja secara kredibel dan efektif.

Di sinilah posisi Menteri Keuangan menjadi sangat strategis.

Manajemen kabinet berbasis target

Dari sudut pandang manajemen strategi pemerintahan, rangkaian pergantian ini juga menghasilkan pesan yang jauh lebih luas daripada urusan ekonomi.

Pesan itu adalah: jabatan bukan zona nyaman.

Seorang menteri dapat memiliki reputasi internasional, pengalaman panjang, latar belakang akademik, jaringan politik, maupun posisi profesional yang kuat. Tetapi ketika berada dalam kabinet, ukuran akhirnya adalah apakah ia mampu menjalankan mandat pemerintahan dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, loyalitas kepada Presiden tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai loyalitas personal. Loyalitas yang lebih substantif adalah kesediaan menerjemahkan agenda Presiden menjadi kebijakan yang efektif dan bertanggung jawab.

Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif membutuhkan tim yang bergerak dalam satu arah. Jika terdapat perbedaan strategi yang terlalu besar, maka efektivitas pemerintahan dapat terganggu.

Itulah sebabnya reshuffle dapat menjadi instrumen strategic alignment.

Presiden menetapkan tujuan. Menteri menerjemahkannya menjadi kebijakan. Birokrasi melaksanakannya. Jika terdapat ketidaksesuaian antara tujuan dan pelaksanaan, maka organisasi harus melakukan koreksi.

Dalam dunia korporasi, seorang CEO dapat mengganti direktur yang dinilai tidak mampu mencapai target strategis. Dalam pemerintahan, mekanismenya memang berbeda karena terdapat aspek konstitusional, politik, dan akuntabilitas publik. Namun prinsip manajemennya memiliki kesamaan: kepemimpinan membutuhkan tim yang dapat bekerja secara efektif untuk mencapai sasaran organisasi.

Tidak ada ruang untuk berleha-leha

Inilah salah satu konsekuensi politik paling penting dari reshuffle tersebut.

Pergantian menteri secara mendadak menciptakan apa yang dalam perspektif organisasi dapat disebut sebagai performance pressure.

Menteri tidak dapat merasa aman hanya karena telah memperoleh jabatan. Bahkan pejabat yang baru saja dilantik harus memahami bahwa jabatan tersebut bersifat mandat, bukan hak milik.

Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para menteri. Ia juga dapat terbaca sampai kepada pejabat tinggi negara, profesional yang masuk ke pemerintahan, bahkan lingkungan legislatif.

Setiap orang yang memegang jabatan publik pada akhirnya berhadapan dengan pertanyaan sederhana: apa yang sudah dihasilkan?

Apabila target tidak tercapai, pemerintah memiliki pilihan untuk melakukan evaluasi. Jika persoalannya adalah kapasitas, dapat dilakukan perbaikan. Jika masalahnya koordinasi, dapat dilakukan restrukturisasi. Namun jika persoalannya adalah ketidaksejalanannya arah strategis, pergantian personel dapat menjadi pilihan.

Dalam konteks tersebut, reshuffle menjadi bagian dari sistem accountability by results.

Namun, terdapat catatan penting. Sistem seperti ini harus dijalankan secara objektif. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menghasilkan budaya ketakutan. Pemerintahan membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, bukan pejabat yang hanya berusaha menghindari kesalahan.

Karena itu, loyalitas harus berjalan bersama profesionalisme dan keberanian memberikan masukan.

Menteri yang loyal bukanlah menteri yang selalu mengatakan “ya”. Menteri yang loyal justru harus mampu mengatakan kepada Presiden ketika sebuah kebijakan berisiko, kemudian setelah keputusan diambil, menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Pertumbuhan 8 persen membutuhkan mesin pemerintahan yang berbeda

Target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan tantangan besar. Pertumbuhan tidak dapat diciptakan hanya melalui instruksi politik. Ia membutuhkan investasi, produktivitas, konsumsi, ekspor, industrialisasi, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan stabilitas makroekonomi.

Karena itu, perubahan Menteri Keuangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Pemerintah tidak cukup hanya mencari orang yang mampu mengelola APBN. Pemerintah membutuhkan orkestrasi antar kementerian agar kebijakan fiskal, industri, perdagangan, investasi, energi, pangan, infrastruktur, ketenagakerjaan dan pendidikan bergerak menuju tujuan yang sama. Inilah inti manajemen strategi pemerintahan.

Seorang Menteri Keuangan tidak mungkin sendirian menciptakan pertumbuhan 8 persen. Tetapi ia dapat memastikan bahwa APBN menjadi instrumen untuk menciptakan produktivitas, bukan sekadar menjadi sumber pembiayaan belanja pemerintah.

Begitu pula Menteri Investasi tidak dapat bekerja sendirian tanpa kepastian fiskal dan regulasi. Menteri Perindustrian tidak dapat membangun industrialisasi tanpa energi dan infrastruktur. Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja tanpa dukungan pendidikan dan pelatihan.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan harus dipahami sebagai bagian dari recalibration of the government team, bukan sekadar pergantian nama.

Stabilitas sebagai syarat pertumbuhan

Menariknya, pengangkatan Suahasil justru dapat dibaca bukan sebagai mundurnya agenda pertumbuhan, melainkan sebagai upaya menciptakan fondasi agar pertumbuhan dapat berlangsung lebih berkelanjutan.

Investor membutuhkan kepastian. Pasar membutuhkan kredibilitas. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal.

Suahasil sendiri menegaskan pentingnya APBN yang sehat dan kredibel serta memastikan defisit berada di bawah batas 3 persen PDB.

Dengan demikian, strategi pemerintah dapat diarahkan pada formula:

pertumbuhan tinggi + stabilitas makroekonomi + disiplin fiskal + efektivitas belanja.

Bukan pertumbuhan dengan mengorbankan stabilitas.

Dan bukan pula stabilitas dengan mengorbankan pertumbuhan.

Penutup: pesan politik dari kursi Menteri Keuangan

Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya, kemudian Purbaya ke Suahasil, memberikan sebuah pelajaran penting mengenai pemerintahan Prabowo.

Presiden tampaknya ingin menunjukkan bahwa kabinet adalah instrumen pencapaian agenda nasional.

Ketika orientasi pemerintahan membutuhkan akselerasi, personel dapat diganti. Ketika stabilitas dan kredibilitas membutuhkan penguatan, pilihan personel juga dapat berubah. Dalam pengertian ini, reshuffle bukan semata-mata tanda kegagalan seseorang, tetapi dapat menjadi instrumen koreksi strategi.

Namun pesan yang paling kuat justru berada pada sisi lain: tidak ada pejabat yang boleh merasa terlalu nyaman dengan jabatannya.

Menteri, wakil menteri, pejabat birokrasi, profesional yang berada dalam pemerintahan, bahkan aktor politik yang memiliki peran dalam proses legislasi, harus menyadari bahwa negara sedang menghadapi agenda pembangunan yang besar. Jabatan publik membawa konsekuensi moral dan profesional.

Loyalitas menjadi penting karena pemerintahan membutuhkan kesatuan arah. Tetapi loyalitas harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: loyal kepada konstitusi, kepentingan negara, mandat pemerintahan, dan hasil pembangunan.

Pergantian Purbaya dan pengangkatan Suahasil yang berlangsung begitu cepat setelah Prabowo kembali dari KTT BRICS di India memperlihatkan satu karakter penting dari kepemimpinan strategis: keputusan dapat dibuat cepat ketika Presiden menilai konfigurasi tim perlu disesuaikan dengan tantangan yang sedang dihadapi. Suahasil sendiri mengatakan bahwa ia baru dipanggil Istana pada pagi hari dan diminta bersiap untuk pelantikan pada hari yang sama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah berapa kali kabinet dirombak, siapa yang diganti, atau siapa yang dipertahankan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah perubahan tersebut mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, stabilitas yang lebih kuat, APBN yang kredibel, investasi yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Jika itu yang terjadi, reshuffle dapat menjadi instrumen manajemen strategis.

Tetapi jika pergantian pejabat hanya menghasilkan perubahan nama tanpa perubahan kinerja, maka reshuffle kehilangan makna strategisnya.

Karena itu, pesan terbesar dari pergantian Menteri Keuangan kali ini bukan sekadar bahwa Purbaya digantikan Suahasil.

Pesannya adalah bahwa dalam pemerintahan yang sedang mengejar target pembangunan tinggi, **jabatan adalah amanah yang selalu dievaluasi, loyalitas harus dibuktikan melalui kinerja, dan setiap pejabat pada akhirnya harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden, negara, dan rakyat.**

Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo tekankan pentingnya ketahanan dan kemandirian negara. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Presiden Prabowo tekankan kekuatan kolektif BRICS untuk perkuat tata kelola global. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo hadiri hari kedua KTT BRICS, dorong pertumbuhan global yang inklusif. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo dorong BRICS ubah kerentanan menjadi kekuatan untuk pertumbuhan global. Sekretariat Negara RI⁠.

Reuters. (2025, October 9). Indonesia finance minister expects growth of 6% after $12 billion liquidity injection. Reuters⁠.

Reuters. (2025, September 22). Indonesia Jan-Aug budget deficit at 1.35% of GDP, ministry data shows. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). Indonesia president appoints his third finance minister in under two years. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). ‘Good move’: Indonesia’s finance minister switch will ease investor jitters. Reuters⁠.

The Jakarta Post. (2026, September 14). Prabowo sacks Purbaya, turns to familiar hand at Finance Ministry. The Jakarta Post⁠.

 

RUU Ketenagakerjaan: Menjawab Perubahan Dunia Kerja dan Memperkuat Perlindungan Pekerja Menuju 2045

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, 2010-2024, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan. 

Pendahuluan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali memperoleh perhatian penting dalam agenda legislasi nasional. Perkembangan pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selama lebih dari dua dekade menjadi salah satu fondasi utama hubungan industrial di Indonesia.

Dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan kemudian menghadapi berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentukan regulasi baru seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai perubahan beberapa pasal, tetapi sebagai momentum untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih utuh, adaptif, dan mampu menjawab perubahan dunia kerja.

Secara kelembagaan, DPR saat ini mencatat RUU tersebut sebagai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terutama berkaitan dengan sejumlah norma dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. DPR juga mencatat bahwa penyusunan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi substansi UU No. 13 Tahun 2003, perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta semangat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan internal. Pada Agustus dan September 2026, Komisi IX DPR masih membuka ruang aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Bahkan pada 7 September 2026, Komisi IX menegaskan bahwa dinamika dunia kerja membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan kebutuhan pekerja sekaligus dunia usaha. Artinya, pembentukan RUU Ketenagakerjaan masih merupakan proses yang terbuka dan menjadi kesempatan untuk memasukkan gagasan yang lebih jauh mengenai masa depan pekerjaan.

Dari Revisi Pasal Menuju Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan

Persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai revisi UU Ketenagakerjaan hanya menjadi upaya menyelesaikan persoalan hukum masa lalu. Memang, persoalan PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial masih penting. Namun, dunia kerja pada 2026 sudah sangat berbeda dengan kondisi ketika UU No. 13 Tahun 2003 dibentuk.

Pada awal 2000-an, hubungan kerja relatif mudah digambarkan: ada pengusaha, pekerja, tempat kerja, jam kerja, upah, dan hubungan industrial. Teknologi berfungsi terutama sebagai alat untuk membantu manusia bekerja. Sekarang batas tersebut mulai berubah. Artificial Intelligence (AI), Big Data, Internet of Things (IoT), komputasi awan, otomasi, robotika, dan platform digital telah mengubah cara perusahaan merekrut, mengawasi, menilai, memproduksi, mendistribusikan, bahkan mengambil keputusan.

Karena itu, pertanyaan penting bagi pembentuk undang-undang bukan hanya bagaimana menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan hari ini, tetapi bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mampu melindungi pekerja ketika struktur pekerjaan pada 10, 15, atau 20 tahun mendatang berubah secara fundamental. Inilah alasan mengapa RUU Ketenagakerjaan seharusnya memiliki perspektif 2045.

Ketika AI Mengubah Cara Manusia Bekerja

AI berpotensi mengubah pekerjaan jauh melampaui sekadar menggantikan pekerjaan manual. Administrasi, akuntansi, analisis data, pelayanan pelanggan, desain, pemrograman, pengawasan produksi, rekrutmen, logistik, bahkan sebagian pekerjaan profesional dapat mengalami perubahan karena penggunaan sistem berbasis AI.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah AI akan menggantikan manusia. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hubungan hukum antara manusia dan sistem algoritmik tersebut diatur.
Jika perusahaan menggunakan algoritma untuk menyaring calon pekerja, menentukan produktivitas, memberikan penilaian kinerja, menentukan promosi, memberikan sanksi, bahkan menjadi dasar PHK, pekerja harus memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan tersebut. Harus terdapat prinsip bahwa keputusan ketenagakerjaan yang berdampak serius terhadap seseorang tidak boleh menjadi keputusan otomatis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu mulai mengenalkan prinsip algorithmic accountability.

Penggunaan AI dalam hubungan kerja harus dapat dijelaskan, diawasi, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Pekerja juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui dan mempertanyakan keputusan yang berdampak langsung terhadap status, penghasilan, maupun kariernya.

Big Data, Privasi, dan Hak Baru Pekerja

Digitalisasi juga menciptakan persoalan baru mengenai data pekerja. Perusahaan dapat mengumpulkan informasi mengenai kehadiran, produktivitas, pola kerja, penggunaan perangkat, kompetensi, aktivitas digital, hingga berbagai indikator kinerja.

Data tersebut tentu dapat memberikan manfaat. Perusahaan dapat menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan pengembangan kompetensi. Namun, pada saat yang sama, data dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan.

Karena itu, perlindungan pekerja pada masa depan tidak cukup hanya berbicara tentang upah, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial. Pekerja juga membutuhkan hak atas data dan privasi dalam hubungan kerja. Hukum harus memberikan batas mengenai data apa yang boleh dikumpulkan, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan bagaimana data tersebut digunakan dalam keputusan ketenagakerjaan.

Robotisasi dan PHK: Jangan Hanya Memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja

Robotisasi merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Dalam industri manufaktur, robot dapat mengambil alih pekerjaan repetitif. Dalam pergudangan, sistem otomatis dapat mengurangi kebutuhan tenaga manusia. Dalam logistik, kendaraan dan sistem navigasi semakin terotomatisasi. Dalam pelayanan, chatbot, kios digital, dan sistem pembayaran otomatis dapat mengurangi pekerjaan administratif.
Namun, robotisasi tidak selalu berarti hilangnya pekerjaan secara keseluruhan. Banyak pekerjaan baru akan muncul, seperti teknisi robot, spesialis AI, analis data, ahli keamanan siber, teknisi otomasi, auditor AI, dan berbagai profesi yang saat ini bahkan belum dikenal.

Persoalan utamanya adalah kecepatan perubahan pekerjaan mungkin lebih tinggi daripada kecepatan pekerja beradaptasi. Karena itu, PHK akibat transformasi teknologi harus mendapatkan pendekatan khusus.

Jika sebuah perusahaan melakukan otomatisasi dan seribu pekerja terdampak, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah PHK tersebut memenuhi prosedur hukum. Harus ada pertanyaan yang lebih besar: apa yang dilakukan perusahaan sebelum PHK terjadi?

Perusahaan seharusnya memiliki kewajiban melakukan pemetaan pekerjaan yang terdampak, memberikan informasi mengenai perubahan teknologi, menyediakan reskilling dan upskilling, serta mengupayakan redeployment sebelum PHK menjadi pilihan terakhir.

Dengan demikian, otomatisasi seharusnya memiliki tiga kemungkinan: mempertahankan pekerjaan lama, mengubah pekerjaan melalui peningkatan kompetensi, atau apabila memang tidak dapat dihindari, melakukan PHK dengan mekanisme transisi yang layak.

Reskilling dan Upskilling sebagai Bentuk Perlindungan Baru

Di sinilah konsep perlindungan pekerja perlu diperluas. Perlindungan tidak lagi hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap berada pada pekerjaan yang sama. Perlindungan juga harus berarti memberikan kemampuan kepada pekerja untuk tetap memiliki nilai ekonomi ketika pekerjaan berubah.

Reskilling memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru agar dapat berpindah ke jenis pekerjaan lain, sedangkan upskilling meningkatkan kemampuan agar pekerja mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam pekerjaan yang sama.

Keduanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar program pelatihan perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari otomatisasi seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses transformasi pekerjanya. Negara juga perlu membangun ekosistem pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.

Dengan cara ini, RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan bentuk perlindungan yang lebih maju: perlindungan terhadap masa depan pekerjaan, bukan hanya perlindungan terhadap pekerjaan yang ada saat ini.

Pekerja Gig, Outsourcing, dan Bentuk Kerja Baru

Perubahan teknologi juga melahirkan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Batas antara pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja platform, dan pekerja mandiri menjadi semakin kompleks.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada 2026 bahkan telah menyoroti kebutuhan perlindungan hukum bagi gig workers, selain persoalan disparitas upah dan berbagai persoalan struktural lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat terus menggunakan klasifikasi hubungan kerja lama untuk membaca seluruh bentuk pekerjaan baru.
Demikian pula dengan outsourcing. Di masa depan, outsourcing tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan keamanan, kebersihan, atau fungsi pendukung lainnya. Perusahaan dapat menggunakan penyedia jasa untuk cloud computing, cybersecurity, pengelolaan data, AI, robot maintenance, analitik, hingga logistik digital. Karena itu, ukuran perlindungan tidak cukup hanya menggunakan kategori core dan non-core. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja.

Memperkuat Pengawasan dan Jaminan Sosial

Perlindungan hukum yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 juga menyoroti masih lemahnya implementasi jaminan sosial serta keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap jaminan sosial, dan membangun sistem yang mampu menjangkau bentuk pekerjaan baru. Pekerja yang berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari pekerjaan tetap ke pekerjaan berbasis platform, atau dari pekerjaan konvensional ke pekerjaan digital tetap membutuhkan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Menuju UU Ketenagakerjaan 2045

Pada akhirnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih panjang. Indonesia tidak sedang hanya memperbaiki UU yang lahir pada 2003. Indonesia sedang menentukan bagaimana hubungan kerja akan diatur ketika memasuki era ekonomi digital yang semakin terotomatisasi.

Hukum ketenagakerjaan masa depan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: daya saing dunia usaha, percepatan inovasi teknologi, dan perlindungan manusia. Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan fleksibilitas; negara membutuhkan produktivitas dan investasi; sementara pekerja membutuhkan upah yang layak, keamanan kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesempatan berkembang, dan perlindungan terhadap risiko teknologi.

Karena itu, partisipasi pekerja dalam proses penyusunan RUU menjadi sangat penting. DPR sendiri dalam perkembangan terakhir menegaskan bahwa aspirasi berbagai serikat pekerja terus diserap dalam proses penyusunan regulasi.

RUU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi menjadi peta jalan hubungan industrial Indonesia menuju 2045. Di dalamnya harus terdapat perlindungan terhadap pekerja yang terdampak otomatisasi, hak atas pengembangan kompetensi, perlindungan data, akuntabilitas algoritma, kepastian dalam hubungan kerja baru, penguatan jaminan sosial, dan mekanisme transisi ketika teknologi mengubah pekerjaan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah apakah Indonesia akan menggunakan AI, robot, atau otomatisasi. Teknologi tersebut hampir pasti akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi Indonesia. Pertanyaannya adalah siapa yang mendapatkan manfaat dari perubahan tersebut dan siapa yang menanggung risikonya.

Karena itu, keberhasilan RUU Ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat pekerja Indonesia tetap memiliki tempat yang bermartabat dalam ekonomi yang semakin digital dan otomatis.

Ketika mesin semakin pintar, hukum harus memastikan manusia tidak semakin kehilangan perlindungan. Itulah semestinya arah utama pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia menuju 2045: bukan menghentikan teknologi, melainkan memastikan teknologi bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Pengembangan Kurikulum melalui RPS: Dari Evaluasi Pembelajaran menuju Sistem Kurikulum Adaptif di Era Artificial Intelligence

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad

Pendahuluan

Perguruan tinggi pada dasarnya tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi mempersiapkan manusia yang mampu menghadapi perubahan kehidupan sosial, ekonomi, teknologi, dan dunia kerja. Karena itu, pengembangan kurikulum tidak dapat dipahami sebagai aktivitas administratif yang selesai ketika struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) telah disusun. Kurikulum harus dipandang sebagai sebuah sistem yang terus bergerak mengikuti perubahan lingkungan.

Dalam konteks Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, pengembangan RPS perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa proses perkuliahan senantiasa memiliki relevansi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Perubahan perilaku ekonomi, transformasi dunia bisnis, digitalisasi, perkembangan teknologi informasi, perubahan karakteristik pekerjaan, hingga munculnya Artificial Intelligence (AI), Generative AI, dan AI Agent telah menciptakan lingkungan baru yang menuntut perguruan tinggi melakukan penyesuaian secara berkelanjutan.

Dengan demikian, RPS tidak semestinya hanya menjelaskan apa yang akan dilakukan dosen selama satu semester. RPS seharusnya menjadi representasi dari pertanyaan yang jauh lebih fundamental: kompetensi apa yang dibutuhkan mahasiswa ketika mereka memasuki kehidupan profesional beberapa tahun setelah menyelesaikan pendidikannya?

RPS sebagai Instrumen Adaptasi terhadap Perubahan Sosial dan Ekonomi

Perencanaan pembelajaran yang dikembangkan melalui RPS idealnya dimulai dari pemahaman terhadap kondisi eksternal. Masyarakat berubah, struktur ekonomi berubah, teknologi berubah, dan kebutuhan organisasi terhadap sumber daya manusia juga berubah. Oleh karena itu, mata kuliah yang sama tidak selalu dapat diajarkan dengan pendekatan, contoh, literatur, dan kompetensi yang sama dari tahun ke tahun.

Penyesuaian tersebut tidak berarti bahwa seluruh substansi keilmuan harus selalu diganti. Sebaliknya, fondasi keilmuan tetap harus dipertahankan, tetapi cara menerapkannya harus diselaraskan dengan persoalan aktual dan masa depan.

Dalam kerangka tersebut, RPS dapat berfungsi sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan realitas sosial-ekonomi. Dosen tidak hanya mengajarkan teori yang telah tersedia, tetapi menghubungkan teori tersebut dengan persoalan yang sedang dan akan dihadapi masyarakat.

Pendekatan ini menjadi semakin penting karena mahasiswa saat ini hidup dalam ekosistem informasi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Informasi dapat diperoleh secara cepat melalui berbagai platform digital, sementara AI mampu memberikan penjelasan, menghasilkan teks, melakukan analisis, membuat kode, menyusun simulasi, dan membantu proses pengambilan keputusan.

Oleh sebab itu, nilai sebuah perkuliahan tidak lagi semata-mata terletak pada seberapa banyak informasi yang dapat disampaikan dosen, tetapi pada kemampuan dosen mengembangkan cara berpikir, kemampuan analitis, penalaran kritis, kreativitas, etika, dan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan nyata.

Dari Survei Mahasiswa menuju Evaluasi Berbasis Bukti

Salah satu sumber informasi penting dalam pengembangan pembelajaran adalah survei mahasiswa. Survei memberikan gambaran mengenai pengalaman mahasiswa terhadap proses pembelajaran, kualitas penyampaian materi, interaksi dosen, penggunaan media pembelajaran, maupun persepsi terhadap pencapaian pembelajaran.

Namun demikian, terdapat persoalan ketika hasil survei hanya digunakan secara deskriptif. Misalnya, suatu indikator memperoleh nilai rendah, kemudian kebijakan perbaikan langsung diarahkan pada indikator tersebut. Pendekatan semacam ini memang berguna, tetapi masih relatif dangkal karena belum menjelaskan mengapa suatu indikator menjadi rendah dan faktor apa yang sesungguhnya paling menentukan kualitas pembelajaran.

Pengembangan evaluasi dapat diarahkan pada pendekatan statistik yang lebih mendalam. Data survei mahasiswa dapat dianalisis menggunakan model struktural untuk mengetahui hubungan antarvariabel, termasuk direct effect, indirect effect, dan total effect. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya mengetahui bahwa mahasiswa memberikan penilaian tertentu, tetapi dapat memahami mekanisme yang menyebabkan munculnya penilaian tersebut.

Dalam model berbasis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM), misalnya, pengujian validitas dan reliabilitas konstruk dapat dilengkapi dengan pengujian Heterotrait-Monotrait Ratio (HTMT). HTMT membantu memastikan bahwa konstruk yang digunakan dalam model memang memiliki perbedaan konseptual yang memadai.

Selanjutnya, Variance Inflation Factor (VIF) dapat digunakan untuk melihat potensi masalah kolinearitas antarvariabel prediktor. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak sekadar menggunakan hasil survei sebagai kumpulan skor, tetapi membangun suatu sistem evaluasi yang mampu menjelaskan hubungan antar faktor.

Yang lebih penting adalah bagaimana hasil tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan. Apabila suatu variabel memiliki pengaruh langsung yang kuat terhadap kepuasan atau persepsi kualitas pembelajaran, maka variabel tersebut dapat menjadi prioritas intervensi. Sebaliknya, apabila suatu indikator memperoleh skor rendah tetapi ternyata mempunyai pengaruh yang relatif kecil terhadap konstruk utama, kebijakan tidak harus diarahkan secara berlebihan kepada indikator tersebut.

Dengan pendekatan ini, keputusan akademik menjadi lebih berbasis bukti daripada sekadar berbasis persepsi.

Menuju Sistem Pengambilan Kebijakan yang Terintegrasi

Evaluasi pembelajaran seharusnya tidak berhenti pada hubungan antara survei mahasiswa dan perbaikan RPS. Data tersebut perlu diintegrasikan dengan berbagai sumber informasi lainnya, seperti capaian pembelajaran mahasiswa, evaluasi dosen, kebutuhan industri, perkembangan teknologi, masukan alumni, tracer study, perkembangan profesi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, pengembangan kurikulum dapat dibangun dalam sebuah siklus:

perubahan lingkungan → identifikasi kebutuhan → penyusunan/penyesuaian RPS → implementasi pembelajaran → evaluasi → analisis statistik → kebijakan perbaikan → implementasi kembali.

Sistem seperti ini memungkinkan perguruan tinggi melakukan perubahan secara bertahap dan terukur. Perubahan tidak perlu selalu bersifat drastis yang berpotensi menimbulkan resistensi dari civitas akademika. Sebaliknya, kebijakan dapat dilakukan melalui intervensi yang terukur berdasarkan faktor yang benar-benar memiliki pengaruh.

Pendekatan tersebut dapat menciptakan proses transformasi yang lebih smooth, karena perubahan tidak hanya didasarkan pada asumsi pimpinan atau persepsi individual, tetapi pada bukti yang berasal dari sistem evaluasi yang terintegrasi.

RPS, KKNI, dan Tantangan Kompetensi Era AI

Pengembangan RPS juga harus dikaitkan dengan capaian kompetensi pada jenjang kualifikasi pendidikan. Untuk program sarjana, misalnya, kompetensi lulusan harus ditempatkan dalam kerangka kualifikasi yang relevan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan profesi. Namun, pemaknaan terhadap level kompetensi tersebut tidak boleh berhenti pada apa yang tersurat dalam dokumen regulasi.

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menerjemahkan kompetensi tersebut ke dalam konteks era AI.

Perubahan teknologi telah memasuki tahap ketika AI bukan lagi sekadar alat bantu pencarian informasi. Generative AI dapat menghasilkan berbagai bentuk konten, sedangkan AI Agent mulai mampu menjalankan rangkaian tugas secara lebih otonom. Kondisi tersebut mengubah cara manusia belajar dan bekerja.

Karena itu, kompetensi mahasiswa harus dikembangkan melampaui kemampuan mengingat dan menjelaskan. Mahasiswa harus mampu mendefinisikan masalah, mengevaluasi informasi, memverifikasi keluaran AI, mengambil keputusan, memahami risiko, mengembangkan solusi, dan menggunakan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Hal tersebut juga mengubah posisi dosen.

Dosen Tidak Lagi Sekadar Mendistribusikan Pengetahuan

Model pembelajaran konvensional sering kali membuat dosen mengajarkan apa yang telah dipelajari sebelumnya. Pengetahuan yang diperoleh dosen ketika menempuh pendidikan kemudian ditransfer kepada mahasiswa. Model tersebut sangat penting dalam konteks tertentu, tetapi menjadi tidak memadai ketika perkembangan pengetahuan berlangsung sangat cepat.

Persoalannya bukan apakah mahasiswa lebih cerdas daripada dosen atau sebaliknya. Dalam ekosistem AI, mahasiswa dan dosen dapat memperoleh informasi dari sumber yang sama. Bahkan mahasiswa mungkin memperoleh informasi tertentu lebih cepat daripada dosennya.

Karena itu, keunggulan dosen tidak lagi semata-mata terletak pada kepemilikan informasi. Keunggulan tersebut harus bergeser kepada kemampuan memahami konteks, menilai kualitas pengetahuan, menghubungkan berbagai disiplin ilmu, membangun argumentasi, melakukan validasi, dan mengarahkan mahasiswa kepada persoalan yang belum mereka pahami.

Dosen idealnya tidak hanya menjawab kebutuhan mahasiswa hari ini, tetapi mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi kebutuhan pekerjaan dan kehidupan 10–15 tahun ke depan.

Konsekuensinya jelas: dosen harus memiliki pengetahuan yang lebih maju daripada sekadar materi yang tertulis dalam buku teks lama. Dosen perlu membaca literatur terbaru, mengikuti perkembangan industri, memahami teknologi baru, dan terus memperbarui kompetensinya.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi “siapa yang lebih pintar, dosen atau mahasiswa?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “siapa yang lebih dahulu mempelajari, memahami, menguji, dan mampu menerapkan pengetahuan baru secara bertanggung jawab?”

Penutup

Pengembangan kurikulum melalui RPS di Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 perlu diarahkan dari sekadar pemenuhan administrasi akademik menuju sistem pembelajaran adaptif berbasis bukti. RPS harus menjadi instrumen yang menghubungkan kompetensi akademik dengan perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan kebutuhan masa depan.

Survei mahasiswa tetap penting, tetapi pemanfaatannya perlu ditingkatkan dari sekadar membaca skor menuju analisis hubungan antarvariabel melalui pengujian yang lebih mendalam, termasuk direct effect, indirect effect, HTMT, VIF, dan pengujian model struktural lainnya. Hasil analisis tersebut kemudian perlu diintegrasikan dengan data capaian pembelajaran, kebutuhan industri, alumni, perkembangan profesi, dan perubahan teknologi.

Lebih jauh, era AI menuntut perubahan paradigma tentang pembelajaran. Perguruan tinggi tidak cukup menghasilkan lulusan yang mengetahui apa yang telah diketahui manusia sebelumnya. Perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang mampu menghadapi apa yang belum diketahui, menggunakan teknologi untuk mengeksplorasinya, menguji kebenarannya, dan mengubahnya menjadi solusi.

Dalam kerangka tersebut, RPS bukan sekadar dokumen perencanaan perkuliahan. RPS merupakan mekanisme strategis untuk memastikan bahwa pendidikan hari ini tetap relevan terhadap kebutuhan masyarakat di masa depan. Dan ketika AI terus berkembang, kualitas pendidikan akan semakin ditentukan bukan oleh seberapa banyak pengetahuan yang dapat ditransfer, melainkan oleh seberapa baik perguruan tinggi membangun kemampuan manusia untuk belajar, berpikir, beradaptasi, dan menciptakan nilai baru.

Aplikasi Manajemen Strategi di Institusi Pemerintahan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Manajemen strategi pada mulanya berkembang kuat dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan dan mempertahankan keberlangsungan organisasi. Namun, perkembangan administrasi publik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen strategi semakin penting diterapkan dalam institusi pemerintahan. Pemerintah memang tidak berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi menghadapi persoalan yang tidak kalah kompleks: keterbatasan sumber daya, perubahan lingkungan yang cepat, tuntutan masyarakat, tekanan politik, perkembangan teknologi, serta kebutuhan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pemerintah membutuhkan kemampuan strategis untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar menghasilkan nilai publik.

John M. Bryson menjelaskan bahwa perencanaan strategis dalam organisasi publik bukan sekadar menyusun dokumen rencana, tetapi merupakan bagian dari proses manajemen yang menghubungkan pemikiran strategis dengan implementasi dan pembelajaran organisasi. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kepemimpinan, kapasitas organisasi, ketersediaan sumber daya dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pemerintahan, manajemen strategi dapat dipahami sebagai proses sistematis untuk menentukan ke mana organisasi pemerintahan hendak diarahkan, bagaimana cara mencapainya, sumber daya apa yang diperlukan, serta bagaimana keberhasilannya diukur dan diperbaiki. Dengan demikian, manajemen strategi tidak boleh berhenti pada penyusunan visi, misi dan rencana kerja. Ia harus menjadi siklus yang menghubungkan strategic thinking, strategic planning, strategic execution, performance measurement, dan strategic learning.

Tahap pertama adalah analisis lingkungan strategis. Pemerintah perlu memahami perubahan lingkungan internal dan eksternal sebelum menentukan kebijakan. Analisis SWOT, PESTEL, analisis pemangku kepentingan dan berbagai pendekatan lainnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Dalam pemerintahan, analisis tersebut harus diperluas dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebab, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal birokrasi, tetapi juga oleh kemampuannya membaca perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik.

Tahap kedua adalah menentukan arah strategis. Visi dan misi harus diterjemahkan menjadi tujuan strategis yang jelas. Visi tidak boleh sekadar menjadi kalimat normatif dalam dokumen perencanaan. Ia harus memberikan arah mengenai perubahan yang hendak diwujudkan. OECD menekankan bahwa perencanaan strategis membantu pemerintah menetapkan prioritas, menyeimbangkan investasi antarberbagai tujuan dan mengurangi silo, duplikasi serta agenda yang saling bertentangan.

Tahap ketiga adalah formulasi strategi. Pemerintah harus menentukan pilihan mengenai apa yang menjadi prioritas dan apa yang tidak menjadi prioritas. Ini penting karena sumber daya publik selalu terbatas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Strategi pada hakikatnya adalah pilihan. Pemerintah harus berani memilih program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Tahap berikutnya adalah implementasi strategi. Di sinilah banyak strategi pemerintahan menghadapi persoalan. Dokumen perencanaan dapat disusun dengan sangat baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi tindakan. Karena itu harus terdapat keterkaitan yang kuat antara strategi, program, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, regulasi, teknologi dan indikator kinerja. Strategi yang tidak terhubung dengan penganggaran pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif.

Manajemen strategi juga membutuhkan pengukuran kinerja berbasis hasil. Pemerintah tidak cukup mengukur berapa banyak uang yang dibelanjakan atau berapa banyak kegiatan dilaksanakan. Yang lebih penting adalah outcome dan impact. Misalnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah guru yang dilatih, tetapi dari peningkatan kualitas pembelajaran dan kemampuan peserta didik.

Karena itu perlu dibedakan antara input, output, outcome dan impact. Anggaran merupakan input; pelatihan merupakan aktivitas; jumlah peserta yang dilatih merupakan output; peningkatan kompetensi merupakan outcome; sedangkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan impact. Pergeseran dari orientasi output menuju outcome merupakan salah satu ciri penting pemerintahan yang dikelola secara strategis.

Selain itu, manajemen strategi pemerintahan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Pemerintah bekerja dalam lingkungan yang plural. Masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok kepentingan mempunyai kepentingan yang berbeda. Karena itu, strategi pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi, partisipasi dan kolaborasi.

Penelitian mengenai penerapan manajemen strategis pada organisasi publik juga menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan unit dengan kepentingan organisasi secara keseluruhan, serta kebutuhan untuk responsif terhadap masalah sekarang dan tetap proaktif menghadapi masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen strategi pemerintahan bukan proses mekanistis, melainkan proses politik, organisasi dan pembelajaran yang kompleks.

Dalam konteks Indonesia, penerapan manajemen strategi perlu memperkuat keterkaitan antara RPJPN/RPJMN, RPJMD, Renstra kementerian/lembaga atau perangkat daerah, Renja, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi kinerja. Jangan sampai masing-masing berjalan sebagai sistem yang terpisah. Manajemen strategi baru benar-benar bekerja apabila seluruh instrumen tersebut berada dalam satu strategic management system.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun strategic bureaucracy. Birokrasi tidak cukup hanya patuh terhadap prosedur, tetapi harus mampu memahami tujuan besar kebijakan, membaca perubahan lingkungan, mengambil keputusan berbasis bukti dan melakukan adaptasi. OECD juga menekankan pentingnya menghubungkan arah strategis dengan pengelolaan manusia, anggaran dan manajemen kinerja agar organisasi pemerintah mampu mencapai prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, aplikasi manajemen strategi di institusi pemerintahan bukanlah upaya membawa logika bisnis ke dalam negara secara mentah. Pemerintah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan public value. Efisiensi memang penting, tetapi harus berjalan bersama efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan manajemen strategi pemerintahan bukan seberapa tebal dokumen Renstra yang dihasilkan, berapa banyak program yang dilaksanakan, atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh strategi tersebut mampu mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih sejahtera. Pemerintahan yang strategis adalah pemerintahan yang mampu berpikir jauh ke depan, menentukan prioritas dengan berani, menghubungkan strategi dengan sumber daya, mengukur hasil secara objektif, serta belajar dan beradaptasi secara terus-menerus. Dari sinilah manajemen strategi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang tidak sekadar rule-driven, tetapi result-oriented, adaptive, innovative dan berorientasi pada penciptaan nilai publik.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026 sore

Referensi

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement. 5th ed. Hoboken: Wiley.

Bryson, J. M., & Edwards, L. H. (2017). “Strategic Planning in the Public Sector.” Oxford Research Encyclopedia of Business and Management. Oxford University Press.

Hansen, M. B., & Ferlie, E. (2016). “Strategic Management in the Public Sector: How Tools Enable and Constrain Strategy Making.” Public Management Review, 18(8), 1–22.

OECD. (2024). OECD Public Governance Reviews: Jordan—Together for an Accountable and Transparent Public Administration. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2005). Modernising Government: The Way Forward. Paris: OECD Publishing.

Merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Desa

Oleh: Dr. Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi., MPP. Alumni PPNK angktan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia seakan menemukan kembali denyut kebersamaannya. Merah putih berkibar di halaman rumah, jalan desa dihiasi umbul-umbul, anak-anak berlarian mengikuti berbagai perlombaan, sementara orang tua berkumpul menikmati suasana yang sederhana tetapi penuh makna. Di desa, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah perayaan tentang kebersamaan, rasa syukur, gotong royong, dan harapan akan masa depan Indonesia.

Tahun 2026 memiliki makna istimewa. Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang: dari negara yang baru merdeka, menghadapi berbagai keterbatasan, hingga menjadi bangsa besar dengan lebih dari 280 juta penduduk dan posisi strategis dalam percaturan dunia. Namun, kemerdekaan tidak pernah selesai hanya karena sebuah bangsa telah merdeka secara politik. Kemerdekaan harus terus diisi dengan pembangunan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat.

Desa menjadi tempat yang sangat penting dalam perjalanan tersebut. Di desa, wajah Indonesia yang sesungguhnya terlihat dengan jelas. Desa adalah tempat masyarakat masih merasakan kuatnya hubungan sosial, tradisi gotong royong, solidaritas antarwarga, serta kepedulian terhadap lingkungan. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi yang semakin cepat, desa menyimpan modal sosial yang sangat berharga bagi bangsa.

Merayakan kemerdekaan di desa karena itu bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan. Perayaan tersebut dapat menjadi momentum untuk bertanya: sudah sejauh mana kemerdekaan memberikan makna bagi kehidupan masyarakat desa?

Kemerdekaan semestinya berarti seorang anak desa memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang baik. Kemerdekaan berarti petani dapat menghasilkan pangan dengan harga yang layak. Nelayan dapat melaut dengan aman dan memperoleh penghasilan yang memadai. Pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Anak-anak muda desa memiliki pilihan: bekerja di kota, membangun karier secara digital, atau menjadi wirausahawan di kampung halamannya sendiri.

Karena itu, perayaan 17 Agustus di desa sebaiknya tidak berhenti pada lomba makan kerupuk, panjat pinang, balap karung, atau pertunjukan seni. Semua kegiatan tersebut penting sebagai sarana membangun kegembiraan dan persaudaraan. Namun, di balik kegembiraan itu perlu hadir refleksi tentang bagaimana desa dapat menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Desa tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan. Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan, kreativitas, sumber daya alam, budaya, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, ekonomi kreatif, hingga usaha berbasis teknologi dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola dengan inovasi dan kewirausahaan.

Di sinilah semangat kemerdekaan menemukan bentuknya yang lebih konkret. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan kesempatan. Masyarakat desa harus memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.

Perayaan kemerdekaan juga dapat menjadi momentum memperkuat kembali gotong royong. Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, gotong royong merupakan kekayaan sosial yang tidak ternilai. Pembangunan jalan desa, menjaga kebersihan lingkungan, membantu warga yang mengalami kesulitan, mengembangkan kegiatan pemuda, hingga menjaga keamanan kampung adalah bentuk nyata nasionalisme sehari-hari.

Generasi muda desa memiliki peran yang sangat penting. Mereka adalah jembatan antara tradisi dan masa depan. Mereka dapat membawa teknologi digital ke desa tanpa harus meninggalkan nilai-nilai lokal. Mereka dapat memasarkan produk desa melalui perdagangan elektronik, mengembangkan pariwisata berbasis media sosial, menciptakan konten tentang budaya lokal, atau membangun usaha rintisan yang memanfaatkan potensi desa.

Dengan demikian, desa bukan lagi identik dengan keterbelakangan. Desa dapat menjadi pusat inovasi. Desa dapat menjadi tempat lahirnya wirausahawan baru, pusat produksi pangan, penjaga lingkungan, sekaligus ruang kehidupan yang nyaman dan manusiawi.

Pada usia kemerdekaan yang ke-81, kita perlu memperluas makna merah putih. Merah adalah keberanian untuk berubah. Putih adalah ketulusan dalam mengabdi. Merah putih yang berkibar di setiap sudut desa hendaknya menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan generasi muda.

Maka, ketika warga desa berkumpul memperingati 17 Agustus, sesungguhnya mereka sedang merayakan sebuah perjalanan panjang. Perjalanan dari keterjajahan menuju kebebasan, dari keterbatasan menuju kemajuan, dan dari masyarakat penerima pembangunan menuju masyarakat yang mampu menciptakan pembangunan.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui janji kebangsaan: tidak boleh ada desa yang tertinggal dalam arus kemajuan. Tidak boleh ada anak desa yang kehilangan kesempatan karena tempat kelahirannya. Tidak boleh ada potensi desa yang dibiarkan tanpa pengembangan.

Mari merayakan kemerdekaan dengan sederhana tetapi bermakna. Kita kibarkan merah putih, kita nyanyikan lagu kebangsaan, kita tertawa bersama dalam perlombaan, tetapi setelah itu mari kita kembali bekerja membangun desa.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya sesuatu yang dirayakan setiap 17 Agustus. Kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diwujudkan setiap hari.

Dari desa, Indonesia dibangun. Dari gotong royong, persatuan dijaga. Dan dari desa-desa yang maju, mandiri, inovatif, serta bermartabat, Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya.