Shared Value dan Keunggulan Kompetitif: Meneguhkan Masa Depan BPJS Ketenagakerjaan melalui Gotong Royong, Kepentingan Peserta, dan Investasi Berkelanjutan

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Study Pengembangan SDM PT. MMA Konsultan, Dosen dan Peneliti. 

Pendahuluan

Dalam perkembangan manajemen strategis modern, keunggulan kompetitif tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan organisasi menghasilkan keuntungan finansial. Perusahaan dan lembaga semakin dituntut untuk menciptakan nilai yang dapat dirasakan secara bersamaan oleh organisasi, pelanggan atau peserta, pekerja, masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya. Gagasan inilah yang menjadi dasar shared value, yaitu penciptaan nilai ekonomi yang pada saat yang sama menghasilkan manfaat sosial yang lebih luas. Pembahasan  Shared Value dan Keunggulan Kompetitif menegaskan bahwa shared value bukan sekadar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan integrasi tujuan sosial ke dalam model bisnis atau strategi inti organisasi.

Konsep tersebut menjadi menarik ketika diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan perusahaan komersial yang secara langsung berorientasi pada laba dan peningkatan nilai pemegang saham, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat sosial yang jauh lebih kuat. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan bertanggung jawab kepada Presiden. Transformasi dari PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 juga mengubah orientasi kelembagaannya dari badan usaha berbentuk perseroan menjadi penyelenggara jaminan sosial.

Namun, transformasi kelembagaan tersebut tidak menghilangkan dimensi ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana yang sangat besar dan melakukan investasi untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat peserta. Pada akhir 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp897,85 triliun, dengan hasil investasi sebesar Rp59,70 triliun.  Kondisi tersebut menempatkan BPJS Ketenagakerjaan pada posisi unik: ia bukan perusahaan yang mengejar laba untuk pemegang saham, tetapi ia harus memiliki kinerja ekonomi dan investasi yang kuat agar misi sosialnya dapat bertahan dalam jangka panjang.

Di sinilah konsep shared value menjadi relevan. Pertanyaannya bukan lagi apakah BPJS Ketenagakerjaan harus memilih antara kepentingan peserta dan kinerja investasi, melainkan bagaimana kinerja investasi, pelayanan peserta, tanggung jawab sosial, tanggung jawab lingkungan, dan pembangunan ekonomi dapat dirancang sebagai satu kesatuan penciptaan nilai.

Dari Shareholder Value Menuju Shared Value

Dalam perspektif tradisional, keunggulan kompetitif perusahaan sering dikaitkan dengan kemampuan menghasilkan profit yang lebih tinggi dibandingkan pesaing. Pembahasan ini menunjukkan bahwa keunggulan kompetitif dapat dilihat melalui beberapa dimensi, antara lain accounting metrics, shareholder value, dan economic value. Ukurannya dapat berupa ROIC, ROA, ROE, peningkatan nilai perusahaan, serta kemampuan menciptakan nilai ekonomi yang melampaui biaya yang dikeluarkan.

Akan tetapi, pendekatan tersebut memiliki keterbatasan ketika diterapkan kepada organisasi yang mandat utamanya bukan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki pemegang saham sebagaimana perseroan. Bahkan, laporan tahunan BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa badan tersebut merupakan badan hukum publik dan tidak memiliki kepemilikan saham.

Karena itu, konsep shareholder value perlu diterjemahkan menjadi participant value dan public value. Nilai yang diciptakan bukan terutama berupa dividen bagi pemegang saham, tetapi berupa:

  1. manfaat jaminan sosial yang semakin baik;
  2. keamanan dan kepastian masa depan pekerja;
  3. pelayanan yang semakin mudah dan cepat;
  4. keberlanjutan dana program;
  5. hasil investasi yang optimal dan prudent;
  6. kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan; serta
  7. meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Dengan demikian, peserta adalah pusat penciptaan nilai.

Hal ini juga sejalan dengan filosofi gotong royong. Jaminan sosial pada dasarnya merupakan mekanisme kolektif: peserta yang sehat dan produktif ikut membangun sistem yang memberikan perlindungan ketika peserta lain mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua, atau memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kelembagaan ekonomi yang menerjemahkan nilai gotong royong ke dalam sistem perlindungan sosial modern.

Gotong Royong sebagai Fondasi Shared Value

Konsep shared value dalam pembahasan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar aktivitas tambahan. Tiga elemen utamanya adalah merevisi produk dan pasar, mendefinisikan kembali produktivitas dalam rantai nilai, dan membangun klaster lokal. Ketiga elemen tersebut dapat dikontekstualisasikan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, merevisi produk dan pasar berarti memastikan program jaminan sosial benar-benar menjawab kebutuhan kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Perluasan kepesertaan pekerja informal, pekerja mandiri, pekerja migran, pekerja ekonomi digital, dan kelompok rentan merupakan contoh bagaimana kebutuhan sosial dapat menjadi sumber inovasi kelembagaan.

Kedua, mendefinisikan kembali produktivitas dalam rantai nilai berarti bahwa efisiensi tidak boleh hanya diukur dari penghematan biaya administrasi. Digitalisasi layanan, integrasi data, penggunaan artificial intelligence, penyederhanaan proses klaim, serta peningkatan kualitas layanan dapat menghasilkan efisiensi sekaligus memberikan manfaat langsung kepada peserta.

Ketiga, membangun klaster lokal dapat diterjemahkan melalui penguatan ekosistem pekerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, lembaga pelatihan, komunitas pekerja, dan pelaku usaha. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya administrator program, tetapi menjadi penggerak ekosistem perlindungan sosial dan produktivitas tenaga kerja.

Di sinilah gotong royong memperoleh makna strategis baru. Gotong royong tidak hanya berarti saling membantu ketika terjadi musibah, tetapi juga membangun sistem agar risiko sosial dapat ditanggung secara bersama dan produktivitas masyarakat meningkat secara kolektif.

BPJS Ketenagakerjaan dan Tantangan Dana Kelolaan yang Sangat Besar

Keunikan BPJS Ketenagakerjaan semakin terlihat dari besarnya dana yang dikelola. Pada akhir 2025, dana kelolaan mencapai Rp897,85 triliun dengan hasil investasi Rp59,70 triliun.

Besarnya dana tersebut menciptakan peluang sekaligus tanggung jawab yang sangat besar.

Dari perspektif keuangan, dana tersebut harus dikelola secara optimal agar mampu memberikan hasil investasi yang mendukung keberlanjutan program. Data kuartal I 2025 menunjukkan bahwa dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp801,32 triliun dan portofolio investasi didominasi surat utang, deposito, saham, reksa dana, properti, dan penyertaan.

Tetapi keberhasilan investasi tidak boleh dipisahkan dari tujuan sosial. Return yang tinggi tetapi mengandung risiko berlebihan dapat bertentangan dengan kepentingan peserta. Sebaliknya, terlalu konservatif juga dapat mengurangi kemampuan dana untuk tumbuh menghadapi kewajiban jangka panjang.

Karena itu, keunggulan kompetitif BPJS Ketenagakerjaan tidak seharusnya didefinisikan sebagai kemampuan menghasilkan return tertinggi. Keunggulannya harus didefinisikan sebagai kemampuan mencapai optimal return dengan prudent risk management, likuiditas yang memadai, solvabilitas yang sehat, tata kelola yang kuat, dan manfaat peserta yang berkelanjutan.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan bukan sekadar: “Berapa besar hasil investasi?” tetapi: “Seberapa besar hasil investasi mampu memperkuat keberlanjutan perlindungan peserta?”

Lingkungan dan Masyarakat sebagai Bagian dari Keunggulan Kompetitif

Studi kasus dengan menggunakan Patagonia, (Patagonia, Inc., perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang pakaian dan perlengkapan aktivitas luar ruang (outdoor apparel and equipment)). sebagai ilustrasi bahwa nilai sosial dan lingkungan dapat menjadi sumber diferensiasi dan keuntungan berkelanjutan. Patagonia mengintegrasikan misi lingkungan ke dalam strategi bisnisnya sehingga tanggung jawab lingkungan bukan aktivitas terpisah, tetapi menjadi bagian dari identitas organisasi.

Prinsip tersebut dapat memberikan inspirasi bagi BPJS Ketenagakerjaan, meskipun karakter organisasinya berbeda. BPJS Ketenagakerjaan tidak menjual produk pakaian seperti Patagonia. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sesuatu yang bahkan lebih fundamental, yaitu kepercayaan publik.

Karena itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari institutional value. Misalnya, kebijakan investasi dapat semakin mempertimbangkan prinsip ESG sepanjang sesuai dengan mandat, regulasi, tingkat risiko, dan kepentingan program. Investasi pada perusahaan yang memiliki tata kelola baik, memperhatikan lingkungan, memiliki hubungan industrial yang sehat, dan memberikan kontribusi sosial dapat menciptakan shared value.

Dengan demikian, dana peserta tidak hanya menghasilkan financial return, tetapi juga dapat berkontribusi pada terbentuknya perekonomian yang lebih berkelanjutan. Namun prinsipnya harus jelas: ESG tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keamanan dana peserta. ESG harus menjadi bagian dari analisis risiko dan penciptaan nilai jangka panjang.

Inilah perbedaan antara CSR konvensional dan shared value. CSR dapat berupa program sosial yang berdiri sendiri. Shared value menempatkan persoalan sosial dan lingkungan di dalam proses penciptaan nilai organisasi. Pembahasan ini  secara tegas membedakan keduanya.

Dilema Strategis: BPJS Ketenagakerjaan dan Dorongan Menjadi Perseroan

Dalam perspektif sejarah kelembagaan, pembahasan tentang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari pengalaman PT Jamsostek (Persero). Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek merupakan perseroan yang memiliki orientasi berbeda. BPJS Ketenagakerjaan kemudian dibentuk sebagai badan hukum publik berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Dokumen BPJS sendiri menunjukkan perbedaan mendasar: PT Jamsostek (Persero) berorientasi mencari laba dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik dan nirlaba.

Besarnya dana kelolaan tentu dapat memunculkan pertanyaan strategis: apakah lembaga dengan dana hampir Rp900 triliun seharusnya dikelola dengan logika perseroan?

Menurut perspektif shared value, pertanyaan tersebut sebaiknya tidak dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”. Yang lebih penting adalah membedakan logika pengelolaan profesional dari logika kepemilikan dan tujuan organisasi.

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan profesionalisme investasi seperti institusi keuangan kelas dunia. Ia membutuhkan manajemen risiko, teknologi, talenta terbaik, tata kelola, analitik investasi, dan inovasi. Tetapi profesionalisme tersebut tidak harus berarti mengubah mandat sosial menjadi orientasi shareholder value. Justru tantangan strategis BPJS Ketenagakerjaan adalah membuktikan bahwa badan hukum publik juga dapat memiliki keunggulan kompetitif, efisiensi, inovasi, dan kinerja investasi yang tinggi tanpa kehilangan orientasi sosialnya.

Membangun Model Keunggulan Kompetitif BPJS Ketenagakerjaan

Keunggulan kompetitif BPJS Ketenagakerjaan masa depan dapat dirumuskan dalam lima dimensi. Pertama, participant value. Semua inovasi harus bermuara pada peningkatan manfaat dan pengalaman peserta. Kedua, financial sustainability. Dana harus dikelola secara prudent untuk memastikan kemampuan membayar manfaat sekarang dan masa depan. Ketiga, social value. BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pengurangan kerentanan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Keempat, environmental value. Kebijakan operasional dan investasi dapat diarahkan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sepanjang konsisten dengan mandat dan prinsip kehati-hatian. Kelima, institutional trust. Transparansi, akuntabilitas, integritas, dan tata kelola harus menjadi sumber keunggulan yang sulit ditiru.

Kelima dimensi tersebut kemudian menghasilkan competitive advantage yang berbeda dari perusahaan biasa. Jika perusahaan komersial berusaha menciptakan keunggulan melalui biaya, diferensiasi, atau fokus pasar, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan diatas maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menciptakan keunggulan melalui kepercayaan, skala, efisiensi, kualitas pelayanan, keamanan dana, dan legitimasi sosial.

Penutup: Dari Dana Besar Menjadi Nilai Besar

Masa depan BPJS Ketenagakerjaan tidak seharusnya ditentukan hanya oleh seberapa besar dana yang dapat dikumpulkan dan seberapa tinggi hasil investasi yang dapat diperoleh. Ukuran yang lebih fundamental adalah seberapa besar dana tersebut mampu dikonversi menjadi perlindungan, kesejahteraan, produktivitas, dan keberlanjutan bagi pekerja Indonesia. Inilah esensi shared value.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki karakter yang sangat berbeda dari perseroan. Ia tidak memiliki pemegang saham yang menunggu dividen. Ia memiliki jutaan peserta yang menunggu kepastian perlindungan. Karena itu, participant value harus menjadi padanan strategis dari shareholder value.

Pada saat yang sama, besarnya dana kelolaan menuntut BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara profesional, modern, efisien, inovatif, dan kompetitif. Tantangannya bukan memilih antara kepentingan peserta atau investasi, melainkan mengintegrasikan keduanya.

Investasi yang baik menghasilkan return. Return yang baik memperkuat dana. Dana yang kuat menjamin manfaat. Manfaat yang kuat meningkatkan kepercayaan peserta. Kepercayaan meningkatkan legitimasi institusi. Dan legitimasi yang kuat memperkuat keberlanjutan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam perspektif inilah nilai gotong royong menemukan bentuk baru. Gotong royong bukan sekadar nilai budaya, tetapi dapat menjadi arsitektur ekonomi dan sosial yang membuat pekerja, pemberi kerja, pemerintah, masyarakat, dan institusi keuangan berada dalam satu ekosistem penciptaan nilai.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dinilai berdasarkan pertanyaan apakah ia mampu menjadi perseroan kembali, melainkan berdasarkan pertanyaan yang lebih strategis:

Mampukah BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa sebuah badan hukum publik dapat menciptakan keunggulan kompetitif kelas dunia, mengelola dana hampir Rp900 triliun secara prudent, menghasilkan investasi yang optimal, sekaligus memastikan kepentingan peserta, masyarakat, dan lingkungan menjadi sumber utama keberlanjutannya?

Jika jawabannya ya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menjadi perseroan untuk memiliki competitive advantage. Justru keunggulan terbesarnya dapat lahir dari kemampuannya menunjukkan bahwa nilai ekonomi dan nilai sosial tidak harus dipertentangkan—keduanya dapat diciptakan secara bersamaan melalui shared value.

Pembahasan ini juga menegaskan kesimpulan tersebut diatas yaitu: organisasi yang berhasil mengintegrasikan shared value ke dalam strategi bisnis akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih berkelanjutan karena perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi bagian dari pertumbuhan organisasi, bukan beban yang berada di luar strategi.

Dengan demikian, masa depan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bukan sekadar tentang menjadi institusi dengan dana kelolaan terbesar, tetapi menjadi institusi yang mampu mengubah dana besar menjadi nilai besar bagi pekerja, masyarakat, perekonomian, dan generasi mendatang.

Danantara dalam Perspektif VRIO: Sumber Daya Strategis, Risiko Konsentrasi Ekonomi, Kepercayaan Publik, dan Implikasinya terhadap Investasi serta Stabilitas Nilai Tukar

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen, Peneliti

Pendahuluan

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menandai perubahan penting dalam arsitektur pengelolaan aset dan investasi negara di Indonesia. Secara kelembagaan, Danantara merupakan badan hukum yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia dan dibentuk untuk menjalankan sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. PP Nomor 10 Tahun 2025 menempatkan Danantara sebagai institusi yang memiliki mandat untuk mengelola BUMN secara efektif, dengan organ Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa Danantara dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola dalam jangka panjang serta menjadi mitra strategis bagi investor asing.

Dalam perspektif manajemen strategis, posisi tersebut dapat dianalisis menggunakan kerangka VRIO (Valuable, Rare, Inimitable, and Organized). Kerangka VRIO pada dasarnya menilai apakah sumber daya yang dimiliki organisasi dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif. Namun, dalam konteks Danantara, analisis tersebut perlu diperluas. Besarnya sumber daya yang dikendalikan oleh suatu institusi tidak dengan sendirinya menghasilkan keunggulan yang berkelanjutan. Nilai strategis tersebut sangat bergantung pada kemampuan organisasi mengubah sumber daya menjadi produktivitas, inovasi, investasi yang menghasilkan pengembalian, serta kepercayaan dari masyarakat dan investor.

Hal ini menjadi semakin penting karena Danantara beroperasi pada ruang yang memiliki karakteristik berbeda dari perusahaan biasa. Pengelolaan portofolio BUMN menempatkannya pada posisi strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana konsentrasi aset negara dapat tetap menghasilkan efisiensi tanpa mengurangi tingkat persaingan, bagaimana kewenangan yang besar dapat berjalan bersama tata kelola yang transparan, dan bagaimana persepsi publik maupun investor internasional terhadap Danantara dapat memengaruhi keputusan investasi dan pada akhirnya berinteraksi dengan stabilitas pasar keuangan serta nilai tukar rupiah.

Danantara sebagai Sumber Daya Strategis Negara

Dalam kerangka VRIO, sumber daya pertama yang perlu diperhatikan adalah skala dan karakter portofolio BUMN yang berada dalam ekosistem pengelolaan Danantara. Pemerintah sendiri mencatat bahwa pendapatan konsolidasi BUMN pada 2024 mencapai sekitar Rp3.142 triliun. BUMN juga mempunyai posisi penting dalam berbagai sektor strategis, termasuk keuangan, energi, telekomunikasi, pertambangan, infrastruktur, dan transportasi. Dengan demikian, sumber daya yang tersedia bagi Danantara bukan sekadar modal finansial, melainkan kombinasi aset fisik, sumber daya manusia, data, jaringan bisnis, kemampuan pembiayaan, serta akses terhadap sektor-sektor strategis.

Dari perspektif valuable, sumber daya tersebut jelas mempunyai potensi ekonomi yang besar. Namun, dalam VRIO, “valuable” tidak berarti sekadar bernilai nominal. Suatu sumber daya baru benar-benar bernilai strategis apabila mampu digunakan untuk menangkap peluang, mengurangi biaya, meningkatkan produktivitas, menghasilkan arus kas, meningkatkan nilai perusahaan, atau menciptakan manfaat ekonomi jangka panjang.

Karena itu, tantangan Danantara bukan hanya bagaimana mengelola aset dalam jumlah besar, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas aset tersebut. Aset yang besar tetapi menghasilkan tingkat pengembalian rendah tidak secara otomatis menjadi sumber keunggulan kompetitif. Sebaliknya, kemampuan mengalokasikan modal secara selektif kepada proyek yang memiliki produktivitas tinggi dapat menciptakan nilai yang lebih besar daripada sekadar meningkatkan jumlah aset yang dikelola.

Dalam konteks ini, Danantara juga mempunyai karakteristik rare karena tidak banyak institusi domestik yang mempunyai kombinasi antara mandat negara, akses terhadap portofolio BUMN, jaringan ekonomi nasional, dan kemampuan mengelola investasi pada skala tersebut. PP Nomor 10 Tahun 2025 bahkan secara eksplisit menempatkan Danantara sebagai institusi yang dapat menjadi mitra strategis bagi investor asing.

Akan tetapi, kelangkaan sumber daya tersebut tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk menghilangkan persaingan. Justru semakin besar konsentrasi sumber daya pada satu institusi, semakin penting mekanisme yang memastikan bahwa keunggulan institusional tersebut digunakan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, bukan menghasilkan hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya.

VRIO dan Risiko Konsentrasi Ekonomi

Di sinilah aspek Inimitable dan Organized menjadi sangat penting. Posisi kelembagaan Danantara tidak mudah ditiru oleh perusahaan swasta karena berasal dari mandat hukum, kepemilikan negara, jaringan BUMN, dan akumulasi aset strategis. Namun, sesuatu yang sulit ditiru belum tentu menghasilkan keunggulan yang produktif apabila organisasi tidak memiliki sistem untuk mengelolanya secara profesional.

Konsentrasi kepemilikan dan pengelolaan aset negara juga menciptakan persoalan yang perlu diperhatikan dari sudut pandang persaingan. Bank Dunia dalam Indonesia Economic Prospects menilai bahwa konsolidasi BUMN berpotensi melakukan crowding out terhadap investasi swasta, khususnya di sektor yang sebenarnya sudah layak secara komersial. Bank Dunia juga mencatat bahwa pemberian hak monopoli pada sektor tertentu yang dianggap vital oleh negara dapat berpotensi mengurangi persaingan dan memengaruhi kepercayaan investor.

Pernyataan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan bahwa Danantara pasti menghasilkan monopoli, tetapi untuk menunjukkan bahwa struktur pasar merupakan bagian dari persoalan strategis yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan sumber daya.

Dengan demikian, keberhasilan Danantara tidak hanya dapat diukur dari seberapa besar aset yang dikelola atau seberapa banyak investasi yang dilakukan. Keberhasilan juga perlu dilihat dari apakah investasi tersebut menciptakan pasar yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas industri, membuka peluang bagi investasi swasta, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia.

Jika konsentrasi sumber daya menghasilkan efisiensi dan investasi produktif, maka sumber daya tersebut dapat menjadi kekuatan strategis. Namun, apabila konsentrasi tersebut menghasilkan hambatan masuk, konflik kepentingan, atau berkurangnya kompetisi, maka sumber daya yang secara teoritis “valuable” dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda pada tingkat perekonomian.

Kepercayaan Publik sebagai Strategic Intangible Asset

Dalam kerangka VRIO, terdapat satu sumber daya yang sering kali tidak terlihat tetapi sangat menentukan, yaitu trust atau kepercayaan. Bagi institusi yang mengelola aset negara dalam skala besar, kepercayaan masyarakat bukan sekadar persoalan komunikasi publik. Kepercayaan merupakan aset institusional yang dapat memengaruhi biaya modal, reputasi, penerimaan sosial, dan persepsi investor.

Perdebatan mengenai transparansi Danantara menunjukkan pentingnya aspek tersebut. Pada Mei 2026, The Jakarta Post melaporkan adanya perhatian dari anggota parlemen dan analis mengenai publikasi laporan keuangan Danantara, dengan argumen bahwa transparansi diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan investor.

Di sisi lain, terdapat indikator bahwa pasar internasional juga memberikan respons positif terhadap kemampuan Danantara mengakses pembiayaan. Pada Juni 2026, Danantara Investment Management menerbitkan obligasi internasional senilai US$1,5 miliar dengan order book sekitar US$4,6 miliar, atau lebih dari tiga kali nilai penerbitan. Informasi tersebut berasal dari Danantara sendiri, sehingga harus dipahami sebagai klaim institusional mengenai respons pasar, bukan sebagai penilaian independen.

Dua perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai sesuatu yang sudah ada atau tidak ada. Kepercayaan merupakan kapabilitas yang harus terus diproduksi melalui transparansi, konsistensi kebijakan, kualitas pengungkapan informasi, tata kelola, dan kinerja investasi.

Dalam kerangka VRIO, kepercayaan dapat menjadi sumber daya yang valuable dan rare, tetapi sifatnya sangat rentan. Kepercayaan yang terbentuk selama bertahun-tahun dapat berkurang apabila terjadi kegagalan tata kelola, konflik kepentingan, keputusan investasi yang tidak transparan, atau hasil investasi yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Kepercayaan Internasional dan Keputusan Investasi

Persoalan kepercayaan menjadi lebih kompleks ketika Danantara dilihat dari perspektif investor internasional. Investor tidak hanya menilai potensi keuntungan suatu proyek, tetapi juga memperhatikan kualitas institusi, kepastian hukum, transparansi, perlindungan investasi, tata kelola, dan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas makroekonomi.

Dengan demikian, reputasi Danantara dapat memiliki efek yang melampaui organisasi itu sendiri. Ketika investor melihat institusi tersebut sebagai pengelola aset yang profesional dan transparan, biaya persepsi risiko dapat menurun. Sebaliknya, apabila muncul ketidakpastian mengenai tata kelola atau konsentrasi kekuasaan ekonomi, investor dapat memasukkan risk premium yang lebih tinggi dalam keputusan investasinya.

Hal tersebut penting karena investasi tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat keuntungan yang diharapkan. Investor mempertimbangkan hubungan antara expected return dan perceived risk. Dalam konteks inilah governance menjadi bagian dari competitive advantage.

Bank Indonesia juga menempatkan kepercayaan investor global sebagai salah satu unsur yang perlu diperkuat dalam rangka menjaga ketahanan eksternal Indonesia. Dalam laporan kebijakan moneter 2026, Bank Indonesia menekankan pentingnya sinergi kebijakan untuk memperkuat neraca pembayaran dan membangun kepercayaan investor global.

Dengan demikian, hubungan antara VRIO dan investasi dapat diperluas menjadi: sumber daya → kapabilitas organisasi → kinerja → reputasi → kepercayaan → keputusan investasi.

Hubungan dengan Nilai Tukar Rupiah

Hubungan Danantara dengan nilai tukar rupiah tidak dapat dinyatakan sebagai hubungan kausal langsung. Nilai tukar dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk arus modal, kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, harga komoditas, suku bunga internasional, persepsi risiko, dan kondisi neraca pembayaran.

Namun, kepercayaan investor merupakan salah satu mekanisme yang secara ekonomi relevan. Ketika persepsi risiko terhadap aset Indonesia meningkat, keputusan investor internasional dapat berubah dan memengaruhi arus modal. Sebaliknya, peningkatan kepercayaan terhadap prospek ekonomi dan kualitas institusi dapat mendukung masuknya modal.

Bank Indonesia melaporkan bahwa pada triwulan II 2026 investasi portofolio asing mencatat net inflows sekitar US$8,5 miliar. Bank Indonesia juga terus menggunakan berbagai instrumen untuk memperkuat stabilitas rupiah dan meningkatkan daya tarik aset domestik bagi investor asing. Pada akhir Juli 2026, rupiah berada sekitar Rp17.994 per dolar AS, sementara cadangan devisa akhir Juni 2026 tercatat US$145,6 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa stabilitas nilai tukar berada dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor domestik dan global sekaligus. Karena itu, Danantara sebaiknya tidak diposisikan sebagai instrumen stabilisasi nilai tukar secara langsung. Kontribusinya lebih tepat dianalisis melalui kualitas investasi, produktivitas aset, arus modal, reputasi institusional, dan kontribusinya terhadap ketahanan ekonomi.

Dalam perspektif tersebut, tata kelola Danantara dapat memiliki relevansi tidak langsung terhadap nilai tukar. Apabila investasi menghasilkan peningkatan kapasitas produksi, ekspor, substitusi impor, produktivitas, dan arus investasi jangka panjang, dampaknya terhadap ketahanan eksternal dapat bersifat positif. Sebaliknya, jika investasi tidak produktif atau menimbulkan kekhawatiran terhadap tata kelola dan kompetisi, persepsi risiko dapat meningkat.

Danantara dan Tantangan Sustainable Competitive Advantage

Pada akhirnya, pertanyaan utama dalam penerapan VRIO terhadap Danantara bukanlah apakah Danantara memiliki sumber daya yang besar. Jawabannya relatif jelas: Danantara dibangun di atas kombinasi sumber daya dan mandat kelembagaan yang sangat strategis. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sumber daya tersebut telah diorganisasikan sedemikian rupa sehingga menghasilkan sustainable value creation.

Aspek Organized menjadi penentu. Organisasi harus mampu memastikan bahwa modal dialokasikan berdasarkan kelayakan ekonomi, risiko dihitung secara disiplin, data digunakan dalam pengambilan keputusan, investasi dievaluasi secara independen, dan kinerja dapat dipertanggungjawabkan.

Pemisahan fungsi regulasi dan pengelolaan operasional juga menjadi penting. Pada September 2026, Badan Pengaturan BUMN dan OECD membahas pemisahan fungsi regulasi oleh BP BUMN dengan pengelolaan operasional oleh BPI Danantara sebagai bagian dari penguatan governance dan accountability.

Dengan demikian, keunggulan strategis Danantara tidak seharusnya dibangun melalui dominasi pasar, melainkan melalui kemampuan menghasilkan efisiensi, produktivitas, inovasi, investasi berkualitas, dan kepercayaan. Keunggulan yang berasal dari mandat negara perlu diterjemahkan menjadi kapabilitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi dan kelembagaan.

Kesimpulan

Analisis VRIO terhadap Danantara menunjukkan bahwa institusi ini mempunyai kombinasi sumber daya yang secara potensial memenuhi unsur valuable, rare, dan difficult to imitate. Namun, keberadaan tiga unsur tersebut belum cukup untuk memastikan terciptanya keunggulan kompetitif berkelanjutan. Faktor yang menentukan adalah kemampuan organisasi mengubah sumber daya tersebut menjadi nilai ekonomi dan sosial melalui tata kelola yang efektif.

Dalam konteks tersebut, kepercayaan publik dan kepercayaan investor internasional merupakan intangible strategic resources yang sama pentingnya dengan modal finansial. Konsentrasi pengelolaan aset dapat memberikan keuntungan koordinasi dan efisiensi, tetapi juga membawa risiko terhadap persaingan apabila tidak disertai mekanisme tata kelola dan pengawasan yang kuat. Analisis Bank Dunia mengenai potensi crowding out dan risiko berkurangnya kompetisi menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan Danantara.

Lebih jauh, kepercayaan investor dapat berhubungan dengan investasi dan ketahanan eksternal melalui mekanisme persepsi risiko dan arus modal. Namun, hubungan tersebut harus dipahami secara hati-hati karena nilai tukar rupiah juga dipengaruhi oleh faktor global dan kebijakan moneter. Oleh karena itu, keberhasilan Danantara sebaiknya tidak diukur hanya berdasarkan ukuran aset atau jumlah investasi, tetapi berdasarkan kemampuannya menciptakan productive investment, risk-adjusted return, transparency, competitive markets, institutional trust, dan long-term economic value.

Dengan demikian, penerapan VRIO terhadap Danantara menghasilkan suatu proposisi strategis: aset negara yang besar merupakan sumber daya awal, tetapi kepercayaan merupakan modal institusional yang mengubah sumber daya tersebut menjadi legitimasi dan kemampuan investasi; sedangkan tata kelola yang kuat menjadi mekanisme yang mengubah keduanya menjadi keunggulan yang berkelanjutan. Perpaduan ketiganya—sumber daya, kepercayaan, dan organisasi—menjadi fondasi penting agar Danantara dapat menjalankan mandat investasi jangka panjang tanpa mengorbankan transparansi, persaingan, dan kepercayaan pasar.

Penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia semakin marak: Perlukah segera membuat undang -undang pencegahan penyalah-gunaan AI?

Seri 29 Analisis Politik dan Kebijakan Publik.

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Kemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial bukan lagi teknologi masa depan. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakan AI untuk mencari informasi, membuat tulisan, menghasilkan gambar dan video, menerjemahkan bahasa, membantu pekerjaan, belajar, menganalisis data, bahkan mendukung pengambilan keputusan. Pemerintah juga mulai melihat AI sebagai instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Pada September 2026, pemerintah bahkan menekankan gagasan Meaningful AI, yakni AI yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, semakin luas penggunaan AI, semakin besar pula ruang penyalahgunaannya. Pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan tata kelola AI, melainkan seberapa cepat dan seberapa komprehensif tata kelola tersebut harus dibangun.

AI dapat menghasilkan informasi palsu dengan tingkat kemiripan yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Teknologi deepfake memungkinkan wajah dan suara seseorang direkayasa. AI juga dapat digunakan untuk penipuan, manipulasi informasi, pemalsuan dokumen, pencurian identitas, pelanggaran privasi, produksi konten seksual tanpa persetujuan, manipulasi opini publik, serangan siber, maupun berbagai bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya dikenal oleh hukum konvensional.

Persoalannya menjadi lebih serius karena AI bekerja berdasarkan data. Semakin besar data yang tersedia, semakin besar pula kemampuan sistem untuk menghasilkan prediksi atau keputusan. Karena itu, persoalan AI sesungguhnya tidak hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan kekuasaan atas data, privasi, tanggung jawab, keamanan, dan hak warga negara. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari tata kelola AI dan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah Indonesia perlu membuat undang-undang khusus tentang AI?

Jawabannya tidak sederhana. Membuat undang-undang baru tidak otomatis berarti masalah selesai. Regulasi yang terlalu cepat, terlalu rinci, dan tidak adaptif justru berpotensi menghambat inovasi. AI berkembang jauh lebih cepat daripada siklus pembentukan undang-undang. Teknologi yang dianggap mutakhir hari ini dapat berubah dalam hitungan bulan. Karena itu, regulasi AI tidak seharusnya hanya berorientasi pada teknologi yang sedang populer, tetapi pada prinsip, risiko, tanggung jawab, dan perlindungan kepentingan publik.

Pemerintah Indonesia tampaknya menyadari persoalan tersebut. Pada 2026, pemerintah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Pemerintah juga menyatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi tahap awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Pendekatan bertahap tersebut memiliki logika kebijakan yang penting. Negara tidak perlu memilih antara “membebaskan AI” atau “melarang AI”. Yang dibutuhkan adalah tata kelola berbasis risiko. AI yang digunakan untuk membantu membuat desain sederhana tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan AI yang digunakan untuk menentukan kelayakan kredit, diagnosis medis, rekrutmen tenaga kerja, penegakan hukum, pendidikan, atau pelayanan publik.

Semakin besar konsekuensi suatu sistem terhadap kehidupan manusia, semakin tinggi pula tuntutan transparansi, pengawasan, audit, dan pertanggungjawabannya.

Dalam konteks tersebut, apabila kelak Indonesia membentuk Undang-Undang AI, substansinya sebaiknya tidak berhenti pada larangan. Undang-undang harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika AI menghasilkan keputusan yang merugikan? Siapa yang bertanggung jawab apabila data pelatihan diperoleh secara melawan hukum? Bagaimana warga dapat menggugat keputusan yang dibuat atau dibantu oleh AI? Kapan penggunaan AI wajib diberitahukan kepada masyarakat? Bagaimana konten sintetis atau deepfake dapat diberi penanda? Bagaimana mekanisme audit terhadap AI berisiko tinggi? Dan bagaimana memastikan manusia tetap memiliki kendali terhadap keputusan yang berdampak besar?

Pertanyaan tentang pertanggungjawaban menjadi semakin penting karena AI telah bergerak dari sekadar memberikan jawaban menuju sistem yang dapat merencanakan dan melakukan tindakan secara lebih mandiri. Pemerintah sendiri mengakui munculnya persoalan baru: ketika AI melakukan suatu tindakan dan tindakan itu salah, siapa yang harus bertanggung jawab?

Di sinilah konsep human oversight menjadi penting. AI tidak boleh menjadi alasan manusia melepaskan tanggung jawab. “AI yang menyatakan demikian” tidak boleh menjadi pembenaran bagi pejabat publik, perusahaan, dokter, bank, sekolah, atau institusi lain untuk menghindari pertanggungjawaban. AI adalah alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengganti tanggung jawab manusia.

Prinsip tersebut sejalan dengan rekomendasi UNESCO yang menempatkan martabat manusia, hak asasi, transparansi, keadilan, privasi, keamanan, tanggung jawab, dan pengawasan manusia sebagai prinsip penting tata kelola AI. UNESCO juga menekankan bahwa pengaturan AI membutuhkan pendekatan adaptif dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian, kebutuhan Indonesia bukan semata-mata “undang-undang pencegahan penyalahgunaan AI”, tetapi sebuah ekosistem hukum AI. Undang-undang khusus dapat menjadi salah satu komponennya, sementara aturan sektoral, perlindungan data pribadi, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, keamanan siber, dan regulasi penyelenggara sistem elektronik tetap memiliki peran.

Ada pula dimensi kelembagaan. Siapa regulator utama AI? Siapa melakukan audit? Siapa menerima pengaduan masyarakat? Siapa melakukan investigasi ketika AI menimbulkan kerugian? Apakah diperlukan lembaga khusus atau cukup memperkuat koordinasi antarlembaga? Tanpa kapasitas pengawasan, undang-undang dapat berubah menjadi dokumen normatif yang bagus tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah literasi AI. Penyalahgunaan AI tidak selalu terjadi karena teknologi itu sendiri, tetapi karena pengguna tidak memahami batas, risiko, dan konsekuensinya. Karena itu, pendidikan publik mengenai verifikasi informasi, privasi, keamanan digital, hak cipta, deepfake, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab harus berjalan bersamaan dengan regulasi.

Indonesia juga harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan ketakutan terhadap inovasi. AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas nasional. Jika regulasi terlalu represif, perusahaan rintisan dan peneliti dapat menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, jika regulasi terlalu longgar, masyarakat dapat menanggung biaya sosial yang jauh lebih besar.

Karena itu, prinsip dasarnya bukan “regulasi sebanyak mungkin”, melainkan “regulasi secukupnya untuk melindungi manusia dan mendorong inovasi”. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa regulasi AI tidak seharusnya dibuat secara reaksioner karena teknologi berkembang cepat dan digunakan dalam berbagai sektor.

Pada akhirnya, Indonesia memang perlu mempersiapkan Undang-Undang AI. Tetapi urgensinya harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: membangun tata kelola AI yang aman, transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada manusia.

Tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana mencegah AI disalahgunakan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa manusia tidak menyalahgunakan AI, sementara negara tidak menggunakan alasan “pengamanan AI” untuk membatasi inovasi dan hak warga secara berlebihan.

AI harus tetap menjadi alat untuk memperkuat manusia, bukan instrumen untuk menggantikan tanggung jawab manusia. Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi AI bukan banyaknya larangan yang dibuat, melainkan sejauh mana hukum mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi, keamanan, kebebasan, privasi, dan kepentingan publik.

Jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, maka AI tidak cukup hanya dikuasai secara teknologis. Indonesia juga harus menguasai tata kelolanya. Sebab pada akhirnya, masa depan AI bukan hanya ditentukan oleh seberapa pintar mesinnya, tetapi oleh seberapa bijaksana manusia menggunakannya.*****

Rempoa 16 September 2026

Memperkuat Pluralisme dan Hak-Hak Sipil

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Managenent & Public Policy Studies

Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa masyarakatnya tidak pernah tunggal. Kita berbeda agama, keyakinan, etnis, bahasa, adat, pilihan politik, tingkat pendidikan, pekerjaan, bahkan cara memahami kehidupan. Perbedaan tersebut bukan penyimpangan dari identitas Indonesia, melainkan bagian yang melekat pada Indonesia itu sendiri. Karena itu, pluralisme dan penghormatan terhadap hak-hak sipil bukan sekadar pilihan politik, melainkan kebutuhan fundamental bagi keberlangsungan negara-bangsa.

Pluralisme sering disalahartikan sebagai upaya menyamakan semua keyakinan atau menghilangkan identitas kelompok. Padahal, pluralisme bukan berarti semua orang harus berpikir sama. Pluralisme adalah kemampuan hidup bersama dalam perbedaan dengan memberikan ruang yang adil bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan, menyampaikan pendapat, berorganisasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik sepanjang tidak melanggar hak orang lain dan hukum yang berlaku.

Persoalannya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun kehidupan yang benar-benar pluralistik. Intoleransi, diskriminasi, ujaran kebencian, pembatasan terhadap kelompok minoritas, kekerasan berbasis identitas, serta politisasi isu agama dan identitas menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum selalu menghasilkan demokrasi substantif. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya apabila sebagian warga merasa tidak sepenuhnya aman untuk menjadi dirinya sendiri.

Hak-hak sipil merupakan fondasi penting dalam persoalan tersebut. Hak untuk hidup, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, menjalankan keyakinan, berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi merupakan bagian dari martabat manusia. Negara demokratis tidak cukup hanya melindungi mayoritas. Justru kualitas demokrasi dapat dilihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang jumlahnya lebih sedikit, kurang berkuasa, atau tidak memiliki akses politik yang kuat.

Dalam konteks ini, negara mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Negara harus menjadi penjaga konstitusi, bukan sekadar pengelola administrasi pemerintahan. Aparatur negara harus bertindak berdasarkan hukum dan prinsip kesetaraan, bukan berdasarkan tekanan kelompok, sentimen mayoritas, ataupun kalkulasi politik jangka pendek. Ketika negara membiarkan diskriminasi karena alasan popularitas politik, sesungguhnya negara sedang melemahkan fondasi kewarganegaraan.

Pluralisme juga membutuhkan keberanian masyarakat sipil. Demokrasi tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah, parlemen, partai politik, atau lembaga negara. Organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, tokoh agama, komunitas budaya, dan generasi muda mempunyai peran strategis dalam membangun ruang dialog. Perbedaan pendapat harus dipandang sebagai sesuatu yang wajar, bukan ancaman yang harus dibungkam.

Pendidikan menjadi instrumen yang sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada hafalan mengenai Pancasila, UUD 1945, atau simbol-simbol negara. Pendidikan harus mengajarkan bagaimana menghargai orang yang berbeda, berdialog dengan mereka yang tidak sepemikiran, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan memahami bahwa hak seseorang berhenti ketika mulai merampas hak orang lain.

Era digital membuat tantangan tersebut semakin kompleks. Media sosial memungkinkan siapa saja berbicara, tetapi sekaligus dapat mempercepat penyebaran kebencian, hoaks, fitnah, dan politik identitas. Algoritma digital bahkan cenderung mempertemukan seseorang dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa sehingga menciptakan ruang gema atau echo chamber. Akibatnya, masyarakat semakin sulit memahami sudut pandang yang berbeda.

Karena itu, memperkuat pluralisme tidak cukup dengan menyerukan toleransi. Toleransi adalah titik awal; kesetaraan adalah tujuannya. Kita tidak hanya perlu belajar “membiarkan” orang lain berbeda, tetapi juga memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menyebabkan seseorang kehilangan hak sebagai warga negara.

Demokrasi yang sehat membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai “kesepakatan minimum”: kita boleh berbeda mengenai agama, ideologi, pilihan politik, dan cara melihat masa depan, tetapi kita sepakat bahwa setiap warga memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Dengan kesepakatan tersebut, perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Pada akhirnya, pluralisme bukan proyek untuk menghapus perbedaan. Sebaliknya, pluralisme adalah proyek untuk memastikan bahwa perbedaan dapat hidup secara bermartabat dalam satu ruang kebangsaan. Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang seragam. Indonesia membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda tanpa saling meniadakan.

Memperkuat hak-hak sipil berarti memperkuat negara hukum. Memperkuat pluralisme berarti memperkuat persatuan. Dan memperkuat keduanya berarti memastikan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak berhenti sebagai tulisan pada lambang negara, tetapi menjadi etika dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang seluruh rakyatnya berpikir sama, melainkan Indonesia yang mampu membuat orang yang berbeda tetap merasa bahwa negara ini adalah rumah bersama. Di situlah sesungguhnya makna demokrasi: bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, tetapi kemampuan hidup bersama dalam kesetaraan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.***

Rempoa September 2026

Pembonceng (Free Raider)

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE,SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies.

Sepenggal Kisah Pengantar

Ketika masih SMP, berangkat-pulang ke dan dari sekolah seringkali berjalan kaki, tak jauh, jaraknya hanya 2 km. Bila tak hujan, di pagi hari, berjalan kaki 2 km terasa nyaman, tak sampai mengeluarkan keringat yang membasahi baju sekolah. 20 menit sudah tiba di sekolah. Berbeda halnya saat pulang sekolah, siang hari, apalagi saat terik, terasa panas menyengat, mengeringkan kerongkongan, melemaskan badan. Berjalan kaki berubah menjadi siksaan sekujur badan dari kaki hingga kepala.
Di kala sedang lemas berjalan kaki, terkadang ada teman berbaik hati menawarkan untuk membonceng sepedanya. Tahu kalau membonceng berarti menambah beban kakinya dalam mengayuh sepeda. Ada kalanya, saya tawarkan diri untuk mengayuh dan dia membonceng di belakang, ini mutual, dia pemilik sepeda membonceng, saya panumpang cukup membayar dengan tenaga kaki, mengayuh. Ada kalanya lewat orang dewasa (pria) mengayuh sepeda sendirian, sepedanya dipasangi dudukan pembonceng, jika tampangnya ramah dan terlihat fisiknya kuat mengayuh, saya minta izin untuk membonceng. Dia cukup mengangguk tanda setuju, tak perlu menghentikan sepedanya, saya bisa melompat, langsung duduk di belakangnya, di boncengan. Jika tujuan pengayuh sepeda searah menuju rumah, saya bisa turun persis di depan rumah. Pun bila berbeda saya turun dan berterima kasih di saat dia menikung atau berbelok ke arah tujuannya. Kemudian lanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, atau menumpang sepeda lainnya bila ada.

Tak hanya sepeda, membonceng, kadang kami (anak-anak sekolah) lakukan kepada gerobak sapi yang berjalan lambat membawa rumput, sayuran atau hasil bumi lainnya. Dalam suatu kesempatan, membonceng gerobak yang membawa kacang tanah pasca panen. Kami tak tahan untuk tidak memetik kacang dari tangkainya, dan memakan kacang mentah sembari duduk bergoyang mengikuti irama sapi berjalan. Sais gerobak tak melarang kami makan kacang tanah mentah tersebut, paling-paling hanya mengingatkan jangan banyak-banyak agar tidak mencret.

Naik kelas, tambah usia, kami lebih berani, tak mau lagi membonceng sepeda atau sepeda motor, sementara gerobak sapi sudah mulai langka bahkan akhirnya habis. Menggandul di angkutan umum colt pick up menjadi kesenangan baru. Terpaksa menggandul karena di bagian belakang (bak) yang ditambahi atap sudah penuh berisi siswa yang tujuan pulangnya lebih jauh, mereka membayar. Sementara kami yang menggandul di luar, hanya untuk jarak pendek (2 km), dan tak mau membayar. Kernet yang juga menggandul di belakang mahfum kepada kami, terutama ketika kami membayar cukup dengan ucapan terima kasih. Pernah ada kernet yang menarik bayaran kepada penggandul di belakang, tetap tidak kami bayar, dia marah, mengancam, namun besok siangnya ketika kami mau nggandul lagi, dia malah yang meminta maaf, dan kembali menerima ucapan terima kasih sebagai ganti pembayaran.
Cerita di atas adalah kisah nyata, saya – dan teman-teman senasib – mengalaminya semasa SMP. Bahkan ketika sekolah lanjutan atas di kota, kelakuan membonceng masih terus dilakukan. Saya indekos di Jalan Imam Bonjol, lokasi sekolah di bundaran Simpang Lima, jarak sekitar 2.5 km. Awalnya berangkat pulang sekolah nyaman sekali berjalan kaki, populasi kendaraan masih sedikit, jalanan tak terasa panas karena asap knalpot. Menjadi repot bila hujan dan banjir. Berjalan kaki sepatu basah, opsi lainnya seperti naik kendaraan pribadi (sepeda atau sepeda motor) tidak punya. Pernah suatu hari terpaksa berjalan menggunakan sandal jepit, berjas hujan, dan menggantung sepatu yang akan dikenakan saat di sekolah. Beruntung, suatu hari masuk menjadi warga indekosan, guru lain jurusan di sekolah yang sama. Masih muda. Bila di sekolah saya memanggil Pak, di indekosan, saya memanggil Mas. Saat hujan terjadi di pagi waktu berangkat sekolah, dia menawari saya untuk membonceng Vespanya, tentu saja bersambut. Sejak saat itu, tak ada alasan untuk jalan kaki ke sekolah pakai sandal jepit sambil menjinjing sepatu. Sudah ada solusi.

Kali lain, tak ada hujan, pagi cerah, saya malu kalau mau membonceng, maka sengaja berangkat pagi, jalan kaki. Ehh pas liwati pojokan Tugu Muda di awal jalan Pandanaran sedans berhenti bis kota yang baru sebulan beroperasi. Kondektur yang ternyata teman seindekosan, melambaikan tangan mengajak saya naik bis tersebut. Penumpang tak terlalu banyak, bis akhirnya berjalan menuju arah simpang lima. Pas di samping masjid Baiturrahman, saya minta bis berhenti, teman-teman setujuan membayar Rp. 25 per orang, pas saya mau bayar, oleh kondektur ditolak, katanya “wis ra sah” saya berterima kasih.
Rupanya “wis ra sah” membawa kenikmatan mencandu, siangnya saat pulang sekolah, yang biasanya keluar dari pintu belakang, jalan kaki melewati stadion Mugas, Akubank, Telogobayem, Pandanaran, Tugu Muda, Imam Bonjol, saya keluar lewat gerbang depan, menyusuri pinggir simpang lima, masuk jalan pandanaran dan berhenti menunggu bis kota di halte samping masjid Baiturrahman. Saat bis datang ikut naik bersama penumpang lain. Saat berhenti di depan pasar Bulu, saya turun dan kepada kondektur tak serahkan uang, hanya berkata “adiknya Yasin.” Yasin tinggal satu indekosan, dia saudara sepupu Dofir, kondektur yang tadi pagi membebaskan saya dengan kata “wis ra sah” adapun profesi Yasin adalah kepala bagian keuangan unit bis kota di kantor walikota yang menerima setoran dari para kondektur. Sorenya, selagi main – main dengan sesama penghuni indekosan, saya sempat kaget, kondektur bis yang tadi saya naiki pulang sekolah, datang ke indekosan mencari Yasin. Dikatakan oleh kawan-kawan, Yasin belum pulang, biasanya pulang setelah maghrib. Si kondektur menunggu, selagi dia menunggu saya dekati, dan ajak ngobrol, rupanya dia mengenali saya, “adiknya Mas Yasin?” tanyanya kepada saya, saya langsung jawab, “bukan, saya teman seindekosan, lantas mengenalkan diri, dan ngobrol berdua sampai maghrib. Dia juga mengenalkan diri, ehh ternyata dia saudara sepupu Yasin dan Dofir, orang tuanya tinggal sekampung di wilayah Kabupaten Demak. Rupanya, salah satu tujuan dia datang ke indekosan adalah untuk “genahké” konfirmasi kebenaran pengakuan saya tadi siang, soalnya dia sebagai kondektur bus kota baru, mesti setor, dan apabila jujur melaporkan ada yang tidak bayar konditenya bisa jelek. Saya mohon maaf atas kelakuan membonceng tadi, mau bayar yang tadi belum dibayar, dia menolak. Lepas maghrib Yasin datang sembari membawa martabak. Kami bersama-sama menghabisan martabak tersebut sambil ngobrol. Si mas Kondektur cerita ap yang terjasdi tadi siang. Yasin hanya tersenyum mengangguk-angguk, saat saya bertanya, ke depan bagaimana? Apakah masih boleh membonceng gratis? Yasin menjawab untuk jurusan Krapyak (Taman Lele) – Pedurungan (jurusan yang lewati Simpang Lima) boleh, namun untuk jurusan lain (waktu itu ada tiga jurusan, dua lainnya adalah Johar – Jatingaleh lewat Rumah Sakit Karyadi dan Johar Jatingaleh lewat Mataram Dokter Cipto – Peterongan) sebaiknya bayar. Saya berterima kasih atas kemurah-hatian pengelola bis kota.

Bukan transaksi ekonomi

Dalam Kamus bahasa Indonesia – Inggris, kata membonceng di salah satu terjemahannya disebutkan sebagai free raider. Orang yang memanfaatkan situasi atau aset orang lain, untuk kepentinganya sendiri yang berbeda dengan kepentingan, atau bahkan membebani, pemilik aset.

Dalam kisah nyata di atas, saat membonceng sepeda orang dewasa, yang pasti, berat badan saya menambah beban saat dia mengayuh, untung saja jalanan rata, apabila jalanan menanjak beban yang harus dibawa akan lebih besar lagi, melawan gravitasi. Tak ada timbal balik yang saya berikan setelah memberi beban tambahan, hanya ucapan terima kasih. Dia menerimanya dengan anggukan dan senyuman. Tidak terjadi transaksi ekonomi yang nyata saling menguntungkan secara materi. Hal serupa ketika memboceng gerobak sapi, bahkan ketika memakan kacang tanah mentah yang dibawa gerobak, sais gerobak tak melarang dan tak meminta bayaran, hanya mengingatkan jangan banyak-banyak, agar tidak mencret.

Derajat membonceng sudah dirasa merugikan ketika ikut naik angkutan pick up komersial, penumpang lain membayar, namun dengan alasan hanya jarak pendek dan menggandul, tidak mau bayar dan tidak ditarik bayaran. Bahkan ketika ada kernet yang menarik bayaran, keesokan harinya, malah dia yang meminta maaf dan kembali membolehkan kami menggandul dan tidak membayar. Rupanya ada kawan yang melapor kepada kakaknya, nah si kakak ini, kalau di zaman sekarang disebut preman yang “mengamankan” rute jalan besar di wilayah tempat tinggal kami. Si kernet dipanggil dan “diberi-tahu” agar membebaskan penggandul lokal dari membayar. Kernet waspada akan keselamatan dirinya, dan entah terpaksa atau ikhlas, menuruti permintaan tersebut.

Dalam kasus membonceng bis kota di Ibu Kota provinsi Jawa Tengah, para pelaku, pembonceng, kondektur, kepala bagian keuangan, semuanya merupakan pendatang, perantau dari daerah, tinggal bersama dalam suatu rumah besar yang dijadikan indekosan, mengaji dan sholat berjamaah bersama-sama, sehingga relasinya seperti Nepotisme. Senasib sepenanggungan. Secara pribadi mereka tidak dirugikan, pun bila ada yang dirugikan tentu saja pemerintah kota, selaku pemilik dan penyedia jasa transportasi bagi warga kota. Kerugian pemerintah kota (dari penumpang bis kota yang tidak bersedia membayar) tidak dipedulikan, karena selain jumlahnya kecil, penumpangnya dikenal, dan bukan untuk perjalanan bisnis, melainkan perjalanan menimba ilmu.

Kontek Lain

Free raider tak hanya terjadi pada menumpang tanpa bayar, namun juga terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan suatu issu yang terjadi pada orang atau seklompok orang lain, untuk kepentingannya sendiri. Contoh nyata yang terjadi antara lain: terjadi bencana alam di suatu daerah, ada banyak korban meninggal maupun luka. Banyak simpati berdatangan dari warga masyarakat, simpati disertai donasi berbagai macam, uang, pakaian, makanan, dan material untuk memperbaiki rumah yang rusak, serta berbagai bentuk lainnya. Di tengah masyakarakat yang sibuk membantu, menolong, memberikan donasi kepada para korban, ada pula kelompok manusia, misal individu, partai atau organisasi masa yang ikut beraksi seolah-olah membantu namun sejatinya mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. Individu atau kumpulan individu, membuka tromol bertuliskan “donasi bagi korban musibah bencana alam di [nama tempat yang terkena bencana]” mengumpulkan sumbangan dari orang – orang di jalan dan atau ruang publik. Orang Indonesia yang pada umumnya mudah tersentuh hatinya ketika dihadapannya terpampang foto-foto korban bencana alam, atau korban penindasan etnik lain, tak berat hati merogoh saku dompet dan memberikan sodaqoh. Akan tetapi setelah uang terkumpul, alih-alih dikirim dan diserahkan kepada para korban, uang tersebut dipakai sendiri, tulisan “donasi bagi korban musibah” digunakan sebagai modus dalam menipu orang berniat baik.

Selain individu ada juga partai politik atau organisasi massa yang memanfaatkan musibah sebagai modus mencari dukungan dan membangun reputasi (walau sejatinya semu). Sumbangan dari partai atau organisasi massa diberikan oleh sang pemimpin, diliput media massa, di foto atau di-video-kan, ditambahi dengan pidato-pidato omong kosong, kemudian memastikan event tersebut tayang di media massa baik yang online atau yang konvensional. Dua kasus di atas contoh individu atau organisasi massa memanfaatkan musibah untuk menipu dan atau menaikkan dukungan.

Tak hanya menipu, meraih dukungan atau menaikkan reputasi, free raider terjadi juga saat orang atau orang-orang memanfaatkan ketokohan, ketenaran, atau kepemiminan orang lain untuk kepentinganya sendiri. Fee raider dapat terjadi saat seorang asisten atau pembantu pejabat tinggi negara, tokoh, selebriti memanfaatkan reputasi tuannya untuk menipu orang lain. Dalam menipu pelaku mengatas namakan tuannya, padahal tuannya sendiri tidak tahu menahu.

Free raider dapat juga terjadi saat seseorang memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh satu organisasi bisnis. Pelakunya, bisanya orang dalam atau mereka yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai pegawai permanen maupun konsultan atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Contoh, seorang pria pegawai (manajer) perusahaan jasa keuangan, merasa tidak puas oleh perlakuan direksi perusahaan kepada dirinya, dia sakit hati, mengundurkan diri dari perusahaan, namun saat mengakhiri kerja dia membawa copy file data pelanggan dan source file aplikasi pembayaran. Setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, dia secara sengaja mengirim email seolah-olah dari akun resmi perusahaan jasa keuangan tersebut, isinya memberi tahu terjadi perubahan nomor rekening pembayaran, nomor rekening lama (resmi) diganti dengan nomor rekening baru yang dibuatnya sendiri. Kemudian aplikasi pemberitahuan pembayaran dia modifikasi, dialihkan ke aplikasi yang telah dimodifikasi, akibatnya pembayaran nasabah masuk ke rekening palsu dan tidak ada pemberitahuan pembayaran kepada rekening asli. Beberapa bulan terus berlalu, tanpa terdeteksi. Sistem informasi perusahaan jasa keuangan tersebut memang lemah. Kecurigaan muncul ketika masuki tahun baru, dalam laporan keuangan terlihat ada penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan angka penunggakan pembayaran. Manajeman perusahaan tidak terlalu tanggap, saat manajer keuangan lapor kepada atasannya tidak ada respon. Untung ada sales yang merasa tidak puas karena bonus kinerjanya berkurang akibat collection dia rendah, padahal sales-nya tinggi. Si sales kemudian datangi satu per satu nasabah yang dilaporkan menunggak pembayaran. Didatangi sales yang mengingatkan pembayaran, para nasabah kaget, mereka semua mengatakan tidak pernah telat membayar, sembari memberi copy (cetak file) pembayaran. Si sales membawa berita tersebut ke atasannya, setelah dicek ternyata nomor rekening tujuan pembayaran berbeda. Maka jelaslah ada fraud. Partanyaannya, siapa yang melakukan fraud?

Direksi dan manajemen sepakat untuk tidak membuka kasus ini ke publik, khawatir ada keributan rush. Mereka pun sepakat tidak menghubungi polisi sebelum suasananya jelas. Alih-alih mereka menghubungi ahli cybercrime. Singkat cerita, ahli cybercrime menduga pelakunya adalah orang dalam, atau orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat itulah Direksi perusahaan atas saran konsultan cybercrime melaporkan kasus pencurian dan pemalsuan aplikasi ke polisi. Polisi segera bertindak, saat itu, unit cybercrime belum lama terbentuk di Polri. Peralatannya pun masih minim. Maka polisi meminta bantuan dari ahli cybercrime tersebut. Dari pelacakan yang dilakukan polisi dibantu oleh konsultan cybercrime ditemukan tersangka pelaku. Saat diinterogasi polisi, tersangka tak bisa mengelak, apalagi saat ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang telah dilakukannya, dia menyerah, mengaku telah melakukan tindak kejahatan. Di pengadilan pelaku yang kemuduan berstatus terdakwa divonis 4 (empat) tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang telah diperbuatnya.

Free raider yang memanfaatkan kelemahan terjadi juga di kampus perguruan tinggi, pelakunya orang dalam, pengelola atau penanggung jawab sistem informasi, dia bekerja sama dengan mahasiswa senior dan kemudian menjadi alumni, menawarkan jasa mengubah nilai ujian. Kepada mahasiswa yang tidak lulus (nilainya D) atau lulus pas-passan (nilai C) si mahasiswa senior menawarkan jasa untuk mengubah nilai ujian menjadi lebih baik, B atau A. bila yang ditawari tertarik, dia mesti bayar sejumlah uang tunai untuk mendapatkan jasa tersebut. Setelah menerima pembayaran, si mahasiswa senior menemui penanggung jawab sistem informasi, menyerahkan uang bagian si pengelola, dan memberikan Nama, NIM, Mata Kuliah yang ingin diperbaiki oleh mahasiswa bermasalah.

Sindikat ini akhirnya terungkap, ketika ada dosen yang kemudian dipomosikan menjadi Ketua Progran Studi (Kaprodi) menjelang kelulusan, dia harus menanda tangani dokumen kelulusan mahasiswa, saat melihat ada berkas milik mahasiswa yang pernah ikut mata kuliahnya, dan tidak lulus, tetapi di berkas mahasiswa tersebut mendapat nilai B. Pak Kaprodi ini kemudian membuka catatan nilai mata kuliah yang pernah diampunya dan mahasiswa tersebut ikut di kelasnya. Dalam copy daftar nilai miliknya yang disertorkan kepada Pusat Layanan Sistem Informasi tertulis jelas mahasiswa tersebut mendapat nilai D (tidak lulus) karena hasil ujian (UTS dan UAS) sangat rendah, tugas individu pun dia tidak mengumpulkan, hanya ada satu catatan, namanya ikut disebut dalam tugas kelompok. Pak Kaprodi lantas lapor kepada atasannya (Rektor) dan atas laporan tersebut Rektor mengadakan rapat mengundang Kepala Pusat Layanan Sistem Informasi dan Kaprodi lainnya. Pada rapat pertama belum terungkap adanya sindikasi kejahatan.

Namun rupanya, serapat-rapat menyimpan bangkai aromanya akan keluar ruangan penyimpanan melalui lobang-lobang kecil. Tiga hari sesudah rapat pertama tersebut, ada keributan di loket pelayanan mahasiswa. Ada mahasiswi mengamuk karena tidak diperbolehkan wisuda, dengan alasan syarat kelulusan belum mencukupi. Si mahasiswi bersikeras dengan alasan semua nilai sudah diperbaiki. Dipanggilah tiga dosen matakuliah yang mahasiswi ini belum lulus, ketiga dosen tersebut hadir dan menyatakan mereka tidak melakukan perubahan nilai, karena biasanya perubahan nilai dilakukan dalam kuliah semester pendek yang dimaksudkan untuk remedial. Si mahasiswi kelepasan omong, dia menyebut nama mahasiswa yang menawarkan jasa mengubah nilai. Maka dipanggilah mahasiswa calo nilai ini, dan saat diinterogasi si mahasiswa calo mengaku dia kerja sama dengan penanggung jawab layanan sistem informasi. Penanggung jawab layanan sistem informasi dan si mahasiswa calo nilai, sayangnya tidak dilaporkan ke polisi atas kejahatan tersebut hanya dikeluarkan, di-PHK, dan diganti pejabat baru, sistem pelayanan juga disempurnakan, tak hanya satu orang melainkan tiga orang, dua koordinator layanan sistem informasi dan yang ketiga pimpinan perguruan tinggi.

Dibiarkan

Dalam skala yang lebih luas, ekonomi politik negara, free raider dikonotasikan negatif, karena dianggap sebagai perilaku yang merugikan pihak lain. Akan tetapi walau dianggap merugikan, oleh banyak pejabat, free raider dimanfaatkan, atau setidaknya dibiarkan hadir sebagai salah satu aktor dalam aktivitas perekonomian dan atau politik negara. Pola hubungan yang terjadi antara free raider dengan pajabat publik biasanya bersifat rente, oleh karenanya free raider sering disebut juga sebagai rent seekers. Jika dia pengusaha, tak seperti pengusaha lain yang bermodal aset, modal utama free raider atau rent seeker pada umumnya kedekakatan relasi dengan pejabat pembuat kebijakan.

Ada hubungan resiprokal antara pejabat publik dengan rent seekers, saling memberi dan manerima. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya untuk memfasilitasi rent seeker. Memberikan atau memudahkan rent seeker mendapatkan perizinan, atau memfasilitasi penguasaan aset negara oleh rent seeker. Atas jasa tersebut, rent seeker memberikan imbalan berupa uang atau aset dalam bentuk lain kepada si pejabat publik. Praksis semacam ini disebut sebagai Kolusi, kesepakatan melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dalam konteks yang lain, free raider dapat melibatkan politisi, birokrat, dan penegak hukum sekaligus melakukan tindakan yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi tersebut. Dalam hubungan bisnis semacam ini, free raider biasanya berlaku sebagai arranger dan oknum pejabat publik yang terlibat memainkan peranan sesuai bidang tugasnya masing-masing, membentuk semacam orkestra yang di antara sesama pelaku saling mengisi dan melindungi.

Bagaimana Mengatasi Free Raider?

Ini pertanyaan klasik yang bertahun – tahun selalu muncul namun tak pernah terjawab secara tuntas, bahkan seringkali tak ada yang berminat untuk menjawabnya. Sepertinya free raider dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik sudah menjadi permasalahan laten yang mendarah daging di setiap DNA manusia Indonesia, dari rakyat biasa, Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, hingga Presiden. Terkadang bahkan muncul komentar pesimistis “untuk apa dipersoalkan, biarkan saja.” Sungguh menyedihkan.

Di antara mereka yang apatis, muncul satu dua orang yang tergerak hatinya ingin ikut memperbaiki keadaan. Ada yang berteori bahwa free raider, rent seeker, korupsi di Indonesia adalah warisan budaya yang akan tetap eksis sepanjang masih ada manusia. Saya sebut ini teori fatalitis pesimis karena menganggap perilaku manusia Indonesia tak bisa diubah, maka menyerah saja. Terima keadaaan, hiduplah nyaman di tengah lingkungan buruk berbau busuk. Mereka menggunakan analogi orang masuk WC yang kotor mau buang hajat. Pada menit-menit pertama di dalam WC, orang itu merasakan bau yang membuatnya tidak nyaman, namun senyampang dia membuang kotorannya sendiri, hidungnya sudah tak merasakan bau busuk WC. Dia pikir baunya hilang, padahal yang terjadi sebenarnya adalah sensitifitas hidung turun dan sensor bau di hidung menyesuaian diri dengan bau yang terus menerus menimpa bulu-bulu hidung. Bau kotoran masih tetap ada di WC itu, namun hidung sudah tak mampu membauinya, karena pemilik hidung juga ikut berkontribusi dalam memberi bau.f
Pendapat lain mengatakan free raider, rent seeker adalah pelumas dalam roda kegiatan perekonomian, tanpa keduanya bisnis seret bergulir***

Rempoa 3 September 2026

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

ASOCA Sebagai Pisau Analisis dalam Penelitian Kualitatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Penelitian kualitatif pada dasarnya merupakan proses memahami realitas sosial secara mendalam melalui penggalian makna, pengalaman, persepsi, perilaku, serta hubungan antarfaktor yang membentuk suatu fenomena. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang banyak bertumpu pada angka dan pengukuran statistik, penelitian kualitatif berusaha menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” sebuah fenomena terjadi. Karena itu, peneliti membutuhkan kerangka analisis yang mampu membantu mengurai kompleksitas realitas tanpa kehilangan konteks. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah ASOCA, yaitu Ability, Strength, Opportunity, Culture, dan Agility.
ASOCA dapat dipahami sebagai pengembangan dari pendekatan analisis strategis seperti SWOT. Jika SWOT menempatkan Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat sebagai unsur utama, ASOCA memberikan tekanan yang lebih besar pada kemampuan (ability), kekuatan (strength), peluang (opportunity), budaya (culture), dan kelincahan beradaptasi (agility). Perspektif tersebut menjadi relevan dalam penelitian kualitatif karena realitas sosial tidak hanya ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aktor, nilai budaya, lingkungan strategis, serta kapasitas untuk merespons perubahan.

Sebagai “pisau analisis”, ASOCA tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan penelitian. Ia merupakan alat bantu untuk mempertajam proses interpretasi. Data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, atau focus group discussion perlu terlebih dahulu dipahami secara kontekstual. Setelah itu, ASOCA dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menghubungkan berbagai temuan sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis.

Unsur pertama adalah Ability atau kemampuan. Dalam penelitian kualitatif, kemampuan dapat merujuk pada kapasitas individu, organisasi, institusi, maupun masyarakat dalam melaksanakan fungsi tertentu. Misalnya, penelitian mengenai transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya melihat apakah sebuah institusi memiliki teknologi. Peneliti perlu menggali apakah sumber daya manusianya mampu menggunakan teknologi tersebut, apakah pimpinan memiliki kapasitas mengelola perubahan, dan apakah organisasi mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan nyata.

Unsur kedua adalah Strength, yakni kekuatan yang menjadi modal utama suatu objek penelitian. Kekuatan dapat berupa sumber daya manusia, kepemimpinan, jaringan kelembagaan, legitimasi sosial, teknologi, pengalaman, maupun sumber daya lainnya. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti menemukan kekuatan yang terkadang tidak terlihat dalam data statistik. Sebuah komunitas, misalnya, mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi besar, tetapi mempunyai modal sosial berupa solidaritas, kepercayaan, dan kepemimpinan informal yang kuat.

Unsur ketiga adalah Opportunity atau peluang. Peneliti dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi perubahan lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi pencapaian tujuan. Peluang dapat berasal dari perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dinamika ekonomi, dukungan politik, perkembangan demografi, maupun perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pemotretan kondisi saat ini, tetapi juga mampu membaca kemungkinan perkembangan di masa depan.

Yang membuat ASOCA semakin menarik dalam penelitian kualitatif adalah unsur Culture atau budaya. Budaya sering menjadi variabel tersembunyi yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu kebijakan atau perubahan organisasi. Dua organisasi yang memiliki sumber daya dan kebijakan sama dapat menghasilkan kinerja berbeda karena memiliki budaya organisasi yang berbeda. Nilai, kebiasaan, norma, pola komunikasi, cara memandang kepemimpinan, serta tingkat keterbukaan terhadap perubahan merupakan bagian dari realitas yang perlu digali melalui pendekatan kualitatif.

Sementara itu, Agility atau kelincahan menunjukkan kemampuan suatu aktor atau organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dalam lingkungan yang semakin dinamis, kemampuan mempertahankan pola lama tidak selalu menjadi keunggulan. Organisasi membutuhkan kemampuan membaca perubahan, mengambil keputusan secara cepat, melakukan inovasi, dan melakukan koreksi ketika strategi tidak lagi relevan. Karena itu, agility dapat menjadi dimensi penting untuk menilai apakah suatu sistem memiliki kapasitas menghadapi ketidakpastian.

Penggunaan ASOCA dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, peneliti menentukan fenomena dan pertanyaan penelitian. Kedua, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, atau sumber lain yang relevan. Ketiga, data ditranskripsi dan dilakukan proses coding untuk menemukan tema-tema penting. Keempat, temuan tersebut dipetakan ke dalam lima dimensi ASOCA. Kelima, peneliti melakukan interpretasi dengan melihat hubungan antardimensi, bukan sekadar membuat daftar faktor. Pada tahap akhir, hasil analisis digunakan untuk merumuskan kesimpulan atau rekomendasi strategis.

Namun demikian, ASOCA tidak boleh digunakan secara mekanis. Peneliti harus tetap menjaga prinsip dasar penelitian kualitatif, yaitu keterbukaan terhadap temuan lapangan. Jangan sampai data dipaksakan masuk ke dalam lima kategori ASOCA hanya karena kerangka tersebut telah ditentukan sejak awal. Bisa saja penelitian menemukan faktor penting yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, ASOCA harus berfungsi sebagai alat bantu interpretasi, bukan sebagai “kotak” yang membatasi realitas.

Keunggulan lain ASOCA adalah kemampuannya menjembatani penelitian dengan kebutuhan perumusan strategi. Hasil penelitian kualitatif sering kali kaya secara naratif, tetapi menghadapi tantangan ketika harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan. ASOCA membantu mengubah temuan lapangan menjadi gambaran strategis: kemampuan apa yang perlu diperkuat, kekuatan apa yang harus dipertahankan, peluang apa yang harus dimanfaatkan, budaya apa yang perlu dibangun, dan seberapa lincah organisasi menghadapi perubahan.

Dengan demikian, ASOCA dapat ditempatkan sebagai pisau analisis yang mempertemukan kedalaman penelitian kualitatif dengan kebutuhan pengambilan keputusan strategis. Pendekatan ini membantu peneliti melihat suatu fenomena bukan hanya dari apa yang tampak di permukaan, tetapi juga dari kapasitas aktor, modal kekuatan, peluang lingkungan, budaya yang membentuk perilaku, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Pada akhirnya, kualitas penelitian tidak ditentukan semata-mata oleh kerangka analisis yang digunakan, melainkan oleh ketajaman pertanyaan, kualitas data, kedalaman interpretasi, dan kemampuan peneliti menjaga objektivitas serta konteks. ASOCA hanyalah alat. Namun, jika digunakan secara kritis dan kontekstual, alat tersebut dapat menjadi pisau analisis yang efektif untuk membedah kompleksitas realitas sosial sekaligus menghasilkan rekomendasi yang lebih adaptif, strategis, dan relevan bagi perubahan.

Referensi
1. Suradinata, Ermaya (2016), Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia, Pustaka Ramadhan, Bandung

2. Suradinata, E (2022), Kepemimpinan, Strategi Pengambilan Keputusan & Metode Analisis ASOCA: Ability, Strength, Opportunities, Culture, Agility (Edisi revisi). Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-103

3. Suradinata, E. (2022). Leadership Analysis: Decision Making Strategy & ASOCA Analysis Method: Ability, Strength, Opportunity, Culture, Agility. Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-111-2.

4.Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, (2024), E-Strategi Birokrasi Pelayanan Publik, Quantum Media Aksara, Yogyakarta.