MAMPUKAH DPR MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET PADA 15 DESEMBER 2026?

Serial Analisa Politik dan Kebijakan Publik, edisi 14 September 2026

Oleh:
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Management & Public Policy Studies

Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender politik. Ia telah berubah menjadi sebuah tenggat waktu yang membawa konsekuensi politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan disampaikan dalam konteks kesediaan pimpinan DPR mempertanggungjawabkan kegagalan memenuhi target tersebut.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat serius: mampukah DPR memenuhi janji tersebut?

Jawabannya belum dapat dipastikan. Namun, untuk pertama kalinya dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset, terdapat kombinasi antara tekanan publik, komitmen politik DPR, dan kesiapan pemerintah yang membuat peluang pengesahan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 telah menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dan menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya bukanlah formalitas. Masih terdapat harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum sebuah RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

Di sinilah persoalannya.

Pengesahan undang-undang bukan hanya persoalan apakah DPR “mau” atau “tidak mau”. Ada persoalan substansi yang jauh lebih kompleks. RUU Perampasan Aset menyentuh hubungan antara negara, harta kekayaan, hak milik, pembuktian, proses hukum, serta perlindungan terhadap warga negara. Karena itu, semakin kuat keinginan untuk mempercepat pengesahan, semakin besar pula tuntutan agar undang-undang yang lahir tidak cacat secara hukum.

Undang-undang yang buruk tidak otomatis menjadi baik hanya karena disahkan dengan cepat.

Sebaliknya, terlalu lama membahasnya juga dapat menimbulkan persoalan politik. Publik dapat membaca penundaan sebagai ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. Apalagi korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, perampasan aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan hasil kejahatan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar instrumen hukum pidana. Ia merupakan bagian dari politik pemulihan aset negara.

Namun terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai target tanggal mengalahkan kualitas legislasi.

DPR harus membuktikan bahwa 15 Desember 2026 bukan sekadar “deadline politik”, melainkan batas waktu untuk menghasilkan hukum yang dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai karena mengejar tanggal, pembahasan dilakukan secara terburu-buru, partisipasi publik dipersempit, atau muncul pasal-pasal yang kemudian menimbulkan persoalan konstitusional dan implementatif.

Masyarakat juga harus memahami bahwa mengawal RUU Perampasan Aset tidak berarti hanya menagih tanggal pengesahan. Publik harus mengawal substansinya.

Pertanyaan pentingnya antara lain: aset seperti apa yang dapat dirampas? Bagaimana standar pembuktiannya? Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik? Bagaimana mekanisme keberatan? Siapa yang berwenang mengelola aset hasil perampasan? Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat politik untuk mengambil harta seseorang tanpa proses hukum yang adil?

Inilah ujian sebenarnya bagi DPR.

Jika pada 15 Desember 2026 RUU tersebut berhasil disahkan dengan proses yang transparan, substansi yang kuat, serta perlindungan hukum yang memadai, DPR tidak hanya berhasil memenuhi janji kepada AMPB. DPR juga memperoleh kembali sebagian kepercayaan publik yang selama ini sering dipertanyakan.

Sebaliknya, apabila tenggat tersebut kembali terlewati, persoalannya bukan sekadar keterlambatan satu produk legislasi. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Pimpinan DPR telah memberikan komitmen yang sangat spesifik. Karena itu, publik mempunyai hak untuk menagihnya. Bahkan, pemberitaan mengenai audiensi AMPB menyebut adanya pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sampai batas waktu yang telah dijanjikan.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada persoalan apakah seseorang mundur atau tidak. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Tanggal 15 Desember 2026 dengan demikian harus dipandang sebagai “kontrak moral” antara DPR dan masyarakat. Bukan kontrak untuk sekadar mengetuk palu, tetapi kontrak untuk menghasilkan hukum yang bermakna.

DPR masih mempunyai waktu. Pemerintah juga telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR.

Maka pertanyaan “mampukah DPR?” sesungguhnya mempunyai dua jawaban.

Secara politik, peluangnya cukup terbuka karena target telah disepakati. Tetapi secara substantif, keberhasilannya baru dapat dinilai ketika DPR mampu menyelesaikan seluruh perbedaan kepentingan tanpa mengorbankan kualitas hukum.

Pada akhirnya, 15 Desember 2026 bukan hanya ujian bagi DPR. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah janji politik dapat diubah menjadi kebijakan publik, apakah tekanan masyarakat dapat menghasilkan legislasi yang berkualitas, dan apakah negara sungguh-sungguh memiliki kemauan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh melalui kejahatan.

Jika jawabannya “ya”, maka 15 Desember 2026 dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

Jika jawabannya “tidak”, masyarakat tentu akan bertanya: sampai kapan janji tentang perampasan aset hanya menjadi agenda yang selalu menunggu?*****

Rempoa 14 September2026

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meniti Karier di Partai Politik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumin PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhanns RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Meniti karier di partai politik bukanlah proses yang sederhana. Perjalanan ini tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan, kursi parlemen, atau posisi dalam pemerintahan. Politik merupakan arena pertemuan gagasan, kepentingan, kekuasaan, loyalitas, jaringan, dan reputasi. Oleh karena itu, seseorang yang ingin membangun karier politik perlu memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh luasnya jaringan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang berhasil dibangun serta kemampuan mempertahankan integritas dalam jangka panjang.

Partai politik pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Melalui partai, aspirasi masyarakat dihimpun, kepentingan diperdebatkan, kader dipersiapkan, dan calon pemimpin direkrut untuk menduduki jabatan publik. Oleh sebab itu, keputusan untuk bergabung dengan partai politik seharusnya tidak semata-mata didorong oleh ambisi pribadi. Pertanyaan pertama yang perlu dijawab oleh calon politisi adalah: “Untuk apa saya berpolitik?” Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah perjalanan politiknya.

Karier politik yang dibangun semata-mata atas keinginan memperoleh kekuasaan cenderung mudah kehilangan arah. Sebaliknya, karier yang berangkat dari gagasan, nilai, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat memiliki fondasi yang lebih kuat. Politik memang membutuhkan ambisi, tetapi ambisi tersebut harus ditempatkan sebagai energi untuk mencapai tujuan publik, bukan sekadar sebagai sarana memperoleh kekuasaan.

Memilih Partai dengan Pertimbangan Ideologis dan Strategis

Langkah pertama adalah memilih partai politik secara cermat. Jangan memilih partai hanya karena sedang berkuasa atau memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu. Calon politisi perlu mempelajari sejarah, ideologi, platform, struktur organisasi, budaya internal, serta rekam jejak partai.

Pilihan partai merupakan keputusan yang bersifat strategis sekaligus moral. Seseorang mungkin memperoleh kesempatan lebih cepat dengan bergabung dengan partai yang sedang kuat, tetapi belum tentu menemukan ruang untuk mengembangkan gagasan dan karakter politiknya. Sebaliknya, partai yang lebih kecil mungkin menawarkan ruang kaderisasi yang lebih luas.

Oleh karena itu, calon kader perlu mengajukan beberapa pertanyaan: Apakah nilai pribadi saya selaras dengan nilai partai? Apakah saya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan partai kepada masyarakat? Apakah saya bersedia tetap berada di dalam partai ketika partai tersebut sedang tidak populer?

Kesetiaan politik yang sehat bukanlah ketaatan buta kepada pimpinan. Loyalitas seharusnya dimaknai sebagai kesediaan memperjuangkan tujuan bersama dengan tetap mempertahankan kemampuan berpikir kritis.

Mulailah dari Bawah

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pendatang baru dalam politik adalah keinginan untuk segera memperoleh posisi. Baru bergabung dengan partai, mereka langsung menginginkan jabatan struktural, pencalonan legislatif, atau akses kepada elite.

Padahal, politik merupakan proses membangun legitimasi. Seorang kader perlu memahami organisasi dari tingkat paling dasar. Mengikuti rapat, berkontribusi dalam kegiatan partai, membantu masyarakat, terlibat dalam pendidikan politik, dan memahami persoalan di tingkat akar rumput merupakan investasi jangka panjang.

Karier politik yang sehat seharusnya mengikuti prinsip sederhana: jangan meminta kepercayaan sebelum menunjukkan kemampuan untuk dipercaya.

Kader yang memulai perjalanan dari bawah akan memahami cara organisasi bekerja, proses pengambilan keputusan, pengelolaan konflik, serta penerjemahan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan. Pengalaman tersebut jauh lebih berharga daripada sekadar memperoleh jabatan secara instan.

Bangun Reputasi, Bukan Sekadar Popularitas

Politik modern sangat dipengaruhi oleh media sosial. Seseorang dapat menjadi terkenal dalam waktu singkat. Namun, popularitas tidak identik dengan reputasi.

Popularitas menjawab pertanyaan: “Berapa banyak orang yang mengenal saya?” Reputasi menjawab pertanyaan yang lebih penting: “Mengapa orang mempercayai saya?”

Seorang politisi perlu membangun reputasi melalui kompetensi, konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Hindari membangun citra yang berbeda antara dunia maya dan kehidupan nyata. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai konsistensi perilaku.

Oleh karena itu, calon politisi perlu memiliki bidang keahlian tertentu. Jangan berusaha berbicara mengenai segala hal tanpa penguasaan yang memadai. Jadilah kader yang dikenal karena kompetensi dalam bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, pertanian, energi, hukum, pemerintahan daerah, teknologi, lingkungan, atau bidang lainnya.

Partai membutuhkan politisi yang memiliki nilai tambah. Masyarakat juga membutuhkan wakil yang memahami persoalan, bukan sekadar pandai berbicara.

Kuasai Seni Membangun Jaringan

Politik merupakan pekerjaan kolektif. Tidak ada politisi yang dapat berhasil seorang diri. Oleh karena itu, kemampuan membangun jaringan merupakan salah satu modal penting.

Jaringan politik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hubungan transaksional. Jangan mendekati seseorang hanya ketika membutuhkan dukungan. Hubungan yang dibangun atas dasar saling menghormati akan lebih bertahan lama dibandingkan hubungan yang hanya didasarkan pada kepentingan sesaat.

Bangun hubungan dengan sesama kader, tokoh masyarakat, organisasi sosial, akademisi, dunia usaha, kelompok pemuda, komunitas profesi, media, dan terutama masyarakat di daerah pemilihan.

Namun, terdapat satu prinsip yang harus dijaga: jaringan adalah modal sosial, bukan utang politik yang harus dibayar dengan mengorbankan kepentingan publik.

Belajar Menghadapi Konflik

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Di dalam partai terdapat perbedaan kepentingan, generasi, kelompok, dan pandangan. Kader yang tidak mampu mengelola konflik akan mengalami kesulitan untuk bertahan.

Jangan menganggap setiap perbedaan sebagai permusuhan. Politik membutuhkan kemampuan bernegosiasi, mendengarkan, berkompromi, dan, pada saat tertentu, mempertahankan prinsip.

Politisi yang matang memahami kapan harus berbicara dan kapan harus mendengarkan. Ia juga menyadari bahwa tidak semua pertarungan harus dimenangkan. Dalam situasi tertentu, menjaga hubungan baik jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan.

Jangan Menggadaikan Integritas

Salah satu godaan terbesar dalam perjalanan politik adalah politik transaksional. Ketika jabatan, pencalonan, dukungan, dan sumber daya politik mulai diperlakukan sebagai komoditas, seorang kader dapat tergoda untuk mengorbankan prinsip demi memperoleh kesempatan.

Di sinilah karakter diuji.

Karier politik mungkin dapat dibangun dengan uang, jaringan, atau kedekatan dengan elite. Namun, karier yang mampu bertahan dalam jangka panjang membutuhkan legitimasi. Kekuasaan tanpa legitimasi akan menciptakan ketergantungan pada patron. Sebaliknya, politisi yang memiliki legitimasi publik mempunyai modal yang lebih kuat untuk bertahan ketika konstelasi kekuasaan berubah.

Oleh karena itu, jangan pernah menganggap integritas sebagai kemewahan yang baru diperlukan setelah memperoleh jabatan. Integritas justru harus dibangun sebelum seseorang mendapatkan kekuasaan.

Siapkan Diri Menjadi Pemimpin, Bukan Sekadar Pejabat

Tujuan akhir meniti karier politik seharusnya bukan sekadar menjadi anggota DPR, kepala daerah, menteri, atau pejabat publik. Jabatan hanyalah instrumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah: pemimpin seperti apa yang ingin dibentuk melalui perjalanan politik tersebut?

Politisi yang baik harus mampu mengubah aspirasi menjadi kebijakan. Ia perlu memahami anggaran, regulasi, birokrasi, ekonomi, hukum, teknologi, serta dinamika masyarakat. Ia juga harus memiliki kemampuan membaca perubahan.

Dunia politik berubah dengan cepat. Generasi pemilih terus berganti. Teknologi mengubah pola komunikasi. Media sosial mempercepat pembentukan opini publik. Persoalan bangsa semakin kompleks. Oleh karena itu, kader politik harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Politisi yang berhenti belajar akan segera kehilangan relevansi.

Dari Aktivis Menjadi Negarawan

Perjalanan karier politik idealnya mencakup transformasi: dari aktivis menjadi kader, dari kader menjadi pemimpin, dan dari pemimpin politik menjadi negarawan.

Aktivis memperjuangkan kepentingan tertentu. Politisi memperjuangkan kepentingan konstituen dan partai. Negarawan berpikir lebih jauh: bagaimana memastikan kepentingan kelompok yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam kerangka kepentingan nasional?

Pada tahap tertentu, seorang politisi harus mampu melampaui kepentingan elektoral. Tidak semua keputusan yang menguntungkan secara politik dalam jangka pendek akan memberikan manfaat bagi negara dalam jangka panjang.

Negarawan berani mengambil keputusan yang mungkin tidak populer apabila keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan bangsa. Ia tidak menjadikan negara sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan menjadikan kekuasaan sebagai instrumen untuk membangun negara.

Penutup

Meniti karier di partai politik pada akhirnya merupakan perjalanan untuk membangun tiga modal sekaligus: kompetensi, jaringan, dan integritas. Kompetensi membuat seseorang dibutuhkan. Jaringan memberikan daya dukung. Namun, integritaslah yang membuat seseorang dipercaya.

Politik bukan jalan pintas menuju kekuasaan. Politik merupakan jalan panjang menuju pengabdian publik. Mereka yang ingin bergabung dengan partai sebaiknya tidak hanya bertanya, “Jabatan apa yang dapat saya peroleh?” tetapi juga, “Masalah apa yang dapat saya selesaikan?”

Jika pertanyaan kedua menjadi orientasi utama, karier politik akan memiliki makna yang lebih besar. Sebab, bangsa tidak terutama membutuhkan politisi yang pandai memperoleh kekuasaan, melainkan politisi yang mampu menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang politisi bukanlah berapa lama ia memegang jabatan, berapa banyak posisi yang pernah didudukinya, atau seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Ukurannya adalah apakah, setelah meninggalkan jabatan, masyarakat masih mengingatnya sebagai seseorang yang pernah memperbaiki keadaan.

Itulah titik ketika karier politik berhenti menjadi perjalanan menuju kekuasaan dan berubah menjadi perjalanan menuju kepemimpinan yang bermakna.***

Rempoa, 1- 12 September 2026

Teropong Teori Sosial Ritzer dan Birokrasi Herbert Simon Terhadap Kasus Keracunan MBG

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan publik paling ambisius pemerintah. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada peserta didik, tetapi merupakan intervensi negara terhadap persoalan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal, bahkan pembangunan sumber daya manusia. Karena skalanya sangat besar, munculnya kasus keracunan makanan menjadi persoalan yang tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan dapur, bahan makanan, atau kelalaian individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan sosial dan birokrasi.

Di sinilah teori sosial George Ritzer dan pemikiran Herbert Simon mengenai birokrasi serta pengambilan keputusan menjadi relevan. Ritzer memandang sosiologi sebagai multiple paradigm science, dengan tiga paradigma utama: social facts, social definition, dan social behavior. Sementara Simon mengingatkan bahwa birokrat tidak pernah mengambil keputusan dengan rasionalitas sempurna. Mereka bekerja dalam kondisi informasi terbatas, waktu terbatas, kapasitas kognitif terbatas, serta berbagai tekanan organisasi. Konsep ini dikenal sebagai bounded rationality.

Membaca MBG sebagai fakta sosial

Melalui paradigma social facts, persoalan keracunan MBG dapat dipandang sebagai konsekuensi dari struktur, norma, prosedur, organisasi dan institusi yang membentuk penyelenggaraan program. Keracunan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: siapa yang memasak makanan tersebut? Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem apa yang memungkinkan makanan tidak aman sampai kepada penerima?

Skala MBG sangat besar dan melibatkan rantai panjang: perencanaan, pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga konsumsi. Kegagalan pada satu mata rantai dapat menghasilkan konsekuensi pada mata rantai berikutnya.

Menariknya, pemerintah sendiri telah merespons persoalan tersebut secara kelembagaan. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan untuk mengendalikan risiko keracunan MBG. Artinya, keamanan pangan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian fundamental dari desain kelembagaan program.

Dari struktur menuju makna

Paradigma kedua Ritzer, social definition, mengajak kita melihat bagaimana aktor memberikan makna terhadap tindakan mereka. Dalam konteks MBG, makanan bukan sekadar komoditas. Bagi pemerintah, ia adalah instrumen kebijakan; bagi penyedia, ia merupakan pekerjaan sekaligus kegiatan ekonomi; bagi sekolah, ia adalah layanan yang harus diterima dan disalurkan; sedangkan bagi anak dan orang tua, makanan adalah sesuatu yang menyangkut kesehatan dan keselamatan.

Perbedaan makna tersebut dapat menghasilkan perbedaan prioritas.

Jika keberhasilan lebih banyak dimaknai sebagai “berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan”, maka organisasi dapat terdorong mengejar target kuantitatif. Sebaliknya, masyarakat mungkin mendefinisikan keberhasilan sebagai “anak menerima makanan yang aman, bergizi, layak dan bermutu”.

Di sinilah potensi gap kebijakan muncul. Target administratif dapat tercapai, tetapi tujuan substantif belum tentu tercapai.

Paradigma perilaku: manusia bukan mesin

Paradigma ketiga Ritzer, social behavior, membawa analisis pada perilaku aktual individu dan organisasi. Standar keamanan pangan mungkin sudah tersedia, tetapi keberadaan aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan.

Mengapa seseorang mengabaikan prosedur? Mengapa pemeriksaan dilakukan secara formalitas? Mengapa informasi mengenai masalah kualitas makanan terlambat disampaikan? Mengapa organisasi terkadang lebih cepat merespons tekanan atasan daripada sinyal risiko di lapangan?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan adalah proses perilaku manusia. Aturan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Herbert Simon dan birokrasi yang tidak serba rasional

Pemikiran Herbert Simon memberikan lapisan analisis yang berbeda. Dalam Administrative Behavior, Simon menempatkan pengambilan keputusan sebagai pusat analisis organisasi. Ia menolak asumsi bahwa administrator selalu mampu menemukan pilihan terbaik. Dalam kenyataan, mereka cenderung mencari pilihan yang “cukup memadai” (satisficing) karena keterbatasan informasi, waktu dan kemampuan memproses berbagai alternatif.

Dalam MBG, bounded rationality dapat muncul pada semua tingkatan. Pengelola mungkin harus mengambil keputusan cepat ketika bahan pangan terlambat. Pengolah makanan menghadapi keterbatasan fasilitas. Sekolah menghadapi jadwal distribusi yang ketat. Pejabat harus mengambil keputusan berdasarkan laporan yang belum tentu lengkap.

Masalahnya, keputusan yang “cukup baik” dalam situasi normal dapat menjadi keputusan berisiko ketika menyangkut keamanan pangan.

Birokrasi juga bekerja melalui aturan dan rutinitas. Simon menunjukkan pentingnya prosedur organisasi dalam membentuk keputusan administratif. Karena itu, solusi terhadap keracunan MBG bukan sekadar mengganti orang yang dianggap lalai. Yang lebih penting adalah memeriksa apakah prosedur, kewenangan, pengawasan, aliran informasi dan mekanisme koreksi telah dirancang dengan benar.

Keracunan sebagai sinyal kegagalan sistem

Kasus keracunan MBG harus dipandang sebagai warning signal. Data pemberitaan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah mencapai skala serius, dengan puluhan ribu kasus yang dilaporkan sejak program berjalan. Namun angka korban seharusnya tidak hanya digunakan untuk memperdebatkan berhasil atau gagalnya MBG. Angka tersebut harus digunakan sebagai informasi untuk memperbaiki sistem.

Dalam perspektif Ritzer, kita perlu melihat struktur, makna dan perilaku sekaligus. Dalam perspektif Simon, kita perlu memahami keterbatasan informasi dan rasionalitas para pengambil keputusan.

Dengan demikian, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang salah?”, melainkan “mengapa sistem memungkinkan kesalahan tersebut terjadi, tidak terdeteksi lebih awal, dan berulang?”

Penutup

MBG adalah kebijakan sosial berskala raksasa. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan sistem menjamin bahwa setiap makanan yang sampai kepada anak adalah aman, bergizi dan bermutu.

Teropong Ritzer mengajarkan bahwa masalah sosial harus dilihat melalui lebih dari satu paradigma. Teropong Simon mengingatkan bahwa birokrasi terdiri dari manusia yang mengambil keputusan dalam kondisi keterbatasan.

Gabungan keduanya menghasilkan satu pelajaran penting: keracunan MBG bukan hanya persoalan pangan, tetapi persoalan tata kelola, perilaku organisasi, kualitas keputusan dan desain birokrasi. Karena itu, reformasi MBG tidak cukup dengan menambah aturan. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang mampu belajar dari kesalahan, cepat menerima informasi dari lapangan, berani menghentikan proses yang berisiko, serta menempatkan keselamatan penerima manfaat di atas pencapaian target administratif.

Dengan pendekatan demikian, setiap kasus keracunan tidak sekadar menjadi berita buruk, tetapi menjadi feedback untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih aman, adaptif dan bermakna.

Rempoa 12 September 2026

Referensi

Ritzer, G. (1974/1980). Sociology: A Multiple Paradigm Science. Allyn & Bacon.

Simon, H. A. (1947). Administrative Behavior. Macmillan.

Simon, H. A. (1955). “A Behavioral Model of Rational Choice.” Quarterly Journal of Economics, 69(1), 99–118.

Schwarz, G. et al. (2022). “Bounded Rationality, Satisficing, Artificial Intelligence, and Decision-Making in Public Organizations.” Public Administration Review.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder of Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter (1990) menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.*

Rempoa, Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019).
World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Memperkuat Pluralisme dan Hak-Hak Sipil

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Managenent & Public Policy Studies

Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa masyarakatnya tidak pernah tunggal. Kita berbeda agama, keyakinan, etnis, bahasa, adat, pilihan politik, tingkat pendidikan, pekerjaan, bahkan cara memahami kehidupan. Perbedaan tersebut bukan penyimpangan dari identitas Indonesia, melainkan bagian yang melekat pada Indonesia itu sendiri. Karena itu, pluralisme dan penghormatan terhadap hak-hak sipil bukan sekadar pilihan politik, melainkan kebutuhan fundamental bagi keberlangsungan negara-bangsa.

Pluralisme sering disalahartikan sebagai upaya menyamakan semua keyakinan atau menghilangkan identitas kelompok. Padahal, pluralisme bukan berarti semua orang harus berpikir sama. Pluralisme adalah kemampuan hidup bersama dalam perbedaan dengan memberikan ruang yang adil bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan, menyampaikan pendapat, berorganisasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik sepanjang tidak melanggar hak orang lain dan hukum yang berlaku.

Persoalannya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun kehidupan yang benar-benar pluralistik. Intoleransi, diskriminasi, ujaran kebencian, pembatasan terhadap kelompok minoritas, kekerasan berbasis identitas, serta politisasi isu agama dan identitas menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum selalu menghasilkan demokrasi substantif. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya apabila sebagian warga merasa tidak sepenuhnya aman untuk menjadi dirinya sendiri.

Hak-hak sipil merupakan fondasi penting dalam persoalan tersebut. Hak untuk hidup, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, menjalankan keyakinan, berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi merupakan bagian dari martabat manusia. Negara demokratis tidak cukup hanya melindungi mayoritas. Justru kualitas demokrasi dapat dilihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang jumlahnya lebih sedikit, kurang berkuasa, atau tidak memiliki akses politik yang kuat.

Dalam konteks ini, negara mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Negara harus menjadi penjaga konstitusi, bukan sekadar pengelola administrasi pemerintahan. Aparatur negara harus bertindak berdasarkan hukum dan prinsip kesetaraan, bukan berdasarkan tekanan kelompok, sentimen mayoritas, ataupun kalkulasi politik jangka pendek. Ketika negara membiarkan diskriminasi karena alasan popularitas politik, sesungguhnya negara sedang melemahkan fondasi kewarganegaraan.

Pluralisme juga membutuhkan keberanian masyarakat sipil. Demokrasi tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah, parlemen, partai politik, atau lembaga negara. Organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, tokoh agama, komunitas budaya, dan generasi muda mempunyai peran strategis dalam membangun ruang dialog. Perbedaan pendapat harus dipandang sebagai sesuatu yang wajar, bukan ancaman yang harus dibungkam.

Pendidikan menjadi instrumen yang sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada hafalan mengenai Pancasila, UUD 1945, atau simbol-simbol negara. Pendidikan harus mengajarkan bagaimana menghargai orang yang berbeda, berdialog dengan mereka yang tidak sepemikiran, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan memahami bahwa hak seseorang berhenti ketika mulai merampas hak orang lain.

Era digital membuat tantangan tersebut semakin kompleks. Media sosial memungkinkan siapa saja berbicara, tetapi sekaligus dapat mempercepat penyebaran kebencian, hoaks, fitnah, dan politik identitas. Algoritma digital bahkan cenderung mempertemukan seseorang dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa sehingga menciptakan ruang gema atau echo chamber. Akibatnya, masyarakat semakin sulit memahami sudut pandang yang berbeda.

Karena itu, memperkuat pluralisme tidak cukup dengan menyerukan toleransi. Toleransi adalah titik awal; kesetaraan adalah tujuannya. Kita tidak hanya perlu belajar “membiarkan” orang lain berbeda, tetapi juga memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menyebabkan seseorang kehilangan hak sebagai warga negara.

Demokrasi yang sehat membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai “kesepakatan minimum”: kita boleh berbeda mengenai agama, ideologi, pilihan politik, dan cara melihat masa depan, tetapi kita sepakat bahwa setiap warga memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Dengan kesepakatan tersebut, perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Pada akhirnya, pluralisme bukan proyek untuk menghapus perbedaan. Sebaliknya, pluralisme adalah proyek untuk memastikan bahwa perbedaan dapat hidup secara bermartabat dalam satu ruang kebangsaan. Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang seragam. Indonesia membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda tanpa saling meniadakan.

Memperkuat hak-hak sipil berarti memperkuat negara hukum. Memperkuat pluralisme berarti memperkuat persatuan. Dan memperkuat keduanya berarti memastikan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak berhenti sebagai tulisan pada lambang negara, tetapi menjadi etika dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang seluruh rakyatnya berpikir sama, melainkan Indonesia yang mampu membuat orang yang berbeda tetap merasa bahwa negara ini adalah rumah bersama. Di situlah sesungguhnya makna demokrasi: bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, tetapi kemampuan hidup bersama dalam kesetaraan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.***

Rempoa September 2026

Kebijakan Bantuan Sosial: Antara Perlindungan, Ketergantungan, dan Pemberdayaan

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, Skom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial. Di tengah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, kenaikan harga kebutuhan pokok, bencana, maupun guncangan ekonomi, kehadiran negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi. Negara juga dituntut memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan tidak jatuh terlalu dalam ke dalam kesulitan. Dalam konteks tersebut, bansos mempunyai legitimasi sosial dan ekonomi yang kuat. Persoalannya kemudian bukan apakah negara perlu memberikan bantuan sosial, melainkan bagaimana bantuan sosial dirancang agar benar-benar melindungi tanpa menciptakan ketergantungan dan sekaligus mampu menjadi jalan menuju pemberdayaan.

Pada hakikatnya, bansos merupakan bentuk solidaritas sosial yang dilembagakan melalui negara. Masyarakat membayar pajak, negara menghimpun sumber daya, kemudian sebagian sumber daya tersebut didistribusikan kembali kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, bansos bukan hadiah pemerintah kepada rakyat, apalagi kemurahan hati pejabat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dalam situasi tertentu, bansos bahkan bersifat mutlak diperlukan. Ketika sebuah keluarga kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, menghadapi kenaikan harga pangan, atau mengalami guncangan kesehatan, mereka membutuhkan perlindungan segera. Dalam kondisi demikian, meminta masyarakat untuk menunggu sampai program pemberdayaan menghasilkan pendapatan bukanlah solusi. Mereka membutuhkan bantuan sekarang untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan dan pendidikan tetap terpenuhi.

Karena itu, fungsi pertama bansos adalah perlindungan. Bansos menjadi semacam bantalan sosial agar kelompok rentan tidak jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih parah. Dalam perspektif kebijakan publik, fungsi ini sangat penting karena kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan. Kemiskinan juga berkaitan dengan terbatasnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, pangan dan kesempatan ekonomi.

Namun, persoalan muncul ketika fungsi perlindungan berubah menjadi ketergantungan. Bantuan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman dapat berubah menjadi pola permanen apabila tidak disertai strategi keluar yang jelas. Masyarakat dapat terbiasa dengan transfer pemerintah, sementara pemerintah pun merasa keberhasilan program cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang telah disalurkan.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah keberhasilan bansos diukur dari jumlah penerima atau dari jumlah penerima yang akhirnya tidak lagi membutuhkan bansos?

Pertanyaan tersebut mengubah cara pandang kita terhadap kebijakan bantuan sosial. Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah bantuan yang tersalurkan, pemerintah akan terdorong memperluas distribusi. Tetapi jika indikator keberhasilan adalah berkurangnya kerentanan dan meningkatnya kemandirian, maka bansos harus terintegrasi dengan kebijakan pemberdayaan.

Bansos yang baik seharusnya memiliki dua dimensi sekaligus: relief dan empowerment. Relief memberikan pertolongan ketika masyarakat menghadapi kesulitan. Empowerment memberikan kemampuan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitan tersebut.

Karena itu, penerima bantuan yang masih berada dalam usia produktif seharusnya, sepanjang kondisinya memungkinkan, memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, pendidikan, pekerjaan, pembiayaan usaha, pendampingan dan akses pasar. Bantuan pangan dapat menyelamatkan konsumsi hari ini, tetapi pekerjaan yang layak dapat menyelamatkan kehidupan dalam jangka panjang. Bantuan tunai dapat mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi peningkatan produktivitas dapat mengubah struktur kehidupan keluarga.

Dengan demikian, bansos seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang lebih luas. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan wilayah harus saling terhubung. Tanpa integrasi tersebut, pemerintah berpotensi hanya mengatasi gejala, bukan akar persoalan.

Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran. Kemiskinan bersifat dinamis. Seseorang dapat miskin hari ini karena kehilangan pekerjaan, tetapi kembali memperoleh penghasilan beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, keluarga yang selama ini dianggap relatif aman dapat tiba-tiba jatuh miskin karena PHK, sakit berat, bencana atau krisis ekonomi. Karena itu, data penerima bansos tidak boleh diperlakukan sebagai daftar yang statis.

Kualitas data menjadi salah satu fondasi utama kebijakan bansos. Kesalahan memasukkan orang yang tidak berhak menerima bantuan merupakan persoalan, tetapi tidak kalah serius adalah ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan. Kesalahan inklusi dan eksklusi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain persoalan administrasi, bansos juga memiliki dimensi politik yang sensitif. Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat mudah dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati penguasa, terutama ketika distribusi bantuan berdekatan dengan momentum politik. Padahal, bantuan sosial pada prinsipnya adalah kebijakan negara yang dibiayai oleh sumber daya publik.

Karena itu, diperlukan batas yang tegas antara kebijakan perlindungan sosial dan politik patronase. Bansos harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan politik, identitas kelompok, atau preferensi terhadap kandidat tertentu. Semakin besar anggaran bansos, semakin penting pula transparansi mengenai sumber anggaran, kriteria penerima, mekanisme distribusi dan evaluasi hasilnya.

Masalah lain adalah kecenderungan pemerintah mengukur keberhasilan bansos berdasarkan output administratif: berapa triliun rupiah telah dibelanjakan, berapa juta keluarga menerima bantuan, atau berapa persen bantuan berhasil disalurkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum cukup.

Kebijakan publik seharusnya dinilai berdasarkan outcome. Apakah kemiskinan menurun? Apakah anak-anak dari keluarga penerima memperoleh pendidikan yang lebih baik? Apakah status kesehatan membaik? Apakah penerima usia produktif memperoleh pekerjaan? Apakah pendapatan keluarga meningkat? Apakah jumlah keluarga yang membutuhkan bantuan permanen berkurang?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, bansos berisiko menjadi program rutin yang terus mengonsumsi anggaran tanpa menghasilkan transformasi sosial yang berarti.

Karena itu, desain bansos perlu dibangun berdasarkan prinsip graduasi. Masyarakat yang mengalami kondisi ekstrem harus memperoleh perlindungan. Setelah kondisi stabil, mereka perlu diarahkan menuju program pemulihan. Tahap berikutnya adalah pemberdayaan melalui pekerjaan, pendidikan, keterampilan dan penguatan aset produktif. Pada akhirnya, mereka diharapkan mencapai kemandirian.

Namun, prinsip graduasi tidak boleh diterapkan secara mekanis. Tidak semua orang miskin dapat diberdayakan dengan cara yang sama. Lansia, penyandang disabilitas berat, anak terlantar atau kelompok tertentu yang secara struktural tidak mampu memperoleh penghasilan memadai mungkin membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Karena itu, kebijakan bansos harus membedakan antara kemiskinan sementara, kemiskinan struktural, dan kerentanan permanen.

Di sinilah kecerdasan kebijakan pemerintah diuji. Negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kemiskinan dapat diselesaikan dengan bantuan tunai. Ekstrem kedua adalah menganggap bantuan akan membuat masyarakat malas sehingga bantuan harus dikurangi tanpa menyediakan alternatif yang memadai.

Keduanya sama-sama keliru.

Bansos diperlukan karena masyarakat memiliki kondisi dan kapasitas yang berbeda. Tetapi bansos tidak boleh menjadi pengganti pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bansos adalah jaring pengaman, bukan mesin utama kesejahteraan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan berapa banyak uang yang dibagikan negara kepada masyarakat, tetapi seberapa jauh uang tersebut mampu mengubah kehidupan penerimanya.

Kebijakan bansos yang ideal harus mampu bergerak dalam empat tahap: melindungi ketika masyarakat jatuh, memulihkan ketika keadaan mulai membaik, memberdayakan ketika kapasitas mulai tumbuh, dan melepaskan ketika masyarakat telah mandiri.

Dengan perspektif tersebut, bansos bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi sosial. Ia menjaga martabat manusia pada saat krisis sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk bangkit.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyatnya terus bergantung kepada bantuan. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, tetapi pada saat yang sama mampu menciptakan kondisi agar rakyat memiliki kesempatan untuk berdiri di atas kakinya sendiri.

Karena itu, masa depan kebijakan bansos Indonesia seharusnya tidak diarahkan pada pertanyaan “berapa banyak yang kita berikan?”, tetapi pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “berapa banyak kehidupan yang berhasil kita ubah?” Di antara perlindungan dan ketergantungan, pilihan kebijakan yang paling bermakna adalah pemberdayaan—sebuah proses menjadikan bantuan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian dan kehidupan yang lebih bermartabat.***

Rempoa, 10 September 2026

Referensi

Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press.

Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative social protection. IDS Working Paper, No. 232. Institute of Development Studies.

World Bank. (2018). The State of Social Safety Nets 2018. World Bank.

World Bank. (2022). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

ILO. (2021). World Social Protection Report 2020–22: Social Protection at the Crossroads. International Labour Organization.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hikmah di Balik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Mangement & Public Policy Studies

Erupsi Gunung Anak Krakatau hampir selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: wajah bencana yang menakutkan dan wajah alam yang mengingatkan manusia tentang keterbatasan dirinya. Ketika gunung memuntahkan abu, lava, dan material vulkanik, manusia seakan dipaksa berhenti sejenak dari kesibukan, ambisi, dan keyakinannya bahwa segala sesuatu dapat dikendalikan. Di situlah sesungguhnya terdapat hikmah yang lebih dalam daripada sekadar peristiwa geologi.

Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan vulkanik yang terbentuk setelah kehancuran Krakatau pada 1883. Kemunculannya menjadi contoh bagaimana alam tidak pernah benar-benar berhenti bekerja. Pulau dapat lahir, berubah, dan bahkan hilang. Daratan yang hari ini dianggap permanen sesungguhnya merupakan bagian dari proses bumi yang berlangsung jauh lebih panjang daripada umur manusia.

Hikmah pertama adalah kesadaran tentang keterbatasan manusia. Peradaban modern sering membangun rasa percaya diri yang sangat tinggi terhadap kemampuan teknologi. Manusia mampu mengendalikan pesawat, membangun gedung pencakar langit, memetakan dasar laut, bahkan mengirim wahana ke luar angkasa. Namun, ketika gunung api menunjukkan aktivitasnya, manusia kembali menyadari bahwa ada kekuatan alam yang tidak dapat diperintah sesuka hati.

Kesadaran tersebut bukan berarti manusia harus menyerah kepada alam. Justru sebaliknya. Kita harus membangun sikap rendah hati sekaligus rasional. Alam tidak dapat dikendalikan, tetapi risikonya dapat dipahami, dipantau, dan dikurangi.

Dari sini muncul hikmah kedua, yaitu pentingnya ilmu pengetahuan dan sistem peringatan dini. Erupsi bukan semata-mata persoalan takdir. Aktivitas vulkanik dapat dipantau melalui berbagai instrumen, mulai dari pengamatan visual, kegempaan, deformasi tubuh gunung, hingga perubahan gas vulkanik. Informasi ilmiah memungkinkan pemerintah dan masyarakat mengambil keputusan sebelum risiko berkembang menjadi korban manusia.

Karena itu, setiap erupsi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas mitigasi bencana. Apakah masyarakat memahami status gunung api? Apakah jalur evakuasi jelas? Apakah sistem komunikasi berjalan ketika jaringan normal terganggu? Apakah pemerintah daerah mempunyai skenario menghadapi kondisi terburuk? Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat percaya kepada informasi resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa bencana alam sebenarnya juga merupakan ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Gunung api memang fenomena alam, tetapi jumlah korban sering kali dipengaruhi oleh kualitas manusia dalam mengelola risiko.

Hikmah ketiga adalah pentingnya membangun budaya kesiapsiagaan. Masyarakat Indonesia hidup di salah satu kawasan paling aktif secara tektonik dan vulkanik di dunia. Gunung api bukan sesuatu yang asing. Karena itu, mitigasi bencana tidak seharusnya hanya muncul ketika gunung sedang erupsi.

Pendidikan kebencanaan perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Anak-anak di sekolah perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa atau erupsi. Masyarakat di kawasan rawan perlu mengetahui titik kumpul dan jalur evakuasi. Pemerintah desa perlu memiliki data kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga yang membutuhkan bantuan khusus. Dengan demikian, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi kebiasaan sosial.

Hikmah keempat adalah pentingnya menjaga hubungan manusia dengan lingkungan. Erupsi sering dipandang hanya sebagai ancaman. Padahal, dalam perspektif ekologis, aktivitas vulkanik merupakan bagian dari proses pembentukan dan pembaruan ekosistem. Material vulkanik dapat membawa unsur mineral yang pada waktunya berkontribusi terhadap kesuburan tanah. Kehidupan baru dapat tumbuh di atas wilayah yang sebelumnya tampak tandus.

Pesan ekologisnya jelas: kehancuran dan kehidupan baru dapat berlangsung dalam satu rangkaian proses alam. Manusia tidak seharusnya memandang alam semata-mata sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai sistem kehidupan yang harus dipahami dan dihormati.

Kawasan Anak Krakatau juga mengingatkan kita pada tragedi Krakatau 1883. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa memori bencana merupakan aset sosial. Masyarakat yang melupakan sejarah akan lebih mudah mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang mampu mengingat, mendokumentasikan, dan belajar dari bencana akan memiliki ketahanan yang lebih kuat.

Di sinilah muncul hikmah kelima: bencana membutuhkan memori kolektif. Setiap peristiwa erupsi hendaknya tidak selesai ketika aktivitas gunung kembali menurun. Setelah keadaan normal, evaluasi harus dilakukan. Apa yang berjalan baik? Apa yang gagal? Di mana terjadi keterlambatan? Apakah informasi publik dipahami masyarakat? Apakah koordinasi antarlembaga efektif?

Bencana juga mengajarkan tentang solidaritas sosial. Dalam situasi krisis, batas-batas sosial sering menjadi kurang penting. Yang muncul adalah kebutuhan untuk saling membantu. Relawan, aparat, tenaga kesehatan, pemerintah, komunitas lokal, dunia usaha, dan masyarakat umum dapat memainkan peran masing-masing. Ketahanan bangsa pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk saling menopang.

Namun, ada satu pelajaran penting yang sering terabaikan: jangan menjadikan bencana sebagai tontonan. Erupsi gunung api bukan pertunjukan untuk mencari gambar dramatis atau konten media sosial. Mendekati kawasan berbahaya demi mendapatkan foto atau video dapat membahayakan diri sendiri dan menyulitkan petugas. Dalam masyarakat digital, disiplin informasi juga menjadi bagian dari mitigasi. Berita yang tidak terverifikasi, video lama yang diklaim sebagai kejadian terbaru, atau informasi yang menimbulkan kepanikan dapat memperbesar dampak bencana.

Karena itu, hikmah terbesar dari erupsi Anak Krakatau mungkin bukan sekadar pesan agar manusia takut kepada alam, melainkan agar manusia belajar hidup berdampingan dengan alam secara cerdas.

Kita tidak mungkin meminta gunung api berhenti beraktivitas. Kita juga tidak mungkin mengubah Indonesia menjadi wilayah tanpa gempa dan gunung api. Yang dapat kita lakukan adalah membangun masyarakat yang lebih siap, pemerintahan yang lebih responsif, teknologi pemantauan yang lebih baik, tata ruang yang lebih disiplin, dan budaya yang menghargai ilmu pengetahuan.

Pada akhirnya, erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung paradoks. Ia menghadirkan kehancuran, tetapi sekaligus membuka kesempatan untuk belajar. Ia menunjukkan kekuatan alam, tetapi juga menguji kualitas manusia. Ia mengingatkan bahwa kehidupan tidak sepenuhnya berada dalam kendali kita, tetapi sekaligus mengajarkan bahwa risiko dapat dikelola melalui pengetahuan, kesiapan, solidaritas, dan kebijaksanaan.

Gunung api mengajarkan satu hal yang sangat sederhana: manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari alam. Ketika kesadaran itu tumbuh, bencana tidak lagi hanya dipandang sebagai musibah, tetapi sebagai guru yang mahal. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap pelajaran yang diberikan alam tidak berakhir sia-sia.*****

Rempoa, 9 September 2026

Optimalisasi Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta: Antara Efisiensi Pembiayaan dan Perlindungan Peserta

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Pansel Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ketua Harian IKADIM, Dosen dan Peneliti. 

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dalam pembiayaan layanan kesehatan merupakan sebuah langkah strategis yang patut diapresiasi. Kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Melalui mekanisme koordinasi antarpenyelenggara jaminan, pembiayaan layanan kesehatan tidak harus sepenuhnya bertumpu pada satu sumber pembiayaan, tetapi dapat dibagi berdasarkan manfaat, risiko, serta kapasitas masing-masing penyelenggara.

Arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang sedang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi OJK mengatur pentingnya koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi dan penyelenggara jaminan lain, termasuk BPJS Kesehatan. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan tata kelola, pengendalian biaya, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan.

Namun demikian, di balik peluang tersebut terdapat persoalan fundamental yang perlu mendapatkan perhatian. Kerja sama pembiayaan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tidak boleh diterjemahkan secara sederhana menjadi kewajiban baru bagi seluruh peserta untuk membayar iuran atau premi tambahan. Jika tidak dirancang secara hati-hati, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen efisiensi justru dapat dipersepsikan sebagai penambahan beban pembiayaan bagi masyarakat.

Antara Iuran Wajib dan Premi Tambahan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya telah memiliki kewajiban membayar iuran sesuai dengan status kepesertaannya. Ketika kemudian muncul skema pembiayaan yang melibatkan perusahaan asuransi swasta, pertanyaan yang sangat wajar muncul adalah: siapa yang harus membayar premi tambahan, untuk siapa manfaat tersebut diberikan, dan apakah seluruh peserta memang membutuhkan perlindungan tambahan tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kebutuhan pelayanan kesehatan setiap peserta tidak sama. Sebagian peserta mungkin memiliki kondisi kesehatan relatif stabil dan jarang menggunakan pelayanan kesehatan. Sebagian lainnya memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi, terutama peserta dengan riwayat penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan pengobatan berulang, tindakan medis kompleks, bahkan operasi berkali-kali.

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukanlah melakukan generalisasi kepada seluruh peserta, melainkan membangun mekanisme risk-based health financing yang mempertimbangkan profil risiko kesehatan peserta.

Peserta dengan risiko kesehatan tertentu dapat menjadi kelompok prioritas dalam skema pembiayaan bersama. Misalnya, kelompok peserta dengan riwayat penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan intensif dan berkelanjutan, memiliki kemungkinan menjalani tindakan operasi berulang, membutuhkan terapi dengan biaya tinggi, atau memiliki tingkat risiko medis tertentu yang secara signifikan membebani pembiayaan JKN.

Pendekatan tersebut dapat menghasilkan manfaat ganda. Bagi BPJS Kesehatan, pembiayaan dapat menjadi lebih terkelola karena sebagian risiko dapat dikoordinasikan dengan asuransi swasta. Bagi perusahaan asuransi, terdapat peluang untuk mengembangkan produk yang benar-benar memiliki nilai tambah. Sementara bagi peserta, manfaat tambahan dapat diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan perlindungan tersebut.

Jangan Sampai Semua Peserta Dianggap Berisiko Tinggi

Masalah terbesar yang perlu dihindari adalah penggunaan pendekatan yang terlalu umum. Jika seluruh peserta diperlakukan seolah-olah memiliki kebutuhan dan risiko kesehatan yang sama, maka tujuan efisiensi dapat berubah menjadi persoalan keadilan.

Peserta yang sehat dan jarang menggunakan layanan kesehatan pada akhirnya dapat merasa bahwa mereka membayar dua kali: pertama melalui kewajiban iuran JKN, dan kedua melalui premi atau biaya tambahan untuk skema asuransi yang mungkin tidak mereka perlukan.

Situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik yang sangat sederhana tetapi fundamental: apa manfaat tambahan yang benar-benar diperoleh peserta sebagai konsekuensi dari pembayaran tambahan tersebut?

Dalam sistem jaminan sosial, legitimasi program tidak hanya ditentukan oleh keberlanjutan keuangan, tetapi juga oleh rasa keadilan peserta. Oleh karena itu, setiap skema kerja sama dengan asuransi swasta harus mampu menjelaskan hubungan antara kontribusi peserta, risiko yang ditanggung, dan manfaat yang diterima.

Asuransi swasta seharusnya tidak sekadar diposisikan sebagai sumber pembiayaan tambahan, tetapi sebagai instrumen untuk menutup celah manfaat yang tidak atau belum optimal ditanggung oleh skema JKN.

Persoalan yang Lebih Sulit: Menentukan Siapa yang Berisiko

Segmentasi peserta berdasarkan risiko kesehatan terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya sangat kompleks.

Menentukan bahwa seseorang termasuk kelompok berisiko tinggi tidak cukup hanya berdasarkan satu diagnosis. Riwayat penyakit, tingkat keparahan, frekuensi perawatan, tindakan medis sebelumnya, kemungkinan tindakan lanjutan, penggunaan obat, hasil pemeriksaan, usia, komplikasi, respons terhadap terapi, serta berbagai indikator klinis lainnya dapat memengaruhi tingkat risiko.

Dengan demikian, hampir seluruh data klinis yang relevan harus tersusun dalam suatu basis data kesehatan yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa basis data yang kuat, kesalahan klasifikasi sangat mungkin terjadi. Peserta yang seharusnya tidak masuk dalam kelompok risiko tinggi dapat dikategorikan sebagai peserta berisiko tinggi. Sebaliknya, peserta yang sebenarnya membutuhkan perlindungan tambahan dapat terlewat.

Kesalahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat berimplikasi langsung terhadap besarnya premi, hak peserta, mekanisme pembiayaan, bahkan persepsi masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

Di sinilah pentingnya prinsip data-driven underwriting dan koordinasi informasi kesehatan yang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. OJK sendiri telah menekankan pentingnya kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan penguatan fungsi penasihat medis dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Risiko Munculnya Kecurigaan terhadap Asuransi Swasta

Persoalan lain yang tidak boleh diremehkan adalah persepsi publik.

Apabila peserta tiba-tiba dikenakan premi tambahan tanpa penjelasan yang transparan mengenai dasar pengelompokan dan manfaatnya, akan sangat mudah muncul kecurigaan bahwa kerja sama tersebut lebih diarahkan untuk membuka pasar baru bagi perusahaan asuransi swasta.

Kecurigaan tersebut dapat semakin kuat apabila peserta tidak memahami mengapa dirinya masuk dalam kelompok tertentu, bagaimana profil risikonya ditentukan, dan apa hubungan antara pembayaran premi dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Padahal, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta seharusnya dibangun atas prinsip value for money, bukan sekadar market expansion.

Perusahaan asuransi memang memiliki kepentingan bisnis. Namun, kepentingan bisnis tersebut harus berjalan seiring dengan kepentingan peserta dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Transparansi menjadi kunci. Peserta perlu mengetahui apakah premi tambahan tersebut bersifat wajib atau sukarela, manfaat apa yang diperoleh, kondisi apa yang ditanggung, batas pertanggungan, mekanisme koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta bagaimana penyelesaian dilakukan apabila terjadi perbedaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi.

Risiko bagi BPJS Kesehatan

Ironisnya, kegagalan implementasi tidak hanya merugikan peserta atau perusahaan asuransi. BPJS Kesehatan juga memiliki risiko yang besar.

Apabila mekanisme koordinasi tidak jelas, dapat terjadi tumpang tindih pembiayaan, sengketa klaim, keterlambatan pelayanan, atau bahkan saling melempar tanggung jawab antara penyelenggara.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, persoalan tersebut sangat sensitif. Peserta yang sedang menghadapi kondisi medis serius tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menentukan apakah suatu tindakan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi.

Kepastian siapa yang membayar harus diselesaikan di belakang sistem, bukan dibebankan kepada pasien.

Karena itu, kerja sama harus dibangun dengan single coordination mechanism yang jelas. Rumah sakit dan peserta harus memperoleh kepastian mengenai sumber pembiayaan sebelum pelayanan diberikan sejauh hal tersebut secara medis dan administratif memungkinkan.

Model yang Lebih Ideal

Model yang lebih ideal adalah membangun skema yang bersifat targeted, risk-based, transparent, dan voluntary where appropriate.

Pertama, tidak semua peserta harus otomatis masuk dalam skema pembiayaan tambahan. Segmentasi harus didasarkan pada kriteria objektif dan dapat diaudit.

Kedua, kelompok peserta berisiko tinggi perlu ditentukan berdasarkan indikator klinis yang jelas, bukan sekadar asumsi berdasarkan usia atau diagnosis tunggal.

Ketiga, harus terdapat mekanisme clinical review yang melibatkan tenaga medis independen sehingga klasifikasi peserta tidak semata-mata menjadi keputusan administratif atau komersial.

Keempat, peserta harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai alasan dirinya masuk dalam suatu kelompok risiko dan konsekuensi finansialnya.

Kelima, harus tersedia mekanisme keberatan atau koreksi apabila peserta merasa dirinya salah diklasifikasikan.

Keenam, data kesehatan yang menjadi dasar pengambilan keputusan harus dikelola dengan prinsip keamanan, akurasi, pembaruan data, dan perlindungan privasi.

Dengan mekanisme tersebut, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tidak menjadi kompetisi untuk mendapatkan peserta, tetapi menjadi pembagian risiko yang rasional dalam sistem kesehatan nasional.

Menjaga Pasien Sekaligus Menjaga Keberlanjutan Sistem

Pada akhirnya, tujuan utama kerja sama pembiayaan kesehatan bukan sekadar mengurangi beban BPJS Kesehatan ataupun meningkatkan bisnis perusahaan asuransi swasta. Tujuan utamanya harus kembali kepada pasien.

Untuk kelompok pasien dengan risiko katastropik dan kebutuhan pelayanan berulang, skema pembiayaan bersama dapat menjadi instrumen penting untuk mempertahankan peluang hidup, menjaga kesinambungan terapi, serta mencegah beban pembiayaan yang terlalu besar terkonsentrasi pada satu penyelenggara.

Dalam perspektif tersebut, asuransi swasta dapat menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan, bukan pesaing. BPJS Kesehatan tetap menjadi fondasi jaminan sosial kesehatan, sementara asuransi swasta berperan memberikan lapisan perlindungan tambahan sesuai kebutuhan dan risiko.

Namun, keberhasilan model tersebut sangat bergantung pada kualitas desain kebijakan. Kerja sama yang baik bukanlah kerja sama yang membuat peserta membayar semakin banyak, melainkan kerja sama yang membuat setiap rupiah yang dibayarkan menghasilkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Oleh karena itu, sebelum skema diperluas, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap akurasi data peserta, metode klasifikasi risiko, transparansi premi, pembagian tanggung jawab pembiayaan, mekanisme klaim, perlindungan data, serta pengalaman peserta ketika mengakses pelayanan.

Jangan sampai sebuah kebijakan yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan justru menghasilkan persoalan baru: peserta merasa membayar berkali-kali, BPJS Kesehatan menghadapi kompleksitas koordinasi, dan perusahaan asuransi memperoleh persepsi negatif karena dianggap hanya mencari pasar.

Kerja sama BPJS Kesehatan dan asuransi swasta pada dasarnya memiliki potensi yang besar. Tantangannya adalah memastikan bahwa potensi tersebut diwujudkan melalui segmentasi risiko yang tepat, data kesehatan yang akurat, koordinasi pembiayaan yang transparan, dan perlindungan peserta yang kuat.

Dengan prinsip tersebut, kerja sama tidak hanya menguntungkan BPJS Kesehatan dan industri asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada kelompok peserta yang memang membutuhkan perlindungan tambahan. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari berapa banyak peserta yang masuk dalam skema asuransi tambahan, melainkan dari seberapa efektif sistem tersebut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, adil, dan tidak menambah beban peserta secara tidak proporsional.

Pembangunan Fasilitas Logistik/Pertahanan Negara Asing di Indonesia: Benarkah Telah Mengganggu Kedaulatan Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi.,MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi, Management & Public Policy Studies.

Pendahuluan

Setiap kali muncul berita mengenai rencana pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pertahanan negara asing di Indonesia, respons publik hampir selalu bergerak ke satu kata yang sangat sensitif: kedaulatan. Kekhawatiran itu dapat dipahami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menguasai jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang penting, serta berada di antara dua samudra dan dua benua. Dalam konfigurasi geopolitik seperti itu, kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia mudah dipersepsikan bukan sekadar sebagai kerja sama teknis, tetapi sebagai bagian dari persaingan kekuatan besar.

Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansi ketika muncul rencana menjadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat maintenance, repair and overhaul atau MRO pesawat C-130/Hercules untuk kawasan Asia. Rencana tersebut muncul setelah pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Kertajati sedang dipertimbangkan sebagai pusat MRO Hercules dan bahwa pengembangan tersebut dapat mendukung kemandirian industri pertahanan serta logistik penerbangan strategis nasional. Namun, pada Mei 2026 Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pematangan konsep, termasuk mengenai teknis kerja sama, pembangunan fasilitas, serta model pengelolaannya.

Fakta ini penting karena perdebatan publik sering kali melompat terlalu cepat dari “fasilitas MRO yang melibatkan negara asing” menjadi “pangkalan militer asing”, lalu dari pangkalan militer asing menjadi “hilangnya kedaulatan Indonesia”. Ketiga hal tersebut sesungguhnya berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: apakah fasilitas pertahanan negara asing berada di Indonesia? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menguasai fasilitas tersebut, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dengan batas penggunaan seperti apa, dan apakah pemerintah Indonesia tetap memiliki keputusan terakhir atas apa yang terjadi di wilayah Indonesia?

Di situlah persoalan kedaulatan sesungguhnya berada.

Kedaulatan Tidak Sama dengan Menutup Wilayah dari Orang Asing

Kedaulatan sering dipahami secara sederhana sebagai kemampuan negara untuk mengatakan “tidak” kepada negara lain. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan hubungan antarnegara modern.

Negara berdaulat justru memiliki hak untuk memilih kapan mengatakan “ya” dan kapan mengatakan “tidak”. Negara berdaulat dapat menerima investasi asing, memberikan hak konsesi, mengadakan kerja sama pertahanan, mengizinkan perusahaan asing mengoperasikan fasilitas tertentu, bahkan memberikan akses kepada personel militer asing—selama semua itu dilakukan berdasarkan hukum dan keputusan yang sah.

Dengan kata lain, pemberian izin tidak identik dengan kehilangan kedaulatan.

Jika pemerintah Indonesia secara sadar dan berdasarkan hukum memberikan izin kepada perusahaan atau pemerintah asing untuk menggunakan suatu fasilitas di Indonesia, tindakan tersebut pada prinsipnya justru merupakan ekspresi kedaulatan. Indonesia menggunakan kewenangannya untuk menentukan siapa yang boleh melakukan apa di wilayah Indonesia.

Kedaulatan baru menjadi persoalan ketika negara Indonesia tidak lagi mempunyai kemampuan efektif untuk menentukan, mengawasi, membatasi, atau menghentikan aktivitas tersebut.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebuah fasilitas milik perusahaan asing yang dibangun di Indonesia tidak otomatis membuat kawasan tersebut menjadi wilayah negara asing. Demikian pula fasilitas pertahanan yang dibangun melalui kerja sama internasional tidak otomatis mengubah status kedaulatan wilayah tempat fasilitas itu berada.

Yang harus diperiksa adalah status hukum dan penguasaan efektifnya.

Fasilitas Logistik Bukan Otomatis Pangkalan Militer

Kesalahan konseptual yang cukup sering terjadi adalah menyamakan fasilitas logistik dengan pangkalan militer.

Dalam terminologi pertahanan modern, logistik memiliki cakupan sangat luas. Ia meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyediaan suku cadang, bahan bakar, transportasi, pergudangan, dukungan teknis, pengelolaan rantai pasok, sampai dukungan terhadap siklus hidup alat utama sistem persenjataan.

Bahkan Kementerian Pertahanan sendiri menempatkan Integrated Logistic Support sebagai bagian penting dari kemandirian pertahanan, termasuk pengembangan kemampuan MRO, suku cadang, data teknis, diagnostik, dan life-cycle management.

Karena itu, fasilitas MRO tidak dengan sendirinya merupakan pangkalan militer.

MRO adalah fasilitas untuk menjaga kesiapan suatu alat. Pesawat diperiksa, diperbaiki, dimodifikasi, dan dikembalikan kepada pengguna. Fasilitas semacam ini dapat memiliki dimensi militer yang kuat, tetapi fungsi utamanya berbeda dengan pangkalan militer yang menjadi tempat penempatan permanen kekuatan tempur, sistem senjata, komando, dan operasi militer.

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa fasilitas logistik tidak memiliki implikasi strategis.

Justru sebaliknya.

Dalam perang modern, kemampuan logistik merupakan salah satu sumber kekuatan militer. Pesawat yang tidak dapat dipelihara tidak dapat terbang. Kapal tanpa suku cadang tidak dapat beroperasi. Sistem persenjataan tanpa dukungan teknis akan kehilangan efektivitas.

Dengan demikian, fasilitas logistik mungkin tidak merupakan pangkalan militer, tetapi dapat menjadi enabler bagi kekuatan militer.

Karena itu, pertanyaan kedaulatan tidak boleh berhenti pada label “MRO”. Pemerintah harus melihat keseluruhan fungsi fasilitas tersebut.

Kertajati: Ancaman Kedaulatan atau Peluang Strategis?

Kasus Kertajati menarik karena mengandung dua kemungkinan yang sama-sama masuk akal.

Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran atau keterlibatan Amerika Serikat dalam fasilitas MRO pesawat militer di Indonesia dapat memberikan keuntungan strategis. Indonesia dapat memperoleh investasi, teknologi, peningkatan kemampuan teknisi, sertifikasi, lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri pertahanan.

Lebih penting lagi, Indonesia dapat menjadikan Kertajati sebagai pusat regional bagi perawatan Hercules yang digunakan berbagai negara Asia.

Jika dikelola dengan benar, Indonesia tidak menjadi sekadar tempat berdirinya fasilitas asing. Indonesia justru dapat menjadi pusat regional industri pertahanan dan logistik penerbangan.

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah analis menilai MRO Kertajati dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, transfer teknologi, penguatan industri pertahanan, dan dampak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa fasilitas yang pada awalnya tampak sebagai fasilitas teknis dapat berkembang menjadi fasilitas strategis dengan fungsi yang jauh lebih luas.

Misalnya, apabila fasilitas tersebut memberikan akses yang sangat luas kepada personel asing, menyimpan komponen strategis, memiliki sistem komunikasi dan data sendiri, memperoleh hak penggunaan eksklusif terhadap bagian tertentu dari bandara, atau dapat digunakan untuk mendukung operasi militer yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, maka pertanyaan mengenai kedaulatan menjadi sangat relevan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan pada siapa yang membangun gedungnya, tetapi siapa yang mengendalikan fungsi strategisnya.

Kedaulatan De Jure dan Kedaulatan De Facto

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, perlu dibedakan antara kedaulatan de jure dan de facto.

Secara de jure, wilayah Kertajati tetap merupakan wilayah Indonesia. Tidak ada perubahan kedaulatan hanya karena negara asing terlibat dalam pembangunan atau pengoperasian fasilitas tertentu.

Namun secara de facto, keadaan dapat berbeda apabila negara asing memperoleh kontrol yang sangat luas atas fasilitas tersebut.

Bayangkan sebuah situasi hipotetis.

Secara hukum, fasilitas berada di Indonesia. Tanahnya berada di Indonesia. Benderanya adalah bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia secara formal menyatakan bahwa fasilitas itu berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Tetapi apabila personel Indonesia tidak dapat memasuki fasilitas tanpa izin pihak asing, pemerintah Indonesia tidak dapat memeriksa aktivitas di dalamnya, sistem informasinya tidak dapat diawasi, fasilitas dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui Indonesia, dan Indonesia tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut tanpa menghadapi konsekuensi politik atau ekonomi yang sangat berat, maka kita menghadapi persoalan kedaulatan secara substantif.

Inilah yang disebut sebagai erosi kedaulatan.

Kedaulatan tidak harus hilang secara dramatis. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit melalui ketergantungan.

Bahaya Terbesar Bukan Gedung, tetapi Ketergantungan

Dalam hubungan internasional kontemporer, bentuk ancaman terhadap kedaulatan semakin berubah.

Pada masa lalu, ancaman paling mudah dikenali adalah invasi militer. Pasukan asing masuk, wilayah diduduki, pemerintah digulingkan, dan kekuasaan berpindah tangan.

Kini bentuknya jauh lebih kompleks.

Sebuah negara dapat tetap memiliki bendera, pemerintahan, parlemen, tentara, dan wilayah nasional, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya dapat menyempit akibat ketergantungan.

Ketergantungan itu dapat berbentuk teknologi, suku cadang, data, pembiayaan, pelatihan, perangkat lunak, infrastruktur, atau akses terhadap jaringan logistik.

Dalam konteks pertahanan, ketergantungan sangat sensitif.

Jika sebagian besar kemampuan pertahanan Indonesia bergantung pada satu negara, maka negara tersebut secara tidak langsung memperoleh pengaruh strategis terhadap Indonesia.

Misalnya, apabila suku cadang pesawat hanya tersedia dari satu negara, sistem pemeliharaan hanya dapat dilakukan oleh teknisi negara tersebut, perangkat lunak hanya dapat diperbarui oleh pihak tersebut, dan data teknis tidak sepenuhnya dikuasai Indonesia, maka kemandirian pertahanan menjadi problematis.

Pesawat mungkin milik Indonesia.

Tetapi kemampuan mengoperasikannya secara efektif bisa bergantung kepada negara lain.

Di sinilah kita harus memahami bahwa kedaulatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan senjata tersebut tetap operasional secara mandiri.

Apakah Kerja Sama Pertahanan Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif?

Tidak.

Indonesia telah lama melakukan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara. Bahkan kerja sama pertahanan telah dituangkan dalam berbagai perjanjian internasional.

Indonesia memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan negara seperti Singapura, Swedia, Spanyol, Belanda, Prancis dan negara lainnya. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura yang mencakup dialog strategis, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, teknologi pertahanan, latihan, operasi bersama, dukungan logistik, serta akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas tertentu.

Artinya, kerja sama pertahanan dengan negara asing bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

Sebaliknya, kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari semua kekuatan besar. Bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri secara subordinatif kepada blok tertentu. Aktif berarti Indonesia berperan dalam menciptakan ketertiban internasional.

Karena itu, Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi sekutu Amerika Serikat.

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Australia, Jepang, India, Prancis, Korea Selatan, Rusia, dan negara lainnya tanpa harus kehilangan independensi.

Syaratnya adalah kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia.

Masalahnya Adalah Ketika Kerja Sama Menjadi Asimetri

Kerja sama internasional hampir selalu mengandung ketidakseimbangan kekuatan.

Amerika Serikat memiliki kemampuan militer, teknologi, ekonomi, dan jaringan global yang jauh lebih besar daripada Indonesia. China juga memiliki kapasitas yang sangat besar. Negara-negara besar memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi.

Karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama tidak berubah menjadi hubungan asimetris.

Hubungan asimetris terjadi ketika kedua pihak secara formal setara tetapi kemampuan mereka untuk menentukan isi dan konsekuensi perjanjian sangat berbeda.

Misalnya, Indonesia membutuhkan teknologi tertentu secara mendesak, sementara negara asing mengetahui bahwa Indonesia tidak mempunyai alternatif pemasok.

Dalam situasi demikian, daya tawar Indonesia dapat menurun.

Karena itu, perjanjian pertahanan harus dilihat bukan hanya dari manfaat langsungnya, tetapi juga dari konsekuensi jangka panjangnya.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Apakah Indonesia memiliki alternatif?

Apakah Indonesia dapat mengakhiri kerja sama?

Apakah Indonesia menguasai teknologi?

Apakah Indonesia memiliki hak atas data?

Apakah industri nasional mendapatkan manfaat?

Apakah personel Indonesia dapat mengoperasikan fasilitas tanpa ketergantungan permanen kepada tenaga asing?

Apakah suku cadang dapat diproduksi di Indonesia?

Apakah fasilitas dapat tetap berfungsi apabila hubungan politik dengan negara mitra memburuk?

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus berhati-hati.

Fasilitas Asing Dapat Menjadi Aset Indonesia

Namun ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.

Tidak semua keterlibatan asing menghasilkan ketergantungan.

Keterlibatan asing dapat justru digunakan sebagai jembatan menuju kemandirian.

Contohnya adalah modernisasi pesawat C-130H A-1319 milik TNI AU yang pada 2026 berhasil dilakukan oleh GMF AeroAsia. Kementerian Pertahanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan tonggak penguatan kemampuan industri nasional, dan pesawat tersebut menjadi Hercules pertama yang menjalani modifikasi besar di GMF di luar fasilitas Lockheed Martin. Modernisasi tersebut mencakup penggantian Center Wing Box, peningkatan avionik, dan program integritas struktur.

Ini memberikan pelajaran penting.

Kerja sama dengan negara asing tidak harus menghasilkan ketergantungan.

Yang menentukan adalah apakah Indonesia memperoleh knowledge transfer, technology transfer, kemampuan engineering, akses terhadap data teknis, serta kemampuan untuk mengembangkan ekosistem pemeliharaan sendiri.

Karena itu, apabila Kertajati kelak menjadi pusat MRO Hercules regional, Indonesia seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa investasi asing yang masuk?”

Tetapi:

“Berapa kemampuan strategis Indonesia yang bertambah?”

Itulah ukuran yang jauh lebih penting.

Lima Tingkat Kedaulatan dalam Fasilitas Pertahanan Asing

Untuk menilai apakah suatu fasilitas asing mengganggu kedaulatan Indonesia, dapat digunakan lima tingkat analisis.

Pertama, kedaulatan wilayah.

Siapa pemilik dan penguasa sah atas tanah?

Jika tanah tetap berada di bawah hukum Indonesia, maka keberadaan fasilitas asing tidak otomatis mengubah kedaulatan wilayah.

Kedua, kedaulatan hukum.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia tetap berlaku? Bagaimana dengan personel asing? Apakah mereka memiliki kekebalan tertentu? Jika terjadi pelanggaran hukum, siapa yang berwenang mengadili?

Pertanyaan ini harus diatur secara jelas.

Ketiga, kedaulatan operasional.

Siapa yang menentukan aktivitas fasilitas?

Apakah pemerintah Indonesia memiliki akses? Apakah Indonesia dapat memeriksa aktivitas? Apakah Indonesia dapat membatasi jenis pesawat, peralatan, personel, atau barang yang masuk?

Jika jawabannya tidak, maka risiko kedaulatan meningkat.

Keempat, kedaulatan strategis.

Untuk apa fasilitas itu digunakan?

Apakah hanya untuk pemeliharaan? Apakah dapat digunakan untuk mendukung operasi militer? Apakah dapat menyediakan dukungan kepada operasi negara asing terhadap negara ketiga?

Semakin luas fungsi strategisnya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan Indonesia.

Kelima, kedaulatan keputusan.

Ini yang paling penting.

Apakah Indonesia masih dapat mengatakan “tidak”?

Jika pemerintah Indonesia dapat menghentikan atau mengubah penggunaan fasilitas sesuai mekanisme hukum yang disepakati, maka kedaulatan relatif kuat.

Jika secara formal Indonesia mempunyai hak tetapi secara politik, ekonomi, teknologi, atau militer tidak mungkin menggunakan hak tersebut, maka kedaulatan substantif mulai melemah.

Jangan Sampai Indonesia Menjadi “Host Nation” yang Kehilangan Kendali

Ada perbedaan besar antara menjadi host nation dan menjadi dependent nation.

Sebagai host nation, Indonesia menyediakan lingkungan hukum dan geografis bagi kerja sama yang menguntungkan kepentingan bersama.

Sebagai negara yang bergantung, Indonesia menyediakan wilayah dan fasilitas tetapi keputusan strategis semakin ditentukan pihak lain.

Perbedaan keduanya terletak pada kontrol.

Karena itu, apabila fasilitas pertahanan asing dibangun di Indonesia, pemerintah harus memastikan prinsip:

Indonesia sebagai tuan rumah, bukan Indonesia sebagai pelengkap.

Personel asing boleh hadir.

Teknologi asing boleh digunakan.

Investasi asing boleh masuk.

Peralatan asing boleh diperbaiki.

Tetapi otoritas negara Indonesia tidak boleh menjadi simbolik.

Kertajati Harus Menjadi “Indonesian-Controlled Regional Hub”

Jika rencana Kertajati diteruskan, Indonesia seharusnya tidak membiarkan fasilitas itu dipersepsikan sebagai “American military facility in Indonesia”.

Secara strategis, jauh lebih menguntungkan jika Kertajati dibangun sebagai pusat MRO regional yang dikendalikan Indonesia, dengan keterlibatan berbagai mitra internasional.

Ini merupakan perbedaan strategis yang sangat penting.

Jika satu negara menguasai fasilitas, maka Indonesia berpotensi menciptakan ketergantungan.

Jika Indonesia mengendalikan fasilitas dan berbagai negara menjadi pengguna, maka posisi Indonesia justru meningkat.

Indonesia dapat menjadi simpul logistik pertahanan regional.

Pesawat Hercules dari Indonesia dapat diperbaiki di Kertajati.

Pesawat negara Asia lainnya juga dapat diperbaiki di sana.

Teknisi Indonesia memperoleh keahlian.

Industri komponen tumbuh.

Perguruan tinggi mengembangkan teknologi.

Perusahaan nasional memasok jasa.

Dan pada akhirnya, Indonesia memperoleh posisi tawar baru.

Dengan demikian, fasilitas yang semula dikhawatirkan menjadi simbol penetrasi asing justru dapat berubah menjadi instrumen strategic autonomy.

Tetapi Pemerintah Harus Transparan

Persoalan besar dalam isu pertahanan adalah kerahasiaan.

Memang benar, sebagian informasi pertahanan tidak dapat dibuka kepada publik.

Namun kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi strategis dari masyarakat dan parlemen.

Pemerintah sekurang-kurangnya harus menjelaskan aspek-aspek prinsipil:

Apa bentuk kerja samanya?

Siapa pemilik fasilitas?

Siapa pengelolanya?

Berapa lama perjanjian berlaku?

Apa hak dan kewajiban Indonesia?

Apa hak personel asing?

Apakah terdapat akses eksklusif?

Apakah terdapat hak penggunaan untuk operasi militer?

Apakah negara asing dapat menyimpan senjata?

Apakah terdapat fasilitas intelijen?

Siapa mengendalikan komunikasi dan data?

Apa mekanisme inspeksi?

Bagaimana perjanjian dapat dihentikan?

Bagaimana aset diserahkan jika kerja sama berakhir?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-asing.

Justru sebaliknya.

Transparansi adalah bagian dari pertahanan negara.

Masyarakat yang memahami tujuan dan batas kerja sama akan lebih mudah memberikan legitimasi.

Parlemen Harus Menjadi Pengawas Kedaulatan

Dalam sistem demokrasi, persoalan strategis seperti fasilitas pertahanan asing tidak semestinya hanya menjadi urusan eksekutif.

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara asing dapat memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

UU Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, mengesahkan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura. Demikian pula berbagai kerja sama pertahanan dengan negara lain telah memperoleh dasar hukum melalui proses legislasi.

Prinsipnya sederhana:

semakin strategis hak yang diberikan kepada pihak asing, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi dan pengawasan demokratis.

Bukan karena DPR harus mengelola fasilitas.

Tetapi karena fasilitas tersebut menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.

Jangan Terjebak pada Nasionalisme Simbolik

Perdebatan tentang kedaulatan sering kali terjebak dalam nasionalisme simbolik.

Melihat bendera asing saja dianggap sebagai ancaman.

Melihat teknisi asing dianggap sebagai ancaman.

Melihat pesawat asing dianggap sebagai ancaman.

Padahal kedaulatan tidak ditentukan oleh simbol semata.

Sebaliknya, ada pula bentuk nasionalisme yang terlalu permisif.

Apa pun yang datang dari negara maju dianggap investasi.

Apa pun yang disebut kerja sama dianggap menguntungkan.

Apa pun yang diklaim sebagai transfer teknologi diterima tanpa memeriksa apakah teknologi tersebut benar-benar dikuasai Indonesia.

Kedua ekstrem tersebut sama-sama berbahaya.

Indonesia membutuhkan nasionalisme rasional.

Nasionalisme rasional tidak anti-asing, tetapi juga tidak naif terhadap kepentingan asing.

Ia menerima kerja sama berdasarkan perhitungan kepentingan nasional.

Indonesia Tidak Boleh Menjadi Medan Persaingan Kekuatan Besar

Konteks geopolitik harus diperhitungkan.

Indonesia berada di tengah kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena kompetisi Amerika Serikat dan China.

Jika Indonesia memberikan fasilitas strategis kepada satu kekuatan besar, negara lain akan memperhitungkannya dalam kalkulasi keamanannya.

Karena itu, fasilitas pertahanan asing di Indonesia tidak hanya memiliki konsekuensi bilateral.

Ia dapat memiliki konsekuensi regional.

Jika suatu fasilitas dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan militer Amerika Serikat, China mungkin memperhatikannya.

Jika suatu fasilitas dianggap bagian dari jaringan China, Amerika Serikat dan negara-negara lain juga akan memperhatikannya.

Indonesia harus menghindari situasi ketika wilayahnya menjadi bagian dari persaingan blok.

Di sinilah politik bebas aktif memperoleh relevansi baru.

Bebas aktif pada abad ke-21 bukan berarti menjaga jarak dari semua kekuatan besar.

Bebas aktif berarti mampu bekerja sama dengan banyak kekuatan tanpa kehilangan kemampuan menentukan posisi sendiri.

Keseimbangan Strategis sebagai Prinsip

Karena itu, Indonesia dapat menerapkan prinsip balanced engagement.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang teknologi dan pemeliharaan.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat bekerja sama dengan Jepang dalam industri.

Dengan Korea Selatan dalam teknologi pertahanan.

Dengan Prancis dalam sistem pertahanan.

Dengan Australia dalam keamanan kawasan.

Dengan India dalam maritim.

Dengan negara ASEAN dalam interoperabilitas.

Dengan negara lainnya dalam bidang yang relevan.

Semakin beragam mitra Indonesia, semakin kecil risiko ketergantungan kepada satu negara.

Diversifikasi mitra adalah bentuk kedaulatan.

Dalam ekonomi, kita mengenal diversifikasi pemasok.

Dalam pertahanan, prinsip yang sama berlaku.

Jangan menggantungkan kesiapan pertahanan nasional pada satu negara.

Apa yang Harus Menjadi “Red Lines” Indonesia?

Jika Indonesia ingin membuka fasilitas logistik pertahanan kepada negara asing, ada beberapa batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar.

Pertama, tidak boleh ada pemindahan kedaulatan wilayah.

Kedua, Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukum sesuai pengaturan perjanjian.

Ketiga, Indonesia harus memiliki kontrol terhadap akses fasilitas.

Keempat, kehadiran personel asing harus diatur secara jelas.

Kelima, tidak boleh ada penggunaan fasilitas untuk operasi militer terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan Indonesia, apabila hal tersebut memang tidak diizinkan dalam perjanjian.

Keenam, Indonesia harus mempunyai mekanisme inspeksi dan pengawasan.

Ketujuh, data strategis dan informasi sensitif harus mendapatkan perlindungan.

Kedelapan, harus ada transfer kemampuan kepada industri nasional.

Kesembilan, Indonesia harus mempunyai exit strategy.

Kesepuluh, fasilitas harus memperkuat, bukan menggantikan, kemampuan nasional.

Sepuluh prinsip tersebut dapat menjadi semacam “konstitusi strategis” dalam setiap kerja sama fasilitas pertahanan asing.

Transfer Teknologi Harus Menjadi Syarat

Indonesia telah lama menghadapi persoalan ketergantungan teknologi pertahanan.

Membeli alutsista tanpa membangun kemampuan pemeliharaan dan produksi domestik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.

Karena itu, setiap kerja sama MRO harus diarahkan pada penguasaan teknologi.

Bukan sekadar teknisi Indonesia bekerja di bawah teknisi asing.

Tetapi teknisi Indonesia harus secara bertahap mampu menjadi pengendali.

Bukan sekadar Indonesia menerima manual.

Tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memahami, memelihara, mengembangkan, dan bila memungkinkan memproduksi komponen.

Bukan sekadar membeli jasa.

Tetapi membangun kapabilitas.

Inilah perbedaan antara transfer pekerjaan dan transfer teknologi.

Indonesia harus memilih yang kedua.

Kemandirian Tidak Berarti Autarki

Namun kemandirian pertahanan tidak boleh dipahami sebagai kemampuan membuat semuanya sendiri.

Tidak ada negara modern yang sepenuhnya mandiri.

Amerika Serikat pun memiliki rantai pasok global.

Negara-negara Eropa saling bergantung.

Industri pertahanan modern sangat kompleks.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah strategic autonomy, bukan autarki.

Strategic autonomy berarti Indonesia mempunyai kemampuan menentukan pilihan strategis meskipun bekerja sama dengan pihak lain.

Indonesia boleh menggunakan teknologi asing.

Indonesia boleh membeli pesawat asing.

Indonesia boleh menggunakan mesin asing.

Indonesia boleh bekerja sama dengan perusahaan asing.

Tetapi Indonesia harus mempunyai kemampuan minimum untuk menjaga keberlangsungan sistem pertahanan tersebut ketika hubungan internasional berubah.

Itulah makna kemandirian yang realistis.

Kedaulatan Juga Berarti Kemampuan Mengatakan “Tidak”

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana kedaulatan adalah kemampuan untuk berkata “tidak”.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Fasilitas ini boleh digunakan untuk MRO, tetapi tidak untuk operasi tempur.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Personel asing boleh bekerja, tetapi akses mereka dibatasi sesuai aturan Indonesia.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Data strategis Indonesia tidak boleh keluar tanpa persetujuan.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Perjanjian ini harus dievaluasi lima tahun lagi.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Apabila kepentingan nasional berubah, kerja sama dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.”

Itu kedaulatan.

Sebaliknya, apabila Indonesia tidak dapat mengatakan “tidak” karena ketergantungan ekonomi, teknologi, militer, atau politik, maka secara substantif kedaulatannya mulai berkurang.

Apakah Fasilitas Pertahanan Asing Mengganggu Kedaulatan Indonesia?

Jawabannya adalah: belum tentu.

Bahkan, menyatakan bahwa setiap fasilitas pertahanan asing otomatis mengganggu kedaulatan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Kedaulatan tidak identik dengan isolasi.

Kerja sama pertahanan tidak identik dengan subordinasi.

Kehadiran personel asing tidak identik dengan pendudukan.

Fasilitas MRO tidak identik dengan pangkalan militer.

Dan investasi asing tidak identik dengan penjualan kedaulatan.

Namun, sebaliknya, menganggap semua kerja sama sebagai sesuatu yang pasti menguntungkan juga merupakan kesalahan.

Fasilitas logistik dapat memiliki konsekuensi strategis.

Ia dapat menciptakan ketergantungan.

Ia dapat memberikan akses strategis.

Ia dapat memengaruhi keseimbangan kawasan.

Ia dapat menjadi bagian dari jaringan proyeksi kekuatan negara besar.

Karena itu, Indonesia harus melakukan penilaian berdasarkan fungsi, kontrol, hak akses, ketergantungan, dan konsekuensi geopolitik, bukan berdasarkan nama fasilitas semata.

Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Dijual, tetapi Juga Tidak Perlu Ditakuti

Indonesia tidak perlu takut terhadap kerja sama pertahanan asing.

Yang harus ditakuti adalah ketidakmampuan mengelola kerja sama tersebut.

Sebuah negara besar dapat memberikan teknologi yang memperkuat Indonesia.

Tetapi teknologi yang tidak dikuasai dapat menjadi ketergantungan.

Investasi asing dapat memperkuat industri nasional.

Tetapi fasilitas yang tidak dapat dikendalikan dapat menciptakan ketergantungan strategis.

Kerja sama militer dapat meningkatkan keamanan.

Tetapi fasilitas yang digunakan tanpa kontrol Indonesia dapat mengubah Indonesia menjadi bagian dari strategi negara lain.

Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah ada negara asing yang membangun atau terlibat dalam fasilitas logistik pertahanan di Indonesia.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah Indonesia tetap menjadi pemilik keputusan terakhir?

Jika jawabannya ya, maka kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen kedaulatan.

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus waspada.

Dalam konteks Kertajati, bahkan pemerintah sendiri menyatakan bahwa proyek MRO Hercules masih berada pada tahap perencanaan dan pematangan konsep. Artinya, justru sekarang merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk merancang kerangka kerja sama yang memastikan kontrol nasional, manfaat industri, transfer teknologi, keamanan data, pengawasan personel, dan mekanisme penghentian kerja sama.

Indonesia bahkan dapat membalik perspektif.

Daripada bertanya apakah Amerika Serikat atau negara lain akan memiliki fasilitas di Indonesia, pertanyaan strategis yang lebih tepat adalah:

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dan keahlian negara asing untuk membangun kemampuan Indonesia sendiri?

Jika Kertajati dapat berkembang menjadi pusat MRO regional yang berada di bawah kontrol Indonesia, melibatkan industri nasional, memperkuat SDM Indonesia, mengembangkan rantai pasok domestik, menarik pengguna dari berbagai negara, dan tidak memberikan hak strategis yang mengurangi kewenangan Indonesia, maka fasilitas tersebut bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Pada akhirnya, kedaulatan Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidak adanya orang asing di tanah Indonesia.

Kedaulatan ditentukan oleh siapa yang mempunyai otoritas terakhir atas tanah tersebut, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang mengendalikan teknologi dan informasi, dan siapa yang mampu mengambil keputusan ketika kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan mitra asing.

Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah membutuhkan negara lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu bekerja sama tanpa menjadi tergantung, mampu menerima investasi tanpa kehilangan kendali, mampu menerima teknologi tanpa kehilangan kemandirian, dan mampu membuka pintu bagi dunia tanpa menyerahkan kunci rumahnya.

Karena itu, pembangunan fasilitas logistik atau pertahanan negara asing di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan Indonesia telah terganggu.

Yang harus dijaga adalah agar fasilitas tersebut tidak berubah dari cooperation menjadi dependency, dari partnership menjadi patronage, dan dari akses menjadi kontrol.

Di situlah garis merah kedaulatan Indonesia berada.

Dan garis merah itu bukan terletak pada beton, hanggar, landasan pacu, atau gudang logistik.

Garis merah kedaulatan terletak pada kendali.

Selama kendali strategis tetap berada di tangan Indonesia, kerja sama dapat memperkuat kedaulatan.

Tetapi ketika Indonesia kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayahnya sendiri, maka sekalipun bendera Merah Putih masih berkibar, kita patut bertanya: apakah kedaulatan itu masih sepenuhnya berada di tangan kita?*****

Rempoa, 5 September 2026

Referensi

1. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

2. Buzan, Barry & Ole Wæver. Regions and Powers: The Structure of International Security. Cambridge University Press, 2003.

3. Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Columbia University Press, 1977.

4. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. Oxford University Press.

5. Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton University Press, 1999.

6. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton, 2001.

7. Waltz, Kenneth N. Theory of International Politics. McGraw-Hill, 1979.

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

14. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi mengenai pengembangan Integrated Logistic Support, MRO, transfer teknologi, dan strategic defense supply chain, 2026.

15. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi modernisasi C-130H A-1319 oleh GMF AeroAsia, Agustus 2026.

16. ANTARA News. Pemerintah berencana bangun MRO pesawat Hercules di Bandara Kertajati, 20 Mei 2026.

17. ANTARA News. Kemhan sebut pembangunan MRO Hercules masih dalam tahap perencanaan, 26 Mei 2026.

18. ANTARA News. Indonesia urged to retain full control over Kertajati Hercules hub, 18 Juni 2026.