Danantara dan Arsitektur Ekonomi Baru Indonesia: Analisis Eksternal atas Persaingan Sumber Daya Alam, Investasi Strategis, dan Peran Negara

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan dan Riset, Dosen dan Peneliti.

Pendahuluan

Dalam manajemen strategis, analisis eksternal pada dasarnya digunakan untuk memahami lingkungan di luar organisasi yang dapat memengaruhi pilihan strategi dan pencapaian tujuan organisasi. Materi External Analysis: Industry Structure, Competitive Forces, and Strategic Groups menempatkan struktur industri, kekuatan kompetitif, dan kelompok strategis sebagai tiga perspektif utama dalam memahami lingkungan eksternal. Struktur industri menjelaskan karakteristik ekonomi dan teknis yang memengaruhi perilaku perusahaan, sedangkan competitive forces menjelaskan tekanan yang berasal dari pendatang baru, pemasok, pembeli, produk substitusi, dan persaingan antaraktor. Analisis strategic groups kemudian membantu memahami posisi organisasi dibandingkan dengan aktor lain yang memiliki pola strategi serupa.

Kerangka tersebut pada awalnya dikembangkan terutama untuk memahami perusahaan yang beroperasi dalam pasar kompetitif. Namun, perkembangan lingkungan ekonomi global menunjukkan bahwa batas antara perusahaan, negara, investasi, dan kepentingan strategis semakin tidak sederhana. Persaingan ekonomi tidak lagi hanya berlangsung melalui harga dan produk, tetapi juga melalui penguasaan sumber daya alam, teknologi, rantai pasok, pasar, data, energi, infrastruktur, serta akses terhadap modal. Dalam konteks tersebut, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi fenomena strategis yang menarik untuk dikaji.

Danantara tidak dapat dipahami hanya sebagai lembaga pengelola investasi. Pemerintah menempatkannya dalam konteks optimalisasi aset negara, penguatan BUMN, investasi strategis, dan transformasi ekonomi. Pada saat peluncurannya pada Februari 2025, pemerintah menyampaikan bahwa aset yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara bernilai lebih dari US$900 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala yang sangat besar sekaligus menempatkan Danantara dalam lingkungan investasi global yang mempertemukan modal negara, BUMN, investor internasional, teknologi, dan sumber daya alam. (setneg.go.id)

Oleh karena itu, pertanyaan strategis mengenai Danantara tidak cukup hanya berkisar pada bagaimana lembaga tersebut menghasilkan return on investment. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana Danantara memposisikan Indonesia dalam persaingan global atas modal, teknologi, sumber daya alam, dan rantai nilai strategis. Pada titik inilah external analysis menjadi relevan, sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai perubahan hubungan antara negara dan pasar dalam perekonomian Indonesia.

Danantara dalam Perubahan Struktur Ekonomi Indonesia

Struktur industri dalam perspektif manajemen strategis mengacu pada karakteristik ekonomi dan teknis suatu lingkungan yang memengaruhi perilaku organisasi dan kinerjanya. Materi menjelaskan bahwa struktur tersebut dapat dilihat melalui jumlah dan ukuran pelaku, konsentrasi pasar, hambatan masuk dan keluar, serta keberadaan produk substitusi. Perspektif Structure-Conduct-Performance menjelaskan bahwa struktur akan memengaruhi perilaku, yang selanjutnya berhubungan dengan kinerja.

Dalam kasus Danantara, konsep industri perlu diperluas menjadi ekosistem investasi dan aset strategis negara. Ekosistem tersebut mencakup pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, investor domestik dan asing, lembaga keuangan, pasar modal, perusahaan teknologi, pemilik sumber daya alam, serta berbagai mitra strategis internasional. Danantara berada di tengah ekosistem tersebut sebagai institusi yang menghubungkan kepemilikan negara dengan aktivitas investasi dan penciptaan nilai.

Karakter tersebut membedakan Danantara dari perusahaan investasi biasa. Sebuah perusahaan investasi swasta pada dasarnya bertanggung jawab kepada pemilik modalnya dan mengejar kombinasi risiko serta tingkat pengembalian tertentu. Danantara memiliki dimensi tambahan karena modal dan aset yang dikelolanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi negara. Dengan demikian, keputusan investasi dapat mempunyai konsekuensi yang lebih luas terhadap struktur industri nasional, hilirisasi, ketahanan ekonomi, pengembangan teknologi, dan posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

Perubahan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa Danantara diarahkan untuk mengoptimalkan aset BUMN dan menginvestasikan dividen ke sektor-sektor yang dapat menciptakan pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, Danantara bukan hanya mengelola portofolio investasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi bagaimana modal negara dialokasikan di antara berbagai sektor ekonomi.

Persaingan Tidak Lagi Sekadar Persaingan Perusahaan

Pada titik ini, penerapan Porter’s Five Forces terhadap Danantara perlu dilakukan dengan hati-hati. Porter mengembangkan lima kekuatan untuk menjelaskan tekanan kompetitif dalam suatu industri, yaitu ancaman pendatang baru, kekuatan pemasok, kekuatan pembeli, ancaman produk substitusi, dan rivalitas antarperusahaan.

Jika diterapkan secara literal, kerangka tersebut kurang memadai untuk menjelaskan Danantara. Danantara tidak sedang menjual produk kepada konsumen dan tidak pula bersaing dengan perusahaan lain untuk memperoleh pangsa pasar dalam pengertian konvensional. Namun, jika konsep competitive forces diperluas menjadi strategic pressures, kerangka Porter justru dapat memberikan perspektif yang menarik.

Persaingan yang dihadapi Danantara berada pada level yang lebih luas. Danantara harus beroperasi dalam lingkungan ketika berbagai investor global mencari proyek, sumber daya, teknologi, dan pasar yang sama. Negara-negara juga memiliki kepentingan terhadap komoditas strategis tertentu. Perusahaan multinasional membutuhkan akses terhadap bahan baku, sedangkan negara produsen berusaha meningkatkan nilai tambah dan mempertahankan manfaat ekonomi di dalam negeri.

Dalam konteks ini, sumber daya alam tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai komoditas. Nikel, tembaga, batu bara, minyak, gas, kelapa sawit, mineral kritis, dan berbagai sumber daya strategis lainnya terhubung dengan teknologi, energi, industri manufaktur, kendaraan listrik, transisi energi, dan keamanan rantai pasok. Karena itu, kontrak pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi bagian dari kompetisi strategis yang melibatkan perusahaan dan negara sekaligus.

Persaingan tersebut memperlihatkan bahwa resource competition merupakan dimensi yang perlu ditambahkan dalam analisis eksternal Danantara. Pertanyaannya bukan hanya siapa pesaing Danantara, tetapi siapa saja yang menginginkan akses terhadap sumber daya, teknologi, kontrak, proyek, dan pasar yang sama dengan yang ingin dikembangkan Indonesia.

Dari Persaingan SDA menuju Hilirisasi

Perubahan perspektif tersebut dapat dilihat melalui kebijakan hilirisasi. Selama bertahun-tahun Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi menghadapi tantangan dalam memperoleh nilai tambah yang optimal dari sumber daya tersebut. Ekspor bahan mentah memberikan pendapatan, tetapi sebagian besar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah berlangsung di negara lain.

Hilirisasi mencoba mengubah posisi tersebut. Sumber daya tidak lagi hanya diekstraksi dan diekspor, tetapi diproses lebih lanjut sehingga Indonesia memperoleh bagian yang lebih besar dari rantai nilai. Dalam perspektif manajemen strategis, perubahan ini berarti mengubah posisi Indonesia dari sekadar resource supplier menjadi aktor yang berusaha menguasai bagian yang lebih tinggi dari value chain.

Danantara menjadi relevan dalam proses tersebut karena memiliki kapasitas untuk menghubungkan aset, modal, BUMN, proyek strategis, dan investor. Pada 2026 pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Tahap awalnya mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyebut ketiga komoditas tersebut menghasilkan sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% dari ekspor nasional pada 2025. (ekon.go.id)

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin aktif membangun arsitektur pengelolaan sumber daya. Namun, pemerintah juga menyatakan bahwa penguatan tata kelola tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan regulator atau menambah birokrasi. DSI diarahkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan ekspor, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari SDA.

Di sinilah persoalan manajemen strategis menjadi menarik. Negara tidak sepenuhnya menggantikan mekanisme pasar, tetapi mulai memainkan peran yang lebih aktif dalam membentuk kondisi di mana pasar bekerja.

Apakah Indonesia Bergerak Menuju Ekonomi Terpimpin?

Pertanyaan ini merupakan salah satu pertanyaan paling menarik yang dapat muncul dari studi kasus Danantara. Apakah penguatan peran negara berarti Indonesia sedang meninggalkan ekonomi pasar dan menuju ekonomi terpimpin?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Ekonomi Indonesia masih menggunakan mekanisme pasar. Harga komoditas tetap dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran global. Perusahaan swasta masih melakukan investasi. Investor asing masih memiliki peran besar. Pasar modal tetap berfungsi. Perusahaan tetap berkompetisi dalam memperoleh konsumen dan meningkatkan efisiensi.

Namun, pada saat yang sama, negara semakin aktif menentukan arah sektor-sektor yang dianggap strategis. Pemerintah menggunakan regulasi, BUMN, kebijakan hilirisasi, kebijakan investasi, dan lembaga seperti Danantara untuk mengarahkan sebagian alokasi modal dan sumber daya.

Karena itu, fenomena tersebut lebih tepat dibaca sebagai pergeseran dari market-led economy menuju state-coordinated market economy, bukan secara otomatis sebagai perpindahan menuju ekonomi terpimpin dalam pengertian historis.

Perpres No. 28 Tahun 2026 memperlihatkan karakter tersebut. Regulasi mengenai Investasi Pembangunan mengatur seleksi proyek, pre-feasibility study, feasibility study, dukungan pemerintah, pembentukan SPV, manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan. Pada saat yang sama, regulasi tersebut juga menempatkan peningkatan partisipasi sektor swasta sebagai bagian dari struktur investasi pembangunan.

Artinya, negara tidak menghapus pasar. Negara berusaha mendesain dan mengarahkan arsitektur pasar pada sektor yang dipandang strategis.

Konsep inilah yang membuat Danantara menarik sebagai studi kasus manajemen strategis. Danantara dapat dilihat sebagai institusi yang berada di antara negara dan pasar. Ia membawa modal dan kepemilikan negara, tetapi beroperasi dalam lingkungan investasi yang menuntut disiplin komersial, efisiensi, manajemen risiko, dan kemampuan bersaing secara global.

Danantara dan Persaingan Global

Persaingan tersebut juga memiliki dimensi geopolitik. Investor yang datang ke Indonesia tidak hanya membawa modal. Mereka membawa teknologi, jaringan pasar, kemampuan produksi, akses pembiayaan, dan hubungan internasional. Sebaliknya, Indonesia memiliki sumber daya alam, pasar domestik yang besar, tenaga kerja, dan posisi geografis strategis.

Hubungan tersebut menghasilkan interdependensi. Indonesia membutuhkan modal dan teknologi, sementara investor membutuhkan akses terhadap pasar dan sumber daya. Dalam kondisi tertentu, negosiasi investasi menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional.

Kebijakan pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor juga menunjukkan hubungan antara investasi, perdagangan, SDA, dan hubungan internasional. Pada 2026 pemerintah memberikan fleksibilitas tertentu bagi penempatan DHE SDA dengan mempertimbangkan hubungan perdagangan dan investasi dengan negara-negara tertentu, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia semakin sulit dipisahkan dari international political economy. Keputusan investasi, perdagangan, sumber daya alam, dan teknologi saling berhubungan.

Dalam lingkungan semacam itu, Danantara harus memiliki kemampuan untuk melakukan sensing, seizing, dan transforming, sebagaimana konsep dynamic capabilities yang diperkenalkan Teece, Pisano, dan Shuen. Materi presentasi juga menempatkan dynamic capabilities sebagai kemampuan organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan lingkungan dan tantangan kompetitif.

Danantara sebagai Strategic Orchestrator

Dengan demikian, posisi Danantara menjadi berbeda dari sekadar asset manager. Danantara berpotensi menjadi strategic orchestrator yang menghubungkan negara, BUMN, investor, teknologi, proyek strategis, dan pasar global.

Kemampuan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar modal. Danantara membutuhkan investment capability, portfolio management capability, risk management, data analytics, global networking, human capital, dan terutama governance capability.

Hal ini penting karena semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula konsekuensi kesalahan keputusan investasi. Dalam konteks ini, governance bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi merupakan bagian dari keunggulan strategis. PP No. 19 Tahun 2026 yang mengubah PP No. 10 Tahun 2025 antara lain diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan tata kelola Danantara melalui penyesuaian kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas.

Dari perspektif Resource-Based View, governance yang kredibel, sumber daya manusia yang memiliki keahlian investasi global, kemampuan mengelola data, jaringan internasional, dan kemampuan melakukan due diligence dapat menjadi sumber daya organisasi yang bernilai dan sulit ditiru. Materi presentasi juga menghubungkan keunggulan kompetitif dengan sumber daya internal yang unik dan sulit ditiru.

Kesimpulan

Danantara memberikan sebuah studi kasus yang sangat relevan untuk memahami perubahan lingkungan manajemen strategis Indonesia. Analisis eksternal terhadap Danantara menunjukkan bahwa persaingan ekonomi tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai persaingan antarperusahaan. Persaingan juga terjadi dalam memperoleh sumber daya alam, teknologi, modal, proyek strategis, pasar, dan posisi dalam rantai nilai global.

Dalam kondisi tersebut, negara kembali memainkan peran yang lebih aktif. Namun, meningkatnya intervensi negara tidak serta-merta berarti Indonesia meninggalkan ekonomi pasar dan beralih ke ekonomi terpimpin. Mekanisme pasar tetap bekerja, perusahaan swasta tetap berinvestasi, investor asing tetap memiliki peran, dan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Yang berubah adalah tingkat koordinasi strategis negara terhadap sektor-sektor yang dianggap penting bagi kepentingan ekonomi nasional.

Danantara menjadi salah satu institusi yang merepresentasikan perubahan tersebut. Ia berada pada titik pertemuan antara kepemilikan negara, pengelolaan aset, investasi, BUMN, hilirisasi, sumber daya alam, dan pasar global. Karena itu, Danantara dapat dianalisis bukan hanya sebagai investment institution, tetapi sebagai strategic orchestrator dalam arsitektur ekonomi Indonesia yang semakin terkoordinasi oleh negara.

Pertanyaan akhirnya bukan apakah pasar masih ada atau negara telah mengambil alih pasar. Pertanyaan yang lebih produktif dalam perspektif manajemen strategis adalah seberapa jauh negara dapat mengarahkan mekanisme pasar tanpa menghilangkan disiplin investasi, efisiensi, inovasi, dan kompetisi yang dibutuhkan untuk menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang.

Dengan demikian, studi kasus Danantara membuka sebuah agenda penelitian yang lebih luas: apakah Indonesia sedang memasuki bentuk baru kapitalisme negara yang menggabungkan mekanisme pasar dengan koordinasi strategis negara? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan Danantara. Namun, perkembangan pengelolaan BUMN, hilirisasi, investasi pembangunan, tata kelola ekspor SDA, dan keterlibatan investor global memberikan bahan empiris yang kuat untuk menguji arah perubahan tersebut.

Dalam perspektif external analysis, justru di sinilah letak persoalan strategis Danantara: bukan sekadar bagaimana mengelola aset yang besar, tetapi bagaimana mengubah posisi Indonesia dari pemilik sumber daya menjadi pencipta nilai dalam persaingan ekonomi global.

Mimpi Sekolah Gratis: Akankah Sebentar Lagi Terwujud atau Lanjutkan Mimpinya?

Seri 32 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Sekolah gratis telah lama menjadi salah satu mimpi besar masyarakat Indonesia. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan jalan untuk mengubah masa depan. Ketika biaya sekolah, seragam, buku, transportasi, kegiatan pembelajaran, hingga berbagai kebutuhan pendukung semakin berat, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana: kapan anak-anak Indonesia benar-benar dapat bersekolah tanpa dibebani biaya?

Pertanyaan itu kembali relevan ketika negara semakin kuat menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, fondasinya sebenarnya sudah sangat jelas. Persoalannya adalah bagaimana menerjemahkan hak konstitusional tersebut menjadi pengalaman nyata yang dirasakan setiap keluarga.

Istilah “sekolah gratis” sendiri perlu diperjelas. Gratis apakah berarti orang tua tidak membayar uang sekolah? Ataukah seluruh biaya yang membuat seorang anak dapat bersekolah—seragam, buku, transportasi, makanan, perangkat digital, kegiatan pembelajaran, sampai biaya lain yang muncul di luar pungutan resmi—juga ditanggung negara?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Data BPS melalui Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan untuk siswa SD/sederajat mencapai sekitar Rp3,55 juta per tahun. Biaya tersebut menggambarkan bahwa pendidikan memiliki komponen pengeluaran yang lebih luas daripada sekadar uang sekolah. BPS juga mencatat hanya sekitar 16,27 persen siswa yang mengaku menerima beasiswa atau bantuan pendidikan.

Angka tersebut memberi pesan penting: ketika berbicara tentang sekolah gratis, pemerintah tidak cukup hanya menghapus pungutan. Negara harus memikirkan keseluruhan ekosistem biaya pendidikan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan salah satu instrumen penting. Pada 2026, pemerintah bahkan memberikan relaksasi tertentu dalam penggunaan dana BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama ketika sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan solusi sementara dan tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan.

Artinya, sekolah gratis bukan sekadar persoalan slogan. Ia adalah persoalan desain kebijakan, kapasitas fiskal, pembagian kewenangan pusat-daerah, tata kelola sekolah, dan keadilan distribusi.

Perkembangan kebijakan pendidikan pada 2025–2026 menunjukkan adanya arah menuju perluasan tanggung jawab negara. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah menyatakan sedang merumuskan kebijakan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa “sekolah gratis” bukan lagi sekadar mimpi yang berada di luar jangkauan kebijakan publik. Namun, apakah berarti mimpi tersebut sebentar lagi pasti terwujud? Belum tentu.

Tantangan pertama adalah fiskal. Anggaran pendidikan 20 persen merupakan mandat konstitusional, tetapi besarnya anggaran tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa biaya yang ditanggung keluarga. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran.

Tantangan kedua adalah kesenjangan antarwilayah. Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah yang seragam. Sekolah di pusat kota memiliki persoalan berbeda dengan sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Pemerintah pada 2026 bahkan mengidentifikasi sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid dan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kondisi geografis serta perubahan demografi.

Tantangan ketiga adalah kualitas. Sekolah gratis tanpa guru yang cukup, ruang kelas yang layak, laboratorium, perpustakaan, teknologi, sanitasi, dan lingkungan belajar yang aman hanya akan menghasilkan “pendidikan murah”, bukan pendidikan bermutu.

Karena itu, ukuran keberhasilan sekolah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah orang tua membayar uang sekolah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah setiap anak dapat belajar dengan bermartabat tanpa terhalang kemampuan ekonomi keluarganya?”

Di sinilah konsep sekolah gratis harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan pelayanan publik bermakna. Negara bukan sekadar menghapus tagihan, tetapi memastikan seorang anak benar-benar mampu datang ke sekolah, belajar, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan dengan kualitas yang layak.

Pemerintah juga sedang memperluas revitalisasi satuan pendidikan. Dalam pidato kenegaraan 2026, Presiden menyampaikan target peningkatan jumlah sekolah yang direvitalisasi hingga 100 ribu sekolah per tahun pada 2027 dan 2028. Ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut pembebasan biaya, tetapi juga pembenahan sarana dan kualitas layanan.

Maka, pertanyaan “akankah sekolah gratis segera terwujud?” sebaiknya tidak dijawab dengan optimisme kosong ataupun pesimisme. Jawabannya sangat bergantung pada keberanian negara mengubah cara memandang pendidikan.

Sekolah gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Pendidikan selalu membutuhkan sumber daya. Pertanyaannya adalah siapa yang menanggung biaya tersebut dan bagaimana negara memastikan beban itu tidak menjadi penghalang bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Jika negara mampu mengintegrasikan APBN, APBD, BOSP, bantuan sosial pendidikan, kebijakan afirmasi daerah, dukungan bagi sekolah swasta, serta tata kelola yang transparan, maka mimpi sekolah gratis dapat bergerak semakin dekat menjadi kenyataan.

Sebaliknya, jika kebijakan berhenti pada pembebasan pungutan tetapi membiarkan biaya tidak langsung tetap menjadi beban keluarga, maka masyarakat hanya akan mendapatkan sekolah yang “gratis” secara administratif, tetapi mahal dalam kenyataan.

Pada akhirnya, sekolah gratis bukan semata-mata tentang uang. Ia adalah tentang keadilan sosial. Anak seorang buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai, maupun pengusaha harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya oleh gedung-gedung sekolah yang megah. Ia dibangun oleh jutaan anak yang hari ini memperoleh kesempatan untuk belajar tanpa harus bertanya apakah keluarganya mampu membayar.

Karena itu, mungkin sudah waktunya mengubah kalimat “mimpi sekolah gratis” menjadi “komitmen menghadirkan pendidikan yang benar-benar terjangkau, bermutu, dan berkeadilan”.

Mimpinya boleh tetap besar. Tetapi negara tidak boleh terus meminta rakyat menunggu. Sebab bagi seorang anak yang hari ini kehilangan kesempatan bersekolah, masa depan tidak pernah bisa ditunda.***

Referensi utama:
UUD 1945 Pasal 31;
BPS Statistik Penunjang Pendidikan 2024;
BPS Statistik Pendidikan 2024; serta berbagai kebijakan dan keterangan resmi Kemendikdasmen terkait BOSP, pembiayaan pendidikan dasar, pencegahan anak tidak sekolah, dan revitalisasi satuan pendidikan.

Rempoa, 22 September 2026

Ketika Negara Hadir: Pelayanan Publik Bermakna, sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Seri 31 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Esai ini mengangkat gagasan bahwa pelayanan publik adalah wajah negara. Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, atau teknologi, melainkan tentang apakah negara mampu membuat setiap warga merasa dilayani, dilindungi, diberdayakan, dan memiliki kesempatan untuk maju.

Indonesia Emas 2045 sering dibicarakan melalui angka-angka besar: pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, pembangunan infrastruktur, bonus demografi, transformasi digital, dan peningkatan daya saing. Semua itu penting. Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana sekaligus mendasar: kapan masyarakat benar-benar merasakan bahwa negara hadir?

Jawabannya sering kali bukan ketika sebuah gedung pemerintahan berdiri megah, jalan tol dibangun, atau sebuah kebijakan diumumkan dari pusat kekuasaan. Negara terasa hadir ketika seorang ibu memperoleh layanan kesehatan tanpa dipersulit; ketika anak dari keluarga sederhana mendapatkan pendidikan yang layak; ketika petani memperoleh pelayanan administrasi dan akses yang memudahkan usahanya; ketika pelaku usaha kecil mendapatkan izin secara cepat dan transparan; ketika warga memperoleh identitas kependudukan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pemerintah.

Dengan kata lain, negara hadir terutama melalui pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Konstitusi dapat berbicara tentang kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan perlindungan warga negara, tetapi masyarakat menilai negara berdasarkan pengalaman konkret ketika berhadapan dengan institusi pemerintah. Karena itu, kualitas pelayanan publik sesungguhnya merupakan ukuran nyata kualitas pemerintahan.

Di sinilah gagasan pelayanan publik bermakna menjadi penting. Pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi standar administratif. Pelayanan yang bermakna harus menghasilkan pengalaman bahwa masyarakat dihargai sebagai manusia, bukan sekadar sebagai nomor antrean, pemohon, pasien, peserta program, atau objek kebijakan.

Pelayanan bermakna memiliki setidaknya tiga dimensi. Pertama, aksesibilitas. Negara harus memastikan bahwa layanan dapat dijangkau oleh seluruh warga, termasuk kelompok miskin, masyarakat di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok yang memiliki keterbatasan literasi digital.

Kedua, kepastian dan keadilan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan berdasarkan aturan yang jelas, waktu yang pasti, biaya yang transparan, dan perlakuan yang setara. Ketika pelayanan tergantung pada kedekatan, kemampuan membayar, atau koneksi personal, sesungguhnya negara sedang kehilangan makna kehadirannya.

Ketiga, kemanfaatan. Pelayanan publik harus menyelesaikan masalah, bukan sekadar menyelesaikan prosedur. Pemerintah dapat menyatakan sebuah layanan berhasil karena target administratif tercapai. Tetapi dari perspektif masyarakat, keberhasilan baru terjadi ketika kebutuhan mereka benar-benar terjawab.
Karena itu, transformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Membuat aplikasi tidak otomatis membuat pelayanan menjadi lebih baik. Jika prosedur yang rumit hanya dipindahkan dari loket ke layar telepon seluler, masyarakat tetap mengalami kerumitan. Digital government seharusnya bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, melainkan mengubah cara pemerintah memahami kebutuhan warga.

Pelayanan publik bermakna juga menuntut perubahan paradigma aparatur. Aparatur negara bukan sekadar pelaksana aturan, melainkan penjaga kepentingan publik. Mereka harus memahami bahwa setiap keputusan administratif memiliki konsekuensi terhadap kehidupan manusia. Sebuah dokumen yang terlambat mungkin bagi birokrasi hanya persoalan antrean, tetapi bagi warga bisa berarti tertundanya sekolah, pekerjaan, pengobatan, perjalanan, atau kesempatan ekonomi.

Di sinilah pentingnya membangun budaya empati, integritas, responsivitas, dan akuntabilitas dalam birokrasi. Pemerintah yang efektif bukan pemerintah yang sekadar mampu membuat banyak regulasi, melainkan pemerintah yang mampu mengubah regulasi menjadi manfaat nyata.
Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya proyek ekonomi. Ia adalah proyek peradaban.

Negara ingin melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, produktif, inovatif, sejahtera, dan memiliki daya saing global. Semua tujuan tersebut membutuhkan pelayanan publik yang berkualitas.
Bayangkan bonus demografi tanpa pendidikan berkualitas. Ia dapat berubah menjadi pengangguran massal. Bayangkan, pertumbuhan ekonomi tanpa pelayanan kesehatan yang baik, produktivitas masyarakat akan terganggu.

Bayangkan transformasi digital tanpa pemerintahan yang inklusif. Kesenjangan digital justru dapat memperlebar ketidaksetaraan. Dengan demikian, pelayanan publik merupakan infrastruktur sosial yang sama pentingnya dengan jalan, pelabuhan, jaringan listrik, dan konektivitas digital.

Lebih jauh lagi, pelayanan publik berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat kepada negara. Warga yang berulang kali mengalami pelayanan yang lambat, diskriminatif, tidak transparan, atau koruptif akan membangun persepsi bahwa negara jauh dari kehidupannya. Sebaliknya, pengalaman memperoleh pelayanan yang mudah, adil, cepat, dan manusiawi dapat memperkuat kepercayaan.

Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial bagi pembangunan. Pemerintah yang dipercaya lebih mudah mengajak masyarakat membayar pajak, mengikuti program kesehatan, mematuhi aturan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menghadapi krisis bersama-sama. Dengan demikian, pelayanan publik bukan hanya output birokrasi, melainkan mekanisme pembentukan hubungan sosial antara negara dan warga negara.

Tantangannya adalah Indonesia memiliki wilayah yang luas, tingkat kapasitas pemerintah daerah yang beragam, kesenjangan infrastruktur, kualitas aparatur yang belum merata, serta kompleksitas kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Karena itu, reformasi pelayanan publik harus bergerak dari pendekatan government-centered menuju citizen-centered government.

Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya bertanya, “Apakah program pemerintah telah dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah masyarakat merasakan manfaatnya?” Bahkan perlu ditambahkan pertanyaan ketiga: “Apakah pelayanan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah, bermartabat, dan memiliki harapan?”

Pertanyaan terakhir sangat penting karena pembangunan pada hakikatnya bukan hanya tentang meningkatkan angka statistik. Pembangunan adalah tentang memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna.

Indonesia Emas 2045 karena itu harus dimulai dari sesuatu yang sangat dekat dengan warga: pengalaman mereka ketika berhadapan dengan negara. Negara yang hadir bukan negara yang selalu terlihat, tetapi negara yang dapat dirasakan manfaatnya. Negara yang kuat bukan negara yang birokrasi dan kekuasaannya semakin besar, melainkan negara yang kapasitasnya semakin mampu menyelesaikan persoalan rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Indonesia Emas mungkin tidak hanya terlihat dari posisi Indonesia dalam peringkat ekonomi dunia. Ia juga akan terlihat dari pertanyaan sederhana seorang warga: ketika saya membutuhkan negara, apakah negara datang membantu atau justru membuat saya semakin sulit?

Jika jawabannya adalah negara hadir dengan pelayanan yang cepat, adil, transparan, inklusif, dan manusiawi, maka Indonesia tidak sekadar sedang membangun pemerintahan yang efektif. Indonesia sedang membangun hubungan baru antara negara dan warga negara. Itulah esensi pelayanan publik bermakna: menjadikan kehadiran negara bukan sekadar slogan, tetapi pengalaman nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dan ketika masyarakat merasakan bahwa negara hadir untuk melayani, melindungi, memberdayakan, dan menghormati martabat mereka, sesungguhnya fondasi Indonesia Emas 2045 telah mulai dibangun—bukan pada tahun 2045, melainkan hari ini, di setiap loket pelayanan, setiap sekolah, setiap puskesmas, setiap kantor pemerintahan, setiap desa, dan di setiap interaksi antara negara dan rakyatnya.*****

Rempoa, 20 September 2026

Referensi
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. Routledge.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
World Bank. (2017). World Development Report 2017: Governance and the Law. World Bank.

Dari Strategic Purpose menuju Sustainable Social Protection: BPJS Ketenagakerjaan sebagai Implementasi Manajemen Strategis

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen, Peneliti

Pembahasan mengenai strategic purpose, vision, mission, strategic objectives, business model, dan action pada dasarnya tidak hanya relevan bagi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Konsep-konsep tersebut juga dapat digunakan untuk memahami bagaimana organisasi publik menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Salah satu contoh yang menarik adalah BPJS Ketenagakerjaan. Organisasi ini memperlihatkan bahwa manajemen strategis dalam organisasi publik tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana memperoleh pendapatan atau meningkatkan keuntungan, tetapi bagaimana suatu organisasi mengubah tujuan sosial, sumber daya, dan kapasitas organisasi menjadi perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam perspektif strategic management, titik awalnya adalah pertanyaan yang dikemukakan Peter Drucker: “What is our business?” Pertanyaan tersebut tidak harus dipahami secara sempit sebagai pertanyaan mengenai produk apa yang dijual organisasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa organisasi tersebut ada, siapa yang dilayani, kebutuhan apa yang hendak dipenuhi, dan nilai apa yang hendak diciptakan. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, pertanyaan tersebut membawa kita pada pemahaman bahwa keberadaan organisasi bukan untuk mengejar keuntungan komersial, melainkan menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Karena itu, purpose BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan sosial-ekonomi kepada pekerja terhadap berbagai risiko yang dapat mengurangi atau menghilangkan kemampuan ekonomi mereka. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menjelaskan lima program tersebut sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, apabila perusahaan pada umumnya menciptakan customer value melalui produk dan jasa, BPJS Ketenagakerjaan menciptakan social value melalui perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja.

Pemahaman mengenai purpose tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam visi organisasi. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan visi untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Visi tersebut memperlihatkan bahwa organisasi tidak hanya mengejar keberadaan program pada saat ini, tetapi juga menginginkan agar sistem jaminan sosial memiliki kepercayaan masyarakat, mampu bertahan dalam jangka panjang, dan memberikan manfaat bagi pekerja.

Dengan demikian, konsep vision yang dalam manajemen strategis dipahami sebagai gambaran kondisi masa depan yang ingin diwujudkan dapat terlihat secara nyata dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, visi harus diterjemahkan menjadi misi. BPJS Ketenagakerjaan merumuskan orientasinya untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja beserta keluarganya, sekaligus memberikan rasa aman, kemudahan, dan kenyamanan yang mendukung produktivitas serta daya saing peserta. Dalam kerangka manajemen strategis, hal tersebut menunjukkan hubungan yang erat antara vision dan mission. Visi menggambarkan kondisi masa depan yang ingin diwujudkan, sedangkan misi menjelaskan orientasi dan cara organisasi menjalankan perannya untuk mencapai kondisi tersebut. Karena itu, visi dan misi bukan sekadar pernyataan formal, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program, pelayanan, pengelolaan sumber daya, serta hasil yang dapat dirasakan oleh peserta.

Implementasi misi tersebut dapat dilihat dari kinerja BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Sepanjang tahun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat jaminan sosial sebesar Rp68,24 triliun kepada 5,77 juta klaim. Manfaat tersebut mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami pekerja, termasuk kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki masa pensiun, hingga kematian. Pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), misalnya, manfaat uang tunai diberikan kepada 90.513 pekerja dengan nilai Rp1,01 triliun, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Perlindungan juga diperluas kepada keluarga peserta melalui pemberian beasiswa kepada 108.430 penerima dengan nilai Rp463,63 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa misi perlindungan tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi pekerja dan keluarganya.

Misi untuk memperluas perlindungan juga tercermin dari perkembangan kepesertaan. Hingga akhir 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 48,65 juta peserta aktif yang terdaftar melalui 875.641 pemberi kerja aktif, sementara secara keseluruhan 69,31 juta tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta. Perluasan tersebut juga semakin terlihat pada kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencapai 14,2 juta peserta aktif, meningkat 43,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, misi memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta diterjemahkan melalui penguatan layanan digital. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah digunakan oleh 33,68 juta pengguna, sementara 66,3 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2025 diajukan melalui JMO. Dengan demikian, mission untuk melindungi dan melayani pekerja diterjemahkan menjadi strategi perluasan coverage, peningkatan akses, dan digitalisasi pelayanan.

Namun, implementasi misi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan dana program. Perlindungan yang diberikan hari ini harus tetap dapat diberikan kepada peserta pada masa mendatang. Karena itu, terdapat hubungan strategis antara mission sebagai perlindungan peserta dan pengelolaan Dana Jaminan Sosial sebagai sumber daya untuk memastikan keberlanjutan perlindungan. Hingga akhir 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp897,85 triliun, dengan hasil investasi sebesar Rp59,70 triliun. Pada periode yang sama, program JHT dan JP mencatat tingkat solvabilitas di atas 100 persen, sedangkan kesehatan keuangan program JKK, JKM, dan JKP tetap berada di atas ketentuan minimum. Data tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan misi perlindungan peserta berjalan bersamaan dengan upaya menjaga kesehatan dan keberlanjutan dana program.

Dengan demikian, dari perspektif manajemen strategis, hubungan antara vision, mission, objectives, dan action pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat secara lebih konkret. Visi memberikan gambaran mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan, dan menyejahterakan pekerja; misi menerjemahkan visi tersebut ke dalam orientasi perlindungan dan pelayanan; tujuan strategis menerjemahkannya ke dalam perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas layanan, pembayaran manfaat, serta keberlanjutan dana; sedangkan action diwujudkan melalui penyelenggaraan program, pembayaran manfaat, perluasan coverage, digitalisasi layanan, dan pengelolaan dana secara prudent. Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat bahwa strategi bukan sekadar apa yang dikatakan organisasi melalui visi dan misi, tetapi bagaimana pernyataan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan dan hasil yang dapat diukur serta dirasakan oleh stakeholders.

Pada tahap berikutnya, strategic purpose, visi, dan misi harus diterjemahkan ke dalam strategic objectives. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, tujuan strategis tidak cukup hanya dilihat dari jumlah dana yang berhasil dikumpulkan. Tujuan strategis juga mencakup perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, kemampuan memberikan manfaat ketika risiko sosial terjadi, peningkatan kepercayaan peserta, penguatan tata kelola, dan keberlanjutan program. Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional juga menempatkan perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan program jaminan sosial yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan sebagai bagian penting dari arah kebijakan jaminan sosial.

Di sinilah kita dapat menghubungkan pembahasan strategic objectives dengan financial objectives yang telah dibahas sebelumnya. Dalam perusahaan komersial, tujuan finansial biasanya berkaitan dengan pendapatan, laba, arus kas, pertumbuhan aset, atau tingkat pengembalian investasi. Pada BPJS Ketenagakerjaan, dimensi finansial memiliki karakter yang berbeda. Pengelolaan dana harus mendukung kemampuan program untuk memenuhi kewajibannya kepada peserta dan menjamin keberlangsungan program. Oleh sebab itu, ukuran finansial tidak dapat dipisahkan dari tujuan sosial. Dana yang dikelola bukan tujuan akhir organisasi, tetapi merupakan salah satu sumber daya strategis yang memungkinkan tujuan perlindungan sosial dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Perspektif tersebut menjadi semakin penting ketika kita memasuki pembahasan business model. Dalam perusahaan komersial, model bisnis biasanya menjelaskan bagaimana perusahaan menciptakan nilai bagi pelanggan sekaligus memperoleh pendapatan dari nilai tersebut. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai karakter yang berbeda. Model penyelenggaraannya dapat dipahami sebagai suatu siklus sosial: peserta dan pemberi kerja membayar iuran, iuran menjadi bagian dari Dana Jaminan Sosial, dana tersebut dikelola sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku, hasil pengembangannya memperkuat kapasitas dana, dan dana tersebut pada waktunya digunakan untuk membayar manfaat atau membiayai layanan jaminan sosial kepada peserta.

Secara hukum, konsep ini sangat penting karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan bahwa aset Dana Jaminan Sosial bersumber antara lain dari iuran jaminan sosial dan hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial. Aset tersebut digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan sosial, dana operasional penyelenggaraan program, serta investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang sama juga menempatkan prinsip dana amanat, yaitu bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan peserta yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Karena itu, istilah yang lebih tepat secara akademik bukanlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan sedang “mengumpulkan kekayaan untuk BPJS”, tetapi bahwa terdapat akumulasi dan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial untuk mendukung keberlanjutan program dan kepentingan peserta. Pembedaan ini penting dalam memahami model bisnis organisasi jaminan sosial. Dana tersebut memiliki fungsi sosial dan hukum yang berbeda dengan laba perusahaan. Pengelolaan dana harus ditempatkan dalam kerangka amanat, kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.

Dari sudut pandang manajemen strategis, kondisi tersebut menghasilkan hubungan yang sangat menarik antara perlindungan peserta dan keberlanjutan dana. Di satu sisi, peserta membutuhkan manfaat ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, atau kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, agar manfaat tersebut dapat terus diberikan kepada peserta saat ini maupun peserta pada masa mendatang, organisasi membutuhkan dana yang dikelola secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan peserta dan keberlanjutan dana bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan, melainkan dua dimensi yang harus dikelola secara bersamaan.
Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai sebuah siklus strategis. Iuran peserta menjadi salah satu sumber pembentukan Dana Jaminan Sosial. Dana tersebut dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan. Hasil pengembangan memperkuat kemampuan dana untuk menjalankan program. Pada saat peserta mengalami risiko yang dijamin, manfaat diberikan kepada peserta atau keluarganya. Ketika peserta memperoleh manfaat yang sesuai, fungsi perlindungan sosial menjadi nyata dan kepercayaan terhadap sistem dapat diperkuat. Kepercayaan dan perluasan kepesertaan kemudian menjadi bagian penting bagi keberlanjutan basis iuran dan penyelenggaraan program. Dengan demikian, terdapat hubungan antara iuran, pengelolaan dana, manfaat, perlindungan, kepercayaan, kepesertaan, dan keberlanjutan.

Dalam perspektif inilah action menjadi bagian penting dari manajemen strategis. Strategi tidak berhenti pada pernyataan visi dan misi. Strategi harus diterjemahkan menjadi tindakan organisasi. Pendaftaran peserta, pemungutan iuran, pelayanan peserta, pengelolaan Dana Jaminan Sosial, investasi, pengelolaan risiko, pembayaran klaim dan manfaat, pengembangan layanan digital, serta perluasan perlindungan kepada pekerja merupakan bentuk konkret bagaimana purpose diterjemahkan menjadi tindakan. Bahkan pekerja bukan penerima upah seperti pekerja mandiri, pedagang, pengemudi, dan berbagai kelompok pekerja lainnya juga menjadi bagian dari cakupan perlindungan yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa strategic management pada akhirnya adalah proses menghubungkan gagasan dengan tindakan. Organisasi dapat mempunyai purpose yang baik, tetapi tanpa tujuan strategis dan tindakan yang jelas, purpose tersebut tidak akan menghasilkan manfaat nyata. Sebaliknya, organisasi yang melakukan berbagai kegiatan tanpa hubungan yang jelas dengan purpose akan menghadapi risiko kehilangan arah strategis. BPJS Ketenagakerjaan memberikan contoh bagaimana tujuan perlindungan sosial diterjemahkan ke dalam visi, misi, program, pengelolaan sumber daya, dan pelayanan kepada peserta.

Perspektif ini juga memperlihatkan bahwa keberlanjutan tidak hanya berarti memiliki dana dalam jumlah besar. Keberlanjutan dalam jaminan sosial memiliki makna yang lebih luas. Program harus mempunyai kemampuan untuk memenuhi manfaat peserta, mengelola risiko, menjaga tata kelola, memperluas cakupan kepesertaan, mempertahankan kepercayaan masyarakat, dan mengelola dana secara prudent. Karena itu, sustainability harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi, bukan hanya sebagai hasil akhir pengelolaan keuangan.

Dengan demikian, kasus BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara purpose, vision, mission, strategic objectives, business model, dan action. Jika pada kasus LinkedIn mahasiswa melihat bagaimana perusahaan teknologi membangun keunggulan melalui kejelasan nilai, visi, misi, dan strategi, maka pada BPJS Ketenagakerjaan mahasiswa dapat melihat bagaimana prinsip yang sama diterapkan pada organisasi dengan mandat sosial. Perbedaannya terletak pada jenis nilai yang diciptakan. LinkedIn terutama menciptakan nilai melalui layanan jejaring profesional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menciptakan nilai melalui perlindungan sosial yang harus tersedia secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, pembelajaran utama dari kasus ini adalah bahwa strategic management tidak selalu berarti bagaimana organisasi menghasilkan profit, tetapi bagaimana organisasi mengubah purpose menjadi nilai yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingannya. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, nilai tersebut adalah perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Dana Jaminan Sosial menjadi sumber daya strategis yang harus dikelola secara amanah dan prudent agar perlindungan tersebut dapat terus diberikan.

Dengan demikian, dapat dirumuskan sebuah hubungan sederhana: Strategic Purpose → Vision → Mission → Strategic Objectives → Business Model → Action → Sustainable Social Protection.

Kerangka tersebut sekaligus menunjukkan mengapa pengelolaan Dana Jaminan Sosial tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan keuangan. Ia merupakan bagian integral dari strategi organisasi. Semakin baik dana dikelola dalam kerangka tata kelola dan prinsip jaminan sosial, semakin kuat kemampuan sistem untuk memenuhi tujuan perlindungan. Sebaliknya, keberhasilan perlindungan peserta juga menjadi dasar penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial. Karena itu, perlindungan peserta dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial pada dasarnya merupakan dua sisi dari satu tujuan strategis: memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan hari ini sekaligus tetap mampu melindungi pekerja pada masa yang akan datang.

Ketika Koruptor Disebut Maling: Menyederhanakan Bahasa atau Mengubah Cara Pandang terhadap Korupsi?

Seri 30 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan. Bahasa membentuk cara manusia memahami realitas. Karena itu, ketika istilah “koruptor” mulai digantikan dengan sebutan “maling”, sementara korupsi disebut “nyolong”, perubahan tersebut menarik untuk dicermati. Apakah ini hanya upaya menyederhanakan bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat, atau sebenarnya sedang terjadi perubahan cara pandang terhadap korupsi?

Istilah “koruptor” memiliki nuansa hukum dan kelembagaan. Ia merujuk pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum. Sementara itu, “maling” adalah istilah sosial yang jauh lebih sederhana. Maling adalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam bahasa sehari-hari, “nyolong” juga memiliki makna yang sangat mudah dipahami: mengambil milik orang lain tanpa hak.

Ketika uang negara disebut sebagai “uang rakyat”, lalu korupsi diterjemahkan menjadi “nyolong uang rakyat”, persoalannya menjadi lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari. Masyarakat tidak perlu memahami terlebih dahulu istilah seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penggelapan untuk memahami bahwa terdapat sesuatu yang diambil secara tidak semestinya.

Dalam konteks komunikasi publik, penyederhanaan tersebut dapat memiliki daya moral yang kuat. Korupsi tidak lagi terlihat sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur yang rumit, tetapi sebagai tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, penggunaan kata “maling” dapat mengembalikan dimensi moral korupsi ke ruang publik.

Namun, penyebutan koruptor sebagai maling juga memiliki risiko. Korupsi tidak selalu berbentuk pencurian secara langsung. Korupsi dapat terjadi melalui transaksi suap, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, gratifikasi, pemerasan, atau keputusan yang sengaja diarahkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Di sinilah istilah “korupsi” memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar “nyolong”.

Jika seluruh persoalan korupsi direduksi menjadi tindakan seorang “maling”, perhatian publik berpotensi hanya tertuju kepada individu pelaku. Padahal, korupsi sering kali berkembang karena terdapat lingkungan kelembagaan yang memungkinkan, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong, terjadinya penyimpangan. Ada persoalan pengawasan, transparansi, akuntabilitas, budaya organisasi, pembiayaan politik, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, “maling” dan “koruptor” sebaiknya tidak dipertentangkan. Keduanya berada pada ranah yang berbeda. “Maling” merupakan bahasa moral dan sosial yang sederhana, sedangkan “koruptor” merupakan istilah hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Dalam komunikasi kepada masyarakat, bahasa sederhana diperlukan. Dalam proses hukum dan analisis kebijakan, ketepatan istilah tetap mutlak diperlukan.

Yang lebih penting adalah apakah perubahan bahasa tersebut mampu mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi. Jika menyebut korupsi sebagai “nyolong” membuat masyarakat semakin sadar bahwa uang publik bukan milik pejabat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka bahasa tersebut memiliki fungsi pendidikan publik. Tetapi apabila istilah itu hanya menjadi label untuk mempermalukan seseorang tanpa memahami mekanisme dan akar persoalannya, dampaknya akan terbatas.

Pada akhirnya, menyebut koruptor sebagai “maling” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia merupakan cara untuk mengembalikan korupsi kepada pertanyaan paling sederhana sekaligus mendasar: siapa yang mengambil, apa yang diambil, milik siapa, dan mengapa ia merasa berhak mengambilnya?

Dari pertanyaan sederhana itulah masyarakat dapat bergerak menuju pemahaman yang lebih kompleks: bahwa memberantas korupsi bukan hanya menangkap “maling”, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang membuat tindakan “nyolong” semakin sulit dilakukan.***

Rempoa, 18 September 2026

Penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia semakin marak: Perlukah segera membuat undang -undang pencegahan penyalah-gunaan AI?

Seri 29 Analisis Politik dan Kebijakan Publik.

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Kemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial bukan lagi teknologi masa depan. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakan AI untuk mencari informasi, membuat tulisan, menghasilkan gambar dan video, menerjemahkan bahasa, membantu pekerjaan, belajar, menganalisis data, bahkan mendukung pengambilan keputusan. Pemerintah juga mulai melihat AI sebagai instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Pada September 2026, pemerintah bahkan menekankan gagasan Meaningful AI, yakni AI yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, semakin luas penggunaan AI, semakin besar pula ruang penyalahgunaannya. Pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan tata kelola AI, melainkan seberapa cepat dan seberapa komprehensif tata kelola tersebut harus dibangun.

AI dapat menghasilkan informasi palsu dengan tingkat kemiripan yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Teknologi deepfake memungkinkan wajah dan suara seseorang direkayasa. AI juga dapat digunakan untuk penipuan, manipulasi informasi, pemalsuan dokumen, pencurian identitas, pelanggaran privasi, produksi konten seksual tanpa persetujuan, manipulasi opini publik, serangan siber, maupun berbagai bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya dikenal oleh hukum konvensional.

Persoalannya menjadi lebih serius karena AI bekerja berdasarkan data. Semakin besar data yang tersedia, semakin besar pula kemampuan sistem untuk menghasilkan prediksi atau keputusan. Karena itu, persoalan AI sesungguhnya tidak hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan kekuasaan atas data, privasi, tanggung jawab, keamanan, dan hak warga negara. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari tata kelola AI dan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah Indonesia perlu membuat undang-undang khusus tentang AI?

Jawabannya tidak sederhana. Membuat undang-undang baru tidak otomatis berarti masalah selesai. Regulasi yang terlalu cepat, terlalu rinci, dan tidak adaptif justru berpotensi menghambat inovasi. AI berkembang jauh lebih cepat daripada siklus pembentukan undang-undang. Teknologi yang dianggap mutakhir hari ini dapat berubah dalam hitungan bulan. Karena itu, regulasi AI tidak seharusnya hanya berorientasi pada teknologi yang sedang populer, tetapi pada prinsip, risiko, tanggung jawab, dan perlindungan kepentingan publik.

Pemerintah Indonesia tampaknya menyadari persoalan tersebut. Pada 2026, pemerintah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Pemerintah juga menyatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi tahap awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Pendekatan bertahap tersebut memiliki logika kebijakan yang penting. Negara tidak perlu memilih antara “membebaskan AI” atau “melarang AI”. Yang dibutuhkan adalah tata kelola berbasis risiko. AI yang digunakan untuk membantu membuat desain sederhana tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan AI yang digunakan untuk menentukan kelayakan kredit, diagnosis medis, rekrutmen tenaga kerja, penegakan hukum, pendidikan, atau pelayanan publik.

Semakin besar konsekuensi suatu sistem terhadap kehidupan manusia, semakin tinggi pula tuntutan transparansi, pengawasan, audit, dan pertanggungjawabannya.

Dalam konteks tersebut, apabila kelak Indonesia membentuk Undang-Undang AI, substansinya sebaiknya tidak berhenti pada larangan. Undang-undang harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika AI menghasilkan keputusan yang merugikan? Siapa yang bertanggung jawab apabila data pelatihan diperoleh secara melawan hukum? Bagaimana warga dapat menggugat keputusan yang dibuat atau dibantu oleh AI? Kapan penggunaan AI wajib diberitahukan kepada masyarakat? Bagaimana konten sintetis atau deepfake dapat diberi penanda? Bagaimana mekanisme audit terhadap AI berisiko tinggi? Dan bagaimana memastikan manusia tetap memiliki kendali terhadap keputusan yang berdampak besar?

Pertanyaan tentang pertanggungjawaban menjadi semakin penting karena AI telah bergerak dari sekadar memberikan jawaban menuju sistem yang dapat merencanakan dan melakukan tindakan secara lebih mandiri. Pemerintah sendiri mengakui munculnya persoalan baru: ketika AI melakukan suatu tindakan dan tindakan itu salah, siapa yang harus bertanggung jawab?

Di sinilah konsep human oversight menjadi penting. AI tidak boleh menjadi alasan manusia melepaskan tanggung jawab. “AI yang menyatakan demikian” tidak boleh menjadi pembenaran bagi pejabat publik, perusahaan, dokter, bank, sekolah, atau institusi lain untuk menghindari pertanggungjawaban. AI adalah alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengganti tanggung jawab manusia.

Prinsip tersebut sejalan dengan rekomendasi UNESCO yang menempatkan martabat manusia, hak asasi, transparansi, keadilan, privasi, keamanan, tanggung jawab, dan pengawasan manusia sebagai prinsip penting tata kelola AI. UNESCO juga menekankan bahwa pengaturan AI membutuhkan pendekatan adaptif dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian, kebutuhan Indonesia bukan semata-mata “undang-undang pencegahan penyalahgunaan AI”, tetapi sebuah ekosistem hukum AI. Undang-undang khusus dapat menjadi salah satu komponennya, sementara aturan sektoral, perlindungan data pribadi, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, keamanan siber, dan regulasi penyelenggara sistem elektronik tetap memiliki peran.

Ada pula dimensi kelembagaan. Siapa regulator utama AI? Siapa melakukan audit? Siapa menerima pengaduan masyarakat? Siapa melakukan investigasi ketika AI menimbulkan kerugian? Apakah diperlukan lembaga khusus atau cukup memperkuat koordinasi antarlembaga? Tanpa kapasitas pengawasan, undang-undang dapat berubah menjadi dokumen normatif yang bagus tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah literasi AI. Penyalahgunaan AI tidak selalu terjadi karena teknologi itu sendiri, tetapi karena pengguna tidak memahami batas, risiko, dan konsekuensinya. Karena itu, pendidikan publik mengenai verifikasi informasi, privasi, keamanan digital, hak cipta, deepfake, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab harus berjalan bersamaan dengan regulasi.

Indonesia juga harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan ketakutan terhadap inovasi. AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas nasional. Jika regulasi terlalu represif, perusahaan rintisan dan peneliti dapat menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, jika regulasi terlalu longgar, masyarakat dapat menanggung biaya sosial yang jauh lebih besar.

Karena itu, prinsip dasarnya bukan “regulasi sebanyak mungkin”, melainkan “regulasi secukupnya untuk melindungi manusia dan mendorong inovasi”. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa regulasi AI tidak seharusnya dibuat secara reaksioner karena teknologi berkembang cepat dan digunakan dalam berbagai sektor.

Pada akhirnya, Indonesia memang perlu mempersiapkan Undang-Undang AI. Tetapi urgensinya harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: membangun tata kelola AI yang aman, transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada manusia.

Tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana mencegah AI disalahgunakan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa manusia tidak menyalahgunakan AI, sementara negara tidak menggunakan alasan “pengamanan AI” untuk membatasi inovasi dan hak warga secara berlebihan.

AI harus tetap menjadi alat untuk memperkuat manusia, bukan instrumen untuk menggantikan tanggung jawab manusia. Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi AI bukan banyaknya larangan yang dibuat, melainkan sejauh mana hukum mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi, keamanan, kebebasan, privasi, dan kepentingan publik.

Jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, maka AI tidak cukup hanya dikuasai secara teknologis. Indonesia juga harus menguasai tata kelolanya. Sebab pada akhirnya, masa depan AI bukan hanya ditentukan oleh seberapa pintar mesinnya, tetapi oleh seberapa bijaksana manusia menggunakannya.*****

Rempoa 16 September 2026

Pergantian Menteri Keuangan: apakah APBN akan menjadi lebih baik?

Seri 21 Analisa Politik dan Kebijakan Publik.

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026 kembali menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pusat perhatian. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Ini merupakan pergantian Menteri Keuangan kedua pada masa pemerintahan Prabowo setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata mengapa Menteri Keuangan diganti, melainkan: apakah pergantian tersebut akan membuat APBN menjadi lebih baik? Sebab APBN bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. APBN adalah instrumen kebijakan ekonomi, distribusi kesejahteraan, stabilisasi ekonomi sekaligus sumber pembiayaan berbagai agenda pembangunan.
Secara desain, APBN 2026 memang cukup ekspansif. Pendapatan negara ditargetkan Rp3.153,6 triliun, sementara belanja mencapai Rp3.842,7 triliun, sehingga defisit diproyeksikan Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Pemerintah juga menjadikan APBN sebagai instrumen untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, MBG, pertahanan, desa, UMKM, investasi dan perdagangan.

Karena itu, pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis membuat APBN lebih sehat. Kualitas APBN ditentukan oleh kualitas kebijakan fiskal, bukan hanya oleh siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan.

Namun demikian, figur Menteri Keuangan tetap sangat penting. Menteri Keuangan bukan hanya bendahara negara, tetapi penjaga kredibilitas fiskal. Ia harus mampu mengendalikan keseimbangan antara keinginan politik pemerintah untuk membiayai program prioritas dengan keterbatasan penerimaan negara. Di sinilah muncul dilema klasik: pemerintah membutuhkan belanja besar untuk mendorong pertumbuhan, tetapi belanja yang terlalu agresif dapat mempersempit ruang fiskal.
Suahasil Nazara memiliki keunggulan karena bukan orang baru di lingkungan kebijakan fiskal. Ia pernah menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Setelah dilantik, ia menyatakan bahwa mandat utama Presiden adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN tetap mampu membiayai program prioritas.

Karakter teknokratis tersebut berpotensi menjadi faktor positif. Terlebih pergantian kepemimpinan terjadi ketika pemerintah harus menjaga kepercayaan investor, stabilitas rupiah, keberlanjutan utang dan defisit, sekaligus membiayai program-program prioritas Presiden. Reuters mencatat bahwa pergantian ini berlangsung di tengah kekhawatiran mengenai kebijakan fiskal dan kepercayaan investor.

Tetapi ada risiko lain: ketidakpastian kebijakan. Pergantian Menteri Keuangan yang relatif cepat dapat menimbulkan persepsi bahwa arah fiskal mudah berubah mengikuti dinamika politik. Padahal APBN membutuhkan konsistensi. Dunia usaha, investor dan pemerintah daerah memerlukan kepastian mengenai pajak, belanja, transfer, subsidi, pembiayaan dan prioritas pembangunan.
Karena itu, ukuran keberhasilan Suahasil bukanlah apakah ia mampu membuat APBN terlihat lebih besar atau lebih kecil. Ukurannya adalah apakah setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat publik yang lebih besar.

Ada sedikitnya lima indikator yang patut digunakan. Pertama, penerimaan negara meningkat tanpa menambah beban berlebihan kepada masyarakat. Kedua, belanja negara semakin produktif, bukan sekadar terserap. Ketiga, defisit dan utang tetap terkendali. Keempat, APBN mampu menjadi shock absorber ketika perekonomian menghadapi tekanan. Kelima, masyarakat dapat merasakan hasil APBN melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, lapangan kerja, daya beli dan kesejahteraan.
Dengan kata lain, APBN yang baik bukan APBN yang sekadar habis dibelanjakan, tetapi APBN yang mampu mengubah uang publik menjadi manfaat publik.

Menariknya, sebelum pergantian terjadi, Purbaya sendiri menekankan perlunya penerimaan yang kuat, belanja yang efektif, reformasi perpajakan dan disiplin fiskal. Bahkan dalam penyusunan anggaran 2027, Kementerian Keuangan dan DPR menekankan pentingnya output, outcome dan impact.
Artinya, tantangan Suahasil bukan memulai dari nol. Ia justru harus memastikan kesinambungan kebijakan sekaligus memperbaiki titik-titik yang dianggap lemah. Ia juga telah menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan tidak berarti perubahan drastis strategi fiskal, melainkan keberlanjutan program yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, reshuffle Menteri Keuangan harus dipandang sebagai kesempatan memperbaiki kualitas tata kelola fiskal, bukan sekadar pergantian personalia. APBN akan menjadi lebih baik apabila terdapat disiplin dalam menetapkan prioritas, keberanian mengevaluasi program yang tidak efektif, kemampuan meningkatkan penerimaan, transparansi dalam pembiayaan, serta konsistensi menjaga kesehatan fiskal.
Maka jawabannya adalah: bisa, tetapi tidak otomatis. Pergantian Menteri Keuangan hanya membuka pintu. Apakah APBN benar-benar menjadi lebih baik akan ditentukan oleh apa yang dilakukan setelah pintu itu dibuka: apakah pemerintah mampu mengubah APBN dari sekadar instrumen belanja menjadi instrumen penciptaan nilai publik.
Dalam perspektif tersebut, keberhasilan Suahasil bukan terutama diukur dari seberapa besar APBN yang dikelolanya, melainkan dari seberapa bermakna APBN itu bagi rakyat.*****

Rempoa, 15 September 2026

Referensi
Kementerian Keuangan RI. APBN 2026: Tujuan dan Arah Kebijakan.

Media Keuangan
Kementerian Keuangan RI. APBN 2026 Tetap Sehat, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Agenda Prioritas Nasional.

DJKN
Kementerian Keuangan RI. Menkeu Purbaya: Kinerja Positif 2026 Jadi Fondasi Rencana Kerja Kemenkeu Tahun 2027.

PublicNow
Reuters. Indonesia appoints Suahasil Nazara as new finance minister. 14 September 2026.

ANTARA. Menkeu: Program Kemenkeu upaya jaga APBN sebagai instrumen pembangunan. 8 September 2026.
antaranews.com

Manajemen Strategi Pemerintahan Prabowo: Ketika Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Fiskal, dan Loyalitas Menjadi Satu Kesatuan

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957

Pergantian Menteri Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Pada 14 September 2026, Presiden melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian itu menjadi pergantian Menteri Keuangan yang ketiga dalam pemerintahan Prabowo, setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.

Secara administratif, pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dari perspektif manajemen strategis pemerintahan, perubahan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pergantian individu. Ia dapat dibaca sebagai pesan mengenai bagaimana Presiden Prabowo mengelola kabinet: target nasional harus dicapai, kebijakan harus sejalan dengan arah strategis Presiden, dan tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan dari evaluasi.

Di sinilah pergantian Sri Mulyani, Purbaya, dan kemudian Suahasil menarik untuk dianalisis sebagai sebuah rangkaian strategi pemerintahan.

Dari Sri Mulyani ke Purbaya: perubahan orientasi

Ketika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani pada September 2025, perubahan tersebut secara luas dibaca sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif. Purbaya membawa pendekatan yang relatif berbeda dalam pengelolaan fiskal dan likuiditas. Salah satu langkah awalnya adalah menarik sekitar Rp200 triliun Saldo Anggaran Lebih yang sebelumnya berada di Bank Indonesia untuk ditempatkan pada lima bank BUMN dengan harapan dana tersebut dapat lebih cepat mengalir ke perekonomian.

Langkah tersebut memperlihatkan sebuah paradigma yang cukup jelas: anggaran negara tidak cukup hanya sehat secara administratif, tetapi harus produktif bagi pertumbuhan.

Pemerintahan Prabowo memang menghadapi persoalan strategis yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah mempunyai agenda pembangunan dan program prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga kredibilitas fiskal, stabilitas nilai tukar, kepercayaan investor, serta batas defisit sebagaimana diatur dalam kerangka fiskal Indonesia.

Dengan kata lain, pemerintah menghadapi dilema klasik dalam manajemen ekonomi: bagaimana meningkatkan pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas.

Purbaya tampaknya ditempatkan dalam konteks strategi yang lebih berorientasi pada akselerasi pertumbuhan. Namun, pendekatan yang lebih agresif juga membawa risiko. Reuters mencatat bahwa selama masa Purbaya muncul kekhawatiran mengenai disiplin fiskal, pelemahan rupiah, serta kebijakan likuiditas yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pasar.

Maka, apabila pergantian menteri dibaca sebagai instrumen manajemen strategis, pertanyaannya bukan semata-mata apakah Purbaya berhasil atau gagal. Pertanyaannya adalah: apakah arah kebijakan yang dijalankan cukup kompatibel dengan kebutuhan Presiden pada fase pemerintahan berikutnya?

Pergantian Suahasil: sinyal koreksi sekaligus kontinuitas

Pergantian Purbaya oleh Suahasil Nazara menarik karena karakter keduanya berbeda. Purbaya dikenal sebagai ekonom yang relatif vokal dan memiliki orientasi kuat pada pertumbuhan. Sementara Suahasil adalah teknokrat yang sangat berpengalaman dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Suahasil bukan orang baru. Ia pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal dan sejak 2019 menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia bahkan bekerja mendampingi Sri Mulyani sebelum kemudian mendampingi Purbaya.

Karena itu, pergantian tersebut sebenarnya bukan berarti pemerintah mengganti seluruh paradigma pengelolaan fiskal. Ada unsur continuity with correction: pekerjaan dilanjutkan, tetapi penekanannya dapat dikoreksi.

Pernyataan awal Suahasil setelah dilantik memperkuat interpretasi tersebut. Ia menekankan bahwa APBN harus sehat, kredibel, dapat dipercaya, dan tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah. Ia juga menegaskan komitmen menjaga defisit di bawah batas 3 persen PDB.

Artinya, jika Purbaya dapat dipersepsikan sebagai simbol akselerasi pertumbuhan, maka Suahasil dapat dibaca sebagai upaya memperkuat stabilitas, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Ini penting karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa kredibilitas fiskal dapat menghasilkan persoalan baru. Sebaliknya, fiskal yang sangat konservatif juga dapat membuat pemerintah kehilangan momentum pembangunan.

Dalam perspektif manajemen strategis, pemerintah karena itu harus mengelola tiga variabel secara simultan: pertumbuhan, stabilitas, dan kepercayaan.

BRICS dan momentum perubahan

Yang membuat pergantian Suahasil semakin menarik adalah waktunya. Presiden Prabowo baru saja menghadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi, India, pada 12–13 September, sebelum kembali ke Indonesia dan melakukan reshuffle pada 14 September.

Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa keputusan mengganti Menteri Keuangan semata-mata merupakan akibat dari pertemuan BRICS. Tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk membuat hubungan kausal langsung tersebut.

Namun, secara strategis, waktunya dapat dibaca sebagai sebuah momentum politik-ekonomi.

Dalam forum BRICS, Prabowo menekankan pentingnya ketahanan global, mobilisasi sumber daya, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, serta keterhubungan pasar, modal, teknologi dan pengetahuan antarnegara Global South.

Pesan tersebut memiliki konsekuensi domestik. Jika Indonesia ingin memanfaatkan perubahan konfigurasi ekonomi global, pemerintah membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu mengubah peluang eksternal menjadi pertumbuhan domestik.

Karena itu, setelah berbicara mengenai bagaimana negara-negara berkembang harus memperkuat kapasitasnya untuk membiayai pembangunan, pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa mesin fiskal di dalam negeri bekerja secara kredibel dan efektif.

Di sinilah posisi Menteri Keuangan menjadi sangat strategis.

Manajemen kabinet berbasis target

Dari sudut pandang manajemen strategi pemerintahan, rangkaian pergantian ini juga menghasilkan pesan yang jauh lebih luas daripada urusan ekonomi.

Pesan itu adalah: jabatan bukan zona nyaman.

Seorang menteri dapat memiliki reputasi internasional, pengalaman panjang, latar belakang akademik, jaringan politik, maupun posisi profesional yang kuat. Tetapi ketika berada dalam kabinet, ukuran akhirnya adalah apakah ia mampu menjalankan mandat pemerintahan dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, loyalitas kepada Presiden tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai loyalitas personal. Loyalitas yang lebih substantif adalah kesediaan menerjemahkan agenda Presiden menjadi kebijakan yang efektif dan bertanggung jawab.

Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif membutuhkan tim yang bergerak dalam satu arah. Jika terdapat perbedaan strategi yang terlalu besar, maka efektivitas pemerintahan dapat terganggu.

Itulah sebabnya reshuffle dapat menjadi instrumen strategic alignment.

Presiden menetapkan tujuan. Menteri menerjemahkannya menjadi kebijakan. Birokrasi melaksanakannya. Jika terdapat ketidaksesuaian antara tujuan dan pelaksanaan, maka organisasi harus melakukan koreksi.

Dalam dunia korporasi, seorang CEO dapat mengganti direktur yang dinilai tidak mampu mencapai target strategis. Dalam pemerintahan, mekanismenya memang berbeda karena terdapat aspek konstitusional, politik, dan akuntabilitas publik. Namun prinsip manajemennya memiliki kesamaan: kepemimpinan membutuhkan tim yang dapat bekerja secara efektif untuk mencapai sasaran organisasi.

Tidak ada ruang untuk berleha-leha

Inilah salah satu konsekuensi politik paling penting dari reshuffle tersebut.

Pergantian menteri secara mendadak menciptakan apa yang dalam perspektif organisasi dapat disebut sebagai performance pressure.

Menteri tidak dapat merasa aman hanya karena telah memperoleh jabatan. Bahkan pejabat yang baru saja dilantik harus memahami bahwa jabatan tersebut bersifat mandat, bukan hak milik.

Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para menteri. Ia juga dapat terbaca sampai kepada pejabat tinggi negara, profesional yang masuk ke pemerintahan, bahkan lingkungan legislatif.

Setiap orang yang memegang jabatan publik pada akhirnya berhadapan dengan pertanyaan sederhana: apa yang sudah dihasilkan?

Apabila target tidak tercapai, pemerintah memiliki pilihan untuk melakukan evaluasi. Jika persoalannya adalah kapasitas, dapat dilakukan perbaikan. Jika masalahnya koordinasi, dapat dilakukan restrukturisasi. Namun jika persoalannya adalah ketidaksejalanannya arah strategis, pergantian personel dapat menjadi pilihan.

Dalam konteks tersebut, reshuffle menjadi bagian dari sistem accountability by results.

Namun, terdapat catatan penting. Sistem seperti ini harus dijalankan secara objektif. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menghasilkan budaya ketakutan. Pemerintahan membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, bukan pejabat yang hanya berusaha menghindari kesalahan.

Karena itu, loyalitas harus berjalan bersama profesionalisme dan keberanian memberikan masukan.

Menteri yang loyal bukanlah menteri yang selalu mengatakan “ya”. Menteri yang loyal justru harus mampu mengatakan kepada Presiden ketika sebuah kebijakan berisiko, kemudian setelah keputusan diambil, menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Pertumbuhan 8 persen membutuhkan mesin pemerintahan yang berbeda

Target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan tantangan besar. Pertumbuhan tidak dapat diciptakan hanya melalui instruksi politik. Ia membutuhkan investasi, produktivitas, konsumsi, ekspor, industrialisasi, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan stabilitas makroekonomi.

Karena itu, perubahan Menteri Keuangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Pemerintah tidak cukup hanya mencari orang yang mampu mengelola APBN. Pemerintah membutuhkan orkestrasi antar kementerian agar kebijakan fiskal, industri, perdagangan, investasi, energi, pangan, infrastruktur, ketenagakerjaan dan pendidikan bergerak menuju tujuan yang sama. Inilah inti manajemen strategi pemerintahan.

Seorang Menteri Keuangan tidak mungkin sendirian menciptakan pertumbuhan 8 persen. Tetapi ia dapat memastikan bahwa APBN menjadi instrumen untuk menciptakan produktivitas, bukan sekadar menjadi sumber pembiayaan belanja pemerintah.

Begitu pula Menteri Investasi tidak dapat bekerja sendirian tanpa kepastian fiskal dan regulasi. Menteri Perindustrian tidak dapat membangun industrialisasi tanpa energi dan infrastruktur. Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja tanpa dukungan pendidikan dan pelatihan.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan harus dipahami sebagai bagian dari recalibration of the government team, bukan sekadar pergantian nama.

Stabilitas sebagai syarat pertumbuhan

Menariknya, pengangkatan Suahasil justru dapat dibaca bukan sebagai mundurnya agenda pertumbuhan, melainkan sebagai upaya menciptakan fondasi agar pertumbuhan dapat berlangsung lebih berkelanjutan.

Investor membutuhkan kepastian. Pasar membutuhkan kredibilitas. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal.

Suahasil sendiri menegaskan pentingnya APBN yang sehat dan kredibel serta memastikan defisit berada di bawah batas 3 persen PDB.

Dengan demikian, strategi pemerintah dapat diarahkan pada formula:

pertumbuhan tinggi + stabilitas makroekonomi + disiplin fiskal + efektivitas belanja.

Bukan pertumbuhan dengan mengorbankan stabilitas.

Dan bukan pula stabilitas dengan mengorbankan pertumbuhan.

Penutup: pesan politik dari kursi Menteri Keuangan

Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya, kemudian Purbaya ke Suahasil, memberikan sebuah pelajaran penting mengenai pemerintahan Prabowo.

Presiden tampaknya ingin menunjukkan bahwa kabinet adalah instrumen pencapaian agenda nasional.

Ketika orientasi pemerintahan membutuhkan akselerasi, personel dapat diganti. Ketika stabilitas dan kredibilitas membutuhkan penguatan, pilihan personel juga dapat berubah. Dalam pengertian ini, reshuffle bukan semata-mata tanda kegagalan seseorang, tetapi dapat menjadi instrumen koreksi strategi.

Namun pesan yang paling kuat justru berada pada sisi lain: tidak ada pejabat yang boleh merasa terlalu nyaman dengan jabatannya.

Menteri, wakil menteri, pejabat birokrasi, profesional yang berada dalam pemerintahan, bahkan aktor politik yang memiliki peran dalam proses legislasi, harus menyadari bahwa negara sedang menghadapi agenda pembangunan yang besar. Jabatan publik membawa konsekuensi moral dan profesional.

Loyalitas menjadi penting karena pemerintahan membutuhkan kesatuan arah. Tetapi loyalitas harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: loyal kepada konstitusi, kepentingan negara, mandat pemerintahan, dan hasil pembangunan.

Pergantian Purbaya dan pengangkatan Suahasil yang berlangsung begitu cepat setelah Prabowo kembali dari KTT BRICS di India memperlihatkan satu karakter penting dari kepemimpinan strategis: keputusan dapat dibuat cepat ketika Presiden menilai konfigurasi tim perlu disesuaikan dengan tantangan yang sedang dihadapi. Suahasil sendiri mengatakan bahwa ia baru dipanggil Istana pada pagi hari dan diminta bersiap untuk pelantikan pada hari yang sama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah berapa kali kabinet dirombak, siapa yang diganti, atau siapa yang dipertahankan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah perubahan tersebut mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, stabilitas yang lebih kuat, APBN yang kredibel, investasi yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Jika itu yang terjadi, reshuffle dapat menjadi instrumen manajemen strategis.

Tetapi jika pergantian pejabat hanya menghasilkan perubahan nama tanpa perubahan kinerja, maka reshuffle kehilangan makna strategisnya.

Karena itu, pesan terbesar dari pergantian Menteri Keuangan kali ini bukan sekadar bahwa Purbaya digantikan Suahasil.

Pesannya adalah bahwa dalam pemerintahan yang sedang mengejar target pembangunan tinggi, **jabatan adalah amanah yang selalu dievaluasi, loyalitas harus dibuktikan melalui kinerja, dan setiap pejabat pada akhirnya harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden, negara, dan rakyat.**

Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo tekankan pentingnya ketahanan dan kemandirian negara. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Presiden Prabowo tekankan kekuatan kolektif BRICS untuk perkuat tata kelola global. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo hadiri hari kedua KTT BRICS, dorong pertumbuhan global yang inklusif. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo dorong BRICS ubah kerentanan menjadi kekuatan untuk pertumbuhan global. Sekretariat Negara RI⁠.

Reuters. (2025, October 9). Indonesia finance minister expects growth of 6% after $12 billion liquidity injection. Reuters⁠.

Reuters. (2025, September 22). Indonesia Jan-Aug budget deficit at 1.35% of GDP, ministry data shows. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). Indonesia president appoints his third finance minister in under two years. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). ‘Good move’: Indonesia’s finance minister switch will ease investor jitters. Reuters⁠.

The Jakarta Post. (2026, September 14). Prabowo sacks Purbaya, turns to familiar hand at Finance Ministry. The Jakarta Post⁠.

 

MAMPUKAH DPR MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET PADA 15 DESEMBER 2026?

Serial Analisa Politik dan Kebijakan Publik, edisi 14 September 2026

Oleh:
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Management & Public Policy Studies

Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender politik. Ia telah berubah menjadi sebuah tenggat waktu yang membawa konsekuensi politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan disampaikan dalam konteks kesediaan pimpinan DPR mempertanggungjawabkan kegagalan memenuhi target tersebut.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat serius: mampukah DPR memenuhi janji tersebut?

Jawabannya belum dapat dipastikan. Namun, untuk pertama kalinya dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset, terdapat kombinasi antara tekanan publik, komitmen politik DPR, dan kesiapan pemerintah yang membuat peluang pengesahan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 telah menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dan menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya bukanlah formalitas. Masih terdapat harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum sebuah RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

Di sinilah persoalannya.

Pengesahan undang-undang bukan hanya persoalan apakah DPR “mau” atau “tidak mau”. Ada persoalan substansi yang jauh lebih kompleks. RUU Perampasan Aset menyentuh hubungan antara negara, harta kekayaan, hak milik, pembuktian, proses hukum, serta perlindungan terhadap warga negara. Karena itu, semakin kuat keinginan untuk mempercepat pengesahan, semakin besar pula tuntutan agar undang-undang yang lahir tidak cacat secara hukum.

Undang-undang yang buruk tidak otomatis menjadi baik hanya karena disahkan dengan cepat.

Sebaliknya, terlalu lama membahasnya juga dapat menimbulkan persoalan politik. Publik dapat membaca penundaan sebagai ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. Apalagi korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, perampasan aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan hasil kejahatan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar instrumen hukum pidana. Ia merupakan bagian dari politik pemulihan aset negara.

Namun terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai target tanggal mengalahkan kualitas legislasi.

DPR harus membuktikan bahwa 15 Desember 2026 bukan sekadar “deadline politik”, melainkan batas waktu untuk menghasilkan hukum yang dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai karena mengejar tanggal, pembahasan dilakukan secara terburu-buru, partisipasi publik dipersempit, atau muncul pasal-pasal yang kemudian menimbulkan persoalan konstitusional dan implementatif.

Masyarakat juga harus memahami bahwa mengawal RUU Perampasan Aset tidak berarti hanya menagih tanggal pengesahan. Publik harus mengawal substansinya.

Pertanyaan pentingnya antara lain: aset seperti apa yang dapat dirampas? Bagaimana standar pembuktiannya? Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik? Bagaimana mekanisme keberatan? Siapa yang berwenang mengelola aset hasil perampasan? Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat politik untuk mengambil harta seseorang tanpa proses hukum yang adil?

Inilah ujian sebenarnya bagi DPR.

Jika pada 15 Desember 2026 RUU tersebut berhasil disahkan dengan proses yang transparan, substansi yang kuat, serta perlindungan hukum yang memadai, DPR tidak hanya berhasil memenuhi janji kepada AMPB. DPR juga memperoleh kembali sebagian kepercayaan publik yang selama ini sering dipertanyakan.

Sebaliknya, apabila tenggat tersebut kembali terlewati, persoalannya bukan sekadar keterlambatan satu produk legislasi. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Pimpinan DPR telah memberikan komitmen yang sangat spesifik. Karena itu, publik mempunyai hak untuk menagihnya. Bahkan, pemberitaan mengenai audiensi AMPB menyebut adanya pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sampai batas waktu yang telah dijanjikan.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada persoalan apakah seseorang mundur atau tidak. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Tanggal 15 Desember 2026 dengan demikian harus dipandang sebagai “kontrak moral” antara DPR dan masyarakat. Bukan kontrak untuk sekadar mengetuk palu, tetapi kontrak untuk menghasilkan hukum yang bermakna.

DPR masih mempunyai waktu. Pemerintah juga telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR.

Maka pertanyaan “mampukah DPR?” sesungguhnya mempunyai dua jawaban.

Secara politik, peluangnya cukup terbuka karena target telah disepakati. Tetapi secara substantif, keberhasilannya baru dapat dinilai ketika DPR mampu menyelesaikan seluruh perbedaan kepentingan tanpa mengorbankan kualitas hukum.

Pada akhirnya, 15 Desember 2026 bukan hanya ujian bagi DPR. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah janji politik dapat diubah menjadi kebijakan publik, apakah tekanan masyarakat dapat menghasilkan legislasi yang berkualitas, dan apakah negara sungguh-sungguh memiliki kemauan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh melalui kejahatan.

Jika jawabannya “ya”, maka 15 Desember 2026 dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

Jika jawabannya “tidak”, masyarakat tentu akan bertanya: sampai kapan janji tentang perampasan aset hanya menjadi agenda yang selalu menunggu?*****

Rempoa 14 September2026

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.