Oleh Dr. Abdul Wahab Samad, Direktur Utama PT Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Ketua Harian IKADIM
Kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah yang menjalankan program besar dengan menggunakan anggaran publik memang harus diawasi, dikritisi, bahkan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan niat memperbaiki kebijakan justru dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebutuhan terhadap kritik semacam itu semakin penting. Pemerintahan saat ini menjalankan sejumlah program strategis dengan skala yang besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Namun, kritik terhadap program-program tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah program “gagal”, “salah”, atau “bermasalah”. Kritik yang bermutu harus mampu menjelaskan di mana persoalannya, mengapa persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan bagaimana solusi dapat dirancang. Di sinilah kualitas kritik diuji.
MBG dan Pelajaran dari Persoalan Implementasi
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Dari sisi gagasan, program ini memiliki tujuan sosial yang kuat: meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi melalui rantai pasok pangan.
Tetapi program dengan skala nasional dan anggaran besar juga memiliki risiko tata kelola yang besar. Persoalan tidak cukup dilihat dari desain kebijakannya, tetapi harus diperiksa sampai ke level pelaksana.
Beberapa kejadian keracunan menunjukkan bahwa persoalan implementasi tersebut bukan sekadar asumsi. Pada April 2026, misalnya, operasional SPPG Pondok Kelapa 2 di Jakarta Timur ditangguhkan setelah dugaan keracunan yang menimpa 72 siswa. BGN juga menyatakan SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.
Di Surabaya, pemeriksaan internal terhadap salah satu SPPG juga menemukan kesalahan dalam penerapan SOP. Salah satu persoalannya adalah pengawas gizi tidak berada di tempat ketika bahan baku datang sehingga kualitas bahan tidak dapat diperiksa secara optimal.
Persoalan lainnya bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional.
Fakta-fakta tersebut memberikan alasan yang sah bagi publik untuk bertanya: apakah sistem pengawasan sudah memadai? Apakah seleksi pelaksana telah berbasis kompetensi? Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan? Apakah mekanisme pengadaan dan pembiayaan telah transparan? Dan yang paling penting, apakah kualitas sumber daya manusia pengelola SPPG telah sesuai dengan kompleksitas program?
Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa MBG adalah program yang buruk.
Sebab, sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang benar tetapi mengalami kegagalan pada tingkat implementasi. Dengan demikian, persoalan MBG tidak otomatis membuktikan bahwa gagasan programnya salah. Bisa jadi persoalan utama justru terletak pada governance, pengawasan, kompetensi pengelola, integritas, sistem insentif, serta kemampuan organisasi mengendalikan pelaksanaan di lapangan.
Di sinilah kritik harus diarahkan: bukan sekadar menyerang program, tetapi memperbaiki kapasitas manusia dan organisasi yang menjalankannya.
Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Lokal
Hal yang sama dapat dilihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah memiliki gagasan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini didasarkan antara lain pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Namun, koperasi pada hakikatnya bukan hanya bangunan, papan nama, badan hukum, atau struktur organisasi. Koperasi adalah institusi ekonomi yang hidup karena adanya anggota, aktivitas usaha, kepercayaan, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Karena itu, kritik terhadap lokasi koperasi, bentuk usaha, kesiapan pengelola, maupun ketidakjelasan kegiatan ekonominya merupakan kritik yang relevan. Pemerintah sendiri dalam pemantauan program menemukan adanya kesenjangan antara pembentukan kelembagaan dengan aktivitas usaha. Data pemerintah di salah satu wilayah, misalnya, menunjukkan bahwa adopsi digital telah tinggi, tetapi realisasi gerai fisik masih jauh lebih terbatas dan kemitraan dengan BUMN juga belum optimal.
Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak dapat berhenti pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa yang benar-benar aktif? Berapa yang memiliki anggota produktif? Berapa yang menghasilkan surplus? Berapa yang mampu membangun rantai pasok lokal? Berapa yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?
Koperasi yang berdiri jauh dari pusat aktivitas masyarakat, tidak memiliki model bisnis yang jelas, atau sekadar menjalankan aktivitas administratif tentu perlu dikritisi.
Tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan. Desa membutuhkan pengurus koperasi yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan, digitalisasi, pemasaran, supply chain, dan tata kelola. Dengan kata lain, persoalan koperasi kembali pada persoalan human capital.
Pengelolaan SDA dan Risiko Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi
Dimensi lain terlihat pada kebijakan pemerintah mengenai sumber daya alam strategis. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan kemampuan untuk mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri. Bahkan Presiden menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir, tetapi harus memiliki kemampuan menentukan harga dan memperoleh nilai tambah yang lebih besar.
Namun, semakin besar konsentrasi kewenangan ekonomi pada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetensi, pengawasan, dan mekanisme checks and balances.
Kebijakan negara yang kuat tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang lemah. Sentralisasi kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, transparansi transaksi, audit independen, dan mekanisme pengawasan publik.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan SDA juga tidak boleh berhenti pada persoalan “pemerintah terlalu dominan”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah institusi yang diberi kewenangan memiliki kapasitas yang cukup? Apakah SDM-nya kompeten? Apakah sistem pengawasannya kuat? Apakah potensi konflik kepentingan dapat dikendalikan?
Ketika Kritik Berubah Menjadi Alat Kekuasaan
Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.
Kritik pada dasarnya merupakan instrumen kontrol sosial. Namun, kritik dapat kehilangan independensinya ketika kritik digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi politik: mengkritik pemerintah secara keras, menunjukkan berbagai kelemahan, kemudian menjadikan kemampuan mengkritik tersebut sebagai modal untuk memperoleh posisi, jabatan, atau akses tertentu di dalam pemerintahan.
Fenomena seperti ini perlu diwaspadai.
Bukan karena seseorang tidak boleh masuk pemerintahan. Justru banyak orang yang sebelumnya menjadi pengkritik kemudian masuk ke dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi positif. Masalahnya bukan pada perpindahan posisi tersebut, tetapi pada motivasi dan independensi kritik yang sebelumnya disampaikan.
Apabila kritik hanya menjadi instrumen untuk mendapatkan posisi, maka kritik kehilangan fungsi moralnya. Kritik tidak lagi menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi berubah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.
Pada titik tersebut, masyarakat berhak bertanya: apakah kritik disampaikan karena memang ingin memperbaiki negara, atau karena ingin memperoleh tempat di dalam negara?
Pertanyaan ini penting karena demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berada di luar kekuasaan.
Tidak Semua Kontribusi Harus Berada di Dalam Pemerintahan
Paradigma bahwa orang yang memiliki kapasitas harus selalu masuk pemerintahan perlu ditinggalkan.
Negara justru membutuhkan ekosistem human capital yang beragam. Pemerintah membutuhkan birokrat dan teknokrat. Parlemen membutuhkan legislator yang berkualitas. Perguruan tinggi membutuhkan akademisi yang independen. Dunia usaha membutuhkan profesional. Masyarakat sipil membutuhkan aktivis dan organisasi yang mampu melakukan pengawasan. Media membutuhkan jurnalis yang independen. Think tank membutuhkan peneliti yang mampu memberikan evidence-based policy.
Semua memiliki fungsi masing-masing.
Seorang akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak harus menjadi pejabat pemerintah agar kritiknya berguna. Seorang profesional yang menemukan kelemahan dalam sistem tidak harus menjadi bagian dari birokrasi agar temuannya dapat dimanfaatkan. Seorang peneliti yang menghasilkan rekomendasi kebijakan tidak harus memperoleh jabatan politik agar kontribusinya diakui.
Justru kekuatan berada di luar pemerintahan adalah adanya jarak yang memungkinkan seseorang mempertahankan independensi.
Karena itu, kritik yang berkualitas seharusnya dapat berdiri sendiri tanpa harus berujung pada permintaan jabatan.
Human Capital Readiness di Luar Kekuasaan
Persoalan paling fundamental sebenarnya adalah bagaimana seseorang membangun human capital readiness ketika berada di luar kekuasaan.
Human capital readiness bukan sekadar memiliki gelar akademik atau pengalaman birokrasi. Ia mencakup kompetensi, integritas, kemampuan analitis, jejaring profesional, kemampuan berkomunikasi, literasi teknologi, kapasitas riset, kemampuan membaca perubahan, serta kemampuan menghasilkan solusi.
Orang yang berada di luar pemerintahan dapat tetap menjadi bagian dari pembangunan melalui riset, pendidikan, konsultasi kebijakan, pelatihan, pengembangan masyarakat, inovasi bisnis, publikasi ilmiah, pendampingan UMKM, penguatan koperasi, dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya.
Bahkan, dalam banyak keadaan, posisi di luar kekuasaan memungkinkan seseorang memberikan kontribusi yang lebih independen.
Yang diperlukan adalah kesiapan modal manusia.
Jika suatu saat negara membutuhkan keahliannya, ia siap. Jika tidak dipanggil pemerintah, ia tetap produktif. Jika tidak memperoleh jabatan, ia tetap berkarya. Jika kritiknya tidak diterima, ia tetap dapat membangun masyarakat melalui jalur lain.
Inilah bentuk human capital yang sesungguhnya.
Stabilitas sebagai Modal Utama
Pada akhirnya, kemampuan untuk tetap berada di luar kekuasaan membutuhkan stabilitas.
Stabilitas bukan berarti pasif. Stabilitas berarti memiliki kemampuan untuk tetap produktif tanpa bergantung pada jabatan politik.
Seseorang yang stabil secara profesional tidak perlu mengubah kritik menjadi tawaran politik. Ia dapat mengatakan pemerintah salah ketika memang salah, sekaligus mengakui pemerintah benar ketika memang benar.
Ia tidak kehilangan keberanian karena tidak memperoleh jabatan. Ia juga tidak kehilangan objektivitas karena memperoleh akses.
Inilah kualitas yang semakin penting dalam demokrasi.
Kritik yang sehat seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah, bukan tiket masuk menuju pemerintahan. Pemerintah membutuhkan kritik agar tidak kehilangan arah. Masyarakat membutuhkan pengkritik yang independen agar kekuasaan tetap terkendali. Dan negara membutuhkan human capital yang mampu berkontribusi baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.
Program MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan pengelolaan SDA layak dikritisi karena menyangkut kepentingan publik yang besar. Tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat.
Kritik yang berhenti pada kecaman tidak banyak menghasilkan perubahan. Kritik yang kemudian menawarkan solusi memiliki nilai pembangunan. Namun, kritik yang berubah menjadi alat tawar untuk memperoleh jabatan justru berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.
Karena itu, menjadi pengkritik pemerintah bukanlah posisi yang lebih rendah daripada menjadi pejabat pemerintah. Begitu pula menjadi pejabat pemerintah bukanlah satu-satunya bentuk pengabdian kepada negara.
Negara membutuhkan keduanya: orang-orang yang bekerja dari dalam kekuasaan untuk menjalankan kebijakan, dan orang-orang yang bekerja dari luar kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, mengembangkan gagasan, dan menawarkan alternatif.
Pada akhirnya, ukuran kontribusi seseorang bukanlah seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar nilai yang mampu ia ciptakan bagi masyarakat.
Dan di tengah perubahan ekonomi, teknologi, serta politik yang semakin cepat, modal terpenting untuk mempertahankan kontribusi tersebut adalah human capital readiness yang ditopang oleh kompetensi, integritas, independensi, dan stabilitas.
Sebab, orang yang memiliki human capital yang kuat tidak membutuhkan jabatan untuk tetap berguna bagi negara. Ia dapat berada di dalam pemerintahan tanpa kehilangan independensi, dan dapat berada di luar pemerintahan tanpa kehilangan pengaruh.
Itulah bentuk kekuatan manusia yang sesungguhnya: mampu mengkritik kekuasaan tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan, dan mampu membangun bangsa tanpa harus selalu berada di dalam pemerintahan.
The purpose of this book is to identify the factors that influence the development of human resource competencies, with an emphasis on the ways in which the management of communication, collaboration, creativity, and innovation yields experimental competencies that can be applied to any challenge or opportunity without compromising the values of honesty and fair play. In accordance with the standards of academic investigation, this research employs a descriptive qualitative analysis. The transition from a weak to a strong type of artificial intelligence is a defining feature of the industry 4.0 years of age, and it presents both challenges and opportunities for developing human resources. This study’s findings highlight the need for revising how HR competency development is determined in light of advances in AI technology. This implies that the expected competences must shift towards new, experimental sorts of management for higher levels of communication, collaboration, creativity, and innovation.
Please go and get it at amazon on