Mengapa Banyak Pejabat Pemerintah Ditangkap karena Melakukan Korupsi, Namun Korupsi Jalan Terus? Fenomena Apa Ini?

Seri 36 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Korupsi merupakan salah satu paradoks terbesar dalam kehidupan pemerintahan modern. Di satu sisi, aparat penegak hukum terus melakukan penangkapan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Di sisi lain, setelah seorang pejabat ditangkap, kasus korupsi baru kembali muncul. Seolah-olah penangkapan terhadap pelaku tidak pernah mampu menghentikan korupsi. Pertanyaannya kemudian bukan hanya siapa yang korup, melainkan mengapa korupsi terus muncul meskipun banyak koruptor telah ditangkap?

Fenomena tersebut dapat dipahami sebagai korupsi sistemik. Korupsi sistemik berbeda dari korupsi individual. Dalam korupsi individual, seseorang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam korupsi sistemik, praktik penyimpangan telah berkelindan dengan mekanisme organisasi, hubungan kekuasaan, kepentingan politik, pola bisnis, lemahnya pengawasan, serta budaya yang memungkinkan korupsi terus direproduksi. Bank Dunia menegaskan bahwa dalam kondisi korupsi sistemik, menghilangkan individu yang korup saja tidak cukup karena akar persoalannya berada pada insentif dan lingkungan kelembagaan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Dengan demikian, penangkapan seorang pejabat merupakan penyelesaian terhadap pelaku, tetapi belum tentu merupakan penyelesaian terhadap sistem yang menghasilkan peluang korupsi. Ketika seorang pejabat ditangkap, posisinya dapat digantikan oleh pejabat baru. Namun, apabila prosedur pengadaan, perizinan, penganggaran, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, atau pengawasan masih menyediakan celah yang sama, peluang korupsi tetap tersedia.

Robert Klitgaard memberikan kerangka sederhana untuk memahami persoalan ini: korupsi berkaitan dengan kombinasi monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Semakin besar kewenangan seseorang menentukan sesuatu, semakin luas ruang diskresinya, sementara pengawasan dan pertanggungjawaban lemah, semakin besar pula peluang korupsi.

Karena itu, persoalan korupsi tidak semata-mata terletak pada moral buruk seorang pejabat. Struktur kelembagaan juga mempunyai pengaruh besar. Seorang pejabat mungkin memiliki integritas, tetapi bekerja dalam sistem yang memberikan kewenangan besar tanpa transparansi dan pengawasan memadai. Sebaliknya, sistem yang baik dapat mempersempit kesempatan seseorang untuk melakukan penyimpangan.

Di sinilah terdapat perbedaan penting antara memberantas koruptor dan memberantas korupsi. Memberantas koruptor berarti menemukan, menangkap, mengadili, dan menghukum pelaku. Memberantas korupsi berarti mengubah kondisi yang membuat tindakan koruptif mungkin, menguntungkan, atau relatif aman dilakukan. Keduanya diperlukan, tetapi memiliki sasaran yang berbeda.

KPK sendiri menempatkan pemberantasan korupsi dalam tiga pendekatan yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Penindakan diperlukan untuk memberikan konsekuensi hukum; pencegahan diarahkan untuk menutup celah dalam sistem; sedangkan pendidikan bertujuan membangun integritas dan budaya antikorupsi.

Masalahnya menjadi semakin kompleks ketika korupsi berubah menjadi semacam normalisasi sosial. Jika seseorang melihat bahwa pemberian uang, hadiah, komisi, atau fasilitas merupakan cara biasa untuk memperoleh kemudahan dari birokrasi, maka korupsi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tindakan individual. Ia dapat berkembang menjadi hubungan transaksional antara pejabat, pengusaha, perantara, dan pihak lain yang memperoleh manfaat. Dalam keadaan demikian, korupsi memiliki ekosistemnya sendiri.

Fenomena ini juga menjelaskan mengapa efek jera dari penangkapan tidak selalu otomatis menghentikan korupsi. Hukuman bekerja terhadap orang yang tertangkap. Sementara itu, orang lain yang melihat kesempatan korupsi masih terbuka dapat mengambil risiko yang sama. Dengan kata lain, risiko hukum belum tentu menghapus insentif ekonomi dan politik yang mendorong korupsi.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak pejabat yang ditangkap. Angka penangkapan penting sebagai indikator penegakan hukum, tetapi keberhasilan yang lebih mendasar adalah apakah ruang terjadinya korupsi semakin sempit. Apakah proses pengadaan semakin transparan? Apakah keputusan pejabat dapat diawasi? Apakah konflik kepentingan dapat dideteksi? Apakah masyarakat memiliki akses terhadap informasi? Apakah pengawasan internal dan eksternal bekerja? Apakah pelapor memperoleh perlindungan? Dan yang tidak kalah penting, apakah organisasi pemerintahan memberikan penghargaan kepada perilaku berintegritas?

Dengan perspektif tersebut, korupsi yang terus muncul setelah banyak pejabat ditangkap bukanlah sebuah paradoks yang sepenuhnya misterius. Ia merupakan indikasi bahwa penindakan terhadap individu belum sepenuhnya diikuti perubahan terhadap ekosistem kelembagaan dan sosial yang memungkinkan korupsi berkembang.

Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan “mengapa masih ada korupsi setelah banyak koruptor ditangkap?”, melainkan “mengapa sistem pemerintahan masih mampu menghasilkan peluang bagi korupsi?” Pergeseran pertanyaan ini sangat penting. Ia mengubah pemberantasan korupsi dari sekadar perburuan pelaku menjadi agenda pembenahan pemerintahan.

Pada akhirnya, negara tidak cukup hanya memiliki penjara untuk koruptor. Negara membutuhkan sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan, semakin mudah dideteksi, semakin cepat diproses, dan semakin tidak menguntungkan. Penindakan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama pencegahan dan pendidikan integritas. Jika tidak, negara hanya akan mengalami siklus yang sama: seorang pejabat ditangkap, jabatan kosong diisi, sistem tetap berjalan, dan korupsi kembali menemukan pelaku baru.

Itulah inti fenomena korupsi sistemik: yang berganti mungkin orangnya, tetapi apabila struktur kesempatan, insentif, dan budaya organisasinya tidak berubah, korupsinya dapat tetap hidup.

Rempoa 2 Oktober 2026

Danantara Indonesia: Membangun Strategic Investment Institution di Tengah Tekanan Ekonomi Global

­Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Studi Pengembangan SDM Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen dan Peneliti Aktif.

Pendahuluan

Pada awal 2025, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan investasi negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menandai perubahan kelembagaan dalam pengelolaan investasi pemerintah dan aset BUMN. Dalam rancangan tersebut, pengelolaan investasi dan kegiatan operasional BUMN diharapkan dapat dikoordinasikan untuk mendukung penciptaan nilai ekonomi jangka panjang (Republik Indonesia, 2025).
Pembentukan Danantara membawa perubahan dalam cara negara memandang BUMN. Perusahaan-perusahaan negara tidak hanya menjalankan aktivitas bisnis pada sektornya masing-masing, tetapi juga menjadi bagian dari portofolio aset yang perlu dikelola dengan mempertimbangkan produktivitas, risiko, pengembangan usaha, dan keberlanjutan nilai investasi.

Danantara menyatakan visi untuk menjadi lembaga investasi negara yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Misinya mencakup pengembangan BUMN yang adaptif dan kompetitif, investasi berkualitas dan berkelanjutan, pertumbuhan kekayaan negara, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan sumber daya manusia (Danantara Indonesia, n.d.).

Namun, perubahan struktur kelembagaan tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan kinerja. Danantara menghadapi persoalan strategis yang kompleks, mulai dari pengelolaan portofolio BUMN yang beragam, peningkatan produktivitas, pengendalian risiko, pengembangan kemitraan investasi global, hingga transformasi teknologi dan sumber daya manusia.

Dalam konteks pembelajaran Strategic Management, Danantara dapat digunakan sebagai studi kasus untuk memahami bagaimana organisasi berskala nasional mengidentifikasi perubahan lingkungan eksternal, menerjemahkannya menjadi tekanan strategis, dan merumuskan respons organisasi.

Perkembangan teknologi juga mengubah lingkungan persaingan. Digitalisasi dan artificial intelligence memengaruhi cara perusahaan menghasilkan produk, melayani pelanggan, mengelola informasi, mengendalikan risiko, dan meningkatkan produktivitas. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan model bisnis dan kompetensi tenaga kerjanya berpotensi menghadapi kesenjangan daya saing.

Pada dimensi sosial, perubahan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan menuntut perusahaan menyediakan layanan yang semakin cepat, mudah diakses, dan transparan. Di sisi lain, perubahan karakteristik pekerjaan menciptakan kebutuhan terhadap kompetensi baru, terutama dalam bidang digital, analisis data, inovasi, dan pengelolaan perubahan.

Dimensi lingkungan juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Transisi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, serta risiko lingkungan dapat memengaruhi kelayakan proyek dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, dimensi hukum dan tata kelola berkaitan dengan kepatuhan, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, tantangan Danantara tidak terbatas pada pengelolaan BUMN sebagai kumpulan perusahaan. Tantangannya juga mencakup kemampuan memahami perubahan lingkungan eksternal dan menilai implikasinya terhadap nilai aset, kelayakan investasi, dan kinerja organisasi.

1. Danantara dalam Lingkungan Eksternal yang Berubah

Lingkungan strategis yang dihadapi Danantara dipengaruhi oleh perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, tuntutan masyarakat, isu keberlanjutan, serta dinamika regulasi dan tata kelola. Berbagai perubahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling memengaruhi keputusan investasi dan pengelolaan perusahaan.

Dari perspektif ekonomi, perubahan arus modal internasional, suku bunga, nilai tukar, harga komoditas, dan biaya pembiayaan dapat memengaruhi prospek investasi. Dampaknya menjadi semakin kompleks karena portofolio BUMN mencakup berbagai sektor, seperti perbankan, energi, konstruksi, pertambangan, telekomunikasi, farmasi, dan infrastruktur. Perubahan harga komoditas, misalnya, dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap perusahaan pertambangan dan perusahaan yang menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan baku.

Perkembangan teknologi juga mengubah lingkungan persaingan. Digitalisasi dan artificial intelligence memengaruhi cara perusahaan menghasilkan produk, melayani pelanggan, mengelola informasi, mengendalikan risiko, dan meningkatkan produktivitas. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan model bisnis dan kompetensi tenaga kerjanya berpotensi menghadapi kesenjangan daya saing.

Pada dimensi sosial, perubahan ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan menuntut perusahaan menyediakan layanan yang semakin cepat, mudah diakses, dan transparan. Di sisi lain, perubahan karakteristik pekerjaan menciptakan kebutuhan terhadap kompetensi baru, terutama dalam bidang digital, analisis data, inovasi, dan pengelolaan perubahan.

Dimensi lingkungan juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi. Transisi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, serta risiko lingkungan dapat memengaruhi kelayakan proyek dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, dimensi hukum dan tata kelola berkaitan dengan kepatuhan, akuntabilitas, pengendalian risiko, dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, tantangan Danantara tidak terbatas pada pengelolaan BUMN sebagai kumpulan perusahaan. Tantangannya juga mencakup kemampuan memahami perubahan lingkungan eksternal dan menilai implikasinya terhadap nilai aset, kelayakan investasi, dan kinerja organisasi.

2. Dari Analisis PESTEL Menuju Strategic Pressure

Analisis PESTEL membantu organisasi mengidentifikasi faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum yang memengaruhi aktivitasnya. Namun, identifikasi faktor eksternal baru merupakan tahap awal. Analisis strategis perlu dilanjutkan dengan menjelaskan bagaimana suatu perubahan menciptakan konsekuensi bagi organisasi.

Perkembangan teknologi dapat digunakan sebagai contoh. Ketika teknologi digital semakin banyak digunakan dalam kegiatan bisnis, perusahaan-perusahaan BUMN perlu menyesuaikan proses operasional dan model pelayanannya. Penyesuaian tersebut menimbulkan kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi, sistem informasi, pengelolaan data, dan keamanan digital. Investasi teknologi kemudian menciptakan kebutuhan terhadap tenaga kerja yang mampu mengoperasikan, mengembangkan, dan memanfaatkan teknologi tersebut.

Apabila pengembangan kompetensi tidak mengikuti perubahan teknologi, perusahaan berpotensi menghadapi kesenjangan kemampuan yang dapat menghambat produktivitas dan inovasi. Oleh karena itu, perubahan teknologi tidak cukup dipahami sebagai perkembangan eksternal. Perubahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi tekanan strategis untuk meningkatkan digital capability dan kualitas human capital.

Dalam konteks Danantara, tekanan strategis juga dapat muncul dari kebutuhan meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan portofolio. Pengelolaan aset yang besar membutuhkan kemampuan menilai kualitas aset, efektivitas operasional, risiko keuangan, dan prospek pengembangan usaha. Restrukturisasi atau konsolidasi perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif respons apabila terdapat kegiatan usaha yang tidak lagi selaras dengan prioritas portofolio.

Tekanan lain berasal dari persaingan memperoleh investasi dan membangun kemitraan internasional. Investor memiliki berbagai alternatif penempatan modal sehingga suatu proyek perlu menunjukkan kelayakan ekonomi, pengelolaan risiko, kredibilitas kelembagaan, dan prospek penciptaan nilai.

Ketiga tekanan tersebut memperlihatkan bahwa analisis eksternal harus menghasilkan pemahaman tentang konsekuensi strategis. Mahasiswa tidak cukup menyatakan bahwa teknologi berkembang, persaingan meningkat, atau tata kelola menjadi penting. Mereka perlu menjelaskan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi keputusan investasi, pengembangan kapabilitas, dan pengelolaan portofolio Danantara.

3. Struktur Industri dan Adaptasi Five Forces

Kerangka Five Forces yang dikembangkan Porter (2008) digunakan untuk memahami struktur persaingan melalui lima kekuatan, yaitu persaingan antarpelaku yang sudah ada, ancaman pendatang baru, ancaman produk atau layanan substitusi, daya tawar pembeli, dan daya tawar pemasok. Kerangka ini pada dasarnya dirancang untuk menganalisis industri. Oleh karena itu, penerapannya pada Danantara perlu dilakukan secara hati-hati dengan terlebih dahulu menetapkan batas analisisnya.

Danantara bukan perusahaan yang hanya menawarkan satu produk kepada satu kelompok pelanggan. Sebagai lembaga pengelola investasi dengan portofolio lintas sektor, Danantara dapat dianalisis pada tingkat ekosistem investasi strategis. Pendekatan ini merupakan adaptasi untuk keperluan studi kasus, bukan penerapan langsung seluruh kategori Five Forces pada satu industri yang homogen.

Persaingan dapat diamati melalui keberadaan berbagai lembaga investasi negara, investor institusional, perusahaan investasi, dan penyedia modal global yang mencari peluang investasi. Dalam konteks tersebut, Danantara perlu memiliki proposisi nilai yang dapat menjelaskan manfaat kemitraan, kemampuan pengelolaan investasi, serta karakteristik proyek yang ditawarkan.

Ancaman pendatang baru berkaitan dengan kemungkinan munculnya pelaku investasi yang menawarkan pendekatan pembiayaan atau pengelolaan aset yang berbeda. Kebutuhan modal, reputasi, jaringan internasional, dan kompetensi investasi merupakan hambatan masuk yang relevan. Meskipun demikian, perkembangan teknologi keuangan dapat mengubah sebagian proses pencarian proyek, analisis investasi, dan penghimpunan modal.

Ancaman substitusi muncul karena perusahaan atau proyek memiliki berbagai alternatif pembiayaan. Selain investasi melalui Danantara, kebutuhan modal dapat dipenuhi melalui perbankan, pasar modal, private equity, investasi langsung asing, atau kemitraan strategis. Ketersediaan alternatif tersebut menuntut Danantara menjelaskan manfaat yang dapat diberikan melalui struktur investasi dan kemitraannya.

Daya tawar mitra investasi berkaitan dengan kemampuan investor memilih proyek di berbagai negara dan sektor. Dalam situasi tersebut, skala aset saja belum tentu cukup untuk membangun kemitraan. Tata kelola, prospek imbal hasil, pengendalian risiko, dan kejelasan tujuan investasi juga menjadi pertimbangan.

Sementara itu, hubungan dengan pemerintah, regulator, perusahaan portofolio, pekerja, dan masyarakat menciptakan tuntutan kelembagaan yang beragam. Perlu dicatat bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai pembeli atau pemasok dalam pengertian asli Five Forces. Analisis atas kepentingan mereka lebih tepat dilengkapi dengan stakeholder analysis.

Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat membedakan tekanan persaingan dalam ekosistem investasi dari tuntutan tata kelola dan kepentingan publik yang menyertai pengelolaan aset negara.

4. Peluang dan Ancaman dalam Pengelolaan Investasi Strategis

Perubahan lingkungan eksternal dapat menciptakan peluang investasi sekaligus menimbulkan ancaman terhadap kinerja portofolio. Kebutuhan pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, ekonomi digital, dan pengembangan industri strategis merupakan bidang yang dapat dianalisis sebagai sumber peluang.

Pengembangan kerja sama investasi internasional juga dapat membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan kompetensi pengelolaan proyek. Pada tingkat perusahaan, konsolidasi aset dan transformasi bisnis dapat menciptakan kesempatan untuk memperbaiki koordinasi dan penggunaan sumber daya.

Namun, setiap peluang perlu dinilai bersama risiko yang menyertainya. Investasi infrastruktur dapat menghadapi risiko pembengkakan biaya dan keterlambatan proyek. Investasi pada industri berbasis komoditas dapat terpengaruh oleh volatilitas harga global. Transformasi digital membutuhkan biaya, kompetensi, dan pengendalian keamanan informasi. Konsolidasi perusahaan juga dapat menghadapi hambatan organisasi dan perbedaan kepentingan.

Hilirisasi memberikan contoh hubungan tersebut. Pengembangan industri pengolahan dapat membuka peluang penciptaan nilai tambah dan pengembangan rantai pasok domestik. Akan tetapi, proyek hilirisasi dapat membutuhkan modal besar, teknologi khusus, tenaga kerja terampil, dan akses pasar yang memadai. Perubahan harga komoditas atau permintaan global dapat memengaruhi kelayakan ekonominya.

Karena itu, peluang dan ancaman tidak selalu merupakan dua kondisi yang sepenuhnya terpisah. Suatu perkembangan eksternal dapat menjadi peluang bagi perusahaan yang memiliki sumber daya dan kapabilitas yang sesuai, tetapi menjadi ancaman bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan investasinya.

5. Human Capital sebagai Tekanan Strategis

Pengelolaan lembaga investasi berskala besar membutuhkan kompetensi yang berbeda dari pengelolaan perusahaan operasional pada umumnya. Danantara perlu mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan analisis investasi, pengelolaan portofolio, pemodelan keuangan, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, analisis data, teknologi, keberlanjutan, negosiasi internasional, dan kepemimpinan strategis.

Kebutuhan tersebut memperlihatkan hubungan antara transformasi kelembagaan dan transformasi sumber daya manusia. Ketika arah strategis organisasi berubah, model bisnis dan proses pengambilan keputusan juga dapat mengalami penyesuaian. Perubahan model bisnis kemudian menciptakan kebutuhan terhadap kapabilitas baru. Kapabilitas tersebut harus didukung oleh tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan manajerial yang relevan.

Dengan demikian, pengembangan human capital perlu dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan strategi, bukan hanya kegiatan administratif atau pelatihan rutin. Pengembangan kompetensi yang tidak terhubung dengan kebutuhan strategis berpotensi menghasilkan peningkatan aktivitas pelatihan tanpa perubahan yang sepadan pada produktivitas organisasi.

Sebaliknya, apabila kebutuhan kompetensi ditentukan berdasarkan arah investasi dan perubahan model bisnis, pengembangan sumber daya manusia dapat mendukung pelaksanaan strategi. Hubungan ini juga menunjukkan pentingnya pengukuran hasil investasi SDM, termasuk perubahan kompetensi, produktivitas, dan kontribusinya terhadap kinerja organisasi.

Dalam studi kasus Danantara, mahasiswa dapat mempertimbangkan apakah perubahan struktur organisasi telah diikuti oleh penyesuaian kebutuhan kompetensi. Mereka juga dapat menelaah bagaimana kemampuan investasi, teknologi, dan kepemimpinan perlu dikembangkan agar pengelolaan portofolio dapat berjalan sesuai tujuan kelembagaan.

6. Tantangan Perumusan Strategic Response

Pertanyaan utama yang muncul dari keseluruhan analisis adalah bagaimana Danantara dapat mengelola skala aset negara untuk menghasilkan penciptaan nilai yang berkelanjutan.

Besarnya aset atau nilai investasi tidak dengan sendirinya menjelaskan kualitas kinerja. Pengelolaan portofolio membutuhkan keputusan mengenai alokasi modal, prioritas sektor, restrukturisasi, dan pengembangan usaha. Keputusan tersebut perlu didukung oleh tata kelola yang memungkinkan pengawasan dan pertanggungjawaban secara memadai.

Tata kelola kemudian berkaitan erat dengan manajemen risiko. Setiap keputusan investasi memiliki ketidakpastian mengenai biaya, pendapatan, perubahan pasar, teknologi, dan pelaksanaan proyek. Kemampuan mengenali serta mengendalikan risiko menjadi bagian dari proses penciptaan nilai.

Pada saat yang sama, pengelolaan portofolio dan risiko membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai. Kompetensi tersebut mendukung pemanfaatan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas analisis, efektivitas operasional, dan produktivitas perusahaan. Perbaikan produktivitas dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja investasi, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar, struktur pembiayaan, dan karakteristik masing-masing sektor.

Oleh karena itu, hubungan antara pengelolaan portofolio, tata kelola, manajemen risiko, human capital, teknologi, produktivitas, dan imbal hasil investasi perlu dipahami sebagai rangkaian kemampuan yang saling mendukung, bukan sebagai hubungan sebab-akibat yang otomatis.

Dalam perspektif External Strategic Analysis, respons strategis Danantara dapat dikaji melalui kesesuaian antara perubahan lingkungan eksternal dan kemampuan internal organisasi. Analisis yang baik tidak hanya mengidentifikasi peluang investasi, tetapi juga menilai kesiapan kelembagaan untuk mengelola peluang tersebut.

Penutup

Kasus Danantara memperlihatkan bahwa pembentukan lembaga investasi negara merupakan titik awal dari proses pengelolaan strategis yang lebih luas. Tantangan berikutnya berkaitan dengan kemampuan membaca perubahan lingkungan eksternal, menentukan prioritas investasi, mengelola risiko, mengembangkan kompetensi, dan mengevaluasi penciptaan nilai.

Melalui analisis PESTEL, mahasiswa dapat mengidentifikasi perubahan lingkungan yang relevan. Analisis tersebut kemudian diterjemahkan menjadi tekanan strategis yang memengaruhi keputusan organisasi. Kerangka Five Forces dapat digunakan secara terbatas dan disesuaikan untuk memahami persaingan dalam ekosistem investasi, sedangkan analisis pemangku kepentingan membantu menjelaskan tuntutan kelembagaan yang tidak tercakup dalam struktur persaingan industri.

Selanjutnya, identifikasi peluang dan ancaman perlu dihubungkan dengan kapabilitas internal, khususnya tata kelola, manajemen risiko, teknologi, dan human capital. Dengan pendekatan ini, mahasiswa dapat memahami bahwa strategi bukan sekadar pilihan investasi, melainkan proses menyelaraskan perubahan lingkungan dengan kemampuan organisasi untuk menghasilkan kinerja dan nilai jangka panjang.

Daftar Referensi

Danantara Indonesia. (n.d.). Danantara Indonesia: Profil, visi, misi, dan informasi kelembagaan. Situs resmi Danantara Indonesia. [https://www.danantaraindonesia.com/](https://www.danantaraindonesia.com/)

Porter, M. E. (2008). The five competitive forces that shape strategy. Harvard Business Review, 86(1), 78–93. [https://hbr.org/2008/01/the-five-competitive-forces-that-shape-strategy](https://hbr.org/2008/01/the-five-competitive-forces-that-shape-strategy).

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia semakin marak: Perlukah segera membuat undang -undang pencegahan penyalah-gunaan AI?

Seri 29 Analisis Politik dan Kebijakan Publik.

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Kemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial bukan lagi teknologi masa depan. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat menggunakan AI untuk mencari informasi, membuat tulisan, menghasilkan gambar dan video, menerjemahkan bahasa, membantu pekerjaan, belajar, menganalisis data, bahkan mendukung pengambilan keputusan. Pemerintah juga mulai melihat AI sebagai instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Pada September 2026, pemerintah bahkan menekankan gagasan Meaningful AI, yakni AI yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, semakin luas penggunaan AI, semakin besar pula ruang penyalahgunaannya. Pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan tata kelola AI, melainkan seberapa cepat dan seberapa komprehensif tata kelola tersebut harus dibangun.

AI dapat menghasilkan informasi palsu dengan tingkat kemiripan yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan. Teknologi deepfake memungkinkan wajah dan suara seseorang direkayasa. AI juga dapat digunakan untuk penipuan, manipulasi informasi, pemalsuan dokumen, pencurian identitas, pelanggaran privasi, produksi konten seksual tanpa persetujuan, manipulasi opini publik, serangan siber, maupun berbagai bentuk kejahatan baru yang belum sepenuhnya dikenal oleh hukum konvensional.

Persoalannya menjadi lebih serius karena AI bekerja berdasarkan data. Semakin besar data yang tersedia, semakin besar pula kemampuan sistem untuk menghasilkan prediksi atau keputusan. Karena itu, persoalan AI sesungguhnya tidak hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan kekuasaan atas data, privasi, tanggung jawab, keamanan, dan hak warga negara. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari tata kelola AI dan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah Indonesia perlu membuat undang-undang khusus tentang AI?

Jawabannya tidak sederhana. Membuat undang-undang baru tidak otomatis berarti masalah selesai. Regulasi yang terlalu cepat, terlalu rinci, dan tidak adaptif justru berpotensi menghambat inovasi. AI berkembang jauh lebih cepat daripada siklus pembentukan undang-undang. Teknologi yang dianggap mutakhir hari ini dapat berubah dalam hitungan bulan. Karena itu, regulasi AI tidak seharusnya hanya berorientasi pada teknologi yang sedang populer, tetapi pada prinsip, risiko, tanggung jawab, dan perlindungan kepentingan publik.

Pemerintah Indonesia tampaknya menyadari persoalan tersebut. Pada 2026, pemerintah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029. Pemerintah juga menyatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi tahap awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.

Pendekatan bertahap tersebut memiliki logika kebijakan yang penting. Negara tidak perlu memilih antara “membebaskan AI” atau “melarang AI”. Yang dibutuhkan adalah tata kelola berbasis risiko. AI yang digunakan untuk membantu membuat desain sederhana tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan AI yang digunakan untuk menentukan kelayakan kredit, diagnosis medis, rekrutmen tenaga kerja, penegakan hukum, pendidikan, atau pelayanan publik.

Semakin besar konsekuensi suatu sistem terhadap kehidupan manusia, semakin tinggi pula tuntutan transparansi, pengawasan, audit, dan pertanggungjawabannya.

Dalam konteks tersebut, apabila kelak Indonesia membentuk Undang-Undang AI, substansinya sebaiknya tidak berhenti pada larangan. Undang-undang harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika AI menghasilkan keputusan yang merugikan? Siapa yang bertanggung jawab apabila data pelatihan diperoleh secara melawan hukum? Bagaimana warga dapat menggugat keputusan yang dibuat atau dibantu oleh AI? Kapan penggunaan AI wajib diberitahukan kepada masyarakat? Bagaimana konten sintetis atau deepfake dapat diberi penanda? Bagaimana mekanisme audit terhadap AI berisiko tinggi? Dan bagaimana memastikan manusia tetap memiliki kendali terhadap keputusan yang berdampak besar?

Pertanyaan tentang pertanggungjawaban menjadi semakin penting karena AI telah bergerak dari sekadar memberikan jawaban menuju sistem yang dapat merencanakan dan melakukan tindakan secara lebih mandiri. Pemerintah sendiri mengakui munculnya persoalan baru: ketika AI melakukan suatu tindakan dan tindakan itu salah, siapa yang harus bertanggung jawab?

Di sinilah konsep human oversight menjadi penting. AI tidak boleh menjadi alasan manusia melepaskan tanggung jawab. “AI yang menyatakan demikian” tidak boleh menjadi pembenaran bagi pejabat publik, perusahaan, dokter, bank, sekolah, atau institusi lain untuk menghindari pertanggungjawaban. AI adalah alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengganti tanggung jawab manusia.

Prinsip tersebut sejalan dengan rekomendasi UNESCO yang menempatkan martabat manusia, hak asasi, transparansi, keadilan, privasi, keamanan, tanggung jawab, dan pengawasan manusia sebagai prinsip penting tata kelola AI. UNESCO juga menekankan bahwa pengaturan AI membutuhkan pendekatan adaptif dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian, kebutuhan Indonesia bukan semata-mata “undang-undang pencegahan penyalahgunaan AI”, tetapi sebuah ekosistem hukum AI. Undang-undang khusus dapat menjadi salah satu komponennya, sementara aturan sektoral, perlindungan data pribadi, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, keamanan siber, dan regulasi penyelenggara sistem elektronik tetap memiliki peran.

Ada pula dimensi kelembagaan. Siapa regulator utama AI? Siapa melakukan audit? Siapa menerima pengaduan masyarakat? Siapa melakukan investigasi ketika AI menimbulkan kerugian? Apakah diperlukan lembaga khusus atau cukup memperkuat koordinasi antarlembaga? Tanpa kapasitas pengawasan, undang-undang dapat berubah menjadi dokumen normatif yang bagus tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah literasi AI. Penyalahgunaan AI tidak selalu terjadi karena teknologi itu sendiri, tetapi karena pengguna tidak memahami batas, risiko, dan konsekuensinya. Karena itu, pendidikan publik mengenai verifikasi informasi, privasi, keamanan digital, hak cipta, deepfake, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab harus berjalan bersamaan dengan regulasi.

Indonesia juga harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan ketakutan terhadap inovasi. AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas nasional. Jika regulasi terlalu represif, perusahaan rintisan dan peneliti dapat menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, jika regulasi terlalu longgar, masyarakat dapat menanggung biaya sosial yang jauh lebih besar.

Karena itu, prinsip dasarnya bukan “regulasi sebanyak mungkin”, melainkan “regulasi secukupnya untuk melindungi manusia dan mendorong inovasi”. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa regulasi AI tidak seharusnya dibuat secara reaksioner karena teknologi berkembang cepat dan digunakan dalam berbagai sektor.

Pada akhirnya, Indonesia memang perlu mempersiapkan Undang-Undang AI. Tetapi urgensinya harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: membangun tata kelola AI yang aman, transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada manusia.

Tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana mencegah AI disalahgunakan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa manusia tidak menyalahgunakan AI, sementara negara tidak menggunakan alasan “pengamanan AI” untuk membatasi inovasi dan hak warga secara berlebihan.

AI harus tetap menjadi alat untuk memperkuat manusia, bukan instrumen untuk menggantikan tanggung jawab manusia. Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi AI bukan banyaknya larangan yang dibuat, melainkan sejauh mana hukum mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi, keamanan, kebebasan, privasi, dan kepentingan publik.

Jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada 2045, maka AI tidak cukup hanya dikuasai secara teknologis. Indonesia juga harus menguasai tata kelolanya. Sebab pada akhirnya, masa depan AI bukan hanya ditentukan oleh seberapa pintar mesinnya, tetapi oleh seberapa bijaksana manusia menggunakannya.*****

Rempoa 16 September 2026

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder of Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter (1990) menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.*

Rempoa, Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019).
World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Bahasa Asing Membuka Cakrawala, Bahasa Indonesia Meneguhkan Jati Diri,  Reaksi spontan terhadap Pidato Presiden Prabowo di MPR 14 Agustus 2026

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan Teknik dan Kejuruan serta Pengamat Kebijakan Publik

Gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 agar bahasa asing mulai diajarkan sejak kelas 1 SD merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Presiden melihat penguasaan bahasa asing sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing anak-anak Indonesia, terutama ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan masyarakat internasional.

Gagasan Presiden tersebut memiliki pijakan historis dan preseden baik dalam pendidikan kita. Pada awal 1970-an, rintisan serupa pernah dijalankan di STM Pembangunan Semarang, di mana para siswa diberi ruang mempelajari bahasa asing pilihan—seperti Belanda, Jerman, Prancis, Mandarin, atau Jepang—sebagai bahasa kedua setelah bahasa Inggris. Tujuannya jelas: memperluas wawasan dan daya adaptasi siswa agar tidak berpandangan sempit serta terisolasi dari pergaulan dunia. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak tenaga yang terampil secara teknis, tetapi juga harus membentuk generasi yang mengenal bangsa lain, memahami keragaman budaya, dan memiliki cakrawala berpikir yang terbuka.
Karena itu, gagasan Presiden tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penambahan mata pelajaran bahasa asing. Bahasa merupakan jendela untuk mengenal dunia. Penguasaan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, dan dunia kerja internasional.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu segera dipikirkan: apakah kita memiliki cukup guru untuk melaksanakan gagasan tersebut?
Menetapkan bahasa asing sebagai mata pelajaran tentu relatif mudah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyiapkan guru dan tata kelola pembelajarannya agar gagasan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan efektif. Dengan sekitar 149.000 SD yang tersebar di 38 provinsi dan delapan bahasa asing yang akan diperkenalkan—bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, dan Rusia—tidak mungkin setiap sekolah harus menyediakan guru untuk seluruh bahasa tersebut.
Pilihan bahasa dapat disesuaikan dengan permintaan sekolah dan minat siswa, atau berdasarkan pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Yang penting, program berjalan terlebih dahulu; penyempurnaan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

Perguruan tinggi perlu menyiapkan program pendidikan guru bahasa asing yang secara khusus diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten mengajarkan bahasa dan peradaban asing untuk keperluan komunikasi. Pada tahap awal dapat disiapkan program D2 yang lulusannya memiliki kompetensi berbahasa sekurang-kurangnya setara level A2 dalam kerangka CEFR. Para mahasiswa peserta program tersebut diberi beasiswa dan, setelah lulus, langsung ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Setelah mengabdi selama sekitar tiga tahun, mereka diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa hingga D4, dengan peningkatan kompetensi bahasa hingga setara B2.
Strategi penyiapan guru secara bertahap seperti ini pernah terbukti efektif mengatasi kebutuhan mendesak di masa lalu. Pada era 1980-an, percepatan serupa diwujudkan melalui Program D3 Guru Kejuruan (D3GK)—seperti di PMS-ITB, PENS-ITS, dan IPB. Para lulusan dapat langsung bertugas mengajar di lapangan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengalaman ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dalam skala besar tidak harus menunggu kualifikasi akhir selesai secara penuh sejak awal.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, perlu dibentuk Satgas Lintas Kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah: (1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah umum—SD, SMP, dan SMK; (2) Kementerian Agama untuk Madrasah—Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Kebangsaan dan Kepemimpinan Rakyat, serta (4) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai pengelola Sekolah Taruna Nusantara dan perguruan tinggi yang mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa asing tersebut, sekaligus mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa daerah.
Satgas perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mendatangkan sukarelawan pengajar bahasa asing secara masif. Kehadiran para penutur asli (native speaker) ini ditujukan untuk memperkuat program pendidikan calon guru di perguruan tinggi, sementara sebagian lainnya dapat langsung diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Jer Basuki Mawa Béya

Pemerintah perlu mulai memperhitungkan bahwa penyelenggaraan program ini memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Biaya transportasi untuk mendatangkan para sukarelawan tersebut dapat diupayakan melalui skema kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat. Tambahan anggaran pendidikan yang diperlukan akan digunakan untuk memberikan uang saku bagi kebutuhan hidup dan menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai transportasi untuk memulangkan mereka ke negara asal setelah masa tugas berakhir. Hal tersebut merupakan solusi darurat untuk selama sekitar 5 (lima) tahun ke depan.

Langkah kolaborasi internasional ini sejalan dengan praktik baik yang pernah dijalankan Indonesia. Pada dekade 1970-an, pelibatan penutur asli melalui skema relawan internasional—seperti *Australian Volunteers Abroad (AVA)* di STM Pembangunan Semarang maupun _coopérant_ dari Prancis di Departemen Luar Negeri—terbukti efektif mempercepat pembelajaran bahasa sekaligus membangun pertukaran budaya secara nyata. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa kemitraan dengan negara sahabat bukan hanya langkah taktis yang efektif untuk mempercepat pemenuhan guru bahasa asing, melainkan juga sarana nyata untuk memperkaya wawasan serta membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kebudayaan secara timbal balik.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penguasaan bahasa asing jangan sampai mengurangi perhatian terhadap bahasa Indonesia. Dalam penguatan Bahasa Indonesia, bahasa daerah juga tidak boleh dilupakan. Bahasa daerah  merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan peradaban Indonesia. Penguasaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak berarti harus meninggalkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sumber kekayaan budaya. Justru, kemampuan mengenal dan menggunakan bahasa daerah akan memperkaya pemahaman generasi muda terhadap akar budaya dan keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahasa dan peradaban Indonesia harus ditanamkan sejak dini dan terus dikembangkan pada setiap jenjang pendidikan, sehingga tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari jati diri Generasi Emas 2045.

Kemampuan berbahasa Indonesia perlu dibangun dan diukur pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah, khususnya SMK, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena lulusan dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memasuki dunia kerja. Penguasaan bahasa Indonesia perlu memiliki ukuran yang jelas. UKBI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan tersebut. Tamatan SLTA seyogianya sekurang-kurangnya mencapai tingkat Madya, dan akan lebih baik jika mampu mencapai tingkat Unggul.

Esensi pembelajaran bahasa Indonesia pun perlu diperluas. Yang dibangun bukan sekadar kemampuan tata bahasa dan sastra, melainkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk berpikir, bernalar, memahami persoalan bangsa, serta *mengenal dan membangun peradaban Indonesia.*

Dengan demikian, bahasa asing dan bahasa Indonesia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Bahasa Indonesia memperkuat akar, bahasa asing memperluas cakrawala.
Anak-anak Indonesia harus mampu mengenal dunia tanpa kehilangan dirinya sebagai manusia Indonesia. Mereka perlu mampu berkomunikasi dengan masyarakat dunia, bekerja dengan siapa pun, dan bersaing di pasar global.

Gagasan Presiden Prabowo karena itu patut kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bahasa asing yang dapat diajarkan, tetapi akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang menyiapkannya dan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia dan penguatan jati diri bangsa.

Anak Indonesia harus mampu membuka jendela dunia selebar-lebarnya.
Namun jangan sampai, karena terlalu sibuk melihat ke luar, kita lupa dari rumah dan bangsa mana kita berasal.

Jakarta, 29 Agustus 2026

Dari Homo Economicus Menuju Homo Meaningful: Kritik Heidegger terhadap Ekonomi Politik Modern

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Ekonomi modern dibangun di atas kemampuan manusia untuk menghitung, memilih, memproduksi, mengonsumsi, dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas. Dalam kerangka ekonomi neoklasik, manusia sering direpresentasikan sebagai homo economicus: individu rasional yang berusaha memaksimalkan manfaat dan meminimalkan biaya. Model ini berguna untuk menjelaskan sebagian perilaku ekonomi, tetapi menjadi problematis ketika manusia secara keseluruhan direduksi menjadi makhluk yang terutama mengejar kepentingan material.

Di sinilah pemikiran Martin Heidegger menawarkan kritik filosofis yang mendalam. Heidegger memang bukan ekonom dan tidak membangun teori ekonomi politik sebagaimana Karl Marx. Namun, melalui fenomenologi eksistensialnya, terutama konsep Dasein, *being-in-the-world*, *das Man*, dan kritiknya terhadap teknologi modern, Heidegger memberikan landasan untuk mempertanyakan asumsi paling dasar ekonomi modern: apakah manusia memang terutama makhluk yang menghitung keuntungan?

Bagi Heidegger, manusia bukan benda yang berdiri di luar dunia dan kemudian berhubungan dengan dunia melalui pilihan rasional. Manusia selalu sudah berada di dalam dunia. Ia memiliki sejarah, bahasa, hubungan sosial, tradisi, harapan, kecemasan, tanggung jawab, dan kemungkinan-kemungkinan hidup. Manusia bukan sekadar konsumen atau produsen, melainkan makhluk yang mencari dan memberi makna terhadap kehidupannya.

Perspektif ini mengandung konsekuensi besar bagi ekonomi politik. Ketika manusia diterjemahkan menjadi tenaga kerja, konsumen, pembayar pajak, pemilik modal, atau human capital, terdapat risiko bahwa dimensi terdalam manusia justru hilang. Pendidikan misalnya, dapat dipahami terutama sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas. Kesehatan menjadi instrumen agar tenaga kerja tetap produktif. Waktu dihitung berdasarkan produktivitas. Bahkan hubungan sosial dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonominya.

Masalahnya bukan pada penggunaan kalkulasi ekonomi. Kalkulasi diperlukan dalam pengambilan keputusan. Persoalannya muncul ketika rasionalitas kalkulatif berubah menjadi satu-satunya ukuran rasionalitas. Sesuatu dianggap baik karena efisien, sesuatu dianggap berhasil karena menghasilkan keuntungan, dan kebijakan dianggap benar karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kritik Heidegger terhadap teknologi modern menjadi relevan di sini. Dalam esainya The Question Concerning Technology, ia memperkenalkan konsep *Gestell*, yang dapat diterjemahkan sebagai “enframing”. Teknologi modern bukan hanya perangkat teknis, tetapi juga cara tertentu manusia memandang realitas. Dunia cenderung dilihat sebagai sesuatu yang tersedia untuk dihitung, diatur, dieksploitasi, dan dimanfaatkan.

Dalam logika tersebut, hutan menjadi sumber kayu, sungai menjadi sumber energi, tanah menjadi aset, manusia menjadi modal, dan masyarakat menjadi pasar. Alam tidak lagi terutama dipandang sebagai sesuatu yang memiliki keberadaannya sendiri, tetapi sebagai standing-reserve: sesuatu yang tersedia untuk digunakan.

Ekonomi politik modern dapat terjebak dalam logika serupa. Negara mengejar pertumbuhan, perusahaan mengejar profit, individu mengejar pendapatan, dan birokrasi mengejar indikator kinerja. Semuanya dapat terlihat rasional. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar sering terlupakan: pertumbuhan untuk apa, profit untuk siapa, efisiensi demi kehidupan seperti apa, dan pembangunan menuju masyarakat yang bagaimana?

Di sinilah gagasan homo meaningful menjadi penting. Istilah tersebut bukan konsep asli Heidegger, tetapi dapat digunakan untuk merumuskan implikasi pemikirannya: manusia harus dipahami sebagai makhluk yang tidak hanya mengejar manfaat, tetapi juga mencari makna.

Homo meaningful bukan berarti menolak kepentingan ekonomi. Manusia tetap membutuhkan makanan, rumah, pekerjaan, pendapatan, keamanan, dan kesejahteraan material. Namun, kebutuhan material bukanlah keseluruhan kehidupan manusia. Kemakmuran ekonomi seharusnya menjadi sarana bagi kehidupan yang bermakna, bukan menjadikan manusia sebagai alat bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam perspektif ini, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui GDP, investasi, produktivitas, ekspor, atau konsumsi. Ukuran tersebut perlu dilengkapi dengan pertanyaan mengenai kualitas kehidupan, martabat manusia, keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, kebebasan, solidaritas, dan kesempatan manusia untuk mengembangkan dirinya.

Pemikiran Heidegger juga memberikan kritik terhadap budaya das Man—kehidupan yang dijalani berdasarkan apa yang “orang-orang” anggap normal. Dalam ekonomi modern, seseorang dapat mengejar pekerjaan tertentu karena dianggap bergengsi, mengejar kekayaan karena dianggap sukses, atau mengonsumsi barang tertentu karena dianggap menunjukkan status. Manusia akhirnya hidup berdasarkan standar yang dibentuk oleh masyarakat dan pasar, bukan berdasarkan refleksi autentik mengenai apa yang sungguh-sungguh bernilai bagi dirinya.

Karena itu, kritik Heidegger tidak berhenti pada kapitalisme. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: cara berpikir modern yang menjadikan segala sesuatu dapat dihitung dan diperlakukan sebagai instrumen. Kapitalisme merupakan salah satu bentuk dari rasionalitas tersebut, tetapi birokrasi negara, sosialisme yang sangat teknokratis, bahkan kebijakan publik yang terlalu berorientasi indikator juga dapat terjebak dalam problem yang sama.

Bagi ekonomi politik, pelajaran pentingnya adalah perlunya mengembalikan manusia sebagai tujuan. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya bertanya berapa investasi yang masuk, berapa lapangan kerja tercipta, atau berapa persen pertumbuhan ekonomi dicapai. Ia juga harus bertanya apakah masyarakat menjadi lebih berdaya, apakah manusia memperoleh martabat, apakah ketimpangan berkurang, apakah lingkungan terjaga, dan apakah pembangunan membuka kemungkinan kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan demikian, perjalanan dari homo economicus menuju homo meaningful bukanlah ajakan untuk meninggalkan ekonomi rasional. Ini adalah ajakan untuk menempatkan rasionalitas ekonomi pada tempatnya. Ekonomi adalah instrumen kehidupan, bukan tujuan tertinggi kehidupan.

Pada akhirnya, kritik Heidegger mengajak kita mengajukan pertanyaan yang sering terlupakan dalam ekonomi politik modern. Kita terlalu sibuk bertanya “berapa?”—berapa pertumbuhan, berapa keuntungan, berapa investasi, berapa produktivitas—sehingga lupa bertanya “untuk apa?”

Pertanyaan “untuk apa” membawa ekonomi kembali kepada manusia. Sebab pembangunan yang menghasilkan kekayaan tetapi kehilangan makna, efisiensi tetapi kehilangan martabat, dan pertumbuhan tetapi kehilangan kemanusiaan, mungkin berhasil secara ekonomi, tetapi belum tentu berhasil sebagai proyek kehidupan manusia.

Karena itu, tantangan ekonomi politik abad ke-21 bukan sekadar menciptakan manusia yang lebih produktif, tetapi menciptakan kondisi agar manusia dapat hidup secara bermakna. Dari sinilah homo meaningful dapat menjadi koreksi filosofis terhadap dominasi homo economicus: manusia bukan sekadar makhluk yang memiliki harga, melainkan makhluk yang memiliki nilai, martabat, dan makna.*****

Rempoa, 28 Agustus 2026. 21.10 wib

Referensi
Heidegger, Martin. Being and Time. Trans. John Macquarrie & Edward Robinson. Oxford:
Blackwell, 1962.

Heidegger, Martin. The Question Concerning Technology and Other Essays. New York:
Harper & Row, 1977.

Heidegger, Martin. The Basic Problems of Phenomenology. Bloomington: Indiana University Press, 1982.

Dreyfus, Hubert L. Being-in-the-World: A Commentary on Heidegger’s Being and Time, Division I. Cambridge, MA: MIT Press, 1991.

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

Penguatan Daya Saing Industri Sebagai Pilar Kekuatan Ekonomi Nasional

Oleh: Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.
Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI.

Industri bukan sekadar sektor produksi, tetapi mesin penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, inovasi, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan nasional.

Kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, luasnya pasar, atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Kekuatan ekonomi pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan sebuah negara mengolah sumber dayanya menjadi nilai tambah, menghasilkan produk yang berdaya saing, menguasai teknologi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mampu berdiri kokoh menghadapi perubahan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, penguatan daya saing industri menjadi salah satu pilar utama kekuatan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki nodal yang sangat besar untuk membangun industri yang kuat. Sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, pasar somestik yang luas, possisi geografis yang strategis, serta bonus demografi merupakan kekuatan yang tidak dimiliki semua negara. Namun, keunggulan tersebut tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kuat. Tanpa kemampuan mengolah sumber daya menjadi produk bernilai tambah tinggi, Indonesia berisiko terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar bagi produk industry negara lain.
Karena itu, indistrialisasi Indonesia harus memasuki tahap baru. Orientasinya tidak cukup hanya meningkatkan jumlah produksi, tetapi harus diarahkan pada peningkatan produktivitas, kualitas, efisiensi, inovasi, dan penguasaan teknologi. Industri nasional harus mampu menghasilkan produk yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu memenangkan persaingan di pasar internasional.

Daya saing industri pada dasarnya merupakan hasil dari banyak faktor. Ketersediaan energi yang kompetitif, infrastruktur yang efisien, kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, kemampuan riset dan inovasi, serta ekosistem rantai pasok yang kuat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, membangun daya saing industri tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Salah satu agenda terpenting adalah memperkuat hilirisasi. Indonesia tidak boleh berhenti pada ekspor komoditas dalam bentuk mentah. Kekayaan mineral, energi, hasil pertanian, perkebunan, kelautan, dan kehutanan harus diolah di dalam negeri sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Hilirisasi yang dirancang dengan baik akan mendorong tumbuhnya industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis pajak, mengembangkan teknologi, serta membangun rantai pasok domestik.
Namun, hilirisasi tidak boleh dimaknai sekadar membangun fasilitas pengolahan. Hilirisasi harus menjadi jalan menuju penguasaan teknologi dan peningkatan kemampuan industri nasional. Indonesia perlu bergerak dari sekadar memproduksi barang setengah jadi menuju produk akhir yang memiliki kandungan teknologi, desain, merek, dan standar internasional. Dengan demikian, nilai tambah terbesar tidak berhenti pada pemilik modal atau teknologi dari luar negeri, tetapi semakin banyak dinikmati oleh perekonomian nasional.

Penguatan industri juga harus berjalan seiring dengan pembangunan sumber daya manusia. Industri masa depan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis, kemampuan digital, kreativitas, disiplin, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi. Pendidikan vokasi harus semakin dekat dengan kebutuhan industri, sementara dunia usaha perlu terlibat aktif dalam menciptakan sistem pembelajaran yang menghasilkan tenaga kerja siap pakai sekaligus siap berkembang.

Di sisi lain, transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Industri Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, memperbaiki kualitas, dan menciptakan produk baru. Digitalisasi tidak boleh hanya terjadi pada perusahaan besar. Industri kecil dan menengah juga harus mendapatkan akses terhadap teknologi, pembiayaan, informasi pasar, dan pendampingan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok industri nasional maupun global.

Kekuatan industri juga membutuhkan kebijakan energi yang menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keandalan. Industri yang kompetitif membutuhkan energi yang cukup dan efisien. Karena itu, pembangunan ketahanan energi harus berjalan beriringan dengan pembangunan industri. Pada saat yang sama, transformasi menuju ekonomi hijau perlu dipandang bukan hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi sebagai peluang untuk membangun industri baru berbasis energi terbarukan, kendaraan listrik, teknologi rendah karbon, dan produk ramah lingkungan.

Indonesia juga perlu membangun industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor pertahanan dan ketahanan nasional. Industri dalam negeri yang mampu memproduksi kebutuhan strategis akan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan eksternal ketika terjadi krisis global. Penguatan industri strategis dengan demikian bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penguatan daya saing industri bukan semata-mata berapa banyak pabrik yang dibangun. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar produktivitas meningkat, berapa banyak nilai tambah yang tercipta di dalam negeri, seberapa luas lapangan kerja berkualitas terbentuk, seberapa kuat industri nasional memasuki pasar global, dan seberapa besar kemampuan Indonesia menguasai teknologi.

Penguatan daya saing industri harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah menciptakan kebijakan dan kepastian, dunia usaha mengambil risiko dan melakukan investasi, perguruan tinggi serta lembaga riset menghasilkan pengetahuan dan inovasi, sementara masyarakat menjadi sumber daya manusia sekaligus pasar yang produktif. Sinergi tersebut akan membentuk ekosistem industri yang kokoh dan berkelanjutan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang kaya sumber daya, tetapi harus menjadi negara yang kaya nilai tambah. Tidak cukup menjadi pasar besar, tetapi harus menjadi produsen besar. Tidak cukup menjadi pengguna teknologi, tetapi harus secara bertahap menjadi pencipta dan penguasa teknologi.
Dengan industri yang produktif, inovatif, berorientasi ekspor, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan kekuatan ekonomi nasional, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk menghadapi ketidakpastian global. Inilah jalan strategis menuju ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Penguatan daya saing industri pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi. Ia merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kekuatan bangsa. Ketika industri nasional kuat, nilai tambah tumbuh di dalam negeri, lapangan kerja semakin berkualitas, teknologi berkembang, penerimaan negara meningkat, dan ketahanan nasional semakin kokoh. Dengan fondasi industri yang kuat, cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar impian, melainkan tujuan yang dapat dibangun secara nyata dan berkelanjutan.