Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE,SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies.
Sepenggal Kisah Pengantar
Ketika masih SMP, berangkat-pulang ke dan dari sekolah seringkali berjalan kaki, tak jauh, jaraknya hanya 2 km. Bila tak hujan, di pagi hari, berjalan kaki 2 km terasa nyaman, tak sampai mengeluarkan keringat yang membasahi baju sekolah. 20 menit sudah tiba di sekolah. Berbeda halnya saat pulang sekolah, siang hari, apalagi saat terik, terasa panas menyengat, mengeringkan kerongkongan, melemaskan badan. Berjalan kaki berubah menjadi siksaan sekujur badan dari kaki hingga kepala.
Di kala sedang lemas berjalan kaki, terkadang ada teman berbaik hati menawarkan untuk membonceng sepedanya. Tahu kalau membonceng berarti menambah beban kakinya dalam mengayuh sepeda. Ada kalanya, saya tawarkan diri untuk mengayuh dan dia membonceng di belakang, ini mutual, dia pemilik sepeda membonceng, saya panumpang cukup membayar dengan tenaga kaki, mengayuh. Ada kalanya lewat orang dewasa (pria) mengayuh sepeda sendirian, sepedanya dipasangi dudukan pembonceng, jika tampangnya ramah dan terlihat fisiknya kuat mengayuh, saya minta izin untuk membonceng. Dia cukup mengangguk tanda setuju, tak perlu menghentikan sepedanya, saya bisa melompat, langsung duduk di belakangnya, di boncengan. Jika tujuan pengayuh sepeda searah menuju rumah, saya bisa turun persis di depan rumah. Pun bila berbeda saya turun dan berterima kasih di saat dia menikung atau berbelok ke arah tujuannya. Kemudian lanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, atau menumpang sepeda lainnya bila ada.
Tak hanya sepeda, membonceng, kadang kami (anak-anak sekolah) lakukan kepada gerobak sapi yang berjalan lambat membawa rumput, sayuran atau hasil bumi lainnya. Dalam suatu kesempatan, membonceng gerobak yang membawa kacang tanah pasca panen. Kami tak tahan untuk tidak memetik kacang dari tangkainya, dan memakan kacang mentah sembari duduk bergoyang mengikuti irama sapi berjalan. Sais gerobak tak melarang kami makan kacang tanah mentah tersebut, paling-paling hanya mengingatkan jangan banyak-banyak agar tidak mencret.
Naik kelas, tambah usia, kami lebih berani, tak mau lagi membonceng sepeda atau sepeda motor, sementara gerobak sapi sudah mulai langka bahkan akhirnya habis. Menggandul di angkutan umum colt pick up menjadi kesenangan baru. Terpaksa menggandul karena di bagian belakang (bak) yang ditambahi atap sudah penuh berisi siswa yang tujuan pulangnya lebih jauh, mereka membayar. Sementara kami yang menggandul di luar, hanya untuk jarak pendek (2 km), dan tak mau membayar. Kernet yang juga menggandul di belakang mahfum kepada kami, terutama ketika kami membayar cukup dengan ucapan terima kasih. Pernah ada kernet yang menarik bayaran kepada penggandul di belakang, tetap tidak kami bayar, dia marah, mengancam, namun besok siangnya ketika kami mau nggandul lagi, dia malah yang meminta maaf, dan kembali menerima ucapan terima kasih sebagai ganti pembayaran.
Cerita di atas adalah kisah nyata, saya – dan teman-teman senasib – mengalaminya semasa SMP. Bahkan ketika sekolah lanjutan atas di kota, kelakuan membonceng masih terus dilakukan. Saya indekos di Jalan Imam Bonjol, lokasi sekolah di bundaran Simpang Lima, jarak sekitar 2.5 km. Awalnya berangkat pulang sekolah nyaman sekali berjalan kaki, populasi kendaraan masih sedikit, jalanan tak terasa panas karena asap knalpot. Menjadi repot bila hujan dan banjir. Berjalan kaki sepatu basah, opsi lainnya seperti naik kendaraan pribadi (sepeda atau sepeda motor) tidak punya. Pernah suatu hari terpaksa berjalan menggunakan sandal jepit, berjas hujan, dan menggantung sepatu yang akan dikenakan saat di sekolah. Beruntung, suatu hari masuk menjadi warga indekosan, guru lain jurusan di sekolah yang sama. Masih muda. Bila di sekolah saya memanggil Pak, di indekosan, saya memanggil Mas. Saat hujan terjadi di pagi waktu berangkat sekolah, dia menawari saya untuk membonceng Vespanya, tentu saja bersambut. Sejak saat itu, tak ada alasan untuk jalan kaki ke sekolah pakai sandal jepit sambil menjinjing sepatu. Sudah ada solusi.
Kali lain, tak ada hujan, pagi cerah, saya malu kalau mau membonceng, maka sengaja berangkat pagi, jalan kaki. Ehh pas liwati pojokan Tugu Muda di awal jalan Pandanaran sedans berhenti bis kota yang baru sebulan beroperasi. Kondektur yang ternyata teman seindekosan, melambaikan tangan mengajak saya naik bis tersebut. Penumpang tak terlalu banyak, bis akhirnya berjalan menuju arah simpang lima. Pas di samping masjid Baiturrahman, saya minta bis berhenti, teman-teman setujuan membayar Rp. 25 per orang, pas saya mau bayar, oleh kondektur ditolak, katanya “wis ra sah” saya berterima kasih.
Rupanya “wis ra sah” membawa kenikmatan mencandu, siangnya saat pulang sekolah, yang biasanya keluar dari pintu belakang, jalan kaki melewati stadion Mugas, Akubank, Telogobayem, Pandanaran, Tugu Muda, Imam Bonjol, saya keluar lewat gerbang depan, menyusuri pinggir simpang lima, masuk jalan pandanaran dan berhenti menunggu bis kota di halte samping masjid Baiturrahman. Saat bis datang ikut naik bersama penumpang lain. Saat berhenti di depan pasar Bulu, saya turun dan kepada kondektur tak serahkan uang, hanya berkata “adiknya Yasin.” Yasin tinggal satu indekosan, dia saudara sepupu Dofir, kondektur yang tadi pagi membebaskan saya dengan kata “wis ra sah” adapun profesi Yasin adalah kepala bagian keuangan unit bis kota di kantor walikota yang menerima setoran dari para kondektur. Sorenya, selagi main – main dengan sesama penghuni indekosan, saya sempat kaget, kondektur bis yang tadi saya naiki pulang sekolah, datang ke indekosan mencari Yasin. Dikatakan oleh kawan-kawan, Yasin belum pulang, biasanya pulang setelah maghrib. Si kondektur menunggu, selagi dia menunggu saya dekati, dan ajak ngobrol, rupanya dia mengenali saya, “adiknya Mas Yasin?” tanyanya kepada saya, saya langsung jawab, “bukan, saya teman seindekosan, lantas mengenalkan diri, dan ngobrol berdua sampai maghrib. Dia juga mengenalkan diri, ehh ternyata dia saudara sepupu Yasin dan Dofir, orang tuanya tinggal sekampung di wilayah Kabupaten Demak. Rupanya, salah satu tujuan dia datang ke indekosan adalah untuk “genahké” konfirmasi kebenaran pengakuan saya tadi siang, soalnya dia sebagai kondektur bus kota baru, mesti setor, dan apabila jujur melaporkan ada yang tidak bayar konditenya bisa jelek. Saya mohon maaf atas kelakuan membonceng tadi, mau bayar yang tadi belum dibayar, dia menolak. Lepas maghrib Yasin datang sembari membawa martabak. Kami bersama-sama menghabisan martabak tersebut sambil ngobrol. Si mas Kondektur cerita ap yang terjasdi tadi siang. Yasin hanya tersenyum mengangguk-angguk, saat saya bertanya, ke depan bagaimana? Apakah masih boleh membonceng gratis? Yasin menjawab untuk jurusan Krapyak (Taman Lele) – Pedurungan (jurusan yang lewati Simpang Lima) boleh, namun untuk jurusan lain (waktu itu ada tiga jurusan, dua lainnya adalah Johar – Jatingaleh lewat Rumah Sakit Karyadi dan Johar Jatingaleh lewat Mataram Dokter Cipto – Peterongan) sebaiknya bayar. Saya berterima kasih atas kemurah-hatian pengelola bis kota.
Bukan transaksi ekonomi
Dalam Kamus bahasa Indonesia – Inggris, kata membonceng di salah satu terjemahannya disebutkan sebagai free raider. Orang yang memanfaatkan situasi atau aset orang lain, untuk kepentinganya sendiri yang berbeda dengan kepentingan, atau bahkan membebani, pemilik aset.
Dalam kisah nyata di atas, saat membonceng sepeda orang dewasa, yang pasti, berat badan saya menambah beban saat dia mengayuh, untung saja jalanan rata, apabila jalanan menanjak beban yang harus dibawa akan lebih besar lagi, melawan gravitasi. Tak ada timbal balik yang saya berikan setelah memberi beban tambahan, hanya ucapan terima kasih. Dia menerimanya dengan anggukan dan senyuman. Tidak terjadi transaksi ekonomi yang nyata saling menguntungkan secara materi. Hal serupa ketika memboceng gerobak sapi, bahkan ketika memakan kacang tanah mentah yang dibawa gerobak, sais gerobak tak melarang dan tak meminta bayaran, hanya mengingatkan jangan banyak-banyak, agar tidak mencret.
Derajat membonceng sudah dirasa merugikan ketika ikut naik angkutan pick up komersial, penumpang lain membayar, namun dengan alasan hanya jarak pendek dan menggandul, tidak mau bayar dan tidak ditarik bayaran. Bahkan ketika ada kernet yang menarik bayaran, keesokan harinya, malah dia yang meminta maaf dan kembali membolehkan kami menggandul dan tidak membayar. Rupanya ada kawan yang melapor kepada kakaknya, nah si kakak ini, kalau di zaman sekarang disebut preman yang “mengamankan” rute jalan besar di wilayah tempat tinggal kami. Si kernet dipanggil dan “diberi-tahu” agar membebaskan penggandul lokal dari membayar. Kernet waspada akan keselamatan dirinya, dan entah terpaksa atau ikhlas, menuruti permintaan tersebut.
Dalam kasus membonceng bis kota di Ibu Kota provinsi Jawa Tengah, para pelaku, pembonceng, kondektur, kepala bagian keuangan, semuanya merupakan pendatang, perantau dari daerah, tinggal bersama dalam suatu rumah besar yang dijadikan indekosan, mengaji dan sholat berjamaah bersama-sama, sehingga relasinya seperti Nepotisme. Senasib sepenanggungan. Secara pribadi mereka tidak dirugikan, pun bila ada yang dirugikan tentu saja pemerintah kota, selaku pemilik dan penyedia jasa transportasi bagi warga kota. Kerugian pemerintah kota (dari penumpang bis kota yang tidak bersedia membayar) tidak dipedulikan, karena selain jumlahnya kecil, penumpangnya dikenal, dan bukan untuk perjalanan bisnis, melainkan perjalanan menimba ilmu.
Kontek Lain
Free raider tak hanya terjadi pada menumpang tanpa bayar, namun juga terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan suatu issu yang terjadi pada orang atau seklompok orang lain, untuk kepentingannya sendiri. Contoh nyata yang terjadi antara lain: terjadi bencana alam di suatu daerah, ada banyak korban meninggal maupun luka. Banyak simpati berdatangan dari warga masyarakat, simpati disertai donasi berbagai macam, uang, pakaian, makanan, dan material untuk memperbaiki rumah yang rusak, serta berbagai bentuk lainnya. Di tengah masyakarakat yang sibuk membantu, menolong, memberikan donasi kepada para korban, ada pula kelompok manusia, misal individu, partai atau organisasi masa yang ikut beraksi seolah-olah membantu namun sejatinya mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. Individu atau kumpulan individu, membuka tromol bertuliskan “donasi bagi korban musibah bencana alam di [nama tempat yang terkena bencana]” mengumpulkan sumbangan dari orang – orang di jalan dan atau ruang publik. Orang Indonesia yang pada umumnya mudah tersentuh hatinya ketika dihadapannya terpampang foto-foto korban bencana alam, atau korban penindasan etnik lain, tak berat hati merogoh saku dompet dan memberikan sodaqoh. Akan tetapi setelah uang terkumpul, alih-alih dikirim dan diserahkan kepada para korban, uang tersebut dipakai sendiri, tulisan “donasi bagi korban musibah” digunakan sebagai modus dalam menipu orang berniat baik.
Selain individu ada juga partai politik atau organisasi massa yang memanfaatkan musibah sebagai modus mencari dukungan dan membangun reputasi (walau sejatinya semu). Sumbangan dari partai atau organisasi massa diberikan oleh sang pemimpin, diliput media massa, di foto atau di-video-kan, ditambahi dengan pidato-pidato omong kosong, kemudian memastikan event tersebut tayang di media massa baik yang online atau yang konvensional. Dua kasus di atas contoh individu atau organisasi massa memanfaatkan musibah untuk menipu dan atau menaikkan dukungan.
Tak hanya menipu, meraih dukungan atau menaikkan reputasi, free raider terjadi juga saat orang atau orang-orang memanfaatkan ketokohan, ketenaran, atau kepemiminan orang lain untuk kepentinganya sendiri. Fee raider dapat terjadi saat seorang asisten atau pembantu pejabat tinggi negara, tokoh, selebriti memanfaatkan reputasi tuannya untuk menipu orang lain. Dalam menipu pelaku mengatas namakan tuannya, padahal tuannya sendiri tidak tahu menahu.
Free raider dapat juga terjadi saat seseorang memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh satu organisasi bisnis. Pelakunya, bisanya orang dalam atau mereka yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai pegawai permanen maupun konsultan atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Contoh, seorang pria pegawai (manajer) perusahaan jasa keuangan, merasa tidak puas oleh perlakuan direksi perusahaan kepada dirinya, dia sakit hati, mengundurkan diri dari perusahaan, namun saat mengakhiri kerja dia membawa copy file data pelanggan dan source file aplikasi pembayaran. Setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, dia secara sengaja mengirim email seolah-olah dari akun resmi perusahaan jasa keuangan tersebut, isinya memberi tahu terjadi perubahan nomor rekening pembayaran, nomor rekening lama (resmi) diganti dengan nomor rekening baru yang dibuatnya sendiri. Kemudian aplikasi pemberitahuan pembayaran dia modifikasi, dialihkan ke aplikasi yang telah dimodifikasi, akibatnya pembayaran nasabah masuk ke rekening palsu dan tidak ada pemberitahuan pembayaran kepada rekening asli. Beberapa bulan terus berlalu, tanpa terdeteksi. Sistem informasi perusahaan jasa keuangan tersebut memang lemah. Kecurigaan muncul ketika masuki tahun baru, dalam laporan keuangan terlihat ada penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan angka penunggakan pembayaran. Manajeman perusahaan tidak terlalu tanggap, saat manajer keuangan lapor kepada atasannya tidak ada respon. Untung ada sales yang merasa tidak puas karena bonus kinerjanya berkurang akibat collection dia rendah, padahal sales-nya tinggi. Si sales kemudian datangi satu per satu nasabah yang dilaporkan menunggak pembayaran. Didatangi sales yang mengingatkan pembayaran, para nasabah kaget, mereka semua mengatakan tidak pernah telat membayar, sembari memberi copy (cetak file) pembayaran. Si sales membawa berita tersebut ke atasannya, setelah dicek ternyata nomor rekening tujuan pembayaran berbeda. Maka jelaslah ada fraud. Partanyaannya, siapa yang melakukan fraud?
Direksi dan manajemen sepakat untuk tidak membuka kasus ini ke publik, khawatir ada keributan rush. Mereka pun sepakat tidak menghubungi polisi sebelum suasananya jelas. Alih-alih mereka menghubungi ahli cybercrime. Singkat cerita, ahli cybercrime menduga pelakunya adalah orang dalam, atau orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat itulah Direksi perusahaan atas saran konsultan cybercrime melaporkan kasus pencurian dan pemalsuan aplikasi ke polisi. Polisi segera bertindak, saat itu, unit cybercrime belum lama terbentuk di Polri. Peralatannya pun masih minim. Maka polisi meminta bantuan dari ahli cybercrime tersebut. Dari pelacakan yang dilakukan polisi dibantu oleh konsultan cybercrime ditemukan tersangka pelaku. Saat diinterogasi polisi, tersangka tak bisa mengelak, apalagi saat ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang telah dilakukannya, dia menyerah, mengaku telah melakukan tindak kejahatan. Di pengadilan pelaku yang kemuduan berstatus terdakwa divonis 4 (empat) tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang telah diperbuatnya.
Free raider yang memanfaatkan kelemahan terjadi juga di kampus perguruan tinggi, pelakunya orang dalam, pengelola atau penanggung jawab sistem informasi, dia bekerja sama dengan mahasiswa senior dan kemudian menjadi alumni, menawarkan jasa mengubah nilai ujian. Kepada mahasiswa yang tidak lulus (nilainya D) atau lulus pas-passan (nilai C) si mahasiswa senior menawarkan jasa untuk mengubah nilai ujian menjadi lebih baik, B atau A. bila yang ditawari tertarik, dia mesti bayar sejumlah uang tunai untuk mendapatkan jasa tersebut. Setelah menerima pembayaran, si mahasiswa senior menemui penanggung jawab sistem informasi, menyerahkan uang bagian si pengelola, dan memberikan Nama, NIM, Mata Kuliah yang ingin diperbaiki oleh mahasiswa bermasalah.
Sindikat ini akhirnya terungkap, ketika ada dosen yang kemudian dipomosikan menjadi Ketua Progran Studi (Kaprodi) menjelang kelulusan, dia harus menanda tangani dokumen kelulusan mahasiswa, saat melihat ada berkas milik mahasiswa yang pernah ikut mata kuliahnya, dan tidak lulus, tetapi di berkas mahasiswa tersebut mendapat nilai B. Pak Kaprodi ini kemudian membuka catatan nilai mata kuliah yang pernah diampunya dan mahasiswa tersebut ikut di kelasnya. Dalam copy daftar nilai miliknya yang disertorkan kepada Pusat Layanan Sistem Informasi tertulis jelas mahasiswa tersebut mendapat nilai D (tidak lulus) karena hasil ujian (UTS dan UAS) sangat rendah, tugas individu pun dia tidak mengumpulkan, hanya ada satu catatan, namanya ikut disebut dalam tugas kelompok. Pak Kaprodi lantas lapor kepada atasannya (Rektor) dan atas laporan tersebut Rektor mengadakan rapat mengundang Kepala Pusat Layanan Sistem Informasi dan Kaprodi lainnya. Pada rapat pertama belum terungkap adanya sindikasi kejahatan.
Namun rupanya, serapat-rapat menyimpan bangkai aromanya akan keluar ruangan penyimpanan melalui lobang-lobang kecil. Tiga hari sesudah rapat pertama tersebut, ada keributan di loket pelayanan mahasiswa. Ada mahasiswi mengamuk karena tidak diperbolehkan wisuda, dengan alasan syarat kelulusan belum mencukupi. Si mahasiswi bersikeras dengan alasan semua nilai sudah diperbaiki. Dipanggilah tiga dosen matakuliah yang mahasiswi ini belum lulus, ketiga dosen tersebut hadir dan menyatakan mereka tidak melakukan perubahan nilai, karena biasanya perubahan nilai dilakukan dalam kuliah semester pendek yang dimaksudkan untuk remedial. Si mahasiswi kelepasan omong, dia menyebut nama mahasiswa yang menawarkan jasa mengubah nilai. Maka dipanggilah mahasiswa calo nilai ini, dan saat diinterogasi si mahasiswa calo mengaku dia kerja sama dengan penanggung jawab layanan sistem informasi. Penanggung jawab layanan sistem informasi dan si mahasiswa calo nilai, sayangnya tidak dilaporkan ke polisi atas kejahatan tersebut hanya dikeluarkan, di-PHK, dan diganti pejabat baru, sistem pelayanan juga disempurnakan, tak hanya satu orang melainkan tiga orang, dua koordinator layanan sistem informasi dan yang ketiga pimpinan perguruan tinggi.
Dibiarkan
Dalam skala yang lebih luas, ekonomi politik negara, free raider dikonotasikan negatif, karena dianggap sebagai perilaku yang merugikan pihak lain. Akan tetapi walau dianggap merugikan, oleh banyak pejabat, free raider dimanfaatkan, atau setidaknya dibiarkan hadir sebagai salah satu aktor dalam aktivitas perekonomian dan atau politik negara. Pola hubungan yang terjadi antara free raider dengan pajabat publik biasanya bersifat rente, oleh karenanya free raider sering disebut juga sebagai rent seekers. Jika dia pengusaha, tak seperti pengusaha lain yang bermodal aset, modal utama free raider atau rent seeker pada umumnya kedekakatan relasi dengan pejabat pembuat kebijakan.
Ada hubungan resiprokal antara pejabat publik dengan rent seekers, saling memberi dan manerima. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya untuk memfasilitasi rent seeker. Memberikan atau memudahkan rent seeker mendapatkan perizinan, atau memfasilitasi penguasaan aset negara oleh rent seeker. Atas jasa tersebut, rent seeker memberikan imbalan berupa uang atau aset dalam bentuk lain kepada si pejabat publik. Praksis semacam ini disebut sebagai Kolusi, kesepakatan melakukan tindakan yang melawan hukum.
Dalam konteks yang lain, free raider dapat melibatkan politisi, birokrat, dan penegak hukum sekaligus melakukan tindakan yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi tersebut. Dalam hubungan bisnis semacam ini, free raider biasanya berlaku sebagai arranger dan oknum pejabat publik yang terlibat memainkan peranan sesuai bidang tugasnya masing-masing, membentuk semacam orkestra yang di antara sesama pelaku saling mengisi dan melindungi.
Bagaimana Mengatasi Free Raider?
Ini pertanyaan klasik yang bertahun – tahun selalu muncul namun tak pernah terjawab secara tuntas, bahkan seringkali tak ada yang berminat untuk menjawabnya. Sepertinya free raider dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik sudah menjadi permasalahan laten yang mendarah daging di setiap DNA manusia Indonesia, dari rakyat biasa, Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, hingga Presiden. Terkadang bahkan muncul komentar pesimistis “untuk apa dipersoalkan, biarkan saja.” Sungguh menyedihkan.
Di antara mereka yang apatis, muncul satu dua orang yang tergerak hatinya ingin ikut memperbaiki keadaan. Ada yang berteori bahwa free raider, rent seeker, korupsi di Indonesia adalah warisan budaya yang akan tetap eksis sepanjang masih ada manusia. Saya sebut ini teori fatalitis pesimis karena menganggap perilaku manusia Indonesia tak bisa diubah, maka menyerah saja. Terima keadaaan, hiduplah nyaman di tengah lingkungan buruk berbau busuk. Mereka menggunakan analogi orang masuk WC yang kotor mau buang hajat. Pada menit-menit pertama di dalam WC, orang itu merasakan bau yang membuatnya tidak nyaman, namun senyampang dia membuang kotorannya sendiri, hidungnya sudah tak merasakan bau busuk WC. Dia pikir baunya hilang, padahal yang terjadi sebenarnya adalah sensitifitas hidung turun dan sensor bau di hidung menyesuaian diri dengan bau yang terus menerus menimpa bulu-bulu hidung. Bau kotoran masih tetap ada di WC itu, namun hidung sudah tak mampu membauinya, karena pemilik hidung juga ikut berkontribusi dalam memberi bau.f
Pendapat lain mengatakan free raider, rent seeker adalah pelumas dalam roda kegiatan perekonomian, tanpa keduanya bisnis seret bergulir***
Rempoa 3 September 2026