Mengapa Masih Ada Sebagian Masyarakat yang Resisten terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Pergantian kekuasaan melalui pemilu tidak serta-merta menghapus perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat. Demikian pula dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai kebijakan transformatif, sebagian masyarakat tetap menunjukkan sikap kritis, bahkan resisten. Fenomena tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang aneh dalam negara demokrasi. Resistensi dapat menjadi indikator bahwa sebagian warga masih memiliki ekspektasi, kepentingan, atau kekhawatiran yang belum terakomodasi.

Pertama, resistensi berkaitan dengan pengalaman politik masa lalu. Prabowo memasuki pemerintahan dengan latar belakang politik dan militer yang kuat. Bagi sebagian kelompok masyarakat sipil, terutama mereka yang memiliki memori kritis terhadap masa lalu politik Indonesia, latar belakang tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan menguatnya karakter kekuasaan yang sentralistik dan berorientasi pada stabilitas. Kekhawatiran semakin besar ketika peran militer dalam ruang sipil menjadi bahan perdebatan publik.

Kedua, kinerja ekonomi belum dirasakan secara merata. Survei SMRC Juli 2026 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo turun menjadi 51,1 persen dari 81,2 persen pada November 2025. Penurunan tersebut berlangsung bersamaan dengan memburuknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah, indikator makroekonomi tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan apabila harga kebutuhan, kesempatan kerja, daya beli, dan kepastian pendapatan masih menjadi persoalan.

Ketiga, sejumlah kebijakan pemerintah dipersepsikan terlalu top-down. Program besar seperti Makan Bergizi Gratis, hilirisasi, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai proyek pembangunan mempunyai tujuan strategis, tetapi implementasinya tetap dapat diperdebatkan. Kritik terhadap biaya, efektivitas, tata kelola, dan prioritas anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Bahkan pemerintah sendiri mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Keempat, persoalan kepercayaan terhadap institusi ikut memengaruhi resistensi. Masyarakat tidak hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah hukum diterapkan secara adil. Kritik masyarakat sipil terhadap penegakan hukum, partisipasi publik, serta kecenderungan meningkatnya peran institusi keamanan dalam ruang sipil menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kualitas demokrasi dan checks and balances.

Kelima, media sosial memperbesar dan mempercepat resistensi. Kritik yang dahulu berlangsung melalui organisasi politik, pers, atau parlemen kini dapat berkembang menjadi opini publik dalam hitungan menit. Sayangnya, ruang digital juga mencampurkan kritik berbasis data dengan propaganda, disinformasi, sinisme, bahkan kebencian. Karena itu, tidak semua resistensi dapat dianggap sebagai kritik yang objektif, tetapi juga tidak tepat menganggap seluruh kritik sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

Pada akhirnya, resistensi terhadap pemerintahan Prabowo bukan semata-mata persoalan “pro” dan “kontra” terhadap Presiden. Ia merupakan cermin dari pluralitas kepentingan dan ekspektasi masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap resistensi, melainkan menggunakannya sebagai sistem peringatan dini politik dan kebijakan. Kritik yang argumentatif harus dijawab dengan data, kebijakan yang lemah diperbaiki, dan kesalahan harus diakui.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengubah kritik menjadi koreksi dan koreksi menjadi perbaikan pemerintahan. Dengan demikian, tantangan terbesar pemerintahan Prabowo bukan membungkam resistensi, tetapi membangun kepercayaan sehingga semakin banyak masyarakat merasa bahwa negara bekerja untuk mereka.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

1. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden, Juli 2026.
2. Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif Dijalankan dalam 21 Bulan Pemerintahan,” 14 Agustus 2026.
3. ANTARA. “Pidato Presiden Prabowo di Senayan: dari riuh kritik ke politik hasil,” 22 Agustus 2026.
4. Human Rights Watch. World Report 2026: Indonesia.
5. The Jakarta Post. “Prabowo’s approval rating sinks amid dissatisfaction with economy, politics,” 28 Juli 2026.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.***

Senayan & Rempoa 26 Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Aplikasi Manajemen Strategi di Institusi Pemerintahan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Manajemen strategi pada mulanya berkembang kuat dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan dan mempertahankan keberlangsungan organisasi. Namun, perkembangan administrasi publik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen strategi semakin penting diterapkan dalam institusi pemerintahan. Pemerintah memang tidak berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi menghadapi persoalan yang tidak kalah kompleks: keterbatasan sumber daya, perubahan lingkungan yang cepat, tuntutan masyarakat, tekanan politik, perkembangan teknologi, serta kebutuhan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pemerintah membutuhkan kemampuan strategis untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar menghasilkan nilai publik.

John M. Bryson menjelaskan bahwa perencanaan strategis dalam organisasi publik bukan sekadar menyusun dokumen rencana, tetapi merupakan bagian dari proses manajemen yang menghubungkan pemikiran strategis dengan implementasi dan pembelajaran organisasi. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kepemimpinan, kapasitas organisasi, ketersediaan sumber daya dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pemerintahan, manajemen strategi dapat dipahami sebagai proses sistematis untuk menentukan ke mana organisasi pemerintahan hendak diarahkan, bagaimana cara mencapainya, sumber daya apa yang diperlukan, serta bagaimana keberhasilannya diukur dan diperbaiki. Dengan demikian, manajemen strategi tidak boleh berhenti pada penyusunan visi, misi dan rencana kerja. Ia harus menjadi siklus yang menghubungkan strategic thinking, strategic planning, strategic execution, performance measurement, dan strategic learning.

Tahap pertama adalah analisis lingkungan strategis. Pemerintah perlu memahami perubahan lingkungan internal dan eksternal sebelum menentukan kebijakan. Analisis SWOT, PESTEL, analisis pemangku kepentingan dan berbagai pendekatan lainnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Dalam pemerintahan, analisis tersebut harus diperluas dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebab, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal birokrasi, tetapi juga oleh kemampuannya membaca perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik.

Tahap kedua adalah menentukan arah strategis. Visi dan misi harus diterjemahkan menjadi tujuan strategis yang jelas. Visi tidak boleh sekadar menjadi kalimat normatif dalam dokumen perencanaan. Ia harus memberikan arah mengenai perubahan yang hendak diwujudkan. OECD menekankan bahwa perencanaan strategis membantu pemerintah menetapkan prioritas, menyeimbangkan investasi antarberbagai tujuan dan mengurangi silo, duplikasi serta agenda yang saling bertentangan.

Tahap ketiga adalah formulasi strategi. Pemerintah harus menentukan pilihan mengenai apa yang menjadi prioritas dan apa yang tidak menjadi prioritas. Ini penting karena sumber daya publik selalu terbatas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Strategi pada hakikatnya adalah pilihan. Pemerintah harus berani memilih program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Tahap berikutnya adalah implementasi strategi. Di sinilah banyak strategi pemerintahan menghadapi persoalan. Dokumen perencanaan dapat disusun dengan sangat baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi tindakan. Karena itu harus terdapat keterkaitan yang kuat antara strategi, program, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, regulasi, teknologi dan indikator kinerja. Strategi yang tidak terhubung dengan penganggaran pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif.

Manajemen strategi juga membutuhkan pengukuran kinerja berbasis hasil. Pemerintah tidak cukup mengukur berapa banyak uang yang dibelanjakan atau berapa banyak kegiatan dilaksanakan. Yang lebih penting adalah outcome dan impact. Misalnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah guru yang dilatih, tetapi dari peningkatan kualitas pembelajaran dan kemampuan peserta didik.

Karena itu perlu dibedakan antara input, output, outcome dan impact. Anggaran merupakan input; pelatihan merupakan aktivitas; jumlah peserta yang dilatih merupakan output; peningkatan kompetensi merupakan outcome; sedangkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan impact. Pergeseran dari orientasi output menuju outcome merupakan salah satu ciri penting pemerintahan yang dikelola secara strategis.

Selain itu, manajemen strategi pemerintahan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Pemerintah bekerja dalam lingkungan yang plural. Masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok kepentingan mempunyai kepentingan yang berbeda. Karena itu, strategi pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi, partisipasi dan kolaborasi.

Penelitian mengenai penerapan manajemen strategis pada organisasi publik juga menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan unit dengan kepentingan organisasi secara keseluruhan, serta kebutuhan untuk responsif terhadap masalah sekarang dan tetap proaktif menghadapi masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen strategi pemerintahan bukan proses mekanistis, melainkan proses politik, organisasi dan pembelajaran yang kompleks.

Dalam konteks Indonesia, penerapan manajemen strategi perlu memperkuat keterkaitan antara RPJPN/RPJMN, RPJMD, Renstra kementerian/lembaga atau perangkat daerah, Renja, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi kinerja. Jangan sampai masing-masing berjalan sebagai sistem yang terpisah. Manajemen strategi baru benar-benar bekerja apabila seluruh instrumen tersebut berada dalam satu strategic management system.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun strategic bureaucracy. Birokrasi tidak cukup hanya patuh terhadap prosedur, tetapi harus mampu memahami tujuan besar kebijakan, membaca perubahan lingkungan, mengambil keputusan berbasis bukti dan melakukan adaptasi. OECD juga menekankan pentingnya menghubungkan arah strategis dengan pengelolaan manusia, anggaran dan manajemen kinerja agar organisasi pemerintah mampu mencapai prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, aplikasi manajemen strategi di institusi pemerintahan bukanlah upaya membawa logika bisnis ke dalam negara secara mentah. Pemerintah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan public value. Efisiensi memang penting, tetapi harus berjalan bersama efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan manajemen strategi pemerintahan bukan seberapa tebal dokumen Renstra yang dihasilkan, berapa banyak program yang dilaksanakan, atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh strategi tersebut mampu mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih sejahtera. Pemerintahan yang strategis adalah pemerintahan yang mampu berpikir jauh ke depan, menentukan prioritas dengan berani, menghubungkan strategi dengan sumber daya, mengukur hasil secara objektif, serta belajar dan beradaptasi secara terus-menerus. Dari sinilah manajemen strategi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang tidak sekadar rule-driven, tetapi result-oriented, adaptive, innovative dan berorientasi pada penciptaan nilai publik.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026 sore

Referensi

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement. 5th ed. Hoboken: Wiley.

Bryson, J. M., & Edwards, L. H. (2017). “Strategic Planning in the Public Sector.” Oxford Research Encyclopedia of Business and Management. Oxford University Press.

Hansen, M. B., & Ferlie, E. (2016). “Strategic Management in the Public Sector: How Tools Enable and Constrain Strategy Making.” Public Management Review, 18(8), 1–22.

OECD. (2024). OECD Public Governance Reviews: Jordan—Together for an Accountable and Transparent Public Administration. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2005). Modernising Government: The Way Forward. Paris: OECD Publishing.

Ketika Aspirasi Pati Diterima DPR, tetapi Rekening Justru Ditunda: Demokrasi, Perbankan, dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Oleh: Dr. Abdul Wahab Samad

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan sebagian masyarakat Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Di satu sisi, suara mereka mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru diterima dan didengar oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, pada momentum yang hampir bersamaan, rekening salah satu koordinator aksi yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi dilaporkan mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan rekening bank. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam negara demokrasi: apakah penyampaian pendapat warga dapat berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran bahwa fasilitas ekonomi dan keuangan mereka akan terganggu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aspirasi masyarakat Pati ternyata tidak ditolak oleh lembaga legislatif. Pada 24 Agustus 2026, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima pimpinan DPR dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pimpinan DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat sebuah paradoks: aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme demokratis ternyata diterima oleh lembaga negara, tetapi pada saat yang sama muncul tindakan terhadap rekening salah satu penggeraknya yang kemudian dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penyampaian aspirasi. Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.

Demokrasi Bekerja, tetapi Kepercayaan Publik Diuji

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Jaminan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting kehidupan demokratis, dengan tetap mensyaratkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab, aman, tertib dan damai.

Karena itu, ketika masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, sesungguhnya mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang memang disediakan oleh konstitusi.

Lebih menarik lagi, DPR justru menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bekerja. Pimpinan DPR menerima mereka, mendengarkan tuntutan mereka dan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Artinya, dari perspektif demokrasi institusional, ada proses yang berjalan: masyarakat menyampaikan aspirasi, parlemen mendengarkan, kemudian aspirasi tersebut masuk dalam proses legislasi.

Namun, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pintu parlemen yang terbuka. Demokrasi juga membutuhkan rasa aman bagi warga yang menggunakan hak tersebut.

Rekening Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Kasus rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati di Jakarta.

Pada awalnya informasi yang beredar menyebut rekening tersebut “diblokir”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurut keterangan kepolisian, penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.

Secara hukum, istilah ini memang penting. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan serta pelaporan kepada PPATK.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap penundaan transaksi langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal atau sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Dalam negara demokrasi, legalitas dan legitimasi publik adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah tindakan bisa saja mempunyai dasar hukum, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan publik apabila konteks, waktu, dasar permintaan, prosedur, dan komunikasinya tidak dijelaskan secara memadai.

Bank Mandiri sendiri disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai siapa institusi yang meminta tindakan itu, apa dasar perkara yang mendasarinya, serta bagaimana prosedur penundaan tersebut dilakukan.

Inilah titik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.

Bukan karena masyarakat harus kebal terhadap pemeriksaan hukum, tetapi karena orang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya tidak boleh dibuat merasa bahwa aktivitas politik atau sosialnya otomatis menjadikan dirinya rentan secara ekonomi tanpa penjelasan yang terang.

Bank Jangan Sampai Menjadi Aktor Politik

Perbankan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang memungkinkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, membayar kebutuhan, menjalankan usaha, menerima donasi dan melaksanakan berbagai aktivitas sosial.

Karena itu, ketika rekening seorang aktivis ditunda transaksinya pada momentum ketika yang bersangkutan sedang terlibat dalam gerakan penyampaian aspirasi, persepsi publik hampir pasti muncul.

Apalagi Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap rekening seorang warga akan lebih mudah dibaca dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Di sinilah manajemen komunikasi menjadi sangat penting.

Bank harus mampu menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang dan bukan keputusan politik bank.

Sebaliknya, jika masyarakat memperoleh kesan bahwa bank bertindak sebagai kepanjangan tangan kepentingan politik tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Bukan berarti tuduhan bahwa Bank Mandiri terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat dibenarkan tanpa bukti. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan transaksi tersebut merupakan intervensi politik Bank Mandiri. Justru karena itu, transparansi menjadi penting untuk menutup ruang spekulasi.

Bank seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan politik. Sebab dalam politik, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh persepsi.

Ironi RUU Perampasan Aset

Ironi terbesar justru terletak pada substansi aspirasi yang dibawa masyarakat Pati. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut memang sedang dibahas secara serius oleh DPR. Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah persoalan yang sangat fundamental.

Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Jangan sampai semangat memberantas korupsi menghasilkan kewenangan yang kemudian dapat dipakai untuk menekan warga yang kritis.

Ironinya, masyarakat Pati datang ke Jakarta dengan membawa pesan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menghadapi kejahatan dan korupsi. Tetapi pada saat yang sama, salah satu orang yang berada di lingkungan gerakan tersebut justru menghadapi penundaan transaksi rekening.

Sekali lagi, dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki hubungan sebab-akibat. Tetapi dalam politik demokrasi, persepsi publik terhadap hubungan antara keduanya tetap merupakan fakta sosial yang harus diperhatikan.

Jangan Membawa Persoalan Perbankan ke Pertarungan Politik Kepolisian

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pertarungan kepentingan di internal aparat penegak hukum, termasuk perebutan pengaruh menjelang pergantian Kapolri. Di sini diperlukan kehati-hatian.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penundaan rekening masyarakat Pati merupakan bagian dari perebutan jabatan Kapolri. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar timing politik.

Namun demikian, secara struktural, tidak dapat disangkal bahwa institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Setiap tindakan aparat yang menyentuh aktivis, kelompok masyarakat atau gerakan politik akan selalu dibaca dalam konteks yang lebih luas.

Karena itu, institusi kepolisian justru memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan.

Jika suatu tindakan hukum memang diperlukan, maka dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat permintaan penyidik kepada lembaga keuangan, harus jelas siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa dan untuk kepentingan penyelidikan perkara apa.

Transparansi semacam itu bukan bentuk kelemahan aparat. Sebaliknya, transparansi adalah cara mempertahankan kewibawaan aparat.

Demokrasi Bisa Rusak Bukan Karena Demonstrasi, tetapi Karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Demokrasi Indonesia hari ini sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional masih berjalan.

Masyarakat dapat berkumpul. Mereka dapat melakukan aksi. Mereka dapat datang ke DPR. Mereka dapat menyampaikan kritik. DPR dapat menerima mereka. Bahkan aspirasi mereka mengenai RUU Perampasan Aset masuk dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung. Ini adalah tanda bahwa demokrasi masih bekerja.

Tetapi demokrasi tidak hanya dapat rusak melalui kudeta atau pembubaran parlemen. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat mulai percaya bahwa menyampaikan kritik mempunyai konsekuensi tersembunyi terhadap kehidupan ekonomi, pekerjaan, keamanan atau akses mereka terhadap pelayanan publik.

Jika masyarakat mulai berpikir, “Jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti rekening saya bermasalah,” maka demokrasi secara formal mungkin masih berjalan, tetapi demokrasi substantif mulai kehilangan makna. Karena itu, kelompok kepentingan harus berhati-hati.

Demokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu. Aparat tidak boleh menjadi instrumen perebutan pengaruh. Bank tidak boleh dipersepsikan sebagai alat tekanan politik. DPR tidak boleh hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa memastikan tindak lanjutnya.

Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Demonstrasi harus damai, transparan dalam pendanaan, tidak menggunakan kekerasan dan tidak melanggar hukum.

Saatnya Negara Menjawab dengan Transparansi

Kasus masyarakat Pati memberikan pelajaran penting. Pertama, aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, terutama ketika disampaikan melalui cara-cara konstitusional.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Ketiga, perbankan harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak membiarkan dirinya terseret ke dalam persepsi konflik politik.

Keempat, institusi kepolisian harus menjelaskan dasar tindakan hukum secara proporsional, terutama ketika tindakan tersebut bersinggungan dengan aktivitas politik atau penyampaian pendapat masyarakat.

Kelima, DPR harus memastikan bahwa penerimaan aspirasi bukan sekadar seremoni. Jika masyarakat Pati meminta percepatan RUU Perampasan Aset, maka proses legislasi harus terus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dan yang paling penting, negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar menyelesaikan satu perkara.

Penundaan transaksi selama beberapa hari mungkin secara administratif dapat dijelaskan. Tetapi apabila masyarakat melihatnya sebagai bentuk intimidasi, dampaknya dapat jauh lebih panjang.

Karena itu, kasus Pati seharusnya tidak dibaca hanya sebagai persoalan rekening seorang aktivis. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah institusi negara benar-benar mampu membedakan antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan, antara kewenangan dan intervensi, serta antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok.

Demokrasi Indonesia masih berjalan dalam koridor konstitusi. Justru karena itu, semua pihak harus menjaganya. Jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan melalui kebebasan berbicara, berkumpul dan menyampaikan aspirasi akhirnya kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan segelintir kelompok kepentingan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan.

Demokrasi membutuhkan rasa aman bahwa kebebasan itu boleh digunakan.

Dan ketika seorang warga datang dari Pati ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, lalu DPR membuka pintu untuk mendengarkannya, sementara di sisi lain muncul persoalan terhadap rekening salah satu penggeraknya, negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sesuai prosedur. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah prosedur hukum tersebut benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk memengaruhi demokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Pati hanya menjadi sebuah peristiwa sesaat—atau menjadi cermin penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.

Kritik dan Analisa Kebijakan Publik Bukan Penghinaan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Dalam negara demokrasi, kebijakan publik bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak boleh disentuh oleh kritik. Sebaliknya, kebijakan publik justru harus terbuka terhadap kritik, analisis, evaluasi, bahkan perdebatan yang tajam. Kebijakan dibuat untuk kepentingan masyarakat, menggunakan sumber daya publik, dan dilaksanakan oleh pejabat yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban demokratis, bukan penghinaan terhadap pemerintah ataupun pejabat yang membuatnya.

Kritik kebijakan publik perlu dibedakan secara tegas dari penghinaan personal. Kritik mempertanyakan kebijakan, proses, argumentasi, dampak, dan hasil, sedangkan penghinaan menyerang martabat pribadi. Kritik dapat mengatakan bahwa sebuah kebijakan tidak efektif, tidak adil, boros, salah sasaran, atau tidak memiliki dasar data yang memadai. Pernyataan semacam itu merupakan bagian dari diskursus publik selama disampaikan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, serangan terhadap kehormatan pribadi tanpa relevansi dengan substansi kebijakan tidak lagi berada dalam wilayah kritik kebijakan.

Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan bukan sekadar keputusan pemerintah, melainkan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna menyelesaikan persoalan publik. Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik secara sederhana sebagai apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dengan demikian, ketika pemerintah memilih suatu tindakan, pilihan tersebut menghasilkan konsekuensi bagi masyarakat dan karenanya layak dianalisis serta dievaluasi.

David Easton memandang kebijakan publik sebagai alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat. Karena kebijakan menyangkut distribusi nilai, sumber daya, kesempatan, dan beban, maka wajar apabila muncul kelompok yang memperoleh manfaat dan kelompok yang merasa dirugikan. Kritik menjadi instrumen penting untuk menguji apakah distribusi tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan publik.

Kritik juga diperlukan karena pemerintah tidak selalu memiliki informasi sempurna. Herbert A. Simon melalui konsep bounded rationality menunjukkan bahwa pengambil keputusan bekerja dalam keterbatasan informasi, waktu, kapasitas analisis, dan kemampuan manusia memproses kompleksitas. Artinya, keputusan pemerintah dapat saja rasional pada saat dibuat, tetapi kemudian terbukti memiliki kelemahan ketika diterapkan di lapangan. Kritik masyarakat, akademisi, media, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi sumber informasi baru untuk memperbaiki kebijakan.

Di sinilah pentingnya budaya evidence-based policy. Kritik yang bermutu bukan sekadar mengatakan bahwa pemerintah salah, tetapi menjelaskan mengapa salah, siapa yang terdampak, seberapa besar dampaknya, dan alternatif apa yang lebih baik. Kritik semacam ini justru membantu pemerintah meningkatkan kualitas keputusan.

Dalam kerangka policy cycle, kebijakan tidak berhenti pada tahap formulasi. Ia harus melalui implementasi, monitoring, evaluasi, dan kemungkinan reformulasi. Eugene Bardach melalui pendekatan policy analysis menekankan pentingnya mengidentifikasi masalah, alternatif kebijakan, kriteria evaluasi, serta konsekuensi dari setiap pilihan. Dengan pendekatan tersebut, kritik berubah menjadi proses intelektual untuk mencari kebijakan yang lebih baik.

Sayangnya, dalam praktik politik, kritik terhadap kebijakan terkadang dipersepsikan sebagai serangan kepada pemerintah. Ada kecenderungan menganggap orang yang mempertanyakan kebijakan sebagai pihak yang tidak mendukung pemerintah. Cara pandang seperti ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan chilling effect: masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat, sementara pemerintah kehilangan informasi penting mengenai kelemahan kebijakannya.

Padahal, pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik, membedakan kritik yang argumentatif dari serangan personal, kemudian menggunakan kritik tersebut sebagai bahan koreksi. Dalam perspektif good governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas merupakan unsur 6penting pemerintahan yang baik.

Kritik kebijakan juga merupakan bentuk partisipasi warga negara. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk menikmati pelayanan publik, tetapi juga hak untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana uang serta sumber daya publik digunakan. Karena itu, kritik yang berbasis data dan kepentingan publik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi kewargaan.

Tentu kebebasan kritik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kritik harus dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, tidak memfitnah, tidak menyebarkan informasi palsu, dan tidak menyerang kehormatan pribadi secara tidak relevan. Prinsipnya sederhana: serang gagasan dan kebijakan dengan argumentasi, bukan manusia dengan penghinaan.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: pemerintah yang mampu mengambil keputusan dan masyarakat yang berani mengawasi keputusan tersebut. Tanpa pemerintah, kritik tidak menghasilkan kebijakan. Tanpa kritik, kekuasaan berisiko kehilangan koreksi. Karena itu, kritik dan analisa kebijakan publik bukanlah penghinaan. Justru sebaliknya, kritik yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan terhadap pemerintah itu sendiri.

Pemerintah tidak perlu takut terhadap kritik. Yang perlu ditakuti adalah kebijakan yang salah tetapi tidak boleh dikritik, keputusan yang keliru tetapi tidak boleh dievaluasi, serta kekuasaan yang merasa selalu benar. Sebab, kebijakan publik yang baik bukan lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuan mengubah kritik menjadi pembelajaran dan perbaikan.

Rempoa, 24 Agustus 2026 pagi

Referensi

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving. CQ Press.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis. Routledge.

Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy. Pearson.

Easton, D. (1953). The Political System: An Inquiry into the State of Political Science. Alfred A. Knopf.

Lasswell, H. D. (1951). The policy orientation. Dalam D. Lerner & H. D. Lasswell (Eds.), The Policy Sciences. Stanford University Press.

OECD. (2020). Policy Framework on Sound Public Governance: Baseline Features of Governments that Work Well. OECD Publishing.

Simon, H. A. (1957). Administrative Behavior: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organization. Macmillan.

World Bank. (1992). Governance and Development. World Bank.

Prospek Keberhasilan/Kegagalan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih

Oleh: Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih hadir dengan cita-cita besar: menjadikan desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki kekuatan ekonomi sendiri. Gagasan ini menarik karena desa sesungguhnya memiliki modal ekonomi yang besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, jaringan sosial, pasar lokal, serta budaya gotong royong. Namun, sebagaimana banyak program pembangunan sebelumnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak otomatis ditentukan oleh besarnya dukungan pemerintah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah koperasi tersebut mampu menjadi institusi ekonomi yang hidup, mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat?

Secara konseptual, koperasi memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha konvensional. Koperasi dibangun atas prinsip kepemilikan bersama, demokrasi ekonomi dan manfaat bagi anggota. Dalam konteks desa, koperasi dapat menjadi instrumen konsolidasi ekonomi masyarakat. Petani dapat memperoleh sarana produksi dengan harga lebih baik, hasil pertanian dapat dipasarkan secara kolektif, masyarakat dapat mengakses pembiayaan, kebutuhan pokok dapat disediakan melalui koperasi, dan berbagai potensi ekonomi desa dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah.

Koperasi Merah Putih karena itu memiliki prospek keberhasilan yang cukup besar apabila mampu menjawab persoalan ekonomi konkret masyarakat desa. Koperasi tidak boleh hanya menjadi organisasi administratif yang memiliki kantor, papan nama dan struktur kepengurusan. Ia harus hadir dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak koperasi yang didirikan, tetapi berapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan anggota dan berapa banyak nilai ekonomi yang berhasil dipertahankan di desa.

Di sinilah letak peluang pertama. Koperasi dapat menjadi agregator ekonomi desa. Selama ini banyak pelaku ekonomi desa bekerja secara sendiri-sendiri sehingga posisi tawarnya lemah. Petani menjual hasil produksi kepada tengkulak, pelaku UMKM membeli bahan baku dalam jumlah kecil, dan masyarakat membeli berbagai kebutuhan melalui rantai distribusi yang panjang. Koperasi dapat memotong mata rantai tersebut melalui pembelian dan penjualan secara kolektif. Dengan volume ekonomi yang lebih besar, posisi tawar masyarakat dapat meningkat.

Peluang kedua adalah digitalisasi. Koperasi desa tidak harus terjebak dalam model koperasi masa lalu. Teknologi digital memungkinkan koperasi mengembangkan sistem pembayaran, pencatatan transaksi, pemasaran, pengadaan barang, hingga pengelolaan anggota secara lebih efisien. Bahkan koperasi desa dapat menghubungkan produk lokal dengan pasar regional dan nasional. Desa yang dahulu hanya menjadi pasar dapat berubah menjadi pusat produksi dan distribusi.

Namun, prospek keberhasilan tersebut berhadapan dengan sejumlah risiko serius. Risiko pertama adalah koperasi menjadi proyek pemerintah, bukan gerakan ekonomi masyarakat. Jika pembentukan koperasi terlalu berorientasi pada target administratif, keberadaan koperasi dapat berhenti pada pembentukan struktur organisasi tanpa aktivitas ekonomi yang sehat. Koperasi yang hidup karena instruksi pemerintah biasanya akan menghadapi persoalan ketika dukungan program berkurang.

Risiko kedua adalah lemahnya profesionalisme pengelolaan. Mengelola koperasi bukan sekadar mengelola organisasi sosial. Koperasi adalah badan usaha yang membutuhkan kemampuan membaca pasar, mengelola arus kas, menghitung risiko, membuat laporan keuangan, mengembangkan produk, membangun jaringan pemasaran dan menjaga kepercayaan anggota. Pengurus yang memiliki niat baik tetapi tidak memiliki kompetensi bisnis dapat membawa koperasi pada kegagalan.

Risiko ketiga adalah moral hazard. Ketika koperasi memperoleh dukungan modal atau fasilitas pemerintah, selalu terdapat kemungkinan munculnya perilaku oportunistik. Dana koperasi dapat diperlakukan sebagai “uang pemerintah” yang seolah-olah tidak memiliki risiko. Padahal, setiap modal yang digunakan untuk kegiatan usaha harus dipertanggungjawabkan secara ekonomi. Tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan anggota, koperasi dapat berubah menjadi sumber konflik baru di desa.

Risiko lainnya adalah keseragaman model bisnis. Desa-desa di Indonesia memiliki karakter yang sangat berbeda. Desa pertanian tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa nelayan, desa wisata, desa industri kecil atau desa yang berada di kawasan perkotaan. Karena itu, Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dipaksa menggunakan satu model bisnis yang sama. Prinsip nasionalnya dapat sama, tetapi strategi bisnisnya harus berbasis potensi dan kebutuhan lokal.

Persoalan paling penting sebenarnya adalah kepemilikan dan rasa memiliki. Koperasi akan kuat jika masyarakat merasa bahwa koperasi adalah milik mereka. Sebaliknya, apabila koperasi dipersepsikan sebagai milik pemerintah desa, aparat, atau kelompok tertentu, partisipasi anggota akan rendah. Koperasi membutuhkan trust. Anggota harus percaya bahwa transaksi melalui koperasi memberikan manfaat, laporan keuangan dapat dilihat, pengurus dapat diawasi, dan keuntungan dikembalikan kepada anggota secara adil.

Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih sebaiknya diukur melalui beberapa indikator. Pertama, koperasi mampu menghasilkan surplus usaha yang sehat. Kedua, jumlah anggota aktif terus meningkat. Ketiga, transaksi ekonomi anggota semakin banyak dilakukan melalui koperasi. Keempat, koperasi mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kelima, koperasi memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Keenam, koperasi mampu bertahan tanpa ketergantungan permanen terhadap subsidi pemerintah.

Sebaliknya, tanda-tanda kegagalan dapat terlihat apabila koperasi hanya aktif ketika ada program pemerintah, transaksi anggota rendah, modal terus bergantung pada bantuan, pengurus tidak profesional, laporan keuangan tidak transparan, dan koperasi tidak memiliki keunggulan dibandingkan pelaku usaha lain. Lebih buruk lagi apabila koperasi menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi elite desa.

Dengan demikian, masa depan Koperasi Merah Putih sesungguhnya tidak ditentukan oleh nama “Merah Putih”, besarnya modal awal, ataupun banyaknya koperasi yang dibentuk. Masa depannya ditentukan oleh kualitas ekosistem yang dibangun di sekelilingnya. Pemerintah harus berperan sebagai regulator, fasilitator dan pembangun ekosistem, bukan menjadi pengelola bisnis koperasi. Perguruan tinggi dapat membantu pengembangan kapasitas. Dunia usaha dapat menjadi mitra rantai pasok dan pemasaran. Sementara masyarakat desa harus menjadi pemilik sekaligus pengguna utama koperasi.

Koperasi Merah Putih dapat menjadi lompatan penting dalam pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan paradigma baru: dari koperasi sebagai lembaga administratif menjadi koperasi sebagai perusahaan milik anggota; dari ketergantungan bantuan menjadi kemandirian usaha; dari orientasi proyek menjadi orientasi keberlanjutan; dan dari sekadar menjual produk mentah menjadi menciptakan nilai tambah.

Pada akhirnya, pilihan antara keberhasilan dan kegagalan Koperasi Merah Putih bukanlah takdir. Ia merupakan hasil dari desain kebijakan, kualitas kepemimpinan, profesionalisme pengelolaan, partisipasi anggota, serta kemampuan membaca peluang pasar. Jika koperasi dibangun dari bawah, dikelola secara profesional, diawasi secara transparan dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi mesin baru ekonomi desa.

Sebaliknya, jika koperasi hanya menjadi proyek, dibentuk secara seragam, dikelola tanpa kompetensi dan bergantung pada bantuan, maka sejarah koperasi yang pernah gagal dapat terulang kembali. Tantangannya bukan sekadar mendirikan ribuan koperasi, tetapi memastikan setiap koperasi mampu hidup, tumbuh dan memberikan manfaat nyata. Koperasi Merah Putih akan berhasil bukan karena ia dibentuk oleh negara, tetapi karena masyarakat desa merasa memiliki, membutuhkan dan mempercayainya.***

Merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Desa

Oleh: Dr. Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi., MPP. Alumni PPNK angktan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia seakan menemukan kembali denyut kebersamaannya. Merah putih berkibar di halaman rumah, jalan desa dihiasi umbul-umbul, anak-anak berlarian mengikuti berbagai perlombaan, sementara orang tua berkumpul menikmati suasana yang sederhana tetapi penuh makna. Di desa, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah perayaan tentang kebersamaan, rasa syukur, gotong royong, dan harapan akan masa depan Indonesia.

Tahun 2026 memiliki makna istimewa. Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang: dari negara yang baru merdeka, menghadapi berbagai keterbatasan, hingga menjadi bangsa besar dengan lebih dari 280 juta penduduk dan posisi strategis dalam percaturan dunia. Namun, kemerdekaan tidak pernah selesai hanya karena sebuah bangsa telah merdeka secara politik. Kemerdekaan harus terus diisi dengan pembangunan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat.

Desa menjadi tempat yang sangat penting dalam perjalanan tersebut. Di desa, wajah Indonesia yang sesungguhnya terlihat dengan jelas. Desa adalah tempat masyarakat masih merasakan kuatnya hubungan sosial, tradisi gotong royong, solidaritas antarwarga, serta kepedulian terhadap lingkungan. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi yang semakin cepat, desa menyimpan modal sosial yang sangat berharga bagi bangsa.

Merayakan kemerdekaan di desa karena itu bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan. Perayaan tersebut dapat menjadi momentum untuk bertanya: sudah sejauh mana kemerdekaan memberikan makna bagi kehidupan masyarakat desa?

Kemerdekaan semestinya berarti seorang anak desa memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang baik. Kemerdekaan berarti petani dapat menghasilkan pangan dengan harga yang layak. Nelayan dapat melaut dengan aman dan memperoleh penghasilan yang memadai. Pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Anak-anak muda desa memiliki pilihan: bekerja di kota, membangun karier secara digital, atau menjadi wirausahawan di kampung halamannya sendiri.

Karena itu, perayaan 17 Agustus di desa sebaiknya tidak berhenti pada lomba makan kerupuk, panjat pinang, balap karung, atau pertunjukan seni. Semua kegiatan tersebut penting sebagai sarana membangun kegembiraan dan persaudaraan. Namun, di balik kegembiraan itu perlu hadir refleksi tentang bagaimana desa dapat menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Desa tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan. Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan, kreativitas, sumber daya alam, budaya, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, ekonomi kreatif, hingga usaha berbasis teknologi dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola dengan inovasi dan kewirausahaan.

Di sinilah semangat kemerdekaan menemukan bentuknya yang lebih konkret. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan kesempatan. Masyarakat desa harus memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.

Perayaan kemerdekaan juga dapat menjadi momentum memperkuat kembali gotong royong. Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, gotong royong merupakan kekayaan sosial yang tidak ternilai. Pembangunan jalan desa, menjaga kebersihan lingkungan, membantu warga yang mengalami kesulitan, mengembangkan kegiatan pemuda, hingga menjaga keamanan kampung adalah bentuk nyata nasionalisme sehari-hari.

Generasi muda desa memiliki peran yang sangat penting. Mereka adalah jembatan antara tradisi dan masa depan. Mereka dapat membawa teknologi digital ke desa tanpa harus meninggalkan nilai-nilai lokal. Mereka dapat memasarkan produk desa melalui perdagangan elektronik, mengembangkan pariwisata berbasis media sosial, menciptakan konten tentang budaya lokal, atau membangun usaha rintisan yang memanfaatkan potensi desa.

Dengan demikian, desa bukan lagi identik dengan keterbelakangan. Desa dapat menjadi pusat inovasi. Desa dapat menjadi tempat lahirnya wirausahawan baru, pusat produksi pangan, penjaga lingkungan, sekaligus ruang kehidupan yang nyaman dan manusiawi.

Pada usia kemerdekaan yang ke-81, kita perlu memperluas makna merah putih. Merah adalah keberanian untuk berubah. Putih adalah ketulusan dalam mengabdi. Merah putih yang berkibar di setiap sudut desa hendaknya menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan generasi muda.

Maka, ketika warga desa berkumpul memperingati 17 Agustus, sesungguhnya mereka sedang merayakan sebuah perjalanan panjang. Perjalanan dari keterjajahan menuju kebebasan, dari keterbatasan menuju kemajuan, dan dari masyarakat penerima pembangunan menuju masyarakat yang mampu menciptakan pembangunan.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui janji kebangsaan: tidak boleh ada desa yang tertinggal dalam arus kemajuan. Tidak boleh ada anak desa yang kehilangan kesempatan karena tempat kelahirannya. Tidak boleh ada potensi desa yang dibiarkan tanpa pengembangan.

Mari merayakan kemerdekaan dengan sederhana tetapi bermakna. Kita kibarkan merah putih, kita nyanyikan lagu kebangsaan, kita tertawa bersama dalam perlombaan, tetapi setelah itu mari kita kembali bekerja membangun desa.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya sesuatu yang dirayakan setiap 17 Agustus. Kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diwujudkan setiap hari.

Dari desa, Indonesia dibangun. Dari gotong royong, persatuan dijaga. Dan dari desa-desa yang maju, mandiri, inovatif, serta bermartabat, Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya.