Seri 37 Analisa Politik dan Kebijakan Publik
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.
Nilai-nilai kebangsaan tidak hanya hidup dalam pidato, upacara, simbol negara, atau dokumen konstitusi. Nilai-nilai tersebut seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui perilaku warga negara dan terutama melalui cara negara menjalankan kekuasaannya. Pancasila, keadilan sosial, persatuan, gotong royong, tanggung jawab, kejujuran, dan kepentingan umum akan memiliki makna apabila masyarakat dapat merasakan kehadirannya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan keuangan negara. Korupsi juga merupakan persoalan kebangsaan. Ketika seseorang yang memperoleh amanah untuk mengelola kekuasaan publik justru menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompoknya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bersama.
Masyarakat dapat diajarkan bahwa kejujuran merupakan nilai penting. Namun, pesan tersebut akan kehilangan kekuatan apabila dalam kehidupan pemerintahan masyarakat menyaksikan penyalahgunaan jabatan, transaksi kepentingan, suap, pengaturan proyek, atau praktik memperdagangkan pengaruh. Di sinilah muncul persoalan yang lebih dalam: adanya jarak antara nilai yang diajarkan dengan kenyataan yang dialami.
Nilai kebangsaan membutuhkan keteladanan. Anak-anak belajar tentang kejujuran di sekolah, tetapi ketika mereka tumbuh dewasa dan melihat bahwa orang yang memiliki kekuasaan dapat memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak semestinya, mereka dapat mengalami kontradiksi moral. Masyarakat kemudian berhadapan dengan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: mengapa harus berlaku jujur apabila mereka yang memiliki kekuasaan justru dapat memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan kewenangan?
Pertanyaan semacam itu berbahaya bagi kehidupan kebangsaan karena korupsi dapat mengubah cara masyarakat memandang hubungan antara warga negara dan negara. Negara yang seharusnya dipandang sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan umum dapat dipersepsikan sebagai arena perebutan sumber daya dan keuntungan. Jabatan publik yang seharusnya merupakan amanah dapat dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan pribadi.
Apabila persepsi tersebut berkembang secara luas, maka hubungan antara negara dan rakyat menjadi transaksional. Masyarakat tidak lagi bertanya apakah sebuah kebijakan adil atau bermanfaat bagi kepentingan bersama, tetapi apakah ada keuntungan yang dapat diperoleh. Dalam kondisi seperti itu, semangat gotong royong dapat melemah karena kepentingan bersama dikalahkan oleh kalkulasi kepentingan individual.
Korupsi juga memiliki dampak terhadap nilai keadilan sosial. Anggaran negara pada dasarnya merupakan sumber daya publik yang berasal dari masyarakat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika sebagian sumber daya tersebut diselewengkan, terdapat pelayanan publik yang tidak optimal, pembangunan yang tidak berkualitas, bantuan yang tidak tepat sasaran, atau fasilitas publik yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Beban akhirnya dapat kembali kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi paling terbatas.
Dalam perspektif ini, korupsi dapat memperbesar ketimpangan. Mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan jaringan dapat memperoleh manfaat yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas. Sementara itu, warga yang tidak memiliki akses harus menerima pelayanan yang mungkin lebih buruk. Ketika pengalaman tersebut berlangsung berulang, rasa keadilan masyarakat dapat terganggu.
Korupsi juga dapat melemahkan persatuan. Persatuan bukan sekadar keadaan ketika masyarakat tidak berkonflik. Persatuan membutuhkan rasa bahwa setiap warga memiliki tempat dan hak yang relatif adil dalam kehidupan bersama. Jika masyarakat merasa bahwa hukum dan pelayanan publik dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau kedekatan dengan pejabat, rasa memiliki terhadap negara dapat menurun.
Namun demikian, persoalan korupsi tidak boleh membawa kita pada kesimpulan bahwa seluruh aparatur negara atau seluruh institusi pemerintahan tidak memiliki integritas. Banyak aparatur dan lembaga bekerja secara profesional dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga menunjukkan bahwa terdapat mekanisme negara yang berusaha menjaga integritas pemerintahan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme tersebut bekerja secara konsisten dan mampu mencegah korupsi, bukan hanya menghukum setelah kerugian terjadi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan pemidanaan. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem sama pentingnya. Transparansi anggaran, pengadaan yang terbuka, digitalisasi pelayanan, penguatan pengawasan, perlindungan terhadap pelapor, penyederhanaan prosedur, penguatan etika pejabat publik, serta kepastian penegakan hukum merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih berintegritas.
Yang lebih penting lagi adalah membangun budaya yang tidak mentoleransi korupsi. Korupsi sering kali berkembang bukan hanya karena ada orang yang bersedia menerima suap, tetapi juga karena terdapat lingkungan sosial yang menganggap pemberian tertentu sebagai sesuatu yang biasa. Ketika uang pelicin dianggap sebagai cara mempercepat pelayanan, ketika kedekatan dengan pejabat dianggap sebagai modal untuk mendapatkan proyek, atau ketika fasilitas jabatan dipandang sebagai hak pribadi, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Pendidikan antikorupsi karena itu harus ditempatkan dalam konteks pendidikan kebangsaan. Anak-anak dan generasi muda tidak cukup hanya mengetahui bahwa korupsi merupakan tindak pidana. Mereka perlu memahami mengapa korupsi bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, gotong royong, dan kepentingan umum.
Demikian pula, pejabat publik perlu memahami bahwa jabatan bukanlah hak istimewa untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jabatan adalah amanah. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat padanya.
Pada akhirnya, perang melawan korupsi adalah bagian dari perjuangan mempertahankan makna kebangsaan. Negara yang bersih bukan sekadar negara yang berhasil mengurangi kerugian keuangan, tetapi negara yang mampu membuat masyarakat percaya bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan bersama.
Penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan tumbuh ketika rakyat melihat kesesuaian antara nilai dan kenyataan. Ketika negara berbicara tentang keadilan, rakyat merasakan keadilan. Ketika negara berbicara tentang gotong royong, kebijakan publik tidak dikuasai kepentingan kelompok tertentu. Ketika negara berbicara tentang amanah, pejabat menjalankan kekuasaan dengan integritas.
Karena itu, pemberantasan korupsi pada hakikatnya bukan hanya usaha menyelamatkan uang negara. Ia adalah usaha menyelamatkan kepercayaan, memperkuat keadilan, menjaga persatuan, dan mempertahankan keyakinan bahwa kehidupan berbangsa memiliki nilai yang layak diperjuangkan.
Bangsa yang ingin maju membutuhkan pembangunan ekonomi, teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Tetapi semua itu membutuhkan fondasi moral dan kelembagaan. Jika korupsi dibiarkan merusak fondasi tersebut, pembangunan dapat kehilangan maknanya. Sebaliknya, ketika integritas menjadi bagian dari penyelenggaraan negara, nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti sebagai slogan. Ia hadir sebagai pengalaman nyata dalam kehidupan rakyat.
Dengan demikian, memerangi korupsi berarti membangun kembali hubungan moral antara negara dan rakyat. Tujuannya bukan hanya agar pejabat takut melakukan korupsi, tetapi agar seluruh penyelenggara negara memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah dan pelayanan publik merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Dari sanalah nilai-nilai kebangsaan dapat kembali dihayati bukan karena diwajibkan, melainkan karena masyarakat melihat dan merasakan bahwa nilai tersebut benar-benar hidup dalam tindakan negara*****
Rempoa, 3 Oktober 2026, @21.14 wib
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai publikasi pendidikan antikorupsi;
Transparency International, Corruption Perceptions Index;
Robert Klitgaard, Controlling Corruption;
Susan Rose-Ackerman & Bonnie J. Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform.