Polemik riwayat pendidikan Gibran dan persoalan yang dipersoalkan

Seri 33 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, Asean Eng. ALumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Polemik ini bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Pada 2024, beredar klaim bahwa Gibran belum menyelesaikan pendidikan SMA. Klaim tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh kanal pemeriksa fakta pemerintah daerah. Namun, perdebatan kembali mengemuka pada 2025 ketika riwayat pendidikan luar negeri dan dokumen persyaratan pencalonannya dipersoalkan melalui gugatan hukum.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian mengikuti program UTS Insearch di Sydney pada 2004–2007. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

Di sinilah persoalan menjadi lebih spesifik. Perdebatan bukan hanya mengenai apakah Gibran pernah bersekolah, tetapi apakah pendidikan yang ditempuhnya memenuhi persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden di Indonesia.

UTS Insearch merupakan program persiapan pendidikan tinggi, bukan program sarjana. Karena itu, status program tersebut dan pengakuan terhadap pendidikan menengah yang ditempuh sebelumnya menjadi bagian penting dalam perdebatan.

Pada September 2025, gugatan mengenai legalitas ijazah SMA Gibran terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki ranah hukum, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Namun, keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar. Demikian pula, pencantuman riwayat pendidikan dalam dokumen pencalonan tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan mengenai kesetaraan dan keabsahan dokumen pendidikan luar negeri.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan tiga hal: fakta riwayat pendidikan, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, dan kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut.

Tekanan politik tidak sama dengan pembuktian hukum

Dalam politik, sebuah tuduhan dapat terus hidup meskipun belum terbukti. Bahkan, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kemungkinan persoalan yang menyangkut dirinya menjadi bahan perdebatan publik.

Gibran menghadapi situasi yang demikian. Sebagai wakil presiden, ia tidak hanya dinilai berdasarkan kinerja pemerintahan, tetapi juga berdasarkan persepsi masyarakat mengenai integritas dan kelayakan dirinya sebagai pemimpin.

Tekanan politik dapat muncul melalui pemberitaan media, diskusi publik, pernyataan tokoh politik, kritik akademisi, maupun gugatan hukum. Semua itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai hukum dan tidak berubah menjadi fitnah atau intimidasi.

Namun, tekanan politik tidak boleh menjadi pengganti pembuktian. Banyaknya orang yang mempertanyakan suatu hal tidak otomatis menjadikannya benar. Sebaliknya, banyaknya pendukung yang membela seorang pejabat juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua dokumennya telah memenuhi ketentuan.

Dalam negara hukum, ukuran akhirnya bukanlah siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak memiliki pendukung, atau siapa yang paling kuat kedudukannya dalam pemerintahan. Ukurannya adalah bukti, prosedur, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Di sinilah pentingnya menjaga agar persoalan pendidikan Gibran tidak berubah menjadi pertarungan politik yang kehilangan substansi.

Jika tuduhan tersebut benar-benar memiliki dasar, maka dasar itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat. Jika tuduhan tidak memiliki dasar, masyarakat juga perlu menerima hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi sebagai jawaban atas keraguan

Salah satu persoalan mendasar dalam komunikasi pejabat publik adalah kecenderungan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai serangan pribadi.

Padahal, dalam demokrasi, pertanyaan mengenai persyaratan jabatan publik bukanlah sesuatu yang harus selalu dipandang sebagai permusuhan. Pertanyaan dapat menjadi mekanisme pengawasan yang membantu menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

Karena itu, jawaban terhadap polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa Gibran telah mengikuti proses pencalonan atau telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut memang penting, tetapi belum tentu cukup untuk menghilangkan keraguan apabila masyarakat masih mempertanyakan dasar administratif yang digunakan.

Transparansi dapat dilakukan melalui penjelasan yang sistematis mengenai riwayat pendidikan, dokumen kelulusan, status program pendidikan, serta dasar hukum penyetaraan atau pengakuan pendidikan luar negeri.

Apabila terdapat dokumen yang bersifat pribadi atau dibatasi oleh ketentuan perlindungan data, penyampaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang tetap memungkinkan verifikasi oleh lembaga berwenang.

Tujuannya bukan untuk memenuhi setiap tuntutan publik tanpa batas, melainkan memastikan bahwa informasi yang relevan dengan persyaratan jabatan dapat diperiksa secara sah dan objektif.

Transparansi juga harus berlaku bagi lembaga negara. KPU, instansi pendidikan, dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlu menjelaskan dasar keputusan administratifnya secara konsisten.

Dengan demikian, beban pembuktian tidak semata-mata diletakkan pada Gibran sebagai individu, tetapi juga pada institusi yang menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.

Dimensi etika kepemimpinan

Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas mengenai etika kepemimpinan.

Seorang pejabat publik memang memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak benar. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban moral untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang relevan dengan jabatan yang diembannya.

Dalam perspektif etika pemerintahan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menjalankan program. Kepercayaan juga tumbuh dari kesediaan pemimpin mempertanggungjawabkan proses, keputusan, dan informasi yang berkaitan dengan dirinya.

Kepemimpinan yang akuntabel tidak harus menjawab setiap komentar di media sosial. Akan tetapi, ketika muncul pertanyaan serius mengenai persyaratan jabatan, diperlukan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar respons emosional atau pernyataan politik.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab etis. Kritik terhadap pejabat harus didasarkan pada fakta dan argumentasi, bukan prasangka atau keinginan menjatuhkan seseorang.

Mengkritik seorang wakil presiden tidak sama dengan menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya benar. Membela seorang wakil presiden juga tidak sama dengan menolak seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat.

Demokrasi membutuhkan keduanya: kebebasan mengajukan pertanyaan dan kesediaan menghormati proses pembuktian.

Apakah Gibran dapat lolos dari tekanan?

Pertanyaan ini dapat dijawab melalui tiga kemungkinan.

Pertama, apabila dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam pencalonannya dapat diverifikasi serta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka tekanan politik dapat berkurang. Namun, penurunan tekanan tidak selalu terjadi seketika. Persepsi publik sering kali bertahan lebih lama daripada proses administratif atau hukum.

Kedua, apabila ditemukan kekurangan administratif yang masih dapat diperjelas atau diperbaiki sesuai ketentuan, persoalan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab lembaga, prosedur pencalonan, dan konsekuensi hukumnya.

Ketiga, apabila melalui proses yang berwenang terbukti terdapat pelanggaran persyaratan yang memiliki konsekuensi hukum, persoalannya tidak lagi sekadar tekanan politik. Hal itu harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga kemungkinan tersebut tidak dapat diputuskan hanya melalui opini publik. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penjelasan lembaga terkait, dan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti.

Dengan demikian, kemampuan Gibran menghadapi tekanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politiknya, tetapi juga oleh kualitas bukti dan kredibilitas proses penyelesaian persoalan.

Penutup: Kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan menghindari pertanyaan

Polemik pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak membuat seseorang terbebas dari pertanyaan publik. Sebaliknya, jabatan tinggi membawa tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa persyaratan hukum dan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.

Dapatkah Gibran lolos dari tekanan tuduhan tak lulus SMA?

Secara politik, tekanan dapat mereda apabila persoalan memperoleh penjelasan yang meyakinkan. Secara hukum, konsekuensinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Keduanya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kuat atau lemahnya dukungan politik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar strategi untuk meredam kontroversi, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian.

Gibran perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan dan membuktikan riwayat pendidikannya. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan, dan lembaga negara berkewajiban menjalankan pemeriksaan secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah kemampuannya menghindari pertanyaan, melainkan kesediaannya menghadapi pertanyaan dengan bukti, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Sebab, dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan memenangkan perdebatan. Kepercayaan dibangun ketika kebenaran dapat diperiksa dan hukum berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang.*****

Rempoa, 27 September 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Data riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen pencalonan Pemilu 2024.

Kompas.com. “Gibran Dituduh Hanya Lulusan SMA, Kemendikbud: Lulusan S1 Singapura.” 20 November 2023.

CSIRT Kabupaten Buleleng. “\[Hoaks\] Gibran Baru SMA Kelas 2 & Belum Lulus.” 22 Februari 2024.

Suara.com. “Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun.” 19 September 2025.

iNews.id. “Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming yang Dipermasalahkan Roy Suryo.” 18 September 2025.

Catatan: Esai ini membahas persoalan berdasarkan informasi yang tersedia dan membedakan tuduhan dari fakta yang telah terbukti. Status hukum terakhir perlu merujuk pada putusan atau keterangan resmi lembaga berwenang.

Ketika Koruptor Disebut Maling: Menyederhanakan Bahasa atau Mengubah Cara Pandang terhadap Korupsi?

Seri 30 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan. Bahasa membentuk cara manusia memahami realitas. Karena itu, ketika istilah “koruptor” mulai digantikan dengan sebutan “maling”, sementara korupsi disebut “nyolong”, perubahan tersebut menarik untuk dicermati. Apakah ini hanya upaya menyederhanakan bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat, atau sebenarnya sedang terjadi perubahan cara pandang terhadap korupsi?

Istilah “koruptor” memiliki nuansa hukum dan kelembagaan. Ia merujuk pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum. Sementara itu, “maling” adalah istilah sosial yang jauh lebih sederhana. Maling adalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam bahasa sehari-hari, “nyolong” juga memiliki makna yang sangat mudah dipahami: mengambil milik orang lain tanpa hak.

Ketika uang negara disebut sebagai “uang rakyat”, lalu korupsi diterjemahkan menjadi “nyolong uang rakyat”, persoalannya menjadi lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari. Masyarakat tidak perlu memahami terlebih dahulu istilah seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penggelapan untuk memahami bahwa terdapat sesuatu yang diambil secara tidak semestinya.

Dalam konteks komunikasi publik, penyederhanaan tersebut dapat memiliki daya moral yang kuat. Korupsi tidak lagi terlihat sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur yang rumit, tetapi sebagai tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, penggunaan kata “maling” dapat mengembalikan dimensi moral korupsi ke ruang publik.

Namun, penyebutan koruptor sebagai maling juga memiliki risiko. Korupsi tidak selalu berbentuk pencurian secara langsung. Korupsi dapat terjadi melalui transaksi suap, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, gratifikasi, pemerasan, atau keputusan yang sengaja diarahkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Di sinilah istilah “korupsi” memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar “nyolong”.

Jika seluruh persoalan korupsi direduksi menjadi tindakan seorang “maling”, perhatian publik berpotensi hanya tertuju kepada individu pelaku. Padahal, korupsi sering kali berkembang karena terdapat lingkungan kelembagaan yang memungkinkan, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong, terjadinya penyimpangan. Ada persoalan pengawasan, transparansi, akuntabilitas, budaya organisasi, pembiayaan politik, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, “maling” dan “koruptor” sebaiknya tidak dipertentangkan. Keduanya berada pada ranah yang berbeda. “Maling” merupakan bahasa moral dan sosial yang sederhana, sedangkan “koruptor” merupakan istilah hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Dalam komunikasi kepada masyarakat, bahasa sederhana diperlukan. Dalam proses hukum dan analisis kebijakan, ketepatan istilah tetap mutlak diperlukan.

Yang lebih penting adalah apakah perubahan bahasa tersebut mampu mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi. Jika menyebut korupsi sebagai “nyolong” membuat masyarakat semakin sadar bahwa uang publik bukan milik pejabat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka bahasa tersebut memiliki fungsi pendidikan publik. Tetapi apabila istilah itu hanya menjadi label untuk mempermalukan seseorang tanpa memahami mekanisme dan akar persoalannya, dampaknya akan terbatas.

Pada akhirnya, menyebut koruptor sebagai “maling” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia merupakan cara untuk mengembalikan korupsi kepada pertanyaan paling sederhana sekaligus mendasar: siapa yang mengambil, apa yang diambil, milik siapa, dan mengapa ia merasa berhak mengambilnya?

Dari pertanyaan sederhana itulah masyarakat dapat bergerak menuju pemahaman yang lebih kompleks: bahwa memberantas korupsi bukan hanya menangkap “maling”, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang membuat tindakan “nyolong” semakin sulit dilakukan.***

Rempoa, 18 September 2026

Pergantian Menteri Keuangan: apakah APBN akan menjadi lebih baik?

Seri 21 Analisa Politik dan Kebijakan Publik.

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026 kembali menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pusat perhatian. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Ini merupakan pergantian Menteri Keuangan kedua pada masa pemerintahan Prabowo setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata mengapa Menteri Keuangan diganti, melainkan: apakah pergantian tersebut akan membuat APBN menjadi lebih baik? Sebab APBN bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. APBN adalah instrumen kebijakan ekonomi, distribusi kesejahteraan, stabilisasi ekonomi sekaligus sumber pembiayaan berbagai agenda pembangunan.
Secara desain, APBN 2026 memang cukup ekspansif. Pendapatan negara ditargetkan Rp3.153,6 triliun, sementara belanja mencapai Rp3.842,7 triliun, sehingga defisit diproyeksikan Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Pemerintah juga menjadikan APBN sebagai instrumen untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, MBG, pertahanan, desa, UMKM, investasi dan perdagangan.

Karena itu, pergantian Menteri Keuangan tidak otomatis membuat APBN lebih sehat. Kualitas APBN ditentukan oleh kualitas kebijakan fiskal, bukan hanya oleh siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan.

Namun demikian, figur Menteri Keuangan tetap sangat penting. Menteri Keuangan bukan hanya bendahara negara, tetapi penjaga kredibilitas fiskal. Ia harus mampu mengendalikan keseimbangan antara keinginan politik pemerintah untuk membiayai program prioritas dengan keterbatasan penerimaan negara. Di sinilah muncul dilema klasik: pemerintah membutuhkan belanja besar untuk mendorong pertumbuhan, tetapi belanja yang terlalu agresif dapat mempersempit ruang fiskal.
Suahasil Nazara memiliki keunggulan karena bukan orang baru di lingkungan kebijakan fiskal. Ia pernah menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Setelah dilantik, ia menyatakan bahwa mandat utama Presiden adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN tetap mampu membiayai program prioritas.

Karakter teknokratis tersebut berpotensi menjadi faktor positif. Terlebih pergantian kepemimpinan terjadi ketika pemerintah harus menjaga kepercayaan investor, stabilitas rupiah, keberlanjutan utang dan defisit, sekaligus membiayai program-program prioritas Presiden. Reuters mencatat bahwa pergantian ini berlangsung di tengah kekhawatiran mengenai kebijakan fiskal dan kepercayaan investor.

Tetapi ada risiko lain: ketidakpastian kebijakan. Pergantian Menteri Keuangan yang relatif cepat dapat menimbulkan persepsi bahwa arah fiskal mudah berubah mengikuti dinamika politik. Padahal APBN membutuhkan konsistensi. Dunia usaha, investor dan pemerintah daerah memerlukan kepastian mengenai pajak, belanja, transfer, subsidi, pembiayaan dan prioritas pembangunan.
Karena itu, ukuran keberhasilan Suahasil bukanlah apakah ia mampu membuat APBN terlihat lebih besar atau lebih kecil. Ukurannya adalah apakah setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat publik yang lebih besar.

Ada sedikitnya lima indikator yang patut digunakan. Pertama, penerimaan negara meningkat tanpa menambah beban berlebihan kepada masyarakat. Kedua, belanja negara semakin produktif, bukan sekadar terserap. Ketiga, defisit dan utang tetap terkendali. Keempat, APBN mampu menjadi shock absorber ketika perekonomian menghadapi tekanan. Kelima, masyarakat dapat merasakan hasil APBN melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, lapangan kerja, daya beli dan kesejahteraan.
Dengan kata lain, APBN yang baik bukan APBN yang sekadar habis dibelanjakan, tetapi APBN yang mampu mengubah uang publik menjadi manfaat publik.

Menariknya, sebelum pergantian terjadi, Purbaya sendiri menekankan perlunya penerimaan yang kuat, belanja yang efektif, reformasi perpajakan dan disiplin fiskal. Bahkan dalam penyusunan anggaran 2027, Kementerian Keuangan dan DPR menekankan pentingnya output, outcome dan impact.
Artinya, tantangan Suahasil bukan memulai dari nol. Ia justru harus memastikan kesinambungan kebijakan sekaligus memperbaiki titik-titik yang dianggap lemah. Ia juga telah menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan tidak berarti perubahan drastis strategi fiskal, melainkan keberlanjutan program yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, reshuffle Menteri Keuangan harus dipandang sebagai kesempatan memperbaiki kualitas tata kelola fiskal, bukan sekadar pergantian personalia. APBN akan menjadi lebih baik apabila terdapat disiplin dalam menetapkan prioritas, keberanian mengevaluasi program yang tidak efektif, kemampuan meningkatkan penerimaan, transparansi dalam pembiayaan, serta konsistensi menjaga kesehatan fiskal.
Maka jawabannya adalah: bisa, tetapi tidak otomatis. Pergantian Menteri Keuangan hanya membuka pintu. Apakah APBN benar-benar menjadi lebih baik akan ditentukan oleh apa yang dilakukan setelah pintu itu dibuka: apakah pemerintah mampu mengubah APBN dari sekadar instrumen belanja menjadi instrumen penciptaan nilai publik.
Dalam perspektif tersebut, keberhasilan Suahasil bukan terutama diukur dari seberapa besar APBN yang dikelolanya, melainkan dari seberapa bermakna APBN itu bagi rakyat.*****

Rempoa, 15 September 2026

Referensi
Kementerian Keuangan RI. APBN 2026: Tujuan dan Arah Kebijakan.

Media Keuangan
Kementerian Keuangan RI. APBN 2026 Tetap Sehat, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Agenda Prioritas Nasional.

DJKN
Kementerian Keuangan RI. Menkeu Purbaya: Kinerja Positif 2026 Jadi Fondasi Rencana Kerja Kemenkeu Tahun 2027.

PublicNow
Reuters. Indonesia appoints Suahasil Nazara as new finance minister. 14 September 2026.

ANTARA. Menkeu: Program Kemenkeu upaya jaga APBN sebagai instrumen pembangunan. 8 September 2026.
antaranews.com

Heboh Ijazah Jokowi: Asli, Palsu atau Tidak Ada? Apa Faktanya?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE SKom, MSi, MPP Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannss RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Polemik mengenai ijazah Joko Widodo atau Jokowi tampaknya telah berubah dari sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen menjadi persoalan politik, hukum, keterbukaan informasi, bahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pertanyaan yang terus berulang adalah: apakah ijazah Jokowi asli, palsu, atau sebenarnya tidak pernah ada? Di tengah derasnya informasi di media sosial, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan membedakan antara tuduhan, bukti, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum.

Jika menggunakan standar pembuktian berbasis dokumen dan pemeriksaan institusional, posisi faktual yang tersedia saat ini lebih kuat mengarah pada kesimpulan bahwa Jokowi memang alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memiliki ijazah kelulusan. UGM secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan mulai 1980, tercatat dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. UGM juga menegaskan bahwa ia telah menjalani proses akademik hingga wisuda.

Dengan demikian, hipotesis bahwa “ijazah itu tidak pernah ada” menghadapi persoalan serius. UGM menyatakan memiliki dokumen akademik dan berita acara yang menunjukkan proses pendidikan, kelulusan, serta wisuda. Bahkan sejak 2022, rekan-rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM memberikan kesaksian bahwa ia memang mahasiswa angkatan 1980. Album kenangan mahasiswa angkatan tersebut juga mencantumkan nama Joko Widodo dengan nomor identitas mahasiswa yang bersesuaian.

Lalu bagaimana dengan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu?

Inilah bagian yang lebih kompleks. Tuduhan pemalsuan telah berulang kali dikemukakan oleh sejumlah orang yang mempertanyakan keaslian dokumen, antara lain melalui analisis terhadap jenis huruf, foto, bahan, teknik pencetakan, serta berbagai aspek lain dari ijazah dan skripsi. Sebagian pihak bahkan mengembangkan teori bahwa Jokowi pernah kuliah di UGM tetapi tidak menyelesaikan studi dan menggunakan dokumen milik orang lain. Tuduhan-tuduhan tersebut kemudian berkembang luas di media sosial.

Namun tuduhan tidak sama dengan pembuktian. Dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen, yang menentukan bukanlah banyaknya video, unggahan, atau analisis yang beredar, melainkan bukti yang dapat diuji secara objektif.

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah. Polri menyebut telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak sekolah, serta Jokowi sendiri. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi dan mencakup berbagai dokumen akademik. Menurut Polri, ijazah asli dengan nomor 1120 telah diperiksa secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Polri juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pemalsuan tersebut.

Temuan tersebut tentu tidak otomatis menghilangkan semua pertanyaan publik. Justru di sinilah letak persoalan berikutnya. UGM sebagai institusi penerbit ijazah juga berkali-kali mempertahankan posisi bahwa Jokowi adalah alumnusnya. Pada April 2025, UGM kembali menjelaskan bahwa Jokowi menyelesaikan seluruh proses studi dan lulus pada 5 November 1985. Pada Juli 2025, UGM kembali menegaskan sikap tersebut.

Akan tetapi, publik kemudian menghadapi persoalan yang berbeda: keterbukaan dokumen.

Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi mengenai dokumen penerbitan ijazah Jokowi. Yang menarik, keputusan tersebut justru memperjelas bahwa tidak semua dokumen berada dalam penguasaan UGM. Komisi Informasi menjelaskan bahwa ijazah asli berada pada yang bersangkutan, sedangkan sebagian dokumen lain dapat dibuka dengan tetap mengecualikan informasi pribadi.

Fakta ini penting karena sering disalahartikan. “UGM tidak memegang ijazah asli” tidak sama dengan “ijazah asli tidak ada”. Secara administratif, ijazah asli memang lazimnya berada pada pemiliknya setelah diberikan oleh institusi pendidikan. Karena itu, ketiadaan dokumen asli di tangan universitas tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi memang penting. Ketika seseorang pernah menjadi calon kepala daerah dan kemudian menjadi presiden, dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan mempunyai dimensi kepentingan publik. Komisi Informasi sendiri dalam proses sengketa tersebut menempatkan persoalan ini dalam kerangka hak masyarakat memperoleh informasi, meskipun tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.

Karena itu, ada tiga pertanyaan yang sebaiknya jangan dicampuradukkan.

Pertama, apakah Jokowi pernah kuliah di UGM? Bukti institusional dan kesaksian yang tersedia menunjukkan jawabannya: ya.

Kedua, apakah Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM? UGM menyatakan ya, dengan tanggal kelulusan 5 November 1985, dan menyatakan memiliki catatan akademik yang mendukungnya.

Ketiga, apakah ijazah yang dipersoalkan itu palsu? Berdasarkan pemeriksaan forensik yang diumumkan Bareskrim Polri pada Mei 2025, jawabannya adalah tidak: ijazah dinyatakan asli dan sah serta tidak ditemukan unsur pidana.

Lantas mengapa polemiknya belum selesai?

Jawabannya tidak semata-mata berada pada persoalan teknis ijazah. Polemik tersebut telah menjadi bagian dari konflik kepercayaan politik. Bagi kelompok yang sejak awal tidak percaya kepada Jokowi, penjelasan UGM maupun Polri dapat dianggap belum memadai. Sebaliknya, bagi kelompok yang percaya kepada Jokowi, hampir setiap pertanyaan mengenai ijazah dianggap sebagai serangan politik.

Di sinilah demokrasi menghadapi ujian. Pemeriksaan terhadap dokumen pejabat publik adalah hal yang sah. Kritik terhadap institusi negara juga sah. Bahkan tuntutan agar informasi publik dibuka sejauh diperbolehkan hukum merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik harus dibedakan dari vonis. Menyatakan “ada pertanyaan yang belum terjawab” berbeda dengan menyatakan “ijazah terbukti palsu”.

Sebaliknya, pemerintah dan institusi pendidikan juga tidak cukup hanya mengatakan “percaya saja”. Kepercayaan publik dalam negara demokratis seharusnya dibangun melalui bukti yang dapat diverifikasi. Semakin besar keraguan masyarakat, semakin penting institusi menyediakan informasi yang relevan, transparan, dan dapat diuji, dengan tetap melindungi data pribadi yang memang dikecualikan oleh hukum.

Dengan demikian, sampai titik bukti yang tersedia sekarang, kesimpulan yang paling hati-hati adalah: tidak terdapat dasar faktual yang kuat untuk menyatakan ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu”. Sebaliknya, terdapat pernyataan resmi UGM mengenai statusnya sebagai alumnus dan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah tersebut asli dan sah.

Namun persoalan transparansi dokumen tetap merupakan isu yang legitimate. Putusan dan proses sengketa informasi menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menginginkan akses terhadap dokumen pendukung. Artinya, perdebatan kini sebenarnya telah bergeser: dari pertanyaan “apakah Jokowi punya ijazah?” menuju pertanyaan yang lebih demokratis, yaitu “seberapa jauh dokumen yang berkaitan dengan persyaratan publik seorang pejabat harus dapat diverifikasi masyarakat?”

Pada akhirnya, masalah ijazah Jokowi bukan hanya tentang selembar kertas. Ia adalah cermin dari hubungan antara kebenaran, bukti, kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik. Dalam demokrasi yang sehat, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti paling dapat diverifikasi.

Karena itu, sikap yang paling rasional bukan membela atau menuduh secara membabi buta. Sikap yang diperlukan adalah skeptis tetapi objektif: pertanyaan boleh diajukan, dokumen boleh diperiksa, institusi boleh dikritik, tetapi kesimpulan harus mengikuti bukti.

Dan berdasarkan bukti institusional serta hasil pemeriksaan yang tersedia sampai saat ini, tesis bahwa ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu” belum terbukti. Yang justru terbukti adalah bahwa polemik tersebut telah berkembang jauh melampaui persoalan akademik menjadi persoalan kepercayaan politik dan keterbukaan informasi publik.***

Rempoa 10 September2026

Referensi utama: Universitas Gadjah Mada, Bareskrim/Polri, dan Komisi Informasi Pusat. Saya sengaja menggunakan sumber primer tersebut agar esai tidak bertumpu pada klaim media sosial atau opini partisan.***

Kebijakan Bantuan Sosial: Antara Perlindungan, Ketergantungan, dan Pemberdayaan

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, Skom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial. Di tengah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, kenaikan harga kebutuhan pokok, bencana, maupun guncangan ekonomi, kehadiran negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi. Negara juga dituntut memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan tidak jatuh terlalu dalam ke dalam kesulitan. Dalam konteks tersebut, bansos mempunyai legitimasi sosial dan ekonomi yang kuat. Persoalannya kemudian bukan apakah negara perlu memberikan bantuan sosial, melainkan bagaimana bantuan sosial dirancang agar benar-benar melindungi tanpa menciptakan ketergantungan dan sekaligus mampu menjadi jalan menuju pemberdayaan.

Pada hakikatnya, bansos merupakan bentuk solidaritas sosial yang dilembagakan melalui negara. Masyarakat membayar pajak, negara menghimpun sumber daya, kemudian sebagian sumber daya tersebut didistribusikan kembali kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, bansos bukan hadiah pemerintah kepada rakyat, apalagi kemurahan hati pejabat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dalam situasi tertentu, bansos bahkan bersifat mutlak diperlukan. Ketika sebuah keluarga kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, menghadapi kenaikan harga pangan, atau mengalami guncangan kesehatan, mereka membutuhkan perlindungan segera. Dalam kondisi demikian, meminta masyarakat untuk menunggu sampai program pemberdayaan menghasilkan pendapatan bukanlah solusi. Mereka membutuhkan bantuan sekarang untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan dan pendidikan tetap terpenuhi.

Karena itu, fungsi pertama bansos adalah perlindungan. Bansos menjadi semacam bantalan sosial agar kelompok rentan tidak jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih parah. Dalam perspektif kebijakan publik, fungsi ini sangat penting karena kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan. Kemiskinan juga berkaitan dengan terbatasnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, pangan dan kesempatan ekonomi.

Namun, persoalan muncul ketika fungsi perlindungan berubah menjadi ketergantungan. Bantuan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman dapat berubah menjadi pola permanen apabila tidak disertai strategi keluar yang jelas. Masyarakat dapat terbiasa dengan transfer pemerintah, sementara pemerintah pun merasa keberhasilan program cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang telah disalurkan.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah keberhasilan bansos diukur dari jumlah penerima atau dari jumlah penerima yang akhirnya tidak lagi membutuhkan bansos?

Pertanyaan tersebut mengubah cara pandang kita terhadap kebijakan bantuan sosial. Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah bantuan yang tersalurkan, pemerintah akan terdorong memperluas distribusi. Tetapi jika indikator keberhasilan adalah berkurangnya kerentanan dan meningkatnya kemandirian, maka bansos harus terintegrasi dengan kebijakan pemberdayaan.

Bansos yang baik seharusnya memiliki dua dimensi sekaligus: relief dan empowerment. Relief memberikan pertolongan ketika masyarakat menghadapi kesulitan. Empowerment memberikan kemampuan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitan tersebut.

Karena itu, penerima bantuan yang masih berada dalam usia produktif seharusnya, sepanjang kondisinya memungkinkan, memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, pendidikan, pekerjaan, pembiayaan usaha, pendampingan dan akses pasar. Bantuan pangan dapat menyelamatkan konsumsi hari ini, tetapi pekerjaan yang layak dapat menyelamatkan kehidupan dalam jangka panjang. Bantuan tunai dapat mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi peningkatan produktivitas dapat mengubah struktur kehidupan keluarga.

Dengan demikian, bansos seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang lebih luas. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan wilayah harus saling terhubung. Tanpa integrasi tersebut, pemerintah berpotensi hanya mengatasi gejala, bukan akar persoalan.

Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran. Kemiskinan bersifat dinamis. Seseorang dapat miskin hari ini karena kehilangan pekerjaan, tetapi kembali memperoleh penghasilan beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, keluarga yang selama ini dianggap relatif aman dapat tiba-tiba jatuh miskin karena PHK, sakit berat, bencana atau krisis ekonomi. Karena itu, data penerima bansos tidak boleh diperlakukan sebagai daftar yang statis.

Kualitas data menjadi salah satu fondasi utama kebijakan bansos. Kesalahan memasukkan orang yang tidak berhak menerima bantuan merupakan persoalan, tetapi tidak kalah serius adalah ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan. Kesalahan inklusi dan eksklusi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain persoalan administrasi, bansos juga memiliki dimensi politik yang sensitif. Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat mudah dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati penguasa, terutama ketika distribusi bantuan berdekatan dengan momentum politik. Padahal, bantuan sosial pada prinsipnya adalah kebijakan negara yang dibiayai oleh sumber daya publik.

Karena itu, diperlukan batas yang tegas antara kebijakan perlindungan sosial dan politik patronase. Bansos harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan politik, identitas kelompok, atau preferensi terhadap kandidat tertentu. Semakin besar anggaran bansos, semakin penting pula transparansi mengenai sumber anggaran, kriteria penerima, mekanisme distribusi dan evaluasi hasilnya.

Masalah lain adalah kecenderungan pemerintah mengukur keberhasilan bansos berdasarkan output administratif: berapa triliun rupiah telah dibelanjakan, berapa juta keluarga menerima bantuan, atau berapa persen bantuan berhasil disalurkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum cukup.

Kebijakan publik seharusnya dinilai berdasarkan outcome. Apakah kemiskinan menurun? Apakah anak-anak dari keluarga penerima memperoleh pendidikan yang lebih baik? Apakah status kesehatan membaik? Apakah penerima usia produktif memperoleh pekerjaan? Apakah pendapatan keluarga meningkat? Apakah jumlah keluarga yang membutuhkan bantuan permanen berkurang?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, bansos berisiko menjadi program rutin yang terus mengonsumsi anggaran tanpa menghasilkan transformasi sosial yang berarti.

Karena itu, desain bansos perlu dibangun berdasarkan prinsip graduasi. Masyarakat yang mengalami kondisi ekstrem harus memperoleh perlindungan. Setelah kondisi stabil, mereka perlu diarahkan menuju program pemulihan. Tahap berikutnya adalah pemberdayaan melalui pekerjaan, pendidikan, keterampilan dan penguatan aset produktif. Pada akhirnya, mereka diharapkan mencapai kemandirian.

Namun, prinsip graduasi tidak boleh diterapkan secara mekanis. Tidak semua orang miskin dapat diberdayakan dengan cara yang sama. Lansia, penyandang disabilitas berat, anak terlantar atau kelompok tertentu yang secara struktural tidak mampu memperoleh penghasilan memadai mungkin membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Karena itu, kebijakan bansos harus membedakan antara kemiskinan sementara, kemiskinan struktural, dan kerentanan permanen.

Di sinilah kecerdasan kebijakan pemerintah diuji. Negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kemiskinan dapat diselesaikan dengan bantuan tunai. Ekstrem kedua adalah menganggap bantuan akan membuat masyarakat malas sehingga bantuan harus dikurangi tanpa menyediakan alternatif yang memadai.

Keduanya sama-sama keliru.

Bansos diperlukan karena masyarakat memiliki kondisi dan kapasitas yang berbeda. Tetapi bansos tidak boleh menjadi pengganti pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bansos adalah jaring pengaman, bukan mesin utama kesejahteraan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan berapa banyak uang yang dibagikan negara kepada masyarakat, tetapi seberapa jauh uang tersebut mampu mengubah kehidupan penerimanya.

Kebijakan bansos yang ideal harus mampu bergerak dalam empat tahap: melindungi ketika masyarakat jatuh, memulihkan ketika keadaan mulai membaik, memberdayakan ketika kapasitas mulai tumbuh, dan melepaskan ketika masyarakat telah mandiri.

Dengan perspektif tersebut, bansos bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi sosial. Ia menjaga martabat manusia pada saat krisis sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk bangkit.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyatnya terus bergantung kepada bantuan. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, tetapi pada saat yang sama mampu menciptakan kondisi agar rakyat memiliki kesempatan untuk berdiri di atas kakinya sendiri.

Karena itu, masa depan kebijakan bansos Indonesia seharusnya tidak diarahkan pada pertanyaan “berapa banyak yang kita berikan?”, tetapi pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “berapa banyak kehidupan yang berhasil kita ubah?” Di antara perlindungan dan ketergantungan, pilihan kebijakan yang paling bermakna adalah pemberdayaan—sebuah proses menjadikan bantuan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian dan kehidupan yang lebih bermartabat.***

Rempoa, 10 September 2026

Referensi

Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press.

Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative social protection. IDS Working Paper, No. 232. Institute of Development Studies.

World Bank. (2018). The State of Social Safety Nets 2018. World Bank.

World Bank. (2022). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

ILO. (2021). World Social Protection Report 2020–22: Social Protection at the Crossroads. International Labour Organization.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Ilusi Pemilu 2029 Dimajukan di Tengah Harapan dan Ketakutan terhadap Tragedi 1998

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Di tengah dinamika politik Indonesia menjelang 2029, muncul wacana bahwa Pemilu 2029 mungkin dimajukan. Wacana semacam ini mudah menarik perhatian karena pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan, melainkan momentum yang menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, ketika isu pemajuan pemilu dibicarakan bersamaan dengan ingatan terhadap Reformasi 1998, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ia berada di antara dua perasaan yang sama-sama kuat: harapan akan perubahan dan ketakutan terhadap terulangnya kekacauan politik, sosial, dan ekonomi seperti yang pernah terjadi pada 1998.

Pertama-tama, perlu dibedakan antara fakta konstitusional, wacana politik, dan spekulasi. Secara konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu nasional terakhir berlangsung pada 2024 dan secara resmi Pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2029. KPU bahkan telah menyiapkan kerangka strategis periode 2025–2029 dan secara terbuka membahas persiapan Pemilu 2029.

Karena itu, gagasan bahwa Pemilu 2029 akan dimajukan tidak dapat diperlakukan sebagai kenyataan sebelum terdapat dasar hukum, keputusan politik yang sah, serta tahapan resmi penyelenggara pemilu. Bahkan perubahan desain pemilu yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi justru berkaitan dengan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, bukan pemajuan Pemilu Nasional. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tetap diarahkan berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu daerah dilaksanakan terpisah.

Di sinilah istilah “ilusi” menjadi relevan. Sebuah isu politik dapat menjadi nyata secara sosial meskipun belum nyata secara hukum. Rumor yang berulang-ulang dibicarakan dapat membentuk persepsi publik seolah-olah sebuah keputusan telah dibuat. Dalam era media sosial, batas antara informasi, opini, propaganda, dan spekulasi menjadi semakin tipis. Masyarakat kemudian tidak lagi bertanya, “Apakah pemilu akan dimajukan?”, melainkan mulai bertanya, “Mengapa pemilu harus dimajukan?” Padahal pertanyaan kedua mengandung asumsi bahwa keputusan tersebut sudah ada.

Namun, kemungkinan pemajuan pemilu juga tidak boleh ditolak hanya dengan mengatakan bahwa hal itu mustahil. Demokrasi membutuhkan kewaspadaan. Apabila suatu saat muncul gagasan perubahan jadwal pemilu, publik berhak meminta penjelasan: apa alasan konstitusionalnya, apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanismenya, siapa yang memperoleh keuntungan politik, bagaimana nasib masa jabatan pejabat terpilih, dan apakah perubahan tersebut memperoleh persetujuan publik secara demokratis?

Pertanyaan mengenai “siapa yang diuntungkan” sangat penting. Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat. Karena itu, perubahan jadwal pemilu tidak boleh didesain sebagai instrumen untuk mempercepat, memperpanjang, atau mengamankan kekuasaan kelompok tertentu. Jika perubahan jadwal dilakukan karena kebutuhan teknis dan konstitusional yang objektif, ia harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika perubahan jadwal dipersepsikan sebagai strategi kekuasaan untuk memperoleh keuntungan elektoral, maka persoalannya segera berubah menjadi persoalan legitimasi.

Di sinilah bayang-bayang 1998 muncul.

Tragedi 1998 bukan sekadar pergantian presiden. Ia merupakan akumulasi krisis ekonomi, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, tekanan politik, gerakan mahasiswa, konflik sosial, kekerasan, serta krisis legitimasi kekuasaan. Tragedi Trisakti pada 12 Mei dan kerusuhan 13–15 Mei 1998 menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. Komnas HAM mencatat adanya korban jiwa, kerusakan besar, penculikan, serta kekerasan seksual dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, generasi yang mengalami 1998 mempunyai alasan untuk merasa cemas ketika mendengar perubahan besar mengenai mekanisme pergantian kekuasaan. Ketakutan tersebut bukan berarti masyarakat anti-perubahan. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kesadaran historis bahwa demokrasi yang rapuh dapat berubah menjadi konflik ketika kepercayaan publik runtuh.

Tetapi ketakutan terhadap 1998 juga tidak boleh berubah menjadi politik ketakutan. Indonesia tidak boleh terus-menerus hidup dalam bayang-bayang masa lalu. Demokrasi bukan berarti menghindari perubahan karena takut terjadi kerusuhan, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan berlangsung melalui hukum, institusi, transparansi, dan partisipasi publik.

Harapan terhadap Pemilu 2029 sesungguhnya jauh lebih penting daripada spekulasi mengenai apakah pemilu akan dimajukan. Masyarakat berharap 2029 menjadi momentum evaluasi nasional terhadap kualitas demokrasi. Publik menginginkan pemilu yang bukan sekadar mengganti penguasa, tetapi memperbaiki kualitas pemerintahan. Pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, visi kebangsaan, dan keberanian membangun negara hukum.

KPU sendiri mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan salah satu pemilu paling kompleks dan berat, dengan tumpang tindih tahapan pemilu dan pilkada. Karena itu, pembenahan desain pemilu 2029 justru lebih masuk akal diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan, bukan sekadar memperdebatkan percepatan jadwal.

Maka, masyarakat perlu berada di posisi yang kritis tetapi tidak paranoid. Jangan mudah percaya pada kabar tentang pemajuan pemilu sebelum terdapat dokumen resmi. Tetapi jangan pula bersikap pasif jika benar-benar muncul kebijakan yang berpotensi mengubah kalender demokrasi nasional.

Pelajaran terpenting dari 1998 adalah bahwa legitimasi kekuasaan tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan institusi negara. Ia membutuhkan kepercayaan rakyat. Kekuasaan yang secara hukum sah tetapi kehilangan kepercayaan publik dapat menghadapi krisis legitimasi. Sebaliknya, pemerintahan yang membuka ruang kritik, menghormati hukum, dan menjaga kebebasan sipil memiliki peluang lebih besar melewati turbulensi politik tanpa kekerasan.

Karena itu, “Pemilu 2029 dimajukan” untuk saat ini lebih tepat diperlakukan sebagai sebuah pertanyaan politik daripada sebuah fakta. Jangan biarkan rumor menjadi kenyataan hanya karena terus diulang. Jangan pula menjadikan ketakutan terhadap 1998 sebagai alasan untuk menutup ruang demokrasi.

Yang harus dijaga bukan sekadar tanggal pemilu, melainkan makna pemilu itu sendiri: bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, dibatasi konstitusi, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan dapat berganti secara damai.

Jika Indonesia ingin benar-benar menuju Indonesia Emas 2045, maka tantangannya bukan bagaimana mempercepat pergantian kekuasaan, melainkan bagaimana memastikan setiap pergantian kekuasaan berlangsung legitimate, konstitusional, damai, dan bermartabat. Demokrasi Indonesia tidak boleh menjadi korban dari ilusi politik, tetapi juga tidak boleh dikendalikan oleh ketakutan terhadap masa lalu.

1998 harus menjadi ingatan, bukan ramalan. Dan 2029 harus menjadi kesempatan, bukan kecemasan.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum. Pemilu dan Pemilihan: Pemilu Berikutnya Tahun 2029.

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029.

Komisi Pemilihan Umum. Tantangan, Masukan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2029, 12 Maret 2026.

Komisi Pemilihan Umum. Idealnya Adanya Jeda Waktu Antar Tahapan Pemilu dan Pilkada, 29 April 2025.

Mahkamah Konstitusi/KPU. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

DPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E.

Komnas HAM. 18 Tahun Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei, 12 Mei 2016.

Komnas HAM. Merawat Ingatan, Tragedi Mei 1998, 18 Mei 2020.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.***

Senayan & Rempoa 26 Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Ketika Aspirasi Pati Diterima DPR, tetapi Rekening Justru Ditunda: Demokrasi, Perbankan, dan Bayang-Bayang Kepentingan Politik

Oleh: Dr. Abdul Wahab Samad

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan sebagian masyarakat Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Di satu sisi, suara mereka mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru diterima dan didengar oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, pada momentum yang hampir bersamaan, rekening salah satu koordinator aksi yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi dilaporkan mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan rekening bank. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam negara demokrasi: apakah penyampaian pendapat warga dapat berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran bahwa fasilitas ekonomi dan keuangan mereka akan terganggu?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aspirasi masyarakat Pati ternyata tidak ditolak oleh lembaga legislatif. Pada 24 Agustus 2026, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima pimpinan DPR dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pimpinan DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dengan demikian, terdapat sebuah paradoks: aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme demokratis ternyata diterima oleh lembaga negara, tetapi pada saat yang sama muncul tindakan terhadap rekening salah satu penggeraknya yang kemudian dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penyampaian aspirasi. Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.

Demokrasi Bekerja, tetapi Kepercayaan Publik Diuji

Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Jaminan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting kehidupan demokratis, dengan tetap mensyaratkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab, aman, tertib dan damai.

Karena itu, ketika masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, sesungguhnya mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang memang disediakan oleh konstitusi.

Lebih menarik lagi, DPR justru menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bekerja. Pimpinan DPR menerima mereka, mendengarkan tuntutan mereka dan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.

Artinya, dari perspektif demokrasi institusional, ada proses yang berjalan: masyarakat menyampaikan aspirasi, parlemen mendengarkan, kemudian aspirasi tersebut masuk dalam proses legislasi.

Namun, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pintu parlemen yang terbuka. Demokrasi juga membutuhkan rasa aman bagi warga yang menggunakan hak tersebut.

Rekening Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Kasus rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati di Jakarta.

Pada awalnya informasi yang beredar menyebut rekening tersebut “diblokir”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurut keterangan kepolisian, penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.

Secara hukum, istilah ini memang penting. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan serta pelaporan kepada PPATK.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap penundaan transaksi langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal atau sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Dalam negara demokrasi, legalitas dan legitimasi publik adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah tindakan bisa saja mempunyai dasar hukum, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan publik apabila konteks, waktu, dasar permintaan, prosedur, dan komunikasinya tidak dijelaskan secara memadai.

Bank Mandiri sendiri disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai siapa institusi yang meminta tindakan itu, apa dasar perkara yang mendasarinya, serta bagaimana prosedur penundaan tersebut dilakukan.

Inilah titik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.

Bukan karena masyarakat harus kebal terhadap pemeriksaan hukum, tetapi karena orang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya tidak boleh dibuat merasa bahwa aktivitas politik atau sosialnya otomatis menjadikan dirinya rentan secara ekonomi tanpa penjelasan yang terang.

Bank Jangan Sampai Menjadi Aktor Politik

Perbankan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang memungkinkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, membayar kebutuhan, menjalankan usaha, menerima donasi dan melaksanakan berbagai aktivitas sosial.

Karena itu, ketika rekening seorang aktivis ditunda transaksinya pada momentum ketika yang bersangkutan sedang terlibat dalam gerakan penyampaian aspirasi, persepsi publik hampir pasti muncul.

Apalagi Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap rekening seorang warga akan lebih mudah dibaca dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Di sinilah manajemen komunikasi menjadi sangat penting.

Bank harus mampu menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang dan bukan keputusan politik bank.

Sebaliknya, jika masyarakat memperoleh kesan bahwa bank bertindak sebagai kepanjangan tangan kepentingan politik tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.

Bukan berarti tuduhan bahwa Bank Mandiri terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat dibenarkan tanpa bukti. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan transaksi tersebut merupakan intervensi politik Bank Mandiri. Justru karena itu, transparansi menjadi penting untuk menutup ruang spekulasi.

Bank seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan politik. Sebab dalam politik, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh persepsi.

Ironi RUU Perampasan Aset

Ironi terbesar justru terletak pada substansi aspirasi yang dibawa masyarakat Pati. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut memang sedang dibahas secara serius oleh DPR. Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah persoalan yang sangat fundamental.

Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Jangan sampai semangat memberantas korupsi menghasilkan kewenangan yang kemudian dapat dipakai untuk menekan warga yang kritis.

Ironinya, masyarakat Pati datang ke Jakarta dengan membawa pesan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menghadapi kejahatan dan korupsi. Tetapi pada saat yang sama, salah satu orang yang berada di lingkungan gerakan tersebut justru menghadapi penundaan transaksi rekening.

Sekali lagi, dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki hubungan sebab-akibat. Tetapi dalam politik demokrasi, persepsi publik terhadap hubungan antara keduanya tetap merupakan fakta sosial yang harus diperhatikan.

Jangan Membawa Persoalan Perbankan ke Pertarungan Politik Kepolisian

Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pertarungan kepentingan di internal aparat penegak hukum, termasuk perebutan pengaruh menjelang pergantian Kapolri. Di sini diperlukan kehati-hatian.

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penundaan rekening masyarakat Pati merupakan bagian dari perebutan jabatan Kapolri. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar timing politik.

Namun demikian, secara struktural, tidak dapat disangkal bahwa institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Setiap tindakan aparat yang menyentuh aktivis, kelompok masyarakat atau gerakan politik akan selalu dibaca dalam konteks yang lebih luas.

Karena itu, institusi kepolisian justru memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan.

Jika suatu tindakan hukum memang diperlukan, maka dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat permintaan penyidik kepada lembaga keuangan, harus jelas siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa dan untuk kepentingan penyelidikan perkara apa.

Transparansi semacam itu bukan bentuk kelemahan aparat. Sebaliknya, transparansi adalah cara mempertahankan kewibawaan aparat.

Demokrasi Bisa Rusak Bukan Karena Demonstrasi, tetapi Karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Demokrasi Indonesia hari ini sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional masih berjalan.

Masyarakat dapat berkumpul. Mereka dapat melakukan aksi. Mereka dapat datang ke DPR. Mereka dapat menyampaikan kritik. DPR dapat menerima mereka. Bahkan aspirasi mereka mengenai RUU Perampasan Aset masuk dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung. Ini adalah tanda bahwa demokrasi masih bekerja.

Tetapi demokrasi tidak hanya dapat rusak melalui kudeta atau pembubaran parlemen. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat mulai percaya bahwa menyampaikan kritik mempunyai konsekuensi tersembunyi terhadap kehidupan ekonomi, pekerjaan, keamanan atau akses mereka terhadap pelayanan publik.

Jika masyarakat mulai berpikir, “Jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti rekening saya bermasalah,” maka demokrasi secara formal mungkin masih berjalan, tetapi demokrasi substantif mulai kehilangan makna. Karena itu, kelompok kepentingan harus berhati-hati.

Demokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu. Aparat tidak boleh menjadi instrumen perebutan pengaruh. Bank tidak boleh dipersepsikan sebagai alat tekanan politik. DPR tidak boleh hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa memastikan tindak lanjutnya.

Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Demonstrasi harus damai, transparan dalam pendanaan, tidak menggunakan kekerasan dan tidak melanggar hukum.

Saatnya Negara Menjawab dengan Transparansi

Kasus masyarakat Pati memberikan pelajaran penting. Pertama, aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, terutama ketika disampaikan melalui cara-cara konstitusional.

Kedua, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Ketiga, perbankan harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak membiarkan dirinya terseret ke dalam persepsi konflik politik.

Keempat, institusi kepolisian harus menjelaskan dasar tindakan hukum secara proporsional, terutama ketika tindakan tersebut bersinggungan dengan aktivitas politik atau penyampaian pendapat masyarakat.

Kelima, DPR harus memastikan bahwa penerimaan aspirasi bukan sekadar seremoni. Jika masyarakat Pati meminta percepatan RUU Perampasan Aset, maka proses legislasi harus terus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dan yang paling penting, negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar menyelesaikan satu perkara.

Penundaan transaksi selama beberapa hari mungkin secara administratif dapat dijelaskan. Tetapi apabila masyarakat melihatnya sebagai bentuk intimidasi, dampaknya dapat jauh lebih panjang.

Karena itu, kasus Pati seharusnya tidak dibaca hanya sebagai persoalan rekening seorang aktivis. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah institusi negara benar-benar mampu membedakan antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan, antara kewenangan dan intervensi, serta antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok.

Demokrasi Indonesia masih berjalan dalam koridor konstitusi. Justru karena itu, semua pihak harus menjaganya. Jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan melalui kebebasan berbicara, berkumpul dan menyampaikan aspirasi akhirnya kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan segelintir kelompok kepentingan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan.

Demokrasi membutuhkan rasa aman bahwa kebebasan itu boleh digunakan.

Dan ketika seorang warga datang dari Pati ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, lalu DPR membuka pintu untuk mendengarkannya, sementara di sisi lain muncul persoalan terhadap rekening salah satu penggeraknya, negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sesuai prosedur. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah prosedur hukum tersebut benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk memengaruhi demokrasi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Pati hanya menjadi sebuah peristiwa sesaat—atau menjadi cermin penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.

Mencari Model Kepemimpinan Nasional Indonesia: Dari Pemimpin Politik Menuju Negarawan Transformatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK ANgkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Indonesia memasuki fase yang menentukan dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Tantangan yang dihadapi tidak lagi sederhana. Indonesia harus mengubah struktur ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat industri dan teknologi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, menjaga persatuan nasional, sekaligus menghadapi perubahan geopolitik dan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang menjadi pemimpin, melainkan model kepemimpinan nasional seperti apa yang dibutuhkan Indonesia.

RPJPN 2025–2045 telah menetapkan visi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut diterjemahkan melalui delapan misi pembangunan, antara lain transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta kesinambungan pembangunan. Dengan demikian, kepemimpinan nasional tidak boleh berhenti pada kemampuan memenangkan pemilu dan mengelola pemerintahan lima tahunan. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin transformasi jangka panjang.

Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma dari pemimpin politik menuju negarawan transformatif. Pemimpin politik pada dasarnya berorientasi memperoleh dan mempertahankan mandat politik. Orientasi tersebut merupakan bagian normal dari demokrasi. Namun, seorang negarawan memiliki cakrawala yang lebih panjang: memikirkan kepentingan bangsa melampaui kepentingan partai, kelompok pendukung, masa jabatan, bahkan kepentingan generasinya sendiri.

Negarawan transformatif harus memiliki setidaknya tujuh karakter. Pertama, visi kebangsaan, yaitu kemampuan melihat Indonesia dalam perspektif beberapa dekade ke depan. Kedua, integritas, sehingga kekuasaan tidak berubah menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Ketiga, kompetensi, karena kompleksitas negara modern membutuhkan keputusan berbasis ilmu, data, dan pengetahuan. Keempat, kemampuan transformasi, yakni keberanian mengubah sistem yang tidak efektif. Kelima, inklusivitas, yaitu kemampuan merangkul keragaman sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Keenam, ketegasan strategis, terutama dalam menghadapi kepentingan nasional yang saling bertabrakan. Ketujuh, dan yang paling penting, kemampuan membangun institusi.

Kepemimpinan transformatif tidak berarti kepemimpinan yang kuat secara personal semata. Pemimpin yang terlalu dominan dapat menciptakan ketergantungan terhadap figur. Sebaliknya, negarawan transformatif menggunakan kekuasaan untuk membangun institusi yang kuat, profesional, demokratis, dan berkelanjutan. Ukuran keberhasilannya bukan apakah negara tetap bergantung kepadanya, melainkan apakah negara menjadi lebih kuat setelah ia meninggalkan kekuasaan.

Model ini juga sejalan dengan kebutuhan RPJPN. Tahap pertama pembangunan 2025–2029 menempatkan penguatan transformasi sebagai agenda penting, termasuk transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, peningkatan kualitas SDM, kebijakan berbasis bukti, serta pelayanan publik. Artinya, kepemimpinan nasional masa depan harus mampu menghubungkan visi politik dengan kapasitas eksekusi.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan sekadar strong leader, tetapi strong statesman; bukan pemimpin yang membesarkan dirinya melalui negara, melainkan pemimpin yang membesarkan negara melalui kepemimpinannya. Indonesia menuju 2045 membutuhkan pemimpin yang berakar pada Pancasila, berpikir strategis, bekerja berdasarkan ilmu dan data, berani melakukan transformasi, menghormati demokrasi, dan meninggalkan institusi yang lebih kuat daripada ketika ia mulai memimpin.

Dengan demikian, negarawan transformatif layak dipertimbangkan sebagai model kepemimpinan nasional Indonesia menuju 2045: kepemimpinan yang menggabungkan nilai Pancasila, kenegarawanan, kompetensi, integritas, transformasi, dan pembangunan institusi. Sebab Indonesia Emas tidak akan lahir hanya dari pergantian pemimpin. Ia lahir dari kepemimpinan yang mampu mengubah bangsa tanpa kehilangan jati dirinya.*

Rempoa 25 Agustus 2026

Kritik, Kekuasaan, dan Human Capital: Ketika Mengoreksi Pemerintah Tidak Harus Berakhir di Dalam Pemerintahan

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad, Direktur Utama PT Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Ketua Harian IKADIM

Kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah yang menjalankan program besar dengan menggunakan anggaran publik memang harus diawasi, dikritisi, bahkan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan niat memperbaiki kebijakan justru dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebutuhan terhadap kritik semacam itu semakin penting. Pemerintahan saat ini menjalankan sejumlah program strategis dengan skala yang besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Namun, kritik terhadap program-program tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah program “gagal”, “salah”, atau “bermasalah”. Kritik yang bermutu harus mampu menjelaskan di mana persoalannya, mengapa persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan bagaimana solusi dapat dirancang. Di sinilah kualitas kritik diuji.

MBG dan Pelajaran dari Persoalan Implementasi

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Dari sisi gagasan, program ini memiliki tujuan sosial yang kuat: meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi melalui rantai pasok pangan.

Tetapi program dengan skala nasional dan anggaran besar juga memiliki risiko tata kelola yang besar. Persoalan tidak cukup dilihat dari desain kebijakannya, tetapi harus diperiksa sampai ke level pelaksana.

Beberapa kejadian keracunan menunjukkan bahwa persoalan implementasi tersebut bukan sekadar asumsi. Pada April 2026, misalnya, operasional SPPG Pondok Kelapa 2 di Jakarta Timur ditangguhkan setelah dugaan keracunan yang menimpa 72 siswa. BGN juga menyatakan SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Di Surabaya, pemeriksaan internal terhadap salah satu SPPG juga menemukan kesalahan dalam penerapan SOP. Salah satu persoalannya adalah pengawas gizi tidak berada di tempat ketika bahan baku datang sehingga kualitas bahan tidak dapat diperiksa secara optimal.

Persoalan lainnya bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional.

Fakta-fakta tersebut memberikan alasan yang sah bagi publik untuk bertanya: apakah sistem pengawasan sudah memadai? Apakah seleksi pelaksana telah berbasis kompetensi? Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan? Apakah mekanisme pengadaan dan pembiayaan telah transparan? Dan yang paling penting, apakah kualitas sumber daya manusia pengelola SPPG telah sesuai dengan kompleksitas program?

Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa MBG adalah program yang buruk.

Sebab, sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang benar tetapi mengalami kegagalan pada tingkat implementasi. Dengan demikian, persoalan MBG tidak otomatis membuktikan bahwa gagasan programnya salah. Bisa jadi persoalan utama justru terletak pada governance, pengawasan, kompetensi pengelola, integritas, sistem insentif, serta kemampuan organisasi mengendalikan pelaksanaan di lapangan.

Di sinilah kritik harus diarahkan: bukan sekadar menyerang program, tetapi memperbaiki kapasitas manusia dan organisasi yang menjalankannya.

Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Lokal

Hal yang sama dapat dilihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah memiliki gagasan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini didasarkan antara lain pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, koperasi pada hakikatnya bukan hanya bangunan, papan nama, badan hukum, atau struktur organisasi. Koperasi adalah institusi ekonomi yang hidup karena adanya anggota, aktivitas usaha, kepercayaan, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap lokasi koperasi, bentuk usaha, kesiapan pengelola, maupun ketidakjelasan kegiatan ekonominya merupakan kritik yang relevan. Pemerintah sendiri dalam pemantauan program menemukan adanya kesenjangan antara pembentukan kelembagaan dengan aktivitas usaha. Data pemerintah di salah satu wilayah, misalnya, menunjukkan bahwa adopsi digital telah tinggi, tetapi realisasi gerai fisik masih jauh lebih terbatas dan kemitraan dengan BUMN juga belum optimal.

Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak dapat berhenti pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa yang benar-benar aktif? Berapa yang memiliki anggota produktif? Berapa yang menghasilkan surplus? Berapa yang mampu membangun rantai pasok lokal? Berapa yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?

Koperasi yang berdiri jauh dari pusat aktivitas masyarakat, tidak memiliki model bisnis yang jelas, atau sekadar menjalankan aktivitas administratif tentu perlu dikritisi.

Tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan. Desa membutuhkan pengurus koperasi yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan, digitalisasi, pemasaran, supply chain, dan tata kelola. Dengan kata lain, persoalan koperasi kembali pada persoalan human capital.

Pengelolaan SDA dan Risiko Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi

Dimensi lain terlihat pada kebijakan pemerintah mengenai sumber daya alam strategis. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan kemampuan untuk mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri. Bahkan Presiden menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir, tetapi harus memiliki kemampuan menentukan harga dan memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Namun, semakin besar konsentrasi kewenangan ekonomi pada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetensi, pengawasan, dan mekanisme checks and balances.

Kebijakan negara yang kuat tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang lemah. Sentralisasi kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, transparansi transaksi, audit independen, dan mekanisme pengawasan publik.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan SDA juga tidak boleh berhenti pada persoalan “pemerintah terlalu dominan”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah institusi yang diberi kewenangan memiliki kapasitas yang cukup? Apakah SDM-nya kompeten? Apakah sistem pengawasannya kuat? Apakah potensi konflik kepentingan dapat dikendalikan?

Ketika Kritik Berubah Menjadi Alat Kekuasaan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Kritik pada dasarnya merupakan instrumen kontrol sosial. Namun, kritik dapat kehilangan independensinya ketika kritik digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi politik: mengkritik pemerintah secara keras, menunjukkan berbagai kelemahan, kemudian menjadikan kemampuan mengkritik tersebut sebagai modal untuk memperoleh posisi, jabatan, atau akses tertentu di dalam pemerintahan.

Fenomena seperti ini perlu diwaspadai.

Bukan karena seseorang tidak boleh masuk pemerintahan. Justru banyak orang yang sebelumnya menjadi pengkritik kemudian masuk ke dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi positif. Masalahnya bukan pada perpindahan posisi tersebut, tetapi pada motivasi dan independensi kritik yang sebelumnya disampaikan.

Apabila kritik hanya menjadi instrumen untuk mendapatkan posisi, maka kritik kehilangan fungsi moralnya. Kritik tidak lagi menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi berubah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.

Pada titik tersebut, masyarakat berhak bertanya: apakah kritik disampaikan karena memang ingin memperbaiki negara, atau karena ingin memperoleh tempat di dalam negara?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berada di luar kekuasaan.

Tidak Semua Kontribusi Harus Berada di Dalam Pemerintahan

Paradigma bahwa orang yang memiliki kapasitas harus selalu masuk pemerintahan perlu ditinggalkan.

Negara justru membutuhkan ekosistem human capital yang beragam. Pemerintah membutuhkan birokrat dan teknokrat. Parlemen membutuhkan legislator yang berkualitas. Perguruan tinggi membutuhkan akademisi yang independen. Dunia usaha membutuhkan profesional. Masyarakat sipil membutuhkan aktivis dan organisasi yang mampu melakukan pengawasan. Media membutuhkan jurnalis yang independen. Think tank membutuhkan peneliti yang mampu memberikan evidence-based policy.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Seorang akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak harus menjadi pejabat pemerintah agar kritiknya berguna. Seorang profesional yang menemukan kelemahan dalam sistem tidak harus menjadi bagian dari birokrasi agar temuannya dapat dimanfaatkan. Seorang peneliti yang menghasilkan rekomendasi kebijakan tidak harus memperoleh jabatan politik agar kontribusinya diakui.

Justru kekuatan berada di luar pemerintahan adalah adanya jarak yang memungkinkan seseorang mempertahankan independensi.

Karena itu, kritik yang berkualitas seharusnya dapat berdiri sendiri tanpa harus berujung pada permintaan jabatan.

Human Capital Readiness di Luar Kekuasaan

Persoalan paling fundamental sebenarnya adalah bagaimana seseorang membangun human capital readiness ketika berada di luar kekuasaan.

Human capital readiness bukan sekadar memiliki gelar akademik atau pengalaman birokrasi. Ia mencakup kompetensi, integritas, kemampuan analitis, jejaring profesional, kemampuan berkomunikasi, literasi teknologi, kapasitas riset, kemampuan membaca perubahan, serta kemampuan menghasilkan solusi.

Orang yang berada di luar pemerintahan dapat tetap menjadi bagian dari pembangunan melalui riset, pendidikan, konsultasi kebijakan, pelatihan, pengembangan masyarakat, inovasi bisnis, publikasi ilmiah, pendampingan UMKM, penguatan koperasi, dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya.

Bahkan, dalam banyak keadaan, posisi di luar kekuasaan memungkinkan seseorang memberikan kontribusi yang lebih independen.

Yang diperlukan adalah kesiapan modal manusia.

Jika suatu saat negara membutuhkan keahliannya, ia siap. Jika tidak dipanggil pemerintah, ia tetap produktif. Jika tidak memperoleh jabatan, ia tetap berkarya. Jika kritiknya tidak diterima, ia tetap dapat membangun masyarakat melalui jalur lain.

Inilah bentuk human capital yang sesungguhnya.

Stabilitas sebagai Modal Utama

Pada akhirnya, kemampuan untuk tetap berada di luar kekuasaan membutuhkan stabilitas.

Stabilitas bukan berarti pasif. Stabilitas berarti memiliki kemampuan untuk tetap produktif tanpa bergantung pada jabatan politik.

Seseorang yang stabil secara profesional tidak perlu mengubah kritik menjadi tawaran politik. Ia dapat mengatakan pemerintah salah ketika memang salah, sekaligus mengakui pemerintah benar ketika memang benar.

Ia tidak kehilangan keberanian karena tidak memperoleh jabatan. Ia juga tidak kehilangan objektivitas karena memperoleh akses.

Inilah kualitas yang semakin penting dalam demokrasi.

Kritik yang sehat seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah, bukan tiket masuk menuju pemerintahan. Pemerintah membutuhkan kritik agar tidak kehilangan arah. Masyarakat membutuhkan pengkritik yang independen agar kekuasaan tetap terkendali. Dan negara membutuhkan human capital yang mampu berkontribusi baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.

Program MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan pengelolaan SDA layak dikritisi karena menyangkut kepentingan publik yang besar. Tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat.

Kritik yang berhenti pada kecaman tidak banyak menghasilkan perubahan. Kritik yang kemudian menawarkan solusi memiliki nilai pembangunan. Namun, kritik yang berubah menjadi alat tawar untuk memperoleh jabatan justru berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, menjadi pengkritik pemerintah bukanlah posisi yang lebih rendah daripada menjadi pejabat pemerintah. Begitu pula menjadi pejabat pemerintah bukanlah satu-satunya bentuk pengabdian kepada negara.

Negara membutuhkan keduanya: orang-orang yang bekerja dari dalam kekuasaan untuk menjalankan kebijakan, dan orang-orang yang bekerja dari luar kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, mengembangkan gagasan, dan menawarkan alternatif.

Pada akhirnya, ukuran kontribusi seseorang bukanlah seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar nilai yang mampu ia ciptakan bagi masyarakat.

Dan di tengah perubahan ekonomi, teknologi, serta politik yang semakin cepat, modal terpenting untuk mempertahankan kontribusi tersebut adalah human capital readiness yang ditopang oleh kompetensi, integritas, independensi, dan stabilitas.

Sebab, orang yang memiliki human capital yang kuat tidak membutuhkan jabatan untuk tetap berguna bagi negara. Ia dapat berada di dalam pemerintahan tanpa kehilangan independensi, dan dapat berada di luar pemerintahan tanpa kehilangan pengaruh.

Itulah bentuk kekuatan manusia yang sesungguhnya: mampu mengkritik kekuasaan tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan, dan mampu membangun bangsa tanpa harus selalu berada di dalam pemerintahan.