Perundungan di lingkungan sekolah masih terjadi, apa dan bagaimana strategi/kebijakan yang efektif untuk menghentikan perundungan?

Seri 38 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Harian Kompas Selasa 6 oktober 2026 di halaman 11 menyajikan artikel dengan tajuk “Alarm Darurat Perundungan di Jateng” dinyatakan dalam artikel tersebut, terjadinya dua kasus perundungan di Jawa Tengah tersebut menggambarkan realitas pendidikan yang tidak ramah bagi siswa. Korban pertama berinisial MN (14) pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri I Cilacap diduga dirundung pada Rabu (30/9/2026) pukul 22.00-23.00.
Korban kedua, berinisial M (7) siswa SD di Kelurahan Kebondalem, kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia dipalak dan dipukuli kakak kelas hingga meninggal.

Memerhatikan dua peristiwa perundungan di atas muncul pertanyaan:
1. bukankah sudah ada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah yang melarang perundungan di lingkungan sekolah/kampus perguruan tinggi, namun mengapa perundungan masih terjadi?
2. mengapa implementasi peraturan tersebut tidak efektif dalam mencegah perundungan?
3. Siapa yang mesti bertanggung jawab bila terjadi kasus perundungan?
4. Apa yang menjadi akar masalah masih terjadinya perundungan?
5. apa dan bagaimana peran dan tanggung jawab pimpinan sekolah saat terjadi perundungan?
6. apa dan bagaimana kebijakan yang dapat efektif menghentikan perundungan di lingkungan sekolah?

Analisis
Perundungan di sekolah tetap terjadi bukan karena pemerintah tidak memiliki aturan, melainkan karena aturan hukum tidak otomatis berubah menjadi budaya, perilaku, kemampuan mendeteksi, dan keberanian bertindak. Bahkan, kebijakan Indonesia pada 2026 sudah bergerak dari sekadar penanganan kasus menuju pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Perlu dicatat bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi baru ini menekankan pendekatan promotif, preventif, partisipatif, kolaboratif, serta perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital.

1. Mengapa perundungan masih terjadi?

Ada beberapa alasan mendasar.

Pertama, regulasi mengatur perilaku, tetapi perundungan adalah persoalan budaya.
Sekolah dapat memiliki tata tertib yang melarang bullying, tetapi jika mengejek teman dianggap “bercanda”, senioritas dianggap wajar, kekerasan dianggap cara mendisiplinkan, atau korban dianggap terlalu sensitif, maka aturan formal akan kalah oleh norma informal.

Kedua, banyak perundungan berlangsung tersembunyi; Tidak semua bullying berupa pemukulan. Ia dapat berbentuk penghinaan, pengucilan, pemberian julukan, ancaman, penyebaran foto/video, pelecehan di media sosial, atau tekanan kelompok. Regulasi 2023 sendiri telah memasukkan perundungan sebagai bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, korban sering takut melapor; Korban mungkin takut dibalas, dicap sebagai “pengadu”, kehilangan teman, atau justru tidak dipercaya guru. Karena itu, sistem pelaporan saja tidak cukup; sekolah harus menciptakan rasa aman untuk melapor.

Keempat, saksi sering memilih diam; Padahal dalam perundungan terdapat bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga kelompok yang menyaksikan, tertawa, memberi dukungan, atau menyebarkan konten. Karena itu strategi anti-bullying harus mengubah perilaku bystander menjadi upstander—orang yang berani menghentikan atau melaporkan perundungan.

Kelima, kapasitas orang dewasa tidak selalu memadai; UNICEF Indonesia mencatat bahwa guru dan tenaga sekolah masih dapat menghadapi keterbatasan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali, melaporkan, serta merujuk kasus kekerasan.

Dengan demikian, masalah utamanya bukan kekurangan larangan, tetapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik sehari-hari.

2. Siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya: tanggung jawabnya bersifat berlapis, tetapi bukan berarti semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.

Aktor Tanggung jawab utama

Pelaku- Bertanggung jawab atas perilakunya dan wajib mengikuti proses pembinaan/konsekuensi
Kepala sekolah- Bertanggung jawab atas tata kelola, perlindungan, respons dan budaya sekolah
Guru/wali kelas/BK – Deteksi dini, respons cepat, pendampingan dan pemantauan
Sekolah – Menjamin lingkungan belajar aman serta memiliki mekanisme penanganan
Orang tua – Pendidikan karakter, pengawasan dan kerja sama dengan sekolah
Teman sebaya -Tidak mendukung, tidak menyebarkan, dan melaporkan perundungan
Pemerintah daerah – Pembinaan, pengawasan, dukungan sumber daya dan mekanisme rujukan
Pemerintah pusat – Regulasi, standar, pedoman, pengawasan dan penguatan kapasitas
Masyarakat/media/platform digital – Membangun lingkungan sosial dan digital yang aman

Jadi, ketika terjadi bullying, tidak tepat jika seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada guru. Tetapi juga tidak tepat jika sekolah mengatakan, “Itu masalah anak-anak, bukan urusan sekolah.”

Sekolah mempunyai kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan melakukan respons terhadap kasus yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Dalam kebijakan 2026, penanganan kasus nonpidana dilakukan melalui sekolah dengan manajemen kasus kolaboratif, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dapat dirujuk melalui mekanisme pemerintah daerah dan lintas sektor.

3. Apa strategi yang lebih efektif?

Menurut saya, pendekatan paling penting adalah mengubah paradigma:

Dari “menghukum pelaku setelah bullying terjadi” menjadi “membangun ekosistem yang membuat bullying sulit terjadi dan cepat terdeteksi ketika mulai muncul.”

Kebijakan 2026 sendiri bergerak ke arah ini dengan enam fokus: promotif-preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, keamanan dan kenyamanan, penanganan kolaboratif, serta pendekatan non-litigasi untuk kasus yang sesuai.

Saya menyarankan delapan strategi.

1. Bangun budaya sekolah, bukan sekadar memasang slogan anti-bullying

Sekolah perlu memiliki norma sederhana:

Tidak boleh menyakiti, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau merendahkan orang lain—baik secara langsung maupun digital.

Norma tersebut harus terlihat dalam perilaku kepala sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan.

2. Buat sistem deteksi dini

Jangan menunggu korban datang mengadu.

Sekolah dapat melakukan:

survei rasa aman siswa secara berkala;

pemetaan lokasi rawan bullying;

pemantauan pola absensi;

pengaduan anonim;

wawancara wali kelas;

pemantauan konflik antar siswa;

deteksi cyberbullying;

perhatian khusus terhadap siswa baru, siswa dengan disabilitas, atau siswa yang mengalami kesulitan beradaptasi.

UNICEF juga menekankan pentingnya memperhatikan anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying dan menciptakan iklim kelas yang hangat serta inklusif.

3. Jadikan siswa bagian dari solusi

Ini sangat penting.

Jangan membuat program anti-bullying untuk siswa tetapi tanpa siswa.

Pengalaman program Roots Indonesia menunjukkan pendekatan yang melibatkan remaja dan kegiatan yang dipimpin siswa digunakan untuk membangun iklim sekolah yang positif.

Bentuknya dapat berupa:

peer ambassador;

teman pendamping siswa baru;

forum siswa;

kampanye anti-bullying;

role play;

kelompok sebaya;

mekanisme “teman aman” untuk melapor.

4. Latih guru untuk merespons dengan benar

Respons guru pertama sangat menentukan.

Ketika seorang anak berkata:

“Pak/Bu, saya di-bully.”

respons pertama jangan:

“Ah, itu cuma bercanda.”

 

atau:

“Kamu jangan terlalu baper.”

Respons yang lebih tepat:

“Terima kasih sudah berani bercerita. Saya percaya kamu. Ini bukan salahmu. Mari kita cari cara agar kamu aman.”

UNICEF merekomendasikan agar laporan ditanggapi serius, korban diberi empati dan rasa aman, pihak-pihak yang terlibat diwawancarai secara terpisah, dan kasus ditindaklanjuti.

5. Jangan hanya menghukum pelaku

Ini bukan berarti pelaku tidak boleh mendapat konsekuensi.

Konsekuensi tetap diperlukan, tetapi tujuan pendidikan harus lebih luas: menghentikan perilaku, melindungi korban, memperbaiki kerusakan, dan mencegah pengulangan.

UNICEF merekomendasikan konsekuensi yang logis dan mendidik, membantu pelaku memahami dampak tindakannya, memperbaiki kesalahan, serta memonitor perubahan perilakunya.

Dengan demikian:

sanksi + pembinaan + pemulihan + monitoring

lebih bermakna daripada sekadar:

sanksi → selesai.

6. Lindungi korban secara nyata

Korban harus memperoleh:

perlindungan dari pembalasan;

pendampingan psikologis;

akses kepada guru/BK;

jaminan kerahasiaan yang sesuai;

pengawasan setelah kasus dinyatakan selesai.

Karena kasus selesai secara administratif belum tentu berarti trauma korban selesai.

7. Libatkan keluarga

Orang tua jangan hanya dipanggil ketika anak mereka bermasalah.

Sekolah perlu membangun komunikasi rutin mengenai:

perkembangan sosial anak;

perilaku digital;

tanda-tanda kecemasan;

konflik antar teman;

cara mendidik tanpa kekerasan.

UNICEF juga menekankan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta kerja sama orang tua dengan sekolah.

8. Ukur keberhasilan

Ini sering dilupakan.

Sekolah seharusnya tidak mengatakan:

“Program anti-bullying kami berhasil karena sudah membuat seminar.”

Ukuran keberhasilannya harus berupa:

apakah siswa merasa aman?

apakah korban berani melapor?

berapa lama laporan direspons?

apakah kasus berulang?

apakah siswa percaya kepada guru?

apakah siswa berani menolong temannya?

apakah kejadian cyberbullying menurun?

apakah rasa memiliki terhadap sekolah meningkat?

Output kegiatan bukan ukuran keberhasilan. Perubahan perilaku dan rasa aman siswa yang menjadi ukuran.

4. Model kebijakan yang saya usulkan

Untuk konteks Indonesia, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Model “5P” Sekolah Bebas Perundungan

1. Prevent — Mencegah
Membangun budaya saling menghormati dan menghilangkan toleransi terhadap bullying.

2. Protect — Melindungi
Memastikan korban dan saksi aman dari intimidasi dan pembalasan.

3. Participate — Melibatkan
Melibatkan siswa, guru, orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah.

4. Process — Menangani
Memiliki prosedur laporan → verifikasi → penanganan → pemulihan → monitoring.

5. Prevent Recurrence — Mencegah pengulangan
Menganalisis akar masalah dan memastikan perilaku tidak berulang.

Model ini sejalan dengan arah kebijakan 2026 yang menempatkan sekolah sebagai ekosistem, bukan sekadar tempat untuk menyelesaikan kasus setelah terjadi. Pemerintah juga menekankan keterlibatan empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

5. Pada akhirnya, masalahnya bukan “ada atau tidak ada aturan”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah aturan tersebut hidup dalam perilaku sehari-hari di sekolah?

Perundungan akan tetap terjadi apabila sekolah hanya memiliki aturan anti-bullying, tetapi tidak memiliki budaya anti-bullying.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak boleh diukur dari banyaknya peraturan, surat edaran, seminar, atau spanduk bertuliskan “Stop Bullying”.

Ukuran akhirnya sederhana:

Apakah seorang anak dapat datang ke sekolah tanpa takut dipermalukan, disakiti, dikucilkan, atau diancam—dan ketika sesuatu terjadi, ia yakin ada orang dewasa yang akan melindunginya?

Di situlah konsep sekolah aman dan nyaman berubah dari kebijakan menjadi kenyataan.

Dan jika dikaitkan dengan gagasan pelayanan publik bermakna, sekolah sebenarnya merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat: negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui rasa aman yang benar-benar dirasakan anak setiap hari.*****

Rempoa 6 Oktober 2026. 19.15 wib

Danantara dan Arsitektur Ekonomi Baru Indonesia: Analisis Eksternal atas Persaingan Sumber Daya Alam, Investasi Strategis, dan Peran Negara

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan dan Riset, Dosen dan Peneliti.

Pendahuluan

Dalam manajemen strategis, analisis eksternal pada dasarnya digunakan untuk memahami lingkungan di luar organisasi yang dapat memengaruhi pilihan strategi dan pencapaian tujuan organisasi. Materi External Analysis: Industry Structure, Competitive Forces, and Strategic Groups menempatkan struktur industri, kekuatan kompetitif, dan kelompok strategis sebagai tiga perspektif utama dalam memahami lingkungan eksternal. Struktur industri menjelaskan karakteristik ekonomi dan teknis yang memengaruhi perilaku perusahaan, sedangkan competitive forces menjelaskan tekanan yang berasal dari pendatang baru, pemasok, pembeli, produk substitusi, dan persaingan antaraktor. Analisis strategic groups kemudian membantu memahami posisi organisasi dibandingkan dengan aktor lain yang memiliki pola strategi serupa.

Kerangka tersebut pada awalnya dikembangkan terutama untuk memahami perusahaan yang beroperasi dalam pasar kompetitif. Namun, perkembangan lingkungan ekonomi global menunjukkan bahwa batas antara perusahaan, negara, investasi, dan kepentingan strategis semakin tidak sederhana. Persaingan ekonomi tidak lagi hanya berlangsung melalui harga dan produk, tetapi juga melalui penguasaan sumber daya alam, teknologi, rantai pasok, pasar, data, energi, infrastruktur, serta akses terhadap modal. Dalam konteks tersebut, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi fenomena strategis yang menarik untuk dikaji.

Danantara tidak dapat dipahami hanya sebagai lembaga pengelola investasi. Pemerintah menempatkannya dalam konteks optimalisasi aset negara, penguatan BUMN, investasi strategis, dan transformasi ekonomi. Pada saat peluncurannya pada Februari 2025, pemerintah menyampaikan bahwa aset yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara bernilai lebih dari US$900 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala yang sangat besar sekaligus menempatkan Danantara dalam lingkungan investasi global yang mempertemukan modal negara, BUMN, investor internasional, teknologi, dan sumber daya alam. (setneg.go.id)

Oleh karena itu, pertanyaan strategis mengenai Danantara tidak cukup hanya berkisar pada bagaimana lembaga tersebut menghasilkan return on investment. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana Danantara memposisikan Indonesia dalam persaingan global atas modal, teknologi, sumber daya alam, dan rantai nilai strategis. Pada titik inilah external analysis menjadi relevan, sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai perubahan hubungan antara negara dan pasar dalam perekonomian Indonesia.

Danantara dalam Perubahan Struktur Ekonomi Indonesia

Struktur industri dalam perspektif manajemen strategis mengacu pada karakteristik ekonomi dan teknis suatu lingkungan yang memengaruhi perilaku organisasi dan kinerjanya. Materi menjelaskan bahwa struktur tersebut dapat dilihat melalui jumlah dan ukuran pelaku, konsentrasi pasar, hambatan masuk dan keluar, serta keberadaan produk substitusi. Perspektif Structure-Conduct-Performance menjelaskan bahwa struktur akan memengaruhi perilaku, yang selanjutnya berhubungan dengan kinerja.

Dalam kasus Danantara, konsep industri perlu diperluas menjadi ekosistem investasi dan aset strategis negara. Ekosistem tersebut mencakup pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, investor domestik dan asing, lembaga keuangan, pasar modal, perusahaan teknologi, pemilik sumber daya alam, serta berbagai mitra strategis internasional. Danantara berada di tengah ekosistem tersebut sebagai institusi yang menghubungkan kepemilikan negara dengan aktivitas investasi dan penciptaan nilai.

Karakter tersebut membedakan Danantara dari perusahaan investasi biasa. Sebuah perusahaan investasi swasta pada dasarnya bertanggung jawab kepada pemilik modalnya dan mengejar kombinasi risiko serta tingkat pengembalian tertentu. Danantara memiliki dimensi tambahan karena modal dan aset yang dikelolanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi negara. Dengan demikian, keputusan investasi dapat mempunyai konsekuensi yang lebih luas terhadap struktur industri nasional, hilirisasi, ketahanan ekonomi, pengembangan teknologi, dan posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

Perubahan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa Danantara diarahkan untuk mengoptimalkan aset BUMN dan menginvestasikan dividen ke sektor-sektor yang dapat menciptakan pertumbuhan jangka panjang. Dengan demikian, Danantara bukan hanya mengelola portofolio investasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi bagaimana modal negara dialokasikan di antara berbagai sektor ekonomi.

Persaingan Tidak Lagi Sekadar Persaingan Perusahaan

Pada titik ini, penerapan Porter’s Five Forces terhadap Danantara perlu dilakukan dengan hati-hati. Porter mengembangkan lima kekuatan untuk menjelaskan tekanan kompetitif dalam suatu industri, yaitu ancaman pendatang baru, kekuatan pemasok, kekuatan pembeli, ancaman produk substitusi, dan rivalitas antarperusahaan.

Jika diterapkan secara literal, kerangka tersebut kurang memadai untuk menjelaskan Danantara. Danantara tidak sedang menjual produk kepada konsumen dan tidak pula bersaing dengan perusahaan lain untuk memperoleh pangsa pasar dalam pengertian konvensional. Namun, jika konsep competitive forces diperluas menjadi strategic pressures, kerangka Porter justru dapat memberikan perspektif yang menarik.

Persaingan yang dihadapi Danantara berada pada level yang lebih luas. Danantara harus beroperasi dalam lingkungan ketika berbagai investor global mencari proyek, sumber daya, teknologi, dan pasar yang sama. Negara-negara juga memiliki kepentingan terhadap komoditas strategis tertentu. Perusahaan multinasional membutuhkan akses terhadap bahan baku, sedangkan negara produsen berusaha meningkatkan nilai tambah dan mempertahankan manfaat ekonomi di dalam negeri.

Dalam konteks ini, sumber daya alam tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai komoditas. Nikel, tembaga, batu bara, minyak, gas, kelapa sawit, mineral kritis, dan berbagai sumber daya strategis lainnya terhubung dengan teknologi, energi, industri manufaktur, kendaraan listrik, transisi energi, dan keamanan rantai pasok. Karena itu, kontrak pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi bagian dari kompetisi strategis yang melibatkan perusahaan dan negara sekaligus.

Persaingan tersebut memperlihatkan bahwa resource competition merupakan dimensi yang perlu ditambahkan dalam analisis eksternal Danantara. Pertanyaannya bukan hanya siapa pesaing Danantara, tetapi siapa saja yang menginginkan akses terhadap sumber daya, teknologi, kontrak, proyek, dan pasar yang sama dengan yang ingin dikembangkan Indonesia.

Dari Persaingan SDA menuju Hilirisasi

Perubahan perspektif tersebut dapat dilihat melalui kebijakan hilirisasi. Selama bertahun-tahun Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi menghadapi tantangan dalam memperoleh nilai tambah yang optimal dari sumber daya tersebut. Ekspor bahan mentah memberikan pendapatan, tetapi sebagian besar proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah berlangsung di negara lain.

Hilirisasi mencoba mengubah posisi tersebut. Sumber daya tidak lagi hanya diekstraksi dan diekspor, tetapi diproses lebih lanjut sehingga Indonesia memperoleh bagian yang lebih besar dari rantai nilai. Dalam perspektif manajemen strategis, perubahan ini berarti mengubah posisi Indonesia dari sekadar resource supplier menjadi aktor yang berusaha menguasai bagian yang lebih tinggi dari value chain.

Danantara menjadi relevan dalam proses tersebut karena memiliki kapasitas untuk menghubungkan aset, modal, BUMN, proyek strategis, dan investor. Pada 2026 pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Tahap awalnya mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyebut ketiga komoditas tersebut menghasilkan sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% dari ekspor nasional pada 2025. (ekon.go.id)

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin aktif membangun arsitektur pengelolaan sumber daya. Namun, pemerintah juga menyatakan bahwa penguatan tata kelola tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan regulator atau menambah birokrasi. DSI diarahkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan ekspor, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari SDA.

Di sinilah persoalan manajemen strategis menjadi menarik. Negara tidak sepenuhnya menggantikan mekanisme pasar, tetapi mulai memainkan peran yang lebih aktif dalam membentuk kondisi di mana pasar bekerja.

Apakah Indonesia Bergerak Menuju Ekonomi Terpimpin?

Pertanyaan ini merupakan salah satu pertanyaan paling menarik yang dapat muncul dari studi kasus Danantara. Apakah penguatan peran negara berarti Indonesia sedang meninggalkan ekonomi pasar dan menuju ekonomi terpimpin?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Ekonomi Indonesia masih menggunakan mekanisme pasar. Harga komoditas tetap dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran global. Perusahaan swasta masih melakukan investasi. Investor asing masih memiliki peran besar. Pasar modal tetap berfungsi. Perusahaan tetap berkompetisi dalam memperoleh konsumen dan meningkatkan efisiensi.

Namun, pada saat yang sama, negara semakin aktif menentukan arah sektor-sektor yang dianggap strategis. Pemerintah menggunakan regulasi, BUMN, kebijakan hilirisasi, kebijakan investasi, dan lembaga seperti Danantara untuk mengarahkan sebagian alokasi modal dan sumber daya.

Karena itu, fenomena tersebut lebih tepat dibaca sebagai pergeseran dari market-led economy menuju state-coordinated market economy, bukan secara otomatis sebagai perpindahan menuju ekonomi terpimpin dalam pengertian historis.

Perpres No. 28 Tahun 2026 memperlihatkan karakter tersebut. Regulasi mengenai Investasi Pembangunan mengatur seleksi proyek, pre-feasibility study, feasibility study, dukungan pemerintah, pembentukan SPV, manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan. Pada saat yang sama, regulasi tersebut juga menempatkan peningkatan partisipasi sektor swasta sebagai bagian dari struktur investasi pembangunan.

Artinya, negara tidak menghapus pasar. Negara berusaha mendesain dan mengarahkan arsitektur pasar pada sektor yang dipandang strategis.

Konsep inilah yang membuat Danantara menarik sebagai studi kasus manajemen strategis. Danantara dapat dilihat sebagai institusi yang berada di antara negara dan pasar. Ia membawa modal dan kepemilikan negara, tetapi beroperasi dalam lingkungan investasi yang menuntut disiplin komersial, efisiensi, manajemen risiko, dan kemampuan bersaing secara global.

Danantara dan Persaingan Global

Persaingan tersebut juga memiliki dimensi geopolitik. Investor yang datang ke Indonesia tidak hanya membawa modal. Mereka membawa teknologi, jaringan pasar, kemampuan produksi, akses pembiayaan, dan hubungan internasional. Sebaliknya, Indonesia memiliki sumber daya alam, pasar domestik yang besar, tenaga kerja, dan posisi geografis strategis.

Hubungan tersebut menghasilkan interdependensi. Indonesia membutuhkan modal dan teknologi, sementara investor membutuhkan akses terhadap pasar dan sumber daya. Dalam kondisi tertentu, negosiasi investasi menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional.

Kebijakan pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor juga menunjukkan hubungan antara investasi, perdagangan, SDA, dan hubungan internasional. Pada 2026 pemerintah memberikan fleksibilitas tertentu bagi penempatan DHE SDA dengan mempertimbangkan hubungan perdagangan dan investasi dengan negara-negara tertentu, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia semakin sulit dipisahkan dari international political economy. Keputusan investasi, perdagangan, sumber daya alam, dan teknologi saling berhubungan.

Dalam lingkungan semacam itu, Danantara harus memiliki kemampuan untuk melakukan sensing, seizing, dan transforming, sebagaimana konsep dynamic capabilities yang diperkenalkan Teece, Pisano, dan Shuen. Materi presentasi juga menempatkan dynamic capabilities sebagai kemampuan organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan lingkungan dan tantangan kompetitif.

Danantara sebagai Strategic Orchestrator

Dengan demikian, posisi Danantara menjadi berbeda dari sekadar asset manager. Danantara berpotensi menjadi strategic orchestrator yang menghubungkan negara, BUMN, investor, teknologi, proyek strategis, dan pasar global.

Kemampuan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar modal. Danantara membutuhkan investment capability, portfolio management capability, risk management, data analytics, global networking, human capital, dan terutama governance capability.

Hal ini penting karena semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula konsekuensi kesalahan keputusan investasi. Dalam konteks ini, governance bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi merupakan bagian dari keunggulan strategis. PP No. 19 Tahun 2026 yang mengubah PP No. 10 Tahun 2025 antara lain diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan tata kelola Danantara melalui penyesuaian kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas.

Dari perspektif Resource-Based View, governance yang kredibel, sumber daya manusia yang memiliki keahlian investasi global, kemampuan mengelola data, jaringan internasional, dan kemampuan melakukan due diligence dapat menjadi sumber daya organisasi yang bernilai dan sulit ditiru. Materi presentasi juga menghubungkan keunggulan kompetitif dengan sumber daya internal yang unik dan sulit ditiru.

Kesimpulan

Danantara memberikan sebuah studi kasus yang sangat relevan untuk memahami perubahan lingkungan manajemen strategis Indonesia. Analisis eksternal terhadap Danantara menunjukkan bahwa persaingan ekonomi tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai persaingan antarperusahaan. Persaingan juga terjadi dalam memperoleh sumber daya alam, teknologi, modal, proyek strategis, pasar, dan posisi dalam rantai nilai global.

Dalam kondisi tersebut, negara kembali memainkan peran yang lebih aktif. Namun, meningkatnya intervensi negara tidak serta-merta berarti Indonesia meninggalkan ekonomi pasar dan beralih ke ekonomi terpimpin. Mekanisme pasar tetap bekerja, perusahaan swasta tetap berinvestasi, investor asing tetap memiliki peran, dan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar global. Yang berubah adalah tingkat koordinasi strategis negara terhadap sektor-sektor yang dianggap penting bagi kepentingan ekonomi nasional.

Danantara menjadi salah satu institusi yang merepresentasikan perubahan tersebut. Ia berada pada titik pertemuan antara kepemilikan negara, pengelolaan aset, investasi, BUMN, hilirisasi, sumber daya alam, dan pasar global. Karena itu, Danantara dapat dianalisis bukan hanya sebagai investment institution, tetapi sebagai strategic orchestrator dalam arsitektur ekonomi Indonesia yang semakin terkoordinasi oleh negara.

Pertanyaan akhirnya bukan apakah pasar masih ada atau negara telah mengambil alih pasar. Pertanyaan yang lebih produktif dalam perspektif manajemen strategis adalah seberapa jauh negara dapat mengarahkan mekanisme pasar tanpa menghilangkan disiplin investasi, efisiensi, inovasi, dan kompetisi yang dibutuhkan untuk menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang.

Dengan demikian, studi kasus Danantara membuka sebuah agenda penelitian yang lebih luas: apakah Indonesia sedang memasuki bentuk baru kapitalisme negara yang menggabungkan mekanisme pasar dengan koordinasi strategis negara? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya dari keberadaan Danantara. Namun, perkembangan pengelolaan BUMN, hilirisasi, investasi pembangunan, tata kelola ekspor SDA, dan keterlibatan investor global memberikan bahan empiris yang kuat untuk menguji arah perubahan tersebut.

Dalam perspektif external analysis, justru di sinilah letak persoalan strategis Danantara: bukan sekadar bagaimana mengelola aset yang besar, tetapi bagaimana mengubah posisi Indonesia dari pemilik sumber daya menjadi pencipta nilai dalam persaingan ekonomi global.

Ketika Negara Hadir: Pelayanan Publik Bermakna, sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Seri 31 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Esai ini mengangkat gagasan bahwa pelayanan publik adalah wajah negara. Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, atau teknologi, melainkan tentang apakah negara mampu membuat setiap warga merasa dilayani, dilindungi, diberdayakan, dan memiliki kesempatan untuk maju.

Indonesia Emas 2045 sering dibicarakan melalui angka-angka besar: pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, pembangunan infrastruktur, bonus demografi, transformasi digital, dan peningkatan daya saing. Semua itu penting. Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana sekaligus mendasar: kapan masyarakat benar-benar merasakan bahwa negara hadir?

Jawabannya sering kali bukan ketika sebuah gedung pemerintahan berdiri megah, jalan tol dibangun, atau sebuah kebijakan diumumkan dari pusat kekuasaan. Negara terasa hadir ketika seorang ibu memperoleh layanan kesehatan tanpa dipersulit; ketika anak dari keluarga sederhana mendapatkan pendidikan yang layak; ketika petani memperoleh pelayanan administrasi dan akses yang memudahkan usahanya; ketika pelaku usaha kecil mendapatkan izin secara cepat dan transparan; ketika warga memperoleh identitas kependudukan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pemerintah.

Dengan kata lain, negara hadir terutama melalui pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Konstitusi dapat berbicara tentang kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan perlindungan warga negara, tetapi masyarakat menilai negara berdasarkan pengalaman konkret ketika berhadapan dengan institusi pemerintah. Karena itu, kualitas pelayanan publik sesungguhnya merupakan ukuran nyata kualitas pemerintahan.

Di sinilah gagasan pelayanan publik bermakna menjadi penting. Pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi standar administratif. Pelayanan yang bermakna harus menghasilkan pengalaman bahwa masyarakat dihargai sebagai manusia, bukan sekadar sebagai nomor antrean, pemohon, pasien, peserta program, atau objek kebijakan.

Pelayanan bermakna memiliki setidaknya tiga dimensi. Pertama, aksesibilitas. Negara harus memastikan bahwa layanan dapat dijangkau oleh seluruh warga, termasuk kelompok miskin, masyarakat di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok yang memiliki keterbatasan literasi digital.

Kedua, kepastian dan keadilan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan berdasarkan aturan yang jelas, waktu yang pasti, biaya yang transparan, dan perlakuan yang setara. Ketika pelayanan tergantung pada kedekatan, kemampuan membayar, atau koneksi personal, sesungguhnya negara sedang kehilangan makna kehadirannya.

Ketiga, kemanfaatan. Pelayanan publik harus menyelesaikan masalah, bukan sekadar menyelesaikan prosedur. Pemerintah dapat menyatakan sebuah layanan berhasil karena target administratif tercapai. Tetapi dari perspektif masyarakat, keberhasilan baru terjadi ketika kebutuhan mereka benar-benar terjawab.
Karena itu, transformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Membuat aplikasi tidak otomatis membuat pelayanan menjadi lebih baik. Jika prosedur yang rumit hanya dipindahkan dari loket ke layar telepon seluler, masyarakat tetap mengalami kerumitan. Digital government seharusnya bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, melainkan mengubah cara pemerintah memahami kebutuhan warga.

Pelayanan publik bermakna juga menuntut perubahan paradigma aparatur. Aparatur negara bukan sekadar pelaksana aturan, melainkan penjaga kepentingan publik. Mereka harus memahami bahwa setiap keputusan administratif memiliki konsekuensi terhadap kehidupan manusia. Sebuah dokumen yang terlambat mungkin bagi birokrasi hanya persoalan antrean, tetapi bagi warga bisa berarti tertundanya sekolah, pekerjaan, pengobatan, perjalanan, atau kesempatan ekonomi.

Di sinilah pentingnya membangun budaya empati, integritas, responsivitas, dan akuntabilitas dalam birokrasi. Pemerintah yang efektif bukan pemerintah yang sekadar mampu membuat banyak regulasi, melainkan pemerintah yang mampu mengubah regulasi menjadi manfaat nyata.
Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya proyek ekonomi. Ia adalah proyek peradaban.

Negara ingin melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, produktif, inovatif, sejahtera, dan memiliki daya saing global. Semua tujuan tersebut membutuhkan pelayanan publik yang berkualitas.
Bayangkan bonus demografi tanpa pendidikan berkualitas. Ia dapat berubah menjadi pengangguran massal. Bayangkan, pertumbuhan ekonomi tanpa pelayanan kesehatan yang baik, produktivitas masyarakat akan terganggu.

Bayangkan transformasi digital tanpa pemerintahan yang inklusif. Kesenjangan digital justru dapat memperlebar ketidaksetaraan. Dengan demikian, pelayanan publik merupakan infrastruktur sosial yang sama pentingnya dengan jalan, pelabuhan, jaringan listrik, dan konektivitas digital.

Lebih jauh lagi, pelayanan publik berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat kepada negara. Warga yang berulang kali mengalami pelayanan yang lambat, diskriminatif, tidak transparan, atau koruptif akan membangun persepsi bahwa negara jauh dari kehidupannya. Sebaliknya, pengalaman memperoleh pelayanan yang mudah, adil, cepat, dan manusiawi dapat memperkuat kepercayaan.

Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial bagi pembangunan. Pemerintah yang dipercaya lebih mudah mengajak masyarakat membayar pajak, mengikuti program kesehatan, mematuhi aturan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menghadapi krisis bersama-sama. Dengan demikian, pelayanan publik bukan hanya output birokrasi, melainkan mekanisme pembentukan hubungan sosial antara negara dan warga negara.

Tantangannya adalah Indonesia memiliki wilayah yang luas, tingkat kapasitas pemerintah daerah yang beragam, kesenjangan infrastruktur, kualitas aparatur yang belum merata, serta kompleksitas kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Karena itu, reformasi pelayanan publik harus bergerak dari pendekatan government-centered menuju citizen-centered government.

Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya bertanya, “Apakah program pemerintah telah dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah masyarakat merasakan manfaatnya?” Bahkan perlu ditambahkan pertanyaan ketiga: “Apakah pelayanan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah, bermartabat, dan memiliki harapan?”

Pertanyaan terakhir sangat penting karena pembangunan pada hakikatnya bukan hanya tentang meningkatkan angka statistik. Pembangunan adalah tentang memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna.

Indonesia Emas 2045 karena itu harus dimulai dari sesuatu yang sangat dekat dengan warga: pengalaman mereka ketika berhadapan dengan negara. Negara yang hadir bukan negara yang selalu terlihat, tetapi negara yang dapat dirasakan manfaatnya. Negara yang kuat bukan negara yang birokrasi dan kekuasaannya semakin besar, melainkan negara yang kapasitasnya semakin mampu menyelesaikan persoalan rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Indonesia Emas mungkin tidak hanya terlihat dari posisi Indonesia dalam peringkat ekonomi dunia. Ia juga akan terlihat dari pertanyaan sederhana seorang warga: ketika saya membutuhkan negara, apakah negara datang membantu atau justru membuat saya semakin sulit?

Jika jawabannya adalah negara hadir dengan pelayanan yang cepat, adil, transparan, inklusif, dan manusiawi, maka Indonesia tidak sekadar sedang membangun pemerintahan yang efektif. Indonesia sedang membangun hubungan baru antara negara dan warga negara. Itulah esensi pelayanan publik bermakna: menjadikan kehadiran negara bukan sekadar slogan, tetapi pengalaman nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dan ketika masyarakat merasakan bahwa negara hadir untuk melayani, melindungi, memberdayakan, dan menghormati martabat mereka, sesungguhnya fondasi Indonesia Emas 2045 telah mulai dibangun—bukan pada tahun 2045, melainkan hari ini, di setiap loket pelayanan, setiap sekolah, setiap puskesmas, setiap kantor pemerintahan, setiap desa, dan di setiap interaksi antara negara dan rakyatnya.*****

Rempoa, 20 September 2026

Referensi
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. Routledge.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
World Bank. (2017). World Development Report 2017: Governance and the Law. World Bank.