Perundungan di lingkungan sekolah masih terjadi, apa dan bagaimana strategi/kebijakan yang efektif untuk menghentikan perundungan?

Seri 38 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Harian Kompas Selasa 6 oktober 2026 di halaman 11 menyajikan artikel dengan tajuk “Alarm Darurat Perundungan di Jateng” dinyatakan dalam artikel tersebut, terjadinya dua kasus perundungan di Jawa Tengah tersebut menggambarkan realitas pendidikan yang tidak ramah bagi siswa. Korban pertama berinisial MN (14) pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri I Cilacap diduga dirundung pada Rabu (30/9/2026) pukul 22.00-23.00.
Korban kedua, berinisial M (7) siswa SD di Kelurahan Kebondalem, kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia dipalak dan dipukuli kakak kelas hingga meninggal.

Memerhatikan dua peristiwa perundungan di atas muncul pertanyaan:
1. bukankah sudah ada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah yang melarang perundungan di lingkungan sekolah/kampus perguruan tinggi, namun mengapa perundungan masih terjadi?
2. mengapa implementasi peraturan tersebut tidak efektif dalam mencegah perundungan?
3. Siapa yang mesti bertanggung jawab bila terjadi kasus perundungan?
4. Apa yang menjadi akar masalah masih terjadinya perundungan?
5. apa dan bagaimana peran dan tanggung jawab pimpinan sekolah saat terjadi perundungan?
6. apa dan bagaimana kebijakan yang dapat efektif menghentikan perundungan di lingkungan sekolah?

Analisis
Perundungan di sekolah tetap terjadi bukan karena pemerintah tidak memiliki aturan, melainkan karena aturan hukum tidak otomatis berubah menjadi budaya, perilaku, kemampuan mendeteksi, dan keberanian bertindak. Bahkan, kebijakan Indonesia pada 2026 sudah bergerak dari sekadar penanganan kasus menuju pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Perlu dicatat bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi baru ini menekankan pendekatan promotif, preventif, partisipatif, kolaboratif, serta perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital.

1. Mengapa perundungan masih terjadi?

Ada beberapa alasan mendasar.

Pertama, regulasi mengatur perilaku, tetapi perundungan adalah persoalan budaya.
Sekolah dapat memiliki tata tertib yang melarang bullying, tetapi jika mengejek teman dianggap “bercanda”, senioritas dianggap wajar, kekerasan dianggap cara mendisiplinkan, atau korban dianggap terlalu sensitif, maka aturan formal akan kalah oleh norma informal.

Kedua, banyak perundungan berlangsung tersembunyi; Tidak semua bullying berupa pemukulan. Ia dapat berbentuk penghinaan, pengucilan, pemberian julukan, ancaman, penyebaran foto/video, pelecehan di media sosial, atau tekanan kelompok. Regulasi 2023 sendiri telah memasukkan perundungan sebagai bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, korban sering takut melapor; Korban mungkin takut dibalas, dicap sebagai “pengadu”, kehilangan teman, atau justru tidak dipercaya guru. Karena itu, sistem pelaporan saja tidak cukup; sekolah harus menciptakan rasa aman untuk melapor.

Keempat, saksi sering memilih diam; Padahal dalam perundungan terdapat bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga kelompok yang menyaksikan, tertawa, memberi dukungan, atau menyebarkan konten. Karena itu strategi anti-bullying harus mengubah perilaku bystander menjadi upstander—orang yang berani menghentikan atau melaporkan perundungan.

Kelima, kapasitas orang dewasa tidak selalu memadai; UNICEF Indonesia mencatat bahwa guru dan tenaga sekolah masih dapat menghadapi keterbatasan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali, melaporkan, serta merujuk kasus kekerasan.

Dengan demikian, masalah utamanya bukan kekurangan larangan, tetapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik sehari-hari.

2. Siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya: tanggung jawabnya bersifat berlapis, tetapi bukan berarti semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.

Aktor Tanggung jawab utama

Pelaku- Bertanggung jawab atas perilakunya dan wajib mengikuti proses pembinaan/konsekuensi
Kepala sekolah- Bertanggung jawab atas tata kelola, perlindungan, respons dan budaya sekolah
Guru/wali kelas/BK – Deteksi dini, respons cepat, pendampingan dan pemantauan
Sekolah – Menjamin lingkungan belajar aman serta memiliki mekanisme penanganan
Orang tua – Pendidikan karakter, pengawasan dan kerja sama dengan sekolah
Teman sebaya -Tidak mendukung, tidak menyebarkan, dan melaporkan perundungan
Pemerintah daerah – Pembinaan, pengawasan, dukungan sumber daya dan mekanisme rujukan
Pemerintah pusat – Regulasi, standar, pedoman, pengawasan dan penguatan kapasitas
Masyarakat/media/platform digital – Membangun lingkungan sosial dan digital yang aman

Jadi, ketika terjadi bullying, tidak tepat jika seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada guru. Tetapi juga tidak tepat jika sekolah mengatakan, “Itu masalah anak-anak, bukan urusan sekolah.”

Sekolah mempunyai kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan melakukan respons terhadap kasus yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Dalam kebijakan 2026, penanganan kasus nonpidana dilakukan melalui sekolah dengan manajemen kasus kolaboratif, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dapat dirujuk melalui mekanisme pemerintah daerah dan lintas sektor.

3. Apa strategi yang lebih efektif?

Menurut saya, pendekatan paling penting adalah mengubah paradigma:

Dari “menghukum pelaku setelah bullying terjadi” menjadi “membangun ekosistem yang membuat bullying sulit terjadi dan cepat terdeteksi ketika mulai muncul.”

Kebijakan 2026 sendiri bergerak ke arah ini dengan enam fokus: promotif-preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, keamanan dan kenyamanan, penanganan kolaboratif, serta pendekatan non-litigasi untuk kasus yang sesuai.

Saya menyarankan delapan strategi.

1. Bangun budaya sekolah, bukan sekadar memasang slogan anti-bullying

Sekolah perlu memiliki norma sederhana:

Tidak boleh menyakiti, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau merendahkan orang lain—baik secara langsung maupun digital.

Norma tersebut harus terlihat dalam perilaku kepala sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan.

2. Buat sistem deteksi dini

Jangan menunggu korban datang mengadu.

Sekolah dapat melakukan:

survei rasa aman siswa secara berkala;

pemetaan lokasi rawan bullying;

pemantauan pola absensi;

pengaduan anonim;

wawancara wali kelas;

pemantauan konflik antar siswa;

deteksi cyberbullying;

perhatian khusus terhadap siswa baru, siswa dengan disabilitas, atau siswa yang mengalami kesulitan beradaptasi.

UNICEF juga menekankan pentingnya memperhatikan anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying dan menciptakan iklim kelas yang hangat serta inklusif.

3. Jadikan siswa bagian dari solusi

Ini sangat penting.

Jangan membuat program anti-bullying untuk siswa tetapi tanpa siswa.

Pengalaman program Roots Indonesia menunjukkan pendekatan yang melibatkan remaja dan kegiatan yang dipimpin siswa digunakan untuk membangun iklim sekolah yang positif.

Bentuknya dapat berupa:

peer ambassador;

teman pendamping siswa baru;

forum siswa;

kampanye anti-bullying;

role play;

kelompok sebaya;

mekanisme “teman aman” untuk melapor.

4. Latih guru untuk merespons dengan benar

Respons guru pertama sangat menentukan.

Ketika seorang anak berkata:

“Pak/Bu, saya di-bully.”

respons pertama jangan:

“Ah, itu cuma bercanda.”

 

atau:

“Kamu jangan terlalu baper.”

Respons yang lebih tepat:

“Terima kasih sudah berani bercerita. Saya percaya kamu. Ini bukan salahmu. Mari kita cari cara agar kamu aman.”

UNICEF merekomendasikan agar laporan ditanggapi serius, korban diberi empati dan rasa aman, pihak-pihak yang terlibat diwawancarai secara terpisah, dan kasus ditindaklanjuti.

5. Jangan hanya menghukum pelaku

Ini bukan berarti pelaku tidak boleh mendapat konsekuensi.

Konsekuensi tetap diperlukan, tetapi tujuan pendidikan harus lebih luas: menghentikan perilaku, melindungi korban, memperbaiki kerusakan, dan mencegah pengulangan.

UNICEF merekomendasikan konsekuensi yang logis dan mendidik, membantu pelaku memahami dampak tindakannya, memperbaiki kesalahan, serta memonitor perubahan perilakunya.

Dengan demikian:

sanksi + pembinaan + pemulihan + monitoring

lebih bermakna daripada sekadar:

sanksi → selesai.

6. Lindungi korban secara nyata

Korban harus memperoleh:

perlindungan dari pembalasan;

pendampingan psikologis;

akses kepada guru/BK;

jaminan kerahasiaan yang sesuai;

pengawasan setelah kasus dinyatakan selesai.

Karena kasus selesai secara administratif belum tentu berarti trauma korban selesai.

7. Libatkan keluarga

Orang tua jangan hanya dipanggil ketika anak mereka bermasalah.

Sekolah perlu membangun komunikasi rutin mengenai:

perkembangan sosial anak;

perilaku digital;

tanda-tanda kecemasan;

konflik antar teman;

cara mendidik tanpa kekerasan.

UNICEF juga menekankan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta kerja sama orang tua dengan sekolah.

8. Ukur keberhasilan

Ini sering dilupakan.

Sekolah seharusnya tidak mengatakan:

“Program anti-bullying kami berhasil karena sudah membuat seminar.”

Ukuran keberhasilannya harus berupa:

apakah siswa merasa aman?

apakah korban berani melapor?

berapa lama laporan direspons?

apakah kasus berulang?

apakah siswa percaya kepada guru?

apakah siswa berani menolong temannya?

apakah kejadian cyberbullying menurun?

apakah rasa memiliki terhadap sekolah meningkat?

Output kegiatan bukan ukuran keberhasilan. Perubahan perilaku dan rasa aman siswa yang menjadi ukuran.

4. Model kebijakan yang saya usulkan

Untuk konteks Indonesia, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Model “5P” Sekolah Bebas Perundungan

1. Prevent — Mencegah
Membangun budaya saling menghormati dan menghilangkan toleransi terhadap bullying.

2. Protect — Melindungi
Memastikan korban dan saksi aman dari intimidasi dan pembalasan.

3. Participate — Melibatkan
Melibatkan siswa, guru, orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah.

4. Process — Menangani
Memiliki prosedur laporan → verifikasi → penanganan → pemulihan → monitoring.

5. Prevent Recurrence — Mencegah pengulangan
Menganalisis akar masalah dan memastikan perilaku tidak berulang.

Model ini sejalan dengan arah kebijakan 2026 yang menempatkan sekolah sebagai ekosistem, bukan sekadar tempat untuk menyelesaikan kasus setelah terjadi. Pemerintah juga menekankan keterlibatan empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

5. Pada akhirnya, masalahnya bukan “ada atau tidak ada aturan”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah aturan tersebut hidup dalam perilaku sehari-hari di sekolah?

Perundungan akan tetap terjadi apabila sekolah hanya memiliki aturan anti-bullying, tetapi tidak memiliki budaya anti-bullying.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak boleh diukur dari banyaknya peraturan, surat edaran, seminar, atau spanduk bertuliskan “Stop Bullying”.

Ukuran akhirnya sederhana:

Apakah seorang anak dapat datang ke sekolah tanpa takut dipermalukan, disakiti, dikucilkan, atau diancam—dan ketika sesuatu terjadi, ia yakin ada orang dewasa yang akan melindunginya?

Di situlah konsep sekolah aman dan nyaman berubah dari kebijakan menjadi kenyataan.

Dan jika dikaitkan dengan gagasan pelayanan publik bermakna, sekolah sebenarnya merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat: negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui rasa aman yang benar-benar dirasakan anak setiap hari.*****

Rempoa 6 Oktober 2026. 19.15 wib

Korupsi Melemahkan Penghayatan Rakyat Terhadap Nilai-Nilai Kebangsaan

Seri 37 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Nilai-nilai kebangsaan tidak hanya hidup dalam pidato, upacara, simbol negara, atau dokumen konstitusi. Nilai-nilai tersebut seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari melalui perilaku warga negara dan terutama melalui cara negara menjalankan kekuasaannya. Pancasila, keadilan sosial, persatuan, gotong royong, tanggung jawab, kejujuran, dan kepentingan umum akan memiliki makna apabila masyarakat dapat merasakan kehadirannya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan keuangan negara. Korupsi juga merupakan persoalan kebangsaan. Ketika seseorang yang memperoleh amanah untuk mengelola kekuasaan publik justru menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompoknya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bersama.

Masyarakat dapat diajarkan bahwa kejujuran merupakan nilai penting. Namun, pesan tersebut akan kehilangan kekuatan apabila dalam kehidupan pemerintahan masyarakat menyaksikan penyalahgunaan jabatan, transaksi kepentingan, suap, pengaturan proyek, atau praktik memperdagangkan pengaruh. Di sinilah muncul persoalan yang lebih dalam: adanya jarak antara nilai yang diajarkan dengan kenyataan yang dialami.

Nilai kebangsaan membutuhkan keteladanan. Anak-anak belajar tentang kejujuran di sekolah, tetapi ketika mereka tumbuh dewasa dan melihat bahwa orang yang memiliki kekuasaan dapat memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak semestinya, mereka dapat mengalami kontradiksi moral. Masyarakat kemudian berhadapan dengan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: mengapa harus berlaku jujur apabila mereka yang memiliki kekuasaan justru dapat memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan kewenangan?

Pertanyaan semacam itu berbahaya bagi kehidupan kebangsaan karena korupsi dapat mengubah cara masyarakat memandang hubungan antara warga negara dan negara. Negara yang seharusnya dipandang sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan umum dapat dipersepsikan sebagai arena perebutan sumber daya dan keuntungan. Jabatan publik yang seharusnya merupakan amanah dapat dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila persepsi tersebut berkembang secara luas, maka hubungan antara negara dan rakyat menjadi transaksional. Masyarakat tidak lagi bertanya apakah sebuah kebijakan adil atau bermanfaat bagi kepentingan bersama, tetapi apakah ada keuntungan yang dapat diperoleh. Dalam kondisi seperti itu, semangat gotong royong dapat melemah karena kepentingan bersama dikalahkan oleh kalkulasi kepentingan individual.

Korupsi juga memiliki dampak terhadap nilai keadilan sosial. Anggaran negara pada dasarnya merupakan sumber daya publik yang berasal dari masyarakat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika sebagian sumber daya tersebut diselewengkan, terdapat pelayanan publik yang tidak optimal, pembangunan yang tidak berkualitas, bantuan yang tidak tepat sasaran, atau fasilitas publik yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Beban akhirnya dapat kembali kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi paling terbatas.

Dalam perspektif ini, korupsi dapat memperbesar ketimpangan. Mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan jaringan dapat memperoleh manfaat yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas. Sementara itu, warga yang tidak memiliki akses harus menerima pelayanan yang mungkin lebih buruk. Ketika pengalaman tersebut berlangsung berulang, rasa keadilan masyarakat dapat terganggu.

Korupsi juga dapat melemahkan persatuan. Persatuan bukan sekadar keadaan ketika masyarakat tidak berkonflik. Persatuan membutuhkan rasa bahwa setiap warga memiliki tempat dan hak yang relatif adil dalam kehidupan bersama. Jika masyarakat merasa bahwa hukum dan pelayanan publik dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau kedekatan dengan pejabat, rasa memiliki terhadap negara dapat menurun.

Namun demikian, persoalan korupsi tidak boleh membawa kita pada kesimpulan bahwa seluruh aparatur negara atau seluruh institusi pemerintahan tidak memiliki integritas. Banyak aparatur dan lembaga bekerja secara profesional dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga menunjukkan bahwa terdapat mekanisme negara yang berusaha menjaga integritas pemerintahan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme tersebut bekerja secara konsisten dan mampu mencegah korupsi, bukan hanya menghukum setelah kerugian terjadi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan pemidanaan. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan dan pembenahan sistem sama pentingnya. Transparansi anggaran, pengadaan yang terbuka, digitalisasi pelayanan, penguatan pengawasan, perlindungan terhadap pelapor, penyederhanaan prosedur, penguatan etika pejabat publik, serta kepastian penegakan hukum merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih berintegritas.

Yang lebih penting lagi adalah membangun budaya yang tidak mentoleransi korupsi. Korupsi sering kali berkembang bukan hanya karena ada orang yang bersedia menerima suap, tetapi juga karena terdapat lingkungan sosial yang menganggap pemberian tertentu sebagai sesuatu yang biasa. Ketika uang pelicin dianggap sebagai cara mempercepat pelayanan, ketika kedekatan dengan pejabat dianggap sebagai modal untuk mendapatkan proyek, atau ketika fasilitas jabatan dipandang sebagai hak pribadi, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.

Pendidikan antikorupsi karena itu harus ditempatkan dalam konteks pendidikan kebangsaan. Anak-anak dan generasi muda tidak cukup hanya mengetahui bahwa korupsi merupakan tindak pidana. Mereka perlu memahami mengapa korupsi bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, gotong royong, dan kepentingan umum.

Demikian pula, pejabat publik perlu memahami bahwa jabatan bukanlah hak istimewa untuk memperoleh keuntungan pribadi. Jabatan adalah amanah. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat padanya.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi adalah bagian dari perjuangan mempertahankan makna kebangsaan. Negara yang bersih bukan sekadar negara yang berhasil mengurangi kerugian keuangan, tetapi negara yang mampu membuat masyarakat percaya bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan bersama.

Penghayatan terhadap nilai-nilai kebangsaan tumbuh ketika rakyat melihat kesesuaian antara nilai dan kenyataan. Ketika negara berbicara tentang keadilan, rakyat merasakan keadilan. Ketika negara berbicara tentang gotong royong, kebijakan publik tidak dikuasai kepentingan kelompok tertentu. Ketika negara berbicara tentang amanah, pejabat menjalankan kekuasaan dengan integritas.

Karena itu, pemberantasan korupsi pada hakikatnya bukan hanya usaha menyelamatkan uang negara. Ia adalah usaha menyelamatkan kepercayaan, memperkuat keadilan, menjaga persatuan, dan mempertahankan keyakinan bahwa kehidupan berbangsa memiliki nilai yang layak diperjuangkan.

Bangsa yang ingin maju membutuhkan pembangunan ekonomi, teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur. Tetapi semua itu membutuhkan fondasi moral dan kelembagaan. Jika korupsi dibiarkan merusak fondasi tersebut, pembangunan dapat kehilangan maknanya. Sebaliknya, ketika integritas menjadi bagian dari penyelenggaraan negara, nilai-nilai kebangsaan tidak berhenti sebagai slogan. Ia hadir sebagai pengalaman nyata dalam kehidupan rakyat.

Dengan demikian, memerangi korupsi berarti membangun kembali hubungan moral antara negara dan rakyat. Tujuannya bukan hanya agar pejabat takut melakukan korupsi, tetapi agar seluruh penyelenggara negara memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah dan pelayanan publik merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Dari sanalah nilai-nilai kebangsaan dapat kembali dihayati bukan karena diwajibkan, melainkan karena masyarakat melihat dan merasakan bahwa nilai tersebut benar-benar hidup dalam tindakan negara*****

Rempoa, 3 Oktober 2026, @21.14 wib

Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai publikasi pendidikan antikorupsi;
Transparency International, Corruption Perceptions Index;
Robert Klitgaard, Controlling Corruption;
Susan Rose-Ackerman & Bonnie J. Palifka, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform.

Pelantikan Menteri dan Dewan Pertimbangan Presiden: Membaca Arah Penguatan Negara pada Fase Baru Pemerintahan Prabowo

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Penelilti. 

Dua hari, 1 dan 2 Oktober 2026, menghadirkan rangkaian perubahan penting dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 1 Oktober, Presiden melantik sejumlah menteri dan wakil menteri untuk mengisi sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029. Pada hari yang sama, sejumlah pejabat strategis lain juga dilantik, termasuk Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional serta Kapolri dan Wakapolri. Sehari kemudian, 2 Oktober 2026, Presiden mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Jika rangkaian tersebut hanya dilihat sebagai pergantian jabatan, maknanya akan berhenti pada persoalan siapa menduduki posisi apa. Namun, apabila dibaca melalui perspektif state leadership, rangkaian dua hari tersebut membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan struktur pemerintahan tersebut sedang diarahkan untuk memperkuat presiden, memperkuat pemerintahan, atau memperkuat negara?

Pertanyaan ini penting karena ketiganya tidak identik. Presiden yang kuat memiliki kemampuan mengambil keputusan dan mengarahkan pemerintahan. Pemerintahan yang kuat memiliki kapasitas birokrasi, koordinasi, kebijakan, fiskal, dan implementasi untuk melaksanakan keputusan tersebut. Sementara negara yang kuat memiliki institusi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan (Fukuyama, 2004; Huntington, 1968).

Dalam konteks inilah pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 dapat dibaca sebagai bagian dari fase baru konsolidasi pemerintahan.

Pergeseran dari Konsolidasi Kekuasaan ke Konsolidasi Pemerintahan

Sejak awal pemerintahan Prabowo, pembentukan kabinet telah menjadi bagian penting dari konfigurasi politik pemerintahan. Namun, memasuki tahun ketiga pemerintahan, ukuran konsolidasi tidak lagi cukup dilihat dari kemampuan membangun koalisi atau mempertahankan dukungan politik. Konsolidasi harus mulai diterjemahkan ke dalam kapasitas pemerintahan.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik sepuluh menteri dan wakil menteri untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Di antara perubahan tersebut terdapat Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri, dan Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan tidak hanya menyentuh posisi menteri teknis, tetapi juga beberapa simpul koordinasi strategis. Bahkan, penempatan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM secara resmi dikaitkan dengan kebutuhan mempercepat eksekusi agenda hilirisasi dan transisi energi. Bahlil sendiri menyatakan bahwa koordinasi melalui kementerian koordinator tersebut diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program.

Di sini terdapat pergeseran penting dari political appointment menuju policy execution. Pergantian pejabat baru mempunyai arti substantif apabila mampu memperbaiki koordinasi, mempercepat implementasi, memperjelas pembagian kewenangan, dan menghasilkan outcome yang lebih baik.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan perubahan kabinet bukanlah semata-mata siapa yang dilantik, melainkan apa yang dapat dikerjakan oleh struktur pemerintahan setelah pelantikan tersebut.

Hal ini sejalan dengan perbedaan antara power dan capacity. Dahl (1961) melihat kekuasaan sebagai kemampuan aktor memengaruhi keputusan. Namun, kemampuan memengaruhi keputusan tidak otomatis berarti kemampuan melaksanakan keputusan. Pemerintah dapat mempunyai otoritas politik yang kuat, tetapi tetap membutuhkan birokrasi, koordinasi, informasi, anggaran, dan institusi untuk mengubah keputusan menjadi hasil.

Karena itu, pelantikan 1 Oktober dapat dibaca sebagai ujian berikutnya bagi konsolidasi pemerintahan Prabowo: apakah perubahan struktur tersebut mampu meningkatkan government capacity.

Dari Menteri sebagai Pelaksana Kebijakan ke Pemerintahan sebagai Sistem

Dalam pemerintahan presidensial, menteri bukan sekadar pejabat yang menerima instruksi presiden. Menteri merupakan bagian dari sistem administrasi negara yang harus menerjemahkan agenda politik menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi program.

Weber (1978) menempatkan birokrasi rasional-legal sebagai salah satu fondasi negara modern karena pemerintahan membutuhkan struktur kewenangan, kompetensi, aturan, dan prosedur yang memungkinkan organisasi bekerja secara relatif stabil. Karena itu, penguatan negara tidak cukup dilakukan dengan mengganti individu. Penggantian individu harus menghasilkan peningkatan kapasitas organisasi.

Inilah alasan mengapa pelantikan menteri pada 1 Oktober mempunyai arti yang lebih luas daripada sekadar reshuffle. Secara formal, pelantikan merupakan mekanisme konstitusional-administratif untuk mengisi jabatan. Secara pemerintahan, ia harus menghasilkan kemampuan baru. Dan secara institusional, ia harus memperkuat sistem agar kebijakan tidak berhenti pada keputusan politik.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemerintahan Prabowo memasuki periode yang semakin dekat dengan 2029. Semakin pendek horizon pemerintahan, semakin penting membedakan antara program yang sekadar menghasilkan output dan program yang membentuk kapasitas negara.

Dalam kerangka ini, proses tersebut dapat dibaca melalui enam tahap: promise, policy, implementation, output, outcome, dan impact. Pelantikan pejabat merupakan bagian dari institutional input. Yang harus diuji kemudian adalah implementasinya, output yang dihasilkan, outcome bagi masyarakat, dan dampak jangka panjangnya.

Wantimpres dan Pelebaran Basis Pertimbangan Presiden

Jika 1 Oktober dapat dibaca sebagai penataan sisi eksekutif pemerintahan, maka pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 2 Oktober menunjukkan dimensi lain: penguatan kapasitas pertimbangan di sekitar Presiden.

Presiden Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota. Di dalam komposisi tersebut terdapat tokoh dengan latar belakang agama, politik, pemerintahan, dunia usaha, akademik, hukum, organisasi sosial, dan berbagai bidang lainnya.

Pratikno setelah pelantikan menyatakan bahwa anggota Wantimpres berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi serta memiliki pengalaman pengabdian kepada negara.

Secara hukum, Wantimpres memang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UUD 1945 Pasal 16 menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UU Nomor 19 Tahun 2006, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, mengatur kedudukan dan fungsi lembaga tersebut.

Dengan demikian, keberadaan Wantimpres bukanlah lembaga baru yang muncul dari perubahan dua hari tersebut. Yang baru adalah komposisi dan konfigurasi orang-orang yang ditempatkan untuk menjalankan fungsi pertimbangan tersebut.

Secara konseptual, keberadaan dewan pertimbangan dapat dipahami sebagai mekanisme untuk memperluas sumber informasi dan perspektif yang tersedia bagi presiden. Dalam teori Dahl (1961), kekuasaan tidak hanya berasal dari satu sumber. Informasi, pengetahuan, pendidikan, organisasi, jaringan sosial, posisi ekonomi, dan dukungan kelompok dapat menjadi sumber daya politik. Semakin kompleks negara, semakin besar pula kebutuhan pemimpin untuk memahami berbagai sumber kepentingan tersebut.

Karena itu, Wantimpres dapat menjadi instrumen policy intelligence apabila nasihat yang diberikan mampu memperluas perspektif presiden sebelum keputusan dibuat.

Namun, fungsi tersebut sangat bergantung pada kualitas mekanisme internalnya. Wantimpres akan memiliki arti institusional apabila pertimbangan yang diberikan mampu menghadirkan analisis, kritik, alternatif kebijakan, dan informasi yang tidak selalu tersedia melalui jalur birokrasi biasa.

Dengan kata lain, negara kuat tidak membutuhkan orang-orang yang selalu mengatakan “ya” kepada pemimpin; negara kuat membutuhkan institusi yang memungkinkan pemimpin mendapatkan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan yang lebih baik.

Ini merupakan perbedaan penting antara advisory institution dan political entourage. Yang pertama berfungsi memperkuat kualitas keputusan; yang kedua lebih dekat dengan penguatan jaringan personal. Dari sudut pandang institusionalisasi, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana Wantimpres bekerja dalam praktik.

26 Tokoh dan Gagasan tentang Negara yang Lebih Plural

Komposisi 26 anggota Wantimpres juga menarik karena memperlihatkan keragaman latar belakang. Daftar resmi mencakup antara lain Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Wahid, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Tahir, Rocky Gerung, Ignasius Jonan, dan tokoh-tokoh lainnya.

Keragaman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas Wantimpres. Namun, secara kelembagaan, keragaman dapat menyediakan spektrum perspektif yang lebih luas bagi proses pertimbangan. Dalam negara yang masyarakatnya plural, proses pengambilan keputusan membutuhkan kemampuan memahami kepentingan yang berbeda tanpa harus menjadikan seluruh kepentingan tersebut identik.

Dalam perspektif ini, keberagaman Wantimpres dapat ditempatkan dalam kerangka state capacity. Kapasitas negara bukan hanya kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan membaca kompleksitas masyarakat dan meresponsnya melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sekaligus memperkuat gagasan strategic pragmatism. Pragmatisme strategis bukan berarti mengubah prinsip setiap kali menghadapi tekanan, tetapi kemampuan memperoleh berbagai informasi dan memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan negara. Wantimpres dapat menjadi bagian dari proses tersebut apabila benar-benar berfungsi sebagai ruang pertimbangan yang substantif.

Penguatan Negara Bukan Sekadar Penambahan Struktur

Rangkaian pelantikan dua hari tersebut juga membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: kapan penambahan struktur benar-benar berarti penguatan negara?

Jawabannya tidak terletak pada jumlah pejabat, jumlah lembaga, atau besarnya struktur pemerintahan. Huntington (1968) mengingatkan bahwa institusionalisasi berkaitan dengan kemampuan organisasi beradaptasi, kompleksitas, otonomi, dan koherensi. Sebuah negara dapat mempunyai banyak lembaga tetapi tetap memiliki institusi yang lemah apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mampu bekerja secara konsisten.

Karena itu, penguatan negara melalui perubahan kabinet dan pembentukan konfigurasi Wantimpres baru harus diuji pada tiga level.

Pertama, kapasitas keputusan. Apakah Presiden memperoleh struktur koordinasi dan informasi yang lebih baik untuk mengambil keputusan?

Kedua, kapasitas implementasi. Apakah menteri dan lembaga negara mampu menerjemahkan keputusan tersebut menjadi program yang efektif?

Ketiga, kapasitas institusional. Apakah kemampuan tersebut dapat bertahan ketika individu yang sekarang menduduki jabatan tidak lagi berada di pemerintahan?

Level ketiga merupakan ukuran yang paling penting dalam konteks 2027–2029. Sebab negara yang kuat bukan negara yang bekerja sangat efektif hanya ketika seorang pemimpin tertentu berada di pusat kekuasaan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertahankan kapasitasnya melalui institusi.

Dari Strong President Menuju Strong State

Di sinilah rangkaian pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 bertemu dengan tema besar kepemimpinan Prabowo: strong state atau strong president?

Pergantian menteri dapat memperkuat kendali presiden atas arah pemerintahan. Dewan pertimbangan dapat memperluas akses presiden terhadap informasi dan perspektif. Namun, keduanya baru menjadi bagian dari strong state apabila menghasilkan institusi yang lebih mampu bekerja.

Karena itu, tidak tepat apabila rangkaian pelantikan tersebut secara otomatis disimpulkan sebagai bukti penguatan negara. Pelantikan adalah fakta kelembagaan. Makna politik dan administrasinya baru dapat dinilai melalui kinerja setelahnya.

Dalam perspektif Weber, otoritas politik yang stabil membutuhkan institusi yang mampu mengubah kewenangan personal menjadi aturan dan organisasi yang relatif impersonal (Weber, 1978). Dalam perspektif Huntington, kekuatan politik harus diterjemahkan menjadi institusi yang memiliki kemampuan beradaptasi dan bertahan. Dalam perspektif Fukuyama (2004), negara kuat membutuhkan kapasitas institusional yang memungkinkan fungsi pemerintahan dijalankan secara efektif.

Dengan demikian, dua hari pelantikan tersebut dapat dibaca sebagai momentum penguatan arsitektur pemerintahan, tetapi bukan sebagai kesimpulan bahwa negara telah menjadi lebih kuat.

Ukuran sesungguhnya baru akan terlihat dari apa yang terjadi setelah pelantikan: apakah koordinasi menjadi lebih cepat, apakah kebijakan lebih konsisten, apakah implementasi membaik, apakah konflik antarinstansi dapat dikurangi, apakah keputusan menjadi lebih berbasis informasi, apakah pengawasan tetap berjalan, dan apakah institusi menjadi semakin mampu bekerja tanpa ketergantungan berlebihan pada figur presiden.

Pelantikan dan Fase Baru Menuju 2029

Pada akhirnya, rangkaian 1 dan 2 Oktober 2026 memiliki arti khusus karena berlangsung pada fase ketika pemerintahan Prabowo mulai memasuki bagian akhir dari periode 2024–2029. Secara formal, pemerintahan masih memiliki waktu untuk menjalankan agenda pembangunan. Namun, secara politik-institusional, horizon 2029 semakin dekat.

Karena itu, penguatan struktur pemerintahan pada fase ini mempunyai dua kemungkinan pembacaan yang harus tetap dibedakan. Ia dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam sisa masa jabatan. Pada saat yang sama, ia juga dapat menjadi bagian dari proses membangun warisan kelembagaan pemerintahan.

Dalam kerangka Power–Performance–Legitimacy–Institutionalization–Succession–Legacy, pelantikan tersebut berada terutama pada wilayah institutionalization. Kekuasaan sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana kekuasaan tersebut diterjemahkan menjadi kinerja, kinerja menjadi legitimasi, dan legitimasi menjadi institusi yang dapat bertahan.

Karena itu, makna paling penting dari dua hari tersebut bukan semata-mata siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan apakah struktur baru tersebut mampu membuat negara bekerja lebih baik.

Jika jawabannya terlihat dalam peningkatan kapasitas kebijakan, koordinasi, implementasi, kualitas pertimbangan, dan akuntabilitas, maka pelantikan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari proses memperkuat negara. Tetapi jika perubahan hanya menghasilkan perpindahan posisi tanpa peningkatan kapasitas institusional, maka yang diperkuat terutama adalah konfigurasi pemerintahan, bukan kapasitas negara.

Di sinilah ujian kepemimpinan negara kuat memasuki tahap berikutnya. Presiden dapat mengangkat menteri. Presiden dapat membentuk dan mengangkat Wantimpres. Tetapi kekuatan negara pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan institusi-institusi tersebut bekerja untuk kepentingan publik, bekerja dalam kerangka hukum, dan tetap berfungsi ketika figur yang mengangkatnya suatu hari tidak lagi berada di pusat kekuasaan.

Rangkaian pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 dengan demikian dapat ditempatkan sebagai salah satu titik penting dalam membaca perjalanan pemerintahan Prabowo dari konsolidasi kekuasaan menuju konsolidasi pemerintahan. Dan dari sinilah pertanyaan yang lebih besar untuk periode 2027–2029 muncul: bukan lagi sekadar seberapa kuat Presiden Prabowo mengendalikan pemerintahan, tetapi seberapa kuat pemerintahan yang dibangunnya dapat menjadi institusi negara yang bertahan melampaui dirinya.

The Internal Assessment of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Mengukur Kinerja Keberlanjutan dan Penguatan Kontribusi kepada Masyarakat

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Study SDM Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Peneliti.

Pendahuluan

Dalam manajemen strategis, internal assessment merupakan proses penting untuk memahami kemampuan organisasi dari dalam. Analisis ini tidak hanya berfokus pada kondisi keuangan, tetapi juga mencakup sumber daya, kapabilitas, kompetensi, teknologi, sumber daya manusia, budaya organisasi, tata kelola, serta kemampuan perusahaan menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan. Dalam konteks perbankan, pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena bank tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, pembiayaan sektor produktif, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) merupakan salah satu institusi perbankan nasional yang memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi tersebut. Laporan keberlanjutan BNI menunjukkan bahwa keberlanjutan telah diintegrasikan ke dalam lima pilar, yaitu BNI untuk Indonesia, BNI untuk Nasabah, BNI untuk Lingkungan, BNI untuk Masyarakat, dan BNI untuk Pegawai. Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan tidak ditempatkan sebagai aktivitas yang terpisah dari bisnis, melainkan sebagai bagian dari penciptaan nilai perusahaan.

Dengan menggunakan perspektif The Internal Assessment, pencapaian BNI dapat dianalisis melalui kekuatan dan kelemahan internal yang kemudian dikaitkan dengan kemampuan bank memperluas dampak sosial dan ekonomi. Analisis ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan: sejauh mana kapabilitas internal BNI telah menghasilkan nilai bagi masyarakat, dan bagaimana kapabilitas tersebut dapat dikembangkan agar kontribusinya semakin besar pada masa depan?

Internal Assessment sebagai Kerangka Pengukuran

Internal assessment pada dasarnya mengidentifikasi dua kelompok faktor utama, yaitu strengths dan weaknesses. Kekuatan menunjukkan sumber daya atau kapabilitas yang dapat digunakan organisasi untuk menciptakan nilai, sedangkan kelemahan menunjukkan keterbatasan internal yang dapat menghambat pencapaian tujuan strategis.

Dalam perspektif resource-based view, sumber daya BNI dapat dilihat dari beberapa dimensi. Pertama, terdapat sumber daya finansial dan infrastruktur yang memungkinkan bank menyediakan pembiayaan kepada berbagai segmen masyarakat. Kedua, BNI memiliki sumber daya tidak berwujud berupa merek, kepercayaan masyarakat, pengalaman institusional, jaringan hubungan dengan nasabah, serta pengetahuan mengenai sektor-sektor ekonomi. Ketiga, terdapat sumber daya manusia yang menjadi penggerak utama transformasi digital, pelayanan, manajemen risiko, dan penerapan prinsip ESG.

Salah satu kekuatan penting BNI adalah kemampuan mengintegrasikan ESG ke dalam manajemen risiko dan proses pembiayaan. Data keberlanjutan BNI menunjukkan bahwa bank telah mengembangkan sistem pengelolaan risiko ESG dalam aktivitas pembiayaan, termasuk industry risk rating, prospective sector, industry risk appetite, dan risk acceptance criteria. BNI juga membentuk ESG Sub-Committee di bawah Risk Management & Anti-Fraud Committee untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi ESG.
Kapabilitas tersebut merupakan internal capability yang penting karena keberlanjutan tidak lagi hanya menjadi program sosial, tetapi telah masuk ke dalam proses pengambilan keputusan bisnis dan manajemen risiko.

Kekuatan Internal BNI dalam Sustainable Finance

Kekuatan strategis berikutnya terlihat dari kemampuan BNI mengarahkan pembiayaan ke kegiatan usaha yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam Sustainability Report 2022, portofolio pembiayaan BNI dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) tercatat sebesar Rp172,4 triliun, dengan pembiayaan antara lain diarahkan kepada segmen UMKM, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, efisiensi energi, dan energi terbarukan.

Data tersebut menunjukkan bahwa kemampuan finansial BNI dapat dikonversi menjadi instrumen pembangunan. Dengan kata lain, financial resources tidak hanya menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi juga dapat menghasilkan social and environmental value apabila dialokasikan secara tepat.

Dalam perspektif value chain analysis, aktivitas pembiayaan merupakan salah satu aktivitas inti yang dapat menghasilkan nilai bagi beberapa pihak sekaligus. Nasabah memperoleh akses modal, sektor produktif memperoleh sumber pembiayaan, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan pekerjaan, sedangkan bank memperoleh pendapatan sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan nasabah.

Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan BNI memiliki hubungan erat dengan strategi bisnis. Semakin baik kemampuan bank mengidentifikasi proyek dan sektor yang memiliki nilai ekonomi sekaligus sosial dan lingkungan, semakin besar peluang pembiayaan menghasilkan dampak yang lebih luas.

Digital Capability dan Financial Inclusion

Kekuatan internal lainnya adalah kapabilitas digital dan jaringan distribusi. Sustainability Report BNI mencatat bahwa pada 2022 jumlah pengguna layanan e-banking mencapai 13,6 juta, sementara BNI juga memiliki lebih dari 157 ribu BNI Agen46 yang berperan dalam menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dan mendukung inklusi keuangan. Agen46 juga dapat digunakan untuk mendukung distribusi berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan subsidi.

Dari perspektif internal assessment, angka tersebut bukan sekadar indikator jumlah pengguna. Data tersebut menunjukkan adanya distribution capability yang dapat digunakan untuk memperluas akses keuangan.

Kapabilitas ini memiliki arti strategis karena masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh layanan perbankan formal membutuhkan akses yang mudah, terjangkau, dan dekat dengan aktivitas ekonomi sehari-hari. Dengan memadukan teknologi digital dan jaringan Agen46, BNI memiliki fondasi untuk mengembangkan model inklusi keuangan yang lebih luas.

Ke depan, kemampuan tersebut dapat diarahkan tidak hanya untuk membuka rekening atau menyediakan transaksi dasar, tetapi juga untuk mengembangkan financial ecosystem bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, pekerja informal, perempuan pelaku usaha, kelompok masyarakat di wilayah dengan akses perbankan terbatas, serta generasi muda.

Human Capital sebagai Strategic Capability

Internal assessment juga harus melihat manusia sebagai sumber daya strategis. BNI menunjukkan perhatian yang kuat terhadap pengembangan kompetensi. Pada 2022, program pelatihan dan pengembangan diberikan kepada 27.676 pegawai atau 99,17% dari jumlah pegawai, dengan rata-rata setiap pegawai menerima pelatihan sebanyak 38,90 kali. BNI juga telah menjalankan Sustainable Finance e-learning sebagai program pembelajaran wajib untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai integrasi ESG dalam layanan keuangan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa human capital development merupakan salah satu kekuatan internal BNI. Kompetensi pegawai menjadi semakin penting karena transformasi perbankan tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga kemampuan manusia untuk memahami risiko, kebutuhan nasabah, ESG, data, keamanan digital, dan perubahan perilaku konsumen.

Dengan demikian, investasi pada human capital seharusnya dipandang sebagai strategic capability. Pegawai yang memiliki kompetensi ESG, digital, data analytics, risk management, dan customer relationship akan mampu menerjemahkan strategi keberlanjutan menjadi pelayanan dan pembiayaan yang lebih relevan bagi masyarakat.

BNI untuk Masyarakat: Dari Program Sosial menuju Pemberdayaan

Pilar BNI untuk Masyarakat menjadi sangat penting dalam menilai sejauh mana internal capability diterjemahkan menjadi dampak sosial. Struktur keberlanjutan BNI secara eksplisit mencakup pemberdayaan UMKM, literasi dan inklusi keuangan, serta dukungan terhadap pertumbuhan masyarakat.

Pendekatan tersebut perlu terus dikembangkan. Program sosial yang bersifat satu kali memang dapat memberikan manfaat langsung, tetapi dampak strategis yang lebih besar akan muncul apabila intervensi BNI diarahkan pada peningkatan kapasitas ekonomi penerima manfaat.

Karena itu, kontribusi kepada masyarakat ke depan dapat diarahkan pada model empowerment-based banking, yaitu pendekatan yang menghubungkan pembiayaan, pendampingan, literasi, digitalisasi, akses pasar, dan pengembangan kapasitas usaha.

Dalam model tersebut, BNI tidak hanya bertindak sebagai penyedia kredit. Bank dapat menjadi ecosystem orchestrator yang menghubungkan pelaku UMKM dengan teknologi, pasar, pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan besar, dan rantai pasok.

Pendekatan seperti ini juga relevan dengan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil yang telah menjadi bagian dari aktivitas TJSL BNI. Program PUMK diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil.

Kelemahan dan Tantangan Internal

Internal assessment tidak boleh hanya menonjolkan kekuatan. BNI juga menghadapi tantangan internal yang perlu menjadi perhatian dalam strategi keberlanjutan.

Pertama, semakin luasnya digitalisasi meningkatkan kebutuhan investasi pada keamanan siber, perlindungan data, dan ketahanan teknologi. Sustainability Report BNI menunjukkan bahwa perlindungan data dan keamanan informasi merupakan bagian penting dari pengelolaan layanan digital.

Kedua, integrasi ESG ke dalam pembiayaan membutuhkan kualitas data yang semakin tinggi. Bank tidak cukup hanya mengetahui nilai pembiayaan, tetapi juga perlu mengukur dampak pembiayaan terhadap masyarakat, lingkungan, produktivitas usaha, dan kesejahteraan penerima manfaat.

Ketiga, keberlanjutan membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Fungsi kredit, risiko, teknologi, SDM, pemasaran, dan corporate social responsibility perlu bekerja dalam satu kerangka penciptaan nilai. Tanpa integrasi tersebut, terdapat risiko bahwa berbagai program keberlanjutan berjalan secara terpisah.

Mengukur Pencapaian melalui IFE Matrix

Konsep Internal Factor Evaluation (IFE) Matrix dapat digunakan untuk mengubah berbagai informasi tersebut menjadi instrumen evaluasi strategis. Faktor-faktor seperti kekuatan jaringan, digital capability, sustainable finance, ESG risk management, human capital, dan financial inclusion dapat ditempatkan sebagai strengths. Sementara kebutuhan peningkatan data impact measurement, keamanan digital, integrasi lintas fungsi, dan kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang belum terlayani dapat dianalisis sebagai area pengembangan.

Yang penting, IFE Matrix tidak seharusnya digunakan sekadar untuk menghasilkan angka. Nilai utamanya terletak pada kemampuan manajemen menentukan faktor internal mana yang paling penting dan bagaimana faktor tersebut harus diterjemahkan menjadi prioritas strategis.

Dengan demikian, pencapaian keberlanjutan BNI sebaiknya diukur melalui tiga lapisan:

Internal Capability → Social/Economic Output → Societal Impact

Lapisan pertama mengukur kemampuan bank. Lapisan kedua mengukur hasil langsung, seperti jumlah penerima pembiayaan, peningkatan akses keuangan, pengembangan UMKM, atau peningkatan kompetensi. Lapisan ketiga mengukur dampak jangka panjang, seperti peningkatan pendapatan, keberlanjutan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Arah Strategis BNI ke Depan

Ke depan, kekuatan internal BNI dapat dikembangkan menuju inclusive and sustainable banking ecosystem. Strateginya dapat dibangun melalui lima arah.

Pertama, memperluas sustainable finance dengan memastikan pembiayaan menghasilkan dampak sosial dan lingkungan yang dapat diukur.

Kedua, memperkuat UMKM melalui kombinasi pembiayaan, literasi, digitalisasi, pendampingan, dan akses pasar.

Ketiga, menggunakan teknologi dan data untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang masih underserved.

Keempat, meningkatkan kompetensi SDM agar pegawai mampu mengintegrasikan ESG, digital banking, data analytics, dan kebutuhan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Kelima, memperkuat impact measurement sehingga keberhasilan program tidak hanya diukur berdasarkan jumlah dana yang disalurkan, tetapi berdasarkan perubahan yang terjadi pada kehidupan penerima manfaat.

Arah tersebut sejalan dengan perkembangan kerangka ESG BNI. BNI saat ini juga menempatkan governance, people, serta IT & data infrastructure sebagai enabler dalam peta jalan ESG dan mengarahkan strategi keberlanjutan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan.

Kesimpulan

Analisis The Internal Assessment menunjukkan bahwa BNI memiliki sejumlah kapabilitas internal yang dapat menjadi fondasi kuat bagi penciptaan nilai berkelanjutan. Sustainable finance, jaringan distribusi, digital banking, ESG risk management, human capital development, dan financial inclusion merupakan sumber daya dan kapabilitas yang dapat digunakan untuk memperluas kontribusi kepada masyarakat.

Namun, kekuatan tersebut harus terus dikembangkan agar tidak berhenti pada output. Tantangan strategis BNI ke depan adalah mengubah sumber daya dan kapabilitas tersebut menjadi measurable societal impact.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan BNI tidak hanya terletak pada seberapa besar bank tumbuh secara finansial, tetapi juga pada seberapa efektif pertumbuhan tersebut menghasilkan akses keuangan, memperkuat UMKM, meningkatkan kapasitas masyarakat, menciptakan kesempatan ekonomi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam perspektif manajemen strategis, inilah esensi internal assessment: mengetahui apa yang dimiliki organisasi, apa yang mampu dilakukan organisasi, dan bagaimana kemampuan tersebut digunakan untuk menciptakan nilai yang lebih besar bagi pemangku kepentingan. Bagi BNI, tahap berikutnya adalah memastikan bahwa financial capability, digital capability, human capital, dan ESG capability secara bersama-sama menjadi instrumen untuk memperluas manfaat perbankan kepada semakin banyak segmen masyarakat Indonesia.

Mimpi Sekolah Gratis: Akankah Sebentar Lagi Terwujud atau Lanjutkan Mimpinya?

Seri 32 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Sekolah gratis telah lama menjadi salah satu mimpi besar masyarakat Indonesia. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan jalan untuk mengubah masa depan. Ketika biaya sekolah, seragam, buku, transportasi, kegiatan pembelajaran, hingga berbagai kebutuhan pendukung semakin berat, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana: kapan anak-anak Indonesia benar-benar dapat bersekolah tanpa dibebani biaya?

Pertanyaan itu kembali relevan ketika negara semakin kuat menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, fondasinya sebenarnya sudah sangat jelas. Persoalannya adalah bagaimana menerjemahkan hak konstitusional tersebut menjadi pengalaman nyata yang dirasakan setiap keluarga.

Istilah “sekolah gratis” sendiri perlu diperjelas. Gratis apakah berarti orang tua tidak membayar uang sekolah? Ataukah seluruh biaya yang membuat seorang anak dapat bersekolah—seragam, buku, transportasi, makanan, perangkat digital, kegiatan pembelajaran, sampai biaya lain yang muncul di luar pungutan resmi—juga ditanggung negara?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Data BPS melalui Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan untuk siswa SD/sederajat mencapai sekitar Rp3,55 juta per tahun. Biaya tersebut menggambarkan bahwa pendidikan memiliki komponen pengeluaran yang lebih luas daripada sekadar uang sekolah. BPS juga mencatat hanya sekitar 16,27 persen siswa yang mengaku menerima beasiswa atau bantuan pendidikan.

Angka tersebut memberi pesan penting: ketika berbicara tentang sekolah gratis, pemerintah tidak cukup hanya menghapus pungutan. Negara harus memikirkan keseluruhan ekosistem biaya pendidikan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan salah satu instrumen penting. Pada 2026, pemerintah bahkan memberikan relaksasi tertentu dalam penggunaan dana BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama ketika sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan solusi sementara dan tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan.

Artinya, sekolah gratis bukan sekadar persoalan slogan. Ia adalah persoalan desain kebijakan, kapasitas fiskal, pembagian kewenangan pusat-daerah, tata kelola sekolah, dan keadilan distribusi.

Perkembangan kebijakan pendidikan pada 2025–2026 menunjukkan adanya arah menuju perluasan tanggung jawab negara. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah menyatakan sedang merumuskan kebijakan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa “sekolah gratis” bukan lagi sekadar mimpi yang berada di luar jangkauan kebijakan publik. Namun, apakah berarti mimpi tersebut sebentar lagi pasti terwujud? Belum tentu.

Tantangan pertama adalah fiskal. Anggaran pendidikan 20 persen merupakan mandat konstitusional, tetapi besarnya anggaran tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa biaya yang ditanggung keluarga. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran.

Tantangan kedua adalah kesenjangan antarwilayah. Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah yang seragam. Sekolah di pusat kota memiliki persoalan berbeda dengan sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Pemerintah pada 2026 bahkan mengidentifikasi sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid dan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kondisi geografis serta perubahan demografi.

Tantangan ketiga adalah kualitas. Sekolah gratis tanpa guru yang cukup, ruang kelas yang layak, laboratorium, perpustakaan, teknologi, sanitasi, dan lingkungan belajar yang aman hanya akan menghasilkan “pendidikan murah”, bukan pendidikan bermutu.

Karena itu, ukuran keberhasilan sekolah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah orang tua membayar uang sekolah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah setiap anak dapat belajar dengan bermartabat tanpa terhalang kemampuan ekonomi keluarganya?”

Di sinilah konsep sekolah gratis harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan pelayanan publik bermakna. Negara bukan sekadar menghapus tagihan, tetapi memastikan seorang anak benar-benar mampu datang ke sekolah, belajar, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan dengan kualitas yang layak.

Pemerintah juga sedang memperluas revitalisasi satuan pendidikan. Dalam pidato kenegaraan 2026, Presiden menyampaikan target peningkatan jumlah sekolah yang direvitalisasi hingga 100 ribu sekolah per tahun pada 2027 dan 2028. Ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut pembebasan biaya, tetapi juga pembenahan sarana dan kualitas layanan.

Maka, pertanyaan “akankah sekolah gratis segera terwujud?” sebaiknya tidak dijawab dengan optimisme kosong ataupun pesimisme. Jawabannya sangat bergantung pada keberanian negara mengubah cara memandang pendidikan.

Sekolah gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Pendidikan selalu membutuhkan sumber daya. Pertanyaannya adalah siapa yang menanggung biaya tersebut dan bagaimana negara memastikan beban itu tidak menjadi penghalang bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Jika negara mampu mengintegrasikan APBN, APBD, BOSP, bantuan sosial pendidikan, kebijakan afirmasi daerah, dukungan bagi sekolah swasta, serta tata kelola yang transparan, maka mimpi sekolah gratis dapat bergerak semakin dekat menjadi kenyataan.

Sebaliknya, jika kebijakan berhenti pada pembebasan pungutan tetapi membiarkan biaya tidak langsung tetap menjadi beban keluarga, maka masyarakat hanya akan mendapatkan sekolah yang “gratis” secara administratif, tetapi mahal dalam kenyataan.

Pada akhirnya, sekolah gratis bukan semata-mata tentang uang. Ia adalah tentang keadilan sosial. Anak seorang buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai, maupun pengusaha harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya oleh gedung-gedung sekolah yang megah. Ia dibangun oleh jutaan anak yang hari ini memperoleh kesempatan untuk belajar tanpa harus bertanya apakah keluarganya mampu membayar.

Karena itu, mungkin sudah waktunya mengubah kalimat “mimpi sekolah gratis” menjadi “komitmen menghadirkan pendidikan yang benar-benar terjangkau, bermutu, dan berkeadilan”.

Mimpinya boleh tetap besar. Tetapi negara tidak boleh terus meminta rakyat menunggu. Sebab bagi seorang anak yang hari ini kehilangan kesempatan bersekolah, masa depan tidak pernah bisa ditunda.***

Referensi utama:
UUD 1945 Pasal 31;
BPS Statistik Penunjang Pendidikan 2024;
BPS Statistik Pendidikan 2024; serta berbagai kebijakan dan keterangan resmi Kemendikdasmen terkait BOSP, pembiayaan pendidikan dasar, pencegahan anak tidak sekolah, dan revitalisasi satuan pendidikan.

Rempoa, 22 September 2026

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder of Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter (1990) menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.*

Rempoa, Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019).
World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.