Pelantikan Menteri dan Dewan Pertimbangan Presiden: Membaca Arah Penguatan Negara pada Fase Baru Pemerintahan Prabowo

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Penelilti. 

Dua hari, 1 dan 2 Oktober 2026, menghadirkan rangkaian perubahan penting dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada 1 Oktober, Presiden melantik sejumlah menteri dan wakil menteri untuk mengisi sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029. Pada hari yang sama, sejumlah pejabat strategis lain juga dilantik, termasuk Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional serta Kapolri dan Wakapolri. Sehari kemudian, 2 Oktober 2026, Presiden mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Jika rangkaian tersebut hanya dilihat sebagai pergantian jabatan, maknanya akan berhenti pada persoalan siapa menduduki posisi apa. Namun, apabila dibaca melalui perspektif state leadership, rangkaian dua hari tersebut membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan struktur pemerintahan tersebut sedang diarahkan untuk memperkuat presiden, memperkuat pemerintahan, atau memperkuat negara?

Pertanyaan ini penting karena ketiganya tidak identik. Presiden yang kuat memiliki kemampuan mengambil keputusan dan mengarahkan pemerintahan. Pemerintahan yang kuat memiliki kapasitas birokrasi, koordinasi, kebijakan, fiskal, dan implementasi untuk melaksanakan keputusan tersebut. Sementara negara yang kuat memiliki institusi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan (Fukuyama, 2004; Huntington, 1968).

Dalam konteks inilah pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 dapat dibaca sebagai bagian dari fase baru konsolidasi pemerintahan.

Pergeseran dari Konsolidasi Kekuasaan ke Konsolidasi Pemerintahan

Sejak awal pemerintahan Prabowo, pembentukan kabinet telah menjadi bagian penting dari konfigurasi politik pemerintahan. Namun, memasuki tahun ketiga pemerintahan, ukuran konsolidasi tidak lagi cukup dilihat dari kemampuan membangun koalisi atau mempertahankan dukungan politik. Konsolidasi harus mulai diterjemahkan ke dalam kapasitas pemerintahan.

Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik sepuluh menteri dan wakil menteri untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Di antara perubahan tersebut terdapat Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Arrmanatha Christiawan Nasir sebagai Menteri Luar Negeri, dan Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan tidak hanya menyentuh posisi menteri teknis, tetapi juga beberapa simpul koordinasi strategis. Bahkan, penempatan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM secara resmi dikaitkan dengan kebutuhan mempercepat eksekusi agenda hilirisasi dan transisi energi. Bahlil sendiri menyatakan bahwa koordinasi melalui kementerian koordinator tersebut diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program.

Di sini terdapat pergeseran penting dari political appointment menuju policy execution. Pergantian pejabat baru mempunyai arti substantif apabila mampu memperbaiki koordinasi, mempercepat implementasi, memperjelas pembagian kewenangan, dan menghasilkan outcome yang lebih baik.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan perubahan kabinet bukanlah semata-mata siapa yang dilantik, melainkan apa yang dapat dikerjakan oleh struktur pemerintahan setelah pelantikan tersebut.

Hal ini sejalan dengan perbedaan antara power dan capacity. Dahl (1961) melihat kekuasaan sebagai kemampuan aktor memengaruhi keputusan. Namun, kemampuan memengaruhi keputusan tidak otomatis berarti kemampuan melaksanakan keputusan. Pemerintah dapat mempunyai otoritas politik yang kuat, tetapi tetap membutuhkan birokrasi, koordinasi, informasi, anggaran, dan institusi untuk mengubah keputusan menjadi hasil.

Karena itu, pelantikan 1 Oktober dapat dibaca sebagai ujian berikutnya bagi konsolidasi pemerintahan Prabowo: apakah perubahan struktur tersebut mampu meningkatkan government capacity.

Dari Menteri sebagai Pelaksana Kebijakan ke Pemerintahan sebagai Sistem

Dalam pemerintahan presidensial, menteri bukan sekadar pejabat yang menerima instruksi presiden. Menteri merupakan bagian dari sistem administrasi negara yang harus menerjemahkan agenda politik menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi program.

Weber (1978) menempatkan birokrasi rasional-legal sebagai salah satu fondasi negara modern karena pemerintahan membutuhkan struktur kewenangan, kompetensi, aturan, dan prosedur yang memungkinkan organisasi bekerja secara relatif stabil. Karena itu, penguatan negara tidak cukup dilakukan dengan mengganti individu. Penggantian individu harus menghasilkan peningkatan kapasitas organisasi.

Inilah alasan mengapa pelantikan menteri pada 1 Oktober mempunyai arti yang lebih luas daripada sekadar reshuffle. Secara formal, pelantikan merupakan mekanisme konstitusional-administratif untuk mengisi jabatan. Secara pemerintahan, ia harus menghasilkan kemampuan baru. Dan secara institusional, ia harus memperkuat sistem agar kebijakan tidak berhenti pada keputusan politik.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemerintahan Prabowo memasuki periode yang semakin dekat dengan 2029. Semakin pendek horizon pemerintahan, semakin penting membedakan antara program yang sekadar menghasilkan output dan program yang membentuk kapasitas negara.

Dalam kerangka ini, proses tersebut dapat dibaca melalui enam tahap: promise, policy, implementation, output, outcome, dan impact. Pelantikan pejabat merupakan bagian dari institutional input. Yang harus diuji kemudian adalah implementasinya, output yang dihasilkan, outcome bagi masyarakat, dan dampak jangka panjangnya.

Wantimpres dan Pelebaran Basis Pertimbangan Presiden

Jika 1 Oktober dapat dibaca sebagai penataan sisi eksekutif pemerintahan, maka pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 2 Oktober menunjukkan dimensi lain: penguatan kapasitas pertimbangan di sekitar Presiden.

Presiden Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota. Di dalam komposisi tersebut terdapat tokoh dengan latar belakang agama, politik, pemerintahan, dunia usaha, akademik, hukum, organisasi sosial, dan berbagai bidang lainnya.

Pratikno setelah pelantikan menyatakan bahwa anggota Wantimpres berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi serta memiliki pengalaman pengabdian kepada negara.

Secara hukum, Wantimpres memang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UUD 1945 Pasal 16 menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UU Nomor 19 Tahun 2006, yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, mengatur kedudukan dan fungsi lembaga tersebut.

Dengan demikian, keberadaan Wantimpres bukanlah lembaga baru yang muncul dari perubahan dua hari tersebut. Yang baru adalah komposisi dan konfigurasi orang-orang yang ditempatkan untuk menjalankan fungsi pertimbangan tersebut.

Secara konseptual, keberadaan dewan pertimbangan dapat dipahami sebagai mekanisme untuk memperluas sumber informasi dan perspektif yang tersedia bagi presiden. Dalam teori Dahl (1961), kekuasaan tidak hanya berasal dari satu sumber. Informasi, pengetahuan, pendidikan, organisasi, jaringan sosial, posisi ekonomi, dan dukungan kelompok dapat menjadi sumber daya politik. Semakin kompleks negara, semakin besar pula kebutuhan pemimpin untuk memahami berbagai sumber kepentingan tersebut.

Karena itu, Wantimpres dapat menjadi instrumen policy intelligence apabila nasihat yang diberikan mampu memperluas perspektif presiden sebelum keputusan dibuat.

Namun, fungsi tersebut sangat bergantung pada kualitas mekanisme internalnya. Wantimpres akan memiliki arti institusional apabila pertimbangan yang diberikan mampu menghadirkan analisis, kritik, alternatif kebijakan, dan informasi yang tidak selalu tersedia melalui jalur birokrasi biasa.

Dengan kata lain, negara kuat tidak membutuhkan orang-orang yang selalu mengatakan “ya” kepada pemimpin; negara kuat membutuhkan institusi yang memungkinkan pemimpin mendapatkan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan yang lebih baik.

Ini merupakan perbedaan penting antara advisory institution dan political entourage. Yang pertama berfungsi memperkuat kualitas keputusan; yang kedua lebih dekat dengan penguatan jaringan personal. Dari sudut pandang institusionalisasi, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana Wantimpres bekerja dalam praktik.

26 Tokoh dan Gagasan tentang Negara yang Lebih Plural

Komposisi 26 anggota Wantimpres juga menarik karena memperlihatkan keragaman latar belakang. Daftar resmi mencakup antara lain Quraish Shihab, Sinta Nuriyah Wahid, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Tahir, Rocky Gerung, Ignasius Jonan, dan tokoh-tokoh lainnya.

Keragaman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas Wantimpres. Namun, secara kelembagaan, keragaman dapat menyediakan spektrum perspektif yang lebih luas bagi proses pertimbangan. Dalam negara yang masyarakatnya plural, proses pengambilan keputusan membutuhkan kemampuan memahami kepentingan yang berbeda tanpa harus menjadikan seluruh kepentingan tersebut identik.

Dalam perspektif ini, keberagaman Wantimpres dapat ditempatkan dalam kerangka state capacity. Kapasitas negara bukan hanya kemampuan administratif, tetapi juga kemampuan membaca kompleksitas masyarakat dan meresponsnya melalui kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sekaligus memperkuat gagasan strategic pragmatism. Pragmatisme strategis bukan berarti mengubah prinsip setiap kali menghadapi tekanan, tetapi kemampuan memperoleh berbagai informasi dan memilih instrumen yang sesuai dengan tujuan negara. Wantimpres dapat menjadi bagian dari proses tersebut apabila benar-benar berfungsi sebagai ruang pertimbangan yang substantif.

Penguatan Negara Bukan Sekadar Penambahan Struktur

Rangkaian pelantikan dua hari tersebut juga membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: kapan penambahan struktur benar-benar berarti penguatan negara?

Jawabannya tidak terletak pada jumlah pejabat, jumlah lembaga, atau besarnya struktur pemerintahan. Huntington (1968) mengingatkan bahwa institusionalisasi berkaitan dengan kemampuan organisasi beradaptasi, kompleksitas, otonomi, dan koherensi. Sebuah negara dapat mempunyai banyak lembaga tetapi tetap memiliki institusi yang lemah apabila lembaga-lembaga tersebut tidak mampu bekerja secara konsisten.

Karena itu, penguatan negara melalui perubahan kabinet dan pembentukan konfigurasi Wantimpres baru harus diuji pada tiga level.

Pertama, kapasitas keputusan. Apakah Presiden memperoleh struktur koordinasi dan informasi yang lebih baik untuk mengambil keputusan?

Kedua, kapasitas implementasi. Apakah menteri dan lembaga negara mampu menerjemahkan keputusan tersebut menjadi program yang efektif?

Ketiga, kapasitas institusional. Apakah kemampuan tersebut dapat bertahan ketika individu yang sekarang menduduki jabatan tidak lagi berada di pemerintahan?

Level ketiga merupakan ukuran yang paling penting dalam konteks 2027–2029. Sebab negara yang kuat bukan negara yang bekerja sangat efektif hanya ketika seorang pemimpin tertentu berada di pusat kekuasaan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mempertahankan kapasitasnya melalui institusi.

Dari Strong President Menuju Strong State

Di sinilah rangkaian pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 bertemu dengan tema besar kepemimpinan Prabowo: strong state atau strong president?

Pergantian menteri dapat memperkuat kendali presiden atas arah pemerintahan. Dewan pertimbangan dapat memperluas akses presiden terhadap informasi dan perspektif. Namun, keduanya baru menjadi bagian dari strong state apabila menghasilkan institusi yang lebih mampu bekerja.

Karena itu, tidak tepat apabila rangkaian pelantikan tersebut secara otomatis disimpulkan sebagai bukti penguatan negara. Pelantikan adalah fakta kelembagaan. Makna politik dan administrasinya baru dapat dinilai melalui kinerja setelahnya.

Dalam perspektif Weber, otoritas politik yang stabil membutuhkan institusi yang mampu mengubah kewenangan personal menjadi aturan dan organisasi yang relatif impersonal (Weber, 1978). Dalam perspektif Huntington, kekuatan politik harus diterjemahkan menjadi institusi yang memiliki kemampuan beradaptasi dan bertahan. Dalam perspektif Fukuyama (2004), negara kuat membutuhkan kapasitas institusional yang memungkinkan fungsi pemerintahan dijalankan secara efektif.

Dengan demikian, dua hari pelantikan tersebut dapat dibaca sebagai momentum penguatan arsitektur pemerintahan, tetapi bukan sebagai kesimpulan bahwa negara telah menjadi lebih kuat.

Ukuran sesungguhnya baru akan terlihat dari apa yang terjadi setelah pelantikan: apakah koordinasi menjadi lebih cepat, apakah kebijakan lebih konsisten, apakah implementasi membaik, apakah konflik antarinstansi dapat dikurangi, apakah keputusan menjadi lebih berbasis informasi, apakah pengawasan tetap berjalan, dan apakah institusi menjadi semakin mampu bekerja tanpa ketergantungan berlebihan pada figur presiden.

Pelantikan dan Fase Baru Menuju 2029

Pada akhirnya, rangkaian 1 dan 2 Oktober 2026 memiliki arti khusus karena berlangsung pada fase ketika pemerintahan Prabowo mulai memasuki bagian akhir dari periode 2024–2029. Secara formal, pemerintahan masih memiliki waktu untuk menjalankan agenda pembangunan. Namun, secara politik-institusional, horizon 2029 semakin dekat.

Karena itu, penguatan struktur pemerintahan pada fase ini mempunyai dua kemungkinan pembacaan yang harus tetap dibedakan. Ia dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam sisa masa jabatan. Pada saat yang sama, ia juga dapat menjadi bagian dari proses membangun warisan kelembagaan pemerintahan.

Dalam kerangka Power–Performance–Legitimacy–Institutionalization–Succession–Legacy, pelantikan tersebut berada terutama pada wilayah institutionalization. Kekuasaan sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana kekuasaan tersebut diterjemahkan menjadi kinerja, kinerja menjadi legitimasi, dan legitimasi menjadi institusi yang dapat bertahan.

Karena itu, makna paling penting dari dua hari tersebut bukan semata-mata siapa yang mendapatkan jabatan, melainkan apakah struktur baru tersebut mampu membuat negara bekerja lebih baik.

Jika jawabannya terlihat dalam peningkatan kapasitas kebijakan, koordinasi, implementasi, kualitas pertimbangan, dan akuntabilitas, maka pelantikan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari proses memperkuat negara. Tetapi jika perubahan hanya menghasilkan perpindahan posisi tanpa peningkatan kapasitas institusional, maka yang diperkuat terutama adalah konfigurasi pemerintahan, bukan kapasitas negara.

Di sinilah ujian kepemimpinan negara kuat memasuki tahap berikutnya. Presiden dapat mengangkat menteri. Presiden dapat membentuk dan mengangkat Wantimpres. Tetapi kekuatan negara pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan institusi-institusi tersebut bekerja untuk kepentingan publik, bekerja dalam kerangka hukum, dan tetap berfungsi ketika figur yang mengangkatnya suatu hari tidak lagi berada di pusat kekuasaan.

Rangkaian pelantikan 1 dan 2 Oktober 2026 dengan demikian dapat ditempatkan sebagai salah satu titik penting dalam membaca perjalanan pemerintahan Prabowo dari konsolidasi kekuasaan menuju konsolidasi pemerintahan. Dan dari sinilah pertanyaan yang lebih besar untuk periode 2027–2029 muncul: bukan lagi sekadar seberapa kuat Presiden Prabowo mengendalikan pemerintahan, tetapi seberapa kuat pemerintahan yang dibangunnya dapat menjadi institusi negara yang bertahan melampaui dirinya.

Bagaimana Demokrasi Mati Menurut Levitsky dan Ziblatt?

Seri 35 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Demokrasi sering dibayangkan mati ketika tank memasuki jalan-jalan, parlemen dibubarkan, konstitusi ditangguhkan, atau seorang pemimpin mengambil kekuasaan melalui kudeta. Gambaran tersebut memang pernah terjadi dalam sejarah. Namun, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam buku How Democracies Die (2018), mereka menunjukkan bahwa demokrasi modern dapat mati dengan cara yang jauh lebih tenang: melalui pelemahan institusi, pengikisan norma politik, dan penggunaan aturan demokrasi untuk secara perlahan mengurangi kemampuan demokrasi mengoreksi dirinya sendiri. Demokrasi tidak selalu mati dengan ledakan; ia dapat mati secara perlahan ketika masyarakat bahkan tidak menyadari bahwa batas-batas demokrasi sedang digeser.

Gagasan ini penting karena demokrasi tidak hanya terdiri atas konstitusi dan undang-undang. Demokrasi juga membutuhkan kebiasaan politik, pengendalian diri, toleransi terhadap perbedaan, dan kesediaan para aktor politik untuk menerima bahwa lawan politik mereka tetap memiliki hak untuk berkompetisi. Levitsky dan Ziblatt menyebut dua norma informal yang sangat penting, yaitu mutual toleration dan institutional forbearance. Yang pertama berarti menerima legitimasi keberadaan lawan politik. Yang kedua berarti menahan diri untuk tidak menggunakan seluruh kewenangan formal yang dimiliki hanya karena secara hukum tindakan tersebut mungkin dilakukan. Kedua norma tersebut berfungsi sebagai “pagar pengaman” yang mencegah kompetisi politik berubah menjadi perang untuk menghancurkan lawan.

Persoalan pertama muncul ketika lawan politik tidak lagi dianggap sebagai lawan yang sah, melainkan sebagai musuh yang harus disingkirkan. Dalam demokrasi, pergantian pemerintahan merupakan sesuatu yang normal. Partai yang menang hari ini dapat menjadi oposisi besok, sementara oposisi hari ini dapat menjadi pemerintah pada pemilu berikutnya. Pola tersebut hanya mungkin berlangsung apabila setiap pihak menerima hak pihak lain untuk berkompetisi.

Ketika toleransi politik menghilang, setiap kemenangan lawan dipandang sebagai ancaman eksistensial. Akibatnya, aktor politik terdorong menggunakan cara-cara yang semakin agresif untuk mempertahankan kekuasaan. Polarisasi kemudian bukan sekadar perbedaan pilihan kebijakan, tetapi berubah menjadi pertentangan mengenai siapa yang dianggap berhak berada dalam sistem politik.

Ancaman kedua adalah pelemahan prinsip menahan diri dalam menggunakan kewenangan institusional. Demokrasi memberikan kekuasaan kepada pemerintah, parlemen, pengadilan, dan berbagai lembaga negara. Tetapi tidak semua kewenangan yang secara formal dapat digunakan atau selalu patut digunakan sampai batas maksimal. Demokrasi membutuhkan kesadaran bahwa aturan memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar memberikan kesempatan untuk memenangkan pertarungan politik.

Di sinilah perbedaan antara legalitas dan demokrasi substantif menjadi penting. Suatu tindakan dapat saja memiliki dasar hukum, tetapi penggunaannya secara berlebihan dapat merusak keseimbangan kekuasaan. Jika setiap aktor politik menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk mengalahkan lawannya, maka institusi demokrasi dapat mengalami erosi dari dalam.

Levitsky dan Ziblatt juga memberi perhatian besar pada peran elite dan partai politik sebagai penjaga gerbang demokrasi. Pemimpin politik yang ekstrem atau memiliki kecenderungan otoritarian tidak selalu muncul dari luar sistem. Mereka dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme demokratis. Karena itu, partai politik mempunyai fungsi penting dalam menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap kekuasaan. Para penulis menunjukkan bahwa dalam beberapa pengalaman sejarah, elite politik justru membuka jalan bagi tokoh yang kemudian melemahkan institusi demokrasi.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika aktor politik berpikir bahwa mereka dapat menggunakan seorang pemimpin yang kontroversial untuk mengalahkan lawan, lalu mengendalikannya setelah berkuasa. Logika seperti ini berbahaya karena kekuasaan memiliki dinamika sendiri. Tokoh yang pada awalnya dianggap dapat dimanfaatkan memperoleh legitimasi, dukungan massa, dan kendali atas institusi negara. Ketika para penjaga gerbang menyadari bahayanya, mungkin sudah terlambat.

Namun, demokrasi tidak hanya bergantung pada elite politik. Institusi negara juga menjadi medan penting dalam mempertahankan atau melemahkan demokrasi. Pengadilan, parlemen, media, birokrasi, lembaga pengawasan, dan masyarakat sipil berfungsi sebagai mekanisme pembatas kekuasaan. Ketika lembaga-lembaga tersebut dilemahkan atau kehilangan independensinya, kemampuan sistem untuk mengoreksi penyimpangan ikut menurun. Levitsky dan Ziblatt secara khusus menggambarkan kemunduran demokrasi sebagai proses yang dapat berlangsung melalui pelemahan bertahap terhadap institusi penting, termasuk peradilan dan pers.

Karena itu, pemilu saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa demokrasi sehat. Pemilu dapat tetap berlangsung ketika kualitas demokrasi menurun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kompetisi politik berlangsung secara adil, apakah oposisi dapat berfungsi, apakah kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan, apakah lembaga pengawasan bekerja secara independen, dan apakah kekuasaan dapat berpindah melalui mekanisme konstitusional.

Di sinilah konsep “kematian demokrasi secara perlahan” menjadi relevan. Masyarakat mungkin tidak melihat satu peristiwa dramatis yang menandai berakhirnya demokrasi. Sebaliknya, mereka menyaksikan serangkaian perubahan kecil: norma yang dilanggar, kritik yang semakin dibatasi, lembaga yang semakin tunduk, oposisi yang semakin terkooptasi, dan penggunaan kewenangan negara yang semakin agresif. Setiap perubahan mungkin tampak dapat ditoleransi jika dilihat secara terpisah. Tetapi akumulasi perubahan tersebut dapat mengubah karakter sistem politik secara mendasar.

Pelajaran penting dari Levitsky dan Ziblatt adalah bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga manusia yang bersedia mematuhi semangat aturan tersebut. Konstitusi dapat menyediakan kerangka, tetapi konstitusi tidak dapat bekerja sendiri. Demokrasi membutuhkan pejabat, partai politik, lembaga negara, media, dan warga negara yang memahami batas kekuasaan serta menghormati hak lawan politik.

Dalam konteks ini, korupsi juga dapat menjadi bagian dari persoalan apabila korupsi berkembang menjadi pembajakan institusi. Ketika sumber daya negara digunakan untuk mempertahankan jaringan kekuasaan, lembaga publik kehilangan independensi dan kompetisi politik menjadi semakin tidak seimbang. Akan tetapi, korupsi bukan satu-satunya penyebab kemunduran demokrasi. Ia menjadi sangat berbahaya ketika bertemu dengan lemahnya penegakan hukum, lemahnya pengawasan, dan hilangnya norma pengendalian diri.

Pada akhirnya, pertanyaan “bagaimana demokrasi mati?” menurut Levitsky dan Ziblatt bukan terutama pertanyaan tentang bagaimana seorang diktator merebut kekuasaan. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah bagaimana masyarakat demokratis membiarkan batas-batas kekuasaan bergeser sedikit demi sedikit hingga mekanisme pengendaliannya tidak lagi efektif.

Demokrasi karena itu membutuhkan kewaspadaan bukan hanya ketika terjadi kudeta, tetapi juga ketika norma-norma kecil mulai dianggap tidak penting. Ketika toleransi terhadap perbedaan menghilang, ketika lawan politik dianggap tidak sah, ketika kewenangan digunakan tanpa pengendalian diri, ketika institusi kehilangan independensi, dan ketika masyarakat mulai menganggap semua itu sebagai hal biasa, demokrasi memasuki wilayah yang berbahaya.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya sistem untuk memilih penguasa. Ia adalah sistem untuk membatasi penguasa, memungkinkan pergantian kekuasaan secara damai, melindungi hak warga negara, dan memastikan bahwa tidak seorang pun memiliki kekuasaan tanpa batas. Karena itu, menjaga demokrasi berarti menjaga institusi sekaligus menjaga karakter politik: toleransi, pengendalian diri, penghormatan terhadap hukum, dan kesediaan menerima bahwa dalam demokrasi tidak ada pihak yang berhak memiliki negara untuk dirinya sendiri.***

Rempoa 30 September 2026 siang 12.39 wib

Polemik riwayat pendidikan Gibran dan persoalan yang dipersoalkan

Seri 33 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, Asean Eng. ALumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Polemik ini bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Pada 2024, beredar klaim bahwa Gibran belum menyelesaikan pendidikan SMA. Klaim tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh kanal pemeriksa fakta pemerintah daerah. Namun, perdebatan kembali mengemuka pada 2025 ketika riwayat pendidikan luar negeri dan dokumen persyaratan pencalonannya dipersoalkan melalui gugatan hukum.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian mengikuti program UTS Insearch di Sydney pada 2004–2007. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

Di sinilah persoalan menjadi lebih spesifik. Perdebatan bukan hanya mengenai apakah Gibran pernah bersekolah, tetapi apakah pendidikan yang ditempuhnya memenuhi persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden di Indonesia.

UTS Insearch merupakan program persiapan pendidikan tinggi, bukan program sarjana. Karena itu, status program tersebut dan pengakuan terhadap pendidikan menengah yang ditempuh sebelumnya menjadi bagian penting dalam perdebatan.

Pada September 2025, gugatan mengenai legalitas ijazah SMA Gibran terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki ranah hukum, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Namun, keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar. Demikian pula, pencantuman riwayat pendidikan dalam dokumen pencalonan tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan mengenai kesetaraan dan keabsahan dokumen pendidikan luar negeri.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan tiga hal: fakta riwayat pendidikan, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, dan kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut.

Tekanan politik tidak sama dengan pembuktian hukum

Dalam politik, sebuah tuduhan dapat terus hidup meskipun belum terbukti. Bahkan, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kemungkinan persoalan yang menyangkut dirinya menjadi bahan perdebatan publik.

Gibran menghadapi situasi yang demikian. Sebagai wakil presiden, ia tidak hanya dinilai berdasarkan kinerja pemerintahan, tetapi juga berdasarkan persepsi masyarakat mengenai integritas dan kelayakan dirinya sebagai pemimpin.

Tekanan politik dapat muncul melalui pemberitaan media, diskusi publik, pernyataan tokoh politik, kritik akademisi, maupun gugatan hukum. Semua itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai hukum dan tidak berubah menjadi fitnah atau intimidasi.

Namun, tekanan politik tidak boleh menjadi pengganti pembuktian. Banyaknya orang yang mempertanyakan suatu hal tidak otomatis menjadikannya benar. Sebaliknya, banyaknya pendukung yang membela seorang pejabat juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua dokumennya telah memenuhi ketentuan.

Dalam negara hukum, ukuran akhirnya bukanlah siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak memiliki pendukung, atau siapa yang paling kuat kedudukannya dalam pemerintahan. Ukurannya adalah bukti, prosedur, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Di sinilah pentingnya menjaga agar persoalan pendidikan Gibran tidak berubah menjadi pertarungan politik yang kehilangan substansi.

Jika tuduhan tersebut benar-benar memiliki dasar, maka dasar itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat. Jika tuduhan tidak memiliki dasar, masyarakat juga perlu menerima hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi sebagai jawaban atas keraguan

Salah satu persoalan mendasar dalam komunikasi pejabat publik adalah kecenderungan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai serangan pribadi.

Padahal, dalam demokrasi, pertanyaan mengenai persyaratan jabatan publik bukanlah sesuatu yang harus selalu dipandang sebagai permusuhan. Pertanyaan dapat menjadi mekanisme pengawasan yang membantu menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

Karena itu, jawaban terhadap polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa Gibran telah mengikuti proses pencalonan atau telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut memang penting, tetapi belum tentu cukup untuk menghilangkan keraguan apabila masyarakat masih mempertanyakan dasar administratif yang digunakan.

Transparansi dapat dilakukan melalui penjelasan yang sistematis mengenai riwayat pendidikan, dokumen kelulusan, status program pendidikan, serta dasar hukum penyetaraan atau pengakuan pendidikan luar negeri.

Apabila terdapat dokumen yang bersifat pribadi atau dibatasi oleh ketentuan perlindungan data, penyampaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang tetap memungkinkan verifikasi oleh lembaga berwenang.

Tujuannya bukan untuk memenuhi setiap tuntutan publik tanpa batas, melainkan memastikan bahwa informasi yang relevan dengan persyaratan jabatan dapat diperiksa secara sah dan objektif.

Transparansi juga harus berlaku bagi lembaga negara. KPU, instansi pendidikan, dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlu menjelaskan dasar keputusan administratifnya secara konsisten.

Dengan demikian, beban pembuktian tidak semata-mata diletakkan pada Gibran sebagai individu, tetapi juga pada institusi yang menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.

Dimensi etika kepemimpinan

Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas mengenai etika kepemimpinan.

Seorang pejabat publik memang memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak benar. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban moral untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang relevan dengan jabatan yang diembannya.

Dalam perspektif etika pemerintahan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menjalankan program. Kepercayaan juga tumbuh dari kesediaan pemimpin mempertanggungjawabkan proses, keputusan, dan informasi yang berkaitan dengan dirinya.

Kepemimpinan yang akuntabel tidak harus menjawab setiap komentar di media sosial. Akan tetapi, ketika muncul pertanyaan serius mengenai persyaratan jabatan, diperlukan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar respons emosional atau pernyataan politik.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab etis. Kritik terhadap pejabat harus didasarkan pada fakta dan argumentasi, bukan prasangka atau keinginan menjatuhkan seseorang.

Mengkritik seorang wakil presiden tidak sama dengan menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya benar. Membela seorang wakil presiden juga tidak sama dengan menolak seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat.

Demokrasi membutuhkan keduanya: kebebasan mengajukan pertanyaan dan kesediaan menghormati proses pembuktian.

Apakah Gibran dapat lolos dari tekanan?

Pertanyaan ini dapat dijawab melalui tiga kemungkinan.

Pertama, apabila dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam pencalonannya dapat diverifikasi serta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka tekanan politik dapat berkurang. Namun, penurunan tekanan tidak selalu terjadi seketika. Persepsi publik sering kali bertahan lebih lama daripada proses administratif atau hukum.

Kedua, apabila ditemukan kekurangan administratif yang masih dapat diperjelas atau diperbaiki sesuai ketentuan, persoalan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab lembaga, prosedur pencalonan, dan konsekuensi hukumnya.

Ketiga, apabila melalui proses yang berwenang terbukti terdapat pelanggaran persyaratan yang memiliki konsekuensi hukum, persoalannya tidak lagi sekadar tekanan politik. Hal itu harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga kemungkinan tersebut tidak dapat diputuskan hanya melalui opini publik. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penjelasan lembaga terkait, dan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti.

Dengan demikian, kemampuan Gibran menghadapi tekanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politiknya, tetapi juga oleh kualitas bukti dan kredibilitas proses penyelesaian persoalan.

Penutup: Kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan menghindari pertanyaan

Polemik pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak membuat seseorang terbebas dari pertanyaan publik. Sebaliknya, jabatan tinggi membawa tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa persyaratan hukum dan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.

Dapatkah Gibran lolos dari tekanan tuduhan tak lulus SMA?

Secara politik, tekanan dapat mereda apabila persoalan memperoleh penjelasan yang meyakinkan. Secara hukum, konsekuensinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Keduanya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kuat atau lemahnya dukungan politik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar strategi untuk meredam kontroversi, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian.

Gibran perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan dan membuktikan riwayat pendidikannya. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan, dan lembaga negara berkewajiban menjalankan pemeriksaan secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah kemampuannya menghindari pertanyaan, melainkan kesediaannya menghadapi pertanyaan dengan bukti, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Sebab, dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan memenangkan perdebatan. Kepercayaan dibangun ketika kebenaran dapat diperiksa dan hukum berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang.*****

Rempoa, 27 September 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Data riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen pencalonan Pemilu 2024.

Kompas.com. “Gibran Dituduh Hanya Lulusan SMA, Kemendikbud: Lulusan S1 Singapura.” 20 November 2023.

CSIRT Kabupaten Buleleng. “\[Hoaks\] Gibran Baru SMA Kelas 2 & Belum Lulus.” 22 Februari 2024.

Suara.com. “Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun.” 19 September 2025.

iNews.id. “Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming yang Dipermasalahkan Roy Suryo.” 18 September 2025.

Catatan: Esai ini membahas persoalan berdasarkan informasi yang tersedia dan membedakan tuduhan dari fakta yang telah terbukti. Status hukum terakhir perlu merujuk pada putusan atau keterangan resmi lembaga berwenang.

Ketika Negara Hadir: Pelayanan Publik Bermakna, sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Seri 31 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Esai ini mengangkat gagasan bahwa pelayanan publik adalah wajah negara. Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, atau teknologi, melainkan tentang apakah negara mampu membuat setiap warga merasa dilayani, dilindungi, diberdayakan, dan memiliki kesempatan untuk maju.

Indonesia Emas 2045 sering dibicarakan melalui angka-angka besar: pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, pembangunan infrastruktur, bonus demografi, transformasi digital, dan peningkatan daya saing. Semua itu penting. Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana sekaligus mendasar: kapan masyarakat benar-benar merasakan bahwa negara hadir?

Jawabannya sering kali bukan ketika sebuah gedung pemerintahan berdiri megah, jalan tol dibangun, atau sebuah kebijakan diumumkan dari pusat kekuasaan. Negara terasa hadir ketika seorang ibu memperoleh layanan kesehatan tanpa dipersulit; ketika anak dari keluarga sederhana mendapatkan pendidikan yang layak; ketika petani memperoleh pelayanan administrasi dan akses yang memudahkan usahanya; ketika pelaku usaha kecil mendapatkan izin secara cepat dan transparan; ketika warga memperoleh identitas kependudukan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pemerintah.

Dengan kata lain, negara hadir terutama melalui pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Konstitusi dapat berbicara tentang kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan perlindungan warga negara, tetapi masyarakat menilai negara berdasarkan pengalaman konkret ketika berhadapan dengan institusi pemerintah. Karena itu, kualitas pelayanan publik sesungguhnya merupakan ukuran nyata kualitas pemerintahan.

Di sinilah gagasan pelayanan publik bermakna menjadi penting. Pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi standar administratif. Pelayanan yang bermakna harus menghasilkan pengalaman bahwa masyarakat dihargai sebagai manusia, bukan sekadar sebagai nomor antrean, pemohon, pasien, peserta program, atau objek kebijakan.

Pelayanan bermakna memiliki setidaknya tiga dimensi. Pertama, aksesibilitas. Negara harus memastikan bahwa layanan dapat dijangkau oleh seluruh warga, termasuk kelompok miskin, masyarakat di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok yang memiliki keterbatasan literasi digital.

Kedua, kepastian dan keadilan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan berdasarkan aturan yang jelas, waktu yang pasti, biaya yang transparan, dan perlakuan yang setara. Ketika pelayanan tergantung pada kedekatan, kemampuan membayar, atau koneksi personal, sesungguhnya negara sedang kehilangan makna kehadirannya.

Ketiga, kemanfaatan. Pelayanan publik harus menyelesaikan masalah, bukan sekadar menyelesaikan prosedur. Pemerintah dapat menyatakan sebuah layanan berhasil karena target administratif tercapai. Tetapi dari perspektif masyarakat, keberhasilan baru terjadi ketika kebutuhan mereka benar-benar terjawab.
Karena itu, transformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Membuat aplikasi tidak otomatis membuat pelayanan menjadi lebih baik. Jika prosedur yang rumit hanya dipindahkan dari loket ke layar telepon seluler, masyarakat tetap mengalami kerumitan. Digital government seharusnya bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, melainkan mengubah cara pemerintah memahami kebutuhan warga.

Pelayanan publik bermakna juga menuntut perubahan paradigma aparatur. Aparatur negara bukan sekadar pelaksana aturan, melainkan penjaga kepentingan publik. Mereka harus memahami bahwa setiap keputusan administratif memiliki konsekuensi terhadap kehidupan manusia. Sebuah dokumen yang terlambat mungkin bagi birokrasi hanya persoalan antrean, tetapi bagi warga bisa berarti tertundanya sekolah, pekerjaan, pengobatan, perjalanan, atau kesempatan ekonomi.

Di sinilah pentingnya membangun budaya empati, integritas, responsivitas, dan akuntabilitas dalam birokrasi. Pemerintah yang efektif bukan pemerintah yang sekadar mampu membuat banyak regulasi, melainkan pemerintah yang mampu mengubah regulasi menjadi manfaat nyata.
Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan hanya proyek ekonomi. Ia adalah proyek peradaban.

Negara ingin melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, produktif, inovatif, sejahtera, dan memiliki daya saing global. Semua tujuan tersebut membutuhkan pelayanan publik yang berkualitas.
Bayangkan bonus demografi tanpa pendidikan berkualitas. Ia dapat berubah menjadi pengangguran massal. Bayangkan, pertumbuhan ekonomi tanpa pelayanan kesehatan yang baik, produktivitas masyarakat akan terganggu.

Bayangkan transformasi digital tanpa pemerintahan yang inklusif. Kesenjangan digital justru dapat memperlebar ketidaksetaraan. Dengan demikian, pelayanan publik merupakan infrastruktur sosial yang sama pentingnya dengan jalan, pelabuhan, jaringan listrik, dan konektivitas digital.

Lebih jauh lagi, pelayanan publik berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat kepada negara. Warga yang berulang kali mengalami pelayanan yang lambat, diskriminatif, tidak transparan, atau koruptif akan membangun persepsi bahwa negara jauh dari kehidupannya. Sebaliknya, pengalaman memperoleh pelayanan yang mudah, adil, cepat, dan manusiawi dapat memperkuat kepercayaan.

Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial bagi pembangunan. Pemerintah yang dipercaya lebih mudah mengajak masyarakat membayar pajak, mengikuti program kesehatan, mematuhi aturan, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menghadapi krisis bersama-sama. Dengan demikian, pelayanan publik bukan hanya output birokrasi, melainkan mekanisme pembentukan hubungan sosial antara negara dan warga negara.

Tantangannya adalah Indonesia memiliki wilayah yang luas, tingkat kapasitas pemerintah daerah yang beragam, kesenjangan infrastruktur, kualitas aparatur yang belum merata, serta kompleksitas kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Karena itu, reformasi pelayanan publik harus bergerak dari pendekatan government-centered menuju citizen-centered government.

Ukuran keberhasilan tidak boleh hanya bertanya, “Apakah program pemerintah telah dilaksanakan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah masyarakat merasakan manfaatnya?” Bahkan perlu ditambahkan pertanyaan ketiga: “Apakah pelayanan tersebut membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah, bermartabat, dan memiliki harapan?”

Pertanyaan terakhir sangat penting karena pembangunan pada hakikatnya bukan hanya tentang meningkatkan angka statistik. Pembangunan adalah tentang memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai bermakna.

Indonesia Emas 2045 karena itu harus dimulai dari sesuatu yang sangat dekat dengan warga: pengalaman mereka ketika berhadapan dengan negara. Negara yang hadir bukan negara yang selalu terlihat, tetapi negara yang dapat dirasakan manfaatnya. Negara yang kuat bukan negara yang birokrasi dan kekuasaannya semakin besar, melainkan negara yang kapasitasnya semakin mampu menyelesaikan persoalan rakyat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Indonesia Emas mungkin tidak hanya terlihat dari posisi Indonesia dalam peringkat ekonomi dunia. Ia juga akan terlihat dari pertanyaan sederhana seorang warga: ketika saya membutuhkan negara, apakah negara datang membantu atau justru membuat saya semakin sulit?

Jika jawabannya adalah negara hadir dengan pelayanan yang cepat, adil, transparan, inklusif, dan manusiawi, maka Indonesia tidak sekadar sedang membangun pemerintahan yang efektif. Indonesia sedang membangun hubungan baru antara negara dan warga negara. Itulah esensi pelayanan publik bermakna: menjadikan kehadiran negara bukan sekadar slogan, tetapi pengalaman nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dan ketika masyarakat merasakan bahwa negara hadir untuk melayani, melindungi, memberdayakan, dan menghormati martabat mereka, sesungguhnya fondasi Indonesia Emas 2045 telah mulai dibangun—bukan pada tahun 2045, melainkan hari ini, di setiap loket pelayanan, setiap sekolah, setiap puskesmas, setiap kantor pemerintahan, setiap desa, dan di setiap interaksi antara negara dan rakyatnya.*****

Rempoa, 20 September 2026

Referensi
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Osborne, S. P. (Ed.). (2010). The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. Routledge.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
World Bank. (2017). World Development Report 2017: Governance and the Law. World Bank.

Manajemen Strategi Pemerintahan Prabowo: Ketika Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Fiskal, dan Loyalitas Menjadi Satu Kesatuan

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957

Pergantian Menteri Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Pada 14 September 2026, Presiden melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian itu menjadi pergantian Menteri Keuangan yang ketiga dalam pemerintahan Prabowo, setelah sebelumnya Purbaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.

Secara administratif, pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dari perspektif manajemen strategis pemerintahan, perubahan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pergantian individu. Ia dapat dibaca sebagai pesan mengenai bagaimana Presiden Prabowo mengelola kabinet: target nasional harus dicapai, kebijakan harus sejalan dengan arah strategis Presiden, dan tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan dari evaluasi.

Di sinilah pergantian Sri Mulyani, Purbaya, dan kemudian Suahasil menarik untuk dianalisis sebagai sebuah rangkaian strategi pemerintahan.

Dari Sri Mulyani ke Purbaya: perubahan orientasi

Ketika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani pada September 2025, perubahan tersebut secara luas dibaca sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif. Purbaya membawa pendekatan yang relatif berbeda dalam pengelolaan fiskal dan likuiditas. Salah satu langkah awalnya adalah menarik sekitar Rp200 triliun Saldo Anggaran Lebih yang sebelumnya berada di Bank Indonesia untuk ditempatkan pada lima bank BUMN dengan harapan dana tersebut dapat lebih cepat mengalir ke perekonomian.

Langkah tersebut memperlihatkan sebuah paradigma yang cukup jelas: anggaran negara tidak cukup hanya sehat secara administratif, tetapi harus produktif bagi pertumbuhan.

Pemerintahan Prabowo memang menghadapi persoalan strategis yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah mempunyai agenda pembangunan dan program prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga kredibilitas fiskal, stabilitas nilai tukar, kepercayaan investor, serta batas defisit sebagaimana diatur dalam kerangka fiskal Indonesia.

Dengan kata lain, pemerintah menghadapi dilema klasik dalam manajemen ekonomi: bagaimana meningkatkan pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas.

Purbaya tampaknya ditempatkan dalam konteks strategi yang lebih berorientasi pada akselerasi pertumbuhan. Namun, pendekatan yang lebih agresif juga membawa risiko. Reuters mencatat bahwa selama masa Purbaya muncul kekhawatiran mengenai disiplin fiskal, pelemahan rupiah, serta kebijakan likuiditas yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pasar.

Maka, apabila pergantian menteri dibaca sebagai instrumen manajemen strategis, pertanyaannya bukan semata-mata apakah Purbaya berhasil atau gagal. Pertanyaannya adalah: apakah arah kebijakan yang dijalankan cukup kompatibel dengan kebutuhan Presiden pada fase pemerintahan berikutnya?

Pergantian Suahasil: sinyal koreksi sekaligus kontinuitas

Pergantian Purbaya oleh Suahasil Nazara menarik karena karakter keduanya berbeda. Purbaya dikenal sebagai ekonom yang relatif vokal dan memiliki orientasi kuat pada pertumbuhan. Sementara Suahasil adalah teknokrat yang sangat berpengalaman dalam lingkungan Kementerian Keuangan.

Suahasil bukan orang baru. Ia pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal dan sejak 2019 menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia bahkan bekerja mendampingi Sri Mulyani sebelum kemudian mendampingi Purbaya.

Karena itu, pergantian tersebut sebenarnya bukan berarti pemerintah mengganti seluruh paradigma pengelolaan fiskal. Ada unsur continuity with correction: pekerjaan dilanjutkan, tetapi penekanannya dapat dikoreksi.

Pernyataan awal Suahasil setelah dilantik memperkuat interpretasi tersebut. Ia menekankan bahwa APBN harus sehat, kredibel, dapat dipercaya, dan tetap mampu membiayai program prioritas pemerintah. Ia juga menegaskan komitmen menjaga defisit di bawah batas 3 persen PDB.

Artinya, jika Purbaya dapat dipersepsikan sebagai simbol akselerasi pertumbuhan, maka Suahasil dapat dibaca sebagai upaya memperkuat stabilitas, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Ini penting karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa kredibilitas fiskal dapat menghasilkan persoalan baru. Sebaliknya, fiskal yang sangat konservatif juga dapat membuat pemerintah kehilangan momentum pembangunan.

Dalam perspektif manajemen strategis, pemerintah karena itu harus mengelola tiga variabel secara simultan: pertumbuhan, stabilitas, dan kepercayaan.

BRICS dan momentum perubahan

Yang membuat pergantian Suahasil semakin menarik adalah waktunya. Presiden Prabowo baru saja menghadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi, India, pada 12–13 September, sebelum kembali ke Indonesia dan melakukan reshuffle pada 14 September.

Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa keputusan mengganti Menteri Keuangan semata-mata merupakan akibat dari pertemuan BRICS. Tidak terdapat bukti publik yang cukup untuk membuat hubungan kausal langsung tersebut.

Namun, secara strategis, waktunya dapat dibaca sebagai sebuah momentum politik-ekonomi.

Dalam forum BRICS, Prabowo menekankan pentingnya ketahanan global, mobilisasi sumber daya, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, serta keterhubungan pasar, modal, teknologi dan pengetahuan antarnegara Global South.

Pesan tersebut memiliki konsekuensi domestik. Jika Indonesia ingin memanfaatkan perubahan konfigurasi ekonomi global, pemerintah membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu mengubah peluang eksternal menjadi pertumbuhan domestik.

Karena itu, setelah berbicara mengenai bagaimana negara-negara berkembang harus memperkuat kapasitasnya untuk membiayai pembangunan, pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa mesin fiskal di dalam negeri bekerja secara kredibel dan efektif.

Di sinilah posisi Menteri Keuangan menjadi sangat strategis.

Manajemen kabinet berbasis target

Dari sudut pandang manajemen strategi pemerintahan, rangkaian pergantian ini juga menghasilkan pesan yang jauh lebih luas daripada urusan ekonomi.

Pesan itu adalah: jabatan bukan zona nyaman.

Seorang menteri dapat memiliki reputasi internasional, pengalaman panjang, latar belakang akademik, jaringan politik, maupun posisi profesional yang kuat. Tetapi ketika berada dalam kabinet, ukuran akhirnya adalah apakah ia mampu menjalankan mandat pemerintahan dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam konteks tersebut, loyalitas kepada Presiden tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai loyalitas personal. Loyalitas yang lebih substantif adalah kesediaan menerjemahkan agenda Presiden menjadi kebijakan yang efektif dan bertanggung jawab.

Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif membutuhkan tim yang bergerak dalam satu arah. Jika terdapat perbedaan strategi yang terlalu besar, maka efektivitas pemerintahan dapat terganggu.

Itulah sebabnya reshuffle dapat menjadi instrumen strategic alignment.

Presiden menetapkan tujuan. Menteri menerjemahkannya menjadi kebijakan. Birokrasi melaksanakannya. Jika terdapat ketidaksesuaian antara tujuan dan pelaksanaan, maka organisasi harus melakukan koreksi.

Dalam dunia korporasi, seorang CEO dapat mengganti direktur yang dinilai tidak mampu mencapai target strategis. Dalam pemerintahan, mekanismenya memang berbeda karena terdapat aspek konstitusional, politik, dan akuntabilitas publik. Namun prinsip manajemennya memiliki kesamaan: kepemimpinan membutuhkan tim yang dapat bekerja secara efektif untuk mencapai sasaran organisasi.

Tidak ada ruang untuk berleha-leha

Inilah salah satu konsekuensi politik paling penting dari reshuffle tersebut.

Pergantian menteri secara mendadak menciptakan apa yang dalam perspektif organisasi dapat disebut sebagai performance pressure.

Menteri tidak dapat merasa aman hanya karena telah memperoleh jabatan. Bahkan pejabat yang baru saja dilantik harus memahami bahwa jabatan tersebut bersifat mandat, bukan hak milik.

Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para menteri. Ia juga dapat terbaca sampai kepada pejabat tinggi negara, profesional yang masuk ke pemerintahan, bahkan lingkungan legislatif.

Setiap orang yang memegang jabatan publik pada akhirnya berhadapan dengan pertanyaan sederhana: apa yang sudah dihasilkan?

Apabila target tidak tercapai, pemerintah memiliki pilihan untuk melakukan evaluasi. Jika persoalannya adalah kapasitas, dapat dilakukan perbaikan. Jika masalahnya koordinasi, dapat dilakukan restrukturisasi. Namun jika persoalannya adalah ketidaksejalanannya arah strategis, pergantian personel dapat menjadi pilihan.

Dalam konteks tersebut, reshuffle menjadi bagian dari sistem accountability by results.

Namun, terdapat catatan penting. Sistem seperti ini harus dijalankan secara objektif. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menghasilkan budaya ketakutan. Pemerintahan membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan, bukan pejabat yang hanya berusaha menghindari kesalahan.

Karena itu, loyalitas harus berjalan bersama profesionalisme dan keberanian memberikan masukan.

Menteri yang loyal bukanlah menteri yang selalu mengatakan “ya”. Menteri yang loyal justru harus mampu mengatakan kepada Presiden ketika sebuah kebijakan berisiko, kemudian setelah keputusan diambil, menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Pertumbuhan 8 persen membutuhkan mesin pemerintahan yang berbeda

Target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan tantangan besar. Pertumbuhan tidak dapat diciptakan hanya melalui instruksi politik. Ia membutuhkan investasi, produktivitas, konsumsi, ekspor, industrialisasi, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan stabilitas makroekonomi.

Karena itu, perubahan Menteri Keuangan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Pemerintah tidak cukup hanya mencari orang yang mampu mengelola APBN. Pemerintah membutuhkan orkestrasi antar kementerian agar kebijakan fiskal, industri, perdagangan, investasi, energi, pangan, infrastruktur, ketenagakerjaan dan pendidikan bergerak menuju tujuan yang sama. Inilah inti manajemen strategi pemerintahan.

Seorang Menteri Keuangan tidak mungkin sendirian menciptakan pertumbuhan 8 persen. Tetapi ia dapat memastikan bahwa APBN menjadi instrumen untuk menciptakan produktivitas, bukan sekadar menjadi sumber pembiayaan belanja pemerintah.

Begitu pula Menteri Investasi tidak dapat bekerja sendirian tanpa kepastian fiskal dan regulasi. Menteri Perindustrian tidak dapat membangun industrialisasi tanpa energi dan infrastruktur. Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja tanpa dukungan pendidikan dan pelatihan.

Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan harus dipahami sebagai bagian dari recalibration of the government team, bukan sekadar pergantian nama.

Stabilitas sebagai syarat pertumbuhan

Menariknya, pengangkatan Suahasil justru dapat dibaca bukan sebagai mundurnya agenda pertumbuhan, melainkan sebagai upaya menciptakan fondasi agar pertumbuhan dapat berlangsung lebih berkelanjutan.

Investor membutuhkan kepastian. Pasar membutuhkan kredibilitas. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal.

Suahasil sendiri menegaskan pentingnya APBN yang sehat dan kredibel serta memastikan defisit berada di bawah batas 3 persen PDB.

Dengan demikian, strategi pemerintah dapat diarahkan pada formula:

pertumbuhan tinggi + stabilitas makroekonomi + disiplin fiskal + efektivitas belanja.

Bukan pertumbuhan dengan mengorbankan stabilitas.

Dan bukan pula stabilitas dengan mengorbankan pertumbuhan.

Penutup: pesan politik dari kursi Menteri Keuangan

Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya, kemudian Purbaya ke Suahasil, memberikan sebuah pelajaran penting mengenai pemerintahan Prabowo.

Presiden tampaknya ingin menunjukkan bahwa kabinet adalah instrumen pencapaian agenda nasional.

Ketika orientasi pemerintahan membutuhkan akselerasi, personel dapat diganti. Ketika stabilitas dan kredibilitas membutuhkan penguatan, pilihan personel juga dapat berubah. Dalam pengertian ini, reshuffle bukan semata-mata tanda kegagalan seseorang, tetapi dapat menjadi instrumen koreksi strategi.

Namun pesan yang paling kuat justru berada pada sisi lain: tidak ada pejabat yang boleh merasa terlalu nyaman dengan jabatannya.

Menteri, wakil menteri, pejabat birokrasi, profesional yang berada dalam pemerintahan, bahkan aktor politik yang memiliki peran dalam proses legislasi, harus menyadari bahwa negara sedang menghadapi agenda pembangunan yang besar. Jabatan publik membawa konsekuensi moral dan profesional.

Loyalitas menjadi penting karena pemerintahan membutuhkan kesatuan arah. Tetapi loyalitas harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: loyal kepada konstitusi, kepentingan negara, mandat pemerintahan, dan hasil pembangunan.

Pergantian Purbaya dan pengangkatan Suahasil yang berlangsung begitu cepat setelah Prabowo kembali dari KTT BRICS di India memperlihatkan satu karakter penting dari kepemimpinan strategis: keputusan dapat dibuat cepat ketika Presiden menilai konfigurasi tim perlu disesuaikan dengan tantangan yang sedang dihadapi. Suahasil sendiri mengatakan bahwa ia baru dipanggil Istana pada pagi hari dan diminta bersiap untuk pelantikan pada hari yang sama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah berapa kali kabinet dirombak, siapa yang diganti, atau siapa yang dipertahankan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah perubahan tersebut mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, stabilitas yang lebih kuat, APBN yang kredibel, investasi yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

Jika itu yang terjadi, reshuffle dapat menjadi instrumen manajemen strategis.

Tetapi jika pergantian pejabat hanya menghasilkan perubahan nama tanpa perubahan kinerja, maka reshuffle kehilangan makna strategisnya.

Karena itu, pesan terbesar dari pergantian Menteri Keuangan kali ini bukan sekadar bahwa Purbaya digantikan Suahasil.

Pesannya adalah bahwa dalam pemerintahan yang sedang mengejar target pembangunan tinggi, **jabatan adalah amanah yang selalu dievaluasi, loyalitas harus dibuktikan melalui kinerja, dan setiap pejabat pada akhirnya harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Presiden, negara, dan rakyat.**

Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo tekankan pentingnya ketahanan dan kemandirian negara. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 12). Presiden Prabowo tekankan kekuatan kolektif BRICS untuk perkuat tata kelola global. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo hadiri hari kedua KTT BRICS, dorong pertumbuhan global yang inklusif. Sekretariat Negara RI⁠.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, September 13). Presiden Prabowo dorong BRICS ubah kerentanan menjadi kekuatan untuk pertumbuhan global. Sekretariat Negara RI⁠.

Reuters. (2025, October 9). Indonesia finance minister expects growth of 6% after $12 billion liquidity injection. Reuters⁠.

Reuters. (2025, September 22). Indonesia Jan-Aug budget deficit at 1.35% of GDP, ministry data shows. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). Indonesia president appoints his third finance minister in under two years. Reuters⁠.

Reuters. (2026, September 14). ‘Good move’: Indonesia’s finance minister switch will ease investor jitters. Reuters⁠.

The Jakarta Post. (2026, September 14). Prabowo sacks Purbaya, turns to familiar hand at Finance Ministry. The Jakarta Post⁠.

 

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

RUU Ketenagakerjaan: Menjawab Perubahan Dunia Kerja dan Memperkuat Perlindungan Pekerja Menuju 2045

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, 2010-2024, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan. 

Pendahuluan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali memperoleh perhatian penting dalam agenda legislasi nasional. Perkembangan pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selama lebih dari dua dekade menjadi salah satu fondasi utama hubungan industrial di Indonesia.

Dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan kemudian menghadapi berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentukan regulasi baru seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai perubahan beberapa pasal, tetapi sebagai momentum untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih utuh, adaptif, dan mampu menjawab perubahan dunia kerja.

Secara kelembagaan, DPR saat ini mencatat RUU tersebut sebagai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terutama berkaitan dengan sejumlah norma dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. DPR juga mencatat bahwa penyusunan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi substansi UU No. 13 Tahun 2003, perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta semangat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan internal. Pada Agustus dan September 2026, Komisi IX DPR masih membuka ruang aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Bahkan pada 7 September 2026, Komisi IX menegaskan bahwa dinamika dunia kerja membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan kebutuhan pekerja sekaligus dunia usaha. Artinya, pembentukan RUU Ketenagakerjaan masih merupakan proses yang terbuka dan menjadi kesempatan untuk memasukkan gagasan yang lebih jauh mengenai masa depan pekerjaan.

Dari Revisi Pasal Menuju Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan

Persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai revisi UU Ketenagakerjaan hanya menjadi upaya menyelesaikan persoalan hukum masa lalu. Memang, persoalan PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial masih penting. Namun, dunia kerja pada 2026 sudah sangat berbeda dengan kondisi ketika UU No. 13 Tahun 2003 dibentuk.

Pada awal 2000-an, hubungan kerja relatif mudah digambarkan: ada pengusaha, pekerja, tempat kerja, jam kerja, upah, dan hubungan industrial. Teknologi berfungsi terutama sebagai alat untuk membantu manusia bekerja. Sekarang batas tersebut mulai berubah. Artificial Intelligence (AI), Big Data, Internet of Things (IoT), komputasi awan, otomasi, robotika, dan platform digital telah mengubah cara perusahaan merekrut, mengawasi, menilai, memproduksi, mendistribusikan, bahkan mengambil keputusan.

Karena itu, pertanyaan penting bagi pembentuk undang-undang bukan hanya bagaimana menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan hari ini, tetapi bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mampu melindungi pekerja ketika struktur pekerjaan pada 10, 15, atau 20 tahun mendatang berubah secara fundamental. Inilah alasan mengapa RUU Ketenagakerjaan seharusnya memiliki perspektif 2045.

Ketika AI Mengubah Cara Manusia Bekerja

AI berpotensi mengubah pekerjaan jauh melampaui sekadar menggantikan pekerjaan manual. Administrasi, akuntansi, analisis data, pelayanan pelanggan, desain, pemrograman, pengawasan produksi, rekrutmen, logistik, bahkan sebagian pekerjaan profesional dapat mengalami perubahan karena penggunaan sistem berbasis AI.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah AI akan menggantikan manusia. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hubungan hukum antara manusia dan sistem algoritmik tersebut diatur.
Jika perusahaan menggunakan algoritma untuk menyaring calon pekerja, menentukan produktivitas, memberikan penilaian kinerja, menentukan promosi, memberikan sanksi, bahkan menjadi dasar PHK, pekerja harus memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan tersebut. Harus terdapat prinsip bahwa keputusan ketenagakerjaan yang berdampak serius terhadap seseorang tidak boleh menjadi keputusan otomatis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu mulai mengenalkan prinsip algorithmic accountability.

Penggunaan AI dalam hubungan kerja harus dapat dijelaskan, diawasi, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Pekerja juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui dan mempertanyakan keputusan yang berdampak langsung terhadap status, penghasilan, maupun kariernya.

Big Data, Privasi, dan Hak Baru Pekerja

Digitalisasi juga menciptakan persoalan baru mengenai data pekerja. Perusahaan dapat mengumpulkan informasi mengenai kehadiran, produktivitas, pola kerja, penggunaan perangkat, kompetensi, aktivitas digital, hingga berbagai indikator kinerja.

Data tersebut tentu dapat memberikan manfaat. Perusahaan dapat menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan pengembangan kompetensi. Namun, pada saat yang sama, data dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan.

Karena itu, perlindungan pekerja pada masa depan tidak cukup hanya berbicara tentang upah, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial. Pekerja juga membutuhkan hak atas data dan privasi dalam hubungan kerja. Hukum harus memberikan batas mengenai data apa yang boleh dikumpulkan, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan bagaimana data tersebut digunakan dalam keputusan ketenagakerjaan.

Robotisasi dan PHK: Jangan Hanya Memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja

Robotisasi merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Dalam industri manufaktur, robot dapat mengambil alih pekerjaan repetitif. Dalam pergudangan, sistem otomatis dapat mengurangi kebutuhan tenaga manusia. Dalam logistik, kendaraan dan sistem navigasi semakin terotomatisasi. Dalam pelayanan, chatbot, kios digital, dan sistem pembayaran otomatis dapat mengurangi pekerjaan administratif.
Namun, robotisasi tidak selalu berarti hilangnya pekerjaan secara keseluruhan. Banyak pekerjaan baru akan muncul, seperti teknisi robot, spesialis AI, analis data, ahli keamanan siber, teknisi otomasi, auditor AI, dan berbagai profesi yang saat ini bahkan belum dikenal.

Persoalan utamanya adalah kecepatan perubahan pekerjaan mungkin lebih tinggi daripada kecepatan pekerja beradaptasi. Karena itu, PHK akibat transformasi teknologi harus mendapatkan pendekatan khusus.

Jika sebuah perusahaan melakukan otomatisasi dan seribu pekerja terdampak, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah PHK tersebut memenuhi prosedur hukum. Harus ada pertanyaan yang lebih besar: apa yang dilakukan perusahaan sebelum PHK terjadi?

Perusahaan seharusnya memiliki kewajiban melakukan pemetaan pekerjaan yang terdampak, memberikan informasi mengenai perubahan teknologi, menyediakan reskilling dan upskilling, serta mengupayakan redeployment sebelum PHK menjadi pilihan terakhir.

Dengan demikian, otomatisasi seharusnya memiliki tiga kemungkinan: mempertahankan pekerjaan lama, mengubah pekerjaan melalui peningkatan kompetensi, atau apabila memang tidak dapat dihindari, melakukan PHK dengan mekanisme transisi yang layak.

Reskilling dan Upskilling sebagai Bentuk Perlindungan Baru

Di sinilah konsep perlindungan pekerja perlu diperluas. Perlindungan tidak lagi hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap berada pada pekerjaan yang sama. Perlindungan juga harus berarti memberikan kemampuan kepada pekerja untuk tetap memiliki nilai ekonomi ketika pekerjaan berubah.

Reskilling memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru agar dapat berpindah ke jenis pekerjaan lain, sedangkan upskilling meningkatkan kemampuan agar pekerja mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam pekerjaan yang sama.

Keduanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar program pelatihan perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari otomatisasi seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses transformasi pekerjanya. Negara juga perlu membangun ekosistem pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.

Dengan cara ini, RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan bentuk perlindungan yang lebih maju: perlindungan terhadap masa depan pekerjaan, bukan hanya perlindungan terhadap pekerjaan yang ada saat ini.

Pekerja Gig, Outsourcing, dan Bentuk Kerja Baru

Perubahan teknologi juga melahirkan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Batas antara pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja platform, dan pekerja mandiri menjadi semakin kompleks.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada 2026 bahkan telah menyoroti kebutuhan perlindungan hukum bagi gig workers, selain persoalan disparitas upah dan berbagai persoalan struktural lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat terus menggunakan klasifikasi hubungan kerja lama untuk membaca seluruh bentuk pekerjaan baru.
Demikian pula dengan outsourcing. Di masa depan, outsourcing tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan keamanan, kebersihan, atau fungsi pendukung lainnya. Perusahaan dapat menggunakan penyedia jasa untuk cloud computing, cybersecurity, pengelolaan data, AI, robot maintenance, analitik, hingga logistik digital. Karena itu, ukuran perlindungan tidak cukup hanya menggunakan kategori core dan non-core. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja.

Memperkuat Pengawasan dan Jaminan Sosial

Perlindungan hukum yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 juga menyoroti masih lemahnya implementasi jaminan sosial serta keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap jaminan sosial, dan membangun sistem yang mampu menjangkau bentuk pekerjaan baru. Pekerja yang berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari pekerjaan tetap ke pekerjaan berbasis platform, atau dari pekerjaan konvensional ke pekerjaan digital tetap membutuhkan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Menuju UU Ketenagakerjaan 2045

Pada akhirnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih panjang. Indonesia tidak sedang hanya memperbaiki UU yang lahir pada 2003. Indonesia sedang menentukan bagaimana hubungan kerja akan diatur ketika memasuki era ekonomi digital yang semakin terotomatisasi.

Hukum ketenagakerjaan masa depan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: daya saing dunia usaha, percepatan inovasi teknologi, dan perlindungan manusia. Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan fleksibilitas; negara membutuhkan produktivitas dan investasi; sementara pekerja membutuhkan upah yang layak, keamanan kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesempatan berkembang, dan perlindungan terhadap risiko teknologi.

Karena itu, partisipasi pekerja dalam proses penyusunan RUU menjadi sangat penting. DPR sendiri dalam perkembangan terakhir menegaskan bahwa aspirasi berbagai serikat pekerja terus diserap dalam proses penyusunan regulasi.

RUU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi menjadi peta jalan hubungan industrial Indonesia menuju 2045. Di dalamnya harus terdapat perlindungan terhadap pekerja yang terdampak otomatisasi, hak atas pengembangan kompetensi, perlindungan data, akuntabilitas algoritma, kepastian dalam hubungan kerja baru, penguatan jaminan sosial, dan mekanisme transisi ketika teknologi mengubah pekerjaan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah apakah Indonesia akan menggunakan AI, robot, atau otomatisasi. Teknologi tersebut hampir pasti akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi Indonesia. Pertanyaannya adalah siapa yang mendapatkan manfaat dari perubahan tersebut dan siapa yang menanggung risikonya.

Karena itu, keberhasilan RUU Ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat pekerja Indonesia tetap memiliki tempat yang bermartabat dalam ekonomi yang semakin digital dan otomatis.

Ketika mesin semakin pintar, hukum harus memastikan manusia tidak semakin kehilangan perlindungan. Itulah semestinya arah utama pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia menuju 2045: bukan menghentikan teknologi, melainkan memastikan teknologi bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Meniti Karier di Partai Politik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumin PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhanns RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Meniti karier di partai politik bukanlah proses yang sederhana. Perjalanan ini tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan, kursi parlemen, atau posisi dalam pemerintahan. Politik merupakan arena pertemuan gagasan, kepentingan, kekuasaan, loyalitas, jaringan, dan reputasi. Oleh karena itu, seseorang yang ingin membangun karier politik perlu memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh luasnya jaringan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang berhasil dibangun serta kemampuan mempertahankan integritas dalam jangka panjang.

Partai politik pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Melalui partai, aspirasi masyarakat dihimpun, kepentingan diperdebatkan, kader dipersiapkan, dan calon pemimpin direkrut untuk menduduki jabatan publik. Oleh sebab itu, keputusan untuk bergabung dengan partai politik seharusnya tidak semata-mata didorong oleh ambisi pribadi. Pertanyaan pertama yang perlu dijawab oleh calon politisi adalah: “Untuk apa saya berpolitik?” Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah perjalanan politiknya.

Karier politik yang dibangun semata-mata atas keinginan memperoleh kekuasaan cenderung mudah kehilangan arah. Sebaliknya, karier yang berangkat dari gagasan, nilai, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat memiliki fondasi yang lebih kuat. Politik memang membutuhkan ambisi, tetapi ambisi tersebut harus ditempatkan sebagai energi untuk mencapai tujuan publik, bukan sekadar sebagai sarana memperoleh kekuasaan.

Memilih Partai dengan Pertimbangan Ideologis dan Strategis

Langkah pertama adalah memilih partai politik secara cermat. Jangan memilih partai hanya karena sedang berkuasa atau memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu. Calon politisi perlu mempelajari sejarah, ideologi, platform, struktur organisasi, budaya internal, serta rekam jejak partai.

Pilihan partai merupakan keputusan yang bersifat strategis sekaligus moral. Seseorang mungkin memperoleh kesempatan lebih cepat dengan bergabung dengan partai yang sedang kuat, tetapi belum tentu menemukan ruang untuk mengembangkan gagasan dan karakter politiknya. Sebaliknya, partai yang lebih kecil mungkin menawarkan ruang kaderisasi yang lebih luas.

Oleh karena itu, calon kader perlu mengajukan beberapa pertanyaan: Apakah nilai pribadi saya selaras dengan nilai partai? Apakah saya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan partai kepada masyarakat? Apakah saya bersedia tetap berada di dalam partai ketika partai tersebut sedang tidak populer?

Kesetiaan politik yang sehat bukanlah ketaatan buta kepada pimpinan. Loyalitas seharusnya dimaknai sebagai kesediaan memperjuangkan tujuan bersama dengan tetap mempertahankan kemampuan berpikir kritis.

Mulailah dari Bawah

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pendatang baru dalam politik adalah keinginan untuk segera memperoleh posisi. Baru bergabung dengan partai, mereka langsung menginginkan jabatan struktural, pencalonan legislatif, atau akses kepada elite.

Padahal, politik merupakan proses membangun legitimasi. Seorang kader perlu memahami organisasi dari tingkat paling dasar. Mengikuti rapat, berkontribusi dalam kegiatan partai, membantu masyarakat, terlibat dalam pendidikan politik, dan memahami persoalan di tingkat akar rumput merupakan investasi jangka panjang.

Karier politik yang sehat seharusnya mengikuti prinsip sederhana: jangan meminta kepercayaan sebelum menunjukkan kemampuan untuk dipercaya.

Kader yang memulai perjalanan dari bawah akan memahami cara organisasi bekerja, proses pengambilan keputusan, pengelolaan konflik, serta penerjemahan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan. Pengalaman tersebut jauh lebih berharga daripada sekadar memperoleh jabatan secara instan.

Bangun Reputasi, Bukan Sekadar Popularitas

Politik modern sangat dipengaruhi oleh media sosial. Seseorang dapat menjadi terkenal dalam waktu singkat. Namun, popularitas tidak identik dengan reputasi.

Popularitas menjawab pertanyaan: “Berapa banyak orang yang mengenal saya?” Reputasi menjawab pertanyaan yang lebih penting: “Mengapa orang mempercayai saya?”

Seorang politisi perlu membangun reputasi melalui kompetensi, konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Hindari membangun citra yang berbeda antara dunia maya dan kehidupan nyata. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai konsistensi perilaku.

Oleh karena itu, calon politisi perlu memiliki bidang keahlian tertentu. Jangan berusaha berbicara mengenai segala hal tanpa penguasaan yang memadai. Jadilah kader yang dikenal karena kompetensi dalam bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, pertanian, energi, hukum, pemerintahan daerah, teknologi, lingkungan, atau bidang lainnya.

Partai membutuhkan politisi yang memiliki nilai tambah. Masyarakat juga membutuhkan wakil yang memahami persoalan, bukan sekadar pandai berbicara.

Kuasai Seni Membangun Jaringan

Politik merupakan pekerjaan kolektif. Tidak ada politisi yang dapat berhasil seorang diri. Oleh karena itu, kemampuan membangun jaringan merupakan salah satu modal penting.

Jaringan politik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hubungan transaksional. Jangan mendekati seseorang hanya ketika membutuhkan dukungan. Hubungan yang dibangun atas dasar saling menghormati akan lebih bertahan lama dibandingkan hubungan yang hanya didasarkan pada kepentingan sesaat.

Bangun hubungan dengan sesama kader, tokoh masyarakat, organisasi sosial, akademisi, dunia usaha, kelompok pemuda, komunitas profesi, media, dan terutama masyarakat di daerah pemilihan.

Namun, terdapat satu prinsip yang harus dijaga: jaringan adalah modal sosial, bukan utang politik yang harus dibayar dengan mengorbankan kepentingan publik.

Belajar Menghadapi Konflik

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Di dalam partai terdapat perbedaan kepentingan, generasi, kelompok, dan pandangan. Kader yang tidak mampu mengelola konflik akan mengalami kesulitan untuk bertahan.

Jangan menganggap setiap perbedaan sebagai permusuhan. Politik membutuhkan kemampuan bernegosiasi, mendengarkan, berkompromi, dan, pada saat tertentu, mempertahankan prinsip.

Politisi yang matang memahami kapan harus berbicara dan kapan harus mendengarkan. Ia juga menyadari bahwa tidak semua pertarungan harus dimenangkan. Dalam situasi tertentu, menjaga hubungan baik jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan.

Jangan Menggadaikan Integritas

Salah satu godaan terbesar dalam perjalanan politik adalah politik transaksional. Ketika jabatan, pencalonan, dukungan, dan sumber daya politik mulai diperlakukan sebagai komoditas, seorang kader dapat tergoda untuk mengorbankan prinsip demi memperoleh kesempatan.

Di sinilah karakter diuji.

Karier politik mungkin dapat dibangun dengan uang, jaringan, atau kedekatan dengan elite. Namun, karier yang mampu bertahan dalam jangka panjang membutuhkan legitimasi. Kekuasaan tanpa legitimasi akan menciptakan ketergantungan pada patron. Sebaliknya, politisi yang memiliki legitimasi publik mempunyai modal yang lebih kuat untuk bertahan ketika konstelasi kekuasaan berubah.

Oleh karena itu, jangan pernah menganggap integritas sebagai kemewahan yang baru diperlukan setelah memperoleh jabatan. Integritas justru harus dibangun sebelum seseorang mendapatkan kekuasaan.

Siapkan Diri Menjadi Pemimpin, Bukan Sekadar Pejabat

Tujuan akhir meniti karier politik seharusnya bukan sekadar menjadi anggota DPR, kepala daerah, menteri, atau pejabat publik. Jabatan hanyalah instrumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah: pemimpin seperti apa yang ingin dibentuk melalui perjalanan politik tersebut?

Politisi yang baik harus mampu mengubah aspirasi menjadi kebijakan. Ia perlu memahami anggaran, regulasi, birokrasi, ekonomi, hukum, teknologi, serta dinamika masyarakat. Ia juga harus memiliki kemampuan membaca perubahan.

Dunia politik berubah dengan cepat. Generasi pemilih terus berganti. Teknologi mengubah pola komunikasi. Media sosial mempercepat pembentukan opini publik. Persoalan bangsa semakin kompleks. Oleh karena itu, kader politik harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Politisi yang berhenti belajar akan segera kehilangan relevansi.

Dari Aktivis Menjadi Negarawan

Perjalanan karier politik idealnya mencakup transformasi: dari aktivis menjadi kader, dari kader menjadi pemimpin, dan dari pemimpin politik menjadi negarawan.

Aktivis memperjuangkan kepentingan tertentu. Politisi memperjuangkan kepentingan konstituen dan partai. Negarawan berpikir lebih jauh: bagaimana memastikan kepentingan kelompok yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam kerangka kepentingan nasional?

Pada tahap tertentu, seorang politisi harus mampu melampaui kepentingan elektoral. Tidak semua keputusan yang menguntungkan secara politik dalam jangka pendek akan memberikan manfaat bagi negara dalam jangka panjang.

Negarawan berani mengambil keputusan yang mungkin tidak populer apabila keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan bangsa. Ia tidak menjadikan negara sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan menjadikan kekuasaan sebagai instrumen untuk membangun negara.

Penutup

Meniti karier di partai politik pada akhirnya merupakan perjalanan untuk membangun tiga modal sekaligus: kompetensi, jaringan, dan integritas. Kompetensi membuat seseorang dibutuhkan. Jaringan memberikan daya dukung. Namun, integritaslah yang membuat seseorang dipercaya.

Politik bukan jalan pintas menuju kekuasaan. Politik merupakan jalan panjang menuju pengabdian publik. Mereka yang ingin bergabung dengan partai sebaiknya tidak hanya bertanya, “Jabatan apa yang dapat saya peroleh?” tetapi juga, “Masalah apa yang dapat saya selesaikan?”

Jika pertanyaan kedua menjadi orientasi utama, karier politik akan memiliki makna yang lebih besar. Sebab, bangsa tidak terutama membutuhkan politisi yang pandai memperoleh kekuasaan, melainkan politisi yang mampu menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang politisi bukanlah berapa lama ia memegang jabatan, berapa banyak posisi yang pernah didudukinya, atau seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Ukurannya adalah apakah, setelah meninggalkan jabatan, masyarakat masih mengingatnya sebagai seseorang yang pernah memperbaiki keadaan.

Itulah titik ketika karier politik berhenti menjadi perjalanan menuju kekuasaan dan berubah menjadi perjalanan menuju kepemimpinan yang bermakna.***

Rempoa, 1- 12 September 2026

Teropong Teori Sosial Ritzer dan Birokrasi Herbert Simon Terhadap Kasus Keracunan MBG

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan publik paling ambisius pemerintah. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada peserta didik, tetapi merupakan intervensi negara terhadap persoalan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal, bahkan pembangunan sumber daya manusia. Karena skalanya sangat besar, munculnya kasus keracunan makanan menjadi persoalan yang tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan dapur, bahan makanan, atau kelalaian individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan sosial dan birokrasi.

Di sinilah teori sosial George Ritzer dan pemikiran Herbert Simon mengenai birokrasi serta pengambilan keputusan menjadi relevan. Ritzer memandang sosiologi sebagai multiple paradigm science, dengan tiga paradigma utama: social facts, social definition, dan social behavior. Sementara Simon mengingatkan bahwa birokrat tidak pernah mengambil keputusan dengan rasionalitas sempurna. Mereka bekerja dalam kondisi informasi terbatas, waktu terbatas, kapasitas kognitif terbatas, serta berbagai tekanan organisasi. Konsep ini dikenal sebagai bounded rationality.

Membaca MBG sebagai fakta sosial

Melalui paradigma social facts, persoalan keracunan MBG dapat dipandang sebagai konsekuensi dari struktur, norma, prosedur, organisasi dan institusi yang membentuk penyelenggaraan program. Keracunan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: siapa yang memasak makanan tersebut? Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem apa yang memungkinkan makanan tidak aman sampai kepada penerima?

Skala MBG sangat besar dan melibatkan rantai panjang: perencanaan, pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga konsumsi. Kegagalan pada satu mata rantai dapat menghasilkan konsekuensi pada mata rantai berikutnya.

Menariknya, pemerintah sendiri telah merespons persoalan tersebut secara kelembagaan. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan untuk mengendalikan risiko keracunan MBG. Artinya, keamanan pangan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian fundamental dari desain kelembagaan program.

Dari struktur menuju makna

Paradigma kedua Ritzer, social definition, mengajak kita melihat bagaimana aktor memberikan makna terhadap tindakan mereka. Dalam konteks MBG, makanan bukan sekadar komoditas. Bagi pemerintah, ia adalah instrumen kebijakan; bagi penyedia, ia merupakan pekerjaan sekaligus kegiatan ekonomi; bagi sekolah, ia adalah layanan yang harus diterima dan disalurkan; sedangkan bagi anak dan orang tua, makanan adalah sesuatu yang menyangkut kesehatan dan keselamatan.

Perbedaan makna tersebut dapat menghasilkan perbedaan prioritas.

Jika keberhasilan lebih banyak dimaknai sebagai “berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan”, maka organisasi dapat terdorong mengejar target kuantitatif. Sebaliknya, masyarakat mungkin mendefinisikan keberhasilan sebagai “anak menerima makanan yang aman, bergizi, layak dan bermutu”.

Di sinilah potensi gap kebijakan muncul. Target administratif dapat tercapai, tetapi tujuan substantif belum tentu tercapai.

Paradigma perilaku: manusia bukan mesin

Paradigma ketiga Ritzer, social behavior, membawa analisis pada perilaku aktual individu dan organisasi. Standar keamanan pangan mungkin sudah tersedia, tetapi keberadaan aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan.

Mengapa seseorang mengabaikan prosedur? Mengapa pemeriksaan dilakukan secara formalitas? Mengapa informasi mengenai masalah kualitas makanan terlambat disampaikan? Mengapa organisasi terkadang lebih cepat merespons tekanan atasan daripada sinyal risiko di lapangan?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan adalah proses perilaku manusia. Aturan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Herbert Simon dan birokrasi yang tidak serba rasional

Pemikiran Herbert Simon memberikan lapisan analisis yang berbeda. Dalam Administrative Behavior, Simon menempatkan pengambilan keputusan sebagai pusat analisis organisasi. Ia menolak asumsi bahwa administrator selalu mampu menemukan pilihan terbaik. Dalam kenyataan, mereka cenderung mencari pilihan yang “cukup memadai” (satisficing) karena keterbatasan informasi, waktu dan kemampuan memproses berbagai alternatif.

Dalam MBG, bounded rationality dapat muncul pada semua tingkatan. Pengelola mungkin harus mengambil keputusan cepat ketika bahan pangan terlambat. Pengolah makanan menghadapi keterbatasan fasilitas. Sekolah menghadapi jadwal distribusi yang ketat. Pejabat harus mengambil keputusan berdasarkan laporan yang belum tentu lengkap.

Masalahnya, keputusan yang “cukup baik” dalam situasi normal dapat menjadi keputusan berisiko ketika menyangkut keamanan pangan.

Birokrasi juga bekerja melalui aturan dan rutinitas. Simon menunjukkan pentingnya prosedur organisasi dalam membentuk keputusan administratif. Karena itu, solusi terhadap keracunan MBG bukan sekadar mengganti orang yang dianggap lalai. Yang lebih penting adalah memeriksa apakah prosedur, kewenangan, pengawasan, aliran informasi dan mekanisme koreksi telah dirancang dengan benar.

Keracunan sebagai sinyal kegagalan sistem

Kasus keracunan MBG harus dipandang sebagai warning signal. Data pemberitaan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah mencapai skala serius, dengan puluhan ribu kasus yang dilaporkan sejak program berjalan. Namun angka korban seharusnya tidak hanya digunakan untuk memperdebatkan berhasil atau gagalnya MBG. Angka tersebut harus digunakan sebagai informasi untuk memperbaiki sistem.

Dalam perspektif Ritzer, kita perlu melihat struktur, makna dan perilaku sekaligus. Dalam perspektif Simon, kita perlu memahami keterbatasan informasi dan rasionalitas para pengambil keputusan.

Dengan demikian, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang salah?”, melainkan “mengapa sistem memungkinkan kesalahan tersebut terjadi, tidak terdeteksi lebih awal, dan berulang?”

Penutup

MBG adalah kebijakan sosial berskala raksasa. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan sistem menjamin bahwa setiap makanan yang sampai kepada anak adalah aman, bergizi dan bermutu.

Teropong Ritzer mengajarkan bahwa masalah sosial harus dilihat melalui lebih dari satu paradigma. Teropong Simon mengingatkan bahwa birokrasi terdiri dari manusia yang mengambil keputusan dalam kondisi keterbatasan.

Gabungan keduanya menghasilkan satu pelajaran penting: keracunan MBG bukan hanya persoalan pangan, tetapi persoalan tata kelola, perilaku organisasi, kualitas keputusan dan desain birokrasi. Karena itu, reformasi MBG tidak cukup dengan menambah aturan. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang mampu belajar dari kesalahan, cepat menerima informasi dari lapangan, berani menghentikan proses yang berisiko, serta menempatkan keselamatan penerima manfaat di atas pencapaian target administratif.

Dengan pendekatan demikian, setiap kasus keracunan tidak sekadar menjadi berita buruk, tetapi menjadi feedback untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih aman, adaptif dan bermakna.

Rempoa 12 September 2026

Referensi

Ritzer, G. (1974/1980). Sociology: A Multiple Paradigm Science. Allyn & Bacon.

Simon, H. A. (1947). Administrative Behavior. Macmillan.

Simon, H. A. (1955). “A Behavioral Model of Rational Choice.” Quarterly Journal of Economics, 69(1), 99–118.

Schwarz, G. et al. (2022). “Bounded Rationality, Satisficing, Artificial Intelligence, and Decision-Making in Public Organizations.” Public Administration Review.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder of Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter (1990) menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.*

Rempoa, Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019).
World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.