Ilusi Pemilu 2029 Dimajukan di Tengah Harapan dan Ketakutan terhadap Tragedi 1998

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Di tengah dinamika politik Indonesia menjelang 2029, muncul wacana bahwa Pemilu 2029 mungkin dimajukan. Wacana semacam ini mudah menarik perhatian karena pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan, melainkan momentum yang menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, ketika isu pemajuan pemilu dibicarakan bersamaan dengan ingatan terhadap Reformasi 1998, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ia berada di antara dua perasaan yang sama-sama kuat: harapan akan perubahan dan ketakutan terhadap terulangnya kekacauan politik, sosial, dan ekonomi seperti yang pernah terjadi pada 1998.

Pertama-tama, perlu dibedakan antara fakta konstitusional, wacana politik, dan spekulasi. Secara konstitusional, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu nasional terakhir berlangsung pada 2024 dan secara resmi Pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2029. KPU bahkan telah menyiapkan kerangka strategis periode 2025–2029 dan secara terbuka membahas persiapan Pemilu 2029.

Karena itu, gagasan bahwa Pemilu 2029 akan dimajukan tidak dapat diperlakukan sebagai kenyataan sebelum terdapat dasar hukum, keputusan politik yang sah, serta tahapan resmi penyelenggara pemilu. Bahkan perubahan desain pemilu yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi justru berkaitan dengan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, bukan pemajuan Pemilu Nasional. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tetap diarahkan berlangsung pada 2029, sedangkan pemilu daerah dilaksanakan terpisah.

Di sinilah istilah “ilusi” menjadi relevan. Sebuah isu politik dapat menjadi nyata secara sosial meskipun belum nyata secara hukum. Rumor yang berulang-ulang dibicarakan dapat membentuk persepsi publik seolah-olah sebuah keputusan telah dibuat. Dalam era media sosial, batas antara informasi, opini, propaganda, dan spekulasi menjadi semakin tipis. Masyarakat kemudian tidak lagi bertanya, “Apakah pemilu akan dimajukan?”, melainkan mulai bertanya, “Mengapa pemilu harus dimajukan?” Padahal pertanyaan kedua mengandung asumsi bahwa keputusan tersebut sudah ada.

Namun, kemungkinan pemajuan pemilu juga tidak boleh ditolak hanya dengan mengatakan bahwa hal itu mustahil. Demokrasi membutuhkan kewaspadaan. Apabila suatu saat muncul gagasan perubahan jadwal pemilu, publik berhak meminta penjelasan: apa alasan konstitusionalnya, apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanismenya, siapa yang memperoleh keuntungan politik, bagaimana nasib masa jabatan pejabat terpilih, dan apakah perubahan tersebut memperoleh persetujuan publik secara demokratis?

Pertanyaan mengenai “siapa yang diuntungkan” sangat penting. Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat. Karena itu, perubahan jadwal pemilu tidak boleh didesain sebagai instrumen untuk mempercepat, memperpanjang, atau mengamankan kekuasaan kelompok tertentu. Jika perubahan jadwal dilakukan karena kebutuhan teknis dan konstitusional yang objektif, ia harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi jika perubahan jadwal dipersepsikan sebagai strategi kekuasaan untuk memperoleh keuntungan elektoral, maka persoalannya segera berubah menjadi persoalan legitimasi.

Di sinilah bayang-bayang 1998 muncul.

Tragedi 1998 bukan sekadar pergantian presiden. Ia merupakan akumulasi krisis ekonomi, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, tekanan politik, gerakan mahasiswa, konflik sosial, kekerasan, serta krisis legitimasi kekuasaan. Tragedi Trisakti pada 12 Mei dan kerusuhan 13–15 Mei 1998 menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. Komnas HAM mencatat adanya korban jiwa, kerusakan besar, penculikan, serta kekerasan seksual dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, generasi yang mengalami 1998 mempunyai alasan untuk merasa cemas ketika mendengar perubahan besar mengenai mekanisme pergantian kekuasaan. Ketakutan tersebut bukan berarti masyarakat anti-perubahan. Justru sebaliknya, ia merupakan bentuk kesadaran historis bahwa demokrasi yang rapuh dapat berubah menjadi konflik ketika kepercayaan publik runtuh.

Tetapi ketakutan terhadap 1998 juga tidak boleh berubah menjadi politik ketakutan. Indonesia tidak boleh terus-menerus hidup dalam bayang-bayang masa lalu. Demokrasi bukan berarti menghindari perubahan karena takut terjadi kerusuhan, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan berlangsung melalui hukum, institusi, transparansi, dan partisipasi publik.

Harapan terhadap Pemilu 2029 sesungguhnya jauh lebih penting daripada spekulasi mengenai apakah pemilu akan dimajukan. Masyarakat berharap 2029 menjadi momentum evaluasi nasional terhadap kualitas demokrasi. Publik menginginkan pemilu yang bukan sekadar mengganti penguasa, tetapi memperbaiki kualitas pemerintahan. Pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, visi kebangsaan, dan keberanian membangun negara hukum.

KPU sendiri mengakui bahwa Pemilu 2024 merupakan salah satu pemilu paling kompleks dan berat, dengan tumpang tindih tahapan pemilu dan pilkada. Karena itu, pembenahan desain pemilu 2029 justru lebih masuk akal diarahkan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan, bukan sekadar memperdebatkan percepatan jadwal.

Maka, masyarakat perlu berada di posisi yang kritis tetapi tidak paranoid. Jangan mudah percaya pada kabar tentang pemajuan pemilu sebelum terdapat dokumen resmi. Tetapi jangan pula bersikap pasif jika benar-benar muncul kebijakan yang berpotensi mengubah kalender demokrasi nasional.

Pelajaran terpenting dari 1998 adalah bahwa legitimasi kekuasaan tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan institusi negara. Ia membutuhkan kepercayaan rakyat. Kekuasaan yang secara hukum sah tetapi kehilangan kepercayaan publik dapat menghadapi krisis legitimasi. Sebaliknya, pemerintahan yang membuka ruang kritik, menghormati hukum, dan menjaga kebebasan sipil memiliki peluang lebih besar melewati turbulensi politik tanpa kekerasan.

Karena itu, “Pemilu 2029 dimajukan” untuk saat ini lebih tepat diperlakukan sebagai sebuah pertanyaan politik daripada sebuah fakta. Jangan biarkan rumor menjadi kenyataan hanya karena terus diulang. Jangan pula menjadikan ketakutan terhadap 1998 sebagai alasan untuk menutup ruang demokrasi.

Yang harus dijaga bukan sekadar tanggal pemilu, melainkan makna pemilu itu sendiri: bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, dibatasi konstitusi, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan dapat berganti secara damai.

Jika Indonesia ingin benar-benar menuju Indonesia Emas 2045, maka tantangannya bukan bagaimana mempercepat pergantian kekuasaan, melainkan bagaimana memastikan setiap pergantian kekuasaan berlangsung legitimate, konstitusional, damai, dan bermartabat. Demokrasi Indonesia tidak boleh menjadi korban dari ilusi politik, tetapi juga tidak boleh dikendalikan oleh ketakutan terhadap masa lalu.

1998 harus menjadi ingatan, bukan ramalan. Dan 2029 harus menjadi kesempatan, bukan kecemasan.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum. Pemilu dan Pemilihan: Pemilu Berikutnya Tahun 2029.

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029.

Komisi Pemilihan Umum. Tantangan, Masukan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2029, 12 Maret 2026.

Komisi Pemilihan Umum. Idealnya Adanya Jeda Waktu Antar Tahapan Pemilu dan Pilkada, 29 April 2025.

Mahkamah Konstitusi/KPU. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

DPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22E.

Komnas HAM. 18 Tahun Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei, 12 Mei 2016.

Komnas HAM. Merawat Ingatan, Tragedi Mei 1998, 18 Mei 2020.