Perundungan di lingkungan sekolah masih terjadi, apa dan bagaimana strategi/kebijakan yang efektif untuk menghentikan perundungan?

Seri 38 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Harian Kompas Selasa 6 oktober 2026 di halaman 11 menyajikan artikel dengan tajuk “Alarm Darurat Perundungan di Jateng” dinyatakan dalam artikel tersebut, terjadinya dua kasus perundungan di Jawa Tengah tersebut menggambarkan realitas pendidikan yang tidak ramah bagi siswa. Korban pertama berinisial MN (14) pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri I Cilacap diduga dirundung pada Rabu (30/9/2026) pukul 22.00-23.00.
Korban kedua, berinisial M (7) siswa SD di Kelurahan Kebondalem, kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia dipalak dan dipukuli kakak kelas hingga meninggal.

Memerhatikan dua peristiwa perundungan di atas muncul pertanyaan:
1. bukankah sudah ada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah yang melarang perundungan di lingkungan sekolah/kampus perguruan tinggi, namun mengapa perundungan masih terjadi?
2. mengapa implementasi peraturan tersebut tidak efektif dalam mencegah perundungan?
3. Siapa yang mesti bertanggung jawab bila terjadi kasus perundungan?
4. Apa yang menjadi akar masalah masih terjadinya perundungan?
5. apa dan bagaimana peran dan tanggung jawab pimpinan sekolah saat terjadi perundungan?
6. apa dan bagaimana kebijakan yang dapat efektif menghentikan perundungan di lingkungan sekolah?

Analisis
Perundungan di sekolah tetap terjadi bukan karena pemerintah tidak memiliki aturan, melainkan karena aturan hukum tidak otomatis berubah menjadi budaya, perilaku, kemampuan mendeteksi, dan keberanian bertindak. Bahkan, kebijakan Indonesia pada 2026 sudah bergerak dari sekadar penanganan kasus menuju pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Perlu dicatat bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi baru ini menekankan pendekatan promotif, preventif, partisipatif, kolaboratif, serta perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital.

1. Mengapa perundungan masih terjadi?

Ada beberapa alasan mendasar.

Pertama, regulasi mengatur perilaku, tetapi perundungan adalah persoalan budaya.
Sekolah dapat memiliki tata tertib yang melarang bullying, tetapi jika mengejek teman dianggap “bercanda”, senioritas dianggap wajar, kekerasan dianggap cara mendisiplinkan, atau korban dianggap terlalu sensitif, maka aturan formal akan kalah oleh norma informal.

Kedua, banyak perundungan berlangsung tersembunyi; Tidak semua bullying berupa pemukulan. Ia dapat berbentuk penghinaan, pengucilan, pemberian julukan, ancaman, penyebaran foto/video, pelecehan di media sosial, atau tekanan kelompok. Regulasi 2023 sendiri telah memasukkan perundungan sebagai bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, korban sering takut melapor; Korban mungkin takut dibalas, dicap sebagai “pengadu”, kehilangan teman, atau justru tidak dipercaya guru. Karena itu, sistem pelaporan saja tidak cukup; sekolah harus menciptakan rasa aman untuk melapor.

Keempat, saksi sering memilih diam; Padahal dalam perundungan terdapat bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga kelompok yang menyaksikan, tertawa, memberi dukungan, atau menyebarkan konten. Karena itu strategi anti-bullying harus mengubah perilaku bystander menjadi upstander—orang yang berani menghentikan atau melaporkan perundungan.

Kelima, kapasitas orang dewasa tidak selalu memadai; UNICEF Indonesia mencatat bahwa guru dan tenaga sekolah masih dapat menghadapi keterbatasan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali, melaporkan, serta merujuk kasus kekerasan.

Dengan demikian, masalah utamanya bukan kekurangan larangan, tetapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik sehari-hari.

2. Siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya: tanggung jawabnya bersifat berlapis, tetapi bukan berarti semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.

Aktor Tanggung jawab utama

Pelaku- Bertanggung jawab atas perilakunya dan wajib mengikuti proses pembinaan/konsekuensi
Kepala sekolah- Bertanggung jawab atas tata kelola, perlindungan, respons dan budaya sekolah
Guru/wali kelas/BK – Deteksi dini, respons cepat, pendampingan dan pemantauan
Sekolah – Menjamin lingkungan belajar aman serta memiliki mekanisme penanganan
Orang tua – Pendidikan karakter, pengawasan dan kerja sama dengan sekolah
Teman sebaya -Tidak mendukung, tidak menyebarkan, dan melaporkan perundungan
Pemerintah daerah – Pembinaan, pengawasan, dukungan sumber daya dan mekanisme rujukan
Pemerintah pusat – Regulasi, standar, pedoman, pengawasan dan penguatan kapasitas
Masyarakat/media/platform digital – Membangun lingkungan sosial dan digital yang aman

Jadi, ketika terjadi bullying, tidak tepat jika seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada guru. Tetapi juga tidak tepat jika sekolah mengatakan, “Itu masalah anak-anak, bukan urusan sekolah.”

Sekolah mempunyai kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan melakukan respons terhadap kasus yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Dalam kebijakan 2026, penanganan kasus nonpidana dilakukan melalui sekolah dengan manajemen kasus kolaboratif, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dapat dirujuk melalui mekanisme pemerintah daerah dan lintas sektor.

3. Apa strategi yang lebih efektif?

Menurut saya, pendekatan paling penting adalah mengubah paradigma:

Dari “menghukum pelaku setelah bullying terjadi” menjadi “membangun ekosistem yang membuat bullying sulit terjadi dan cepat terdeteksi ketika mulai muncul.”

Kebijakan 2026 sendiri bergerak ke arah ini dengan enam fokus: promotif-preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, keamanan dan kenyamanan, penanganan kolaboratif, serta pendekatan non-litigasi untuk kasus yang sesuai.

Saya menyarankan delapan strategi.

1. Bangun budaya sekolah, bukan sekadar memasang slogan anti-bullying

Sekolah perlu memiliki norma sederhana:

Tidak boleh menyakiti, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau merendahkan orang lain—baik secara langsung maupun digital.

Norma tersebut harus terlihat dalam perilaku kepala sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan.

2. Buat sistem deteksi dini

Jangan menunggu korban datang mengadu.

Sekolah dapat melakukan:

survei rasa aman siswa secara berkala;

pemetaan lokasi rawan bullying;

pemantauan pola absensi;

pengaduan anonim;

wawancara wali kelas;

pemantauan konflik antar siswa;

deteksi cyberbullying;

perhatian khusus terhadap siswa baru, siswa dengan disabilitas, atau siswa yang mengalami kesulitan beradaptasi.

UNICEF juga menekankan pentingnya memperhatikan anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying dan menciptakan iklim kelas yang hangat serta inklusif.

3. Jadikan siswa bagian dari solusi

Ini sangat penting.

Jangan membuat program anti-bullying untuk siswa tetapi tanpa siswa.

Pengalaman program Roots Indonesia menunjukkan pendekatan yang melibatkan remaja dan kegiatan yang dipimpin siswa digunakan untuk membangun iklim sekolah yang positif.

Bentuknya dapat berupa:

peer ambassador;

teman pendamping siswa baru;

forum siswa;

kampanye anti-bullying;

role play;

kelompok sebaya;

mekanisme “teman aman” untuk melapor.

4. Latih guru untuk merespons dengan benar

Respons guru pertama sangat menentukan.

Ketika seorang anak berkata:

“Pak/Bu, saya di-bully.”

respons pertama jangan:

“Ah, itu cuma bercanda.”

 

atau:

“Kamu jangan terlalu baper.”

Respons yang lebih tepat:

“Terima kasih sudah berani bercerita. Saya percaya kamu. Ini bukan salahmu. Mari kita cari cara agar kamu aman.”

UNICEF merekomendasikan agar laporan ditanggapi serius, korban diberi empati dan rasa aman, pihak-pihak yang terlibat diwawancarai secara terpisah, dan kasus ditindaklanjuti.

5. Jangan hanya menghukum pelaku

Ini bukan berarti pelaku tidak boleh mendapat konsekuensi.

Konsekuensi tetap diperlukan, tetapi tujuan pendidikan harus lebih luas: menghentikan perilaku, melindungi korban, memperbaiki kerusakan, dan mencegah pengulangan.

UNICEF merekomendasikan konsekuensi yang logis dan mendidik, membantu pelaku memahami dampak tindakannya, memperbaiki kesalahan, serta memonitor perubahan perilakunya.

Dengan demikian:

sanksi + pembinaan + pemulihan + monitoring

lebih bermakna daripada sekadar:

sanksi → selesai.

6. Lindungi korban secara nyata

Korban harus memperoleh:

perlindungan dari pembalasan;

pendampingan psikologis;

akses kepada guru/BK;

jaminan kerahasiaan yang sesuai;

pengawasan setelah kasus dinyatakan selesai.

Karena kasus selesai secara administratif belum tentu berarti trauma korban selesai.

7. Libatkan keluarga

Orang tua jangan hanya dipanggil ketika anak mereka bermasalah.

Sekolah perlu membangun komunikasi rutin mengenai:

perkembangan sosial anak;

perilaku digital;

tanda-tanda kecemasan;

konflik antar teman;

cara mendidik tanpa kekerasan.

UNICEF juga menekankan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta kerja sama orang tua dengan sekolah.

8. Ukur keberhasilan

Ini sering dilupakan.

Sekolah seharusnya tidak mengatakan:

“Program anti-bullying kami berhasil karena sudah membuat seminar.”

Ukuran keberhasilannya harus berupa:

apakah siswa merasa aman?

apakah korban berani melapor?

berapa lama laporan direspons?

apakah kasus berulang?

apakah siswa percaya kepada guru?

apakah siswa berani menolong temannya?

apakah kejadian cyberbullying menurun?

apakah rasa memiliki terhadap sekolah meningkat?

Output kegiatan bukan ukuran keberhasilan. Perubahan perilaku dan rasa aman siswa yang menjadi ukuran.

4. Model kebijakan yang saya usulkan

Untuk konteks Indonesia, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Model “5P” Sekolah Bebas Perundungan

1. Prevent — Mencegah
Membangun budaya saling menghormati dan menghilangkan toleransi terhadap bullying.

2. Protect — Melindungi
Memastikan korban dan saksi aman dari intimidasi dan pembalasan.

3. Participate — Melibatkan
Melibatkan siswa, guru, orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah.

4. Process — Menangani
Memiliki prosedur laporan → verifikasi → penanganan → pemulihan → monitoring.

5. Prevent Recurrence — Mencegah pengulangan
Menganalisis akar masalah dan memastikan perilaku tidak berulang.

Model ini sejalan dengan arah kebijakan 2026 yang menempatkan sekolah sebagai ekosistem, bukan sekadar tempat untuk menyelesaikan kasus setelah terjadi. Pemerintah juga menekankan keterlibatan empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

5. Pada akhirnya, masalahnya bukan “ada atau tidak ada aturan”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah aturan tersebut hidup dalam perilaku sehari-hari di sekolah?

Perundungan akan tetap terjadi apabila sekolah hanya memiliki aturan anti-bullying, tetapi tidak memiliki budaya anti-bullying.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak boleh diukur dari banyaknya peraturan, surat edaran, seminar, atau spanduk bertuliskan “Stop Bullying”.

Ukuran akhirnya sederhana:

Apakah seorang anak dapat datang ke sekolah tanpa takut dipermalukan, disakiti, dikucilkan, atau diancam—dan ketika sesuatu terjadi, ia yakin ada orang dewasa yang akan melindunginya?

Di situlah konsep sekolah aman dan nyaman berubah dari kebijakan menjadi kenyataan.

Dan jika dikaitkan dengan gagasan pelayanan publik bermakna, sekolah sebenarnya merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat: negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui rasa aman yang benar-benar dirasakan anak setiap hari.*****

Rempoa 6 Oktober 2026. 19.15 wib

Polemik riwayat pendidikan Gibran dan persoalan yang dipersoalkan

Seri 33 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, Asean Eng. ALumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Polemik ini bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Pada 2024, beredar klaim bahwa Gibran belum menyelesaikan pendidikan SMA. Klaim tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh kanal pemeriksa fakta pemerintah daerah. Namun, perdebatan kembali mengemuka pada 2025 ketika riwayat pendidikan luar negeri dan dokumen persyaratan pencalonannya dipersoalkan melalui gugatan hukum.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang dicantumkan dalam dokumen pencalonan KPU, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian mengikuti program UTS Insearch di Sydney pada 2004–2007. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

Di sinilah persoalan menjadi lebih spesifik. Perdebatan bukan hanya mengenai apakah Gibran pernah bersekolah, tetapi apakah pendidikan yang ditempuhnya memenuhi persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden di Indonesia.

UTS Insearch merupakan program persiapan pendidikan tinggi, bukan program sarjana. Karena itu, status program tersebut dan pengakuan terhadap pendidikan menengah yang ditempuh sebelumnya menjadi bagian penting dalam perdebatan.

Pada September 2025, gugatan mengenai legalitas ijazah SMA Gibran terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki ranah hukum, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Namun, keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar. Demikian pula, pencantuman riwayat pendidikan dalam dokumen pencalonan tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan mengenai kesetaraan dan keabsahan dokumen pendidikan luar negeri.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan tiga hal: fakta riwayat pendidikan, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, dan kesimpulan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut.

Tekanan politik tidak sama dengan pembuktian hukum

Dalam politik, sebuah tuduhan dapat terus hidup meskipun belum terbukti. Bahkan, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kemungkinan persoalan yang menyangkut dirinya menjadi bahan perdebatan publik.

Gibran menghadapi situasi yang demikian. Sebagai wakil presiden, ia tidak hanya dinilai berdasarkan kinerja pemerintahan, tetapi juga berdasarkan persepsi masyarakat mengenai integritas dan kelayakan dirinya sebagai pemimpin.

Tekanan politik dapat muncul melalui pemberitaan media, diskusi publik, pernyataan tokoh politik, kritik akademisi, maupun gugatan hukum. Semua itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama dilakukan sesuai hukum dan tidak berubah menjadi fitnah atau intimidasi.

Namun, tekanan politik tidak boleh menjadi pengganti pembuktian. Banyaknya orang yang mempertanyakan suatu hal tidak otomatis menjadikannya benar. Sebaliknya, banyaknya pendukung yang membela seorang pejabat juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua dokumennya telah memenuhi ketentuan.

Dalam negara hukum, ukuran akhirnya bukanlah siapa yang paling keras berbicara, siapa yang paling banyak memiliki pendukung, atau siapa yang paling kuat kedudukannya dalam pemerintahan. Ukurannya adalah bukti, prosedur, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Di sinilah pentingnya menjaga agar persoalan pendidikan Gibran tidak berubah menjadi pertarungan politik yang kehilangan substansi.

Jika tuduhan tersebut benar-benar memiliki dasar, maka dasar itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat. Jika tuduhan tidak memiliki dasar, masyarakat juga perlu menerima hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi sebagai jawaban atas keraguan

Salah satu persoalan mendasar dalam komunikasi pejabat publik adalah kecenderungan menganggap pertanyaan masyarakat sebagai serangan pribadi.

Padahal, dalam demokrasi, pertanyaan mengenai persyaratan jabatan publik bukanlah sesuatu yang harus selalu dipandang sebagai permusuhan. Pertanyaan dapat menjadi mekanisme pengawasan yang membantu menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.

Karena itu, jawaban terhadap polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa Gibran telah mengikuti proses pencalonan atau telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut memang penting, tetapi belum tentu cukup untuk menghilangkan keraguan apabila masyarakat masih mempertanyakan dasar administratif yang digunakan.

Transparansi dapat dilakukan melalui penjelasan yang sistematis mengenai riwayat pendidikan, dokumen kelulusan, status program pendidikan, serta dasar hukum penyetaraan atau pengakuan pendidikan luar negeri.

Apabila terdapat dokumen yang bersifat pribadi atau dibatasi oleh ketentuan perlindungan data, penyampaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang tetap memungkinkan verifikasi oleh lembaga berwenang.

Tujuannya bukan untuk memenuhi setiap tuntutan publik tanpa batas, melainkan memastikan bahwa informasi yang relevan dengan persyaratan jabatan dapat diperiksa secara sah dan objektif.

Transparansi juga harus berlaku bagi lembaga negara. KPU, instansi pendidikan, dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlu menjelaskan dasar keputusan administratifnya secara konsisten.

Dengan demikian, beban pembuktian tidak semata-mata diletakkan pada Gibran sebagai individu, tetapi juga pada institusi yang menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan.

Dimensi etika kepemimpinan

Persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas mengenai etika kepemimpinan.

Seorang pejabat publik memang memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan yang dianggap tidak benar. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban moral untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang relevan dengan jabatan yang diembannya.

Dalam perspektif etika pemerintahan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menjalankan program. Kepercayaan juga tumbuh dari kesediaan pemimpin mempertanggungjawabkan proses, keputusan, dan informasi yang berkaitan dengan dirinya.

Kepemimpinan yang akuntabel tidak harus menjawab setiap komentar di media sosial. Akan tetapi, ketika muncul pertanyaan serius mengenai persyaratan jabatan, diperlukan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar respons emosional atau pernyataan politik.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab etis. Kritik terhadap pejabat harus didasarkan pada fakta dan argumentasi, bukan prasangka atau keinginan menjatuhkan seseorang.

Mengkritik seorang wakil presiden tidak sama dengan menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya benar. Membela seorang wakil presiden juga tidak sama dengan menolak seluruh pertanyaan yang diajukan masyarakat.

Demokrasi membutuhkan keduanya: kebebasan mengajukan pertanyaan dan kesediaan menghormati proses pembuktian.

Apakah Gibran dapat lolos dari tekanan?

Pertanyaan ini dapat dijawab melalui tiga kemungkinan.

Pertama, apabila dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam pencalonannya dapat diverifikasi serta dinyatakan memenuhi ketentuan, maka tekanan politik dapat berkurang. Namun, penurunan tekanan tidak selalu terjadi seketika. Persepsi publik sering kali bertahan lebih lama daripada proses administratif atau hukum.

Kedua, apabila ditemukan kekurangan administratif yang masih dapat diperjelas atau diperbaiki sesuai ketentuan, persoalan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab lembaga, prosedur pencalonan, dan konsekuensi hukumnya.

Ketiga, apabila melalui proses yang berwenang terbukti terdapat pelanggaran persyaratan yang memiliki konsekuensi hukum, persoalannya tidak lagi sekadar tekanan politik. Hal itu harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga kemungkinan tersebut tidak dapat diputuskan hanya melalui opini publik. Diperlukan pemeriksaan dokumen, penjelasan lembaga terkait, dan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti.

Dengan demikian, kemampuan Gibran menghadapi tekanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politiknya, tetapi juga oleh kualitas bukti dan kredibilitas proses penyelesaian persoalan.

Penutup: Kepercayaan publik tidak dapat dibangun dengan menghindari pertanyaan

Polemik pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak membuat seseorang terbebas dari pertanyaan publik. Sebaliknya, jabatan tinggi membawa tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa persyaratan hukum dan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.

Dapatkah Gibran lolos dari tekanan tuduhan tak lulus SMA?

Secara politik, tekanan dapat mereda apabila persoalan memperoleh penjelasan yang meyakinkan. Secara hukum, konsekuensinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Keduanya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kuat atau lemahnya dukungan politik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar strategi untuk meredam kontroversi, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian.

Gibran perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan dan membuktikan riwayat pendidikannya. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan, dan lembaga negara berkewajiban menjalankan pemeriksaan secara objektif.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukanlah kemampuannya menghindari pertanyaan, melainkan kesediaannya menghadapi pertanyaan dengan bukti, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Sebab, dalam demokrasi, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan memenangkan perdebatan. Kepercayaan dibangun ketika kebenaran dapat diperiksa dan hukum berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang.*****

Rempoa, 27 September 2026

Referensi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Data riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam dokumen pencalonan Pemilu 2024.

Kompas.com. “Gibran Dituduh Hanya Lulusan SMA, Kemendikbud: Lulusan S1 Singapura.” 20 November 2023.

CSIRT Kabupaten Buleleng. “\[Hoaks\] Gibran Baru SMA Kelas 2 & Belum Lulus.” 22 Februari 2024.

Suara.com. “Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun.” 19 September 2025.

iNews.id. “Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming yang Dipermasalahkan Roy Suryo.” 18 September 2025.

Catatan: Esai ini membahas persoalan berdasarkan informasi yang tersedia dan membedakan tuduhan dari fakta yang telah terbukti. Status hukum terakhir perlu merujuk pada putusan atau keterangan resmi lembaga berwenang.

Mimpi Sekolah Gratis: Akankah Sebentar Lagi Terwujud atau Lanjutkan Mimpinya?

Seri 32 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Sekolah gratis telah lama menjadi salah satu mimpi besar masyarakat Indonesia. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan jalan untuk mengubah masa depan. Ketika biaya sekolah, seragam, buku, transportasi, kegiatan pembelajaran, hingga berbagai kebutuhan pendukung semakin berat, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana: kapan anak-anak Indonesia benar-benar dapat bersekolah tanpa dibebani biaya?

Pertanyaan itu kembali relevan ketika negara semakin kuat menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, fondasinya sebenarnya sudah sangat jelas. Persoalannya adalah bagaimana menerjemahkan hak konstitusional tersebut menjadi pengalaman nyata yang dirasakan setiap keluarga.

Istilah “sekolah gratis” sendiri perlu diperjelas. Gratis apakah berarti orang tua tidak membayar uang sekolah? Ataukah seluruh biaya yang membuat seorang anak dapat bersekolah—seragam, buku, transportasi, makanan, perangkat digital, kegiatan pembelajaran, sampai biaya lain yang muncul di luar pungutan resmi—juga ditanggung negara?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Data BPS melalui Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan untuk siswa SD/sederajat mencapai sekitar Rp3,55 juta per tahun. Biaya tersebut menggambarkan bahwa pendidikan memiliki komponen pengeluaran yang lebih luas daripada sekadar uang sekolah. BPS juga mencatat hanya sekitar 16,27 persen siswa yang mengaku menerima beasiswa atau bantuan pendidikan.

Angka tersebut memberi pesan penting: ketika berbicara tentang sekolah gratis, pemerintah tidak cukup hanya menghapus pungutan. Negara harus memikirkan keseluruhan ekosistem biaya pendidikan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan salah satu instrumen penting. Pada 2026, pemerintah bahkan memberikan relaksasi tertentu dalam penggunaan dana BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama ketika sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan solusi sementara dan tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan.

Artinya, sekolah gratis bukan sekadar persoalan slogan. Ia adalah persoalan desain kebijakan, kapasitas fiskal, pembagian kewenangan pusat-daerah, tata kelola sekolah, dan keadilan distribusi.

Perkembangan kebijakan pendidikan pada 2025–2026 menunjukkan adanya arah menuju perluasan tanggung jawab negara. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah menyatakan sedang merumuskan kebijakan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa “sekolah gratis” bukan lagi sekadar mimpi yang berada di luar jangkauan kebijakan publik. Namun, apakah berarti mimpi tersebut sebentar lagi pasti terwujud? Belum tentu.

Tantangan pertama adalah fiskal. Anggaran pendidikan 20 persen merupakan mandat konstitusional, tetapi besarnya anggaran tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa biaya yang ditanggung keluarga. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran.

Tantangan kedua adalah kesenjangan antarwilayah. Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah yang seragam. Sekolah di pusat kota memiliki persoalan berbeda dengan sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Pemerintah pada 2026 bahkan mengidentifikasi sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid dan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kondisi geografis serta perubahan demografi.

Tantangan ketiga adalah kualitas. Sekolah gratis tanpa guru yang cukup, ruang kelas yang layak, laboratorium, perpustakaan, teknologi, sanitasi, dan lingkungan belajar yang aman hanya akan menghasilkan “pendidikan murah”, bukan pendidikan bermutu.

Karena itu, ukuran keberhasilan sekolah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah orang tua membayar uang sekolah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah setiap anak dapat belajar dengan bermartabat tanpa terhalang kemampuan ekonomi keluarganya?”

Di sinilah konsep sekolah gratis harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan pelayanan publik bermakna. Negara bukan sekadar menghapus tagihan, tetapi memastikan seorang anak benar-benar mampu datang ke sekolah, belajar, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan dengan kualitas yang layak.

Pemerintah juga sedang memperluas revitalisasi satuan pendidikan. Dalam pidato kenegaraan 2026, Presiden menyampaikan target peningkatan jumlah sekolah yang direvitalisasi hingga 100 ribu sekolah per tahun pada 2027 dan 2028. Ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut pembebasan biaya, tetapi juga pembenahan sarana dan kualitas layanan.

Maka, pertanyaan “akankah sekolah gratis segera terwujud?” sebaiknya tidak dijawab dengan optimisme kosong ataupun pesimisme. Jawabannya sangat bergantung pada keberanian negara mengubah cara memandang pendidikan.

Sekolah gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Pendidikan selalu membutuhkan sumber daya. Pertanyaannya adalah siapa yang menanggung biaya tersebut dan bagaimana negara memastikan beban itu tidak menjadi penghalang bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Jika negara mampu mengintegrasikan APBN, APBD, BOSP, bantuan sosial pendidikan, kebijakan afirmasi daerah, dukungan bagi sekolah swasta, serta tata kelola yang transparan, maka mimpi sekolah gratis dapat bergerak semakin dekat menjadi kenyataan.

Sebaliknya, jika kebijakan berhenti pada pembebasan pungutan tetapi membiarkan biaya tidak langsung tetap menjadi beban keluarga, maka masyarakat hanya akan mendapatkan sekolah yang “gratis” secara administratif, tetapi mahal dalam kenyataan.

Pada akhirnya, sekolah gratis bukan semata-mata tentang uang. Ia adalah tentang keadilan sosial. Anak seorang buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai, maupun pengusaha harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya oleh gedung-gedung sekolah yang megah. Ia dibangun oleh jutaan anak yang hari ini memperoleh kesempatan untuk belajar tanpa harus bertanya apakah keluarganya mampu membayar.

Karena itu, mungkin sudah waktunya mengubah kalimat “mimpi sekolah gratis” menjadi “komitmen menghadirkan pendidikan yang benar-benar terjangkau, bermutu, dan berkeadilan”.

Mimpinya boleh tetap besar. Tetapi negara tidak boleh terus meminta rakyat menunggu. Sebab bagi seorang anak yang hari ini kehilangan kesempatan bersekolah, masa depan tidak pernah bisa ditunda.***

Referensi utama:
UUD 1945 Pasal 31;
BPS Statistik Penunjang Pendidikan 2024;
BPS Statistik Pendidikan 2024; serta berbagai kebijakan dan keterangan resmi Kemendikdasmen terkait BOSP, pembiayaan pendidikan dasar, pencegahan anak tidak sekolah, dan revitalisasi satuan pendidikan.

Rempoa, 22 September 2026

Memperkuat Pluralisme dan Hak-Hak Sipil

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Managenent & Public Policy Studies

Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa masyarakatnya tidak pernah tunggal. Kita berbeda agama, keyakinan, etnis, bahasa, adat, pilihan politik, tingkat pendidikan, pekerjaan, bahkan cara memahami kehidupan. Perbedaan tersebut bukan penyimpangan dari identitas Indonesia, melainkan bagian yang melekat pada Indonesia itu sendiri. Karena itu, pluralisme dan penghormatan terhadap hak-hak sipil bukan sekadar pilihan politik, melainkan kebutuhan fundamental bagi keberlangsungan negara-bangsa.

Pluralisme sering disalahartikan sebagai upaya menyamakan semua keyakinan atau menghilangkan identitas kelompok. Padahal, pluralisme bukan berarti semua orang harus berpikir sama. Pluralisme adalah kemampuan hidup bersama dalam perbedaan dengan memberikan ruang yang adil bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinan, menyampaikan pendapat, berorganisasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik sepanjang tidak melanggar hak orang lain dan hukum yang berlaku.

Persoalannya, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun kehidupan yang benar-benar pluralistik. Intoleransi, diskriminasi, ujaran kebencian, pembatasan terhadap kelompok minoritas, kekerasan berbasis identitas, serta politisasi isu agama dan identitas menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum selalu menghasilkan demokrasi substantif. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya apabila sebagian warga merasa tidak sepenuhnya aman untuk menjadi dirinya sendiri.

Hak-hak sipil merupakan fondasi penting dalam persoalan tersebut. Hak untuk hidup, memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, menjalankan keyakinan, berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi merupakan bagian dari martabat manusia. Negara demokratis tidak cukup hanya melindungi mayoritas. Justru kualitas demokrasi dapat dilihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang jumlahnya lebih sedikit, kurang berkuasa, atau tidak memiliki akses politik yang kuat.

Dalam konteks ini, negara mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan. Negara harus menjadi penjaga konstitusi, bukan sekadar pengelola administrasi pemerintahan. Aparatur negara harus bertindak berdasarkan hukum dan prinsip kesetaraan, bukan berdasarkan tekanan kelompok, sentimen mayoritas, ataupun kalkulasi politik jangka pendek. Ketika negara membiarkan diskriminasi karena alasan popularitas politik, sesungguhnya negara sedang melemahkan fondasi kewarganegaraan.

Pluralisme juga membutuhkan keberanian masyarakat sipil. Demokrasi tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah, parlemen, partai politik, atau lembaga negara. Organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, tokoh agama, komunitas budaya, dan generasi muda mempunyai peran strategis dalam membangun ruang dialog. Perbedaan pendapat harus dipandang sebagai sesuatu yang wajar, bukan ancaman yang harus dibungkam.

Pendidikan menjadi instrumen yang sangat penting. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada hafalan mengenai Pancasila, UUD 1945, atau simbol-simbol negara. Pendidikan harus mengajarkan bagaimana menghargai orang yang berbeda, berdialog dengan mereka yang tidak sepemikiran, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan memahami bahwa hak seseorang berhenti ketika mulai merampas hak orang lain.

Era digital membuat tantangan tersebut semakin kompleks. Media sosial memungkinkan siapa saja berbicara, tetapi sekaligus dapat mempercepat penyebaran kebencian, hoaks, fitnah, dan politik identitas. Algoritma digital bahkan cenderung mempertemukan seseorang dengan kelompok yang memiliki pandangan serupa sehingga menciptakan ruang gema atau echo chamber. Akibatnya, masyarakat semakin sulit memahami sudut pandang yang berbeda.

Karena itu, memperkuat pluralisme tidak cukup dengan menyerukan toleransi. Toleransi adalah titik awal; kesetaraan adalah tujuannya. Kita tidak hanya perlu belajar “membiarkan” orang lain berbeda, tetapi juga memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak menyebabkan seseorang kehilangan hak sebagai warga negara.

Demokrasi yang sehat membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai “kesepakatan minimum”: kita boleh berbeda mengenai agama, ideologi, pilihan politik, dan cara melihat masa depan, tetapi kita sepakat bahwa setiap warga memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Dengan kesepakatan tersebut, perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Pada akhirnya, pluralisme bukan proyek untuk menghapus perbedaan. Sebaliknya, pluralisme adalah proyek untuk memastikan bahwa perbedaan dapat hidup secara bermartabat dalam satu ruang kebangsaan. Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang seragam. Indonesia membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda tanpa saling meniadakan.

Memperkuat hak-hak sipil berarti memperkuat negara hukum. Memperkuat pluralisme berarti memperkuat persatuan. Dan memperkuat keduanya berarti memastikan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak berhenti sebagai tulisan pada lambang negara, tetapi menjadi etika dalam kehidupan sehari-hari.

Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang seluruh rakyatnya berpikir sama, melainkan Indonesia yang mampu membuat orang yang berbeda tetap merasa bahwa negara ini adalah rumah bersama. Di situlah sesungguhnya makna demokrasi: bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lain, tetapi kemampuan hidup bersama dalam kesetaraan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.***

Rempoa September 2026

Pembonceng (Free Raider)

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE,SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies.

Sepenggal Kisah Pengantar

Ketika masih SMP, berangkat-pulang ke dan dari sekolah seringkali berjalan kaki, tak jauh, jaraknya hanya 2 km. Bila tak hujan, di pagi hari, berjalan kaki 2 km terasa nyaman, tak sampai mengeluarkan keringat yang membasahi baju sekolah. 20 menit sudah tiba di sekolah. Berbeda halnya saat pulang sekolah, siang hari, apalagi saat terik, terasa panas menyengat, mengeringkan kerongkongan, melemaskan badan. Berjalan kaki berubah menjadi siksaan sekujur badan dari kaki hingga kepala.
Di kala sedang lemas berjalan kaki, terkadang ada teman berbaik hati menawarkan untuk membonceng sepedanya. Tahu kalau membonceng berarti menambah beban kakinya dalam mengayuh sepeda. Ada kalanya, saya tawarkan diri untuk mengayuh dan dia membonceng di belakang, ini mutual, dia pemilik sepeda membonceng, saya panumpang cukup membayar dengan tenaga kaki, mengayuh. Ada kalanya lewat orang dewasa (pria) mengayuh sepeda sendirian, sepedanya dipasangi dudukan pembonceng, jika tampangnya ramah dan terlihat fisiknya kuat mengayuh, saya minta izin untuk membonceng. Dia cukup mengangguk tanda setuju, tak perlu menghentikan sepedanya, saya bisa melompat, langsung duduk di belakangnya, di boncengan. Jika tujuan pengayuh sepeda searah menuju rumah, saya bisa turun persis di depan rumah. Pun bila berbeda saya turun dan berterima kasih di saat dia menikung atau berbelok ke arah tujuannya. Kemudian lanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, atau menumpang sepeda lainnya bila ada.

Tak hanya sepeda, membonceng, kadang kami (anak-anak sekolah) lakukan kepada gerobak sapi yang berjalan lambat membawa rumput, sayuran atau hasil bumi lainnya. Dalam suatu kesempatan, membonceng gerobak yang membawa kacang tanah pasca panen. Kami tak tahan untuk tidak memetik kacang dari tangkainya, dan memakan kacang mentah sembari duduk bergoyang mengikuti irama sapi berjalan. Sais gerobak tak melarang kami makan kacang tanah mentah tersebut, paling-paling hanya mengingatkan jangan banyak-banyak agar tidak mencret.

Naik kelas, tambah usia, kami lebih berani, tak mau lagi membonceng sepeda atau sepeda motor, sementara gerobak sapi sudah mulai langka bahkan akhirnya habis. Menggandul di angkutan umum colt pick up menjadi kesenangan baru. Terpaksa menggandul karena di bagian belakang (bak) yang ditambahi atap sudah penuh berisi siswa yang tujuan pulangnya lebih jauh, mereka membayar. Sementara kami yang menggandul di luar, hanya untuk jarak pendek (2 km), dan tak mau membayar. Kernet yang juga menggandul di belakang mahfum kepada kami, terutama ketika kami membayar cukup dengan ucapan terima kasih. Pernah ada kernet yang menarik bayaran kepada penggandul di belakang, tetap tidak kami bayar, dia marah, mengancam, namun besok siangnya ketika kami mau nggandul lagi, dia malah yang meminta maaf, dan kembali menerima ucapan terima kasih sebagai ganti pembayaran.
Cerita di atas adalah kisah nyata, saya – dan teman-teman senasib – mengalaminya semasa SMP. Bahkan ketika sekolah lanjutan atas di kota, kelakuan membonceng masih terus dilakukan. Saya indekos di Jalan Imam Bonjol, lokasi sekolah di bundaran Simpang Lima, jarak sekitar 2.5 km. Awalnya berangkat pulang sekolah nyaman sekali berjalan kaki, populasi kendaraan masih sedikit, jalanan tak terasa panas karena asap knalpot. Menjadi repot bila hujan dan banjir. Berjalan kaki sepatu basah, opsi lainnya seperti naik kendaraan pribadi (sepeda atau sepeda motor) tidak punya. Pernah suatu hari terpaksa berjalan menggunakan sandal jepit, berjas hujan, dan menggantung sepatu yang akan dikenakan saat di sekolah. Beruntung, suatu hari masuk menjadi warga indekosan, guru lain jurusan di sekolah yang sama. Masih muda. Bila di sekolah saya memanggil Pak, di indekosan, saya memanggil Mas. Saat hujan terjadi di pagi waktu berangkat sekolah, dia menawari saya untuk membonceng Vespanya, tentu saja bersambut. Sejak saat itu, tak ada alasan untuk jalan kaki ke sekolah pakai sandal jepit sambil menjinjing sepatu. Sudah ada solusi.

Kali lain, tak ada hujan, pagi cerah, saya malu kalau mau membonceng, maka sengaja berangkat pagi, jalan kaki. Ehh pas liwati pojokan Tugu Muda di awal jalan Pandanaran sedans berhenti bis kota yang baru sebulan beroperasi. Kondektur yang ternyata teman seindekosan, melambaikan tangan mengajak saya naik bis tersebut. Penumpang tak terlalu banyak, bis akhirnya berjalan menuju arah simpang lima. Pas di samping masjid Baiturrahman, saya minta bis berhenti, teman-teman setujuan membayar Rp. 25 per orang, pas saya mau bayar, oleh kondektur ditolak, katanya “wis ra sah” saya berterima kasih.
Rupanya “wis ra sah” membawa kenikmatan mencandu, siangnya saat pulang sekolah, yang biasanya keluar dari pintu belakang, jalan kaki melewati stadion Mugas, Akubank, Telogobayem, Pandanaran, Tugu Muda, Imam Bonjol, saya keluar lewat gerbang depan, menyusuri pinggir simpang lima, masuk jalan pandanaran dan berhenti menunggu bis kota di halte samping masjid Baiturrahman. Saat bis datang ikut naik bersama penumpang lain. Saat berhenti di depan pasar Bulu, saya turun dan kepada kondektur tak serahkan uang, hanya berkata “adiknya Yasin.” Yasin tinggal satu indekosan, dia saudara sepupu Dofir, kondektur yang tadi pagi membebaskan saya dengan kata “wis ra sah” adapun profesi Yasin adalah kepala bagian keuangan unit bis kota di kantor walikota yang menerima setoran dari para kondektur. Sorenya, selagi main – main dengan sesama penghuni indekosan, saya sempat kaget, kondektur bis yang tadi saya naiki pulang sekolah, datang ke indekosan mencari Yasin. Dikatakan oleh kawan-kawan, Yasin belum pulang, biasanya pulang setelah maghrib. Si kondektur menunggu, selagi dia menunggu saya dekati, dan ajak ngobrol, rupanya dia mengenali saya, “adiknya Mas Yasin?” tanyanya kepada saya, saya langsung jawab, “bukan, saya teman seindekosan, lantas mengenalkan diri, dan ngobrol berdua sampai maghrib. Dia juga mengenalkan diri, ehh ternyata dia saudara sepupu Yasin dan Dofir, orang tuanya tinggal sekampung di wilayah Kabupaten Demak. Rupanya, salah satu tujuan dia datang ke indekosan adalah untuk “genahké” konfirmasi kebenaran pengakuan saya tadi siang, soalnya dia sebagai kondektur bus kota baru, mesti setor, dan apabila jujur melaporkan ada yang tidak bayar konditenya bisa jelek. Saya mohon maaf atas kelakuan membonceng tadi, mau bayar yang tadi belum dibayar, dia menolak. Lepas maghrib Yasin datang sembari membawa martabak. Kami bersama-sama menghabisan martabak tersebut sambil ngobrol. Si mas Kondektur cerita ap yang terjasdi tadi siang. Yasin hanya tersenyum mengangguk-angguk, saat saya bertanya, ke depan bagaimana? Apakah masih boleh membonceng gratis? Yasin menjawab untuk jurusan Krapyak (Taman Lele) – Pedurungan (jurusan yang lewati Simpang Lima) boleh, namun untuk jurusan lain (waktu itu ada tiga jurusan, dua lainnya adalah Johar – Jatingaleh lewat Rumah Sakit Karyadi dan Johar Jatingaleh lewat Mataram Dokter Cipto – Peterongan) sebaiknya bayar. Saya berterima kasih atas kemurah-hatian pengelola bis kota.

Bukan transaksi ekonomi

Dalam Kamus bahasa Indonesia – Inggris, kata membonceng di salah satu terjemahannya disebutkan sebagai free raider. Orang yang memanfaatkan situasi atau aset orang lain, untuk kepentinganya sendiri yang berbeda dengan kepentingan, atau bahkan membebani, pemilik aset.

Dalam kisah nyata di atas, saat membonceng sepeda orang dewasa, yang pasti, berat badan saya menambah beban saat dia mengayuh, untung saja jalanan rata, apabila jalanan menanjak beban yang harus dibawa akan lebih besar lagi, melawan gravitasi. Tak ada timbal balik yang saya berikan setelah memberi beban tambahan, hanya ucapan terima kasih. Dia menerimanya dengan anggukan dan senyuman. Tidak terjadi transaksi ekonomi yang nyata saling menguntungkan secara materi. Hal serupa ketika memboceng gerobak sapi, bahkan ketika memakan kacang tanah mentah yang dibawa gerobak, sais gerobak tak melarang dan tak meminta bayaran, hanya mengingatkan jangan banyak-banyak, agar tidak mencret.

Derajat membonceng sudah dirasa merugikan ketika ikut naik angkutan pick up komersial, penumpang lain membayar, namun dengan alasan hanya jarak pendek dan menggandul, tidak mau bayar dan tidak ditarik bayaran. Bahkan ketika ada kernet yang menarik bayaran, keesokan harinya, malah dia yang meminta maaf dan kembali membolehkan kami menggandul dan tidak membayar. Rupanya ada kawan yang melapor kepada kakaknya, nah si kakak ini, kalau di zaman sekarang disebut preman yang “mengamankan” rute jalan besar di wilayah tempat tinggal kami. Si kernet dipanggil dan “diberi-tahu” agar membebaskan penggandul lokal dari membayar. Kernet waspada akan keselamatan dirinya, dan entah terpaksa atau ikhlas, menuruti permintaan tersebut.

Dalam kasus membonceng bis kota di Ibu Kota provinsi Jawa Tengah, para pelaku, pembonceng, kondektur, kepala bagian keuangan, semuanya merupakan pendatang, perantau dari daerah, tinggal bersama dalam suatu rumah besar yang dijadikan indekosan, mengaji dan sholat berjamaah bersama-sama, sehingga relasinya seperti Nepotisme. Senasib sepenanggungan. Secara pribadi mereka tidak dirugikan, pun bila ada yang dirugikan tentu saja pemerintah kota, selaku pemilik dan penyedia jasa transportasi bagi warga kota. Kerugian pemerintah kota (dari penumpang bis kota yang tidak bersedia membayar) tidak dipedulikan, karena selain jumlahnya kecil, penumpangnya dikenal, dan bukan untuk perjalanan bisnis, melainkan perjalanan menimba ilmu.

Kontek Lain

Free raider tak hanya terjadi pada menumpang tanpa bayar, namun juga terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan suatu issu yang terjadi pada orang atau seklompok orang lain, untuk kepentingannya sendiri. Contoh nyata yang terjadi antara lain: terjadi bencana alam di suatu daerah, ada banyak korban meninggal maupun luka. Banyak simpati berdatangan dari warga masyarakat, simpati disertai donasi berbagai macam, uang, pakaian, makanan, dan material untuk memperbaiki rumah yang rusak, serta berbagai bentuk lainnya. Di tengah masyakarakat yang sibuk membantu, menolong, memberikan donasi kepada para korban, ada pula kelompok manusia, misal individu, partai atau organisasi masa yang ikut beraksi seolah-olah membantu namun sejatinya mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. Individu atau kumpulan individu, membuka tromol bertuliskan “donasi bagi korban musibah bencana alam di [nama tempat yang terkena bencana]” mengumpulkan sumbangan dari orang – orang di jalan dan atau ruang publik. Orang Indonesia yang pada umumnya mudah tersentuh hatinya ketika dihadapannya terpampang foto-foto korban bencana alam, atau korban penindasan etnik lain, tak berat hati merogoh saku dompet dan memberikan sodaqoh. Akan tetapi setelah uang terkumpul, alih-alih dikirim dan diserahkan kepada para korban, uang tersebut dipakai sendiri, tulisan “donasi bagi korban musibah” digunakan sebagai modus dalam menipu orang berniat baik.

Selain individu ada juga partai politik atau organisasi massa yang memanfaatkan musibah sebagai modus mencari dukungan dan membangun reputasi (walau sejatinya semu). Sumbangan dari partai atau organisasi massa diberikan oleh sang pemimpin, diliput media massa, di foto atau di-video-kan, ditambahi dengan pidato-pidato omong kosong, kemudian memastikan event tersebut tayang di media massa baik yang online atau yang konvensional. Dua kasus di atas contoh individu atau organisasi massa memanfaatkan musibah untuk menipu dan atau menaikkan dukungan.

Tak hanya menipu, meraih dukungan atau menaikkan reputasi, free raider terjadi juga saat orang atau orang-orang memanfaatkan ketokohan, ketenaran, atau kepemiminan orang lain untuk kepentinganya sendiri. Fee raider dapat terjadi saat seorang asisten atau pembantu pejabat tinggi negara, tokoh, selebriti memanfaatkan reputasi tuannya untuk menipu orang lain. Dalam menipu pelaku mengatas namakan tuannya, padahal tuannya sendiri tidak tahu menahu.

Free raider dapat juga terjadi saat seseorang memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh satu organisasi bisnis. Pelakunya, bisanya orang dalam atau mereka yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai pegawai permanen maupun konsultan atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Contoh, seorang pria pegawai (manajer) perusahaan jasa keuangan, merasa tidak puas oleh perlakuan direksi perusahaan kepada dirinya, dia sakit hati, mengundurkan diri dari perusahaan, namun saat mengakhiri kerja dia membawa copy file data pelanggan dan source file aplikasi pembayaran. Setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, dia secara sengaja mengirim email seolah-olah dari akun resmi perusahaan jasa keuangan tersebut, isinya memberi tahu terjadi perubahan nomor rekening pembayaran, nomor rekening lama (resmi) diganti dengan nomor rekening baru yang dibuatnya sendiri. Kemudian aplikasi pemberitahuan pembayaran dia modifikasi, dialihkan ke aplikasi yang telah dimodifikasi, akibatnya pembayaran nasabah masuk ke rekening palsu dan tidak ada pemberitahuan pembayaran kepada rekening asli. Beberapa bulan terus berlalu, tanpa terdeteksi. Sistem informasi perusahaan jasa keuangan tersebut memang lemah. Kecurigaan muncul ketika masuki tahun baru, dalam laporan keuangan terlihat ada penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan angka penunggakan pembayaran. Manajeman perusahaan tidak terlalu tanggap, saat manajer keuangan lapor kepada atasannya tidak ada respon. Untung ada sales yang merasa tidak puas karena bonus kinerjanya berkurang akibat collection dia rendah, padahal sales-nya tinggi. Si sales kemudian datangi satu per satu nasabah yang dilaporkan menunggak pembayaran. Didatangi sales yang mengingatkan pembayaran, para nasabah kaget, mereka semua mengatakan tidak pernah telat membayar, sembari memberi copy (cetak file) pembayaran. Si sales membawa berita tersebut ke atasannya, setelah dicek ternyata nomor rekening tujuan pembayaran berbeda. Maka jelaslah ada fraud. Partanyaannya, siapa yang melakukan fraud?

Direksi dan manajemen sepakat untuk tidak membuka kasus ini ke publik, khawatir ada keributan rush. Mereka pun sepakat tidak menghubungi polisi sebelum suasananya jelas. Alih-alih mereka menghubungi ahli cybercrime. Singkat cerita, ahli cybercrime menduga pelakunya adalah orang dalam, atau orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat itulah Direksi perusahaan atas saran konsultan cybercrime melaporkan kasus pencurian dan pemalsuan aplikasi ke polisi. Polisi segera bertindak, saat itu, unit cybercrime belum lama terbentuk di Polri. Peralatannya pun masih minim. Maka polisi meminta bantuan dari ahli cybercrime tersebut. Dari pelacakan yang dilakukan polisi dibantu oleh konsultan cybercrime ditemukan tersangka pelaku. Saat diinterogasi polisi, tersangka tak bisa mengelak, apalagi saat ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang telah dilakukannya, dia menyerah, mengaku telah melakukan tindak kejahatan. Di pengadilan pelaku yang kemuduan berstatus terdakwa divonis 4 (empat) tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang telah diperbuatnya.

Free raider yang memanfaatkan kelemahan terjadi juga di kampus perguruan tinggi, pelakunya orang dalam, pengelola atau penanggung jawab sistem informasi, dia bekerja sama dengan mahasiswa senior dan kemudian menjadi alumni, menawarkan jasa mengubah nilai ujian. Kepada mahasiswa yang tidak lulus (nilainya D) atau lulus pas-passan (nilai C) si mahasiswa senior menawarkan jasa untuk mengubah nilai ujian menjadi lebih baik, B atau A. bila yang ditawari tertarik, dia mesti bayar sejumlah uang tunai untuk mendapatkan jasa tersebut. Setelah menerima pembayaran, si mahasiswa senior menemui penanggung jawab sistem informasi, menyerahkan uang bagian si pengelola, dan memberikan Nama, NIM, Mata Kuliah yang ingin diperbaiki oleh mahasiswa bermasalah.

Sindikat ini akhirnya terungkap, ketika ada dosen yang kemudian dipomosikan menjadi Ketua Progran Studi (Kaprodi) menjelang kelulusan, dia harus menanda tangani dokumen kelulusan mahasiswa, saat melihat ada berkas milik mahasiswa yang pernah ikut mata kuliahnya, dan tidak lulus, tetapi di berkas mahasiswa tersebut mendapat nilai B. Pak Kaprodi ini kemudian membuka catatan nilai mata kuliah yang pernah diampunya dan mahasiswa tersebut ikut di kelasnya. Dalam copy daftar nilai miliknya yang disertorkan kepada Pusat Layanan Sistem Informasi tertulis jelas mahasiswa tersebut mendapat nilai D (tidak lulus) karena hasil ujian (UTS dan UAS) sangat rendah, tugas individu pun dia tidak mengumpulkan, hanya ada satu catatan, namanya ikut disebut dalam tugas kelompok. Pak Kaprodi lantas lapor kepada atasannya (Rektor) dan atas laporan tersebut Rektor mengadakan rapat mengundang Kepala Pusat Layanan Sistem Informasi dan Kaprodi lainnya. Pada rapat pertama belum terungkap adanya sindikasi kejahatan.

Namun rupanya, serapat-rapat menyimpan bangkai aromanya akan keluar ruangan penyimpanan melalui lobang-lobang kecil. Tiga hari sesudah rapat pertama tersebut, ada keributan di loket pelayanan mahasiswa. Ada mahasiswi mengamuk karena tidak diperbolehkan wisuda, dengan alasan syarat kelulusan belum mencukupi. Si mahasiswi bersikeras dengan alasan semua nilai sudah diperbaiki. Dipanggilah tiga dosen matakuliah yang mahasiswi ini belum lulus, ketiga dosen tersebut hadir dan menyatakan mereka tidak melakukan perubahan nilai, karena biasanya perubahan nilai dilakukan dalam kuliah semester pendek yang dimaksudkan untuk remedial. Si mahasiswi kelepasan omong, dia menyebut nama mahasiswa yang menawarkan jasa mengubah nilai. Maka dipanggilah mahasiswa calo nilai ini, dan saat diinterogasi si mahasiswa calo mengaku dia kerja sama dengan penanggung jawab layanan sistem informasi. Penanggung jawab layanan sistem informasi dan si mahasiswa calo nilai, sayangnya tidak dilaporkan ke polisi atas kejahatan tersebut hanya dikeluarkan, di-PHK, dan diganti pejabat baru, sistem pelayanan juga disempurnakan, tak hanya satu orang melainkan tiga orang, dua koordinator layanan sistem informasi dan yang ketiga pimpinan perguruan tinggi.

Dibiarkan

Dalam skala yang lebih luas, ekonomi politik negara, free raider dikonotasikan negatif, karena dianggap sebagai perilaku yang merugikan pihak lain. Akan tetapi walau dianggap merugikan, oleh banyak pejabat, free raider dimanfaatkan, atau setidaknya dibiarkan hadir sebagai salah satu aktor dalam aktivitas perekonomian dan atau politik negara. Pola hubungan yang terjadi antara free raider dengan pajabat publik biasanya bersifat rente, oleh karenanya free raider sering disebut juga sebagai rent seekers. Jika dia pengusaha, tak seperti pengusaha lain yang bermodal aset, modal utama free raider atau rent seeker pada umumnya kedekakatan relasi dengan pejabat pembuat kebijakan.

Ada hubungan resiprokal antara pejabat publik dengan rent seekers, saling memberi dan manerima. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya untuk memfasilitasi rent seeker. Memberikan atau memudahkan rent seeker mendapatkan perizinan, atau memfasilitasi penguasaan aset negara oleh rent seeker. Atas jasa tersebut, rent seeker memberikan imbalan berupa uang atau aset dalam bentuk lain kepada si pejabat publik. Praksis semacam ini disebut sebagai Kolusi, kesepakatan melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dalam konteks yang lain, free raider dapat melibatkan politisi, birokrat, dan penegak hukum sekaligus melakukan tindakan yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi tersebut. Dalam hubungan bisnis semacam ini, free raider biasanya berlaku sebagai arranger dan oknum pejabat publik yang terlibat memainkan peranan sesuai bidang tugasnya masing-masing, membentuk semacam orkestra yang di antara sesama pelaku saling mengisi dan melindungi.

Bagaimana Mengatasi Free Raider?

Ini pertanyaan klasik yang bertahun – tahun selalu muncul namun tak pernah terjawab secara tuntas, bahkan seringkali tak ada yang berminat untuk menjawabnya. Sepertinya free raider dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik sudah menjadi permasalahan laten yang mendarah daging di setiap DNA manusia Indonesia, dari rakyat biasa, Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, hingga Presiden. Terkadang bahkan muncul komentar pesimistis “untuk apa dipersoalkan, biarkan saja.” Sungguh menyedihkan.

Di antara mereka yang apatis, muncul satu dua orang yang tergerak hatinya ingin ikut memperbaiki keadaan. Ada yang berteori bahwa free raider, rent seeker, korupsi di Indonesia adalah warisan budaya yang akan tetap eksis sepanjang masih ada manusia. Saya sebut ini teori fatalitis pesimis karena menganggap perilaku manusia Indonesia tak bisa diubah, maka menyerah saja. Terima keadaaan, hiduplah nyaman di tengah lingkungan buruk berbau busuk. Mereka menggunakan analogi orang masuk WC yang kotor mau buang hajat. Pada menit-menit pertama di dalam WC, orang itu merasakan bau yang membuatnya tidak nyaman, namun senyampang dia membuang kotorannya sendiri, hidungnya sudah tak merasakan bau busuk WC. Dia pikir baunya hilang, padahal yang terjadi sebenarnya adalah sensitifitas hidung turun dan sensor bau di hidung menyesuaian diri dengan bau yang terus menerus menimpa bulu-bulu hidung. Bau kotoran masih tetap ada di WC itu, namun hidung sudah tak mampu membauinya, karena pemilik hidung juga ikut berkontribusi dalam memberi bau.f
Pendapat lain mengatakan free raider, rent seeker adalah pelumas dalam roda kegiatan perekonomian, tanpa keduanya bisnis seret bergulir***

Rempoa 3 September 2026

Bahasa Asing Membuka Cakrawala, Bahasa Indonesia Meneguhkan Jati Diri,  Reaksi spontan terhadap Pidato Presiden Prabowo di MPR 14 Agustus 2026

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan Teknik dan Kejuruan serta Pengamat Kebijakan Publik

Gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 agar bahasa asing mulai diajarkan sejak kelas 1 SD merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Presiden melihat penguasaan bahasa asing sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing anak-anak Indonesia, terutama ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan masyarakat internasional.

Gagasan Presiden tersebut memiliki pijakan historis dan preseden baik dalam pendidikan kita. Pada awal 1970-an, rintisan serupa pernah dijalankan di STM Pembangunan Semarang, di mana para siswa diberi ruang mempelajari bahasa asing pilihan—seperti Belanda, Jerman, Prancis, Mandarin, atau Jepang—sebagai bahasa kedua setelah bahasa Inggris. Tujuannya jelas: memperluas wawasan dan daya adaptasi siswa agar tidak berpandangan sempit serta terisolasi dari pergaulan dunia. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak tenaga yang terampil secara teknis, tetapi juga harus membentuk generasi yang mengenal bangsa lain, memahami keragaman budaya, dan memiliki cakrawala berpikir yang terbuka.
Karena itu, gagasan Presiden tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penambahan mata pelajaran bahasa asing. Bahasa merupakan jendela untuk mengenal dunia. Penguasaan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, dan dunia kerja internasional.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu segera dipikirkan: apakah kita memiliki cukup guru untuk melaksanakan gagasan tersebut?
Menetapkan bahasa asing sebagai mata pelajaran tentu relatif mudah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyiapkan guru dan tata kelola pembelajarannya agar gagasan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan efektif. Dengan sekitar 149.000 SD yang tersebar di 38 provinsi dan delapan bahasa asing yang akan diperkenalkan—bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, dan Rusia—tidak mungkin setiap sekolah harus menyediakan guru untuk seluruh bahasa tersebut.
Pilihan bahasa dapat disesuaikan dengan permintaan sekolah dan minat siswa, atau berdasarkan pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Yang penting, program berjalan terlebih dahulu; penyempurnaan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

Perguruan tinggi perlu menyiapkan program pendidikan guru bahasa asing yang secara khusus diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten mengajarkan bahasa dan peradaban asing untuk keperluan komunikasi. Pada tahap awal dapat disiapkan program D2 yang lulusannya memiliki kompetensi berbahasa sekurang-kurangnya setara level A2 dalam kerangka CEFR. Para mahasiswa peserta program tersebut diberi beasiswa dan, setelah lulus, langsung ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Setelah mengabdi selama sekitar tiga tahun, mereka diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa hingga D4, dengan peningkatan kompetensi bahasa hingga setara B2.
Strategi penyiapan guru secara bertahap seperti ini pernah terbukti efektif mengatasi kebutuhan mendesak di masa lalu. Pada era 1980-an, percepatan serupa diwujudkan melalui Program D3 Guru Kejuruan (D3GK)—seperti di PMS-ITB, PENS-ITS, dan IPB. Para lulusan dapat langsung bertugas mengajar di lapangan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengalaman ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dalam skala besar tidak harus menunggu kualifikasi akhir selesai secara penuh sejak awal.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, perlu dibentuk Satgas Lintas Kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah: (1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah umum—SD, SMP, dan SMK; (2) Kementerian Agama untuk Madrasah—Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Kebangsaan dan Kepemimpinan Rakyat, serta (4) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai pengelola Sekolah Taruna Nusantara dan perguruan tinggi yang mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa asing tersebut, sekaligus mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa daerah.
Satgas perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mendatangkan sukarelawan pengajar bahasa asing secara masif. Kehadiran para penutur asli (native speaker) ini ditujukan untuk memperkuat program pendidikan calon guru di perguruan tinggi, sementara sebagian lainnya dapat langsung diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Jer Basuki Mawa Béya

Pemerintah perlu mulai memperhitungkan bahwa penyelenggaraan program ini memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Biaya transportasi untuk mendatangkan para sukarelawan tersebut dapat diupayakan melalui skema kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat. Tambahan anggaran pendidikan yang diperlukan akan digunakan untuk memberikan uang saku bagi kebutuhan hidup dan menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai transportasi untuk memulangkan mereka ke negara asal setelah masa tugas berakhir. Hal tersebut merupakan solusi darurat untuk selama sekitar 5 (lima) tahun ke depan.

Langkah kolaborasi internasional ini sejalan dengan praktik baik yang pernah dijalankan Indonesia. Pada dekade 1970-an, pelibatan penutur asli melalui skema relawan internasional—seperti *Australian Volunteers Abroad (AVA)* di STM Pembangunan Semarang maupun _coopérant_ dari Prancis di Departemen Luar Negeri—terbukti efektif mempercepat pembelajaran bahasa sekaligus membangun pertukaran budaya secara nyata. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa kemitraan dengan negara sahabat bukan hanya langkah taktis yang efektif untuk mempercepat pemenuhan guru bahasa asing, melainkan juga sarana nyata untuk memperkaya wawasan serta membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kebudayaan secara timbal balik.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penguasaan bahasa asing jangan sampai mengurangi perhatian terhadap bahasa Indonesia. Dalam penguatan Bahasa Indonesia, bahasa daerah juga tidak boleh dilupakan. Bahasa daerah  merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan peradaban Indonesia. Penguasaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak berarti harus meninggalkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sumber kekayaan budaya. Justru, kemampuan mengenal dan menggunakan bahasa daerah akan memperkaya pemahaman generasi muda terhadap akar budaya dan keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahasa dan peradaban Indonesia harus ditanamkan sejak dini dan terus dikembangkan pada setiap jenjang pendidikan, sehingga tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari jati diri Generasi Emas 2045.

Kemampuan berbahasa Indonesia perlu dibangun dan diukur pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah, khususnya SMK, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena lulusan dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memasuki dunia kerja. Penguasaan bahasa Indonesia perlu memiliki ukuran yang jelas. UKBI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan tersebut. Tamatan SLTA seyogianya sekurang-kurangnya mencapai tingkat Madya, dan akan lebih baik jika mampu mencapai tingkat Unggul.

Esensi pembelajaran bahasa Indonesia pun perlu diperluas. Yang dibangun bukan sekadar kemampuan tata bahasa dan sastra, melainkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk berpikir, bernalar, memahami persoalan bangsa, serta *mengenal dan membangun peradaban Indonesia.*

Dengan demikian, bahasa asing dan bahasa Indonesia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Bahasa Indonesia memperkuat akar, bahasa asing memperluas cakrawala.
Anak-anak Indonesia harus mampu mengenal dunia tanpa kehilangan dirinya sebagai manusia Indonesia. Mereka perlu mampu berkomunikasi dengan masyarakat dunia, bekerja dengan siapa pun, dan bersaing di pasar global.

Gagasan Presiden Prabowo karena itu patut kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bahasa asing yang dapat diajarkan, tetapi akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang menyiapkannya dan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia dan penguatan jati diri bangsa.

Anak Indonesia harus mampu membuka jendela dunia selebar-lebarnya.
Namun jangan sampai, karena terlalu sibuk melihat ke luar, kita lupa dari rumah dan bangsa mana kita berasal.

Jakarta, 29 Agustus 2026

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

Merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Desa

Oleh: Dr. Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi., MPP. Alumni PPNK angktan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia seakan menemukan kembali denyut kebersamaannya. Merah putih berkibar di halaman rumah, jalan desa dihiasi umbul-umbul, anak-anak berlarian mengikuti berbagai perlombaan, sementara orang tua berkumpul menikmati suasana yang sederhana tetapi penuh makna. Di desa, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah perayaan tentang kebersamaan, rasa syukur, gotong royong, dan harapan akan masa depan Indonesia.

Tahun 2026 memiliki makna istimewa. Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang: dari negara yang baru merdeka, menghadapi berbagai keterbatasan, hingga menjadi bangsa besar dengan lebih dari 280 juta penduduk dan posisi strategis dalam percaturan dunia. Namun, kemerdekaan tidak pernah selesai hanya karena sebuah bangsa telah merdeka secara politik. Kemerdekaan harus terus diisi dengan pembangunan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat.

Desa menjadi tempat yang sangat penting dalam perjalanan tersebut. Di desa, wajah Indonesia yang sesungguhnya terlihat dengan jelas. Desa adalah tempat masyarakat masih merasakan kuatnya hubungan sosial, tradisi gotong royong, solidaritas antarwarga, serta kepedulian terhadap lingkungan. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi yang semakin cepat, desa menyimpan modal sosial yang sangat berharga bagi bangsa.

Merayakan kemerdekaan di desa karena itu bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan. Perayaan tersebut dapat menjadi momentum untuk bertanya: sudah sejauh mana kemerdekaan memberikan makna bagi kehidupan masyarakat desa?

Kemerdekaan semestinya berarti seorang anak desa memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang baik. Kemerdekaan berarti petani dapat menghasilkan pangan dengan harga yang layak. Nelayan dapat melaut dengan aman dan memperoleh penghasilan yang memadai. Pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Anak-anak muda desa memiliki pilihan: bekerja di kota, membangun karier secara digital, atau menjadi wirausahawan di kampung halamannya sendiri.

Karena itu, perayaan 17 Agustus di desa sebaiknya tidak berhenti pada lomba makan kerupuk, panjat pinang, balap karung, atau pertunjukan seni. Semua kegiatan tersebut penting sebagai sarana membangun kegembiraan dan persaudaraan. Namun, di balik kegembiraan itu perlu hadir refleksi tentang bagaimana desa dapat menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Desa tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan. Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan, kreativitas, sumber daya alam, budaya, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, ekonomi kreatif, hingga usaha berbasis teknologi dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola dengan inovasi dan kewirausahaan.

Di sinilah semangat kemerdekaan menemukan bentuknya yang lebih konkret. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan kesempatan. Masyarakat desa harus memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.

Perayaan kemerdekaan juga dapat menjadi momentum memperkuat kembali gotong royong. Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, gotong royong merupakan kekayaan sosial yang tidak ternilai. Pembangunan jalan desa, menjaga kebersihan lingkungan, membantu warga yang mengalami kesulitan, mengembangkan kegiatan pemuda, hingga menjaga keamanan kampung adalah bentuk nyata nasionalisme sehari-hari.

Generasi muda desa memiliki peran yang sangat penting. Mereka adalah jembatan antara tradisi dan masa depan. Mereka dapat membawa teknologi digital ke desa tanpa harus meninggalkan nilai-nilai lokal. Mereka dapat memasarkan produk desa melalui perdagangan elektronik, mengembangkan pariwisata berbasis media sosial, menciptakan konten tentang budaya lokal, atau membangun usaha rintisan yang memanfaatkan potensi desa.

Dengan demikian, desa bukan lagi identik dengan keterbelakangan. Desa dapat menjadi pusat inovasi. Desa dapat menjadi tempat lahirnya wirausahawan baru, pusat produksi pangan, penjaga lingkungan, sekaligus ruang kehidupan yang nyaman dan manusiawi.

Pada usia kemerdekaan yang ke-81, kita perlu memperluas makna merah putih. Merah adalah keberanian untuk berubah. Putih adalah ketulusan dalam mengabdi. Merah putih yang berkibar di setiap sudut desa hendaknya menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan generasi muda.

Maka, ketika warga desa berkumpul memperingati 17 Agustus, sesungguhnya mereka sedang merayakan sebuah perjalanan panjang. Perjalanan dari keterjajahan menuju kebebasan, dari keterbatasan menuju kemajuan, dan dari masyarakat penerima pembangunan menuju masyarakat yang mampu menciptakan pembangunan.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui janji kebangsaan: tidak boleh ada desa yang tertinggal dalam arus kemajuan. Tidak boleh ada anak desa yang kehilangan kesempatan karena tempat kelahirannya. Tidak boleh ada potensi desa yang dibiarkan tanpa pengembangan.

Mari merayakan kemerdekaan dengan sederhana tetapi bermakna. Kita kibarkan merah putih, kita nyanyikan lagu kebangsaan, kita tertawa bersama dalam perlombaan, tetapi setelah itu mari kita kembali bekerja membangun desa.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya sesuatu yang dirayakan setiap 17 Agustus. Kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diwujudkan setiap hari.

Dari desa, Indonesia dibangun. Dari gotong royong, persatuan dijaga. Dan dari desa-desa yang maju, mandiri, inovatif, serta bermartabat, Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya.