Pembangunan Fasilitas Logistik/Pertahanan Negara Asing di Indonesia: Benarkah Telah Mengganggu Kedaulatan Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi.,MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi, Management & Public Policy Studies.

Pendahuluan

Setiap kali muncul berita mengenai rencana pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pertahanan negara asing di Indonesia, respons publik hampir selalu bergerak ke satu kata yang sangat sensitif: kedaulatan. Kekhawatiran itu dapat dipahami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menguasai jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang penting, serta berada di antara dua samudra dan dua benua. Dalam konfigurasi geopolitik seperti itu, kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia mudah dipersepsikan bukan sekadar sebagai kerja sama teknis, tetapi sebagai bagian dari persaingan kekuatan besar.

Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansi ketika muncul rencana menjadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat maintenance, repair and overhaul atau MRO pesawat C-130/Hercules untuk kawasan Asia. Rencana tersebut muncul setelah pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Kertajati sedang dipertimbangkan sebagai pusat MRO Hercules dan bahwa pengembangan tersebut dapat mendukung kemandirian industri pertahanan serta logistik penerbangan strategis nasional. Namun, pada Mei 2026 Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pematangan konsep, termasuk mengenai teknis kerja sama, pembangunan fasilitas, serta model pengelolaannya.

Fakta ini penting karena perdebatan publik sering kali melompat terlalu cepat dari “fasilitas MRO yang melibatkan negara asing” menjadi “pangkalan militer asing”, lalu dari pangkalan militer asing menjadi “hilangnya kedaulatan Indonesia”. Ketiga hal tersebut sesungguhnya berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: apakah fasilitas pertahanan negara asing berada di Indonesia? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menguasai fasilitas tersebut, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dengan batas penggunaan seperti apa, dan apakah pemerintah Indonesia tetap memiliki keputusan terakhir atas apa yang terjadi di wilayah Indonesia?

Di situlah persoalan kedaulatan sesungguhnya berada.

Kedaulatan Tidak Sama dengan Menutup Wilayah dari Orang Asing

Kedaulatan sering dipahami secara sederhana sebagai kemampuan negara untuk mengatakan “tidak” kepada negara lain. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan hubungan antarnegara modern.

Negara berdaulat justru memiliki hak untuk memilih kapan mengatakan “ya” dan kapan mengatakan “tidak”. Negara berdaulat dapat menerima investasi asing, memberikan hak konsesi, mengadakan kerja sama pertahanan, mengizinkan perusahaan asing mengoperasikan fasilitas tertentu, bahkan memberikan akses kepada personel militer asing—selama semua itu dilakukan berdasarkan hukum dan keputusan yang sah.

Dengan kata lain, pemberian izin tidak identik dengan kehilangan kedaulatan.

Jika pemerintah Indonesia secara sadar dan berdasarkan hukum memberikan izin kepada perusahaan atau pemerintah asing untuk menggunakan suatu fasilitas di Indonesia, tindakan tersebut pada prinsipnya justru merupakan ekspresi kedaulatan. Indonesia menggunakan kewenangannya untuk menentukan siapa yang boleh melakukan apa di wilayah Indonesia.

Kedaulatan baru menjadi persoalan ketika negara Indonesia tidak lagi mempunyai kemampuan efektif untuk menentukan, mengawasi, membatasi, atau menghentikan aktivitas tersebut.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebuah fasilitas milik perusahaan asing yang dibangun di Indonesia tidak otomatis membuat kawasan tersebut menjadi wilayah negara asing. Demikian pula fasilitas pertahanan yang dibangun melalui kerja sama internasional tidak otomatis mengubah status kedaulatan wilayah tempat fasilitas itu berada.

Yang harus diperiksa adalah status hukum dan penguasaan efektifnya.

Fasilitas Logistik Bukan Otomatis Pangkalan Militer

Kesalahan konseptual yang cukup sering terjadi adalah menyamakan fasilitas logistik dengan pangkalan militer.

Dalam terminologi pertahanan modern, logistik memiliki cakupan sangat luas. Ia meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyediaan suku cadang, bahan bakar, transportasi, pergudangan, dukungan teknis, pengelolaan rantai pasok, sampai dukungan terhadap siklus hidup alat utama sistem persenjataan.

Bahkan Kementerian Pertahanan sendiri menempatkan Integrated Logistic Support sebagai bagian penting dari kemandirian pertahanan, termasuk pengembangan kemampuan MRO, suku cadang, data teknis, diagnostik, dan life-cycle management.

Karena itu, fasilitas MRO tidak dengan sendirinya merupakan pangkalan militer.

MRO adalah fasilitas untuk menjaga kesiapan suatu alat. Pesawat diperiksa, diperbaiki, dimodifikasi, dan dikembalikan kepada pengguna. Fasilitas semacam ini dapat memiliki dimensi militer yang kuat, tetapi fungsi utamanya berbeda dengan pangkalan militer yang menjadi tempat penempatan permanen kekuatan tempur, sistem senjata, komando, dan operasi militer.

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa fasilitas logistik tidak memiliki implikasi strategis.

Justru sebaliknya.

Dalam perang modern, kemampuan logistik merupakan salah satu sumber kekuatan militer. Pesawat yang tidak dapat dipelihara tidak dapat terbang. Kapal tanpa suku cadang tidak dapat beroperasi. Sistem persenjataan tanpa dukungan teknis akan kehilangan efektivitas.

Dengan demikian, fasilitas logistik mungkin tidak merupakan pangkalan militer, tetapi dapat menjadi enabler bagi kekuatan militer.

Karena itu, pertanyaan kedaulatan tidak boleh berhenti pada label “MRO”. Pemerintah harus melihat keseluruhan fungsi fasilitas tersebut.

Kertajati: Ancaman Kedaulatan atau Peluang Strategis?

Kasus Kertajati menarik karena mengandung dua kemungkinan yang sama-sama masuk akal.

Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran atau keterlibatan Amerika Serikat dalam fasilitas MRO pesawat militer di Indonesia dapat memberikan keuntungan strategis. Indonesia dapat memperoleh investasi, teknologi, peningkatan kemampuan teknisi, sertifikasi, lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri pertahanan.

Lebih penting lagi, Indonesia dapat menjadikan Kertajati sebagai pusat regional bagi perawatan Hercules yang digunakan berbagai negara Asia.

Jika dikelola dengan benar, Indonesia tidak menjadi sekadar tempat berdirinya fasilitas asing. Indonesia justru dapat menjadi pusat regional industri pertahanan dan logistik penerbangan.

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah analis menilai MRO Kertajati dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, transfer teknologi, penguatan industri pertahanan, dan dampak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa fasilitas yang pada awalnya tampak sebagai fasilitas teknis dapat berkembang menjadi fasilitas strategis dengan fungsi yang jauh lebih luas.

Misalnya, apabila fasilitas tersebut memberikan akses yang sangat luas kepada personel asing, menyimpan komponen strategis, memiliki sistem komunikasi dan data sendiri, memperoleh hak penggunaan eksklusif terhadap bagian tertentu dari bandara, atau dapat digunakan untuk mendukung operasi militer yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, maka pertanyaan mengenai kedaulatan menjadi sangat relevan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan pada siapa yang membangun gedungnya, tetapi siapa yang mengendalikan fungsi strategisnya.

Kedaulatan De Jure dan Kedaulatan De Facto

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, perlu dibedakan antara kedaulatan de jure dan de facto.

Secara de jure, wilayah Kertajati tetap merupakan wilayah Indonesia. Tidak ada perubahan kedaulatan hanya karena negara asing terlibat dalam pembangunan atau pengoperasian fasilitas tertentu.

Namun secara de facto, keadaan dapat berbeda apabila negara asing memperoleh kontrol yang sangat luas atas fasilitas tersebut.

Bayangkan sebuah situasi hipotetis.

Secara hukum, fasilitas berada di Indonesia. Tanahnya berada di Indonesia. Benderanya adalah bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia secara formal menyatakan bahwa fasilitas itu berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Tetapi apabila personel Indonesia tidak dapat memasuki fasilitas tanpa izin pihak asing, pemerintah Indonesia tidak dapat memeriksa aktivitas di dalamnya, sistem informasinya tidak dapat diawasi, fasilitas dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui Indonesia, dan Indonesia tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut tanpa menghadapi konsekuensi politik atau ekonomi yang sangat berat, maka kita menghadapi persoalan kedaulatan secara substantif.

Inilah yang disebut sebagai erosi kedaulatan.

Kedaulatan tidak harus hilang secara dramatis. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit melalui ketergantungan.

Bahaya Terbesar Bukan Gedung, tetapi Ketergantungan

Dalam hubungan internasional kontemporer, bentuk ancaman terhadap kedaulatan semakin berubah.

Pada masa lalu, ancaman paling mudah dikenali adalah invasi militer. Pasukan asing masuk, wilayah diduduki, pemerintah digulingkan, dan kekuasaan berpindah tangan.

Kini bentuknya jauh lebih kompleks.

Sebuah negara dapat tetap memiliki bendera, pemerintahan, parlemen, tentara, dan wilayah nasional, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya dapat menyempit akibat ketergantungan.

Ketergantungan itu dapat berbentuk teknologi, suku cadang, data, pembiayaan, pelatihan, perangkat lunak, infrastruktur, atau akses terhadap jaringan logistik.

Dalam konteks pertahanan, ketergantungan sangat sensitif.

Jika sebagian besar kemampuan pertahanan Indonesia bergantung pada satu negara, maka negara tersebut secara tidak langsung memperoleh pengaruh strategis terhadap Indonesia.

Misalnya, apabila suku cadang pesawat hanya tersedia dari satu negara, sistem pemeliharaan hanya dapat dilakukan oleh teknisi negara tersebut, perangkat lunak hanya dapat diperbarui oleh pihak tersebut, dan data teknis tidak sepenuhnya dikuasai Indonesia, maka kemandirian pertahanan menjadi problematis.

Pesawat mungkin milik Indonesia.

Tetapi kemampuan mengoperasikannya secara efektif bisa bergantung kepada negara lain.

Di sinilah kita harus memahami bahwa kedaulatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan senjata tersebut tetap operasional secara mandiri.

Apakah Kerja Sama Pertahanan Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif?

Tidak.

Indonesia telah lama melakukan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara. Bahkan kerja sama pertahanan telah dituangkan dalam berbagai perjanjian internasional.

Indonesia memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan negara seperti Singapura, Swedia, Spanyol, Belanda, Prancis dan negara lainnya. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura yang mencakup dialog strategis, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, teknologi pertahanan, latihan, operasi bersama, dukungan logistik, serta akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas tertentu.

Artinya, kerja sama pertahanan dengan negara asing bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

Sebaliknya, kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari semua kekuatan besar. Bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri secara subordinatif kepada blok tertentu. Aktif berarti Indonesia berperan dalam menciptakan ketertiban internasional.

Karena itu, Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi sekutu Amerika Serikat.

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Australia, Jepang, India, Prancis, Korea Selatan, Rusia, dan negara lainnya tanpa harus kehilangan independensi.

Syaratnya adalah kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia.

Masalahnya Adalah Ketika Kerja Sama Menjadi Asimetri

Kerja sama internasional hampir selalu mengandung ketidakseimbangan kekuatan.

Amerika Serikat memiliki kemampuan militer, teknologi, ekonomi, dan jaringan global yang jauh lebih besar daripada Indonesia. China juga memiliki kapasitas yang sangat besar. Negara-negara besar memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi.

Karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama tidak berubah menjadi hubungan asimetris.

Hubungan asimetris terjadi ketika kedua pihak secara formal setara tetapi kemampuan mereka untuk menentukan isi dan konsekuensi perjanjian sangat berbeda.

Misalnya, Indonesia membutuhkan teknologi tertentu secara mendesak, sementara negara asing mengetahui bahwa Indonesia tidak mempunyai alternatif pemasok.

Dalam situasi demikian, daya tawar Indonesia dapat menurun.

Karena itu, perjanjian pertahanan harus dilihat bukan hanya dari manfaat langsungnya, tetapi juga dari konsekuensi jangka panjangnya.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Apakah Indonesia memiliki alternatif?

Apakah Indonesia dapat mengakhiri kerja sama?

Apakah Indonesia menguasai teknologi?

Apakah Indonesia memiliki hak atas data?

Apakah industri nasional mendapatkan manfaat?

Apakah personel Indonesia dapat mengoperasikan fasilitas tanpa ketergantungan permanen kepada tenaga asing?

Apakah suku cadang dapat diproduksi di Indonesia?

Apakah fasilitas dapat tetap berfungsi apabila hubungan politik dengan negara mitra memburuk?

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus berhati-hati.

Fasilitas Asing Dapat Menjadi Aset Indonesia

Namun ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.

Tidak semua keterlibatan asing menghasilkan ketergantungan.

Keterlibatan asing dapat justru digunakan sebagai jembatan menuju kemandirian.

Contohnya adalah modernisasi pesawat C-130H A-1319 milik TNI AU yang pada 2026 berhasil dilakukan oleh GMF AeroAsia. Kementerian Pertahanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan tonggak penguatan kemampuan industri nasional, dan pesawat tersebut menjadi Hercules pertama yang menjalani modifikasi besar di GMF di luar fasilitas Lockheed Martin. Modernisasi tersebut mencakup penggantian Center Wing Box, peningkatan avionik, dan program integritas struktur.

Ini memberikan pelajaran penting.

Kerja sama dengan negara asing tidak harus menghasilkan ketergantungan.

Yang menentukan adalah apakah Indonesia memperoleh knowledge transfer, technology transfer, kemampuan engineering, akses terhadap data teknis, serta kemampuan untuk mengembangkan ekosistem pemeliharaan sendiri.

Karena itu, apabila Kertajati kelak menjadi pusat MRO Hercules regional, Indonesia seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa investasi asing yang masuk?”

Tetapi:

“Berapa kemampuan strategis Indonesia yang bertambah?”

Itulah ukuran yang jauh lebih penting.

Lima Tingkat Kedaulatan dalam Fasilitas Pertahanan Asing

Untuk menilai apakah suatu fasilitas asing mengganggu kedaulatan Indonesia, dapat digunakan lima tingkat analisis.

Pertama, kedaulatan wilayah.

Siapa pemilik dan penguasa sah atas tanah?

Jika tanah tetap berada di bawah hukum Indonesia, maka keberadaan fasilitas asing tidak otomatis mengubah kedaulatan wilayah.

Kedua, kedaulatan hukum.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia tetap berlaku? Bagaimana dengan personel asing? Apakah mereka memiliki kekebalan tertentu? Jika terjadi pelanggaran hukum, siapa yang berwenang mengadili?

Pertanyaan ini harus diatur secara jelas.

Ketiga, kedaulatan operasional.

Siapa yang menentukan aktivitas fasilitas?

Apakah pemerintah Indonesia memiliki akses? Apakah Indonesia dapat memeriksa aktivitas? Apakah Indonesia dapat membatasi jenis pesawat, peralatan, personel, atau barang yang masuk?

Jika jawabannya tidak, maka risiko kedaulatan meningkat.

Keempat, kedaulatan strategis.

Untuk apa fasilitas itu digunakan?

Apakah hanya untuk pemeliharaan? Apakah dapat digunakan untuk mendukung operasi militer? Apakah dapat menyediakan dukungan kepada operasi negara asing terhadap negara ketiga?

Semakin luas fungsi strategisnya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan Indonesia.

Kelima, kedaulatan keputusan.

Ini yang paling penting.

Apakah Indonesia masih dapat mengatakan “tidak”?

Jika pemerintah Indonesia dapat menghentikan atau mengubah penggunaan fasilitas sesuai mekanisme hukum yang disepakati, maka kedaulatan relatif kuat.

Jika secara formal Indonesia mempunyai hak tetapi secara politik, ekonomi, teknologi, atau militer tidak mungkin menggunakan hak tersebut, maka kedaulatan substantif mulai melemah.

Jangan Sampai Indonesia Menjadi “Host Nation” yang Kehilangan Kendali

Ada perbedaan besar antara menjadi host nation dan menjadi dependent nation.

Sebagai host nation, Indonesia menyediakan lingkungan hukum dan geografis bagi kerja sama yang menguntungkan kepentingan bersama.

Sebagai negara yang bergantung, Indonesia menyediakan wilayah dan fasilitas tetapi keputusan strategis semakin ditentukan pihak lain.

Perbedaan keduanya terletak pada kontrol.

Karena itu, apabila fasilitas pertahanan asing dibangun di Indonesia, pemerintah harus memastikan prinsip:

Indonesia sebagai tuan rumah, bukan Indonesia sebagai pelengkap.

Personel asing boleh hadir.

Teknologi asing boleh digunakan.

Investasi asing boleh masuk.

Peralatan asing boleh diperbaiki.

Tetapi otoritas negara Indonesia tidak boleh menjadi simbolik.

Kertajati Harus Menjadi “Indonesian-Controlled Regional Hub”

Jika rencana Kertajati diteruskan, Indonesia seharusnya tidak membiarkan fasilitas itu dipersepsikan sebagai “American military facility in Indonesia”.

Secara strategis, jauh lebih menguntungkan jika Kertajati dibangun sebagai pusat MRO regional yang dikendalikan Indonesia, dengan keterlibatan berbagai mitra internasional.

Ini merupakan perbedaan strategis yang sangat penting.

Jika satu negara menguasai fasilitas, maka Indonesia berpotensi menciptakan ketergantungan.

Jika Indonesia mengendalikan fasilitas dan berbagai negara menjadi pengguna, maka posisi Indonesia justru meningkat.

Indonesia dapat menjadi simpul logistik pertahanan regional.

Pesawat Hercules dari Indonesia dapat diperbaiki di Kertajati.

Pesawat negara Asia lainnya juga dapat diperbaiki di sana.

Teknisi Indonesia memperoleh keahlian.

Industri komponen tumbuh.

Perguruan tinggi mengembangkan teknologi.

Perusahaan nasional memasok jasa.

Dan pada akhirnya, Indonesia memperoleh posisi tawar baru.

Dengan demikian, fasilitas yang semula dikhawatirkan menjadi simbol penetrasi asing justru dapat berubah menjadi instrumen strategic autonomy.

Tetapi Pemerintah Harus Transparan

Persoalan besar dalam isu pertahanan adalah kerahasiaan.

Memang benar, sebagian informasi pertahanan tidak dapat dibuka kepada publik.

Namun kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi strategis dari masyarakat dan parlemen.

Pemerintah sekurang-kurangnya harus menjelaskan aspek-aspek prinsipil:

Apa bentuk kerja samanya?

Siapa pemilik fasilitas?

Siapa pengelolanya?

Berapa lama perjanjian berlaku?

Apa hak dan kewajiban Indonesia?

Apa hak personel asing?

Apakah terdapat akses eksklusif?

Apakah terdapat hak penggunaan untuk operasi militer?

Apakah negara asing dapat menyimpan senjata?

Apakah terdapat fasilitas intelijen?

Siapa mengendalikan komunikasi dan data?

Apa mekanisme inspeksi?

Bagaimana perjanjian dapat dihentikan?

Bagaimana aset diserahkan jika kerja sama berakhir?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-asing.

Justru sebaliknya.

Transparansi adalah bagian dari pertahanan negara.

Masyarakat yang memahami tujuan dan batas kerja sama akan lebih mudah memberikan legitimasi.

Parlemen Harus Menjadi Pengawas Kedaulatan

Dalam sistem demokrasi, persoalan strategis seperti fasilitas pertahanan asing tidak semestinya hanya menjadi urusan eksekutif.

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara asing dapat memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

UU Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, mengesahkan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura. Demikian pula berbagai kerja sama pertahanan dengan negara lain telah memperoleh dasar hukum melalui proses legislasi.

Prinsipnya sederhana:

semakin strategis hak yang diberikan kepada pihak asing, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi dan pengawasan demokratis.

Bukan karena DPR harus mengelola fasilitas.

Tetapi karena fasilitas tersebut menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.

Jangan Terjebak pada Nasionalisme Simbolik

Perdebatan tentang kedaulatan sering kali terjebak dalam nasionalisme simbolik.

Melihat bendera asing saja dianggap sebagai ancaman.

Melihat teknisi asing dianggap sebagai ancaman.

Melihat pesawat asing dianggap sebagai ancaman.

Padahal kedaulatan tidak ditentukan oleh simbol semata.

Sebaliknya, ada pula bentuk nasionalisme yang terlalu permisif.

Apa pun yang datang dari negara maju dianggap investasi.

Apa pun yang disebut kerja sama dianggap menguntungkan.

Apa pun yang diklaim sebagai transfer teknologi diterima tanpa memeriksa apakah teknologi tersebut benar-benar dikuasai Indonesia.

Kedua ekstrem tersebut sama-sama berbahaya.

Indonesia membutuhkan nasionalisme rasional.

Nasionalisme rasional tidak anti-asing, tetapi juga tidak naif terhadap kepentingan asing.

Ia menerima kerja sama berdasarkan perhitungan kepentingan nasional.

Indonesia Tidak Boleh Menjadi Medan Persaingan Kekuatan Besar

Konteks geopolitik harus diperhitungkan.

Indonesia berada di tengah kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena kompetisi Amerika Serikat dan China.

Jika Indonesia memberikan fasilitas strategis kepada satu kekuatan besar, negara lain akan memperhitungkannya dalam kalkulasi keamanannya.

Karena itu, fasilitas pertahanan asing di Indonesia tidak hanya memiliki konsekuensi bilateral.

Ia dapat memiliki konsekuensi regional.

Jika suatu fasilitas dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan militer Amerika Serikat, China mungkin memperhatikannya.

Jika suatu fasilitas dianggap bagian dari jaringan China, Amerika Serikat dan negara-negara lain juga akan memperhatikannya.

Indonesia harus menghindari situasi ketika wilayahnya menjadi bagian dari persaingan blok.

Di sinilah politik bebas aktif memperoleh relevansi baru.

Bebas aktif pada abad ke-21 bukan berarti menjaga jarak dari semua kekuatan besar.

Bebas aktif berarti mampu bekerja sama dengan banyak kekuatan tanpa kehilangan kemampuan menentukan posisi sendiri.

Keseimbangan Strategis sebagai Prinsip

Karena itu, Indonesia dapat menerapkan prinsip balanced engagement.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang teknologi dan pemeliharaan.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat bekerja sama dengan Jepang dalam industri.

Dengan Korea Selatan dalam teknologi pertahanan.

Dengan Prancis dalam sistem pertahanan.

Dengan Australia dalam keamanan kawasan.

Dengan India dalam maritim.

Dengan negara ASEAN dalam interoperabilitas.

Dengan negara lainnya dalam bidang yang relevan.

Semakin beragam mitra Indonesia, semakin kecil risiko ketergantungan kepada satu negara.

Diversifikasi mitra adalah bentuk kedaulatan.

Dalam ekonomi, kita mengenal diversifikasi pemasok.

Dalam pertahanan, prinsip yang sama berlaku.

Jangan menggantungkan kesiapan pertahanan nasional pada satu negara.

Apa yang Harus Menjadi “Red Lines” Indonesia?

Jika Indonesia ingin membuka fasilitas logistik pertahanan kepada negara asing, ada beberapa batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar.

Pertama, tidak boleh ada pemindahan kedaulatan wilayah.

Kedua, Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukum sesuai pengaturan perjanjian.

Ketiga, Indonesia harus memiliki kontrol terhadap akses fasilitas.

Keempat, kehadiran personel asing harus diatur secara jelas.

Kelima, tidak boleh ada penggunaan fasilitas untuk operasi militer terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan Indonesia, apabila hal tersebut memang tidak diizinkan dalam perjanjian.

Keenam, Indonesia harus mempunyai mekanisme inspeksi dan pengawasan.

Ketujuh, data strategis dan informasi sensitif harus mendapatkan perlindungan.

Kedelapan, harus ada transfer kemampuan kepada industri nasional.

Kesembilan, Indonesia harus mempunyai exit strategy.

Kesepuluh, fasilitas harus memperkuat, bukan menggantikan, kemampuan nasional.

Sepuluh prinsip tersebut dapat menjadi semacam “konstitusi strategis” dalam setiap kerja sama fasilitas pertahanan asing.

Transfer Teknologi Harus Menjadi Syarat

Indonesia telah lama menghadapi persoalan ketergantungan teknologi pertahanan.

Membeli alutsista tanpa membangun kemampuan pemeliharaan dan produksi domestik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.

Karena itu, setiap kerja sama MRO harus diarahkan pada penguasaan teknologi.

Bukan sekadar teknisi Indonesia bekerja di bawah teknisi asing.

Tetapi teknisi Indonesia harus secara bertahap mampu menjadi pengendali.

Bukan sekadar Indonesia menerima manual.

Tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memahami, memelihara, mengembangkan, dan bila memungkinkan memproduksi komponen.

Bukan sekadar membeli jasa.

Tetapi membangun kapabilitas.

Inilah perbedaan antara transfer pekerjaan dan transfer teknologi.

Indonesia harus memilih yang kedua.

Kemandirian Tidak Berarti Autarki

Namun kemandirian pertahanan tidak boleh dipahami sebagai kemampuan membuat semuanya sendiri.

Tidak ada negara modern yang sepenuhnya mandiri.

Amerika Serikat pun memiliki rantai pasok global.

Negara-negara Eropa saling bergantung.

Industri pertahanan modern sangat kompleks.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah strategic autonomy, bukan autarki.

Strategic autonomy berarti Indonesia mempunyai kemampuan menentukan pilihan strategis meskipun bekerja sama dengan pihak lain.

Indonesia boleh menggunakan teknologi asing.

Indonesia boleh membeli pesawat asing.

Indonesia boleh menggunakan mesin asing.

Indonesia boleh bekerja sama dengan perusahaan asing.

Tetapi Indonesia harus mempunyai kemampuan minimum untuk menjaga keberlangsungan sistem pertahanan tersebut ketika hubungan internasional berubah.

Itulah makna kemandirian yang realistis.

Kedaulatan Juga Berarti Kemampuan Mengatakan “Tidak”

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana kedaulatan adalah kemampuan untuk berkata “tidak”.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Fasilitas ini boleh digunakan untuk MRO, tetapi tidak untuk operasi tempur.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Personel asing boleh bekerja, tetapi akses mereka dibatasi sesuai aturan Indonesia.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Data strategis Indonesia tidak boleh keluar tanpa persetujuan.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Perjanjian ini harus dievaluasi lima tahun lagi.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Apabila kepentingan nasional berubah, kerja sama dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.”

Itu kedaulatan.

Sebaliknya, apabila Indonesia tidak dapat mengatakan “tidak” karena ketergantungan ekonomi, teknologi, militer, atau politik, maka secara substantif kedaulatannya mulai berkurang.

Apakah Fasilitas Pertahanan Asing Mengganggu Kedaulatan Indonesia?

Jawabannya adalah: belum tentu.

Bahkan, menyatakan bahwa setiap fasilitas pertahanan asing otomatis mengganggu kedaulatan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Kedaulatan tidak identik dengan isolasi.

Kerja sama pertahanan tidak identik dengan subordinasi.

Kehadiran personel asing tidak identik dengan pendudukan.

Fasilitas MRO tidak identik dengan pangkalan militer.

Dan investasi asing tidak identik dengan penjualan kedaulatan.

Namun, sebaliknya, menganggap semua kerja sama sebagai sesuatu yang pasti menguntungkan juga merupakan kesalahan.

Fasilitas logistik dapat memiliki konsekuensi strategis.

Ia dapat menciptakan ketergantungan.

Ia dapat memberikan akses strategis.

Ia dapat memengaruhi keseimbangan kawasan.

Ia dapat menjadi bagian dari jaringan proyeksi kekuatan negara besar.

Karena itu, Indonesia harus melakukan penilaian berdasarkan fungsi, kontrol, hak akses, ketergantungan, dan konsekuensi geopolitik, bukan berdasarkan nama fasilitas semata.

Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Dijual, tetapi Juga Tidak Perlu Ditakuti

Indonesia tidak perlu takut terhadap kerja sama pertahanan asing.

Yang harus ditakuti adalah ketidakmampuan mengelola kerja sama tersebut.

Sebuah negara besar dapat memberikan teknologi yang memperkuat Indonesia.

Tetapi teknologi yang tidak dikuasai dapat menjadi ketergantungan.

Investasi asing dapat memperkuat industri nasional.

Tetapi fasilitas yang tidak dapat dikendalikan dapat menciptakan ketergantungan strategis.

Kerja sama militer dapat meningkatkan keamanan.

Tetapi fasilitas yang digunakan tanpa kontrol Indonesia dapat mengubah Indonesia menjadi bagian dari strategi negara lain.

Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah ada negara asing yang membangun atau terlibat dalam fasilitas logistik pertahanan di Indonesia.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah Indonesia tetap menjadi pemilik keputusan terakhir?

Jika jawabannya ya, maka kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen kedaulatan.

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus waspada.

Dalam konteks Kertajati, bahkan pemerintah sendiri menyatakan bahwa proyek MRO Hercules masih berada pada tahap perencanaan dan pematangan konsep. Artinya, justru sekarang merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk merancang kerangka kerja sama yang memastikan kontrol nasional, manfaat industri, transfer teknologi, keamanan data, pengawasan personel, dan mekanisme penghentian kerja sama.

Indonesia bahkan dapat membalik perspektif.

Daripada bertanya apakah Amerika Serikat atau negara lain akan memiliki fasilitas di Indonesia, pertanyaan strategis yang lebih tepat adalah:

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dan keahlian negara asing untuk membangun kemampuan Indonesia sendiri?

Jika Kertajati dapat berkembang menjadi pusat MRO regional yang berada di bawah kontrol Indonesia, melibatkan industri nasional, memperkuat SDM Indonesia, mengembangkan rantai pasok domestik, menarik pengguna dari berbagai negara, dan tidak memberikan hak strategis yang mengurangi kewenangan Indonesia, maka fasilitas tersebut bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Pada akhirnya, kedaulatan Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidak adanya orang asing di tanah Indonesia.

Kedaulatan ditentukan oleh siapa yang mempunyai otoritas terakhir atas tanah tersebut, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang mengendalikan teknologi dan informasi, dan siapa yang mampu mengambil keputusan ketika kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan mitra asing.

Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah membutuhkan negara lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu bekerja sama tanpa menjadi tergantung, mampu menerima investasi tanpa kehilangan kendali, mampu menerima teknologi tanpa kehilangan kemandirian, dan mampu membuka pintu bagi dunia tanpa menyerahkan kunci rumahnya.

Karena itu, pembangunan fasilitas logistik atau pertahanan negara asing di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan Indonesia telah terganggu.

Yang harus dijaga adalah agar fasilitas tersebut tidak berubah dari cooperation menjadi dependency, dari partnership menjadi patronage, dan dari akses menjadi kontrol.

Di situlah garis merah kedaulatan Indonesia berada.

Dan garis merah itu bukan terletak pada beton, hanggar, landasan pacu, atau gudang logistik.

Garis merah kedaulatan terletak pada kendali.

Selama kendali strategis tetap berada di tangan Indonesia, kerja sama dapat memperkuat kedaulatan.

Tetapi ketika Indonesia kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayahnya sendiri, maka sekalipun bendera Merah Putih masih berkibar, kita patut bertanya: apakah kedaulatan itu masih sepenuhnya berada di tangan kita?*****

Rempoa, 5 September 2026

Referensi

1. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

2. Buzan, Barry & Ole Wæver. Regions and Powers: The Structure of International Security. Cambridge University Press, 2003.

3. Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Columbia University Press, 1977.

4. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. Oxford University Press.

5. Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton University Press, 1999.

6. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton, 2001.

7. Waltz, Kenneth N. Theory of International Politics. McGraw-Hill, 1979.

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

14. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi mengenai pengembangan Integrated Logistic Support, MRO, transfer teknologi, dan strategic defense supply chain, 2026.

15. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi modernisasi C-130H A-1319 oleh GMF AeroAsia, Agustus 2026.

16. ANTARA News. Pemerintah berencana bangun MRO pesawat Hercules di Bandara Kertajati, 20 Mei 2026.

17. ANTARA News. Kemhan sebut pembangunan MRO Hercules masih dalam tahap perencanaan, 26 Mei 2026.

18. ANTARA News. Indonesia urged to retain full control over Kertajati Hercules hub, 18 Juni 2026.