Perundungan di lingkungan sekolah masih terjadi, apa dan bagaimana strategi/kebijakan yang efektif untuk menghentikan perundungan?

Seri 38 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Harian Kompas Selasa 6 oktober 2026 di halaman 11 menyajikan artikel dengan tajuk “Alarm Darurat Perundungan di Jateng” dinyatakan dalam artikel tersebut, terjadinya dua kasus perundungan di Jawa Tengah tersebut menggambarkan realitas pendidikan yang tidak ramah bagi siswa. Korban pertama berinisial MN (14) pelajar kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri I Cilacap diduga dirundung pada Rabu (30/9/2026) pukul 22.00-23.00.
Korban kedua, berinisial M (7) siswa SD di Kelurahan Kebondalem, kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ia dipalak dan dipukuli kakak kelas hingga meninggal.

Memerhatikan dua peristiwa perundungan di atas muncul pertanyaan:
1. bukankah sudah ada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah yang melarang perundungan di lingkungan sekolah/kampus perguruan tinggi, namun mengapa perundungan masih terjadi?
2. mengapa implementasi peraturan tersebut tidak efektif dalam mencegah perundungan?
3. Siapa yang mesti bertanggung jawab bila terjadi kasus perundungan?
4. Apa yang menjadi akar masalah masih terjadinya perundungan?
5. apa dan bagaimana peran dan tanggung jawab pimpinan sekolah saat terjadi perundungan?
6. apa dan bagaimana kebijakan yang dapat efektif menghentikan perundungan di lingkungan sekolah?

Analisis
Perundungan di sekolah tetap terjadi bukan karena pemerintah tidak memiliki aturan, melainkan karena aturan hukum tidak otomatis berubah menjadi budaya, perilaku, kemampuan mendeteksi, dan keberanian bertindak. Bahkan, kebijakan Indonesia pada 2026 sudah bergerak dari sekadar penanganan kasus menuju pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Perlu dicatat bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi baru ini menekankan pendekatan promotif, preventif, partisipatif, kolaboratif, serta perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital.

1. Mengapa perundungan masih terjadi?

Ada beberapa alasan mendasar.

Pertama, regulasi mengatur perilaku, tetapi perundungan adalah persoalan budaya.
Sekolah dapat memiliki tata tertib yang melarang bullying, tetapi jika mengejek teman dianggap “bercanda”, senioritas dianggap wajar, kekerasan dianggap cara mendisiplinkan, atau korban dianggap terlalu sensitif, maka aturan formal akan kalah oleh norma informal.

Kedua, banyak perundungan berlangsung tersembunyi; Tidak semua bullying berupa pemukulan. Ia dapat berbentuk penghinaan, pengucilan, pemberian julukan, ancaman, penyebaran foto/video, pelecehan di media sosial, atau tekanan kelompok. Regulasi 2023 sendiri telah memasukkan perundungan sebagai bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, korban sering takut melapor; Korban mungkin takut dibalas, dicap sebagai “pengadu”, kehilangan teman, atau justru tidak dipercaya guru. Karena itu, sistem pelaporan saja tidak cukup; sekolah harus menciptakan rasa aman untuk melapor.

Keempat, saksi sering memilih diam; Padahal dalam perundungan terdapat bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga kelompok yang menyaksikan, tertawa, memberi dukungan, atau menyebarkan konten. Karena itu strategi anti-bullying harus mengubah perilaku bystander menjadi upstander—orang yang berani menghentikan atau melaporkan perundungan.

Kelima, kapasitas orang dewasa tidak selalu memadai; UNICEF Indonesia mencatat bahwa guru dan tenaga sekolah masih dapat menghadapi keterbatasan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali, melaporkan, serta merujuk kasus kekerasan.

Dengan demikian, masalah utamanya bukan kekurangan larangan, tetapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik sehari-hari.

2. Siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya: tanggung jawabnya bersifat berlapis, tetapi bukan berarti semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama.

Aktor Tanggung jawab utama

Pelaku- Bertanggung jawab atas perilakunya dan wajib mengikuti proses pembinaan/konsekuensi
Kepala sekolah- Bertanggung jawab atas tata kelola, perlindungan, respons dan budaya sekolah
Guru/wali kelas/BK – Deteksi dini, respons cepat, pendampingan dan pemantauan
Sekolah – Menjamin lingkungan belajar aman serta memiliki mekanisme penanganan
Orang tua – Pendidikan karakter, pengawasan dan kerja sama dengan sekolah
Teman sebaya -Tidak mendukung, tidak menyebarkan, dan melaporkan perundungan
Pemerintah daerah – Pembinaan, pengawasan, dukungan sumber daya dan mekanisme rujukan
Pemerintah pusat – Regulasi, standar, pedoman, pengawasan dan penguatan kapasitas
Masyarakat/media/platform digital – Membangun lingkungan sosial dan digital yang aman

Jadi, ketika terjadi bullying, tidak tepat jika seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada guru. Tetapi juga tidak tepat jika sekolah mengatakan, “Itu masalah anak-anak, bukan urusan sekolah.”

Sekolah mempunyai kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan melakukan respons terhadap kasus yang terjadi dalam lingkungan pendidikan.

Dalam kebijakan 2026, penanganan kasus nonpidana dilakukan melalui sekolah dengan manajemen kasus kolaboratif, sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dapat dirujuk melalui mekanisme pemerintah daerah dan lintas sektor.

3. Apa strategi yang lebih efektif?

Menurut saya, pendekatan paling penting adalah mengubah paradigma:

Dari “menghukum pelaku setelah bullying terjadi” menjadi “membangun ekosistem yang membuat bullying sulit terjadi dan cepat terdeteksi ketika mulai muncul.”

Kebijakan 2026 sendiri bergerak ke arah ini dengan enam fokus: promotif-preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, keamanan dan kenyamanan, penanganan kolaboratif, serta pendekatan non-litigasi untuk kasus yang sesuai.

Saya menyarankan delapan strategi.

1. Bangun budaya sekolah, bukan sekadar memasang slogan anti-bullying

Sekolah perlu memiliki norma sederhana:

Tidak boleh menyakiti, mempermalukan, mengucilkan, mengancam, atau merendahkan orang lain—baik secara langsung maupun digital.

Norma tersebut harus terlihat dalam perilaku kepala sekolah, guru, siswa dan tenaga kependidikan.

2. Buat sistem deteksi dini

Jangan menunggu korban datang mengadu.

Sekolah dapat melakukan:

survei rasa aman siswa secara berkala;

pemetaan lokasi rawan bullying;

pemantauan pola absensi;

pengaduan anonim;

wawancara wali kelas;

pemantauan konflik antar siswa;

deteksi cyberbullying;

perhatian khusus terhadap siswa baru, siswa dengan disabilitas, atau siswa yang mengalami kesulitan beradaptasi.

UNICEF juga menekankan pentingnya memperhatikan anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying dan menciptakan iklim kelas yang hangat serta inklusif.

3. Jadikan siswa bagian dari solusi

Ini sangat penting.

Jangan membuat program anti-bullying untuk siswa tetapi tanpa siswa.

Pengalaman program Roots Indonesia menunjukkan pendekatan yang melibatkan remaja dan kegiatan yang dipimpin siswa digunakan untuk membangun iklim sekolah yang positif.

Bentuknya dapat berupa:

peer ambassador;

teman pendamping siswa baru;

forum siswa;

kampanye anti-bullying;

role play;

kelompok sebaya;

mekanisme “teman aman” untuk melapor.

4. Latih guru untuk merespons dengan benar

Respons guru pertama sangat menentukan.

Ketika seorang anak berkata:

“Pak/Bu, saya di-bully.”

respons pertama jangan:

“Ah, itu cuma bercanda.”

 

atau:

“Kamu jangan terlalu baper.”

Respons yang lebih tepat:

“Terima kasih sudah berani bercerita. Saya percaya kamu. Ini bukan salahmu. Mari kita cari cara agar kamu aman.”

UNICEF merekomendasikan agar laporan ditanggapi serius, korban diberi empati dan rasa aman, pihak-pihak yang terlibat diwawancarai secara terpisah, dan kasus ditindaklanjuti.

5. Jangan hanya menghukum pelaku

Ini bukan berarti pelaku tidak boleh mendapat konsekuensi.

Konsekuensi tetap diperlukan, tetapi tujuan pendidikan harus lebih luas: menghentikan perilaku, melindungi korban, memperbaiki kerusakan, dan mencegah pengulangan.

UNICEF merekomendasikan konsekuensi yang logis dan mendidik, membantu pelaku memahami dampak tindakannya, memperbaiki kesalahan, serta memonitor perubahan perilakunya.

Dengan demikian:

sanksi + pembinaan + pemulihan + monitoring

lebih bermakna daripada sekadar:

sanksi → selesai.

6. Lindungi korban secara nyata

Korban harus memperoleh:

perlindungan dari pembalasan;

pendampingan psikologis;

akses kepada guru/BK;

jaminan kerahasiaan yang sesuai;

pengawasan setelah kasus dinyatakan selesai.

Karena kasus selesai secara administratif belum tentu berarti trauma korban selesai.

7. Libatkan keluarga

Orang tua jangan hanya dipanggil ketika anak mereka bermasalah.

Sekolah perlu membangun komunikasi rutin mengenai:

perkembangan sosial anak;

perilaku digital;

tanda-tanda kecemasan;

konflik antar teman;

cara mendidik tanpa kekerasan.

UNICEF juga menekankan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta kerja sama orang tua dengan sekolah.

8. Ukur keberhasilan

Ini sering dilupakan.

Sekolah seharusnya tidak mengatakan:

“Program anti-bullying kami berhasil karena sudah membuat seminar.”

Ukuran keberhasilannya harus berupa:

apakah siswa merasa aman?

apakah korban berani melapor?

berapa lama laporan direspons?

apakah kasus berulang?

apakah siswa percaya kepada guru?

apakah siswa berani menolong temannya?

apakah kejadian cyberbullying menurun?

apakah rasa memiliki terhadap sekolah meningkat?

Output kegiatan bukan ukuran keberhasilan. Perubahan perilaku dan rasa aman siswa yang menjadi ukuran.

4. Model kebijakan yang saya usulkan

Untuk konteks Indonesia, pendekatan tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Model “5P” Sekolah Bebas Perundungan

1. Prevent — Mencegah
Membangun budaya saling menghormati dan menghilangkan toleransi terhadap bullying.

2. Protect — Melindungi
Memastikan korban dan saksi aman dari intimidasi dan pembalasan.

3. Participate — Melibatkan
Melibatkan siswa, guru, orang tua, masyarakat dan pemerintah daerah.

4. Process — Menangani
Memiliki prosedur laporan → verifikasi → penanganan → pemulihan → monitoring.

5. Prevent Recurrence — Mencegah pengulangan
Menganalisis akar masalah dan memastikan perilaku tidak berulang.

Model ini sejalan dengan arah kebijakan 2026 yang menempatkan sekolah sebagai ekosistem, bukan sekadar tempat untuk menyelesaikan kasus setelah terjadi. Pemerintah juga menekankan keterlibatan empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

5. Pada akhirnya, masalahnya bukan “ada atau tidak ada aturan”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah aturan tersebut hidup dalam perilaku sehari-hari di sekolah?

Perundungan akan tetap terjadi apabila sekolah hanya memiliki aturan anti-bullying, tetapi tidak memiliki budaya anti-bullying.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak boleh diukur dari banyaknya peraturan, surat edaran, seminar, atau spanduk bertuliskan “Stop Bullying”.

Ukuran akhirnya sederhana:

Apakah seorang anak dapat datang ke sekolah tanpa takut dipermalukan, disakiti, dikucilkan, atau diancam—dan ketika sesuatu terjadi, ia yakin ada orang dewasa yang akan melindunginya?

Di situlah konsep sekolah aman dan nyaman berubah dari kebijakan menjadi kenyataan.

Dan jika dikaitkan dengan gagasan pelayanan publik bermakna, sekolah sebenarnya merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat: negara hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi melalui rasa aman yang benar-benar dirasakan anak setiap hari.*****

Rempoa 6 Oktober 2026. 19.15 wib

Bagaimana Demokrasi Mati Menurut Levitsky dan Ziblatt?

Seri 35 Analisa Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.

Demokrasi sering dibayangkan mati ketika tank memasuki jalan-jalan, parlemen dibubarkan, konstitusi ditangguhkan, atau seorang pemimpin mengambil kekuasaan melalui kudeta. Gambaran tersebut memang pernah terjadi dalam sejarah. Namun, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam buku How Democracies Die (2018), mereka menunjukkan bahwa demokrasi modern dapat mati dengan cara yang jauh lebih tenang: melalui pelemahan institusi, pengikisan norma politik, dan penggunaan aturan demokrasi untuk secara perlahan mengurangi kemampuan demokrasi mengoreksi dirinya sendiri. Demokrasi tidak selalu mati dengan ledakan; ia dapat mati secara perlahan ketika masyarakat bahkan tidak menyadari bahwa batas-batas demokrasi sedang digeser.

Gagasan ini penting karena demokrasi tidak hanya terdiri atas konstitusi dan undang-undang. Demokrasi juga membutuhkan kebiasaan politik, pengendalian diri, toleransi terhadap perbedaan, dan kesediaan para aktor politik untuk menerima bahwa lawan politik mereka tetap memiliki hak untuk berkompetisi. Levitsky dan Ziblatt menyebut dua norma informal yang sangat penting, yaitu mutual toleration dan institutional forbearance. Yang pertama berarti menerima legitimasi keberadaan lawan politik. Yang kedua berarti menahan diri untuk tidak menggunakan seluruh kewenangan formal yang dimiliki hanya karena secara hukum tindakan tersebut mungkin dilakukan. Kedua norma tersebut berfungsi sebagai “pagar pengaman” yang mencegah kompetisi politik berubah menjadi perang untuk menghancurkan lawan.

Persoalan pertama muncul ketika lawan politik tidak lagi dianggap sebagai lawan yang sah, melainkan sebagai musuh yang harus disingkirkan. Dalam demokrasi, pergantian pemerintahan merupakan sesuatu yang normal. Partai yang menang hari ini dapat menjadi oposisi besok, sementara oposisi hari ini dapat menjadi pemerintah pada pemilu berikutnya. Pola tersebut hanya mungkin berlangsung apabila setiap pihak menerima hak pihak lain untuk berkompetisi.

Ketika toleransi politik menghilang, setiap kemenangan lawan dipandang sebagai ancaman eksistensial. Akibatnya, aktor politik terdorong menggunakan cara-cara yang semakin agresif untuk mempertahankan kekuasaan. Polarisasi kemudian bukan sekadar perbedaan pilihan kebijakan, tetapi berubah menjadi pertentangan mengenai siapa yang dianggap berhak berada dalam sistem politik.

Ancaman kedua adalah pelemahan prinsip menahan diri dalam menggunakan kewenangan institusional. Demokrasi memberikan kekuasaan kepada pemerintah, parlemen, pengadilan, dan berbagai lembaga negara. Tetapi tidak semua kewenangan yang secara formal dapat digunakan atau selalu patut digunakan sampai batas maksimal. Demokrasi membutuhkan kesadaran bahwa aturan memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar memberikan kesempatan untuk memenangkan pertarungan politik.

Di sinilah perbedaan antara legalitas dan demokrasi substantif menjadi penting. Suatu tindakan dapat saja memiliki dasar hukum, tetapi penggunaannya secara berlebihan dapat merusak keseimbangan kekuasaan. Jika setiap aktor politik menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk mengalahkan lawannya, maka institusi demokrasi dapat mengalami erosi dari dalam.

Levitsky dan Ziblatt juga memberi perhatian besar pada peran elite dan partai politik sebagai penjaga gerbang demokrasi. Pemimpin politik yang ekstrem atau memiliki kecenderungan otoritarian tidak selalu muncul dari luar sistem. Mereka dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme demokratis. Karena itu, partai politik mempunyai fungsi penting dalam menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap kekuasaan. Para penulis menunjukkan bahwa dalam beberapa pengalaman sejarah, elite politik justru membuka jalan bagi tokoh yang kemudian melemahkan institusi demokrasi.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika aktor politik berpikir bahwa mereka dapat menggunakan seorang pemimpin yang kontroversial untuk mengalahkan lawan, lalu mengendalikannya setelah berkuasa. Logika seperti ini berbahaya karena kekuasaan memiliki dinamika sendiri. Tokoh yang pada awalnya dianggap dapat dimanfaatkan memperoleh legitimasi, dukungan massa, dan kendali atas institusi negara. Ketika para penjaga gerbang menyadari bahayanya, mungkin sudah terlambat.

Namun, demokrasi tidak hanya bergantung pada elite politik. Institusi negara juga menjadi medan penting dalam mempertahankan atau melemahkan demokrasi. Pengadilan, parlemen, media, birokrasi, lembaga pengawasan, dan masyarakat sipil berfungsi sebagai mekanisme pembatas kekuasaan. Ketika lembaga-lembaga tersebut dilemahkan atau kehilangan independensinya, kemampuan sistem untuk mengoreksi penyimpangan ikut menurun. Levitsky dan Ziblatt secara khusus menggambarkan kemunduran demokrasi sebagai proses yang dapat berlangsung melalui pelemahan bertahap terhadap institusi penting, termasuk peradilan dan pers.

Karena itu, pemilu saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa demokrasi sehat. Pemilu dapat tetap berlangsung ketika kualitas demokrasi menurun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kompetisi politik berlangsung secara adil, apakah oposisi dapat berfungsi, apakah kritik terhadap pemerintah dapat disampaikan, apakah lembaga pengawasan bekerja secara independen, dan apakah kekuasaan dapat berpindah melalui mekanisme konstitusional.

Di sinilah konsep “kematian demokrasi secara perlahan” menjadi relevan. Masyarakat mungkin tidak melihat satu peristiwa dramatis yang menandai berakhirnya demokrasi. Sebaliknya, mereka menyaksikan serangkaian perubahan kecil: norma yang dilanggar, kritik yang semakin dibatasi, lembaga yang semakin tunduk, oposisi yang semakin terkooptasi, dan penggunaan kewenangan negara yang semakin agresif. Setiap perubahan mungkin tampak dapat ditoleransi jika dilihat secara terpisah. Tetapi akumulasi perubahan tersebut dapat mengubah karakter sistem politik secara mendasar.

Pelajaran penting dari Levitsky dan Ziblatt adalah bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga manusia yang bersedia mematuhi semangat aturan tersebut. Konstitusi dapat menyediakan kerangka, tetapi konstitusi tidak dapat bekerja sendiri. Demokrasi membutuhkan pejabat, partai politik, lembaga negara, media, dan warga negara yang memahami batas kekuasaan serta menghormati hak lawan politik.

Dalam konteks ini, korupsi juga dapat menjadi bagian dari persoalan apabila korupsi berkembang menjadi pembajakan institusi. Ketika sumber daya negara digunakan untuk mempertahankan jaringan kekuasaan, lembaga publik kehilangan independensi dan kompetisi politik menjadi semakin tidak seimbang. Akan tetapi, korupsi bukan satu-satunya penyebab kemunduran demokrasi. Ia menjadi sangat berbahaya ketika bertemu dengan lemahnya penegakan hukum, lemahnya pengawasan, dan hilangnya norma pengendalian diri.

Pada akhirnya, pertanyaan “bagaimana demokrasi mati?” menurut Levitsky dan Ziblatt bukan terutama pertanyaan tentang bagaimana seorang diktator merebut kekuasaan. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah bagaimana masyarakat demokratis membiarkan batas-batas kekuasaan bergeser sedikit demi sedikit hingga mekanisme pengendaliannya tidak lagi efektif.

Demokrasi karena itu membutuhkan kewaspadaan bukan hanya ketika terjadi kudeta, tetapi juga ketika norma-norma kecil mulai dianggap tidak penting. Ketika toleransi terhadap perbedaan menghilang, ketika lawan politik dianggap tidak sah, ketika kewenangan digunakan tanpa pengendalian diri, ketika institusi kehilangan independensi, dan ketika masyarakat mulai menganggap semua itu sebagai hal biasa, demokrasi memasuki wilayah yang berbahaya.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya sistem untuk memilih penguasa. Ia adalah sistem untuk membatasi penguasa, memungkinkan pergantian kekuasaan secara damai, melindungi hak warga negara, dan memastikan bahwa tidak seorang pun memiliki kekuasaan tanpa batas. Karena itu, menjaga demokrasi berarti menjaga institusi sekaligus menjaga karakter politik: toleransi, pengendalian diri, penghormatan terhadap hukum, dan kesediaan menerima bahwa dalam demokrasi tidak ada pihak yang berhak memiliki negara untuk dirinya sendiri.***

Rempoa 30 September 2026 siang 12.39 wib