Oleh: Dr. Abdul Wahab Samad
Ada ironi yang sulit diabaikan dalam perjalanan sebagian masyarakat Pati menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Di satu sisi, suara mereka mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset justru diterima dan didengar oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, pada momentum yang hampir bersamaan, rekening salah satu koordinator aksi yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi dilaporkan mengalami penundaan transaksi oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan rekening bank. Ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif dalam negara demokrasi: apakah penyampaian pendapat warga dapat berjalan tanpa menimbulkan kekhawatiran bahwa fasilitas ekonomi dan keuangan mereka akan terganggu?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aspirasi masyarakat Pati ternyata tidak ditolak oleh lembaga legislatif. Pada 24 Agustus 2026, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati diterima pimpinan DPR dan menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Pimpinan DPR menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Dengan demikian, terdapat sebuah paradoks: aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme demokratis ternyata diterima oleh lembaga negara, tetapi pada saat yang sama muncul tindakan terhadap rekening salah satu penggeraknya yang kemudian dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas penyampaian aspirasi. Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan.
Demokrasi Bekerja, tetapi Kepercayaan Publik Diuji
Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Jaminan tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting kehidupan demokratis, dengan tetap mensyaratkan pelaksanaannya secara bertanggung jawab, aman, tertib dan damai.
Karena itu, ketika masyarakat Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, sesungguhnya mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang memang disediakan oleh konstitusi.
Lebih menarik lagi, DPR justru menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bekerja. Pimpinan DPR menerima mereka, mendengarkan tuntutan mereka dan menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat, dengan target penyelesaian RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.
Artinya, dari perspektif demokrasi institusional, ada proses yang berjalan: masyarakat menyampaikan aspirasi, parlemen mendengarkan, kemudian aspirasi tersebut masuk dalam proses legislasi.
Namun, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pintu parlemen yang terbuka. Demokrasi juga membutuhkan rasa aman bagi warga yang menggunakan hak tersebut.
Rekening Ditunda: Antara Penegakan Hukum dan Persepsi Publik
Kasus rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menjadi penting karena waktunya berdekatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati di Jakarta.
Pada awalnya informasi yang beredar menyebut rekening tersebut “diblokir”. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurut keterangan kepolisian, penundaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang berkaitan dengan kegiatan AMPB.
Secara hukum, istilah ini memang penting. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan serta pelaporan kepada PPATK.
Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap penundaan transaksi langsung disimpulkan sebagai tindakan ilegal atau sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, persoalannya tidak berhenti pada legalitas formal. Dalam negara demokrasi, legalitas dan legitimasi publik adalah dua hal yang berbeda.
Sebuah tindakan bisa saja mempunyai dasar hukum, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan publik apabila konteks, waktu, dasar permintaan, prosedur, dan komunikasinya tidak dijelaskan secara memadai.
Bank Mandiri sendiri disebut menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan mengenai kasus tersebut menunjukkan adanya pertanyaan publik mengenai siapa institusi yang meminta tindakan itu, apa dasar perkara yang mendasarinya, serta bagaimana prosedur penundaan tersebut dilakukan.
Inilah titik yang seharusnya dijelaskan secara transparan.
Bukan karena masyarakat harus kebal terhadap pemeriksaan hukum, tetapi karena orang yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya tidak boleh dibuat merasa bahwa aktivitas politik atau sosialnya otomatis menjadikan dirinya rentan secara ekonomi tanpa penjelasan yang terang.
Bank Jangan Sampai Menjadi Aktor Politik
Perbankan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang memungkinkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, membayar kebutuhan, menjalankan usaha, menerima donasi dan melaksanakan berbagai aktivitas sosial.
Karena itu, ketika rekening seorang aktivis ditunda transaksinya pada momentum ketika yang bersangkutan sedang terlibat dalam gerakan penyampaian aspirasi, persepsi publik hampir pasti muncul.
Apalagi Bank Mandiri merupakan bank milik negara. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan terhadap rekening seorang warga akan lebih mudah dibaca dalam konteks relasi antara negara dan masyarakat. Di sinilah manajemen komunikasi menjadi sangat penting.
Bank harus mampu menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan kewajiban hukum berdasarkan permintaan aparat yang berwenang dan bukan keputusan politik bank.
Sebaliknya, jika masyarakat memperoleh kesan bahwa bank bertindak sebagai kepanjangan tangan kepentingan politik tertentu, maka masalahnya menjadi jauh lebih serius.
Bukan berarti tuduhan bahwa Bank Mandiri terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat dibenarkan tanpa bukti. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan transaksi tersebut merupakan intervensi politik Bank Mandiri. Justru karena itu, transparansi menjadi penting untuk menutup ruang spekulasi.
Bank seharusnya tidak membiarkan ruang kosong informasi diisi oleh dugaan politik. Sebab dalam politik, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh persepsi.
Ironi RUU Perampasan Aset
Ironi terbesar justru terletak pada substansi aspirasi yang dibawa masyarakat Pati. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut memang sedang dibahas secara serius oleh DPR. Komisi III menyatakan pembahasan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah persoalan yang sangat fundamental.
Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.
Jangan sampai semangat memberantas korupsi menghasilkan kewenangan yang kemudian dapat dipakai untuk menekan warga yang kritis.
Ironinya, masyarakat Pati datang ke Jakarta dengan membawa pesan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menghadapi kejahatan dan korupsi. Tetapi pada saat yang sama, salah satu orang yang berada di lingkungan gerakan tersebut justru menghadapi penundaan transaksi rekening.
Sekali lagi, dua peristiwa tersebut belum tentu memiliki hubungan sebab-akibat. Tetapi dalam politik demokrasi, persepsi publik terhadap hubungan antara keduanya tetap merupakan fakta sosial yang harus diperhatikan.
Jangan Membawa Persoalan Perbankan ke Pertarungan Politik Kepolisian
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika muncul spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pertarungan kepentingan di internal aparat penegak hukum, termasuk perebutan pengaruh menjelang pergantian Kapolri. Di sini diperlukan kehati-hatian.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa penundaan rekening masyarakat Pati merupakan bagian dari perebutan jabatan Kapolri. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jauh lebih kuat daripada sekadar timing politik.
Namun demikian, secara struktural, tidak dapat disangkal bahwa institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Setiap tindakan aparat yang menyentuh aktivis, kelompok masyarakat atau gerakan politik akan selalu dibaca dalam konteks yang lebih luas.
Karena itu, institusi kepolisian justru memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang tegas dari segala bentuk persepsi konflik kepentingan.
Jika suatu tindakan hukum memang diperlukan, maka dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat permintaan penyidik kepada lembaga keuangan, harus jelas siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, berdasarkan kewenangan apa dan untuk kepentingan penyelidikan perkara apa.
Transparansi semacam itu bukan bentuk kelemahan aparat. Sebaliknya, transparansi adalah cara mempertahankan kewibawaan aparat.
Demokrasi Bisa Rusak Bukan Karena Demonstrasi, tetapi Karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Demokrasi Indonesia hari ini sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme konstitusional masih berjalan.
Masyarakat dapat berkumpul. Mereka dapat melakukan aksi. Mereka dapat datang ke DPR. Mereka dapat menyampaikan kritik. DPR dapat menerima mereka. Bahkan aspirasi mereka mengenai RUU Perampasan Aset masuk dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung. Ini adalah tanda bahwa demokrasi masih bekerja.
Tetapi demokrasi tidak hanya dapat rusak melalui kudeta atau pembubaran parlemen. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat mulai percaya bahwa menyampaikan kritik mempunyai konsekuensi tersembunyi terhadap kehidupan ekonomi, pekerjaan, keamanan atau akses mereka terhadap pelayanan publik.
Jika masyarakat mulai berpikir, “Jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti rekening saya bermasalah,” maka demokrasi secara formal mungkin masih berjalan, tetapi demokrasi substantif mulai kehilangan makna. Karena itu, kelompok kepentingan harus berhati-hati.
Demokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu. Aparat tidak boleh menjadi instrumen perebutan pengaruh. Bank tidak boleh dipersepsikan sebagai alat tekanan politik. DPR tidak boleh hanya menjadi tempat menerima aspirasi tanpa memastikan tindak lanjutnya.
Sebaliknya, masyarakat juga harus menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Demonstrasi harus damai, transparan dalam pendanaan, tidak menggunakan kekerasan dan tidak melanggar hukum.
Saatnya Negara Menjawab dengan Transparansi
Kasus masyarakat Pati memberikan pelajaran penting. Pertama, aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, terutama ketika disampaikan melalui cara-cara konstitusional.
Kedua, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.
Ketiga, perbankan harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak membiarkan dirinya terseret ke dalam persepsi konflik politik.
Keempat, institusi kepolisian harus menjelaskan dasar tindakan hukum secara proporsional, terutama ketika tindakan tersebut bersinggungan dengan aktivitas politik atau penyampaian pendapat masyarakat.
Kelima, DPR harus memastikan bahwa penerimaan aspirasi bukan sekadar seremoni. Jika masyarakat Pati meminta percepatan RUU Perampasan Aset, maka proses legislasi harus terus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dan yang paling penting, negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar menyelesaikan satu perkara.
Penundaan transaksi selama beberapa hari mungkin secara administratif dapat dijelaskan. Tetapi apabila masyarakat melihatnya sebagai bentuk intimidasi, dampaknya dapat jauh lebih panjang.
Karena itu, kasus Pati seharusnya tidak dibaca hanya sebagai persoalan rekening seorang aktivis. Ia harus menjadi momentum untuk menguji apakah institusi negara benar-benar mampu membedakan antara penegakan hukum dan penggunaan kekuasaan, antara kewenangan dan intervensi, serta antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok.
Demokrasi Indonesia masih berjalan dalam koridor konstitusi. Justru karena itu, semua pihak harus menjaganya. Jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan melalui kebebasan berbicara, berkumpul dan menyampaikan aspirasi akhirnya kehilangan kepercayaan hanya karena tindakan segelintir kelompok kepentingan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan.
Demokrasi membutuhkan rasa aman bahwa kebebasan itu boleh digunakan.
Dan ketika seorang warga datang dari Pati ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, lalu DPR membuka pintu untuk mendengarkannya, sementara di sisi lain muncul persoalan terhadap rekening salah satu penggeraknya, negara seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya sesuai prosedur. Negara harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah prosedur hukum tersebut benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, atau justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum sedang digunakan untuk memengaruhi demokrasi?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus Pati hanya menjadi sebuah peristiwa sesaat—atau menjadi cermin penting tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.