Ketika Koruptor Disebut Maling: Menyederhanakan Bahasa atau Mengubah Cara Pandang terhadap Korupsi?

Seri 30 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy

Bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan. Bahasa membentuk cara manusia memahami realitas. Karena itu, ketika istilah “koruptor” mulai digantikan dengan sebutan “maling”, sementara korupsi disebut “nyolong”, perubahan tersebut menarik untuk dicermati. Apakah ini hanya upaya menyederhanakan bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat, atau sebenarnya sedang terjadi perubahan cara pandang terhadap korupsi?

Istilah “koruptor” memiliki nuansa hukum dan kelembagaan. Ia merujuk pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum. Sementara itu, “maling” adalah istilah sosial yang jauh lebih sederhana. Maling adalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam bahasa sehari-hari, “nyolong” juga memiliki makna yang sangat mudah dipahami: mengambil milik orang lain tanpa hak.

Ketika uang negara disebut sebagai “uang rakyat”, lalu korupsi diterjemahkan menjadi “nyolong uang rakyat”, persoalannya menjadi lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari. Masyarakat tidak perlu memahami terlebih dahulu istilah seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penggelapan untuk memahami bahwa terdapat sesuatu yang diambil secara tidak semestinya.

Dalam konteks komunikasi publik, penyederhanaan tersebut dapat memiliki daya moral yang kuat. Korupsi tidak lagi terlihat sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur yang rumit, tetapi sebagai tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, penggunaan kata “maling” dapat mengembalikan dimensi moral korupsi ke ruang publik.

Namun, penyebutan koruptor sebagai maling juga memiliki risiko. Korupsi tidak selalu berbentuk pencurian secara langsung. Korupsi dapat terjadi melalui transaksi suap, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, gratifikasi, pemerasan, atau keputusan yang sengaja diarahkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Di sinilah istilah “korupsi” memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar “nyolong”.

Jika seluruh persoalan korupsi direduksi menjadi tindakan seorang “maling”, perhatian publik berpotensi hanya tertuju kepada individu pelaku. Padahal, korupsi sering kali berkembang karena terdapat lingkungan kelembagaan yang memungkinkan, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong, terjadinya penyimpangan. Ada persoalan pengawasan, transparansi, akuntabilitas, budaya organisasi, pembiayaan politik, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, “maling” dan “koruptor” sebaiknya tidak dipertentangkan. Keduanya berada pada ranah yang berbeda. “Maling” merupakan bahasa moral dan sosial yang sederhana, sedangkan “koruptor” merupakan istilah hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Dalam komunikasi kepada masyarakat, bahasa sederhana diperlukan. Dalam proses hukum dan analisis kebijakan, ketepatan istilah tetap mutlak diperlukan.

Yang lebih penting adalah apakah perubahan bahasa tersebut mampu mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi. Jika menyebut korupsi sebagai “nyolong” membuat masyarakat semakin sadar bahwa uang publik bukan milik pejabat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka bahasa tersebut memiliki fungsi pendidikan publik. Tetapi apabila istilah itu hanya menjadi label untuk mempermalukan seseorang tanpa memahami mekanisme dan akar persoalannya, dampaknya akan terbatas.

Pada akhirnya, menyebut koruptor sebagai “maling” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia merupakan cara untuk mengembalikan korupsi kepada pertanyaan paling sederhana sekaligus mendasar: siapa yang mengambil, apa yang diambil, milik siapa, dan mengapa ia merasa berhak mengambilnya?

Dari pertanyaan sederhana itulah masyarakat dapat bergerak menuju pemahaman yang lebih kompleks: bahwa memberantas korupsi bukan hanya menangkap “maling”, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang membuat tindakan “nyolong” semakin sulit dilakukan.***

Rempoa, 18 September 2026

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Teropong Teori Sosial Ritzer dan Birokrasi Herbert Simon Terhadap Kasus Keracunan MBG

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan publik paling ambisius pemerintah. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada peserta didik, tetapi merupakan intervensi negara terhadap persoalan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal, bahkan pembangunan sumber daya manusia. Karena skalanya sangat besar, munculnya kasus keracunan makanan menjadi persoalan yang tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan dapur, bahan makanan, atau kelalaian individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan sosial dan birokrasi.

Di sinilah teori sosial George Ritzer dan pemikiran Herbert Simon mengenai birokrasi serta pengambilan keputusan menjadi relevan. Ritzer memandang sosiologi sebagai multiple paradigm science, dengan tiga paradigma utama: social facts, social definition, dan social behavior. Sementara Simon mengingatkan bahwa birokrat tidak pernah mengambil keputusan dengan rasionalitas sempurna. Mereka bekerja dalam kondisi informasi terbatas, waktu terbatas, kapasitas kognitif terbatas, serta berbagai tekanan organisasi. Konsep ini dikenal sebagai bounded rationality.

Membaca MBG sebagai fakta sosial

Melalui paradigma social facts, persoalan keracunan MBG dapat dipandang sebagai konsekuensi dari struktur, norma, prosedur, organisasi dan institusi yang membentuk penyelenggaraan program. Keracunan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: siapa yang memasak makanan tersebut? Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem apa yang memungkinkan makanan tidak aman sampai kepada penerima?

Skala MBG sangat besar dan melibatkan rantai panjang: perencanaan, pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga konsumsi. Kegagalan pada satu mata rantai dapat menghasilkan konsekuensi pada mata rantai berikutnya.

Menariknya, pemerintah sendiri telah merespons persoalan tersebut secara kelembagaan. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan untuk mengendalikan risiko keracunan MBG. Artinya, keamanan pangan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian fundamental dari desain kelembagaan program.

Dari struktur menuju makna

Paradigma kedua Ritzer, social definition, mengajak kita melihat bagaimana aktor memberikan makna terhadap tindakan mereka. Dalam konteks MBG, makanan bukan sekadar komoditas. Bagi pemerintah, ia adalah instrumen kebijakan; bagi penyedia, ia merupakan pekerjaan sekaligus kegiatan ekonomi; bagi sekolah, ia adalah layanan yang harus diterima dan disalurkan; sedangkan bagi anak dan orang tua, makanan adalah sesuatu yang menyangkut kesehatan dan keselamatan.

Perbedaan makna tersebut dapat menghasilkan perbedaan prioritas.

Jika keberhasilan lebih banyak dimaknai sebagai “berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan”, maka organisasi dapat terdorong mengejar target kuantitatif. Sebaliknya, masyarakat mungkin mendefinisikan keberhasilan sebagai “anak menerima makanan yang aman, bergizi, layak dan bermutu”.

Di sinilah potensi gap kebijakan muncul. Target administratif dapat tercapai, tetapi tujuan substantif belum tentu tercapai.

Paradigma perilaku: manusia bukan mesin

Paradigma ketiga Ritzer, social behavior, membawa analisis pada perilaku aktual individu dan organisasi. Standar keamanan pangan mungkin sudah tersedia, tetapi keberadaan aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan.

Mengapa seseorang mengabaikan prosedur? Mengapa pemeriksaan dilakukan secara formalitas? Mengapa informasi mengenai masalah kualitas makanan terlambat disampaikan? Mengapa organisasi terkadang lebih cepat merespons tekanan atasan daripada sinyal risiko di lapangan?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan adalah proses perilaku manusia. Aturan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Herbert Simon dan birokrasi yang tidak serba rasional

Pemikiran Herbert Simon memberikan lapisan analisis yang berbeda. Dalam Administrative Behavior, Simon menempatkan pengambilan keputusan sebagai pusat analisis organisasi. Ia menolak asumsi bahwa administrator selalu mampu menemukan pilihan terbaik. Dalam kenyataan, mereka cenderung mencari pilihan yang “cukup memadai” (satisficing) karena keterbatasan informasi, waktu dan kemampuan memproses berbagai alternatif.

Dalam MBG, bounded rationality dapat muncul pada semua tingkatan. Pengelola mungkin harus mengambil keputusan cepat ketika bahan pangan terlambat. Pengolah makanan menghadapi keterbatasan fasilitas. Sekolah menghadapi jadwal distribusi yang ketat. Pejabat harus mengambil keputusan berdasarkan laporan yang belum tentu lengkap.

Masalahnya, keputusan yang “cukup baik” dalam situasi normal dapat menjadi keputusan berisiko ketika menyangkut keamanan pangan.

Birokrasi juga bekerja melalui aturan dan rutinitas. Simon menunjukkan pentingnya prosedur organisasi dalam membentuk keputusan administratif. Karena itu, solusi terhadap keracunan MBG bukan sekadar mengganti orang yang dianggap lalai. Yang lebih penting adalah memeriksa apakah prosedur, kewenangan, pengawasan, aliran informasi dan mekanisme koreksi telah dirancang dengan benar.

Keracunan sebagai sinyal kegagalan sistem

Kasus keracunan MBG harus dipandang sebagai warning signal. Data pemberitaan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah mencapai skala serius, dengan puluhan ribu kasus yang dilaporkan sejak program berjalan. Namun angka korban seharusnya tidak hanya digunakan untuk memperdebatkan berhasil atau gagalnya MBG. Angka tersebut harus digunakan sebagai informasi untuk memperbaiki sistem.

Dalam perspektif Ritzer, kita perlu melihat struktur, makna dan perilaku sekaligus. Dalam perspektif Simon, kita perlu memahami keterbatasan informasi dan rasionalitas para pengambil keputusan.

Dengan demikian, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang salah?”, melainkan “mengapa sistem memungkinkan kesalahan tersebut terjadi, tidak terdeteksi lebih awal, dan berulang?”

Penutup

MBG adalah kebijakan sosial berskala raksasa. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan sistem menjamin bahwa setiap makanan yang sampai kepada anak adalah aman, bergizi dan bermutu.

Teropong Ritzer mengajarkan bahwa masalah sosial harus dilihat melalui lebih dari satu paradigma. Teropong Simon mengingatkan bahwa birokrasi terdiri dari manusia yang mengambil keputusan dalam kondisi keterbatasan.

Gabungan keduanya menghasilkan satu pelajaran penting: keracunan MBG bukan hanya persoalan pangan, tetapi persoalan tata kelola, perilaku organisasi, kualitas keputusan dan desain birokrasi. Karena itu, reformasi MBG tidak cukup dengan menambah aturan. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang mampu belajar dari kesalahan, cepat menerima informasi dari lapangan, berani menghentikan proses yang berisiko, serta menempatkan keselamatan penerima manfaat di atas pencapaian target administratif.

Dengan pendekatan demikian, setiap kasus keracunan tidak sekadar menjadi berita buruk, tetapi menjadi feedback untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih aman, adaptif dan bermakna.

Rempoa 12 September 2026

Referensi

Ritzer, G. (1974/1980). Sociology: A Multiple Paradigm Science. Allyn & Bacon.

Simon, H. A. (1947). Administrative Behavior. Macmillan.

Simon, H. A. (1955). “A Behavioral Model of Rational Choice.” Quarterly Journal of Economics, 69(1), 99–118.

Schwarz, G. et al. (2022). “Bounded Rationality, Satisficing, Artificial Intelligence, and Decision-Making in Public Organizations.” Public Administration Review.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Heboh Ijazah Jokowi: Asli, Palsu atau Tidak Ada? Apa Faktanya?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE SKom, MSi, MPP Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannss RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Polemik mengenai ijazah Joko Widodo atau Jokowi tampaknya telah berubah dari sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen menjadi persoalan politik, hukum, keterbukaan informasi, bahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pertanyaan yang terus berulang adalah: apakah ijazah Jokowi asli, palsu, atau sebenarnya tidak pernah ada? Di tengah derasnya informasi di media sosial, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan membedakan antara tuduhan, bukti, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum.

Jika menggunakan standar pembuktian berbasis dokumen dan pemeriksaan institusional, posisi faktual yang tersedia saat ini lebih kuat mengarah pada kesimpulan bahwa Jokowi memang alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memiliki ijazah kelulusan. UGM secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan mulai 1980, tercatat dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. UGM juga menegaskan bahwa ia telah menjalani proses akademik hingga wisuda.

Dengan demikian, hipotesis bahwa “ijazah itu tidak pernah ada” menghadapi persoalan serius. UGM menyatakan memiliki dokumen akademik dan berita acara yang menunjukkan proses pendidikan, kelulusan, serta wisuda. Bahkan sejak 2022, rekan-rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM memberikan kesaksian bahwa ia memang mahasiswa angkatan 1980. Album kenangan mahasiswa angkatan tersebut juga mencantumkan nama Joko Widodo dengan nomor identitas mahasiswa yang bersesuaian.

Lalu bagaimana dengan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu?

Inilah bagian yang lebih kompleks. Tuduhan pemalsuan telah berulang kali dikemukakan oleh sejumlah orang yang mempertanyakan keaslian dokumen, antara lain melalui analisis terhadap jenis huruf, foto, bahan, teknik pencetakan, serta berbagai aspek lain dari ijazah dan skripsi. Sebagian pihak bahkan mengembangkan teori bahwa Jokowi pernah kuliah di UGM tetapi tidak menyelesaikan studi dan menggunakan dokumen milik orang lain. Tuduhan-tuduhan tersebut kemudian berkembang luas di media sosial.

Namun tuduhan tidak sama dengan pembuktian. Dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen, yang menentukan bukanlah banyaknya video, unggahan, atau analisis yang beredar, melainkan bukti yang dapat diuji secara objektif.

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah. Polri menyebut telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak sekolah, serta Jokowi sendiri. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi dan mencakup berbagai dokumen akademik. Menurut Polri, ijazah asli dengan nomor 1120 telah diperiksa secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Polri juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pemalsuan tersebut.

Temuan tersebut tentu tidak otomatis menghilangkan semua pertanyaan publik. Justru di sinilah letak persoalan berikutnya. UGM sebagai institusi penerbit ijazah juga berkali-kali mempertahankan posisi bahwa Jokowi adalah alumnusnya. Pada April 2025, UGM kembali menjelaskan bahwa Jokowi menyelesaikan seluruh proses studi dan lulus pada 5 November 1985. Pada Juli 2025, UGM kembali menegaskan sikap tersebut.

Akan tetapi, publik kemudian menghadapi persoalan yang berbeda: keterbukaan dokumen.

Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi mengenai dokumen penerbitan ijazah Jokowi. Yang menarik, keputusan tersebut justru memperjelas bahwa tidak semua dokumen berada dalam penguasaan UGM. Komisi Informasi menjelaskan bahwa ijazah asli berada pada yang bersangkutan, sedangkan sebagian dokumen lain dapat dibuka dengan tetap mengecualikan informasi pribadi.

Fakta ini penting karena sering disalahartikan. “UGM tidak memegang ijazah asli” tidak sama dengan “ijazah asli tidak ada”. Secara administratif, ijazah asli memang lazimnya berada pada pemiliknya setelah diberikan oleh institusi pendidikan. Karena itu, ketiadaan dokumen asli di tangan universitas tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan.

Di sisi lain, keterbukaan informasi memang penting. Ketika seseorang pernah menjadi calon kepala daerah dan kemudian menjadi presiden, dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan mempunyai dimensi kepentingan publik. Komisi Informasi sendiri dalam proses sengketa tersebut menempatkan persoalan ini dalam kerangka hak masyarakat memperoleh informasi, meskipun tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.

Karena itu, ada tiga pertanyaan yang sebaiknya jangan dicampuradukkan.

Pertama, apakah Jokowi pernah kuliah di UGM? Bukti institusional dan kesaksian yang tersedia menunjukkan jawabannya: ya.

Kedua, apakah Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM? UGM menyatakan ya, dengan tanggal kelulusan 5 November 1985, dan menyatakan memiliki catatan akademik yang mendukungnya.

Ketiga, apakah ijazah yang dipersoalkan itu palsu? Berdasarkan pemeriksaan forensik yang diumumkan Bareskrim Polri pada Mei 2025, jawabannya adalah tidak: ijazah dinyatakan asli dan sah serta tidak ditemukan unsur pidana.

Lantas mengapa polemiknya belum selesai?

Jawabannya tidak semata-mata berada pada persoalan teknis ijazah. Polemik tersebut telah menjadi bagian dari konflik kepercayaan politik. Bagi kelompok yang sejak awal tidak percaya kepada Jokowi, penjelasan UGM maupun Polri dapat dianggap belum memadai. Sebaliknya, bagi kelompok yang percaya kepada Jokowi, hampir setiap pertanyaan mengenai ijazah dianggap sebagai serangan politik.

Di sinilah demokrasi menghadapi ujian. Pemeriksaan terhadap dokumen pejabat publik adalah hal yang sah. Kritik terhadap institusi negara juga sah. Bahkan tuntutan agar informasi publik dibuka sejauh diperbolehkan hukum merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik harus dibedakan dari vonis. Menyatakan “ada pertanyaan yang belum terjawab” berbeda dengan menyatakan “ijazah terbukti palsu”.

Sebaliknya, pemerintah dan institusi pendidikan juga tidak cukup hanya mengatakan “percaya saja”. Kepercayaan publik dalam negara demokratis seharusnya dibangun melalui bukti yang dapat diverifikasi. Semakin besar keraguan masyarakat, semakin penting institusi menyediakan informasi yang relevan, transparan, dan dapat diuji, dengan tetap melindungi data pribadi yang memang dikecualikan oleh hukum.

Dengan demikian, sampai titik bukti yang tersedia sekarang, kesimpulan yang paling hati-hati adalah: tidak terdapat dasar faktual yang kuat untuk menyatakan ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu”. Sebaliknya, terdapat pernyataan resmi UGM mengenai statusnya sebagai alumnus dan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah tersebut asli dan sah.

Namun persoalan transparansi dokumen tetap merupakan isu yang legitimate. Putusan dan proses sengketa informasi menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menginginkan akses terhadap dokumen pendukung. Artinya, perdebatan kini sebenarnya telah bergeser: dari pertanyaan “apakah Jokowi punya ijazah?” menuju pertanyaan yang lebih demokratis, yaitu “seberapa jauh dokumen yang berkaitan dengan persyaratan publik seorang pejabat harus dapat diverifikasi masyarakat?”

Pada akhirnya, masalah ijazah Jokowi bukan hanya tentang selembar kertas. Ia adalah cermin dari hubungan antara kebenaran, bukti, kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik. Dalam demokrasi yang sehat, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti paling dapat diverifikasi.

Karena itu, sikap yang paling rasional bukan membela atau menuduh secara membabi buta. Sikap yang diperlukan adalah skeptis tetapi objektif: pertanyaan boleh diajukan, dokumen boleh diperiksa, institusi boleh dikritik, tetapi kesimpulan harus mengikuti bukti.

Dan berdasarkan bukti institusional serta hasil pemeriksaan yang tersedia sampai saat ini, tesis bahwa ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu” belum terbukti. Yang justru terbukti adalah bahwa polemik tersebut telah berkembang jauh melampaui persoalan akademik menjadi persoalan kepercayaan politik dan keterbukaan informasi publik.***

Rempoa 10 September2026

Referensi utama: Universitas Gadjah Mada, Bareskrim/Polri, dan Komisi Informasi Pusat. Saya sengaja menggunakan sumber primer tersebut agar esai tidak bertumpu pada klaim media sosial atau opini partisan.***

Optimalisasi Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta: Antara Efisiensi Pembiayaan dan Perlindungan Peserta

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Pansel Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ketua Harian IKADIM, Dosen dan Peneliti. 

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dalam pembiayaan layanan kesehatan merupakan sebuah langkah strategis yang patut diapresiasi. Kolaborasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Melalui mekanisme koordinasi antarpenyelenggara jaminan, pembiayaan layanan kesehatan tidak harus sepenuhnya bertumpu pada satu sumber pembiayaan, tetapi dapat dibagi berdasarkan manfaat, risiko, serta kapasitas masing-masing penyelenggara.

Arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang sedang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi OJK mengatur pentingnya koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi dan penyelenggara jaminan lain, termasuk BPJS Kesehatan. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan tata kelola, pengendalian biaya, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan.

Namun demikian, di balik peluang tersebut terdapat persoalan fundamental yang perlu mendapatkan perhatian. Kerja sama pembiayaan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tidak boleh diterjemahkan secara sederhana menjadi kewajiban baru bagi seluruh peserta untuk membayar iuran atau premi tambahan. Jika tidak dirancang secara hati-hati, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen efisiensi justru dapat dipersepsikan sebagai penambahan beban pembiayaan bagi masyarakat.

Antara Iuran Wajib dan Premi Tambahan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada dasarnya telah memiliki kewajiban membayar iuran sesuai dengan status kepesertaannya. Ketika kemudian muncul skema pembiayaan yang melibatkan perusahaan asuransi swasta, pertanyaan yang sangat wajar muncul adalah: siapa yang harus membayar premi tambahan, untuk siapa manfaat tersebut diberikan, dan apakah seluruh peserta memang membutuhkan perlindungan tambahan tersebut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kebutuhan pelayanan kesehatan setiap peserta tidak sama. Sebagian peserta mungkin memiliki kondisi kesehatan relatif stabil dan jarang menggunakan pelayanan kesehatan. Sebagian lainnya memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi, terutama peserta dengan riwayat penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan pengobatan berulang, tindakan medis kompleks, bahkan operasi berkali-kali.

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukanlah melakukan generalisasi kepada seluruh peserta, melainkan membangun mekanisme risk-based health financing yang mempertimbangkan profil risiko kesehatan peserta.

Peserta dengan risiko kesehatan tertentu dapat menjadi kelompok prioritas dalam skema pembiayaan bersama. Misalnya, kelompok peserta dengan riwayat penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan intensif dan berkelanjutan, memiliki kemungkinan menjalani tindakan operasi berulang, membutuhkan terapi dengan biaya tinggi, atau memiliki tingkat risiko medis tertentu yang secara signifikan membebani pembiayaan JKN.

Pendekatan tersebut dapat menghasilkan manfaat ganda. Bagi BPJS Kesehatan, pembiayaan dapat menjadi lebih terkelola karena sebagian risiko dapat dikoordinasikan dengan asuransi swasta. Bagi perusahaan asuransi, terdapat peluang untuk mengembangkan produk yang benar-benar memiliki nilai tambah. Sementara bagi peserta, manfaat tambahan dapat diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan perlindungan tersebut.

Jangan Sampai Semua Peserta Dianggap Berisiko Tinggi

Masalah terbesar yang perlu dihindari adalah penggunaan pendekatan yang terlalu umum. Jika seluruh peserta diperlakukan seolah-olah memiliki kebutuhan dan risiko kesehatan yang sama, maka tujuan efisiensi dapat berubah menjadi persoalan keadilan.

Peserta yang sehat dan jarang menggunakan layanan kesehatan pada akhirnya dapat merasa bahwa mereka membayar dua kali: pertama melalui kewajiban iuran JKN, dan kedua melalui premi atau biaya tambahan untuk skema asuransi yang mungkin tidak mereka perlukan.

Situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik yang sangat sederhana tetapi fundamental: apa manfaat tambahan yang benar-benar diperoleh peserta sebagai konsekuensi dari pembayaran tambahan tersebut?

Dalam sistem jaminan sosial, legitimasi program tidak hanya ditentukan oleh keberlanjutan keuangan, tetapi juga oleh rasa keadilan peserta. Oleh karena itu, setiap skema kerja sama dengan asuransi swasta harus mampu menjelaskan hubungan antara kontribusi peserta, risiko yang ditanggung, dan manfaat yang diterima.

Asuransi swasta seharusnya tidak sekadar diposisikan sebagai sumber pembiayaan tambahan, tetapi sebagai instrumen untuk menutup celah manfaat yang tidak atau belum optimal ditanggung oleh skema JKN.

Persoalan yang Lebih Sulit: Menentukan Siapa yang Berisiko

Segmentasi peserta berdasarkan risiko kesehatan terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya sangat kompleks.

Menentukan bahwa seseorang termasuk kelompok berisiko tinggi tidak cukup hanya berdasarkan satu diagnosis. Riwayat penyakit, tingkat keparahan, frekuensi perawatan, tindakan medis sebelumnya, kemungkinan tindakan lanjutan, penggunaan obat, hasil pemeriksaan, usia, komplikasi, respons terhadap terapi, serta berbagai indikator klinis lainnya dapat memengaruhi tingkat risiko.

Dengan demikian, hampir seluruh data klinis yang relevan harus tersusun dalam suatu basis data kesehatan yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa basis data yang kuat, kesalahan klasifikasi sangat mungkin terjadi. Peserta yang seharusnya tidak masuk dalam kelompok risiko tinggi dapat dikategorikan sebagai peserta berisiko tinggi. Sebaliknya, peserta yang sebenarnya membutuhkan perlindungan tambahan dapat terlewat.

Kesalahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia dapat berimplikasi langsung terhadap besarnya premi, hak peserta, mekanisme pembiayaan, bahkan persepsi masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

Di sinilah pentingnya prinsip data-driven underwriting dan koordinasi informasi kesehatan yang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. OJK sendiri telah menekankan pentingnya kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan penguatan fungsi penasihat medis dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Risiko Munculnya Kecurigaan terhadap Asuransi Swasta

Persoalan lain yang tidak boleh diremehkan adalah persepsi publik.

Apabila peserta tiba-tiba dikenakan premi tambahan tanpa penjelasan yang transparan mengenai dasar pengelompokan dan manfaatnya, akan sangat mudah muncul kecurigaan bahwa kerja sama tersebut lebih diarahkan untuk membuka pasar baru bagi perusahaan asuransi swasta.

Kecurigaan tersebut dapat semakin kuat apabila peserta tidak memahami mengapa dirinya masuk dalam kelompok tertentu, bagaimana profil risikonya ditentukan, dan apa hubungan antara pembayaran premi dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Padahal, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta seharusnya dibangun atas prinsip value for money, bukan sekadar market expansion.

Perusahaan asuransi memang memiliki kepentingan bisnis. Namun, kepentingan bisnis tersebut harus berjalan seiring dengan kepentingan peserta dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Transparansi menjadi kunci. Peserta perlu mengetahui apakah premi tambahan tersebut bersifat wajib atau sukarela, manfaat apa yang diperoleh, kondisi apa yang ditanggung, batas pertanggungan, mekanisme koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta bagaimana penyelesaian dilakukan apabila terjadi perbedaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi.

Risiko bagi BPJS Kesehatan

Ironisnya, kegagalan implementasi tidak hanya merugikan peserta atau perusahaan asuransi. BPJS Kesehatan juga memiliki risiko yang besar.

Apabila mekanisme koordinasi tidak jelas, dapat terjadi tumpang tindih pembiayaan, sengketa klaim, keterlambatan pelayanan, atau bahkan saling melempar tanggung jawab antara penyelenggara.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, persoalan tersebut sangat sensitif. Peserta yang sedang menghadapi kondisi medis serius tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menentukan apakah suatu tindakan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi.

Kepastian siapa yang membayar harus diselesaikan di belakang sistem, bukan dibebankan kepada pasien.

Karena itu, kerja sama harus dibangun dengan single coordination mechanism yang jelas. Rumah sakit dan peserta harus memperoleh kepastian mengenai sumber pembiayaan sebelum pelayanan diberikan sejauh hal tersebut secara medis dan administratif memungkinkan.

Model yang Lebih Ideal

Model yang lebih ideal adalah membangun skema yang bersifat targeted, risk-based, transparent, dan voluntary where appropriate.

Pertama, tidak semua peserta harus otomatis masuk dalam skema pembiayaan tambahan. Segmentasi harus didasarkan pada kriteria objektif dan dapat diaudit.

Kedua, kelompok peserta berisiko tinggi perlu ditentukan berdasarkan indikator klinis yang jelas, bukan sekadar asumsi berdasarkan usia atau diagnosis tunggal.

Ketiga, harus terdapat mekanisme clinical review yang melibatkan tenaga medis independen sehingga klasifikasi peserta tidak semata-mata menjadi keputusan administratif atau komersial.

Keempat, peserta harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai alasan dirinya masuk dalam suatu kelompok risiko dan konsekuensi finansialnya.

Kelima, harus tersedia mekanisme keberatan atau koreksi apabila peserta merasa dirinya salah diklasifikasikan.

Keenam, data kesehatan yang menjadi dasar pengambilan keputusan harus dikelola dengan prinsip keamanan, akurasi, pembaruan data, dan perlindungan privasi.

Dengan mekanisme tersebut, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tidak menjadi kompetisi untuk mendapatkan peserta, tetapi menjadi pembagian risiko yang rasional dalam sistem kesehatan nasional.

Menjaga Pasien Sekaligus Menjaga Keberlanjutan Sistem

Pada akhirnya, tujuan utama kerja sama pembiayaan kesehatan bukan sekadar mengurangi beban BPJS Kesehatan ataupun meningkatkan bisnis perusahaan asuransi swasta. Tujuan utamanya harus kembali kepada pasien.

Untuk kelompok pasien dengan risiko katastropik dan kebutuhan pelayanan berulang, skema pembiayaan bersama dapat menjadi instrumen penting untuk mempertahankan peluang hidup, menjaga kesinambungan terapi, serta mencegah beban pembiayaan yang terlalu besar terkonsentrasi pada satu penyelenggara.

Dalam perspektif tersebut, asuransi swasta dapat menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan, bukan pesaing. BPJS Kesehatan tetap menjadi fondasi jaminan sosial kesehatan, sementara asuransi swasta berperan memberikan lapisan perlindungan tambahan sesuai kebutuhan dan risiko.

Namun, keberhasilan model tersebut sangat bergantung pada kualitas desain kebijakan. Kerja sama yang baik bukanlah kerja sama yang membuat peserta membayar semakin banyak, melainkan kerja sama yang membuat setiap rupiah yang dibayarkan menghasilkan perlindungan kesehatan yang lebih baik.

Oleh karena itu, sebelum skema diperluas, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap akurasi data peserta, metode klasifikasi risiko, transparansi premi, pembagian tanggung jawab pembiayaan, mekanisme klaim, perlindungan data, serta pengalaman peserta ketika mengakses pelayanan.

Jangan sampai sebuah kebijakan yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan justru menghasilkan persoalan baru: peserta merasa membayar berkali-kali, BPJS Kesehatan menghadapi kompleksitas koordinasi, dan perusahaan asuransi memperoleh persepsi negatif karena dianggap hanya mencari pasar.

Kerja sama BPJS Kesehatan dan asuransi swasta pada dasarnya memiliki potensi yang besar. Tantangannya adalah memastikan bahwa potensi tersebut diwujudkan melalui segmentasi risiko yang tepat, data kesehatan yang akurat, koordinasi pembiayaan yang transparan, dan perlindungan peserta yang kuat.

Dengan prinsip tersebut, kerja sama tidak hanya menguntungkan BPJS Kesehatan dan industri asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada kelompok peserta yang memang membutuhkan perlindungan tambahan. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bukan diukur dari berapa banyak peserta yang masuk dalam skema asuransi tambahan, melainkan dari seberapa efektif sistem tersebut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, adil, dan tidak menambah beban peserta secara tidak proporsional.

Pembangunan Fasilitas Logistik/Pertahanan Negara Asing di Indonesia: Benarkah Telah Mengganggu Kedaulatan Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi.,MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi, Management & Public Policy Studies.

Pendahuluan

Setiap kali muncul berita mengenai rencana pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pertahanan negara asing di Indonesia, respons publik hampir selalu bergerak ke satu kata yang sangat sensitif: kedaulatan. Kekhawatiran itu dapat dipahami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menguasai jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang penting, serta berada di antara dua samudra dan dua benua. Dalam konfigurasi geopolitik seperti itu, kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia mudah dipersepsikan bukan sekadar sebagai kerja sama teknis, tetapi sebagai bagian dari persaingan kekuatan besar.

Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansi ketika muncul rencana menjadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat maintenance, repair and overhaul atau MRO pesawat C-130/Hercules untuk kawasan Asia. Rencana tersebut muncul setelah pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Kertajati sedang dipertimbangkan sebagai pusat MRO Hercules dan bahwa pengembangan tersebut dapat mendukung kemandirian industri pertahanan serta logistik penerbangan strategis nasional. Namun, pada Mei 2026 Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pematangan konsep, termasuk mengenai teknis kerja sama, pembangunan fasilitas, serta model pengelolaannya.

Fakta ini penting karena perdebatan publik sering kali melompat terlalu cepat dari “fasilitas MRO yang melibatkan negara asing” menjadi “pangkalan militer asing”, lalu dari pangkalan militer asing menjadi “hilangnya kedaulatan Indonesia”. Ketiga hal tersebut sesungguhnya berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: apakah fasilitas pertahanan negara asing berada di Indonesia? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menguasai fasilitas tersebut, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dengan batas penggunaan seperti apa, dan apakah pemerintah Indonesia tetap memiliki keputusan terakhir atas apa yang terjadi di wilayah Indonesia?

Di situlah persoalan kedaulatan sesungguhnya berada.

Kedaulatan Tidak Sama dengan Menutup Wilayah dari Orang Asing

Kedaulatan sering dipahami secara sederhana sebagai kemampuan negara untuk mengatakan “tidak” kepada negara lain. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan hubungan antarnegara modern.

Negara berdaulat justru memiliki hak untuk memilih kapan mengatakan “ya” dan kapan mengatakan “tidak”. Negara berdaulat dapat menerima investasi asing, memberikan hak konsesi, mengadakan kerja sama pertahanan, mengizinkan perusahaan asing mengoperasikan fasilitas tertentu, bahkan memberikan akses kepada personel militer asing—selama semua itu dilakukan berdasarkan hukum dan keputusan yang sah.

Dengan kata lain, pemberian izin tidak identik dengan kehilangan kedaulatan.

Jika pemerintah Indonesia secara sadar dan berdasarkan hukum memberikan izin kepada perusahaan atau pemerintah asing untuk menggunakan suatu fasilitas di Indonesia, tindakan tersebut pada prinsipnya justru merupakan ekspresi kedaulatan. Indonesia menggunakan kewenangannya untuk menentukan siapa yang boleh melakukan apa di wilayah Indonesia.

Kedaulatan baru menjadi persoalan ketika negara Indonesia tidak lagi mempunyai kemampuan efektif untuk menentukan, mengawasi, membatasi, atau menghentikan aktivitas tersebut.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebuah fasilitas milik perusahaan asing yang dibangun di Indonesia tidak otomatis membuat kawasan tersebut menjadi wilayah negara asing. Demikian pula fasilitas pertahanan yang dibangun melalui kerja sama internasional tidak otomatis mengubah status kedaulatan wilayah tempat fasilitas itu berada.

Yang harus diperiksa adalah status hukum dan penguasaan efektifnya.

Fasilitas Logistik Bukan Otomatis Pangkalan Militer

Kesalahan konseptual yang cukup sering terjadi adalah menyamakan fasilitas logistik dengan pangkalan militer.

Dalam terminologi pertahanan modern, logistik memiliki cakupan sangat luas. Ia meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyediaan suku cadang, bahan bakar, transportasi, pergudangan, dukungan teknis, pengelolaan rantai pasok, sampai dukungan terhadap siklus hidup alat utama sistem persenjataan.

Bahkan Kementerian Pertahanan sendiri menempatkan Integrated Logistic Support sebagai bagian penting dari kemandirian pertahanan, termasuk pengembangan kemampuan MRO, suku cadang, data teknis, diagnostik, dan life-cycle management.

Karena itu, fasilitas MRO tidak dengan sendirinya merupakan pangkalan militer.

MRO adalah fasilitas untuk menjaga kesiapan suatu alat. Pesawat diperiksa, diperbaiki, dimodifikasi, dan dikembalikan kepada pengguna. Fasilitas semacam ini dapat memiliki dimensi militer yang kuat, tetapi fungsi utamanya berbeda dengan pangkalan militer yang menjadi tempat penempatan permanen kekuatan tempur, sistem senjata, komando, dan operasi militer.

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa fasilitas logistik tidak memiliki implikasi strategis.

Justru sebaliknya.

Dalam perang modern, kemampuan logistik merupakan salah satu sumber kekuatan militer. Pesawat yang tidak dapat dipelihara tidak dapat terbang. Kapal tanpa suku cadang tidak dapat beroperasi. Sistem persenjataan tanpa dukungan teknis akan kehilangan efektivitas.

Dengan demikian, fasilitas logistik mungkin tidak merupakan pangkalan militer, tetapi dapat menjadi enabler bagi kekuatan militer.

Karena itu, pertanyaan kedaulatan tidak boleh berhenti pada label “MRO”. Pemerintah harus melihat keseluruhan fungsi fasilitas tersebut.

Kertajati: Ancaman Kedaulatan atau Peluang Strategis?

Kasus Kertajati menarik karena mengandung dua kemungkinan yang sama-sama masuk akal.

Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran atau keterlibatan Amerika Serikat dalam fasilitas MRO pesawat militer di Indonesia dapat memberikan keuntungan strategis. Indonesia dapat memperoleh investasi, teknologi, peningkatan kemampuan teknisi, sertifikasi, lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri pertahanan.

Lebih penting lagi, Indonesia dapat menjadikan Kertajati sebagai pusat regional bagi perawatan Hercules yang digunakan berbagai negara Asia.

Jika dikelola dengan benar, Indonesia tidak menjadi sekadar tempat berdirinya fasilitas asing. Indonesia justru dapat menjadi pusat regional industri pertahanan dan logistik penerbangan.

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah analis menilai MRO Kertajati dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, transfer teknologi, penguatan industri pertahanan, dan dampak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa fasilitas yang pada awalnya tampak sebagai fasilitas teknis dapat berkembang menjadi fasilitas strategis dengan fungsi yang jauh lebih luas.

Misalnya, apabila fasilitas tersebut memberikan akses yang sangat luas kepada personel asing, menyimpan komponen strategis, memiliki sistem komunikasi dan data sendiri, memperoleh hak penggunaan eksklusif terhadap bagian tertentu dari bandara, atau dapat digunakan untuk mendukung operasi militer yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, maka pertanyaan mengenai kedaulatan menjadi sangat relevan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan pada siapa yang membangun gedungnya, tetapi siapa yang mengendalikan fungsi strategisnya.

Kedaulatan De Jure dan Kedaulatan De Facto

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, perlu dibedakan antara kedaulatan de jure dan de facto.

Secara de jure, wilayah Kertajati tetap merupakan wilayah Indonesia. Tidak ada perubahan kedaulatan hanya karena negara asing terlibat dalam pembangunan atau pengoperasian fasilitas tertentu.

Namun secara de facto, keadaan dapat berbeda apabila negara asing memperoleh kontrol yang sangat luas atas fasilitas tersebut.

Bayangkan sebuah situasi hipotetis.

Secara hukum, fasilitas berada di Indonesia. Tanahnya berada di Indonesia. Benderanya adalah bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia secara formal menyatakan bahwa fasilitas itu berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Tetapi apabila personel Indonesia tidak dapat memasuki fasilitas tanpa izin pihak asing, pemerintah Indonesia tidak dapat memeriksa aktivitas di dalamnya, sistem informasinya tidak dapat diawasi, fasilitas dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui Indonesia, dan Indonesia tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut tanpa menghadapi konsekuensi politik atau ekonomi yang sangat berat, maka kita menghadapi persoalan kedaulatan secara substantif.

Inilah yang disebut sebagai erosi kedaulatan.

Kedaulatan tidak harus hilang secara dramatis. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit melalui ketergantungan.

Bahaya Terbesar Bukan Gedung, tetapi Ketergantungan

Dalam hubungan internasional kontemporer, bentuk ancaman terhadap kedaulatan semakin berubah.

Pada masa lalu, ancaman paling mudah dikenali adalah invasi militer. Pasukan asing masuk, wilayah diduduki, pemerintah digulingkan, dan kekuasaan berpindah tangan.

Kini bentuknya jauh lebih kompleks.

Sebuah negara dapat tetap memiliki bendera, pemerintahan, parlemen, tentara, dan wilayah nasional, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya dapat menyempit akibat ketergantungan.

Ketergantungan itu dapat berbentuk teknologi, suku cadang, data, pembiayaan, pelatihan, perangkat lunak, infrastruktur, atau akses terhadap jaringan logistik.

Dalam konteks pertahanan, ketergantungan sangat sensitif.

Jika sebagian besar kemampuan pertahanan Indonesia bergantung pada satu negara, maka negara tersebut secara tidak langsung memperoleh pengaruh strategis terhadap Indonesia.

Misalnya, apabila suku cadang pesawat hanya tersedia dari satu negara, sistem pemeliharaan hanya dapat dilakukan oleh teknisi negara tersebut, perangkat lunak hanya dapat diperbarui oleh pihak tersebut, dan data teknis tidak sepenuhnya dikuasai Indonesia, maka kemandirian pertahanan menjadi problematis.

Pesawat mungkin milik Indonesia.

Tetapi kemampuan mengoperasikannya secara efektif bisa bergantung kepada negara lain.

Di sinilah kita harus memahami bahwa kedaulatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan senjata tersebut tetap operasional secara mandiri.

Apakah Kerja Sama Pertahanan Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif?

Tidak.

Indonesia telah lama melakukan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara. Bahkan kerja sama pertahanan telah dituangkan dalam berbagai perjanjian internasional.

Indonesia memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan negara seperti Singapura, Swedia, Spanyol, Belanda, Prancis dan negara lainnya. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura yang mencakup dialog strategis, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, teknologi pertahanan, latihan, operasi bersama, dukungan logistik, serta akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas tertentu.

Artinya, kerja sama pertahanan dengan negara asing bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

Sebaliknya, kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari semua kekuatan besar. Bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri secara subordinatif kepada blok tertentu. Aktif berarti Indonesia berperan dalam menciptakan ketertiban internasional.

Karena itu, Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi sekutu Amerika Serikat.

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Australia, Jepang, India, Prancis, Korea Selatan, Rusia, dan negara lainnya tanpa harus kehilangan independensi.

Syaratnya adalah kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia.

Masalahnya Adalah Ketika Kerja Sama Menjadi Asimetri

Kerja sama internasional hampir selalu mengandung ketidakseimbangan kekuatan.

Amerika Serikat memiliki kemampuan militer, teknologi, ekonomi, dan jaringan global yang jauh lebih besar daripada Indonesia. China juga memiliki kapasitas yang sangat besar. Negara-negara besar memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi.

Karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama tidak berubah menjadi hubungan asimetris.

Hubungan asimetris terjadi ketika kedua pihak secara formal setara tetapi kemampuan mereka untuk menentukan isi dan konsekuensi perjanjian sangat berbeda.

Misalnya, Indonesia membutuhkan teknologi tertentu secara mendesak, sementara negara asing mengetahui bahwa Indonesia tidak mempunyai alternatif pemasok.

Dalam situasi demikian, daya tawar Indonesia dapat menurun.

Karena itu, perjanjian pertahanan harus dilihat bukan hanya dari manfaat langsungnya, tetapi juga dari konsekuensi jangka panjangnya.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Apakah Indonesia memiliki alternatif?

Apakah Indonesia dapat mengakhiri kerja sama?

Apakah Indonesia menguasai teknologi?

Apakah Indonesia memiliki hak atas data?

Apakah industri nasional mendapatkan manfaat?

Apakah personel Indonesia dapat mengoperasikan fasilitas tanpa ketergantungan permanen kepada tenaga asing?

Apakah suku cadang dapat diproduksi di Indonesia?

Apakah fasilitas dapat tetap berfungsi apabila hubungan politik dengan negara mitra memburuk?

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus berhati-hati.

Fasilitas Asing Dapat Menjadi Aset Indonesia

Namun ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.

Tidak semua keterlibatan asing menghasilkan ketergantungan.

Keterlibatan asing dapat justru digunakan sebagai jembatan menuju kemandirian.

Contohnya adalah modernisasi pesawat C-130H A-1319 milik TNI AU yang pada 2026 berhasil dilakukan oleh GMF AeroAsia. Kementerian Pertahanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan tonggak penguatan kemampuan industri nasional, dan pesawat tersebut menjadi Hercules pertama yang menjalani modifikasi besar di GMF di luar fasilitas Lockheed Martin. Modernisasi tersebut mencakup penggantian Center Wing Box, peningkatan avionik, dan program integritas struktur.

Ini memberikan pelajaran penting.

Kerja sama dengan negara asing tidak harus menghasilkan ketergantungan.

Yang menentukan adalah apakah Indonesia memperoleh knowledge transfer, technology transfer, kemampuan engineering, akses terhadap data teknis, serta kemampuan untuk mengembangkan ekosistem pemeliharaan sendiri.

Karena itu, apabila Kertajati kelak menjadi pusat MRO Hercules regional, Indonesia seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa investasi asing yang masuk?”

Tetapi:

“Berapa kemampuan strategis Indonesia yang bertambah?”

Itulah ukuran yang jauh lebih penting.

Lima Tingkat Kedaulatan dalam Fasilitas Pertahanan Asing

Untuk menilai apakah suatu fasilitas asing mengganggu kedaulatan Indonesia, dapat digunakan lima tingkat analisis.

Pertama, kedaulatan wilayah.

Siapa pemilik dan penguasa sah atas tanah?

Jika tanah tetap berada di bawah hukum Indonesia, maka keberadaan fasilitas asing tidak otomatis mengubah kedaulatan wilayah.

Kedua, kedaulatan hukum.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia tetap berlaku? Bagaimana dengan personel asing? Apakah mereka memiliki kekebalan tertentu? Jika terjadi pelanggaran hukum, siapa yang berwenang mengadili?

Pertanyaan ini harus diatur secara jelas.

Ketiga, kedaulatan operasional.

Siapa yang menentukan aktivitas fasilitas?

Apakah pemerintah Indonesia memiliki akses? Apakah Indonesia dapat memeriksa aktivitas? Apakah Indonesia dapat membatasi jenis pesawat, peralatan, personel, atau barang yang masuk?

Jika jawabannya tidak, maka risiko kedaulatan meningkat.

Keempat, kedaulatan strategis.

Untuk apa fasilitas itu digunakan?

Apakah hanya untuk pemeliharaan? Apakah dapat digunakan untuk mendukung operasi militer? Apakah dapat menyediakan dukungan kepada operasi negara asing terhadap negara ketiga?

Semakin luas fungsi strategisnya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan Indonesia.

Kelima, kedaulatan keputusan.

Ini yang paling penting.

Apakah Indonesia masih dapat mengatakan “tidak”?

Jika pemerintah Indonesia dapat menghentikan atau mengubah penggunaan fasilitas sesuai mekanisme hukum yang disepakati, maka kedaulatan relatif kuat.

Jika secara formal Indonesia mempunyai hak tetapi secara politik, ekonomi, teknologi, atau militer tidak mungkin menggunakan hak tersebut, maka kedaulatan substantif mulai melemah.

Jangan Sampai Indonesia Menjadi “Host Nation” yang Kehilangan Kendali

Ada perbedaan besar antara menjadi host nation dan menjadi dependent nation.

Sebagai host nation, Indonesia menyediakan lingkungan hukum dan geografis bagi kerja sama yang menguntungkan kepentingan bersama.

Sebagai negara yang bergantung, Indonesia menyediakan wilayah dan fasilitas tetapi keputusan strategis semakin ditentukan pihak lain.

Perbedaan keduanya terletak pada kontrol.

Karena itu, apabila fasilitas pertahanan asing dibangun di Indonesia, pemerintah harus memastikan prinsip:

Indonesia sebagai tuan rumah, bukan Indonesia sebagai pelengkap.

Personel asing boleh hadir.

Teknologi asing boleh digunakan.

Investasi asing boleh masuk.

Peralatan asing boleh diperbaiki.

Tetapi otoritas negara Indonesia tidak boleh menjadi simbolik.

Kertajati Harus Menjadi “Indonesian-Controlled Regional Hub”

Jika rencana Kertajati diteruskan, Indonesia seharusnya tidak membiarkan fasilitas itu dipersepsikan sebagai “American military facility in Indonesia”.

Secara strategis, jauh lebih menguntungkan jika Kertajati dibangun sebagai pusat MRO regional yang dikendalikan Indonesia, dengan keterlibatan berbagai mitra internasional.

Ini merupakan perbedaan strategis yang sangat penting.

Jika satu negara menguasai fasilitas, maka Indonesia berpotensi menciptakan ketergantungan.

Jika Indonesia mengendalikan fasilitas dan berbagai negara menjadi pengguna, maka posisi Indonesia justru meningkat.

Indonesia dapat menjadi simpul logistik pertahanan regional.

Pesawat Hercules dari Indonesia dapat diperbaiki di Kertajati.

Pesawat negara Asia lainnya juga dapat diperbaiki di sana.

Teknisi Indonesia memperoleh keahlian.

Industri komponen tumbuh.

Perguruan tinggi mengembangkan teknologi.

Perusahaan nasional memasok jasa.

Dan pada akhirnya, Indonesia memperoleh posisi tawar baru.

Dengan demikian, fasilitas yang semula dikhawatirkan menjadi simbol penetrasi asing justru dapat berubah menjadi instrumen strategic autonomy.

Tetapi Pemerintah Harus Transparan

Persoalan besar dalam isu pertahanan adalah kerahasiaan.

Memang benar, sebagian informasi pertahanan tidak dapat dibuka kepada publik.

Namun kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi strategis dari masyarakat dan parlemen.

Pemerintah sekurang-kurangnya harus menjelaskan aspek-aspek prinsipil:

Apa bentuk kerja samanya?

Siapa pemilik fasilitas?

Siapa pengelolanya?

Berapa lama perjanjian berlaku?

Apa hak dan kewajiban Indonesia?

Apa hak personel asing?

Apakah terdapat akses eksklusif?

Apakah terdapat hak penggunaan untuk operasi militer?

Apakah negara asing dapat menyimpan senjata?

Apakah terdapat fasilitas intelijen?

Siapa mengendalikan komunikasi dan data?

Apa mekanisme inspeksi?

Bagaimana perjanjian dapat dihentikan?

Bagaimana aset diserahkan jika kerja sama berakhir?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-asing.

Justru sebaliknya.

Transparansi adalah bagian dari pertahanan negara.

Masyarakat yang memahami tujuan dan batas kerja sama akan lebih mudah memberikan legitimasi.

Parlemen Harus Menjadi Pengawas Kedaulatan

Dalam sistem demokrasi, persoalan strategis seperti fasilitas pertahanan asing tidak semestinya hanya menjadi urusan eksekutif.

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara asing dapat memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

UU Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, mengesahkan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura. Demikian pula berbagai kerja sama pertahanan dengan negara lain telah memperoleh dasar hukum melalui proses legislasi.

Prinsipnya sederhana:

semakin strategis hak yang diberikan kepada pihak asing, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi dan pengawasan demokratis.

Bukan karena DPR harus mengelola fasilitas.

Tetapi karena fasilitas tersebut menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.

Jangan Terjebak pada Nasionalisme Simbolik

Perdebatan tentang kedaulatan sering kali terjebak dalam nasionalisme simbolik.

Melihat bendera asing saja dianggap sebagai ancaman.

Melihat teknisi asing dianggap sebagai ancaman.

Melihat pesawat asing dianggap sebagai ancaman.

Padahal kedaulatan tidak ditentukan oleh simbol semata.

Sebaliknya, ada pula bentuk nasionalisme yang terlalu permisif.

Apa pun yang datang dari negara maju dianggap investasi.

Apa pun yang disebut kerja sama dianggap menguntungkan.

Apa pun yang diklaim sebagai transfer teknologi diterima tanpa memeriksa apakah teknologi tersebut benar-benar dikuasai Indonesia.

Kedua ekstrem tersebut sama-sama berbahaya.

Indonesia membutuhkan nasionalisme rasional.

Nasionalisme rasional tidak anti-asing, tetapi juga tidak naif terhadap kepentingan asing.

Ia menerima kerja sama berdasarkan perhitungan kepentingan nasional.

Indonesia Tidak Boleh Menjadi Medan Persaingan Kekuatan Besar

Konteks geopolitik harus diperhitungkan.

Indonesia berada di tengah kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena kompetisi Amerika Serikat dan China.

Jika Indonesia memberikan fasilitas strategis kepada satu kekuatan besar, negara lain akan memperhitungkannya dalam kalkulasi keamanannya.

Karena itu, fasilitas pertahanan asing di Indonesia tidak hanya memiliki konsekuensi bilateral.

Ia dapat memiliki konsekuensi regional.

Jika suatu fasilitas dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan militer Amerika Serikat, China mungkin memperhatikannya.

Jika suatu fasilitas dianggap bagian dari jaringan China, Amerika Serikat dan negara-negara lain juga akan memperhatikannya.

Indonesia harus menghindari situasi ketika wilayahnya menjadi bagian dari persaingan blok.

Di sinilah politik bebas aktif memperoleh relevansi baru.

Bebas aktif pada abad ke-21 bukan berarti menjaga jarak dari semua kekuatan besar.

Bebas aktif berarti mampu bekerja sama dengan banyak kekuatan tanpa kehilangan kemampuan menentukan posisi sendiri.

Keseimbangan Strategis sebagai Prinsip

Karena itu, Indonesia dapat menerapkan prinsip balanced engagement.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang teknologi dan pemeliharaan.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat bekerja sama dengan Jepang dalam industri.

Dengan Korea Selatan dalam teknologi pertahanan.

Dengan Prancis dalam sistem pertahanan.

Dengan Australia dalam keamanan kawasan.

Dengan India dalam maritim.

Dengan negara ASEAN dalam interoperabilitas.

Dengan negara lainnya dalam bidang yang relevan.

Semakin beragam mitra Indonesia, semakin kecil risiko ketergantungan kepada satu negara.

Diversifikasi mitra adalah bentuk kedaulatan.

Dalam ekonomi, kita mengenal diversifikasi pemasok.

Dalam pertahanan, prinsip yang sama berlaku.

Jangan menggantungkan kesiapan pertahanan nasional pada satu negara.

Apa yang Harus Menjadi “Red Lines” Indonesia?

Jika Indonesia ingin membuka fasilitas logistik pertahanan kepada negara asing, ada beberapa batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar.

Pertama, tidak boleh ada pemindahan kedaulatan wilayah.

Kedua, Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukum sesuai pengaturan perjanjian.

Ketiga, Indonesia harus memiliki kontrol terhadap akses fasilitas.

Keempat, kehadiran personel asing harus diatur secara jelas.

Kelima, tidak boleh ada penggunaan fasilitas untuk operasi militer terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan Indonesia, apabila hal tersebut memang tidak diizinkan dalam perjanjian.

Keenam, Indonesia harus mempunyai mekanisme inspeksi dan pengawasan.

Ketujuh, data strategis dan informasi sensitif harus mendapatkan perlindungan.

Kedelapan, harus ada transfer kemampuan kepada industri nasional.

Kesembilan, Indonesia harus mempunyai exit strategy.

Kesepuluh, fasilitas harus memperkuat, bukan menggantikan, kemampuan nasional.

Sepuluh prinsip tersebut dapat menjadi semacam “konstitusi strategis” dalam setiap kerja sama fasilitas pertahanan asing.

Transfer Teknologi Harus Menjadi Syarat

Indonesia telah lama menghadapi persoalan ketergantungan teknologi pertahanan.

Membeli alutsista tanpa membangun kemampuan pemeliharaan dan produksi domestik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.

Karena itu, setiap kerja sama MRO harus diarahkan pada penguasaan teknologi.

Bukan sekadar teknisi Indonesia bekerja di bawah teknisi asing.

Tetapi teknisi Indonesia harus secara bertahap mampu menjadi pengendali.

Bukan sekadar Indonesia menerima manual.

Tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memahami, memelihara, mengembangkan, dan bila memungkinkan memproduksi komponen.

Bukan sekadar membeli jasa.

Tetapi membangun kapabilitas.

Inilah perbedaan antara transfer pekerjaan dan transfer teknologi.

Indonesia harus memilih yang kedua.

Kemandirian Tidak Berarti Autarki

Namun kemandirian pertahanan tidak boleh dipahami sebagai kemampuan membuat semuanya sendiri.

Tidak ada negara modern yang sepenuhnya mandiri.

Amerika Serikat pun memiliki rantai pasok global.

Negara-negara Eropa saling bergantung.

Industri pertahanan modern sangat kompleks.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah strategic autonomy, bukan autarki.

Strategic autonomy berarti Indonesia mempunyai kemampuan menentukan pilihan strategis meskipun bekerja sama dengan pihak lain.

Indonesia boleh menggunakan teknologi asing.

Indonesia boleh membeli pesawat asing.

Indonesia boleh menggunakan mesin asing.

Indonesia boleh bekerja sama dengan perusahaan asing.

Tetapi Indonesia harus mempunyai kemampuan minimum untuk menjaga keberlangsungan sistem pertahanan tersebut ketika hubungan internasional berubah.

Itulah makna kemandirian yang realistis.

Kedaulatan Juga Berarti Kemampuan Mengatakan “Tidak”

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana kedaulatan adalah kemampuan untuk berkata “tidak”.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Fasilitas ini boleh digunakan untuk MRO, tetapi tidak untuk operasi tempur.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Personel asing boleh bekerja, tetapi akses mereka dibatasi sesuai aturan Indonesia.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Data strategis Indonesia tidak boleh keluar tanpa persetujuan.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Perjanjian ini harus dievaluasi lima tahun lagi.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Apabila kepentingan nasional berubah, kerja sama dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.”

Itu kedaulatan.

Sebaliknya, apabila Indonesia tidak dapat mengatakan “tidak” karena ketergantungan ekonomi, teknologi, militer, atau politik, maka secara substantif kedaulatannya mulai berkurang.

Apakah Fasilitas Pertahanan Asing Mengganggu Kedaulatan Indonesia?

Jawabannya adalah: belum tentu.

Bahkan, menyatakan bahwa setiap fasilitas pertahanan asing otomatis mengganggu kedaulatan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Kedaulatan tidak identik dengan isolasi.

Kerja sama pertahanan tidak identik dengan subordinasi.

Kehadiran personel asing tidak identik dengan pendudukan.

Fasilitas MRO tidak identik dengan pangkalan militer.

Dan investasi asing tidak identik dengan penjualan kedaulatan.

Namun, sebaliknya, menganggap semua kerja sama sebagai sesuatu yang pasti menguntungkan juga merupakan kesalahan.

Fasilitas logistik dapat memiliki konsekuensi strategis.

Ia dapat menciptakan ketergantungan.

Ia dapat memberikan akses strategis.

Ia dapat memengaruhi keseimbangan kawasan.

Ia dapat menjadi bagian dari jaringan proyeksi kekuatan negara besar.

Karena itu, Indonesia harus melakukan penilaian berdasarkan fungsi, kontrol, hak akses, ketergantungan, dan konsekuensi geopolitik, bukan berdasarkan nama fasilitas semata.

Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Dijual, tetapi Juga Tidak Perlu Ditakuti

Indonesia tidak perlu takut terhadap kerja sama pertahanan asing.

Yang harus ditakuti adalah ketidakmampuan mengelola kerja sama tersebut.

Sebuah negara besar dapat memberikan teknologi yang memperkuat Indonesia.

Tetapi teknologi yang tidak dikuasai dapat menjadi ketergantungan.

Investasi asing dapat memperkuat industri nasional.

Tetapi fasilitas yang tidak dapat dikendalikan dapat menciptakan ketergantungan strategis.

Kerja sama militer dapat meningkatkan keamanan.

Tetapi fasilitas yang digunakan tanpa kontrol Indonesia dapat mengubah Indonesia menjadi bagian dari strategi negara lain.

Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah ada negara asing yang membangun atau terlibat dalam fasilitas logistik pertahanan di Indonesia.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah Indonesia tetap menjadi pemilik keputusan terakhir?

Jika jawabannya ya, maka kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen kedaulatan.

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus waspada.

Dalam konteks Kertajati, bahkan pemerintah sendiri menyatakan bahwa proyek MRO Hercules masih berada pada tahap perencanaan dan pematangan konsep. Artinya, justru sekarang merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk merancang kerangka kerja sama yang memastikan kontrol nasional, manfaat industri, transfer teknologi, keamanan data, pengawasan personel, dan mekanisme penghentian kerja sama.

Indonesia bahkan dapat membalik perspektif.

Daripada bertanya apakah Amerika Serikat atau negara lain akan memiliki fasilitas di Indonesia, pertanyaan strategis yang lebih tepat adalah:

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dan keahlian negara asing untuk membangun kemampuan Indonesia sendiri?

Jika Kertajati dapat berkembang menjadi pusat MRO regional yang berada di bawah kontrol Indonesia, melibatkan industri nasional, memperkuat SDM Indonesia, mengembangkan rantai pasok domestik, menarik pengguna dari berbagai negara, dan tidak memberikan hak strategis yang mengurangi kewenangan Indonesia, maka fasilitas tersebut bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Pada akhirnya, kedaulatan Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidak adanya orang asing di tanah Indonesia.

Kedaulatan ditentukan oleh siapa yang mempunyai otoritas terakhir atas tanah tersebut, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang mengendalikan teknologi dan informasi, dan siapa yang mampu mengambil keputusan ketika kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan mitra asing.

Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah membutuhkan negara lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu bekerja sama tanpa menjadi tergantung, mampu menerima investasi tanpa kehilangan kendali, mampu menerima teknologi tanpa kehilangan kemandirian, dan mampu membuka pintu bagi dunia tanpa menyerahkan kunci rumahnya.

Karena itu, pembangunan fasilitas logistik atau pertahanan negara asing di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan Indonesia telah terganggu.

Yang harus dijaga adalah agar fasilitas tersebut tidak berubah dari cooperation menjadi dependency, dari partnership menjadi patronage, dan dari akses menjadi kontrol.

Di situlah garis merah kedaulatan Indonesia berada.

Dan garis merah itu bukan terletak pada beton, hanggar, landasan pacu, atau gudang logistik.

Garis merah kedaulatan terletak pada kendali.

Selama kendali strategis tetap berada di tangan Indonesia, kerja sama dapat memperkuat kedaulatan.

Tetapi ketika Indonesia kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayahnya sendiri, maka sekalipun bendera Merah Putih masih berkibar, kita patut bertanya: apakah kedaulatan itu masih sepenuhnya berada di tangan kita?*****

Rempoa, 5 September 2026

Referensi

1. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

2. Buzan, Barry & Ole Wæver. Regions and Powers: The Structure of International Security. Cambridge University Press, 2003.

3. Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Columbia University Press, 1977.

4. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. Oxford University Press.

5. Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton University Press, 1999.

6. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton, 2001.

7. Waltz, Kenneth N. Theory of International Politics. McGraw-Hill, 1979.

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

14. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi mengenai pengembangan Integrated Logistic Support, MRO, transfer teknologi, dan strategic defense supply chain, 2026.

15. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi modernisasi C-130H A-1319 oleh GMF AeroAsia, Agustus 2026.

16. ANTARA News. Pemerintah berencana bangun MRO pesawat Hercules di Bandara Kertajati, 20 Mei 2026.

17. ANTARA News. Kemhan sebut pembangunan MRO Hercules masih dalam tahap perencanaan, 26 Mei 2026.

18. ANTARA News. Indonesia urged to retain full control over Kertajati Hercules hub, 18 Juni 2026.

ASOCA Sebagai Pisau Analisis dalam Penelitian Kualitatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Penelitian kualitatif pada dasarnya merupakan proses memahami realitas sosial secara mendalam melalui penggalian makna, pengalaman, persepsi, perilaku, serta hubungan antarfaktor yang membentuk suatu fenomena. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang banyak bertumpu pada angka dan pengukuran statistik, penelitian kualitatif berusaha menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” sebuah fenomena terjadi. Karena itu, peneliti membutuhkan kerangka analisis yang mampu membantu mengurai kompleksitas realitas tanpa kehilangan konteks. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah ASOCA, yaitu Ability, Strength, Opportunity, Culture, dan Agility.
ASOCA dapat dipahami sebagai pengembangan dari pendekatan analisis strategis seperti SWOT. Jika SWOT menempatkan Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat sebagai unsur utama, ASOCA memberikan tekanan yang lebih besar pada kemampuan (ability), kekuatan (strength), peluang (opportunity), budaya (culture), dan kelincahan beradaptasi (agility). Perspektif tersebut menjadi relevan dalam penelitian kualitatif karena realitas sosial tidak hanya ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aktor, nilai budaya, lingkungan strategis, serta kapasitas untuk merespons perubahan.

Sebagai “pisau analisis”, ASOCA tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan penelitian. Ia merupakan alat bantu untuk mempertajam proses interpretasi. Data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, atau focus group discussion perlu terlebih dahulu dipahami secara kontekstual. Setelah itu, ASOCA dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menghubungkan berbagai temuan sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis.

Unsur pertama adalah Ability atau kemampuan. Dalam penelitian kualitatif, kemampuan dapat merujuk pada kapasitas individu, organisasi, institusi, maupun masyarakat dalam melaksanakan fungsi tertentu. Misalnya, penelitian mengenai transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya melihat apakah sebuah institusi memiliki teknologi. Peneliti perlu menggali apakah sumber daya manusianya mampu menggunakan teknologi tersebut, apakah pimpinan memiliki kapasitas mengelola perubahan, dan apakah organisasi mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan nyata.

Unsur kedua adalah Strength, yakni kekuatan yang menjadi modal utama suatu objek penelitian. Kekuatan dapat berupa sumber daya manusia, kepemimpinan, jaringan kelembagaan, legitimasi sosial, teknologi, pengalaman, maupun sumber daya lainnya. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti menemukan kekuatan yang terkadang tidak terlihat dalam data statistik. Sebuah komunitas, misalnya, mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi besar, tetapi mempunyai modal sosial berupa solidaritas, kepercayaan, dan kepemimpinan informal yang kuat.

Unsur ketiga adalah Opportunity atau peluang. Peneliti dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi perubahan lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi pencapaian tujuan. Peluang dapat berasal dari perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dinamika ekonomi, dukungan politik, perkembangan demografi, maupun perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pemotretan kondisi saat ini, tetapi juga mampu membaca kemungkinan perkembangan di masa depan.

Yang membuat ASOCA semakin menarik dalam penelitian kualitatif adalah unsur Culture atau budaya. Budaya sering menjadi variabel tersembunyi yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu kebijakan atau perubahan organisasi. Dua organisasi yang memiliki sumber daya dan kebijakan sama dapat menghasilkan kinerja berbeda karena memiliki budaya organisasi yang berbeda. Nilai, kebiasaan, norma, pola komunikasi, cara memandang kepemimpinan, serta tingkat keterbukaan terhadap perubahan merupakan bagian dari realitas yang perlu digali melalui pendekatan kualitatif.

Sementara itu, Agility atau kelincahan menunjukkan kemampuan suatu aktor atau organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dalam lingkungan yang semakin dinamis, kemampuan mempertahankan pola lama tidak selalu menjadi keunggulan. Organisasi membutuhkan kemampuan membaca perubahan, mengambil keputusan secara cepat, melakukan inovasi, dan melakukan koreksi ketika strategi tidak lagi relevan. Karena itu, agility dapat menjadi dimensi penting untuk menilai apakah suatu sistem memiliki kapasitas menghadapi ketidakpastian.

Penggunaan ASOCA dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, peneliti menentukan fenomena dan pertanyaan penelitian. Kedua, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, atau sumber lain yang relevan. Ketiga, data ditranskripsi dan dilakukan proses coding untuk menemukan tema-tema penting. Keempat, temuan tersebut dipetakan ke dalam lima dimensi ASOCA. Kelima, peneliti melakukan interpretasi dengan melihat hubungan antardimensi, bukan sekadar membuat daftar faktor. Pada tahap akhir, hasil analisis digunakan untuk merumuskan kesimpulan atau rekomendasi strategis.

Namun demikian, ASOCA tidak boleh digunakan secara mekanis. Peneliti harus tetap menjaga prinsip dasar penelitian kualitatif, yaitu keterbukaan terhadap temuan lapangan. Jangan sampai data dipaksakan masuk ke dalam lima kategori ASOCA hanya karena kerangka tersebut telah ditentukan sejak awal. Bisa saja penelitian menemukan faktor penting yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, ASOCA harus berfungsi sebagai alat bantu interpretasi, bukan sebagai “kotak” yang membatasi realitas.

Keunggulan lain ASOCA adalah kemampuannya menjembatani penelitian dengan kebutuhan perumusan strategi. Hasil penelitian kualitatif sering kali kaya secara naratif, tetapi menghadapi tantangan ketika harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan. ASOCA membantu mengubah temuan lapangan menjadi gambaran strategis: kemampuan apa yang perlu diperkuat, kekuatan apa yang harus dipertahankan, peluang apa yang harus dimanfaatkan, budaya apa yang perlu dibangun, dan seberapa lincah organisasi menghadapi perubahan.

Dengan demikian, ASOCA dapat ditempatkan sebagai pisau analisis yang mempertemukan kedalaman penelitian kualitatif dengan kebutuhan pengambilan keputusan strategis. Pendekatan ini membantu peneliti melihat suatu fenomena bukan hanya dari apa yang tampak di permukaan, tetapi juga dari kapasitas aktor, modal kekuatan, peluang lingkungan, budaya yang membentuk perilaku, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Pada akhirnya, kualitas penelitian tidak ditentukan semata-mata oleh kerangka analisis yang digunakan, melainkan oleh ketajaman pertanyaan, kualitas data, kedalaman interpretasi, dan kemampuan peneliti menjaga objektivitas serta konteks. ASOCA hanyalah alat. Namun, jika digunakan secara kritis dan kontekstual, alat tersebut dapat menjadi pisau analisis yang efektif untuk membedah kompleksitas realitas sosial sekaligus menghasilkan rekomendasi yang lebih adaptif, strategis, dan relevan bagi perubahan.

Referensi
1. Suradinata, Ermaya (2016), Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia, Pustaka Ramadhan, Bandung

2. Suradinata, E (2022), Kepemimpinan, Strategi Pengambilan Keputusan & Metode Analisis ASOCA: Ability, Strength, Opportunities, Culture, Agility (Edisi revisi). Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-103

3. Suradinata, E. (2022). Leadership Analysis: Decision Making Strategy & ASOCA Analysis Method: Ability, Strength, Opportunity, Culture, Agility. Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-111-2.

4.Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, (2024), E-Strategi Birokrasi Pelayanan Publik, Quantum Media Aksara, Yogyakarta.