MAMPUKAH DPR MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET PADA 15 DESEMBER 2026?

Serial Analisa Politik dan Kebijakan Publik, edisi 14 September 2026

Oleh:
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Management & Public Policy Studies

Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender politik. Ia telah berubah menjadi sebuah tenggat waktu yang membawa konsekuensi politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan disampaikan dalam konteks kesediaan pimpinan DPR mempertanggungjawabkan kegagalan memenuhi target tersebut.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat serius: mampukah DPR memenuhi janji tersebut?

Jawabannya belum dapat dipastikan. Namun, untuk pertama kalinya dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset, terdapat kombinasi antara tekanan publik, komitmen politik DPR, dan kesiapan pemerintah yang membuat peluang pengesahan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 telah menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dan menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya bukanlah formalitas. Masih terdapat harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum sebuah RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

Di sinilah persoalannya.

Pengesahan undang-undang bukan hanya persoalan apakah DPR “mau” atau “tidak mau”. Ada persoalan substansi yang jauh lebih kompleks. RUU Perampasan Aset menyentuh hubungan antara negara, harta kekayaan, hak milik, pembuktian, proses hukum, serta perlindungan terhadap warga negara. Karena itu, semakin kuat keinginan untuk mempercepat pengesahan, semakin besar pula tuntutan agar undang-undang yang lahir tidak cacat secara hukum.

Undang-undang yang buruk tidak otomatis menjadi baik hanya karena disahkan dengan cepat.

Sebaliknya, terlalu lama membahasnya juga dapat menimbulkan persoalan politik. Publik dapat membaca penundaan sebagai ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. Apalagi korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, perampasan aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan hasil kejahatan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar instrumen hukum pidana. Ia merupakan bagian dari politik pemulihan aset negara.

Namun terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai target tanggal mengalahkan kualitas legislasi.

DPR harus membuktikan bahwa 15 Desember 2026 bukan sekadar “deadline politik”, melainkan batas waktu untuk menghasilkan hukum yang dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai karena mengejar tanggal, pembahasan dilakukan secara terburu-buru, partisipasi publik dipersempit, atau muncul pasal-pasal yang kemudian menimbulkan persoalan konstitusional dan implementatif.

Masyarakat juga harus memahami bahwa mengawal RUU Perampasan Aset tidak berarti hanya menagih tanggal pengesahan. Publik harus mengawal substansinya.

Pertanyaan pentingnya antara lain: aset seperti apa yang dapat dirampas? Bagaimana standar pembuktiannya? Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik? Bagaimana mekanisme keberatan? Siapa yang berwenang mengelola aset hasil perampasan? Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat politik untuk mengambil harta seseorang tanpa proses hukum yang adil?

Inilah ujian sebenarnya bagi DPR.

Jika pada 15 Desember 2026 RUU tersebut berhasil disahkan dengan proses yang transparan, substansi yang kuat, serta perlindungan hukum yang memadai, DPR tidak hanya berhasil memenuhi janji kepada AMPB. DPR juga memperoleh kembali sebagian kepercayaan publik yang selama ini sering dipertanyakan.

Sebaliknya, apabila tenggat tersebut kembali terlewati, persoalannya bukan sekadar keterlambatan satu produk legislasi. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Pimpinan DPR telah memberikan komitmen yang sangat spesifik. Karena itu, publik mempunyai hak untuk menagihnya. Bahkan, pemberitaan mengenai audiensi AMPB menyebut adanya pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sampai batas waktu yang telah dijanjikan.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada persoalan apakah seseorang mundur atau tidak. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Tanggal 15 Desember 2026 dengan demikian harus dipandang sebagai “kontrak moral” antara DPR dan masyarakat. Bukan kontrak untuk sekadar mengetuk palu, tetapi kontrak untuk menghasilkan hukum yang bermakna.

DPR masih mempunyai waktu. Pemerintah juga telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR.

Maka pertanyaan “mampukah DPR?” sesungguhnya mempunyai dua jawaban.

Secara politik, peluangnya cukup terbuka karena target telah disepakati. Tetapi secara substantif, keberhasilannya baru dapat dinilai ketika DPR mampu menyelesaikan seluruh perbedaan kepentingan tanpa mengorbankan kualitas hukum.

Pada akhirnya, 15 Desember 2026 bukan hanya ujian bagi DPR. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah janji politik dapat diubah menjadi kebijakan publik, apakah tekanan masyarakat dapat menghasilkan legislasi yang berkualitas, dan apakah negara sungguh-sungguh memiliki kemauan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh melalui kejahatan.

Jika jawabannya “ya”, maka 15 Desember 2026 dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

Jika jawabannya “tidak”, masyarakat tentu akan bertanya: sampai kapan janji tentang perampasan aset hanya menjadi agenda yang selalu menunggu?*****

Rempoa 14 September2026

Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. ALUMNI PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies

Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Ia adalah kejahatan yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak kualitas pelayanan pemerintah, menciptakan ketidakadilan, dan pada akhirnya menghambat pembangunan. Namun ada satu persoalan yang selama ini sering luput dari perhatian: kejahatan akan tetap menarik selama hasil kejahatannya masih dapat dinikmati pelakunya. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengejar, membekukan, dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset pada dasarnya merupakan instrumen untuk memutus hubungan ekonomi antara pelaku kejahatan dan hasil kejahatannya. Seorang koruptor mungkin kehilangan kebebasan ketika dipidana, tetapi apabila rumah mewah, rekening, perusahaan, tanah, kendaraan, atau kekayaan lain yang diperoleh dari korupsi tetap berada dalam penguasaan dirinya atau keluarganya, maka sebagian tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai. Hukuman penjara menjadi kehilangan sebagian daya cegahnya apabila keuntungan ekonomi dari kejahatan masih dapat dipertahankan.

Pertanyaannya: mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset?

Pertama, karena pendekatan pemberantasan kejahatan selama ini terlalu sering berorientasi pada pelaku, bukan pada aset hasil kejahatan. Dalam sistem pidana konvensional, negara harus membuktikan tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana tersebut dengan aset tertentu. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika hasil kejahatan telah dicuci melalui berbagai transaksi, dialihkan kepada pihak lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan properti, atau ditempatkan di yurisdiksi lain.

Kejahatan modern tidak lagi sederhana. Korupsi dapat melibatkan jaringan perusahaan, nominee, rekening berlapis, transaksi lintas negara, dan penggunaan teknologi keuangan. Karena itu, hukum juga harus mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan.

Kedua, perampasan aset penting untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Penjara tidak mengembalikan uang negara. Denda pun belum tentu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Negara membutuhkan mekanisme yang memungkinkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dikembalikan kepada negara atau korban.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan aset memiliki nilai yang sangat strategis. Uang yang berhasil dikembalikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia dapat kembali menjadi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, asset recovery bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga bagian dari pembangunan nasional.

Ketiga, Undang-Undang Perampasan Aset dapat memperkuat efek jera. Selama ini masyarakat sering melihat paradoks: seseorang dipidana karena korupsi, tetapi keluarganya masih dapat menikmati kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Persepsi seperti ini berbahaya karena menciptakan kesan bahwa risiko korupsi hanya kehilangan kebebasan, sementara keuntungan ekonominya masih dapat diwariskan.

Logika pemberantasan korupsi seharusnya berbeda: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Jika hasil kejahatan dapat diambil kembali, kalkulasi rasional calon pelaku berubah. Risiko tidak lagi sekadar masuk penjara, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal. Dalam bahasa ekonomi kejahatan, negara harus meningkatkan biaya kejahatan dan mengurangi expected benefit yang diperoleh pelaku.

Keempat, instrumen perampasan aset diperlukan karena terdapat kekayaan yang secara faktual sulit dijelaskan asal-usulnya. Di sinilah muncul persoalan yang sensitif: sampai sejauh mana negara boleh mengambil harta seseorang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidananya?

Pertanyaan ini tidak boleh diabaikan.

Undang-Undang Perampasan Aset harus dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara memberantas kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi alat kekuasaan untuk mengambil harta seseorang hanya karena ia dianggap tidak disukai, berseberangan secara politik, atau tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan kepada penguasa.

Karena itu, hukum perampasan aset harus memiliki prosedur yang transparan, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme pengembalian aset apabila perampasan ternyata tidak sah.

Negara hukum tidak boleh memberantas kejahatan dengan cara yang mengabaikan hukum.

Kelima, Indonesia membutuhkan mekanisme yang lebih kuat untuk menghadapi asset recovery lintas negara. Hasil korupsi tidak selalu berhenti di dalam negeri. Uang dapat dipindahkan ke negara lain, digunakan untuk membeli properti, disimpan dalam rekening asing, atau disamarkan melalui struktur perusahaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama internasional.

Dalam konteks tersebut, instrumen nasional harus dapat bekerja bersama mekanisme kerja sama hukum internasional. Tanpa kemampuan menelusuri dan mengambil kembali aset yang telah dipindahkan ke luar negeri, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi keterbatasan.

Keenam, Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menjadi follow the money. Mengejar pelaku tetap penting, tetapi mengikuti aliran uang sering kali justru membuka jaringan kejahatan yang lebih luas.

Uang meninggalkan jejak. Transaksi, rekening, perusahaan, kepemilikan aset, dan hubungan bisnis dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa yang memperoleh manfaat sebenarnya dari sebuah tindak pidana.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia karena korupsi sering tidak berdiri sendiri. Ia dapat berhubungan dengan pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, perdagangan ilegal, kejahatan sumber daya alam, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Namun demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk menyediakan pengawasan.

Ada setidaknya tiga risiko yang harus diantisipasi.

Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Aset dapat menjadi alat tekanan terhadap lawan politik, pelaku usaha, atau kelompok masyarakat tertentu apabila prosesnya tidak independen.

Kedua, kesalahan penegakan hukum. Tidak semua kekayaan yang besar adalah hasil kejahatan. Tidak semua transaksi yang rumit merupakan pencucian uang. Hukum harus mampu membedakan antara kekayaan ilegal dan kekayaan yang sah tetapi tidak terdokumentasikan dengan baik.

Ketiga, persoalan pengelolaan aset yang telah dirampas. Negara harus memiliki sistem yang transparan mengenai bagaimana aset disita, disimpan, dikelola, dinilai, dilelang, dan hasilnya digunakan. Jangan sampai aset yang berhasil dirampas justru mengalami penyusutan nilai atau menjadi sumber korupsi baru.

Karena itu, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undangnya. Ia juga bergantung pada struktur kelembagaan dan budaya hukum. Aparat penegak hukum harus profesional, independen, kompeten, dan dapat diawasi. Sistem peradilan harus mampu memberikan keputusan yang cepat tetapi tetap adil. Masyarakat sipil dan media juga perlu memperoleh ruang untuk melakukan pengawasan.

Pada akhirnya, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset dapat diringkas dalam satu prinsip sederhana: jangan biarkan kejahatan menjadi investasi yang menguntungkan.

Indonesia tidak membutuhkan hukum yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan hukum yang efektif, adil, transparan, dan mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Perampasan aset bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah membangun negara hukum yang mampu memastikan bahwa korupsi dan kejahatan ekonomi tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.

Apabila seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi tetap mempertahankan hasil korupsinya, negara baru menghukum orangnya. Tetapi apabila negara mampu membuktikan kejahatan, merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil, dan mengembalikannya kepada masyarakat, maka negara sesungguhnya sedang menghukum kejahatan sekaligus memulihkan keadilan.

Itulah alasan mengapa Undang-Undang Perampasan Aset penting bagi Indonesia: bukan untuk memperbesar kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan hukum mampu mengejar sesuatu yang selama ini sering lebih cepat melarikan diri daripada pelakunya—uang dan aset hasil kejahatan.*****

Rempoa, 14 September 2026

Referensi utama:

United Nations. United Nations Convention against Corruption (UNCAC), 2003.

FATF. Best Practices on Confiscation (Recommendations 4 and 38).

UNODC. Manual on International Cooperation for the Purposes of Confiscation of Proceeds of Crime, 2012.

World Bank & UNODC. Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.