Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE SKom, MSi, MPP Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannss RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies
Polemik mengenai ijazah Joko Widodo atau Jokowi tampaknya telah berubah dari sekadar perdebatan mengenai selembar dokumen menjadi persoalan politik, hukum, keterbukaan informasi, bahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pertanyaan yang terus berulang adalah: apakah ijazah Jokowi asli, palsu, atau sebenarnya tidak pernah ada? Di tengah derasnya informasi di media sosial, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan membedakan antara tuduhan, bukti, hasil pemeriksaan, dan fakta hukum.
Jika menggunakan standar pembuktian berbasis dokumen dan pemeriksaan institusional, posisi faktual yang tersedia saat ini lebih kuat mengarah pada kesimpulan bahwa Jokowi memang alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memiliki ijazah kelulusan. UGM secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan mulai 1980, tercatat dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681, dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. UGM juga menegaskan bahwa ia telah menjalani proses akademik hingga wisuda.
Dengan demikian, hipotesis bahwa “ijazah itu tidak pernah ada” menghadapi persoalan serius. UGM menyatakan memiliki dokumen akademik dan berita acara yang menunjukkan proses pendidikan, kelulusan, serta wisuda. Bahkan sejak 2022, rekan-rekan seangkatan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM memberikan kesaksian bahwa ia memang mahasiswa angkatan 1980. Album kenangan mahasiswa angkatan tersebut juga mencantumkan nama Joko Widodo dengan nomor identitas mahasiswa yang bersesuaian.
Lalu bagaimana dengan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu?
Inilah bagian yang lebih kompleks. Tuduhan pemalsuan telah berulang kali dikemukakan oleh sejumlah orang yang mempertanyakan keaslian dokumen, antara lain melalui analisis terhadap jenis huruf, foto, bahan, teknik pencetakan, serta berbagai aspek lain dari ijazah dan skripsi. Sebagian pihak bahkan mengembangkan teori bahwa Jokowi pernah kuliah di UGM tetapi tidak menyelesaikan studi dan menggunakan dokumen milik orang lain. Tuduhan-tuduhan tersebut kemudian berkembang luas di media sosial.
Namun tuduhan tidak sama dengan pembuktian. Dalam perkara yang menyangkut keaslian dokumen, yang menentukan bukanlah banyaknya video, unggahan, atau analisis yang beredar, melainkan bukti yang dapat diuji secara objektif.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah. Polri menyebut telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak sekolah, serta Jokowi sendiri. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi dan mencakup berbagai dokumen akademik. Menurut Polri, ijazah asli dengan nomor 1120 telah diperiksa secara forensik dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Polri juga menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pemalsuan tersebut.
Temuan tersebut tentu tidak otomatis menghilangkan semua pertanyaan publik. Justru di sinilah letak persoalan berikutnya. UGM sebagai institusi penerbit ijazah juga berkali-kali mempertahankan posisi bahwa Jokowi adalah alumnusnya. Pada April 2025, UGM kembali menjelaskan bahwa Jokowi menyelesaikan seluruh proses studi dan lulus pada 5 November 1985. Pada Juli 2025, UGM kembali menegaskan sikap tersebut.
Akan tetapi, publik kemudian menghadapi persoalan yang berbeda: keterbukaan dokumen.
Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi mengenai dokumen penerbitan ijazah Jokowi. Yang menarik, keputusan tersebut justru memperjelas bahwa tidak semua dokumen berada dalam penguasaan UGM. Komisi Informasi menjelaskan bahwa ijazah asli berada pada yang bersangkutan, sedangkan sebagian dokumen lain dapat dibuka dengan tetap mengecualikan informasi pribadi.
Fakta ini penting karena sering disalahartikan. “UGM tidak memegang ijazah asli” tidak sama dengan “ijazah asli tidak ada”. Secara administratif, ijazah asli memang lazimnya berada pada pemiliknya setelah diberikan oleh institusi pendidikan. Karena itu, ketiadaan dokumen asli di tangan universitas tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi memang penting. Ketika seseorang pernah menjadi calon kepala daerah dan kemudian menjadi presiden, dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan mempunyai dimensi kepentingan publik. Komisi Informasi sendiri dalam proses sengketa tersebut menempatkan persoalan ini dalam kerangka hak masyarakat memperoleh informasi, meskipun tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.
Karena itu, ada tiga pertanyaan yang sebaiknya jangan dicampuradukkan.
Pertama, apakah Jokowi pernah kuliah di UGM? Bukti institusional dan kesaksian yang tersedia menunjukkan jawabannya: ya.
Kedua, apakah Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM? UGM menyatakan ya, dengan tanggal kelulusan 5 November 1985, dan menyatakan memiliki catatan akademik yang mendukungnya.
Ketiga, apakah ijazah yang dipersoalkan itu palsu? Berdasarkan pemeriksaan forensik yang diumumkan Bareskrim Polri pada Mei 2025, jawabannya adalah tidak: ijazah dinyatakan asli dan sah serta tidak ditemukan unsur pidana.
Lantas mengapa polemiknya belum selesai?
Jawabannya tidak semata-mata berada pada persoalan teknis ijazah. Polemik tersebut telah menjadi bagian dari konflik kepercayaan politik. Bagi kelompok yang sejak awal tidak percaya kepada Jokowi, penjelasan UGM maupun Polri dapat dianggap belum memadai. Sebaliknya, bagi kelompok yang percaya kepada Jokowi, hampir setiap pertanyaan mengenai ijazah dianggap sebagai serangan politik.
Di sinilah demokrasi menghadapi ujian. Pemeriksaan terhadap dokumen pejabat publik adalah hal yang sah. Kritik terhadap institusi negara juga sah. Bahkan tuntutan agar informasi publik dibuka sejauh diperbolehkan hukum merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik harus dibedakan dari vonis. Menyatakan “ada pertanyaan yang belum terjawab” berbeda dengan menyatakan “ijazah terbukti palsu”.
Sebaliknya, pemerintah dan institusi pendidikan juga tidak cukup hanya mengatakan “percaya saja”. Kepercayaan publik dalam negara demokratis seharusnya dibangun melalui bukti yang dapat diverifikasi. Semakin besar keraguan masyarakat, semakin penting institusi menyediakan informasi yang relevan, transparan, dan dapat diuji, dengan tetap melindungi data pribadi yang memang dikecualikan oleh hukum.
Dengan demikian, sampai titik bukti yang tersedia sekarang, kesimpulan yang paling hati-hati adalah: tidak terdapat dasar faktual yang kuat untuk menyatakan ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu”. Sebaliknya, terdapat pernyataan resmi UGM mengenai statusnya sebagai alumnus dan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah tersebut asli dan sah.
Namun persoalan transparansi dokumen tetap merupakan isu yang legitimate. Putusan dan proses sengketa informasi menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menginginkan akses terhadap dokumen pendukung. Artinya, perdebatan kini sebenarnya telah bergeser: dari pertanyaan “apakah Jokowi punya ijazah?” menuju pertanyaan yang lebih demokratis, yaitu “seberapa jauh dokumen yang berkaitan dengan persyaratan publik seorang pejabat harus dapat diverifikasi masyarakat?”
Pada akhirnya, masalah ijazah Jokowi bukan hanya tentang selembar kertas. Ia adalah cermin dari hubungan antara kebenaran, bukti, kekuasaan, hukum, dan kepercayaan publik. Dalam demokrasi yang sehat, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti paling dapat diverifikasi.
Karena itu, sikap yang paling rasional bukan membela atau menuduh secara membabi buta. Sikap yang diperlukan adalah skeptis tetapi objektif: pertanyaan boleh diajukan, dokumen boleh diperiksa, institusi boleh dikritik, tetapi kesimpulan harus mengikuti bukti.
Dan berdasarkan bukti institusional serta hasil pemeriksaan yang tersedia sampai saat ini, tesis bahwa ijazah Jokowi “tidak ada” atau “terbukti palsu” belum terbukti. Yang justru terbukti adalah bahwa polemik tersebut telah berkembang jauh melampaui persoalan akademik menjadi persoalan kepercayaan politik dan keterbukaan informasi publik.***
Rempoa 10 September2026
Referensi utama: Universitas Gadjah Mada, Bareskrim/Polri, dan Komisi Informasi Pusat. Saya sengaja menggunakan sumber primer tersebut agar esai tidak bertumpu pada klaim media sosial atau opini partisan.***