Mencari Model Kepemimpinan Nasional Indonesia: Dari Pemimpin Politik Menuju Negarawan Transformatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK ANgkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Indonesia memasuki fase yang menentukan dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Tantangan yang dihadapi tidak lagi sederhana. Indonesia harus mengubah struktur ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat industri dan teknologi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, menjaga persatuan nasional, sekaligus menghadapi perubahan geopolitik dan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang menjadi pemimpin, melainkan model kepemimpinan nasional seperti apa yang dibutuhkan Indonesia.

RPJPN 2025–2045 telah menetapkan visi Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut diterjemahkan melalui delapan misi pembangunan, antara lain transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta kesinambungan pembangunan. Dengan demikian, kepemimpinan nasional tidak boleh berhenti pada kemampuan memenangkan pemilu dan mengelola pemerintahan lima tahunan. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin transformasi jangka panjang.

Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma dari pemimpin politik menuju negarawan transformatif. Pemimpin politik pada dasarnya berorientasi memperoleh dan mempertahankan mandat politik. Orientasi tersebut merupakan bagian normal dari demokrasi. Namun, seorang negarawan memiliki cakrawala yang lebih panjang: memikirkan kepentingan bangsa melampaui kepentingan partai, kelompok pendukung, masa jabatan, bahkan kepentingan generasinya sendiri.

Negarawan transformatif harus memiliki setidaknya tujuh karakter. Pertama, visi kebangsaan, yaitu kemampuan melihat Indonesia dalam perspektif beberapa dekade ke depan. Kedua, integritas, sehingga kekuasaan tidak berubah menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Ketiga, kompetensi, karena kompleksitas negara modern membutuhkan keputusan berbasis ilmu, data, dan pengetahuan. Keempat, kemampuan transformasi, yakni keberanian mengubah sistem yang tidak efektif. Kelima, inklusivitas, yaitu kemampuan merangkul keragaman sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Keenam, ketegasan strategis, terutama dalam menghadapi kepentingan nasional yang saling bertabrakan. Ketujuh, dan yang paling penting, kemampuan membangun institusi.

Kepemimpinan transformatif tidak berarti kepemimpinan yang kuat secara personal semata. Pemimpin yang terlalu dominan dapat menciptakan ketergantungan terhadap figur. Sebaliknya, negarawan transformatif menggunakan kekuasaan untuk membangun institusi yang kuat, profesional, demokratis, dan berkelanjutan. Ukuran keberhasilannya bukan apakah negara tetap bergantung kepadanya, melainkan apakah negara menjadi lebih kuat setelah ia meninggalkan kekuasaan.

Model ini juga sejalan dengan kebutuhan RPJPN. Tahap pertama pembangunan 2025–2029 menempatkan penguatan transformasi sebagai agenda penting, termasuk transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, peningkatan kualitas SDM, kebijakan berbasis bukti, serta pelayanan publik. Artinya, kepemimpinan nasional masa depan harus mampu menghubungkan visi politik dengan kapasitas eksekusi.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan sekadar strong leader, tetapi strong statesman; bukan pemimpin yang membesarkan dirinya melalui negara, melainkan pemimpin yang membesarkan negara melalui kepemimpinannya. Indonesia menuju 2045 membutuhkan pemimpin yang berakar pada Pancasila, berpikir strategis, bekerja berdasarkan ilmu dan data, berani melakukan transformasi, menghormati demokrasi, dan meninggalkan institusi yang lebih kuat daripada ketika ia mulai memimpin.

Dengan demikian, negarawan transformatif layak dipertimbangkan sebagai model kepemimpinan nasional Indonesia menuju 2045: kepemimpinan yang menggabungkan nilai Pancasila, kenegarawanan, kompetensi, integritas, transformasi, dan pembangunan institusi. Sebab Indonesia Emas tidak akan lahir hanya dari pergantian pemimpin. Ia lahir dari kepemimpinan yang mampu mengubah bangsa tanpa kehilangan jati dirinya.*

Rempoa 25 Agustus 2026

Kritik dan Analisa Kebijakan Publik Bukan Penghinaan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Dalam negara demokrasi, kebijakan publik bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak boleh disentuh oleh kritik. Sebaliknya, kebijakan publik justru harus terbuka terhadap kritik, analisis, evaluasi, bahkan perdebatan yang tajam. Kebijakan dibuat untuk kepentingan masyarakat, menggunakan sumber daya publik, dan dilaksanakan oleh pejabat yang memperoleh mandat dari rakyat. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban demokratis, bukan penghinaan terhadap pemerintah ataupun pejabat yang membuatnya.

Kritik kebijakan publik perlu dibedakan secara tegas dari penghinaan personal. Kritik mempertanyakan kebijakan, proses, argumentasi, dampak, dan hasil, sedangkan penghinaan menyerang martabat pribadi. Kritik dapat mengatakan bahwa sebuah kebijakan tidak efektif, tidak adil, boros, salah sasaran, atau tidak memiliki dasar data yang memadai. Pernyataan semacam itu merupakan bagian dari diskursus publik selama disampaikan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, serangan terhadap kehormatan pribadi tanpa relevansi dengan substansi kebijakan tidak lagi berada dalam wilayah kritik kebijakan.

Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan bukan sekadar keputusan pemerintah, melainkan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna menyelesaikan persoalan publik. Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik secara sederhana sebagai apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dengan demikian, ketika pemerintah memilih suatu tindakan, pilihan tersebut menghasilkan konsekuensi bagi masyarakat dan karenanya layak dianalisis serta dievaluasi.

David Easton memandang kebijakan publik sebagai alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat. Karena kebijakan menyangkut distribusi nilai, sumber daya, kesempatan, dan beban, maka wajar apabila muncul kelompok yang memperoleh manfaat dan kelompok yang merasa dirugikan. Kritik menjadi instrumen penting untuk menguji apakah distribusi tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepentingan publik.

Kritik juga diperlukan karena pemerintah tidak selalu memiliki informasi sempurna. Herbert A. Simon melalui konsep bounded rationality menunjukkan bahwa pengambil keputusan bekerja dalam keterbatasan informasi, waktu, kapasitas analisis, dan kemampuan manusia memproses kompleksitas. Artinya, keputusan pemerintah dapat saja rasional pada saat dibuat, tetapi kemudian terbukti memiliki kelemahan ketika diterapkan di lapangan. Kritik masyarakat, akademisi, media, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi sumber informasi baru untuk memperbaiki kebijakan.

Di sinilah pentingnya budaya evidence-based policy. Kritik yang bermutu bukan sekadar mengatakan bahwa pemerintah salah, tetapi menjelaskan mengapa salah, siapa yang terdampak, seberapa besar dampaknya, dan alternatif apa yang lebih baik. Kritik semacam ini justru membantu pemerintah meningkatkan kualitas keputusan.

Dalam kerangka policy cycle, kebijakan tidak berhenti pada tahap formulasi. Ia harus melalui implementasi, monitoring, evaluasi, dan kemungkinan reformulasi. Eugene Bardach melalui pendekatan policy analysis menekankan pentingnya mengidentifikasi masalah, alternatif kebijakan, kriteria evaluasi, serta konsekuensi dari setiap pilihan. Dengan pendekatan tersebut, kritik berubah menjadi proses intelektual untuk mencari kebijakan yang lebih baik.

Sayangnya, dalam praktik politik, kritik terhadap kebijakan terkadang dipersepsikan sebagai serangan kepada pemerintah. Ada kecenderungan menganggap orang yang mempertanyakan kebijakan sebagai pihak yang tidak mendukung pemerintah. Cara pandang seperti ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat menciptakan chilling effect: masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat, sementara pemerintah kehilangan informasi penting mengenai kelemahan kebijakannya.

Padahal, pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menerima kritik, membedakan kritik yang argumentatif dari serangan personal, kemudian menggunakan kritik tersebut sebagai bahan koreksi. Dalam perspektif good governance, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas merupakan unsur 6penting pemerintahan yang baik.

Kritik kebijakan juga merupakan bentuk partisipasi warga negara. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk menikmati pelayanan publik, tetapi juga hak untuk mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana uang serta sumber daya publik digunakan. Karena itu, kritik yang berbasis data dan kepentingan publik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi kewargaan.

Tentu kebebasan kritik bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kritik harus dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, tidak memfitnah, tidak menyebarkan informasi palsu, dan tidak menyerang kehormatan pribadi secara tidak relevan. Prinsipnya sederhana: serang gagasan dan kebijakan dengan argumentasi, bukan manusia dengan penghinaan.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: pemerintah yang mampu mengambil keputusan dan masyarakat yang berani mengawasi keputusan tersebut. Tanpa pemerintah, kritik tidak menghasilkan kebijakan. Tanpa kritik, kekuasaan berisiko kehilangan koreksi. Karena itu, kritik dan analisa kebijakan publik bukanlah penghinaan. Justru sebaliknya, kritik yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan terhadap pemerintah itu sendiri.

Pemerintah tidak perlu takut terhadap kritik. Yang perlu ditakuti adalah kebijakan yang salah tetapi tidak boleh dikritik, keputusan yang keliru tetapi tidak boleh dievaluasi, serta kekuasaan yang merasa selalu benar. Sebab, kebijakan publik yang baik bukan lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuan mengubah kritik menjadi pembelajaran dan perbaikan.

Rempoa, 24 Agustus 2026 pagi

Referensi

Bardach, E., & Patashnik, E. M. (2020). A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving. CQ Press.

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis. Routledge.

Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy. Pearson.

Easton, D. (1953). The Political System: An Inquiry into the State of Political Science. Alfred A. Knopf.

Lasswell, H. D. (1951). The policy orientation. Dalam D. Lerner & H. D. Lasswell (Eds.), The Policy Sciences. Stanford University Press.

OECD. (2020). Policy Framework on Sound Public Governance: Baseline Features of Governments that Work Well. OECD Publishing.

Simon, H. A. (1957). Administrative Behavior: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organization. Macmillan.

World Bank. (1992). Governance and Development. World Bank.

Kakistokrasi, Mobokrasi, dan Oligarchic Democracy: Benarkah Sedang Melanda Indonesia?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi,. MPP. Aumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Ada pertanyaan yang semakin relevan dalam membaca perkembangan demokrasi Indonesia: apakah demokrasi kita sedang bergerak menuju kakistokrasi, mobokrasi, atau bahkan oligarchic democracy? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah politik. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan kekuasaan, bagaimana keputusan publik dibuat, dan apakah demokrasi masih mampu menghasilkan pemerintahan yang kompeten, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kakistocracy secara sederhana berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dianggap paling buruk atau tidak layak memerintah. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kakistos, yang berarti “yang terburuk”. Dalam konteks modern, kakistokrasi tidak selalu berarti semua pejabatnya bodoh atau buruk. Lebih tepat, istilah ini menggambarkan keadaan ketika sistem politik memberikan kesempatan besar kepada orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi kekuasaan.

Sementara itu, mobocracy atau mobokrasi merujuk pada dominasi massa dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi dan mobokrasi berbeda secara mendasar. Demokrasi menempatkan kehendak rakyat dalam kerangka konstitusi, hukum, institusi, deliberasi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Mobokrasi lebih dekat kepada pemerintahan berdasarkan tekanan massa, emosi kolektif dan popularitas sesaat. Dalam era media sosial, perbedaannya menjadi semakin tipis. Sesuatu yang viral dapat dengan cepat dianggap sebagai kehendak rakyat, meskipun belum tentu mewakili kepentingan publik secara keseluruhan.

Istilah ketiga, oligarchic democracy, mungkin justru paling relevan untuk membaca Indonesia. Demokrasi oligarkis adalah situasi ketika mekanisme demokrasi—pemilu, partai politik, parlemen dan pergantian kekuasaan—tetap berjalan, tetapi agenda politik dan distribusi kekuasaan sangat dipengaruhi oleh kelompok elite yang memiliki sumber daya ekonomi, jaringan politik dan akses terhadap institusi negara.

Sejumlah indikator menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan skor 56 dari 100. Laporan itu tetap mengakui pluralisme politik dan media serta beberapa kali terjadinya transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi 1998. Namun, korupsi sistemik, persoalan kebebasan sipil dan penggunaan instrumen hukum secara politis tetap menjadi tantangan serius.

Kajian mengenai kemunduran demokrasi Indonesia juga menunjukkan kecenderungan yang perlu diperhatikan. Sebuah kajian 2026 mengenai kekuatan oligarki di Indonesia menyoroti semakin kuatnya konsolidasi kekuasaan elite dan kemampuan kelompok oligarkis membentuk praktik serta narasi demokrasi. Bahkan kalangan akademisi UGM pada 2025 memperingatkan bahwa pemilu berisiko lebih banyak berfungsi melegitimasi oligarki elite partai daripada memperkuat demokrasi substantif.

Namun, menyebut Indonesia sebagai kakistokrasi secara keseluruhan juga berlebihan. Indonesia masih memiliki pemilu kompetitif, masyarakat sipil, media, oposisi, lembaga peradilan dan ruang publik yang memungkinkan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, lebih tepat berbicara mengenai gejala kakistokratis daripada menyatakan Indonesia telah menjadi kakistokrasi.

Demikian pula dengan mobokrasi. Demonstrasi, kritik publik dan kemarahan masyarakat tidak otomatis merupakan mobokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat memang harus memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah. Mobokrasi baru menjadi problem ketika tekanan massa menggantikan argumentasi, hukum dan institusi. Jika keputusan pemerintah dibuat karena sesuatu sedang viral, bukan karena bukti dan analisis kebijakan, demokrasi mulai kehilangan kualitas deliberatifnya.

Persoalan menjadi semakin serius apabila kakistokrasi, mobokrasi dan oligarki saling berinteraksi. Elite membutuhkan popularitas untuk mempertahankan legitimasi. Massa membutuhkan simbol politik untuk menyalurkan kemarahan. Media sosial mempercepat hubungan keduanya. Maka terbentuklah sebuah siklus: elite yang tidak kompeten menggunakan populisme untuk memperoleh dukungan; massa yang emosional menekan institusi; institusi yang lemah gagal melakukan koreksi; dan elite semakin leluasa mengendalikan sumber daya politik.

Dalam perspektif ini, ancaman terbesar bagi demokrasi Indonesia mungkin bukan datang dari penghapusan pemilu atau pembubaran parlemen. Ancaman yang lebih halus adalah ketika institusi demokrasi tetap ada, tetapi kualitas pengambilan keputusan semakin buruk.

V-Dem dalam Democracy Report 2026 juga menempatkan Indonesia dalam konteks global meningkatnya kecenderungan autokratisasi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kini menjadi fenomena global, sehingga demokrasi tidak dapat dianggap sebagai sistem yang otomatis bertahan hanya karena pemilu tetap diselenggarakan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah apakah seorang pejabat tertentu dapat disebut kakistokrat atau apakah sebuah demonstrasi tertentu merupakan mobokrasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah sistem politik kita masih memberi penghargaan kepada kompetensi, integritas, rasionalitas, meritokrasi dan kepentingan publik?

Jika loyalitas politik lebih menentukan daripada kompetensi, jika kedekatan dengan pusat kekuasaan lebih berharga daripada prestasi, jika popularitas menggantikan argumentasi, jika uang menentukan akses politik, dan jika tekanan massa menggantikan proses hukum, maka demokrasi sedang mengalami pengosongan substansi.

Indonesia karena itu belum tepat disebut sebagai negara kakistokrasi, mobokrasi atau oligarki secara tunggal. Tetapi gejala ketiganya dapat hadir secara bersamaan dalam demokrasi elektoral kita. Inilah paradoksnya: sebuah negara dapat tetap menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya menurun.

Maka tantangan Indonesia bukan sekadar mempertahankan demokrasi sebagai prosedur, melainkan mengembalikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang rasional, berintegritas, meritokratis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak cukup hanya bertanya, “siapa yang menang?” Demokrasi yang sehat harus bertanya pula, “siapa yang paling mampu memerintah, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan?”

Jika pertanyaan terakhir itu mulai hilang, maka demokrasi mungkin masih hidup secara formal, tetapi perlahan kehilangan akal sehatnya.*

Rempoa, 23 Agustus 2026 siang

Referensi

1. Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia.
2. V-Dem Institute. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling the Democratic Era?
3. V-Dem Institute. (2026). Democracy Reports.
4. Universitas Gadjah Mada. (2025). UGM Scholars Warn of Democratic Backsliding Driven by Party Elite Oligarchy.
5. Frontiers in Political Science. (2026). The Oligarchs’ Victory in Dictating Democratic Practices in Indonesia.
6. Reuters. (2025). Indonesia’s New Leader Expands Military’s Role in Test of Fragile Democracy.
7. Reuters. (2024). A Decade of Jokowi: Indonesia’s Democracy Icon Leaves Illiberal Legacy, Critics Say.
8. Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.
9. Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.
10. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
11. Slater, D. (2010). Ordering Power: Contentious Politics and Authoritarian Leviathans in Southeast Asia. Cambridge University Press.
12. Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown.
13. Aristotle. Politics. Berbagai edisi.

Mengapa Logika Kerap Absen dalam Keputusan Pejabat Publik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Ada sebuah paradoks dalam pemerintahan: semakin besar kewenangan seseorang, semakin dituntut ia mengambil keputusan secara rasional. Namun, dalam praktiknya, keputusan pejabat publik tidak selalu lahir dari proses berpikir yang sepenuhnya logis. Tidak jarang kebijakan justru tampak bertentangan dengan data, kepentingan publik, bahkan akal sehat. Mengapa hal itu terjadi?

Pertama, kita perlu membedakan antara keputusan yang tidak logis dan keputusan yang tidak sesuai dengan kepentingan kita. Sebuah keputusan dapat tampak tidak masuk akal dari perspektif masyarakat, tetapi mungkin memiliki rasionalitas politik, birokratis, ekonomi, atau institusional tertentu. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata “mengapa pejabat tidak logis?”, melainkan “logika siapa yang sedang bekerja di balik sebuah keputusan publik?”

Herbert A. Simon memberikan penjelasan penting melalui konsep bounded rationality atau rasionalitas terbatas. Menurut Simon, manusia tidak pernah memiliki informasi sempurna, waktu tidak terbatas, kemampuan menghitung seluruh konsekuensi juga terbatas. Karena itu, pengambil keputusan dalam organisasi cenderung mencari pilihan yang “cukup baik”, bukan selalu pilihan yang paling optimal. Pemikiran ini menjadi salah satu fondasi penting dalam studi administrasi publik dan kebijakan.

Pejabat publik menghadapi kondisi yang jauh lebih kompleks daripada individu biasa. Mereka harus mengambil keputusan ketika informasi belum lengkap, masalah berubah cepat, kepentingan saling bertentangan, tekanan politik meningkat, dan konsekuensi kebijakan belum sepenuhnya dapat diprediksi. Dalam situasi seperti itu, keputusan yang tampak tidak logis bisa sebenarnya merupakan hasil dari rasionalitas yang dibatasi oleh situasi.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.

Manusia juga memiliki bias kognitif. Daniel Kahneman membedakan proses berpikir cepat, intuitif dan emosional dengan proses berpikir yang lebih lambat, reflektif dan analitis. Dalam kondisi tekanan, manusia sering menggunakan jalan pintas mental atau heuristics. Jalan pintas tersebut berguna untuk mengambil keputusan dengan cepat, tetapi juga dapat menghasilkan kesalahan sistematis.

Dalam pemerintahan, bias tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pejabat bisa terlalu percaya pada informasi yang pertama kali diterima (anchoring), mencari informasi yang membenarkan keyakinannya (confirmation bias), terlalu yakin terhadap kemampuan sendiri (overconfidence), atau mempertahankan kebijakan yang sudah jelas bermasalah karena merasa biaya untuk mengakui kesalahan terlalu besar (sunk cost effect).

Dengan demikian, absennya logika sering kali bukan karena pejabat tidak memiliki kecerdasan. Justru orang yang sangat cerdas pun dapat terjebak dalam bias. OECD menegaskan bahwa konteks, keterbatasan kognitif, dan bias dapat memengaruhi pengambilan keputusan secara sistematis. Karena itulah pendekatan behavioural insights semakin digunakan dalam perumusan kebijakan publik.

Masalah berikutnya adalah politik.

Pejabat publik tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia berada di tengah tarik-menarik kepentingan: partai politik, kelompok usaha, birokrasi, media, masyarakat, organisasi profesi, bahkan kepentingan pribadi dan kelompok pendukung. Keputusan yang secara ekonomi mungkin kurang optimal dapat menjadi keputusan yang secara politik sangat rasional.

Di sinilah kita harus memahami bahwa rasionalitas politik berbeda dengan rasionalitas teknokratis.

Seorang teknokrat mungkin bertanya: “Apa kebijakan paling efisien?” Politisi dapat bertanya: “Apa kebijakan yang dapat dipertahankan secara politik?” Birokrat mungkin bertanya: “Apa yang paling aman secara administratif?” Sementara masyarakat bertanya: “Apa yang paling menguntungkan bagi kehidupan kami?”

Keempat pertanyaan itu sama-sama memiliki logika, tetapi menghasilkan pilihan yang berbeda.

Karena itu, keputusan publik sering merupakan kompromi dari berbagai rasionalitas. Persoalan muncul ketika kepentingan politik jangka pendek mengalahkan kepentingan publik jangka panjang. Pada titik inilah masyarakat melihat sebuah keputusan sebagai tidak masuk akal.

Faktor lain adalah budaya organisasi. Seorang pejabat mungkin sebenarnya mengetahui bahwa sebuah keputusan bermasalah, tetapi lingkungan birokrasi membuatnya sulit mengatakan “tidak”. Hierarki, budaya sungkan, ketakutan terhadap atasan, serta kecenderungan mempertahankan keputusan sebelumnya dapat menciptakan groupthink. Akibatnya, organisasi menghasilkan keputusan yang tidak pernah benar-benar diuji secara kritis.

Ironisnya, semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar kemungkinan ia menerima informasi yang telah disaring. Bawahan cenderung menyampaikan apa yang dianggap ingin didengar atasan. Akibatnya, pejabat bisa mengambil keputusan berdasarkan gambaran realitas yang sudah terdistorsi.

Di sinilah pentingnya data, kritik dan mekanisme koreksi.

Kebijakan publik yang sehat tidak boleh hanya bergantung pada kecerdasan atau intuisi seorang pejabat. Ia membutuhkan proses yang memungkinkan asumsi diuji, alternatif dibandingkan, risiko dihitung, kelompok terdampak didengar, dan hasil kebijakan dievaluasi. OECD bahkan mendorong penggunaan behavioural insights untuk memahami bagaimana manusia benar-benar bertindak, bukan sekadar bagaimana teori mengasumsikan manusia seharusnya bertindak.

Maka, persoalan sesungguhnya bukan bagaimana menciptakan pejabat yang selalu benar—karena itu mustahil. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pemerintahan yang mampu mengoreksi kesalahan manusia.

Keputusan publik seharusnya melewati beberapa pertanyaan sederhana: Apa masalah sebenarnya? Apa buktinya? Apa alternatifnya? Siapa yang memperoleh manfaat? Siapa yang menanggung biaya? Apa risiko yang mungkin muncul? Bagaimana jika asumsi kita salah? Dan, yang paling penting, kapan keputusan tersebut harus dievaluasi kembali?

Pertanyaan-pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi justru sering hilang ketika keputusan dibuat di bawah tekanan politik dan birokrasi.

Pada akhirnya, logika tidak pernah benar-benar absen dari pemerintahan. Ia mungkin kalah oleh kepentingan, emosi, intuisi, tekanan waktu, bias kognitif, budaya organisasi, atau kalkulasi politik.

Karena itu, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga oleh kualitas proses berpikir di balik kekuasaan tersebut.

Pejabat publik yang baik bukanlah pejabat yang tidak pernah salah mengambil keputusan. Ia adalah pejabat yang bersedia menguji pikirannya sendiri, membuka ruang bagi kritik, menggunakan bukti, mengakui keterbatasan informasi, dan memperbaiki keputusan ketika kenyataan membuktikan bahwa asumsi awalnya keliru.

Dengan kata lain, pemerintahan yang rasional bukan pemerintahan yang menganggap pejabatnya selalu benar. Pemerintahan yang rasional adalah pemerintahan yang memiliki mekanisme untuk menemukan kesalahan, mengoreksinya, dan belajar darinya.

Di situlah logika seharusnya kembali ditempatkan: bukan sekadar sebagai kemampuan berpikir seorang pejabat, melainkan sebagai budaya dan sistem pengambilan keputusan publik.***

Rempoa 23 Agustus 2026

Referensi

1. Kahneman, D. (2011). Thinking, Fast and Slow. New York: Farrar, Straus and Giroux.
2. Simon, H. A. (1947/1997). Administrative Behavior: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organizations. New York: Free Press.
3. Jones, B. D. (2002). “Bounded Rationality and Public Policy: Herbert A. Simon and the Decisional Foundation of Collective Choice.” Policy Sciences, 35, 269–284.
4. OECD. (2017). Behavioural Insights and Public Policy: Lessons from Around the World. OECD Publishing.
5. OECD. (2019). Delivering Better Policies Through Behavioural Insights: New Approaches. OECD Publishing.
6. OECD. (2019). Tools and Ethics for Applied Behavioural Insights: The BASIC Toolkit. OECD Publishing.
7. OECD. (2024). LOGIC: Good Practice Principles for Mainstreaming Behavioural Public Policy. OECD Observatory of Public Sector Innovation.
8. Elis Teti Rusmiati (2026), Buku Ajar Dasar- Dasar Logika untuk Administrasi Publik, Penerbit Buku Sonpedia

Prospek Keberhasilan/Kegagalan Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih

Oleh: Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih hadir dengan cita-cita besar: menjadikan desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki kekuatan ekonomi sendiri. Gagasan ini menarik karena desa sesungguhnya memiliki modal ekonomi yang besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, jaringan sosial, pasar lokal, serta budaya gotong royong. Namun, sebagaimana banyak program pembangunan sebelumnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak otomatis ditentukan oleh besarnya dukungan pemerintah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah koperasi tersebut mampu menjadi institusi ekonomi yang hidup, mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat?

Secara konseptual, koperasi memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha konvensional. Koperasi dibangun atas prinsip kepemilikan bersama, demokrasi ekonomi dan manfaat bagi anggota. Dalam konteks desa, koperasi dapat menjadi instrumen konsolidasi ekonomi masyarakat. Petani dapat memperoleh sarana produksi dengan harga lebih baik, hasil pertanian dapat dipasarkan secara kolektif, masyarakat dapat mengakses pembiayaan, kebutuhan pokok dapat disediakan melalui koperasi, dan berbagai potensi ekonomi desa dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah.

Koperasi Merah Putih karena itu memiliki prospek keberhasilan yang cukup besar apabila mampu menjawab persoalan ekonomi konkret masyarakat desa. Koperasi tidak boleh hanya menjadi organisasi administratif yang memiliki kantor, papan nama dan struktur kepengurusan. Ia harus hadir dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak koperasi yang didirikan, tetapi berapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan anggota dan berapa banyak nilai ekonomi yang berhasil dipertahankan di desa.

Di sinilah letak peluang pertama. Koperasi dapat menjadi agregator ekonomi desa. Selama ini banyak pelaku ekonomi desa bekerja secara sendiri-sendiri sehingga posisi tawarnya lemah. Petani menjual hasil produksi kepada tengkulak, pelaku UMKM membeli bahan baku dalam jumlah kecil, dan masyarakat membeli berbagai kebutuhan melalui rantai distribusi yang panjang. Koperasi dapat memotong mata rantai tersebut melalui pembelian dan penjualan secara kolektif. Dengan volume ekonomi yang lebih besar, posisi tawar masyarakat dapat meningkat.

Peluang kedua adalah digitalisasi. Koperasi desa tidak harus terjebak dalam model koperasi masa lalu. Teknologi digital memungkinkan koperasi mengembangkan sistem pembayaran, pencatatan transaksi, pemasaran, pengadaan barang, hingga pengelolaan anggota secara lebih efisien. Bahkan koperasi desa dapat menghubungkan produk lokal dengan pasar regional dan nasional. Desa yang dahulu hanya menjadi pasar dapat berubah menjadi pusat produksi dan distribusi.

Namun, prospek keberhasilan tersebut berhadapan dengan sejumlah risiko serius. Risiko pertama adalah koperasi menjadi proyek pemerintah, bukan gerakan ekonomi masyarakat. Jika pembentukan koperasi terlalu berorientasi pada target administratif, keberadaan koperasi dapat berhenti pada pembentukan struktur organisasi tanpa aktivitas ekonomi yang sehat. Koperasi yang hidup karena instruksi pemerintah biasanya akan menghadapi persoalan ketika dukungan program berkurang.

Risiko kedua adalah lemahnya profesionalisme pengelolaan. Mengelola koperasi bukan sekadar mengelola organisasi sosial. Koperasi adalah badan usaha yang membutuhkan kemampuan membaca pasar, mengelola arus kas, menghitung risiko, membuat laporan keuangan, mengembangkan produk, membangun jaringan pemasaran dan menjaga kepercayaan anggota. Pengurus yang memiliki niat baik tetapi tidak memiliki kompetensi bisnis dapat membawa koperasi pada kegagalan.

Risiko ketiga adalah moral hazard. Ketika koperasi memperoleh dukungan modal atau fasilitas pemerintah, selalu terdapat kemungkinan munculnya perilaku oportunistik. Dana koperasi dapat diperlakukan sebagai “uang pemerintah” yang seolah-olah tidak memiliki risiko. Padahal, setiap modal yang digunakan untuk kegiatan usaha harus dipertanggungjawabkan secara ekonomi. Tanpa tata kelola yang transparan dan pengawasan anggota, koperasi dapat berubah menjadi sumber konflik baru di desa.

Risiko lainnya adalah keseragaman model bisnis. Desa-desa di Indonesia memiliki karakter yang sangat berbeda. Desa pertanian tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa nelayan, desa wisata, desa industri kecil atau desa yang berada di kawasan perkotaan. Karena itu, Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dipaksa menggunakan satu model bisnis yang sama. Prinsip nasionalnya dapat sama, tetapi strategi bisnisnya harus berbasis potensi dan kebutuhan lokal.

Persoalan paling penting sebenarnya adalah kepemilikan dan rasa memiliki. Koperasi akan kuat jika masyarakat merasa bahwa koperasi adalah milik mereka. Sebaliknya, apabila koperasi dipersepsikan sebagai milik pemerintah desa, aparat, atau kelompok tertentu, partisipasi anggota akan rendah. Koperasi membutuhkan trust. Anggota harus percaya bahwa transaksi melalui koperasi memberikan manfaat, laporan keuangan dapat dilihat, pengurus dapat diawasi, dan keuntungan dikembalikan kepada anggota secara adil.

Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih sebaiknya diukur melalui beberapa indikator. Pertama, koperasi mampu menghasilkan surplus usaha yang sehat. Kedua, jumlah anggota aktif terus meningkat. Ketiga, transaksi ekonomi anggota semakin banyak dilakukan melalui koperasi. Keempat, koperasi mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kelima, koperasi memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. Keenam, koperasi mampu bertahan tanpa ketergantungan permanen terhadap subsidi pemerintah.

Sebaliknya, tanda-tanda kegagalan dapat terlihat apabila koperasi hanya aktif ketika ada program pemerintah, transaksi anggota rendah, modal terus bergantung pada bantuan, pengurus tidak profesional, laporan keuangan tidak transparan, dan koperasi tidak memiliki keunggulan dibandingkan pelaku usaha lain. Lebih buruk lagi apabila koperasi menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi elite desa.

Dengan demikian, masa depan Koperasi Merah Putih sesungguhnya tidak ditentukan oleh nama “Merah Putih”, besarnya modal awal, ataupun banyaknya koperasi yang dibentuk. Masa depannya ditentukan oleh kualitas ekosistem yang dibangun di sekelilingnya. Pemerintah harus berperan sebagai regulator, fasilitator dan pembangun ekosistem, bukan menjadi pengelola bisnis koperasi. Perguruan tinggi dapat membantu pengembangan kapasitas. Dunia usaha dapat menjadi mitra rantai pasok dan pemasaran. Sementara masyarakat desa harus menjadi pemilik sekaligus pengguna utama koperasi.

Koperasi Merah Putih dapat menjadi lompatan penting dalam pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan paradigma baru: dari koperasi sebagai lembaga administratif menjadi koperasi sebagai perusahaan milik anggota; dari ketergantungan bantuan menjadi kemandirian usaha; dari orientasi proyek menjadi orientasi keberlanjutan; dan dari sekadar menjual produk mentah menjadi menciptakan nilai tambah.

Pada akhirnya, pilihan antara keberhasilan dan kegagalan Koperasi Merah Putih bukanlah takdir. Ia merupakan hasil dari desain kebijakan, kualitas kepemimpinan, profesionalisme pengelolaan, partisipasi anggota, serta kemampuan membaca peluang pasar. Jika koperasi dibangun dari bawah, dikelola secara profesional, diawasi secara transparan dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi mesin baru ekonomi desa.

Sebaliknya, jika koperasi hanya menjadi proyek, dibentuk secara seragam, dikelola tanpa kompetensi dan bergantung pada bantuan, maka sejarah koperasi yang pernah gagal dapat terulang kembali. Tantangannya bukan sekadar mendirikan ribuan koperasi, tetapi memastikan setiap koperasi mampu hidup, tumbuh dan memberikan manfaat nyata. Koperasi Merah Putih akan berhasil bukan karena ia dibentuk oleh negara, tetapi karena masyarakat desa merasa memiliki, membutuhkan dan mempercayainya.***

ASOCA Sebagai Pisau Analisis dalam Penelitian Kualitatif

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI

Penelitian kualitatif pada dasarnya merupakan proses memahami realitas sosial secara mendalam melalui penggalian makna, pengalaman, persepsi, perilaku, serta hubungan antarfaktor yang membentuk suatu fenomena. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang banyak bertumpu pada angka dan pengukuran statistik, penelitian kualitatif berusaha menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” sebuah fenomena terjadi. Karena itu, peneliti membutuhkan kerangka analisis yang mampu membantu mengurai kompleksitas realitas tanpa kehilangan konteks. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah ASOCA, yaitu Ability, Strength, Opportunity, Culture, dan Agility.
ASOCA dapat dipahami sebagai pengembangan dari pendekatan analisis strategis seperti SWOT. Jika SWOT menempatkan Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat sebagai unsur utama, ASOCA memberikan tekanan yang lebih besar pada kemampuan (ability), kekuatan (strength), peluang (opportunity), budaya (culture), dan kelincahan beradaptasi (agility). Perspektif tersebut menjadi relevan dalam penelitian kualitatif karena realitas sosial tidak hanya ditentukan oleh sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aktor, nilai budaya, lingkungan strategis, serta kapasitas untuk merespons perubahan.

Sebagai “pisau analisis”, ASOCA tidak seharusnya diperlakukan sebagai tujuan penelitian. Ia merupakan alat bantu untuk mempertajam proses interpretasi. Data kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, atau focus group discussion perlu terlebih dahulu dipahami secara kontekstual. Setelah itu, ASOCA dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menghubungkan berbagai temuan sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis.

Unsur pertama adalah Ability atau kemampuan. Dalam penelitian kualitatif, kemampuan dapat merujuk pada kapasitas individu, organisasi, institusi, maupun masyarakat dalam melaksanakan fungsi tertentu. Misalnya, penelitian mengenai transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya melihat apakah sebuah institusi memiliki teknologi. Peneliti perlu menggali apakah sumber daya manusianya mampu menggunakan teknologi tersebut, apakah pimpinan memiliki kapasitas mengelola perubahan, dan apakah organisasi mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan nyata.

Unsur kedua adalah Strength, yakni kekuatan yang menjadi modal utama suatu objek penelitian. Kekuatan dapat berupa sumber daya manusia, kepemimpinan, jaringan kelembagaan, legitimasi sosial, teknologi, pengalaman, maupun sumber daya lainnya. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti menemukan kekuatan yang terkadang tidak terlihat dalam data statistik. Sebuah komunitas, misalnya, mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi besar, tetapi mempunyai modal sosial berupa solidaritas, kepercayaan, dan kepemimpinan informal yang kuat.

Unsur ketiga adalah Opportunity atau peluang. Peneliti dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi perubahan lingkungan yang dapat dimanfaatkan bagi pencapaian tujuan. Peluang dapat berasal dari perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dinamika ekonomi, dukungan politik, perkembangan demografi, maupun perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti pada pemotretan kondisi saat ini, tetapi juga mampu membaca kemungkinan perkembangan di masa depan.

Yang membuat ASOCA semakin menarik dalam penelitian kualitatif adalah unsur Culture atau budaya. Budaya sering menjadi variabel tersembunyi yang menentukan berhasil atau gagalnya suatu kebijakan atau perubahan organisasi. Dua organisasi yang memiliki sumber daya dan kebijakan sama dapat menghasilkan kinerja berbeda karena memiliki budaya organisasi yang berbeda. Nilai, kebiasaan, norma, pola komunikasi, cara memandang kepemimpinan, serta tingkat keterbukaan terhadap perubahan merupakan bagian dari realitas yang perlu digali melalui pendekatan kualitatif.

Sementara itu, Agility atau kelincahan menunjukkan kemampuan suatu aktor atau organisasi untuk beradaptasi terhadap perubahan. Dalam lingkungan yang semakin dinamis, kemampuan mempertahankan pola lama tidak selalu menjadi keunggulan. Organisasi membutuhkan kemampuan membaca perubahan, mengambil keputusan secara cepat, melakukan inovasi, dan melakukan koreksi ketika strategi tidak lagi relevan. Karena itu, agility dapat menjadi dimensi penting untuk menilai apakah suatu sistem memiliki kapasitas menghadapi ketidakpastian.

Penggunaan ASOCA dalam penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, peneliti menentukan fenomena dan pertanyaan penelitian. Kedua, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, atau sumber lain yang relevan. Ketiga, data ditranskripsi dan dilakukan proses coding untuk menemukan tema-tema penting. Keempat, temuan tersebut dipetakan ke dalam lima dimensi ASOCA. Kelima, peneliti melakukan interpretasi dengan melihat hubungan antardimensi, bukan sekadar membuat daftar faktor. Pada tahap akhir, hasil analisis digunakan untuk merumuskan kesimpulan atau rekomendasi strategis.

Namun demikian, ASOCA tidak boleh digunakan secara mekanis. Peneliti harus tetap menjaga prinsip dasar penelitian kualitatif, yaitu keterbukaan terhadap temuan lapangan. Jangan sampai data dipaksakan masuk ke dalam lima kategori ASOCA hanya karena kerangka tersebut telah ditentukan sejak awal. Bisa saja penelitian menemukan faktor penting yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, ASOCA harus berfungsi sebagai alat bantu interpretasi, bukan sebagai “kotak” yang membatasi realitas.

Keunggulan lain ASOCA adalah kemampuannya menjembatani penelitian dengan kebutuhan perumusan strategi. Hasil penelitian kualitatif sering kali kaya secara naratif, tetapi menghadapi tantangan ketika harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan. ASOCA membantu mengubah temuan lapangan menjadi gambaran strategis: kemampuan apa yang perlu diperkuat, kekuatan apa yang harus dipertahankan, peluang apa yang harus dimanfaatkan, budaya apa yang perlu dibangun, dan seberapa lincah organisasi menghadapi perubahan.

Dengan demikian, ASOCA dapat ditempatkan sebagai pisau analisis yang mempertemukan kedalaman penelitian kualitatif dengan kebutuhan pengambilan keputusan strategis. Pendekatan ini membantu peneliti melihat suatu fenomena bukan hanya dari apa yang tampak di permukaan, tetapi juga dari kapasitas aktor, modal kekuatan, peluang lingkungan, budaya yang membentuk perilaku, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Pada akhirnya, kualitas penelitian tidak ditentukan semata-mata oleh kerangka analisis yang digunakan, melainkan oleh ketajaman pertanyaan, kualitas data, kedalaman interpretasi, dan kemampuan peneliti menjaga objektivitas serta konteks. ASOCA hanyalah alat. Namun, jika digunakan secara kritis dan kontekstual, alat tersebut dapat menjadi pisau analisis yang efektif untuk membedah kompleksitas realitas sosial sekaligus menghasilkan rekomendasi yang lebih adaptif, strategis, dan relevan bagi perubahan.

Referensi
1. Suradinata, Ermaya (2016), Etika Pemerintahan dan Geopolitik Indonesia, Pustaka Ramadhan, Bandung

2. Suradinata, E (2022), Kepemimpinan, Strategi Pengambilan Keputusan & Metode Analisis ASOCA: Ability, Strength, Opportunities, Culture, Agility (Edisi revisi). Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-103

3. Suradinata, E. (2022). Leadership Analysis: Decision Making Strategy & ASOCA Analysis Method: Ability, Strength, Opportunity, Culture, Agility. Alqaprint Jatinangor. ISBN 978-623-295-111-2.

4.Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, (2024), E-Strategi Birokrasi Pelayanan Publik, Quantum Media Aksara, Yogyakarta.

Kritik, Kekuasaan, dan Human Capital: Ketika Mengoreksi Pemerintah Tidak Harus Berakhir di Dalam Pemerintahan

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad, Direktur Utama PT Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Ketua Harian IKADIM

Kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah yang menjalankan program besar dengan menggunakan anggaran publik memang harus diawasi, dikritisi, bahkan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan niat memperbaiki kebijakan justru dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebutuhan terhadap kritik semacam itu semakin penting. Pemerintahan saat ini menjalankan sejumlah program strategis dengan skala yang besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Namun, kritik terhadap program-program tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah program “gagal”, “salah”, atau “bermasalah”. Kritik yang bermutu harus mampu menjelaskan di mana persoalannya, mengapa persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan bagaimana solusi dapat dirancang. Di sinilah kualitas kritik diuji.

MBG dan Pelajaran dari Persoalan Implementasi

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Dari sisi gagasan, program ini memiliki tujuan sosial yang kuat: meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi melalui rantai pasok pangan.

Tetapi program dengan skala nasional dan anggaran besar juga memiliki risiko tata kelola yang besar. Persoalan tidak cukup dilihat dari desain kebijakannya, tetapi harus diperiksa sampai ke level pelaksana.

Beberapa kejadian keracunan menunjukkan bahwa persoalan implementasi tersebut bukan sekadar asumsi. Pada April 2026, misalnya, operasional SPPG Pondok Kelapa 2 di Jakarta Timur ditangguhkan setelah dugaan keracunan yang menimpa 72 siswa. BGN juga menyatakan SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Di Surabaya, pemeriksaan internal terhadap salah satu SPPG juga menemukan kesalahan dalam penerapan SOP. Salah satu persoalannya adalah pengawas gizi tidak berada di tempat ketika bahan baku datang sehingga kualitas bahan tidak dapat diperiksa secara optimal.

Persoalan lainnya bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional.

Fakta-fakta tersebut memberikan alasan yang sah bagi publik untuk bertanya: apakah sistem pengawasan sudah memadai? Apakah seleksi pelaksana telah berbasis kompetensi? Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan? Apakah mekanisme pengadaan dan pembiayaan telah transparan? Dan yang paling penting, apakah kualitas sumber daya manusia pengelola SPPG telah sesuai dengan kompleksitas program?

Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa MBG adalah program yang buruk.

Sebab, sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang benar tetapi mengalami kegagalan pada tingkat implementasi. Dengan demikian, persoalan MBG tidak otomatis membuktikan bahwa gagasan programnya salah. Bisa jadi persoalan utama justru terletak pada governance, pengawasan, kompetensi pengelola, integritas, sistem insentif, serta kemampuan organisasi mengendalikan pelaksanaan di lapangan.

Di sinilah kritik harus diarahkan: bukan sekadar menyerang program, tetapi memperbaiki kapasitas manusia dan organisasi yang menjalankannya.

Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Lokal

Hal yang sama dapat dilihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah memiliki gagasan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini didasarkan antara lain pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, koperasi pada hakikatnya bukan hanya bangunan, papan nama, badan hukum, atau struktur organisasi. Koperasi adalah institusi ekonomi yang hidup karena adanya anggota, aktivitas usaha, kepercayaan, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap lokasi koperasi, bentuk usaha, kesiapan pengelola, maupun ketidakjelasan kegiatan ekonominya merupakan kritik yang relevan. Pemerintah sendiri dalam pemantauan program menemukan adanya kesenjangan antara pembentukan kelembagaan dengan aktivitas usaha. Data pemerintah di salah satu wilayah, misalnya, menunjukkan bahwa adopsi digital telah tinggi, tetapi realisasi gerai fisik masih jauh lebih terbatas dan kemitraan dengan BUMN juga belum optimal.

Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak dapat berhenti pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa yang benar-benar aktif? Berapa yang memiliki anggota produktif? Berapa yang menghasilkan surplus? Berapa yang mampu membangun rantai pasok lokal? Berapa yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?

Koperasi yang berdiri jauh dari pusat aktivitas masyarakat, tidak memiliki model bisnis yang jelas, atau sekadar menjalankan aktivitas administratif tentu perlu dikritisi.

Tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan. Desa membutuhkan pengurus koperasi yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan, digitalisasi, pemasaran, supply chain, dan tata kelola. Dengan kata lain, persoalan koperasi kembali pada persoalan human capital.

Pengelolaan SDA dan Risiko Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi

Dimensi lain terlihat pada kebijakan pemerintah mengenai sumber daya alam strategis. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan kemampuan untuk mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri. Bahkan Presiden menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir, tetapi harus memiliki kemampuan menentukan harga dan memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Namun, semakin besar konsentrasi kewenangan ekonomi pada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetensi, pengawasan, dan mekanisme checks and balances.

Kebijakan negara yang kuat tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang lemah. Sentralisasi kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, transparansi transaksi, audit independen, dan mekanisme pengawasan publik.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan SDA juga tidak boleh berhenti pada persoalan “pemerintah terlalu dominan”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah institusi yang diberi kewenangan memiliki kapasitas yang cukup? Apakah SDM-nya kompeten? Apakah sistem pengawasannya kuat? Apakah potensi konflik kepentingan dapat dikendalikan?

Ketika Kritik Berubah Menjadi Alat Kekuasaan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Kritik pada dasarnya merupakan instrumen kontrol sosial. Namun, kritik dapat kehilangan independensinya ketika kritik digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi politik: mengkritik pemerintah secara keras, menunjukkan berbagai kelemahan, kemudian menjadikan kemampuan mengkritik tersebut sebagai modal untuk memperoleh posisi, jabatan, atau akses tertentu di dalam pemerintahan.

Fenomena seperti ini perlu diwaspadai.

Bukan karena seseorang tidak boleh masuk pemerintahan. Justru banyak orang yang sebelumnya menjadi pengkritik kemudian masuk ke dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi positif. Masalahnya bukan pada perpindahan posisi tersebut, tetapi pada motivasi dan independensi kritik yang sebelumnya disampaikan.

Apabila kritik hanya menjadi instrumen untuk mendapatkan posisi, maka kritik kehilangan fungsi moralnya. Kritik tidak lagi menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi berubah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.

Pada titik tersebut, masyarakat berhak bertanya: apakah kritik disampaikan karena memang ingin memperbaiki negara, atau karena ingin memperoleh tempat di dalam negara?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berada di luar kekuasaan.

Tidak Semua Kontribusi Harus Berada di Dalam Pemerintahan

Paradigma bahwa orang yang memiliki kapasitas harus selalu masuk pemerintahan perlu ditinggalkan.

Negara justru membutuhkan ekosistem human capital yang beragam. Pemerintah membutuhkan birokrat dan teknokrat. Parlemen membutuhkan legislator yang berkualitas. Perguruan tinggi membutuhkan akademisi yang independen. Dunia usaha membutuhkan profesional. Masyarakat sipil membutuhkan aktivis dan organisasi yang mampu melakukan pengawasan. Media membutuhkan jurnalis yang independen. Think tank membutuhkan peneliti yang mampu memberikan evidence-based policy.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Seorang akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak harus menjadi pejabat pemerintah agar kritiknya berguna. Seorang profesional yang menemukan kelemahan dalam sistem tidak harus menjadi bagian dari birokrasi agar temuannya dapat dimanfaatkan. Seorang peneliti yang menghasilkan rekomendasi kebijakan tidak harus memperoleh jabatan politik agar kontribusinya diakui.

Justru kekuatan berada di luar pemerintahan adalah adanya jarak yang memungkinkan seseorang mempertahankan independensi.

Karena itu, kritik yang berkualitas seharusnya dapat berdiri sendiri tanpa harus berujung pada permintaan jabatan.

Human Capital Readiness di Luar Kekuasaan

Persoalan paling fundamental sebenarnya adalah bagaimana seseorang membangun human capital readiness ketika berada di luar kekuasaan.

Human capital readiness bukan sekadar memiliki gelar akademik atau pengalaman birokrasi. Ia mencakup kompetensi, integritas, kemampuan analitis, jejaring profesional, kemampuan berkomunikasi, literasi teknologi, kapasitas riset, kemampuan membaca perubahan, serta kemampuan menghasilkan solusi.

Orang yang berada di luar pemerintahan dapat tetap menjadi bagian dari pembangunan melalui riset, pendidikan, konsultasi kebijakan, pelatihan, pengembangan masyarakat, inovasi bisnis, publikasi ilmiah, pendampingan UMKM, penguatan koperasi, dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya.

Bahkan, dalam banyak keadaan, posisi di luar kekuasaan memungkinkan seseorang memberikan kontribusi yang lebih independen.

Yang diperlukan adalah kesiapan modal manusia.

Jika suatu saat negara membutuhkan keahliannya, ia siap. Jika tidak dipanggil pemerintah, ia tetap produktif. Jika tidak memperoleh jabatan, ia tetap berkarya. Jika kritiknya tidak diterima, ia tetap dapat membangun masyarakat melalui jalur lain.

Inilah bentuk human capital yang sesungguhnya.

Stabilitas sebagai Modal Utama

Pada akhirnya, kemampuan untuk tetap berada di luar kekuasaan membutuhkan stabilitas.

Stabilitas bukan berarti pasif. Stabilitas berarti memiliki kemampuan untuk tetap produktif tanpa bergantung pada jabatan politik.

Seseorang yang stabil secara profesional tidak perlu mengubah kritik menjadi tawaran politik. Ia dapat mengatakan pemerintah salah ketika memang salah, sekaligus mengakui pemerintah benar ketika memang benar.

Ia tidak kehilangan keberanian karena tidak memperoleh jabatan. Ia juga tidak kehilangan objektivitas karena memperoleh akses.

Inilah kualitas yang semakin penting dalam demokrasi.

Kritik yang sehat seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah, bukan tiket masuk menuju pemerintahan. Pemerintah membutuhkan kritik agar tidak kehilangan arah. Masyarakat membutuhkan pengkritik yang independen agar kekuasaan tetap terkendali. Dan negara membutuhkan human capital yang mampu berkontribusi baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.

Program MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan pengelolaan SDA layak dikritisi karena menyangkut kepentingan publik yang besar. Tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat.

Kritik yang berhenti pada kecaman tidak banyak menghasilkan perubahan. Kritik yang kemudian menawarkan solusi memiliki nilai pembangunan. Namun, kritik yang berubah menjadi alat tawar untuk memperoleh jabatan justru berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, menjadi pengkritik pemerintah bukanlah posisi yang lebih rendah daripada menjadi pejabat pemerintah. Begitu pula menjadi pejabat pemerintah bukanlah satu-satunya bentuk pengabdian kepada negara.

Negara membutuhkan keduanya: orang-orang yang bekerja dari dalam kekuasaan untuk menjalankan kebijakan, dan orang-orang yang bekerja dari luar kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, mengembangkan gagasan, dan menawarkan alternatif.

Pada akhirnya, ukuran kontribusi seseorang bukanlah seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar nilai yang mampu ia ciptakan bagi masyarakat.

Dan di tengah perubahan ekonomi, teknologi, serta politik yang semakin cepat, modal terpenting untuk mempertahankan kontribusi tersebut adalah human capital readiness yang ditopang oleh kompetensi, integritas, independensi, dan stabilitas.

Sebab, orang yang memiliki human capital yang kuat tidak membutuhkan jabatan untuk tetap berguna bagi negara. Ia dapat berada di dalam pemerintahan tanpa kehilangan independensi, dan dapat berada di luar pemerintahan tanpa kehilangan pengaruh.

Itulah bentuk kekuatan manusia yang sesungguhnya: mampu mengkritik kekuasaan tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan, dan mampu membangun bangsa tanpa harus selalu berada di dalam pemerintahan.

Merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Desa

Oleh: Dr. Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi., MPP. Alumni PPNK angktan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia seakan menemukan kembali denyut kebersamaannya. Merah putih berkibar di halaman rumah, jalan desa dihiasi umbul-umbul, anak-anak berlarian mengikuti berbagai perlombaan, sementara orang tua berkumpul menikmati suasana yang sederhana tetapi penuh makna. Di desa, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah perayaan tentang kebersamaan, rasa syukur, gotong royong, dan harapan akan masa depan Indonesia.

Tahun 2026 memiliki makna istimewa. Delapan puluh satu tahun telah berlalu sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang: dari negara yang baru merdeka, menghadapi berbagai keterbatasan, hingga menjadi bangsa besar dengan lebih dari 280 juta penduduk dan posisi strategis dalam percaturan dunia. Namun, kemerdekaan tidak pernah selesai hanya karena sebuah bangsa telah merdeka secara politik. Kemerdekaan harus terus diisi dengan pembangunan, keadilan, kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat.

Desa menjadi tempat yang sangat penting dalam perjalanan tersebut. Di desa, wajah Indonesia yang sesungguhnya terlihat dengan jelas. Desa adalah tempat masyarakat masih merasakan kuatnya hubungan sosial, tradisi gotong royong, solidaritas antarwarga, serta kepedulian terhadap lingkungan. Di tengah arus modernisasi dan digitalisasi yang semakin cepat, desa menyimpan modal sosial yang sangat berharga bagi bangsa.

Merayakan kemerdekaan di desa karena itu bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan. Perayaan tersebut dapat menjadi momentum untuk bertanya: sudah sejauh mana kemerdekaan memberikan makna bagi kehidupan masyarakat desa?

Kemerdekaan semestinya berarti seorang anak desa memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang baik. Kemerdekaan berarti petani dapat menghasilkan pangan dengan harga yang layak. Nelayan dapat melaut dengan aman dan memperoleh penghasilan yang memadai. Pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Anak-anak muda desa memiliki pilihan: bekerja di kota, membangun karier secara digital, atau menjadi wirausahawan di kampung halamannya sendiri.

Karena itu, perayaan 17 Agustus di desa sebaiknya tidak berhenti pada lomba makan kerupuk, panjat pinang, balap karung, atau pertunjukan seni. Semua kegiatan tersebut penting sebagai sarana membangun kegembiraan dan persaudaraan. Namun, di balik kegembiraan itu perlu hadir refleksi tentang bagaimana desa dapat menjadi bagian penting dari pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Desa tidak boleh hanya dipandang sebagai objek pembangunan. Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan, kreativitas, sumber daya alam, budaya, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan nasional. Pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, ekonomi kreatif, hingga usaha berbasis teknologi dapat menjadi sumber pertumbuhan baru apabila dikelola dengan inovasi dan kewirausahaan.

Di sinilah semangat kemerdekaan menemukan bentuknya yang lebih konkret. Merdeka bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan kesempatan. Masyarakat desa harus memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.

Perayaan kemerdekaan juga dapat menjadi momentum memperkuat kembali gotong royong. Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, gotong royong merupakan kekayaan sosial yang tidak ternilai. Pembangunan jalan desa, menjaga kebersihan lingkungan, membantu warga yang mengalami kesulitan, mengembangkan kegiatan pemuda, hingga menjaga keamanan kampung adalah bentuk nyata nasionalisme sehari-hari.

Generasi muda desa memiliki peran yang sangat penting. Mereka adalah jembatan antara tradisi dan masa depan. Mereka dapat membawa teknologi digital ke desa tanpa harus meninggalkan nilai-nilai lokal. Mereka dapat memasarkan produk desa melalui perdagangan elektronik, mengembangkan pariwisata berbasis media sosial, menciptakan konten tentang budaya lokal, atau membangun usaha rintisan yang memanfaatkan potensi desa.

Dengan demikian, desa bukan lagi identik dengan keterbelakangan. Desa dapat menjadi pusat inovasi. Desa dapat menjadi tempat lahirnya wirausahawan baru, pusat produksi pangan, penjaga lingkungan, sekaligus ruang kehidupan yang nyaman dan manusiawi.

Pada usia kemerdekaan yang ke-81, kita perlu memperluas makna merah putih. Merah adalah keberanian untuk berubah. Putih adalah ketulusan dalam mengabdi. Merah putih yang berkibar di setiap sudut desa hendaknya menjadi pengingat bahwa pembangunan Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan generasi muda.

Maka, ketika warga desa berkumpul memperingati 17 Agustus, sesungguhnya mereka sedang merayakan sebuah perjalanan panjang. Perjalanan dari keterjajahan menuju kebebasan, dari keterbatasan menuju kemajuan, dan dari masyarakat penerima pembangunan menuju masyarakat yang mampu menciptakan pembangunan.

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui janji kebangsaan: tidak boleh ada desa yang tertinggal dalam arus kemajuan. Tidak boleh ada anak desa yang kehilangan kesempatan karena tempat kelahirannya. Tidak boleh ada potensi desa yang dibiarkan tanpa pengembangan.

Mari merayakan kemerdekaan dengan sederhana tetapi bermakna. Kita kibarkan merah putih, kita nyanyikan lagu kebangsaan, kita tertawa bersama dalam perlombaan, tetapi setelah itu mari kita kembali bekerja membangun desa.

Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya sesuatu yang dirayakan setiap 17 Agustus. Kemerdekaan adalah sesuatu yang harus diwujudkan setiap hari.

Dari desa, Indonesia dibangun. Dari gotong royong, persatuan dijaga. Dan dari desa-desa yang maju, mandiri, inovatif, serta bermartabat, Indonesia Emas 2045 akan menemukan fondasinya.

Penguatan Daya Saing Industri Sebagai Pilar Kekuatan Ekonomi Nasional

Oleh: Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.
Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI.

Industri bukan sekadar sektor produksi, tetapi mesin penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, inovasi, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan nasional.

Kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, luasnya pasar, atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Kekuatan ekonomi pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan sebuah negara mengolah sumber dayanya menjadi nilai tambah, menghasilkan produk yang berdaya saing, menguasai teknologi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mampu berdiri kokoh menghadapi perubahan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, penguatan daya saing industri menjadi salah satu pilar utama kekuatan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki nodal yang sangat besar untuk membangun industri yang kuat. Sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, pasar somestik yang luas, possisi geografis yang strategis, serta bonus demografi merupakan kekuatan yang tidak dimiliki semua negara. Namun, keunggulan tersebut tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kuat. Tanpa kemampuan mengolah sumber daya menjadi produk bernilai tambah tinggi, Indonesia berisiko terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar bagi produk industry negara lain.
Karena itu, indistrialisasi Indonesia harus memasuki tahap baru. Orientasinya tidak cukup hanya meningkatkan jumlah produksi, tetapi harus diarahkan pada peningkatan produktivitas, kualitas, efisiensi, inovasi, dan penguasaan teknologi. Industri nasional harus mampu menghasilkan produk yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu memenangkan persaingan di pasar internasional.

Daya saing industri pada dasarnya merupakan hasil dari banyak faktor. Ketersediaan energi yang kompetitif, infrastruktur yang efisien, kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, kemampuan riset dan inovasi, serta ekosistem rantai pasok yang kuat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, membangun daya saing industri tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Salah satu agenda terpenting adalah memperkuat hilirisasi. Indonesia tidak boleh berhenti pada ekspor komoditas dalam bentuk mentah. Kekayaan mineral, energi, hasil pertanian, perkebunan, kelautan, dan kehutanan harus diolah di dalam negeri sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Hilirisasi yang dirancang dengan baik akan mendorong tumbuhnya industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis pajak, mengembangkan teknologi, serta membangun rantai pasok domestik.
Namun, hilirisasi tidak boleh dimaknai sekadar membangun fasilitas pengolahan. Hilirisasi harus menjadi jalan menuju penguasaan teknologi dan peningkatan kemampuan industri nasional. Indonesia perlu bergerak dari sekadar memproduksi barang setengah jadi menuju produk akhir yang memiliki kandungan teknologi, desain, merek, dan standar internasional. Dengan demikian, nilai tambah terbesar tidak berhenti pada pemilik modal atau teknologi dari luar negeri, tetapi semakin banyak dinikmati oleh perekonomian nasional.

Penguatan industri juga harus berjalan seiring dengan pembangunan sumber daya manusia. Industri masa depan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis, kemampuan digital, kreativitas, disiplin, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi. Pendidikan vokasi harus semakin dekat dengan kebutuhan industri, sementara dunia usaha perlu terlibat aktif dalam menciptakan sistem pembelajaran yang menghasilkan tenaga kerja siap pakai sekaligus siap berkembang.

Di sisi lain, transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Industri Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, memperbaiki kualitas, dan menciptakan produk baru. Digitalisasi tidak boleh hanya terjadi pada perusahaan besar. Industri kecil dan menengah juga harus mendapatkan akses terhadap teknologi, pembiayaan, informasi pasar, dan pendampingan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok industri nasional maupun global.

Kekuatan industri juga membutuhkan kebijakan energi yang menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keandalan. Industri yang kompetitif membutuhkan energi yang cukup dan efisien. Karena itu, pembangunan ketahanan energi harus berjalan beriringan dengan pembangunan industri. Pada saat yang sama, transformasi menuju ekonomi hijau perlu dipandang bukan hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi sebagai peluang untuk membangun industri baru berbasis energi terbarukan, kendaraan listrik, teknologi rendah karbon, dan produk ramah lingkungan.

Indonesia juga perlu membangun industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor pertahanan dan ketahanan nasional. Industri dalam negeri yang mampu memproduksi kebutuhan strategis akan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan eksternal ketika terjadi krisis global. Penguatan industri strategis dengan demikian bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penguatan daya saing industri bukan semata-mata berapa banyak pabrik yang dibangun. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar produktivitas meningkat, berapa banyak nilai tambah yang tercipta di dalam negeri, seberapa luas lapangan kerja berkualitas terbentuk, seberapa kuat industri nasional memasuki pasar global, dan seberapa besar kemampuan Indonesia menguasai teknologi.

Penguatan daya saing industri harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah menciptakan kebijakan dan kepastian, dunia usaha mengambil risiko dan melakukan investasi, perguruan tinggi serta lembaga riset menghasilkan pengetahuan dan inovasi, sementara masyarakat menjadi sumber daya manusia sekaligus pasar yang produktif. Sinergi tersebut akan membentuk ekosistem industri yang kokoh dan berkelanjutan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang kaya sumber daya, tetapi harus menjadi negara yang kaya nilai tambah. Tidak cukup menjadi pasar besar, tetapi harus menjadi produsen besar. Tidak cukup menjadi pengguna teknologi, tetapi harus secara bertahap menjadi pencipta dan penguasa teknologi.
Dengan industri yang produktif, inovatif, berorientasi ekspor, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan kekuatan ekonomi nasional, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk menghadapi ketidakpastian global. Inilah jalan strategis menuju ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Penguatan daya saing industri pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi. Ia merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kekuatan bangsa. Ketika industri nasional kuat, nilai tambah tumbuh di dalam negeri, lapangan kerja semakin berkualitas, teknologi berkembang, penerimaan negara meningkat, dan ketahanan nasional semakin kokoh. Dengan fondasi industri yang kuat, cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar impian, melainkan tujuan yang dapat dibangun secara nyata dan berkelanjutan.