Kakistokrasi, Mobokrasi, dan Oligarchic Democracy: Benarkah Sedang Melanda Indonesia?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi,. MPP. Aumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Ada pertanyaan yang semakin relevan dalam membaca perkembangan demokrasi Indonesia: apakah demokrasi kita sedang bergerak menuju kakistokrasi, mobokrasi, atau bahkan oligarchic democracy? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah politik. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan kekuasaan, bagaimana keputusan publik dibuat, dan apakah demokrasi masih mampu menghasilkan pemerintahan yang kompeten, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kakistocracy secara sederhana berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dianggap paling buruk atau tidak layak memerintah. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kakistos, yang berarti “yang terburuk”. Dalam konteks modern, kakistokrasi tidak selalu berarti semua pejabatnya bodoh atau buruk. Lebih tepat, istilah ini menggambarkan keadaan ketika sistem politik memberikan kesempatan besar kepada orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi kekuasaan.

Sementara itu, mobocracy atau mobokrasi merujuk pada dominasi massa dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi dan mobokrasi berbeda secara mendasar. Demokrasi menempatkan kehendak rakyat dalam kerangka konstitusi, hukum, institusi, deliberasi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Mobokrasi lebih dekat kepada pemerintahan berdasarkan tekanan massa, emosi kolektif dan popularitas sesaat. Dalam era media sosial, perbedaannya menjadi semakin tipis. Sesuatu yang viral dapat dengan cepat dianggap sebagai kehendak rakyat, meskipun belum tentu mewakili kepentingan publik secara keseluruhan.

Istilah ketiga, oligarchic democracy, mungkin justru paling relevan untuk membaca Indonesia. Demokrasi oligarkis adalah situasi ketika mekanisme demokrasi—pemilu, partai politik, parlemen dan pergantian kekuasaan—tetap berjalan, tetapi agenda politik dan distribusi kekuasaan sangat dipengaruhi oleh kelompok elite yang memiliki sumber daya ekonomi, jaringan politik dan akses terhadap institusi negara.

Sejumlah indikator menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan skor 56 dari 100. Laporan itu tetap mengakui pluralisme politik dan media serta beberapa kali terjadinya transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi 1998. Namun, korupsi sistemik, persoalan kebebasan sipil dan penggunaan instrumen hukum secara politis tetap menjadi tantangan serius.

Kajian mengenai kemunduran demokrasi Indonesia juga menunjukkan kecenderungan yang perlu diperhatikan. Sebuah kajian 2026 mengenai kekuatan oligarki di Indonesia menyoroti semakin kuatnya konsolidasi kekuasaan elite dan kemampuan kelompok oligarkis membentuk praktik serta narasi demokrasi. Bahkan kalangan akademisi UGM pada 2025 memperingatkan bahwa pemilu berisiko lebih banyak berfungsi melegitimasi oligarki elite partai daripada memperkuat demokrasi substantif.

Namun, menyebut Indonesia sebagai kakistokrasi secara keseluruhan juga berlebihan. Indonesia masih memiliki pemilu kompetitif, masyarakat sipil, media, oposisi, lembaga peradilan dan ruang publik yang memungkinkan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, lebih tepat berbicara mengenai gejala kakistokratis daripada menyatakan Indonesia telah menjadi kakistokrasi.

Demikian pula dengan mobokrasi. Demonstrasi, kritik publik dan kemarahan masyarakat tidak otomatis merupakan mobokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat memang harus memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah. Mobokrasi baru menjadi problem ketika tekanan massa menggantikan argumentasi, hukum dan institusi. Jika keputusan pemerintah dibuat karena sesuatu sedang viral, bukan karena bukti dan analisis kebijakan, demokrasi mulai kehilangan kualitas deliberatifnya.

Persoalan menjadi semakin serius apabila kakistokrasi, mobokrasi dan oligarki saling berinteraksi. Elite membutuhkan popularitas untuk mempertahankan legitimasi. Massa membutuhkan simbol politik untuk menyalurkan kemarahan. Media sosial mempercepat hubungan keduanya. Maka terbentuklah sebuah siklus: elite yang tidak kompeten menggunakan populisme untuk memperoleh dukungan; massa yang emosional menekan institusi; institusi yang lemah gagal melakukan koreksi; dan elite semakin leluasa mengendalikan sumber daya politik.

Dalam perspektif ini, ancaman terbesar bagi demokrasi Indonesia mungkin bukan datang dari penghapusan pemilu atau pembubaran parlemen. Ancaman yang lebih halus adalah ketika institusi demokrasi tetap ada, tetapi kualitas pengambilan keputusan semakin buruk.

V-Dem dalam Democracy Report 2026 juga menempatkan Indonesia dalam konteks global meningkatnya kecenderungan autokratisasi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kini menjadi fenomena global, sehingga demokrasi tidak dapat dianggap sebagai sistem yang otomatis bertahan hanya karena pemilu tetap diselenggarakan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah apakah seorang pejabat tertentu dapat disebut kakistokrat atau apakah sebuah demonstrasi tertentu merupakan mobokrasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah sistem politik kita masih memberi penghargaan kepada kompetensi, integritas, rasionalitas, meritokrasi dan kepentingan publik?

Jika loyalitas politik lebih menentukan daripada kompetensi, jika kedekatan dengan pusat kekuasaan lebih berharga daripada prestasi, jika popularitas menggantikan argumentasi, jika uang menentukan akses politik, dan jika tekanan massa menggantikan proses hukum, maka demokrasi sedang mengalami pengosongan substansi.

Indonesia karena itu belum tepat disebut sebagai negara kakistokrasi, mobokrasi atau oligarki secara tunggal. Tetapi gejala ketiganya dapat hadir secara bersamaan dalam demokrasi elektoral kita. Inilah paradoksnya: sebuah negara dapat tetap menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya menurun.

Maka tantangan Indonesia bukan sekadar mempertahankan demokrasi sebagai prosedur, melainkan mengembalikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang rasional, berintegritas, meritokratis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak cukup hanya bertanya, “siapa yang menang?” Demokrasi yang sehat harus bertanya pula, “siapa yang paling mampu memerintah, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan?”

Jika pertanyaan terakhir itu mulai hilang, maka demokrasi mungkin masih hidup secara formal, tetapi perlahan kehilangan akal sehatnya.*

Rempoa, 23 Agustus 2026 siang

Referensi

1. Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia.
2. V-Dem Institute. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling the Democratic Era?
3. V-Dem Institute. (2026). Democracy Reports.
4. Universitas Gadjah Mada. (2025). UGM Scholars Warn of Democratic Backsliding Driven by Party Elite Oligarchy.
5. Frontiers in Political Science. (2026). The Oligarchs’ Victory in Dictating Democratic Practices in Indonesia.
6. Reuters. (2025). Indonesia’s New Leader Expands Military’s Role in Test of Fragile Democracy.
7. Reuters. (2024). A Decade of Jokowi: Indonesia’s Democracy Icon Leaves Illiberal Legacy, Critics Say.
8. Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.
9. Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.
10. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
11. Slater, D. (2010). Ordering Power: Contentious Politics and Authoritarian Leviathans in Southeast Asia. Cambridge University Press.
12. Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown.
13. Aristotle. Politics. Berbagai edisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *