RUU Ketenagakerjaan: Menjawab Perubahan Dunia Kerja dan Memperkuat Perlindungan Pekerja Menuju 2045

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, 2010-2024, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan. 

Pendahuluan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali memperoleh perhatian penting dalam agenda legislasi nasional. Perkembangan pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selama lebih dari dua dekade menjadi salah satu fondasi utama hubungan industrial di Indonesia.

Dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan kemudian menghadapi berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentukan regulasi baru seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai perubahan beberapa pasal, tetapi sebagai momentum untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih utuh, adaptif, dan mampu menjawab perubahan dunia kerja.

Secara kelembagaan, DPR saat ini mencatat RUU tersebut sebagai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terutama berkaitan dengan sejumlah norma dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. DPR juga mencatat bahwa penyusunan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi substansi UU No. 13 Tahun 2003, perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta semangat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan internal. Pada Agustus dan September 2026, Komisi IX DPR masih membuka ruang aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Bahkan pada 7 September 2026, Komisi IX menegaskan bahwa dinamika dunia kerja membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan kebutuhan pekerja sekaligus dunia usaha. Artinya, pembentukan RUU Ketenagakerjaan masih merupakan proses yang terbuka dan menjadi kesempatan untuk memasukkan gagasan yang lebih jauh mengenai masa depan pekerjaan.

Dari Revisi Pasal Menuju Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan

Persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai revisi UU Ketenagakerjaan hanya menjadi upaya menyelesaikan persoalan hukum masa lalu. Memang, persoalan PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial masih penting. Namun, dunia kerja pada 2026 sudah sangat berbeda dengan kondisi ketika UU No. 13 Tahun 2003 dibentuk.

Pada awal 2000-an, hubungan kerja relatif mudah digambarkan: ada pengusaha, pekerja, tempat kerja, jam kerja, upah, dan hubungan industrial. Teknologi berfungsi terutama sebagai alat untuk membantu manusia bekerja. Sekarang batas tersebut mulai berubah. Artificial Intelligence (AI), Big Data, Internet of Things (IoT), komputasi awan, otomasi, robotika, dan platform digital telah mengubah cara perusahaan merekrut, mengawasi, menilai, memproduksi, mendistribusikan, bahkan mengambil keputusan.

Karena itu, pertanyaan penting bagi pembentuk undang-undang bukan hanya bagaimana menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan hari ini, tetapi bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mampu melindungi pekerja ketika struktur pekerjaan pada 10, 15, atau 20 tahun mendatang berubah secara fundamental. Inilah alasan mengapa RUU Ketenagakerjaan seharusnya memiliki perspektif 2045.

Ketika AI Mengubah Cara Manusia Bekerja

AI berpotensi mengubah pekerjaan jauh melampaui sekadar menggantikan pekerjaan manual. Administrasi, akuntansi, analisis data, pelayanan pelanggan, desain, pemrograman, pengawasan produksi, rekrutmen, logistik, bahkan sebagian pekerjaan profesional dapat mengalami perubahan karena penggunaan sistem berbasis AI.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah AI akan menggantikan manusia. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hubungan hukum antara manusia dan sistem algoritmik tersebut diatur.
Jika perusahaan menggunakan algoritma untuk menyaring calon pekerja, menentukan produktivitas, memberikan penilaian kinerja, menentukan promosi, memberikan sanksi, bahkan menjadi dasar PHK, pekerja harus memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan tersebut. Harus terdapat prinsip bahwa keputusan ketenagakerjaan yang berdampak serius terhadap seseorang tidak boleh menjadi keputusan otomatis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu mulai mengenalkan prinsip algorithmic accountability.

Penggunaan AI dalam hubungan kerja harus dapat dijelaskan, diawasi, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Pekerja juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui dan mempertanyakan keputusan yang berdampak langsung terhadap status, penghasilan, maupun kariernya.

Big Data, Privasi, dan Hak Baru Pekerja

Digitalisasi juga menciptakan persoalan baru mengenai data pekerja. Perusahaan dapat mengumpulkan informasi mengenai kehadiran, produktivitas, pola kerja, penggunaan perangkat, kompetensi, aktivitas digital, hingga berbagai indikator kinerja.

Data tersebut tentu dapat memberikan manfaat. Perusahaan dapat menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan pengembangan kompetensi. Namun, pada saat yang sama, data dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan.

Karena itu, perlindungan pekerja pada masa depan tidak cukup hanya berbicara tentang upah, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial. Pekerja juga membutuhkan hak atas data dan privasi dalam hubungan kerja. Hukum harus memberikan batas mengenai data apa yang boleh dikumpulkan, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan bagaimana data tersebut digunakan dalam keputusan ketenagakerjaan.

Robotisasi dan PHK: Jangan Hanya Memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja

Robotisasi merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Dalam industri manufaktur, robot dapat mengambil alih pekerjaan repetitif. Dalam pergudangan, sistem otomatis dapat mengurangi kebutuhan tenaga manusia. Dalam logistik, kendaraan dan sistem navigasi semakin terotomatisasi. Dalam pelayanan, chatbot, kios digital, dan sistem pembayaran otomatis dapat mengurangi pekerjaan administratif.
Namun, robotisasi tidak selalu berarti hilangnya pekerjaan secara keseluruhan. Banyak pekerjaan baru akan muncul, seperti teknisi robot, spesialis AI, analis data, ahli keamanan siber, teknisi otomasi, auditor AI, dan berbagai profesi yang saat ini bahkan belum dikenal.

Persoalan utamanya adalah kecepatan perubahan pekerjaan mungkin lebih tinggi daripada kecepatan pekerja beradaptasi. Karena itu, PHK akibat transformasi teknologi harus mendapatkan pendekatan khusus.

Jika sebuah perusahaan melakukan otomatisasi dan seribu pekerja terdampak, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah PHK tersebut memenuhi prosedur hukum. Harus ada pertanyaan yang lebih besar: apa yang dilakukan perusahaan sebelum PHK terjadi?

Perusahaan seharusnya memiliki kewajiban melakukan pemetaan pekerjaan yang terdampak, memberikan informasi mengenai perubahan teknologi, menyediakan reskilling dan upskilling, serta mengupayakan redeployment sebelum PHK menjadi pilihan terakhir.

Dengan demikian, otomatisasi seharusnya memiliki tiga kemungkinan: mempertahankan pekerjaan lama, mengubah pekerjaan melalui peningkatan kompetensi, atau apabila memang tidak dapat dihindari, melakukan PHK dengan mekanisme transisi yang layak.

Reskilling dan Upskilling sebagai Bentuk Perlindungan Baru

Di sinilah konsep perlindungan pekerja perlu diperluas. Perlindungan tidak lagi hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap berada pada pekerjaan yang sama. Perlindungan juga harus berarti memberikan kemampuan kepada pekerja untuk tetap memiliki nilai ekonomi ketika pekerjaan berubah.

Reskilling memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru agar dapat berpindah ke jenis pekerjaan lain, sedangkan upskilling meningkatkan kemampuan agar pekerja mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam pekerjaan yang sama.

Keduanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar program pelatihan perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari otomatisasi seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses transformasi pekerjanya. Negara juga perlu membangun ekosistem pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.

Dengan cara ini, RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan bentuk perlindungan yang lebih maju: perlindungan terhadap masa depan pekerjaan, bukan hanya perlindungan terhadap pekerjaan yang ada saat ini.

Pekerja Gig, Outsourcing, dan Bentuk Kerja Baru

Perubahan teknologi juga melahirkan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Batas antara pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja platform, dan pekerja mandiri menjadi semakin kompleks.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada 2026 bahkan telah menyoroti kebutuhan perlindungan hukum bagi gig workers, selain persoalan disparitas upah dan berbagai persoalan struktural lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat terus menggunakan klasifikasi hubungan kerja lama untuk membaca seluruh bentuk pekerjaan baru.
Demikian pula dengan outsourcing. Di masa depan, outsourcing tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan keamanan, kebersihan, atau fungsi pendukung lainnya. Perusahaan dapat menggunakan penyedia jasa untuk cloud computing, cybersecurity, pengelolaan data, AI, robot maintenance, analitik, hingga logistik digital. Karena itu, ukuran perlindungan tidak cukup hanya menggunakan kategori core dan non-core. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja.

Memperkuat Pengawasan dan Jaminan Sosial

Perlindungan hukum yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 juga menyoroti masih lemahnya implementasi jaminan sosial serta keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap jaminan sosial, dan membangun sistem yang mampu menjangkau bentuk pekerjaan baru. Pekerja yang berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari pekerjaan tetap ke pekerjaan berbasis platform, atau dari pekerjaan konvensional ke pekerjaan digital tetap membutuhkan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Menuju UU Ketenagakerjaan 2045

Pada akhirnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih panjang. Indonesia tidak sedang hanya memperbaiki UU yang lahir pada 2003. Indonesia sedang menentukan bagaimana hubungan kerja akan diatur ketika memasuki era ekonomi digital yang semakin terotomatisasi.

Hukum ketenagakerjaan masa depan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: daya saing dunia usaha, percepatan inovasi teknologi, dan perlindungan manusia. Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan fleksibilitas; negara membutuhkan produktivitas dan investasi; sementara pekerja membutuhkan upah yang layak, keamanan kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesempatan berkembang, dan perlindungan terhadap risiko teknologi.

Karena itu, partisipasi pekerja dalam proses penyusunan RUU menjadi sangat penting. DPR sendiri dalam perkembangan terakhir menegaskan bahwa aspirasi berbagai serikat pekerja terus diserap dalam proses penyusunan regulasi.

RUU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi menjadi peta jalan hubungan industrial Indonesia menuju 2045. Di dalamnya harus terdapat perlindungan terhadap pekerja yang terdampak otomatisasi, hak atas pengembangan kompetensi, perlindungan data, akuntabilitas algoritma, kepastian dalam hubungan kerja baru, penguatan jaminan sosial, dan mekanisme transisi ketika teknologi mengubah pekerjaan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah apakah Indonesia akan menggunakan AI, robot, atau otomatisasi. Teknologi tersebut hampir pasti akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi Indonesia. Pertanyaannya adalah siapa yang mendapatkan manfaat dari perubahan tersebut dan siapa yang menanggung risikonya.

Karena itu, keberhasilan RUU Ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat pekerja Indonesia tetap memiliki tempat yang bermartabat dalam ekonomi yang semakin digital dan otomatis.

Ketika mesin semakin pintar, hukum harus memastikan manusia tidak semakin kehilangan perlindungan. Itulah semestinya arah utama pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia menuju 2045: bukan menghentikan teknologi, melainkan memastikan teknologi bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Meniti Karier di Partai Politik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumin PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhanns RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Meniti karier di partai politik bukanlah proses yang sederhana. Perjalanan ini tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan, kursi parlemen, atau posisi dalam pemerintahan. Politik merupakan arena pertemuan gagasan, kepentingan, kekuasaan, loyalitas, jaringan, dan reputasi. Oleh karena itu, seseorang yang ingin membangun karier politik perlu memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh luasnya jaringan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang berhasil dibangun serta kemampuan mempertahankan integritas dalam jangka panjang.

Partai politik pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Melalui partai, aspirasi masyarakat dihimpun, kepentingan diperdebatkan, kader dipersiapkan, dan calon pemimpin direkrut untuk menduduki jabatan publik. Oleh sebab itu, keputusan untuk bergabung dengan partai politik seharusnya tidak semata-mata didorong oleh ambisi pribadi. Pertanyaan pertama yang perlu dijawab oleh calon politisi adalah: “Untuk apa saya berpolitik?” Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah perjalanan politiknya.

Karier politik yang dibangun semata-mata atas keinginan memperoleh kekuasaan cenderung mudah kehilangan arah. Sebaliknya, karier yang berangkat dari gagasan, nilai, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat memiliki fondasi yang lebih kuat. Politik memang membutuhkan ambisi, tetapi ambisi tersebut harus ditempatkan sebagai energi untuk mencapai tujuan publik, bukan sekadar sebagai sarana memperoleh kekuasaan.

Memilih Partai dengan Pertimbangan Ideologis dan Strategis

Langkah pertama adalah memilih partai politik secara cermat. Jangan memilih partai hanya karena sedang berkuasa atau memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu. Calon politisi perlu mempelajari sejarah, ideologi, platform, struktur organisasi, budaya internal, serta rekam jejak partai.

Pilihan partai merupakan keputusan yang bersifat strategis sekaligus moral. Seseorang mungkin memperoleh kesempatan lebih cepat dengan bergabung dengan partai yang sedang kuat, tetapi belum tentu menemukan ruang untuk mengembangkan gagasan dan karakter politiknya. Sebaliknya, partai yang lebih kecil mungkin menawarkan ruang kaderisasi yang lebih luas.

Oleh karena itu, calon kader perlu mengajukan beberapa pertanyaan: Apakah nilai pribadi saya selaras dengan nilai partai? Apakah saya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan partai kepada masyarakat? Apakah saya bersedia tetap berada di dalam partai ketika partai tersebut sedang tidak populer?

Kesetiaan politik yang sehat bukanlah ketaatan buta kepada pimpinan. Loyalitas seharusnya dimaknai sebagai kesediaan memperjuangkan tujuan bersama dengan tetap mempertahankan kemampuan berpikir kritis.

Mulailah dari Bawah

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pendatang baru dalam politik adalah keinginan untuk segera memperoleh posisi. Baru bergabung dengan partai, mereka langsung menginginkan jabatan struktural, pencalonan legislatif, atau akses kepada elite.

Padahal, politik merupakan proses membangun legitimasi. Seorang kader perlu memahami organisasi dari tingkat paling dasar. Mengikuti rapat, berkontribusi dalam kegiatan partai, membantu masyarakat, terlibat dalam pendidikan politik, dan memahami persoalan di tingkat akar rumput merupakan investasi jangka panjang.

Karier politik yang sehat seharusnya mengikuti prinsip sederhana: jangan meminta kepercayaan sebelum menunjukkan kemampuan untuk dipercaya.

Kader yang memulai perjalanan dari bawah akan memahami cara organisasi bekerja, proses pengambilan keputusan, pengelolaan konflik, serta penerjemahan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan. Pengalaman tersebut jauh lebih berharga daripada sekadar memperoleh jabatan secara instan.

Bangun Reputasi, Bukan Sekadar Popularitas

Politik modern sangat dipengaruhi oleh media sosial. Seseorang dapat menjadi terkenal dalam waktu singkat. Namun, popularitas tidak identik dengan reputasi.

Popularitas menjawab pertanyaan: “Berapa banyak orang yang mengenal saya?” Reputasi menjawab pertanyaan yang lebih penting: “Mengapa orang mempercayai saya?”

Seorang politisi perlu membangun reputasi melalui kompetensi, konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Hindari membangun citra yang berbeda antara dunia maya dan kehidupan nyata. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai konsistensi perilaku.

Oleh karena itu, calon politisi perlu memiliki bidang keahlian tertentu. Jangan berusaha berbicara mengenai segala hal tanpa penguasaan yang memadai. Jadilah kader yang dikenal karena kompetensi dalam bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, pertanian, energi, hukum, pemerintahan daerah, teknologi, lingkungan, atau bidang lainnya.

Partai membutuhkan politisi yang memiliki nilai tambah. Masyarakat juga membutuhkan wakil yang memahami persoalan, bukan sekadar pandai berbicara.

Kuasai Seni Membangun Jaringan

Politik merupakan pekerjaan kolektif. Tidak ada politisi yang dapat berhasil seorang diri. Oleh karena itu, kemampuan membangun jaringan merupakan salah satu modal penting.

Jaringan politik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hubungan transaksional. Jangan mendekati seseorang hanya ketika membutuhkan dukungan. Hubungan yang dibangun atas dasar saling menghormati akan lebih bertahan lama dibandingkan hubungan yang hanya didasarkan pada kepentingan sesaat.

Bangun hubungan dengan sesama kader, tokoh masyarakat, organisasi sosial, akademisi, dunia usaha, kelompok pemuda, komunitas profesi, media, dan terutama masyarakat di daerah pemilihan.

Namun, terdapat satu prinsip yang harus dijaga: jaringan adalah modal sosial, bukan utang politik yang harus dibayar dengan mengorbankan kepentingan publik.

Belajar Menghadapi Konflik

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Di dalam partai terdapat perbedaan kepentingan, generasi, kelompok, dan pandangan. Kader yang tidak mampu mengelola konflik akan mengalami kesulitan untuk bertahan.

Jangan menganggap setiap perbedaan sebagai permusuhan. Politik membutuhkan kemampuan bernegosiasi, mendengarkan, berkompromi, dan, pada saat tertentu, mempertahankan prinsip.

Politisi yang matang memahami kapan harus berbicara dan kapan harus mendengarkan. Ia juga menyadari bahwa tidak semua pertarungan harus dimenangkan. Dalam situasi tertentu, menjaga hubungan baik jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan.

Jangan Menggadaikan Integritas

Salah satu godaan terbesar dalam perjalanan politik adalah politik transaksional. Ketika jabatan, pencalonan, dukungan, dan sumber daya politik mulai diperlakukan sebagai komoditas, seorang kader dapat tergoda untuk mengorbankan prinsip demi memperoleh kesempatan.

Di sinilah karakter diuji.

Karier politik mungkin dapat dibangun dengan uang, jaringan, atau kedekatan dengan elite. Namun, karier yang mampu bertahan dalam jangka panjang membutuhkan legitimasi. Kekuasaan tanpa legitimasi akan menciptakan ketergantungan pada patron. Sebaliknya, politisi yang memiliki legitimasi publik mempunyai modal yang lebih kuat untuk bertahan ketika konstelasi kekuasaan berubah.

Oleh karena itu, jangan pernah menganggap integritas sebagai kemewahan yang baru diperlukan setelah memperoleh jabatan. Integritas justru harus dibangun sebelum seseorang mendapatkan kekuasaan.

Siapkan Diri Menjadi Pemimpin, Bukan Sekadar Pejabat

Tujuan akhir meniti karier politik seharusnya bukan sekadar menjadi anggota DPR, kepala daerah, menteri, atau pejabat publik. Jabatan hanyalah instrumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah: pemimpin seperti apa yang ingin dibentuk melalui perjalanan politik tersebut?

Politisi yang baik harus mampu mengubah aspirasi menjadi kebijakan. Ia perlu memahami anggaran, regulasi, birokrasi, ekonomi, hukum, teknologi, serta dinamika masyarakat. Ia juga harus memiliki kemampuan membaca perubahan.

Dunia politik berubah dengan cepat. Generasi pemilih terus berganti. Teknologi mengubah pola komunikasi. Media sosial mempercepat pembentukan opini publik. Persoalan bangsa semakin kompleks. Oleh karena itu, kader politik harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Politisi yang berhenti belajar akan segera kehilangan relevansi.

Dari Aktivis Menjadi Negarawan

Perjalanan karier politik idealnya mencakup transformasi: dari aktivis menjadi kader, dari kader menjadi pemimpin, dan dari pemimpin politik menjadi negarawan.

Aktivis memperjuangkan kepentingan tertentu. Politisi memperjuangkan kepentingan konstituen dan partai. Negarawan berpikir lebih jauh: bagaimana memastikan kepentingan kelompok yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam kerangka kepentingan nasional?

Pada tahap tertentu, seorang politisi harus mampu melampaui kepentingan elektoral. Tidak semua keputusan yang menguntungkan secara politik dalam jangka pendek akan memberikan manfaat bagi negara dalam jangka panjang.

Negarawan berani mengambil keputusan yang mungkin tidak populer apabila keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan bangsa. Ia tidak menjadikan negara sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan menjadikan kekuasaan sebagai instrumen untuk membangun negara.

Penutup

Meniti karier di partai politik pada akhirnya merupakan perjalanan untuk membangun tiga modal sekaligus: kompetensi, jaringan, dan integritas. Kompetensi membuat seseorang dibutuhkan. Jaringan memberikan daya dukung. Namun, integritaslah yang membuat seseorang dipercaya.

Politik bukan jalan pintas menuju kekuasaan. Politik merupakan jalan panjang menuju pengabdian publik. Mereka yang ingin bergabung dengan partai sebaiknya tidak hanya bertanya, “Jabatan apa yang dapat saya peroleh?” tetapi juga, “Masalah apa yang dapat saya selesaikan?”

Jika pertanyaan kedua menjadi orientasi utama, karier politik akan memiliki makna yang lebih besar. Sebab, bangsa tidak terutama membutuhkan politisi yang pandai memperoleh kekuasaan, melainkan politisi yang mampu menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang politisi bukanlah berapa lama ia memegang jabatan, berapa banyak posisi yang pernah didudukinya, atau seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Ukurannya adalah apakah, setelah meninggalkan jabatan, masyarakat masih mengingatnya sebagai seseorang yang pernah memperbaiki keadaan.

Itulah titik ketika karier politik berhenti menjadi perjalanan menuju kekuasaan dan berubah menjadi perjalanan menuju kepemimpinan yang bermakna.***

Rempoa, 1- 12 September 2026

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder of Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter (1990) menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.*

Rempoa, Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019).
World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Bahasa Asing Membuka Cakrawala, Bahasa Indonesia Meneguhkan Jati Diri,  Reaksi spontan terhadap Pidato Presiden Prabowo di MPR 14 Agustus 2026

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan Teknik dan Kejuruan serta Pengamat Kebijakan Publik

Gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 agar bahasa asing mulai diajarkan sejak kelas 1 SD merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Presiden melihat penguasaan bahasa asing sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing anak-anak Indonesia, terutama ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan masyarakat internasional.

Gagasan Presiden tersebut memiliki pijakan historis dan preseden baik dalam pendidikan kita. Pada awal 1970-an, rintisan serupa pernah dijalankan di STM Pembangunan Semarang, di mana para siswa diberi ruang mempelajari bahasa asing pilihan—seperti Belanda, Jerman, Prancis, Mandarin, atau Jepang—sebagai bahasa kedua setelah bahasa Inggris. Tujuannya jelas: memperluas wawasan dan daya adaptasi siswa agar tidak berpandangan sempit serta terisolasi dari pergaulan dunia. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak tenaga yang terampil secara teknis, tetapi juga harus membentuk generasi yang mengenal bangsa lain, memahami keragaman budaya, dan memiliki cakrawala berpikir yang terbuka.
Karena itu, gagasan Presiden tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penambahan mata pelajaran bahasa asing. Bahasa merupakan jendela untuk mengenal dunia. Penguasaan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, dan dunia kerja internasional.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu segera dipikirkan: apakah kita memiliki cukup guru untuk melaksanakan gagasan tersebut?
Menetapkan bahasa asing sebagai mata pelajaran tentu relatif mudah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyiapkan guru dan tata kelola pembelajarannya agar gagasan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan efektif. Dengan sekitar 149.000 SD yang tersebar di 38 provinsi dan delapan bahasa asing yang akan diperkenalkan—bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, dan Rusia—tidak mungkin setiap sekolah harus menyediakan guru untuk seluruh bahasa tersebut.
Pilihan bahasa dapat disesuaikan dengan permintaan sekolah dan minat siswa, atau berdasarkan pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Yang penting, program berjalan terlebih dahulu; penyempurnaan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

Perguruan tinggi perlu menyiapkan program pendidikan guru bahasa asing yang secara khusus diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten mengajarkan bahasa dan peradaban asing untuk keperluan komunikasi. Pada tahap awal dapat disiapkan program D2 yang lulusannya memiliki kompetensi berbahasa sekurang-kurangnya setara level A2 dalam kerangka CEFR. Para mahasiswa peserta program tersebut diberi beasiswa dan, setelah lulus, langsung ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Setelah mengabdi selama sekitar tiga tahun, mereka diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa hingga D4, dengan peningkatan kompetensi bahasa hingga setara B2.
Strategi penyiapan guru secara bertahap seperti ini pernah terbukti efektif mengatasi kebutuhan mendesak di masa lalu. Pada era 1980-an, percepatan serupa diwujudkan melalui Program D3 Guru Kejuruan (D3GK)—seperti di PMS-ITB, PENS-ITS, dan IPB. Para lulusan dapat langsung bertugas mengajar di lapangan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengalaman ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dalam skala besar tidak harus menunggu kualifikasi akhir selesai secara penuh sejak awal.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, perlu dibentuk Satgas Lintas Kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah: (1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah umum—SD, SMP, dan SMK; (2) Kementerian Agama untuk Madrasah—Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Kebangsaan dan Kepemimpinan Rakyat, serta (4) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai pengelola Sekolah Taruna Nusantara dan perguruan tinggi yang mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa asing tersebut, sekaligus mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa daerah.
Satgas perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mendatangkan sukarelawan pengajar bahasa asing secara masif. Kehadiran para penutur asli (native speaker) ini ditujukan untuk memperkuat program pendidikan calon guru di perguruan tinggi, sementara sebagian lainnya dapat langsung diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Jer Basuki Mawa Béya

Pemerintah perlu mulai memperhitungkan bahwa penyelenggaraan program ini memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Biaya transportasi untuk mendatangkan para sukarelawan tersebut dapat diupayakan melalui skema kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat. Tambahan anggaran pendidikan yang diperlukan akan digunakan untuk memberikan uang saku bagi kebutuhan hidup dan menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai transportasi untuk memulangkan mereka ke negara asal setelah masa tugas berakhir. Hal tersebut merupakan solusi darurat untuk selama sekitar 5 (lima) tahun ke depan.

Langkah kolaborasi internasional ini sejalan dengan praktik baik yang pernah dijalankan Indonesia. Pada dekade 1970-an, pelibatan penutur asli melalui skema relawan internasional—seperti *Australian Volunteers Abroad (AVA)* di STM Pembangunan Semarang maupun _coopérant_ dari Prancis di Departemen Luar Negeri—terbukti efektif mempercepat pembelajaran bahasa sekaligus membangun pertukaran budaya secara nyata. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa kemitraan dengan negara sahabat bukan hanya langkah taktis yang efektif untuk mempercepat pemenuhan guru bahasa asing, melainkan juga sarana nyata untuk memperkaya wawasan serta membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kebudayaan secara timbal balik.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penguasaan bahasa asing jangan sampai mengurangi perhatian terhadap bahasa Indonesia. Dalam penguatan Bahasa Indonesia, bahasa daerah juga tidak boleh dilupakan. Bahasa daerah  merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan peradaban Indonesia. Penguasaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak berarti harus meninggalkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sumber kekayaan budaya. Justru, kemampuan mengenal dan menggunakan bahasa daerah akan memperkaya pemahaman generasi muda terhadap akar budaya dan keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahasa dan peradaban Indonesia harus ditanamkan sejak dini dan terus dikembangkan pada setiap jenjang pendidikan, sehingga tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari jati diri Generasi Emas 2045.

Kemampuan berbahasa Indonesia perlu dibangun dan diukur pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah, khususnya SMK, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena lulusan dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memasuki dunia kerja. Penguasaan bahasa Indonesia perlu memiliki ukuran yang jelas. UKBI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan tersebut. Tamatan SLTA seyogianya sekurang-kurangnya mencapai tingkat Madya, dan akan lebih baik jika mampu mencapai tingkat Unggul.

Esensi pembelajaran bahasa Indonesia pun perlu diperluas. Yang dibangun bukan sekadar kemampuan tata bahasa dan sastra, melainkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk berpikir, bernalar, memahami persoalan bangsa, serta *mengenal dan membangun peradaban Indonesia.*

Dengan demikian, bahasa asing dan bahasa Indonesia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Bahasa Indonesia memperkuat akar, bahasa asing memperluas cakrawala.
Anak-anak Indonesia harus mampu mengenal dunia tanpa kehilangan dirinya sebagai manusia Indonesia. Mereka perlu mampu berkomunikasi dengan masyarakat dunia, bekerja dengan siapa pun, dan bersaing di pasar global.

Gagasan Presiden Prabowo karena itu patut kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bahasa asing yang dapat diajarkan, tetapi akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang menyiapkannya dan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia dan penguatan jati diri bangsa.

Anak Indonesia harus mampu membuka jendela dunia selebar-lebarnya.
Namun jangan sampai, karena terlalu sibuk melihat ke luar, kita lupa dari rumah dan bangsa mana kita berasal.

Jakarta, 29 Agustus 2026

Pengembangan Kurikulum melalui RPS: Dari Evaluasi Pembelajaran menuju Sistem Kurikulum Adaptif di Era Artificial Intelligence

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad

Pendahuluan

Perguruan tinggi pada dasarnya tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi mempersiapkan manusia yang mampu menghadapi perubahan kehidupan sosial, ekonomi, teknologi, dan dunia kerja. Karena itu, pengembangan kurikulum tidak dapat dipahami sebagai aktivitas administratif yang selesai ketika struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) telah disusun. Kurikulum harus dipandang sebagai sebuah sistem yang terus bergerak mengikuti perubahan lingkungan.

Dalam konteks Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, pengembangan RPS perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa proses perkuliahan senantiasa memiliki relevansi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Perubahan perilaku ekonomi, transformasi dunia bisnis, digitalisasi, perkembangan teknologi informasi, perubahan karakteristik pekerjaan, hingga munculnya Artificial Intelligence (AI), Generative AI, dan AI Agent telah menciptakan lingkungan baru yang menuntut perguruan tinggi melakukan penyesuaian secara berkelanjutan.

Dengan demikian, RPS tidak semestinya hanya menjelaskan apa yang akan dilakukan dosen selama satu semester. RPS seharusnya menjadi representasi dari pertanyaan yang jauh lebih fundamental: kompetensi apa yang dibutuhkan mahasiswa ketika mereka memasuki kehidupan profesional beberapa tahun setelah menyelesaikan pendidikannya?

RPS sebagai Instrumen Adaptasi terhadap Perubahan Sosial dan Ekonomi

Perencanaan pembelajaran yang dikembangkan melalui RPS idealnya dimulai dari pemahaman terhadap kondisi eksternal. Masyarakat berubah, struktur ekonomi berubah, teknologi berubah, dan kebutuhan organisasi terhadap sumber daya manusia juga berubah. Oleh karena itu, mata kuliah yang sama tidak selalu dapat diajarkan dengan pendekatan, contoh, literatur, dan kompetensi yang sama dari tahun ke tahun.

Penyesuaian tersebut tidak berarti bahwa seluruh substansi keilmuan harus selalu diganti. Sebaliknya, fondasi keilmuan tetap harus dipertahankan, tetapi cara menerapkannya harus diselaraskan dengan persoalan aktual dan masa depan.

Dalam kerangka tersebut, RPS dapat berfungsi sebagai jembatan antara ilmu pengetahuan dan realitas sosial-ekonomi. Dosen tidak hanya mengajarkan teori yang telah tersedia, tetapi menghubungkan teori tersebut dengan persoalan yang sedang dan akan dihadapi masyarakat.

Pendekatan ini menjadi semakin penting karena mahasiswa saat ini hidup dalam ekosistem informasi yang berbeda dari generasi sebelumnya. Informasi dapat diperoleh secara cepat melalui berbagai platform digital, sementara AI mampu memberikan penjelasan, menghasilkan teks, melakukan analisis, membuat kode, menyusun simulasi, dan membantu proses pengambilan keputusan.

Oleh sebab itu, nilai sebuah perkuliahan tidak lagi semata-mata terletak pada seberapa banyak informasi yang dapat disampaikan dosen, tetapi pada kemampuan dosen mengembangkan cara berpikir, kemampuan analitis, penalaran kritis, kreativitas, etika, dan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan nyata.

Dari Survei Mahasiswa menuju Evaluasi Berbasis Bukti

Salah satu sumber informasi penting dalam pengembangan pembelajaran adalah survei mahasiswa. Survei memberikan gambaran mengenai pengalaman mahasiswa terhadap proses pembelajaran, kualitas penyampaian materi, interaksi dosen, penggunaan media pembelajaran, maupun persepsi terhadap pencapaian pembelajaran.

Namun demikian, terdapat persoalan ketika hasil survei hanya digunakan secara deskriptif. Misalnya, suatu indikator memperoleh nilai rendah, kemudian kebijakan perbaikan langsung diarahkan pada indikator tersebut. Pendekatan semacam ini memang berguna, tetapi masih relatif dangkal karena belum menjelaskan mengapa suatu indikator menjadi rendah dan faktor apa yang sesungguhnya paling menentukan kualitas pembelajaran.

Pengembangan evaluasi dapat diarahkan pada pendekatan statistik yang lebih mendalam. Data survei mahasiswa dapat dianalisis menggunakan model struktural untuk mengetahui hubungan antarvariabel, termasuk direct effect, indirect effect, dan total effect. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya mengetahui bahwa mahasiswa memberikan penilaian tertentu, tetapi dapat memahami mekanisme yang menyebabkan munculnya penilaian tersebut.

Dalam model berbasis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM), misalnya, pengujian validitas dan reliabilitas konstruk dapat dilengkapi dengan pengujian Heterotrait-Monotrait Ratio (HTMT). HTMT membantu memastikan bahwa konstruk yang digunakan dalam model memang memiliki perbedaan konseptual yang memadai.

Selanjutnya, Variance Inflation Factor (VIF) dapat digunakan untuk melihat potensi masalah kolinearitas antarvariabel prediktor. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak sekadar menggunakan hasil survei sebagai kumpulan skor, tetapi membangun suatu sistem evaluasi yang mampu menjelaskan hubungan antar faktor.

Yang lebih penting adalah bagaimana hasil tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan. Apabila suatu variabel memiliki pengaruh langsung yang kuat terhadap kepuasan atau persepsi kualitas pembelajaran, maka variabel tersebut dapat menjadi prioritas intervensi. Sebaliknya, apabila suatu indikator memperoleh skor rendah tetapi ternyata mempunyai pengaruh yang relatif kecil terhadap konstruk utama, kebijakan tidak harus diarahkan secara berlebihan kepada indikator tersebut.

Dengan pendekatan ini, keputusan akademik menjadi lebih berbasis bukti daripada sekadar berbasis persepsi.

Menuju Sistem Pengambilan Kebijakan yang Terintegrasi

Evaluasi pembelajaran seharusnya tidak berhenti pada hubungan antara survei mahasiswa dan perbaikan RPS. Data tersebut perlu diintegrasikan dengan berbagai sumber informasi lainnya, seperti capaian pembelajaran mahasiswa, evaluasi dosen, kebutuhan industri, perkembangan teknologi, masukan alumni, tracer study, perkembangan profesi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, pengembangan kurikulum dapat dibangun dalam sebuah siklus:

perubahan lingkungan → identifikasi kebutuhan → penyusunan/penyesuaian RPS → implementasi pembelajaran → evaluasi → analisis statistik → kebijakan perbaikan → implementasi kembali.

Sistem seperti ini memungkinkan perguruan tinggi melakukan perubahan secara bertahap dan terukur. Perubahan tidak perlu selalu bersifat drastis yang berpotensi menimbulkan resistensi dari civitas akademika. Sebaliknya, kebijakan dapat dilakukan melalui intervensi yang terukur berdasarkan faktor yang benar-benar memiliki pengaruh.

Pendekatan tersebut dapat menciptakan proses transformasi yang lebih smooth, karena perubahan tidak hanya didasarkan pada asumsi pimpinan atau persepsi individual, tetapi pada bukti yang berasal dari sistem evaluasi yang terintegrasi.

RPS, KKNI, dan Tantangan Kompetensi Era AI

Pengembangan RPS juga harus dikaitkan dengan capaian kompetensi pada jenjang kualifikasi pendidikan. Untuk program sarjana, misalnya, kompetensi lulusan harus ditempatkan dalam kerangka kualifikasi yang relevan dengan tingkat pendidikan dan kebutuhan profesi. Namun, pemaknaan terhadap level kompetensi tersebut tidak boleh berhenti pada apa yang tersurat dalam dokumen regulasi.

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menerjemahkan kompetensi tersebut ke dalam konteks era AI.

Perubahan teknologi telah memasuki tahap ketika AI bukan lagi sekadar alat bantu pencarian informasi. Generative AI dapat menghasilkan berbagai bentuk konten, sedangkan AI Agent mulai mampu menjalankan rangkaian tugas secara lebih otonom. Kondisi tersebut mengubah cara manusia belajar dan bekerja.

Karena itu, kompetensi mahasiswa harus dikembangkan melampaui kemampuan mengingat dan menjelaskan. Mahasiswa harus mampu mendefinisikan masalah, mengevaluasi informasi, memverifikasi keluaran AI, mengambil keputusan, memahami risiko, mengembangkan solusi, dan menggunakan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Hal tersebut juga mengubah posisi dosen.

Dosen Tidak Lagi Sekadar Mendistribusikan Pengetahuan

Model pembelajaran konvensional sering kali membuat dosen mengajarkan apa yang telah dipelajari sebelumnya. Pengetahuan yang diperoleh dosen ketika menempuh pendidikan kemudian ditransfer kepada mahasiswa. Model tersebut sangat penting dalam konteks tertentu, tetapi menjadi tidak memadai ketika perkembangan pengetahuan berlangsung sangat cepat.

Persoalannya bukan apakah mahasiswa lebih cerdas daripada dosen atau sebaliknya. Dalam ekosistem AI, mahasiswa dan dosen dapat memperoleh informasi dari sumber yang sama. Bahkan mahasiswa mungkin memperoleh informasi tertentu lebih cepat daripada dosennya.

Karena itu, keunggulan dosen tidak lagi semata-mata terletak pada kepemilikan informasi. Keunggulan tersebut harus bergeser kepada kemampuan memahami konteks, menilai kualitas pengetahuan, menghubungkan berbagai disiplin ilmu, membangun argumentasi, melakukan validasi, dan mengarahkan mahasiswa kepada persoalan yang belum mereka pahami.

Dosen idealnya tidak hanya menjawab kebutuhan mahasiswa hari ini, tetapi mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi kebutuhan pekerjaan dan kehidupan 10–15 tahun ke depan.

Konsekuensinya jelas: dosen harus memiliki pengetahuan yang lebih maju daripada sekadar materi yang tertulis dalam buku teks lama. Dosen perlu membaca literatur terbaru, mengikuti perkembangan industri, memahami teknologi baru, dan terus memperbarui kompetensinya.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang relevan bukan lagi “siapa yang lebih pintar, dosen atau mahasiswa?” Pertanyaan yang lebih penting adalah “siapa yang lebih dahulu mempelajari, memahami, menguji, dan mampu menerapkan pengetahuan baru secara bertanggung jawab?”

Penutup

Pengembangan kurikulum melalui RPS di Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 perlu diarahkan dari sekadar pemenuhan administrasi akademik menuju sistem pembelajaran adaptif berbasis bukti. RPS harus menjadi instrumen yang menghubungkan kompetensi akademik dengan perubahan sosial, ekonomi, teknologi, dan kebutuhan masa depan.

Survei mahasiswa tetap penting, tetapi pemanfaatannya perlu ditingkatkan dari sekadar membaca skor menuju analisis hubungan antarvariabel melalui pengujian yang lebih mendalam, termasuk direct effect, indirect effect, HTMT, VIF, dan pengujian model struktural lainnya. Hasil analisis tersebut kemudian perlu diintegrasikan dengan data capaian pembelajaran, kebutuhan industri, alumni, perkembangan profesi, dan perubahan teknologi.

Lebih jauh, era AI menuntut perubahan paradigma tentang pembelajaran. Perguruan tinggi tidak cukup menghasilkan lulusan yang mengetahui apa yang telah diketahui manusia sebelumnya. Perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang mampu menghadapi apa yang belum diketahui, menggunakan teknologi untuk mengeksplorasinya, menguji kebenarannya, dan mengubahnya menjadi solusi.

Dalam kerangka tersebut, RPS bukan sekadar dokumen perencanaan perkuliahan. RPS merupakan mekanisme strategis untuk memastikan bahwa pendidikan hari ini tetap relevan terhadap kebutuhan masyarakat di masa depan. Dan ketika AI terus berkembang, kualitas pendidikan akan semakin ditentukan bukan oleh seberapa banyak pengetahuan yang dapat ditransfer, melainkan oleh seberapa baik perguruan tinggi membangun kemampuan manusia untuk belajar, berpikir, beradaptasi, dan menciptakan nilai baru.

Kritik, Kekuasaan, dan Human Capital: Ketika Mengoreksi Pemerintah Tidak Harus Berakhir di Dalam Pemerintahan

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad, Direktur Utama PT Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Ketua Harian IKADIM

Kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah yang menjalankan program besar dengan menggunakan anggaran publik memang harus diawasi, dikritisi, bahkan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan niat memperbaiki kebijakan justru dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebutuhan terhadap kritik semacam itu semakin penting. Pemerintahan saat ini menjalankan sejumlah program strategis dengan skala yang besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Namun, kritik terhadap program-program tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah program “gagal”, “salah”, atau “bermasalah”. Kritik yang bermutu harus mampu menjelaskan di mana persoalannya, mengapa persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan bagaimana solusi dapat dirancang. Di sinilah kualitas kritik diuji.

MBG dan Pelajaran dari Persoalan Implementasi

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Dari sisi gagasan, program ini memiliki tujuan sosial yang kuat: meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi melalui rantai pasok pangan.

Tetapi program dengan skala nasional dan anggaran besar juga memiliki risiko tata kelola yang besar. Persoalan tidak cukup dilihat dari desain kebijakannya, tetapi harus diperiksa sampai ke level pelaksana.

Beberapa kejadian keracunan menunjukkan bahwa persoalan implementasi tersebut bukan sekadar asumsi. Pada April 2026, misalnya, operasional SPPG Pondok Kelapa 2 di Jakarta Timur ditangguhkan setelah dugaan keracunan yang menimpa 72 siswa. BGN juga menyatakan SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Di Surabaya, pemeriksaan internal terhadap salah satu SPPG juga menemukan kesalahan dalam penerapan SOP. Salah satu persoalannya adalah pengawas gizi tidak berada di tempat ketika bahan baku datang sehingga kualitas bahan tidak dapat diperiksa secara optimal.

Persoalan lainnya bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional.

Fakta-fakta tersebut memberikan alasan yang sah bagi publik untuk bertanya: apakah sistem pengawasan sudah memadai? Apakah seleksi pelaksana telah berbasis kompetensi? Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan? Apakah mekanisme pengadaan dan pembiayaan telah transparan? Dan yang paling penting, apakah kualitas sumber daya manusia pengelola SPPG telah sesuai dengan kompleksitas program?

Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa MBG adalah program yang buruk.

Sebab, sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang benar tetapi mengalami kegagalan pada tingkat implementasi. Dengan demikian, persoalan MBG tidak otomatis membuktikan bahwa gagasan programnya salah. Bisa jadi persoalan utama justru terletak pada governance, pengawasan, kompetensi pengelola, integritas, sistem insentif, serta kemampuan organisasi mengendalikan pelaksanaan di lapangan.

Di sinilah kritik harus diarahkan: bukan sekadar menyerang program, tetapi memperbaiki kapasitas manusia dan organisasi yang menjalankannya.

Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Lokal

Hal yang sama dapat dilihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah memiliki gagasan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini didasarkan antara lain pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, koperasi pada hakikatnya bukan hanya bangunan, papan nama, badan hukum, atau struktur organisasi. Koperasi adalah institusi ekonomi yang hidup karena adanya anggota, aktivitas usaha, kepercayaan, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap lokasi koperasi, bentuk usaha, kesiapan pengelola, maupun ketidakjelasan kegiatan ekonominya merupakan kritik yang relevan. Pemerintah sendiri dalam pemantauan program menemukan adanya kesenjangan antara pembentukan kelembagaan dengan aktivitas usaha. Data pemerintah di salah satu wilayah, misalnya, menunjukkan bahwa adopsi digital telah tinggi, tetapi realisasi gerai fisik masih jauh lebih terbatas dan kemitraan dengan BUMN juga belum optimal.

Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak dapat berhenti pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa yang benar-benar aktif? Berapa yang memiliki anggota produktif? Berapa yang menghasilkan surplus? Berapa yang mampu membangun rantai pasok lokal? Berapa yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?

Koperasi yang berdiri jauh dari pusat aktivitas masyarakat, tidak memiliki model bisnis yang jelas, atau sekadar menjalankan aktivitas administratif tentu perlu dikritisi.

Tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan. Desa membutuhkan pengurus koperasi yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan, digitalisasi, pemasaran, supply chain, dan tata kelola. Dengan kata lain, persoalan koperasi kembali pada persoalan human capital.

Pengelolaan SDA dan Risiko Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi

Dimensi lain terlihat pada kebijakan pemerintah mengenai sumber daya alam strategis. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan kemampuan untuk mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri. Bahkan Presiden menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir, tetapi harus memiliki kemampuan menentukan harga dan memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Namun, semakin besar konsentrasi kewenangan ekonomi pada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetensi, pengawasan, dan mekanisme checks and balances.

Kebijakan negara yang kuat tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang lemah. Sentralisasi kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, transparansi transaksi, audit independen, dan mekanisme pengawasan publik.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan SDA juga tidak boleh berhenti pada persoalan “pemerintah terlalu dominan”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah institusi yang diberi kewenangan memiliki kapasitas yang cukup? Apakah SDM-nya kompeten? Apakah sistem pengawasannya kuat? Apakah potensi konflik kepentingan dapat dikendalikan?

Ketika Kritik Berubah Menjadi Alat Kekuasaan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Kritik pada dasarnya merupakan instrumen kontrol sosial. Namun, kritik dapat kehilangan independensinya ketika kritik digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi politik: mengkritik pemerintah secara keras, menunjukkan berbagai kelemahan, kemudian menjadikan kemampuan mengkritik tersebut sebagai modal untuk memperoleh posisi, jabatan, atau akses tertentu di dalam pemerintahan.

Fenomena seperti ini perlu diwaspadai.

Bukan karena seseorang tidak boleh masuk pemerintahan. Justru banyak orang yang sebelumnya menjadi pengkritik kemudian masuk ke dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi positif. Masalahnya bukan pada perpindahan posisi tersebut, tetapi pada motivasi dan independensi kritik yang sebelumnya disampaikan.

Apabila kritik hanya menjadi instrumen untuk mendapatkan posisi, maka kritik kehilangan fungsi moralnya. Kritik tidak lagi menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi berubah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.

Pada titik tersebut, masyarakat berhak bertanya: apakah kritik disampaikan karena memang ingin memperbaiki negara, atau karena ingin memperoleh tempat di dalam negara?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berada di luar kekuasaan.

Tidak Semua Kontribusi Harus Berada di Dalam Pemerintahan

Paradigma bahwa orang yang memiliki kapasitas harus selalu masuk pemerintahan perlu ditinggalkan.

Negara justru membutuhkan ekosistem human capital yang beragam. Pemerintah membutuhkan birokrat dan teknokrat. Parlemen membutuhkan legislator yang berkualitas. Perguruan tinggi membutuhkan akademisi yang independen. Dunia usaha membutuhkan profesional. Masyarakat sipil membutuhkan aktivis dan organisasi yang mampu melakukan pengawasan. Media membutuhkan jurnalis yang independen. Think tank membutuhkan peneliti yang mampu memberikan evidence-based policy.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Seorang akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak harus menjadi pejabat pemerintah agar kritiknya berguna. Seorang profesional yang menemukan kelemahan dalam sistem tidak harus menjadi bagian dari birokrasi agar temuannya dapat dimanfaatkan. Seorang peneliti yang menghasilkan rekomendasi kebijakan tidak harus memperoleh jabatan politik agar kontribusinya diakui.

Justru kekuatan berada di luar pemerintahan adalah adanya jarak yang memungkinkan seseorang mempertahankan independensi.

Karena itu, kritik yang berkualitas seharusnya dapat berdiri sendiri tanpa harus berujung pada permintaan jabatan.

Human Capital Readiness di Luar Kekuasaan

Persoalan paling fundamental sebenarnya adalah bagaimana seseorang membangun human capital readiness ketika berada di luar kekuasaan.

Human capital readiness bukan sekadar memiliki gelar akademik atau pengalaman birokrasi. Ia mencakup kompetensi, integritas, kemampuan analitis, jejaring profesional, kemampuan berkomunikasi, literasi teknologi, kapasitas riset, kemampuan membaca perubahan, serta kemampuan menghasilkan solusi.

Orang yang berada di luar pemerintahan dapat tetap menjadi bagian dari pembangunan melalui riset, pendidikan, konsultasi kebijakan, pelatihan, pengembangan masyarakat, inovasi bisnis, publikasi ilmiah, pendampingan UMKM, penguatan koperasi, dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya.

Bahkan, dalam banyak keadaan, posisi di luar kekuasaan memungkinkan seseorang memberikan kontribusi yang lebih independen.

Yang diperlukan adalah kesiapan modal manusia.

Jika suatu saat negara membutuhkan keahliannya, ia siap. Jika tidak dipanggil pemerintah, ia tetap produktif. Jika tidak memperoleh jabatan, ia tetap berkarya. Jika kritiknya tidak diterima, ia tetap dapat membangun masyarakat melalui jalur lain.

Inilah bentuk human capital yang sesungguhnya.

Stabilitas sebagai Modal Utama

Pada akhirnya, kemampuan untuk tetap berada di luar kekuasaan membutuhkan stabilitas.

Stabilitas bukan berarti pasif. Stabilitas berarti memiliki kemampuan untuk tetap produktif tanpa bergantung pada jabatan politik.

Seseorang yang stabil secara profesional tidak perlu mengubah kritik menjadi tawaran politik. Ia dapat mengatakan pemerintah salah ketika memang salah, sekaligus mengakui pemerintah benar ketika memang benar.

Ia tidak kehilangan keberanian karena tidak memperoleh jabatan. Ia juga tidak kehilangan objektivitas karena memperoleh akses.

Inilah kualitas yang semakin penting dalam demokrasi.

Kritik yang sehat seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah, bukan tiket masuk menuju pemerintahan. Pemerintah membutuhkan kritik agar tidak kehilangan arah. Masyarakat membutuhkan pengkritik yang independen agar kekuasaan tetap terkendali. Dan negara membutuhkan human capital yang mampu berkontribusi baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.

Program MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan pengelolaan SDA layak dikritisi karena menyangkut kepentingan publik yang besar. Tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat.

Kritik yang berhenti pada kecaman tidak banyak menghasilkan perubahan. Kritik yang kemudian menawarkan solusi memiliki nilai pembangunan. Namun, kritik yang berubah menjadi alat tawar untuk memperoleh jabatan justru berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, menjadi pengkritik pemerintah bukanlah posisi yang lebih rendah daripada menjadi pejabat pemerintah. Begitu pula menjadi pejabat pemerintah bukanlah satu-satunya bentuk pengabdian kepada negara.

Negara membutuhkan keduanya: orang-orang yang bekerja dari dalam kekuasaan untuk menjalankan kebijakan, dan orang-orang yang bekerja dari luar kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, mengembangkan gagasan, dan menawarkan alternatif.

Pada akhirnya, ukuran kontribusi seseorang bukanlah seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar nilai yang mampu ia ciptakan bagi masyarakat.

Dan di tengah perubahan ekonomi, teknologi, serta politik yang semakin cepat, modal terpenting untuk mempertahankan kontribusi tersebut adalah human capital readiness yang ditopang oleh kompetensi, integritas, independensi, dan stabilitas.

Sebab, orang yang memiliki human capital yang kuat tidak membutuhkan jabatan untuk tetap berguna bagi negara. Ia dapat berada di dalam pemerintahan tanpa kehilangan independensi, dan dapat berada di luar pemerintahan tanpa kehilangan pengaruh.

Itulah bentuk kekuatan manusia yang sesungguhnya: mampu mengkritik kekuasaan tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan, dan mampu membangun bangsa tanpa harus selalu berada di dalam pemerintahan.