Shared Value dan Keunggulan Kompetitif: Meneguhkan Masa Depan BPJS Ketenagakerjaan melalui Gotong Royong, Kepentingan Peserta, dan Investasi Berkelanjutan

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur Pusat Study Pengembangan SDM PT. MMA Konsultan, Dosen dan Peneliti. 

Pendahuluan

Dalam perkembangan manajemen strategis modern, keunggulan kompetitif tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan organisasi menghasilkan keuntungan finansial. Perusahaan dan lembaga semakin dituntut untuk menciptakan nilai yang dapat dirasakan secara bersamaan oleh organisasi, pelanggan atau peserta, pekerja, masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya. Gagasan inilah yang menjadi dasar shared value, yaitu penciptaan nilai ekonomi yang pada saat yang sama menghasilkan manfaat sosial yang lebih luas. Pembahasan  Shared Value dan Keunggulan Kompetitif menegaskan bahwa shared value bukan sekadar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan integrasi tujuan sosial ke dalam model bisnis atau strategi inti organisasi.

Konsep tersebut menjadi menarik ketika diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan perusahaan komersial yang secara langsung berorientasi pada laba dan peningkatan nilai pemegang saham, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat sosial yang jauh lebih kuat. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan bertanggung jawab kepada Presiden. Transformasi dari PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 juga mengubah orientasi kelembagaannya dari badan usaha berbentuk perseroan menjadi penyelenggara jaminan sosial.

Namun, transformasi kelembagaan tersebut tidak menghilangkan dimensi ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana yang sangat besar dan melakukan investasi untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat peserta. Pada akhir 2025, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp897,85 triliun, dengan hasil investasi sebesar Rp59,70 triliun.  Kondisi tersebut menempatkan BPJS Ketenagakerjaan pada posisi unik: ia bukan perusahaan yang mengejar laba untuk pemegang saham, tetapi ia harus memiliki kinerja ekonomi dan investasi yang kuat agar misi sosialnya dapat bertahan dalam jangka panjang.

Di sinilah konsep shared value menjadi relevan. Pertanyaannya bukan lagi apakah BPJS Ketenagakerjaan harus memilih antara kepentingan peserta dan kinerja investasi, melainkan bagaimana kinerja investasi, pelayanan peserta, tanggung jawab sosial, tanggung jawab lingkungan, dan pembangunan ekonomi dapat dirancang sebagai satu kesatuan penciptaan nilai.

Dari Shareholder Value Menuju Shared Value

Dalam perspektif tradisional, keunggulan kompetitif perusahaan sering dikaitkan dengan kemampuan menghasilkan profit yang lebih tinggi dibandingkan pesaing. Pembahasan ini menunjukkan bahwa keunggulan kompetitif dapat dilihat melalui beberapa dimensi, antara lain accounting metrics, shareholder value, dan economic value. Ukurannya dapat berupa ROIC, ROA, ROE, peningkatan nilai perusahaan, serta kemampuan menciptakan nilai ekonomi yang melampaui biaya yang dikeluarkan.

Akan tetapi, pendekatan tersebut memiliki keterbatasan ketika diterapkan kepada organisasi yang mandat utamanya bukan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham. BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki pemegang saham sebagaimana perseroan. Bahkan, laporan tahunan BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa badan tersebut merupakan badan hukum publik dan tidak memiliki kepemilikan saham.

Karena itu, konsep shareholder value perlu diterjemahkan menjadi participant value dan public value. Nilai yang diciptakan bukan terutama berupa dividen bagi pemegang saham, tetapi berupa:

  1. manfaat jaminan sosial yang semakin baik;
  2. keamanan dan kepastian masa depan pekerja;
  3. pelayanan yang semakin mudah dan cepat;
  4. keberlanjutan dana program;
  5. hasil investasi yang optimal dan prudent;
  6. kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan; serta
  7. meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Dengan demikian, peserta adalah pusat penciptaan nilai.

Hal ini juga sejalan dengan filosofi gotong royong. Jaminan sosial pada dasarnya merupakan mekanisme kolektif: peserta yang sehat dan produktif ikut membangun sistem yang memberikan perlindungan ketika peserta lain mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua, atau memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kelembagaan ekonomi yang menerjemahkan nilai gotong royong ke dalam sistem perlindungan sosial modern.

Gotong Royong sebagai Fondasi Shared Value

Konsep shared value dalam pembahasan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar aktivitas tambahan. Tiga elemen utamanya adalah merevisi produk dan pasar, mendefinisikan kembali produktivitas dalam rantai nilai, dan membangun klaster lokal. Ketiga elemen tersebut dapat dikontekstualisasikan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, merevisi produk dan pasar berarti memastikan program jaminan sosial benar-benar menjawab kebutuhan kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Perluasan kepesertaan pekerja informal, pekerja mandiri, pekerja migran, pekerja ekonomi digital, dan kelompok rentan merupakan contoh bagaimana kebutuhan sosial dapat menjadi sumber inovasi kelembagaan.

Kedua, mendefinisikan kembali produktivitas dalam rantai nilai berarti bahwa efisiensi tidak boleh hanya diukur dari penghematan biaya administrasi. Digitalisasi layanan, integrasi data, penggunaan artificial intelligence, penyederhanaan proses klaim, serta peningkatan kualitas layanan dapat menghasilkan efisiensi sekaligus memberikan manfaat langsung kepada peserta.

Ketiga, membangun klaster lokal dapat diterjemahkan melalui penguatan ekosistem pekerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, lembaga pelatihan, komunitas pekerja, dan pelaku usaha. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya administrator program, tetapi menjadi penggerak ekosistem perlindungan sosial dan produktivitas tenaga kerja.

Di sinilah gotong royong memperoleh makna strategis baru. Gotong royong tidak hanya berarti saling membantu ketika terjadi musibah, tetapi juga membangun sistem agar risiko sosial dapat ditanggung secara bersama dan produktivitas masyarakat meningkat secara kolektif.

BPJS Ketenagakerjaan dan Tantangan Dana Kelolaan yang Sangat Besar

Keunikan BPJS Ketenagakerjaan semakin terlihat dari besarnya dana yang dikelola. Pada akhir 2025, dana kelolaan mencapai Rp897,85 triliun dengan hasil investasi Rp59,70 triliun.

Besarnya dana tersebut menciptakan peluang sekaligus tanggung jawab yang sangat besar.

Dari perspektif keuangan, dana tersebut harus dikelola secara optimal agar mampu memberikan hasil investasi yang mendukung keberlanjutan program. Data kuartal I 2025 menunjukkan bahwa dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp801,32 triliun dan portofolio investasi didominasi surat utang, deposito, saham, reksa dana, properti, dan penyertaan.

Tetapi keberhasilan investasi tidak boleh dipisahkan dari tujuan sosial. Return yang tinggi tetapi mengandung risiko berlebihan dapat bertentangan dengan kepentingan peserta. Sebaliknya, terlalu konservatif juga dapat mengurangi kemampuan dana untuk tumbuh menghadapi kewajiban jangka panjang.

Karena itu, keunggulan kompetitif BPJS Ketenagakerjaan tidak seharusnya didefinisikan sebagai kemampuan menghasilkan return tertinggi. Keunggulannya harus didefinisikan sebagai kemampuan mencapai optimal return dengan prudent risk management, likuiditas yang memadai, solvabilitas yang sehat, tata kelola yang kuat, dan manfaat peserta yang berkelanjutan.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan bukan sekadar: “Berapa besar hasil investasi?” tetapi: “Seberapa besar hasil investasi mampu memperkuat keberlanjutan perlindungan peserta?”

Lingkungan dan Masyarakat sebagai Bagian dari Keunggulan Kompetitif

Studi kasus dengan menggunakan Patagonia, (Patagonia, Inc., perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang pakaian dan perlengkapan aktivitas luar ruang (outdoor apparel and equipment)). sebagai ilustrasi bahwa nilai sosial dan lingkungan dapat menjadi sumber diferensiasi dan keuntungan berkelanjutan. Patagonia mengintegrasikan misi lingkungan ke dalam strategi bisnisnya sehingga tanggung jawab lingkungan bukan aktivitas terpisah, tetapi menjadi bagian dari identitas organisasi.

Prinsip tersebut dapat memberikan inspirasi bagi BPJS Ketenagakerjaan, meskipun karakter organisasinya berbeda. BPJS Ketenagakerjaan tidak menjual produk pakaian seperti Patagonia. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sesuatu yang bahkan lebih fundamental, yaitu kepercayaan publik.

Karena itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari institutional value. Misalnya, kebijakan investasi dapat semakin mempertimbangkan prinsip ESG sepanjang sesuai dengan mandat, regulasi, tingkat risiko, dan kepentingan program. Investasi pada perusahaan yang memiliki tata kelola baik, memperhatikan lingkungan, memiliki hubungan industrial yang sehat, dan memberikan kontribusi sosial dapat menciptakan shared value.

Dengan demikian, dana peserta tidak hanya menghasilkan financial return, tetapi juga dapat berkontribusi pada terbentuknya perekonomian yang lebih berkelanjutan. Namun prinsipnya harus jelas: ESG tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keamanan dana peserta. ESG harus menjadi bagian dari analisis risiko dan penciptaan nilai jangka panjang.

Inilah perbedaan antara CSR konvensional dan shared value. CSR dapat berupa program sosial yang berdiri sendiri. Shared value menempatkan persoalan sosial dan lingkungan di dalam proses penciptaan nilai organisasi. Pembahasan ini  secara tegas membedakan keduanya.

Dilema Strategis: BPJS Ketenagakerjaan dan Dorongan Menjadi Perseroan

Dalam perspektif sejarah kelembagaan, pembahasan tentang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari pengalaman PT Jamsostek (Persero). Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek merupakan perseroan yang memiliki orientasi berbeda. BPJS Ketenagakerjaan kemudian dibentuk sebagai badan hukum publik berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Dokumen BPJS sendiri menunjukkan perbedaan mendasar: PT Jamsostek (Persero) berorientasi mencari laba dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik dan nirlaba.

Besarnya dana kelolaan tentu dapat memunculkan pertanyaan strategis: apakah lembaga dengan dana hampir Rp900 triliun seharusnya dikelola dengan logika perseroan?

Menurut perspektif shared value, pertanyaan tersebut sebaiknya tidak dijawab hanya dengan “ya” atau “tidak”. Yang lebih penting adalah membedakan logika pengelolaan profesional dari logika kepemilikan dan tujuan organisasi.

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan profesionalisme investasi seperti institusi keuangan kelas dunia. Ia membutuhkan manajemen risiko, teknologi, talenta terbaik, tata kelola, analitik investasi, dan inovasi. Tetapi profesionalisme tersebut tidak harus berarti mengubah mandat sosial menjadi orientasi shareholder value. Justru tantangan strategis BPJS Ketenagakerjaan adalah membuktikan bahwa badan hukum publik juga dapat memiliki keunggulan kompetitif, efisiensi, inovasi, dan kinerja investasi yang tinggi tanpa kehilangan orientasi sosialnya.

Membangun Model Keunggulan Kompetitif BPJS Ketenagakerjaan

Keunggulan kompetitif BPJS Ketenagakerjaan masa depan dapat dirumuskan dalam lima dimensi. Pertama, participant value. Semua inovasi harus bermuara pada peningkatan manfaat dan pengalaman peserta. Kedua, financial sustainability. Dana harus dikelola secara prudent untuk memastikan kemampuan membayar manfaat sekarang dan masa depan. Ketiga, social value. BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pengurangan kerentanan sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Keempat, environmental value. Kebijakan operasional dan investasi dapat diarahkan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sepanjang konsisten dengan mandat dan prinsip kehati-hatian. Kelima, institutional trust. Transparansi, akuntabilitas, integritas, dan tata kelola harus menjadi sumber keunggulan yang sulit ditiru.

Kelima dimensi tersebut kemudian menghasilkan competitive advantage yang berbeda dari perusahaan biasa. Jika perusahaan komersial berusaha menciptakan keunggulan melalui biaya, diferensiasi, atau fokus pasar, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan diatas maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menciptakan keunggulan melalui kepercayaan, skala, efisiensi, kualitas pelayanan, keamanan dana, dan legitimasi sosial.

Penutup: Dari Dana Besar Menjadi Nilai Besar

Masa depan BPJS Ketenagakerjaan tidak seharusnya ditentukan hanya oleh seberapa besar dana yang dapat dikumpulkan dan seberapa tinggi hasil investasi yang dapat diperoleh. Ukuran yang lebih fundamental adalah seberapa besar dana tersebut mampu dikonversi menjadi perlindungan, kesejahteraan, produktivitas, dan keberlanjutan bagi pekerja Indonesia. Inilah esensi shared value.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki karakter yang sangat berbeda dari perseroan. Ia tidak memiliki pemegang saham yang menunggu dividen. Ia memiliki jutaan peserta yang menunggu kepastian perlindungan. Karena itu, participant value harus menjadi padanan strategis dari shareholder value.

Pada saat yang sama, besarnya dana kelolaan menuntut BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara profesional, modern, efisien, inovatif, dan kompetitif. Tantangannya bukan memilih antara kepentingan peserta atau investasi, melainkan mengintegrasikan keduanya.

Investasi yang baik menghasilkan return. Return yang baik memperkuat dana. Dana yang kuat menjamin manfaat. Manfaat yang kuat meningkatkan kepercayaan peserta. Kepercayaan meningkatkan legitimasi institusi. Dan legitimasi yang kuat memperkuat keberlanjutan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam perspektif inilah nilai gotong royong menemukan bentuk baru. Gotong royong bukan sekadar nilai budaya, tetapi dapat menjadi arsitektur ekonomi dan sosial yang membuat pekerja, pemberi kerja, pemerintah, masyarakat, dan institusi keuangan berada dalam satu ekosistem penciptaan nilai.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dinilai berdasarkan pertanyaan apakah ia mampu menjadi perseroan kembali, melainkan berdasarkan pertanyaan yang lebih strategis:

Mampukah BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa sebuah badan hukum publik dapat menciptakan keunggulan kompetitif kelas dunia, mengelola dana hampir Rp900 triliun secara prudent, menghasilkan investasi yang optimal, sekaligus memastikan kepentingan peserta, masyarakat, dan lingkungan menjadi sumber utama keberlanjutannya?

Jika jawabannya ya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menjadi perseroan untuk memiliki competitive advantage. Justru keunggulan terbesarnya dapat lahir dari kemampuannya menunjukkan bahwa nilai ekonomi dan nilai sosial tidak harus dipertentangkan—keduanya dapat diciptakan secara bersamaan melalui shared value.

Pembahasan ini juga menegaskan kesimpulan tersebut diatas yaitu: organisasi yang berhasil mengintegrasikan shared value ke dalam strategi bisnis akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih berkelanjutan karena perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan menjadi bagian dari pertumbuhan organisasi, bukan beban yang berada di luar strategi.

Dengan demikian, masa depan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bukan sekadar tentang menjadi institusi dengan dana kelolaan terbesar, tetapi menjadi institusi yang mampu mengubah dana besar menjadi nilai besar bagi pekerja, masyarakat, perekonomian, dan generasi mendatang.

Kebijakan Bantuan Sosial: Antara Perlindungan, Ketergantungan, dan Pemberdayaan

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, Skom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial. Di tengah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, kenaikan harga kebutuhan pokok, bencana, maupun guncangan ekonomi, kehadiran negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi. Negara juga dituntut memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan tidak jatuh terlalu dalam ke dalam kesulitan. Dalam konteks tersebut, bansos mempunyai legitimasi sosial dan ekonomi yang kuat. Persoalannya kemudian bukan apakah negara perlu memberikan bantuan sosial, melainkan bagaimana bantuan sosial dirancang agar benar-benar melindungi tanpa menciptakan ketergantungan dan sekaligus mampu menjadi jalan menuju pemberdayaan.

Pada hakikatnya, bansos merupakan bentuk solidaritas sosial yang dilembagakan melalui negara. Masyarakat membayar pajak, negara menghimpun sumber daya, kemudian sebagian sumber daya tersebut didistribusikan kembali kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, bansos bukan hadiah pemerintah kepada rakyat, apalagi kemurahan hati pejabat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dalam situasi tertentu, bansos bahkan bersifat mutlak diperlukan. Ketika sebuah keluarga kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, menghadapi kenaikan harga pangan, atau mengalami guncangan kesehatan, mereka membutuhkan perlindungan segera. Dalam kondisi demikian, meminta masyarakat untuk menunggu sampai program pemberdayaan menghasilkan pendapatan bukanlah solusi. Mereka membutuhkan bantuan sekarang untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan dan pendidikan tetap terpenuhi.

Karena itu, fungsi pertama bansos adalah perlindungan. Bansos menjadi semacam bantalan sosial agar kelompok rentan tidak jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih parah. Dalam perspektif kebijakan publik, fungsi ini sangat penting karena kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan. Kemiskinan juga berkaitan dengan terbatasnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, pangan dan kesempatan ekonomi.

Namun, persoalan muncul ketika fungsi perlindungan berubah menjadi ketergantungan. Bantuan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman dapat berubah menjadi pola permanen apabila tidak disertai strategi keluar yang jelas. Masyarakat dapat terbiasa dengan transfer pemerintah, sementara pemerintah pun merasa keberhasilan program cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang telah disalurkan.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah keberhasilan bansos diukur dari jumlah penerima atau dari jumlah penerima yang akhirnya tidak lagi membutuhkan bansos?

Pertanyaan tersebut mengubah cara pandang kita terhadap kebijakan bantuan sosial. Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah bantuan yang tersalurkan, pemerintah akan terdorong memperluas distribusi. Tetapi jika indikator keberhasilan adalah berkurangnya kerentanan dan meningkatnya kemandirian, maka bansos harus terintegrasi dengan kebijakan pemberdayaan.

Bansos yang baik seharusnya memiliki dua dimensi sekaligus: relief dan empowerment. Relief memberikan pertolongan ketika masyarakat menghadapi kesulitan. Empowerment memberikan kemampuan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitan tersebut.

Karena itu, penerima bantuan yang masih berada dalam usia produktif seharusnya, sepanjang kondisinya memungkinkan, memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, pendidikan, pekerjaan, pembiayaan usaha, pendampingan dan akses pasar. Bantuan pangan dapat menyelamatkan konsumsi hari ini, tetapi pekerjaan yang layak dapat menyelamatkan kehidupan dalam jangka panjang. Bantuan tunai dapat mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi peningkatan produktivitas dapat mengubah struktur kehidupan keluarga.

Dengan demikian, bansos seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang lebih luas. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan wilayah harus saling terhubung. Tanpa integrasi tersebut, pemerintah berpotensi hanya mengatasi gejala, bukan akar persoalan.

Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran. Kemiskinan bersifat dinamis. Seseorang dapat miskin hari ini karena kehilangan pekerjaan, tetapi kembali memperoleh penghasilan beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, keluarga yang selama ini dianggap relatif aman dapat tiba-tiba jatuh miskin karena PHK, sakit berat, bencana atau krisis ekonomi. Karena itu, data penerima bansos tidak boleh diperlakukan sebagai daftar yang statis.

Kualitas data menjadi salah satu fondasi utama kebijakan bansos. Kesalahan memasukkan orang yang tidak berhak menerima bantuan merupakan persoalan, tetapi tidak kalah serius adalah ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan. Kesalahan inklusi dan eksklusi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain persoalan administrasi, bansos juga memiliki dimensi politik yang sensitif. Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat mudah dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati penguasa, terutama ketika distribusi bantuan berdekatan dengan momentum politik. Padahal, bantuan sosial pada prinsipnya adalah kebijakan negara yang dibiayai oleh sumber daya publik.

Karena itu, diperlukan batas yang tegas antara kebijakan perlindungan sosial dan politik patronase. Bansos harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan politik, identitas kelompok, atau preferensi terhadap kandidat tertentu. Semakin besar anggaran bansos, semakin penting pula transparansi mengenai sumber anggaran, kriteria penerima, mekanisme distribusi dan evaluasi hasilnya.

Masalah lain adalah kecenderungan pemerintah mengukur keberhasilan bansos berdasarkan output administratif: berapa triliun rupiah telah dibelanjakan, berapa juta keluarga menerima bantuan, atau berapa persen bantuan berhasil disalurkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum cukup.

Kebijakan publik seharusnya dinilai berdasarkan outcome. Apakah kemiskinan menurun? Apakah anak-anak dari keluarga penerima memperoleh pendidikan yang lebih baik? Apakah status kesehatan membaik? Apakah penerima usia produktif memperoleh pekerjaan? Apakah pendapatan keluarga meningkat? Apakah jumlah keluarga yang membutuhkan bantuan permanen berkurang?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, bansos berisiko menjadi program rutin yang terus mengonsumsi anggaran tanpa menghasilkan transformasi sosial yang berarti.

Karena itu, desain bansos perlu dibangun berdasarkan prinsip graduasi. Masyarakat yang mengalami kondisi ekstrem harus memperoleh perlindungan. Setelah kondisi stabil, mereka perlu diarahkan menuju program pemulihan. Tahap berikutnya adalah pemberdayaan melalui pekerjaan, pendidikan, keterampilan dan penguatan aset produktif. Pada akhirnya, mereka diharapkan mencapai kemandirian.

Namun, prinsip graduasi tidak boleh diterapkan secara mekanis. Tidak semua orang miskin dapat diberdayakan dengan cara yang sama. Lansia, penyandang disabilitas berat, anak terlantar atau kelompok tertentu yang secara struktural tidak mampu memperoleh penghasilan memadai mungkin membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Karena itu, kebijakan bansos harus membedakan antara kemiskinan sementara, kemiskinan struktural, dan kerentanan permanen.

Di sinilah kecerdasan kebijakan pemerintah diuji. Negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kemiskinan dapat diselesaikan dengan bantuan tunai. Ekstrem kedua adalah menganggap bantuan akan membuat masyarakat malas sehingga bantuan harus dikurangi tanpa menyediakan alternatif yang memadai.

Keduanya sama-sama keliru.

Bansos diperlukan karena masyarakat memiliki kondisi dan kapasitas yang berbeda. Tetapi bansos tidak boleh menjadi pengganti pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bansos adalah jaring pengaman, bukan mesin utama kesejahteraan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan berapa banyak uang yang dibagikan negara kepada masyarakat, tetapi seberapa jauh uang tersebut mampu mengubah kehidupan penerimanya.

Kebijakan bansos yang ideal harus mampu bergerak dalam empat tahap: melindungi ketika masyarakat jatuh, memulihkan ketika keadaan mulai membaik, memberdayakan ketika kapasitas mulai tumbuh, dan melepaskan ketika masyarakat telah mandiri.

Dengan perspektif tersebut, bansos bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi sosial. Ia menjaga martabat manusia pada saat krisis sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk bangkit.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyatnya terus bergantung kepada bantuan. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, tetapi pada saat yang sama mampu menciptakan kondisi agar rakyat memiliki kesempatan untuk berdiri di atas kakinya sendiri.

Karena itu, masa depan kebijakan bansos Indonesia seharusnya tidak diarahkan pada pertanyaan “berapa banyak yang kita berikan?”, tetapi pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “berapa banyak kehidupan yang berhasil kita ubah?” Di antara perlindungan dan ketergantungan, pilihan kebijakan yang paling bermakna adalah pemberdayaan—sebuah proses menjadikan bantuan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian dan kehidupan yang lebih bermartabat.***

Rempoa, 10 September 2026

Referensi

Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press.

Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative social protection. IDS Working Paper, No. 232. Institute of Development Studies.

World Bank. (2018). The State of Social Safety Nets 2018. World Bank.

World Bank. (2022). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

ILO. (2021). World Social Protection Report 2020–22: Social Protection at the Crossroads. International Labour Organization.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hikmah di Balik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Mangement & Public Policy Studies

Erupsi Gunung Anak Krakatau hampir selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: wajah bencana yang menakutkan dan wajah alam yang mengingatkan manusia tentang keterbatasan dirinya. Ketika gunung memuntahkan abu, lava, dan material vulkanik, manusia seakan dipaksa berhenti sejenak dari kesibukan, ambisi, dan keyakinannya bahwa segala sesuatu dapat dikendalikan. Di situlah sesungguhnya terdapat hikmah yang lebih dalam daripada sekadar peristiwa geologi.

Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan vulkanik yang terbentuk setelah kehancuran Krakatau pada 1883. Kemunculannya menjadi contoh bagaimana alam tidak pernah benar-benar berhenti bekerja. Pulau dapat lahir, berubah, dan bahkan hilang. Daratan yang hari ini dianggap permanen sesungguhnya merupakan bagian dari proses bumi yang berlangsung jauh lebih panjang daripada umur manusia.

Hikmah pertama adalah kesadaran tentang keterbatasan manusia. Peradaban modern sering membangun rasa percaya diri yang sangat tinggi terhadap kemampuan teknologi. Manusia mampu mengendalikan pesawat, membangun gedung pencakar langit, memetakan dasar laut, bahkan mengirim wahana ke luar angkasa. Namun, ketika gunung api menunjukkan aktivitasnya, manusia kembali menyadari bahwa ada kekuatan alam yang tidak dapat diperintah sesuka hati.

Kesadaran tersebut bukan berarti manusia harus menyerah kepada alam. Justru sebaliknya. Kita harus membangun sikap rendah hati sekaligus rasional. Alam tidak dapat dikendalikan, tetapi risikonya dapat dipahami, dipantau, dan dikurangi.

Dari sini muncul hikmah kedua, yaitu pentingnya ilmu pengetahuan dan sistem peringatan dini. Erupsi bukan semata-mata persoalan takdir. Aktivitas vulkanik dapat dipantau melalui berbagai instrumen, mulai dari pengamatan visual, kegempaan, deformasi tubuh gunung, hingga perubahan gas vulkanik. Informasi ilmiah memungkinkan pemerintah dan masyarakat mengambil keputusan sebelum risiko berkembang menjadi korban manusia.

Karena itu, setiap erupsi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas mitigasi bencana. Apakah masyarakat memahami status gunung api? Apakah jalur evakuasi jelas? Apakah sistem komunikasi berjalan ketika jaringan normal terganggu? Apakah pemerintah daerah mempunyai skenario menghadapi kondisi terburuk? Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat percaya kepada informasi resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa bencana alam sebenarnya juga merupakan ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Gunung api memang fenomena alam, tetapi jumlah korban sering kali dipengaruhi oleh kualitas manusia dalam mengelola risiko.

Hikmah ketiga adalah pentingnya membangun budaya kesiapsiagaan. Masyarakat Indonesia hidup di salah satu kawasan paling aktif secara tektonik dan vulkanik di dunia. Gunung api bukan sesuatu yang asing. Karena itu, mitigasi bencana tidak seharusnya hanya muncul ketika gunung sedang erupsi.

Pendidikan kebencanaan perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Anak-anak di sekolah perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa atau erupsi. Masyarakat di kawasan rawan perlu mengetahui titik kumpul dan jalur evakuasi. Pemerintah desa perlu memiliki data kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga yang membutuhkan bantuan khusus. Dengan demikian, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi kebiasaan sosial.

Hikmah keempat adalah pentingnya menjaga hubungan manusia dengan lingkungan. Erupsi sering dipandang hanya sebagai ancaman. Padahal, dalam perspektif ekologis, aktivitas vulkanik merupakan bagian dari proses pembentukan dan pembaruan ekosistem. Material vulkanik dapat membawa unsur mineral yang pada waktunya berkontribusi terhadap kesuburan tanah. Kehidupan baru dapat tumbuh di atas wilayah yang sebelumnya tampak tandus.

Pesan ekologisnya jelas: kehancuran dan kehidupan baru dapat berlangsung dalam satu rangkaian proses alam. Manusia tidak seharusnya memandang alam semata-mata sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai sistem kehidupan yang harus dipahami dan dihormati.

Kawasan Anak Krakatau juga mengingatkan kita pada tragedi Krakatau 1883. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa memori bencana merupakan aset sosial. Masyarakat yang melupakan sejarah akan lebih mudah mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang mampu mengingat, mendokumentasikan, dan belajar dari bencana akan memiliki ketahanan yang lebih kuat.

Di sinilah muncul hikmah kelima: bencana membutuhkan memori kolektif. Setiap peristiwa erupsi hendaknya tidak selesai ketika aktivitas gunung kembali menurun. Setelah keadaan normal, evaluasi harus dilakukan. Apa yang berjalan baik? Apa yang gagal? Di mana terjadi keterlambatan? Apakah informasi publik dipahami masyarakat? Apakah koordinasi antarlembaga efektif?

Bencana juga mengajarkan tentang solidaritas sosial. Dalam situasi krisis, batas-batas sosial sering menjadi kurang penting. Yang muncul adalah kebutuhan untuk saling membantu. Relawan, aparat, tenaga kesehatan, pemerintah, komunitas lokal, dunia usaha, dan masyarakat umum dapat memainkan peran masing-masing. Ketahanan bangsa pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk saling menopang.

Namun, ada satu pelajaran penting yang sering terabaikan: jangan menjadikan bencana sebagai tontonan. Erupsi gunung api bukan pertunjukan untuk mencari gambar dramatis atau konten media sosial. Mendekati kawasan berbahaya demi mendapatkan foto atau video dapat membahayakan diri sendiri dan menyulitkan petugas. Dalam masyarakat digital, disiplin informasi juga menjadi bagian dari mitigasi. Berita yang tidak terverifikasi, video lama yang diklaim sebagai kejadian terbaru, atau informasi yang menimbulkan kepanikan dapat memperbesar dampak bencana.

Karena itu, hikmah terbesar dari erupsi Anak Krakatau mungkin bukan sekadar pesan agar manusia takut kepada alam, melainkan agar manusia belajar hidup berdampingan dengan alam secara cerdas.

Kita tidak mungkin meminta gunung api berhenti beraktivitas. Kita juga tidak mungkin mengubah Indonesia menjadi wilayah tanpa gempa dan gunung api. Yang dapat kita lakukan adalah membangun masyarakat yang lebih siap, pemerintahan yang lebih responsif, teknologi pemantauan yang lebih baik, tata ruang yang lebih disiplin, dan budaya yang menghargai ilmu pengetahuan.

Pada akhirnya, erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung paradoks. Ia menghadirkan kehancuran, tetapi sekaligus membuka kesempatan untuk belajar. Ia menunjukkan kekuatan alam, tetapi juga menguji kualitas manusia. Ia mengingatkan bahwa kehidupan tidak sepenuhnya berada dalam kendali kita, tetapi sekaligus mengajarkan bahwa risiko dapat dikelola melalui pengetahuan, kesiapan, solidaritas, dan kebijaksanaan.

Gunung api mengajarkan satu hal yang sangat sederhana: manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari alam. Ketika kesadaran itu tumbuh, bencana tidak lagi hanya dipandang sebagai musibah, tetapi sebagai guru yang mahal. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap pelajaran yang diberikan alam tidak berakhir sia-sia.*****

Rempoa, 9 September 2026

Pembangunan Fasilitas Logistik/Pertahanan Negara Asing di Indonesia: Benarkah Telah Mengganggu Kedaulatan Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi.,MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi, Management & Public Policy Studies.

Pendahuluan

Setiap kali muncul berita mengenai rencana pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pertahanan negara asing di Indonesia, respons publik hampir selalu bergerak ke satu kata yang sangat sensitif: kedaulatan. Kekhawatiran itu dapat dipahami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menguasai jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang penting, serta berada di antara dua samudra dan dua benua. Dalam konfigurasi geopolitik seperti itu, kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia mudah dipersepsikan bukan sekadar sebagai kerja sama teknis, tetapi sebagai bagian dari persaingan kekuatan besar.

Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansi ketika muncul rencana menjadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat maintenance, repair and overhaul atau MRO pesawat C-130/Hercules untuk kawasan Asia. Rencana tersebut muncul setelah pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Kertajati sedang dipertimbangkan sebagai pusat MRO Hercules dan bahwa pengembangan tersebut dapat mendukung kemandirian industri pertahanan serta logistik penerbangan strategis nasional. Namun, pada Mei 2026 Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pematangan konsep, termasuk mengenai teknis kerja sama, pembangunan fasilitas, serta model pengelolaannya.

Fakta ini penting karena perdebatan publik sering kali melompat terlalu cepat dari “fasilitas MRO yang melibatkan negara asing” menjadi “pangkalan militer asing”, lalu dari pangkalan militer asing menjadi “hilangnya kedaulatan Indonesia”. Ketiga hal tersebut sesungguhnya berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: apakah fasilitas pertahanan negara asing berada di Indonesia? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menguasai fasilitas tersebut, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dengan batas penggunaan seperti apa, dan apakah pemerintah Indonesia tetap memiliki keputusan terakhir atas apa yang terjadi di wilayah Indonesia?

Di situlah persoalan kedaulatan sesungguhnya berada.

Kedaulatan Tidak Sama dengan Menutup Wilayah dari Orang Asing

Kedaulatan sering dipahami secara sederhana sebagai kemampuan negara untuk mengatakan “tidak” kepada negara lain. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan hubungan antarnegara modern.

Negara berdaulat justru memiliki hak untuk memilih kapan mengatakan “ya” dan kapan mengatakan “tidak”. Negara berdaulat dapat menerima investasi asing, memberikan hak konsesi, mengadakan kerja sama pertahanan, mengizinkan perusahaan asing mengoperasikan fasilitas tertentu, bahkan memberikan akses kepada personel militer asing—selama semua itu dilakukan berdasarkan hukum dan keputusan yang sah.

Dengan kata lain, pemberian izin tidak identik dengan kehilangan kedaulatan.

Jika pemerintah Indonesia secara sadar dan berdasarkan hukum memberikan izin kepada perusahaan atau pemerintah asing untuk menggunakan suatu fasilitas di Indonesia, tindakan tersebut pada prinsipnya justru merupakan ekspresi kedaulatan. Indonesia menggunakan kewenangannya untuk menentukan siapa yang boleh melakukan apa di wilayah Indonesia.

Kedaulatan baru menjadi persoalan ketika negara Indonesia tidak lagi mempunyai kemampuan efektif untuk menentukan, mengawasi, membatasi, atau menghentikan aktivitas tersebut.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebuah fasilitas milik perusahaan asing yang dibangun di Indonesia tidak otomatis membuat kawasan tersebut menjadi wilayah negara asing. Demikian pula fasilitas pertahanan yang dibangun melalui kerja sama internasional tidak otomatis mengubah status kedaulatan wilayah tempat fasilitas itu berada.

Yang harus diperiksa adalah status hukum dan penguasaan efektifnya.

Fasilitas Logistik Bukan Otomatis Pangkalan Militer

Kesalahan konseptual yang cukup sering terjadi adalah menyamakan fasilitas logistik dengan pangkalan militer.

Dalam terminologi pertahanan modern, logistik memiliki cakupan sangat luas. Ia meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyediaan suku cadang, bahan bakar, transportasi, pergudangan, dukungan teknis, pengelolaan rantai pasok, sampai dukungan terhadap siklus hidup alat utama sistem persenjataan.

Bahkan Kementerian Pertahanan sendiri menempatkan Integrated Logistic Support sebagai bagian penting dari kemandirian pertahanan, termasuk pengembangan kemampuan MRO, suku cadang, data teknis, diagnostik, dan life-cycle management.

Karena itu, fasilitas MRO tidak dengan sendirinya merupakan pangkalan militer.

MRO adalah fasilitas untuk menjaga kesiapan suatu alat. Pesawat diperiksa, diperbaiki, dimodifikasi, dan dikembalikan kepada pengguna. Fasilitas semacam ini dapat memiliki dimensi militer yang kuat, tetapi fungsi utamanya berbeda dengan pangkalan militer yang menjadi tempat penempatan permanen kekuatan tempur, sistem senjata, komando, dan operasi militer.

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa fasilitas logistik tidak memiliki implikasi strategis.

Justru sebaliknya.

Dalam perang modern, kemampuan logistik merupakan salah satu sumber kekuatan militer. Pesawat yang tidak dapat dipelihara tidak dapat terbang. Kapal tanpa suku cadang tidak dapat beroperasi. Sistem persenjataan tanpa dukungan teknis akan kehilangan efektivitas.

Dengan demikian, fasilitas logistik mungkin tidak merupakan pangkalan militer, tetapi dapat menjadi enabler bagi kekuatan militer.

Karena itu, pertanyaan kedaulatan tidak boleh berhenti pada label “MRO”. Pemerintah harus melihat keseluruhan fungsi fasilitas tersebut.

Kertajati: Ancaman Kedaulatan atau Peluang Strategis?

Kasus Kertajati menarik karena mengandung dua kemungkinan yang sama-sama masuk akal.

Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran atau keterlibatan Amerika Serikat dalam fasilitas MRO pesawat militer di Indonesia dapat memberikan keuntungan strategis. Indonesia dapat memperoleh investasi, teknologi, peningkatan kemampuan teknisi, sertifikasi, lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri pertahanan.

Lebih penting lagi, Indonesia dapat menjadikan Kertajati sebagai pusat regional bagi perawatan Hercules yang digunakan berbagai negara Asia.

Jika dikelola dengan benar, Indonesia tidak menjadi sekadar tempat berdirinya fasilitas asing. Indonesia justru dapat menjadi pusat regional industri pertahanan dan logistik penerbangan.

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah analis menilai MRO Kertajati dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, transfer teknologi, penguatan industri pertahanan, dan dampak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa fasilitas yang pada awalnya tampak sebagai fasilitas teknis dapat berkembang menjadi fasilitas strategis dengan fungsi yang jauh lebih luas.

Misalnya, apabila fasilitas tersebut memberikan akses yang sangat luas kepada personel asing, menyimpan komponen strategis, memiliki sistem komunikasi dan data sendiri, memperoleh hak penggunaan eksklusif terhadap bagian tertentu dari bandara, atau dapat digunakan untuk mendukung operasi militer yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, maka pertanyaan mengenai kedaulatan menjadi sangat relevan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan pada siapa yang membangun gedungnya, tetapi siapa yang mengendalikan fungsi strategisnya.

Kedaulatan De Jure dan Kedaulatan De Facto

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, perlu dibedakan antara kedaulatan de jure dan de facto.

Secara de jure, wilayah Kertajati tetap merupakan wilayah Indonesia. Tidak ada perubahan kedaulatan hanya karena negara asing terlibat dalam pembangunan atau pengoperasian fasilitas tertentu.

Namun secara de facto, keadaan dapat berbeda apabila negara asing memperoleh kontrol yang sangat luas atas fasilitas tersebut.

Bayangkan sebuah situasi hipotetis.

Secara hukum, fasilitas berada di Indonesia. Tanahnya berada di Indonesia. Benderanya adalah bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia secara formal menyatakan bahwa fasilitas itu berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Tetapi apabila personel Indonesia tidak dapat memasuki fasilitas tanpa izin pihak asing, pemerintah Indonesia tidak dapat memeriksa aktivitas di dalamnya, sistem informasinya tidak dapat diawasi, fasilitas dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui Indonesia, dan Indonesia tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut tanpa menghadapi konsekuensi politik atau ekonomi yang sangat berat, maka kita menghadapi persoalan kedaulatan secara substantif.

Inilah yang disebut sebagai erosi kedaulatan.

Kedaulatan tidak harus hilang secara dramatis. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit melalui ketergantungan.

Bahaya Terbesar Bukan Gedung, tetapi Ketergantungan

Dalam hubungan internasional kontemporer, bentuk ancaman terhadap kedaulatan semakin berubah.

Pada masa lalu, ancaman paling mudah dikenali adalah invasi militer. Pasukan asing masuk, wilayah diduduki, pemerintah digulingkan, dan kekuasaan berpindah tangan.

Kini bentuknya jauh lebih kompleks.

Sebuah negara dapat tetap memiliki bendera, pemerintahan, parlemen, tentara, dan wilayah nasional, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya dapat menyempit akibat ketergantungan.

Ketergantungan itu dapat berbentuk teknologi, suku cadang, data, pembiayaan, pelatihan, perangkat lunak, infrastruktur, atau akses terhadap jaringan logistik.

Dalam konteks pertahanan, ketergantungan sangat sensitif.

Jika sebagian besar kemampuan pertahanan Indonesia bergantung pada satu negara, maka negara tersebut secara tidak langsung memperoleh pengaruh strategis terhadap Indonesia.

Misalnya, apabila suku cadang pesawat hanya tersedia dari satu negara, sistem pemeliharaan hanya dapat dilakukan oleh teknisi negara tersebut, perangkat lunak hanya dapat diperbarui oleh pihak tersebut, dan data teknis tidak sepenuhnya dikuasai Indonesia, maka kemandirian pertahanan menjadi problematis.

Pesawat mungkin milik Indonesia.

Tetapi kemampuan mengoperasikannya secara efektif bisa bergantung kepada negara lain.

Di sinilah kita harus memahami bahwa kedaulatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan senjata tersebut tetap operasional secara mandiri.

Apakah Kerja Sama Pertahanan Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif?

Tidak.

Indonesia telah lama melakukan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara. Bahkan kerja sama pertahanan telah dituangkan dalam berbagai perjanjian internasional.

Indonesia memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan negara seperti Singapura, Swedia, Spanyol, Belanda, Prancis dan negara lainnya. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura yang mencakup dialog strategis, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, teknologi pertahanan, latihan, operasi bersama, dukungan logistik, serta akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas tertentu.

Artinya, kerja sama pertahanan dengan negara asing bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

Sebaliknya, kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari semua kekuatan besar. Bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri secara subordinatif kepada blok tertentu. Aktif berarti Indonesia berperan dalam menciptakan ketertiban internasional.

Karena itu, Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi sekutu Amerika Serikat.

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Australia, Jepang, India, Prancis, Korea Selatan, Rusia, dan negara lainnya tanpa harus kehilangan independensi.

Syaratnya adalah kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia.

Masalahnya Adalah Ketika Kerja Sama Menjadi Asimetri

Kerja sama internasional hampir selalu mengandung ketidakseimbangan kekuatan.

Amerika Serikat memiliki kemampuan militer, teknologi, ekonomi, dan jaringan global yang jauh lebih besar daripada Indonesia. China juga memiliki kapasitas yang sangat besar. Negara-negara besar memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi.

Karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama tidak berubah menjadi hubungan asimetris.

Hubungan asimetris terjadi ketika kedua pihak secara formal setara tetapi kemampuan mereka untuk menentukan isi dan konsekuensi perjanjian sangat berbeda.

Misalnya, Indonesia membutuhkan teknologi tertentu secara mendesak, sementara negara asing mengetahui bahwa Indonesia tidak mempunyai alternatif pemasok.

Dalam situasi demikian, daya tawar Indonesia dapat menurun.

Karena itu, perjanjian pertahanan harus dilihat bukan hanya dari manfaat langsungnya, tetapi juga dari konsekuensi jangka panjangnya.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Apakah Indonesia memiliki alternatif?

Apakah Indonesia dapat mengakhiri kerja sama?

Apakah Indonesia menguasai teknologi?

Apakah Indonesia memiliki hak atas data?

Apakah industri nasional mendapatkan manfaat?

Apakah personel Indonesia dapat mengoperasikan fasilitas tanpa ketergantungan permanen kepada tenaga asing?

Apakah suku cadang dapat diproduksi di Indonesia?

Apakah fasilitas dapat tetap berfungsi apabila hubungan politik dengan negara mitra memburuk?

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus berhati-hati.

Fasilitas Asing Dapat Menjadi Aset Indonesia

Namun ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.

Tidak semua keterlibatan asing menghasilkan ketergantungan.

Keterlibatan asing dapat justru digunakan sebagai jembatan menuju kemandirian.

Contohnya adalah modernisasi pesawat C-130H A-1319 milik TNI AU yang pada 2026 berhasil dilakukan oleh GMF AeroAsia. Kementerian Pertahanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan tonggak penguatan kemampuan industri nasional, dan pesawat tersebut menjadi Hercules pertama yang menjalani modifikasi besar di GMF di luar fasilitas Lockheed Martin. Modernisasi tersebut mencakup penggantian Center Wing Box, peningkatan avionik, dan program integritas struktur.

Ini memberikan pelajaran penting.

Kerja sama dengan negara asing tidak harus menghasilkan ketergantungan.

Yang menentukan adalah apakah Indonesia memperoleh knowledge transfer, technology transfer, kemampuan engineering, akses terhadap data teknis, serta kemampuan untuk mengembangkan ekosistem pemeliharaan sendiri.

Karena itu, apabila Kertajati kelak menjadi pusat MRO Hercules regional, Indonesia seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa investasi asing yang masuk?”

Tetapi:

“Berapa kemampuan strategis Indonesia yang bertambah?”

Itulah ukuran yang jauh lebih penting.

Lima Tingkat Kedaulatan dalam Fasilitas Pertahanan Asing

Untuk menilai apakah suatu fasilitas asing mengganggu kedaulatan Indonesia, dapat digunakan lima tingkat analisis.

Pertama, kedaulatan wilayah.

Siapa pemilik dan penguasa sah atas tanah?

Jika tanah tetap berada di bawah hukum Indonesia, maka keberadaan fasilitas asing tidak otomatis mengubah kedaulatan wilayah.

Kedua, kedaulatan hukum.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia tetap berlaku? Bagaimana dengan personel asing? Apakah mereka memiliki kekebalan tertentu? Jika terjadi pelanggaran hukum, siapa yang berwenang mengadili?

Pertanyaan ini harus diatur secara jelas.

Ketiga, kedaulatan operasional.

Siapa yang menentukan aktivitas fasilitas?

Apakah pemerintah Indonesia memiliki akses? Apakah Indonesia dapat memeriksa aktivitas? Apakah Indonesia dapat membatasi jenis pesawat, peralatan, personel, atau barang yang masuk?

Jika jawabannya tidak, maka risiko kedaulatan meningkat.

Keempat, kedaulatan strategis.

Untuk apa fasilitas itu digunakan?

Apakah hanya untuk pemeliharaan? Apakah dapat digunakan untuk mendukung operasi militer? Apakah dapat menyediakan dukungan kepada operasi negara asing terhadap negara ketiga?

Semakin luas fungsi strategisnya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan Indonesia.

Kelima, kedaulatan keputusan.

Ini yang paling penting.

Apakah Indonesia masih dapat mengatakan “tidak”?

Jika pemerintah Indonesia dapat menghentikan atau mengubah penggunaan fasilitas sesuai mekanisme hukum yang disepakati, maka kedaulatan relatif kuat.

Jika secara formal Indonesia mempunyai hak tetapi secara politik, ekonomi, teknologi, atau militer tidak mungkin menggunakan hak tersebut, maka kedaulatan substantif mulai melemah.

Jangan Sampai Indonesia Menjadi “Host Nation” yang Kehilangan Kendali

Ada perbedaan besar antara menjadi host nation dan menjadi dependent nation.

Sebagai host nation, Indonesia menyediakan lingkungan hukum dan geografis bagi kerja sama yang menguntungkan kepentingan bersama.

Sebagai negara yang bergantung, Indonesia menyediakan wilayah dan fasilitas tetapi keputusan strategis semakin ditentukan pihak lain.

Perbedaan keduanya terletak pada kontrol.

Karena itu, apabila fasilitas pertahanan asing dibangun di Indonesia, pemerintah harus memastikan prinsip:

Indonesia sebagai tuan rumah, bukan Indonesia sebagai pelengkap.

Personel asing boleh hadir.

Teknologi asing boleh digunakan.

Investasi asing boleh masuk.

Peralatan asing boleh diperbaiki.

Tetapi otoritas negara Indonesia tidak boleh menjadi simbolik.

Kertajati Harus Menjadi “Indonesian-Controlled Regional Hub”

Jika rencana Kertajati diteruskan, Indonesia seharusnya tidak membiarkan fasilitas itu dipersepsikan sebagai “American military facility in Indonesia”.

Secara strategis, jauh lebih menguntungkan jika Kertajati dibangun sebagai pusat MRO regional yang dikendalikan Indonesia, dengan keterlibatan berbagai mitra internasional.

Ini merupakan perbedaan strategis yang sangat penting.

Jika satu negara menguasai fasilitas, maka Indonesia berpotensi menciptakan ketergantungan.

Jika Indonesia mengendalikan fasilitas dan berbagai negara menjadi pengguna, maka posisi Indonesia justru meningkat.

Indonesia dapat menjadi simpul logistik pertahanan regional.

Pesawat Hercules dari Indonesia dapat diperbaiki di Kertajati.

Pesawat negara Asia lainnya juga dapat diperbaiki di sana.

Teknisi Indonesia memperoleh keahlian.

Industri komponen tumbuh.

Perguruan tinggi mengembangkan teknologi.

Perusahaan nasional memasok jasa.

Dan pada akhirnya, Indonesia memperoleh posisi tawar baru.

Dengan demikian, fasilitas yang semula dikhawatirkan menjadi simbol penetrasi asing justru dapat berubah menjadi instrumen strategic autonomy.

Tetapi Pemerintah Harus Transparan

Persoalan besar dalam isu pertahanan adalah kerahasiaan.

Memang benar, sebagian informasi pertahanan tidak dapat dibuka kepada publik.

Namun kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi strategis dari masyarakat dan parlemen.

Pemerintah sekurang-kurangnya harus menjelaskan aspek-aspek prinsipil:

Apa bentuk kerja samanya?

Siapa pemilik fasilitas?

Siapa pengelolanya?

Berapa lama perjanjian berlaku?

Apa hak dan kewajiban Indonesia?

Apa hak personel asing?

Apakah terdapat akses eksklusif?

Apakah terdapat hak penggunaan untuk operasi militer?

Apakah negara asing dapat menyimpan senjata?

Apakah terdapat fasilitas intelijen?

Siapa mengendalikan komunikasi dan data?

Apa mekanisme inspeksi?

Bagaimana perjanjian dapat dihentikan?

Bagaimana aset diserahkan jika kerja sama berakhir?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-asing.

Justru sebaliknya.

Transparansi adalah bagian dari pertahanan negara.

Masyarakat yang memahami tujuan dan batas kerja sama akan lebih mudah memberikan legitimasi.

Parlemen Harus Menjadi Pengawas Kedaulatan

Dalam sistem demokrasi, persoalan strategis seperti fasilitas pertahanan asing tidak semestinya hanya menjadi urusan eksekutif.

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara asing dapat memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

UU Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, mengesahkan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura. Demikian pula berbagai kerja sama pertahanan dengan negara lain telah memperoleh dasar hukum melalui proses legislasi.

Prinsipnya sederhana:

semakin strategis hak yang diberikan kepada pihak asing, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi dan pengawasan demokratis.

Bukan karena DPR harus mengelola fasilitas.

Tetapi karena fasilitas tersebut menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.

Jangan Terjebak pada Nasionalisme Simbolik

Perdebatan tentang kedaulatan sering kali terjebak dalam nasionalisme simbolik.

Melihat bendera asing saja dianggap sebagai ancaman.

Melihat teknisi asing dianggap sebagai ancaman.

Melihat pesawat asing dianggap sebagai ancaman.

Padahal kedaulatan tidak ditentukan oleh simbol semata.

Sebaliknya, ada pula bentuk nasionalisme yang terlalu permisif.

Apa pun yang datang dari negara maju dianggap investasi.

Apa pun yang disebut kerja sama dianggap menguntungkan.

Apa pun yang diklaim sebagai transfer teknologi diterima tanpa memeriksa apakah teknologi tersebut benar-benar dikuasai Indonesia.

Kedua ekstrem tersebut sama-sama berbahaya.

Indonesia membutuhkan nasionalisme rasional.

Nasionalisme rasional tidak anti-asing, tetapi juga tidak naif terhadap kepentingan asing.

Ia menerima kerja sama berdasarkan perhitungan kepentingan nasional.

Indonesia Tidak Boleh Menjadi Medan Persaingan Kekuatan Besar

Konteks geopolitik harus diperhitungkan.

Indonesia berada di tengah kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena kompetisi Amerika Serikat dan China.

Jika Indonesia memberikan fasilitas strategis kepada satu kekuatan besar, negara lain akan memperhitungkannya dalam kalkulasi keamanannya.

Karena itu, fasilitas pertahanan asing di Indonesia tidak hanya memiliki konsekuensi bilateral.

Ia dapat memiliki konsekuensi regional.

Jika suatu fasilitas dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan militer Amerika Serikat, China mungkin memperhatikannya.

Jika suatu fasilitas dianggap bagian dari jaringan China, Amerika Serikat dan negara-negara lain juga akan memperhatikannya.

Indonesia harus menghindari situasi ketika wilayahnya menjadi bagian dari persaingan blok.

Di sinilah politik bebas aktif memperoleh relevansi baru.

Bebas aktif pada abad ke-21 bukan berarti menjaga jarak dari semua kekuatan besar.

Bebas aktif berarti mampu bekerja sama dengan banyak kekuatan tanpa kehilangan kemampuan menentukan posisi sendiri.

Keseimbangan Strategis sebagai Prinsip

Karena itu, Indonesia dapat menerapkan prinsip balanced engagement.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang teknologi dan pemeliharaan.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat bekerja sama dengan Jepang dalam industri.

Dengan Korea Selatan dalam teknologi pertahanan.

Dengan Prancis dalam sistem pertahanan.

Dengan Australia dalam keamanan kawasan.

Dengan India dalam maritim.

Dengan negara ASEAN dalam interoperabilitas.

Dengan negara lainnya dalam bidang yang relevan.

Semakin beragam mitra Indonesia, semakin kecil risiko ketergantungan kepada satu negara.

Diversifikasi mitra adalah bentuk kedaulatan.

Dalam ekonomi, kita mengenal diversifikasi pemasok.

Dalam pertahanan, prinsip yang sama berlaku.

Jangan menggantungkan kesiapan pertahanan nasional pada satu negara.

Apa yang Harus Menjadi “Red Lines” Indonesia?

Jika Indonesia ingin membuka fasilitas logistik pertahanan kepada negara asing, ada beberapa batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar.

Pertama, tidak boleh ada pemindahan kedaulatan wilayah.

Kedua, Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukum sesuai pengaturan perjanjian.

Ketiga, Indonesia harus memiliki kontrol terhadap akses fasilitas.

Keempat, kehadiran personel asing harus diatur secara jelas.

Kelima, tidak boleh ada penggunaan fasilitas untuk operasi militer terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan Indonesia, apabila hal tersebut memang tidak diizinkan dalam perjanjian.

Keenam, Indonesia harus mempunyai mekanisme inspeksi dan pengawasan.

Ketujuh, data strategis dan informasi sensitif harus mendapatkan perlindungan.

Kedelapan, harus ada transfer kemampuan kepada industri nasional.

Kesembilan, Indonesia harus mempunyai exit strategy.

Kesepuluh, fasilitas harus memperkuat, bukan menggantikan, kemampuan nasional.

Sepuluh prinsip tersebut dapat menjadi semacam “konstitusi strategis” dalam setiap kerja sama fasilitas pertahanan asing.

Transfer Teknologi Harus Menjadi Syarat

Indonesia telah lama menghadapi persoalan ketergantungan teknologi pertahanan.

Membeli alutsista tanpa membangun kemampuan pemeliharaan dan produksi domestik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.

Karena itu, setiap kerja sama MRO harus diarahkan pada penguasaan teknologi.

Bukan sekadar teknisi Indonesia bekerja di bawah teknisi asing.

Tetapi teknisi Indonesia harus secara bertahap mampu menjadi pengendali.

Bukan sekadar Indonesia menerima manual.

Tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memahami, memelihara, mengembangkan, dan bila memungkinkan memproduksi komponen.

Bukan sekadar membeli jasa.

Tetapi membangun kapabilitas.

Inilah perbedaan antara transfer pekerjaan dan transfer teknologi.

Indonesia harus memilih yang kedua.

Kemandirian Tidak Berarti Autarki

Namun kemandirian pertahanan tidak boleh dipahami sebagai kemampuan membuat semuanya sendiri.

Tidak ada negara modern yang sepenuhnya mandiri.

Amerika Serikat pun memiliki rantai pasok global.

Negara-negara Eropa saling bergantung.

Industri pertahanan modern sangat kompleks.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah strategic autonomy, bukan autarki.

Strategic autonomy berarti Indonesia mempunyai kemampuan menentukan pilihan strategis meskipun bekerja sama dengan pihak lain.

Indonesia boleh menggunakan teknologi asing.

Indonesia boleh membeli pesawat asing.

Indonesia boleh menggunakan mesin asing.

Indonesia boleh bekerja sama dengan perusahaan asing.

Tetapi Indonesia harus mempunyai kemampuan minimum untuk menjaga keberlangsungan sistem pertahanan tersebut ketika hubungan internasional berubah.

Itulah makna kemandirian yang realistis.

Kedaulatan Juga Berarti Kemampuan Mengatakan “Tidak”

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana kedaulatan adalah kemampuan untuk berkata “tidak”.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Fasilitas ini boleh digunakan untuk MRO, tetapi tidak untuk operasi tempur.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Personel asing boleh bekerja, tetapi akses mereka dibatasi sesuai aturan Indonesia.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Data strategis Indonesia tidak boleh keluar tanpa persetujuan.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Perjanjian ini harus dievaluasi lima tahun lagi.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Apabila kepentingan nasional berubah, kerja sama dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.”

Itu kedaulatan.

Sebaliknya, apabila Indonesia tidak dapat mengatakan “tidak” karena ketergantungan ekonomi, teknologi, militer, atau politik, maka secara substantif kedaulatannya mulai berkurang.

Apakah Fasilitas Pertahanan Asing Mengganggu Kedaulatan Indonesia?

Jawabannya adalah: belum tentu.

Bahkan, menyatakan bahwa setiap fasilitas pertahanan asing otomatis mengganggu kedaulatan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Kedaulatan tidak identik dengan isolasi.

Kerja sama pertahanan tidak identik dengan subordinasi.

Kehadiran personel asing tidak identik dengan pendudukan.

Fasilitas MRO tidak identik dengan pangkalan militer.

Dan investasi asing tidak identik dengan penjualan kedaulatan.

Namun, sebaliknya, menganggap semua kerja sama sebagai sesuatu yang pasti menguntungkan juga merupakan kesalahan.

Fasilitas logistik dapat memiliki konsekuensi strategis.

Ia dapat menciptakan ketergantungan.

Ia dapat memberikan akses strategis.

Ia dapat memengaruhi keseimbangan kawasan.

Ia dapat menjadi bagian dari jaringan proyeksi kekuatan negara besar.

Karena itu, Indonesia harus melakukan penilaian berdasarkan fungsi, kontrol, hak akses, ketergantungan, dan konsekuensi geopolitik, bukan berdasarkan nama fasilitas semata.

Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Dijual, tetapi Juga Tidak Perlu Ditakuti

Indonesia tidak perlu takut terhadap kerja sama pertahanan asing.

Yang harus ditakuti adalah ketidakmampuan mengelola kerja sama tersebut.

Sebuah negara besar dapat memberikan teknologi yang memperkuat Indonesia.

Tetapi teknologi yang tidak dikuasai dapat menjadi ketergantungan.

Investasi asing dapat memperkuat industri nasional.

Tetapi fasilitas yang tidak dapat dikendalikan dapat menciptakan ketergantungan strategis.

Kerja sama militer dapat meningkatkan keamanan.

Tetapi fasilitas yang digunakan tanpa kontrol Indonesia dapat mengubah Indonesia menjadi bagian dari strategi negara lain.

Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah ada negara asing yang membangun atau terlibat dalam fasilitas logistik pertahanan di Indonesia.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah Indonesia tetap menjadi pemilik keputusan terakhir?

Jika jawabannya ya, maka kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen kedaulatan.

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus waspada.

Dalam konteks Kertajati, bahkan pemerintah sendiri menyatakan bahwa proyek MRO Hercules masih berada pada tahap perencanaan dan pematangan konsep. Artinya, justru sekarang merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk merancang kerangka kerja sama yang memastikan kontrol nasional, manfaat industri, transfer teknologi, keamanan data, pengawasan personel, dan mekanisme penghentian kerja sama.

Indonesia bahkan dapat membalik perspektif.

Daripada bertanya apakah Amerika Serikat atau negara lain akan memiliki fasilitas di Indonesia, pertanyaan strategis yang lebih tepat adalah:

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dan keahlian negara asing untuk membangun kemampuan Indonesia sendiri?

Jika Kertajati dapat berkembang menjadi pusat MRO regional yang berada di bawah kontrol Indonesia, melibatkan industri nasional, memperkuat SDM Indonesia, mengembangkan rantai pasok domestik, menarik pengguna dari berbagai negara, dan tidak memberikan hak strategis yang mengurangi kewenangan Indonesia, maka fasilitas tersebut bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Pada akhirnya, kedaulatan Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidak adanya orang asing di tanah Indonesia.

Kedaulatan ditentukan oleh siapa yang mempunyai otoritas terakhir atas tanah tersebut, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang mengendalikan teknologi dan informasi, dan siapa yang mampu mengambil keputusan ketika kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan mitra asing.

Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah membutuhkan negara lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu bekerja sama tanpa menjadi tergantung, mampu menerima investasi tanpa kehilangan kendali, mampu menerima teknologi tanpa kehilangan kemandirian, dan mampu membuka pintu bagi dunia tanpa menyerahkan kunci rumahnya.

Karena itu, pembangunan fasilitas logistik atau pertahanan negara asing di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan Indonesia telah terganggu.

Yang harus dijaga adalah agar fasilitas tersebut tidak berubah dari cooperation menjadi dependency, dari partnership menjadi patronage, dan dari akses menjadi kontrol.

Di situlah garis merah kedaulatan Indonesia berada.

Dan garis merah itu bukan terletak pada beton, hanggar, landasan pacu, atau gudang logistik.

Garis merah kedaulatan terletak pada kendali.

Selama kendali strategis tetap berada di tangan Indonesia, kerja sama dapat memperkuat kedaulatan.

Tetapi ketika Indonesia kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayahnya sendiri, maka sekalipun bendera Merah Putih masih berkibar, kita patut bertanya: apakah kedaulatan itu masih sepenuhnya berada di tangan kita?*****

Rempoa, 5 September 2026

Referensi

1. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

2. Buzan, Barry & Ole Wæver. Regions and Powers: The Structure of International Security. Cambridge University Press, 2003.

3. Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Columbia University Press, 1977.

4. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. Oxford University Press.

5. Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton University Press, 1999.

6. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton, 2001.

7. Waltz, Kenneth N. Theory of International Politics. McGraw-Hill, 1979.

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

14. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi mengenai pengembangan Integrated Logistic Support, MRO, transfer teknologi, dan strategic defense supply chain, 2026.

15. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi modernisasi C-130H A-1319 oleh GMF AeroAsia, Agustus 2026.

16. ANTARA News. Pemerintah berencana bangun MRO pesawat Hercules di Bandara Kertajati, 20 Mei 2026.

17. ANTARA News. Kemhan sebut pembangunan MRO Hercules masih dalam tahap perencanaan, 26 Mei 2026.

18. ANTARA News. Indonesia urged to retain full control over Kertajati Hercules hub, 18 Juni 2026.

Pembonceng (Free Raider)

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE,SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies.

Sepenggal Kisah Pengantar

Ketika masih SMP, berangkat-pulang ke dan dari sekolah seringkali berjalan kaki, tak jauh, jaraknya hanya 2 km. Bila tak hujan, di pagi hari, berjalan kaki 2 km terasa nyaman, tak sampai mengeluarkan keringat yang membasahi baju sekolah. 20 menit sudah tiba di sekolah. Berbeda halnya saat pulang sekolah, siang hari, apalagi saat terik, terasa panas menyengat, mengeringkan kerongkongan, melemaskan badan. Berjalan kaki berubah menjadi siksaan sekujur badan dari kaki hingga kepala.
Di kala sedang lemas berjalan kaki, terkadang ada teman berbaik hati menawarkan untuk membonceng sepedanya. Tahu kalau membonceng berarti menambah beban kakinya dalam mengayuh sepeda. Ada kalanya, saya tawarkan diri untuk mengayuh dan dia membonceng di belakang, ini mutual, dia pemilik sepeda membonceng, saya panumpang cukup membayar dengan tenaga kaki, mengayuh. Ada kalanya lewat orang dewasa (pria) mengayuh sepeda sendirian, sepedanya dipasangi dudukan pembonceng, jika tampangnya ramah dan terlihat fisiknya kuat mengayuh, saya minta izin untuk membonceng. Dia cukup mengangguk tanda setuju, tak perlu menghentikan sepedanya, saya bisa melompat, langsung duduk di belakangnya, di boncengan. Jika tujuan pengayuh sepeda searah menuju rumah, saya bisa turun persis di depan rumah. Pun bila berbeda saya turun dan berterima kasih di saat dia menikung atau berbelok ke arah tujuannya. Kemudian lanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, atau menumpang sepeda lainnya bila ada.

Tak hanya sepeda, membonceng, kadang kami (anak-anak sekolah) lakukan kepada gerobak sapi yang berjalan lambat membawa rumput, sayuran atau hasil bumi lainnya. Dalam suatu kesempatan, membonceng gerobak yang membawa kacang tanah pasca panen. Kami tak tahan untuk tidak memetik kacang dari tangkainya, dan memakan kacang mentah sembari duduk bergoyang mengikuti irama sapi berjalan. Sais gerobak tak melarang kami makan kacang tanah mentah tersebut, paling-paling hanya mengingatkan jangan banyak-banyak agar tidak mencret.

Naik kelas, tambah usia, kami lebih berani, tak mau lagi membonceng sepeda atau sepeda motor, sementara gerobak sapi sudah mulai langka bahkan akhirnya habis. Menggandul di angkutan umum colt pick up menjadi kesenangan baru. Terpaksa menggandul karena di bagian belakang (bak) yang ditambahi atap sudah penuh berisi siswa yang tujuan pulangnya lebih jauh, mereka membayar. Sementara kami yang menggandul di luar, hanya untuk jarak pendek (2 km), dan tak mau membayar. Kernet yang juga menggandul di belakang mahfum kepada kami, terutama ketika kami membayar cukup dengan ucapan terima kasih. Pernah ada kernet yang menarik bayaran kepada penggandul di belakang, tetap tidak kami bayar, dia marah, mengancam, namun besok siangnya ketika kami mau nggandul lagi, dia malah yang meminta maaf, dan kembali menerima ucapan terima kasih sebagai ganti pembayaran.
Cerita di atas adalah kisah nyata, saya – dan teman-teman senasib – mengalaminya semasa SMP. Bahkan ketika sekolah lanjutan atas di kota, kelakuan membonceng masih terus dilakukan. Saya indekos di Jalan Imam Bonjol, lokasi sekolah di bundaran Simpang Lima, jarak sekitar 2.5 km. Awalnya berangkat pulang sekolah nyaman sekali berjalan kaki, populasi kendaraan masih sedikit, jalanan tak terasa panas karena asap knalpot. Menjadi repot bila hujan dan banjir. Berjalan kaki sepatu basah, opsi lainnya seperti naik kendaraan pribadi (sepeda atau sepeda motor) tidak punya. Pernah suatu hari terpaksa berjalan menggunakan sandal jepit, berjas hujan, dan menggantung sepatu yang akan dikenakan saat di sekolah. Beruntung, suatu hari masuk menjadi warga indekosan, guru lain jurusan di sekolah yang sama. Masih muda. Bila di sekolah saya memanggil Pak, di indekosan, saya memanggil Mas. Saat hujan terjadi di pagi waktu berangkat sekolah, dia menawari saya untuk membonceng Vespanya, tentu saja bersambut. Sejak saat itu, tak ada alasan untuk jalan kaki ke sekolah pakai sandal jepit sambil menjinjing sepatu. Sudah ada solusi.

Kali lain, tak ada hujan, pagi cerah, saya malu kalau mau membonceng, maka sengaja berangkat pagi, jalan kaki. Ehh pas liwati pojokan Tugu Muda di awal jalan Pandanaran sedans berhenti bis kota yang baru sebulan beroperasi. Kondektur yang ternyata teman seindekosan, melambaikan tangan mengajak saya naik bis tersebut. Penumpang tak terlalu banyak, bis akhirnya berjalan menuju arah simpang lima. Pas di samping masjid Baiturrahman, saya minta bis berhenti, teman-teman setujuan membayar Rp. 25 per orang, pas saya mau bayar, oleh kondektur ditolak, katanya “wis ra sah” saya berterima kasih.
Rupanya “wis ra sah” membawa kenikmatan mencandu, siangnya saat pulang sekolah, yang biasanya keluar dari pintu belakang, jalan kaki melewati stadion Mugas, Akubank, Telogobayem, Pandanaran, Tugu Muda, Imam Bonjol, saya keluar lewat gerbang depan, menyusuri pinggir simpang lima, masuk jalan pandanaran dan berhenti menunggu bis kota di halte samping masjid Baiturrahman. Saat bis datang ikut naik bersama penumpang lain. Saat berhenti di depan pasar Bulu, saya turun dan kepada kondektur tak serahkan uang, hanya berkata “adiknya Yasin.” Yasin tinggal satu indekosan, dia saudara sepupu Dofir, kondektur yang tadi pagi membebaskan saya dengan kata “wis ra sah” adapun profesi Yasin adalah kepala bagian keuangan unit bis kota di kantor walikota yang menerima setoran dari para kondektur. Sorenya, selagi main – main dengan sesama penghuni indekosan, saya sempat kaget, kondektur bis yang tadi saya naiki pulang sekolah, datang ke indekosan mencari Yasin. Dikatakan oleh kawan-kawan, Yasin belum pulang, biasanya pulang setelah maghrib. Si kondektur menunggu, selagi dia menunggu saya dekati, dan ajak ngobrol, rupanya dia mengenali saya, “adiknya Mas Yasin?” tanyanya kepada saya, saya langsung jawab, “bukan, saya teman seindekosan, lantas mengenalkan diri, dan ngobrol berdua sampai maghrib. Dia juga mengenalkan diri, ehh ternyata dia saudara sepupu Yasin dan Dofir, orang tuanya tinggal sekampung di wilayah Kabupaten Demak. Rupanya, salah satu tujuan dia datang ke indekosan adalah untuk “genahké” konfirmasi kebenaran pengakuan saya tadi siang, soalnya dia sebagai kondektur bus kota baru, mesti setor, dan apabila jujur melaporkan ada yang tidak bayar konditenya bisa jelek. Saya mohon maaf atas kelakuan membonceng tadi, mau bayar yang tadi belum dibayar, dia menolak. Lepas maghrib Yasin datang sembari membawa martabak. Kami bersama-sama menghabisan martabak tersebut sambil ngobrol. Si mas Kondektur cerita ap yang terjasdi tadi siang. Yasin hanya tersenyum mengangguk-angguk, saat saya bertanya, ke depan bagaimana? Apakah masih boleh membonceng gratis? Yasin menjawab untuk jurusan Krapyak (Taman Lele) – Pedurungan (jurusan yang lewati Simpang Lima) boleh, namun untuk jurusan lain (waktu itu ada tiga jurusan, dua lainnya adalah Johar – Jatingaleh lewat Rumah Sakit Karyadi dan Johar Jatingaleh lewat Mataram Dokter Cipto – Peterongan) sebaiknya bayar. Saya berterima kasih atas kemurah-hatian pengelola bis kota.

Bukan transaksi ekonomi

Dalam Kamus bahasa Indonesia – Inggris, kata membonceng di salah satu terjemahannya disebutkan sebagai free raider. Orang yang memanfaatkan situasi atau aset orang lain, untuk kepentinganya sendiri yang berbeda dengan kepentingan, atau bahkan membebani, pemilik aset.

Dalam kisah nyata di atas, saat membonceng sepeda orang dewasa, yang pasti, berat badan saya menambah beban saat dia mengayuh, untung saja jalanan rata, apabila jalanan menanjak beban yang harus dibawa akan lebih besar lagi, melawan gravitasi. Tak ada timbal balik yang saya berikan setelah memberi beban tambahan, hanya ucapan terima kasih. Dia menerimanya dengan anggukan dan senyuman. Tidak terjadi transaksi ekonomi yang nyata saling menguntungkan secara materi. Hal serupa ketika memboceng gerobak sapi, bahkan ketika memakan kacang tanah mentah yang dibawa gerobak, sais gerobak tak melarang dan tak meminta bayaran, hanya mengingatkan jangan banyak-banyak, agar tidak mencret.

Derajat membonceng sudah dirasa merugikan ketika ikut naik angkutan pick up komersial, penumpang lain membayar, namun dengan alasan hanya jarak pendek dan menggandul, tidak mau bayar dan tidak ditarik bayaran. Bahkan ketika ada kernet yang menarik bayaran, keesokan harinya, malah dia yang meminta maaf dan kembali membolehkan kami menggandul dan tidak membayar. Rupanya ada kawan yang melapor kepada kakaknya, nah si kakak ini, kalau di zaman sekarang disebut preman yang “mengamankan” rute jalan besar di wilayah tempat tinggal kami. Si kernet dipanggil dan “diberi-tahu” agar membebaskan penggandul lokal dari membayar. Kernet waspada akan keselamatan dirinya, dan entah terpaksa atau ikhlas, menuruti permintaan tersebut.

Dalam kasus membonceng bis kota di Ibu Kota provinsi Jawa Tengah, para pelaku, pembonceng, kondektur, kepala bagian keuangan, semuanya merupakan pendatang, perantau dari daerah, tinggal bersama dalam suatu rumah besar yang dijadikan indekosan, mengaji dan sholat berjamaah bersama-sama, sehingga relasinya seperti Nepotisme. Senasib sepenanggungan. Secara pribadi mereka tidak dirugikan, pun bila ada yang dirugikan tentu saja pemerintah kota, selaku pemilik dan penyedia jasa transportasi bagi warga kota. Kerugian pemerintah kota (dari penumpang bis kota yang tidak bersedia membayar) tidak dipedulikan, karena selain jumlahnya kecil, penumpangnya dikenal, dan bukan untuk perjalanan bisnis, melainkan perjalanan menimba ilmu.

Kontek Lain

Free raider tak hanya terjadi pada menumpang tanpa bayar, namun juga terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan suatu issu yang terjadi pada orang atau seklompok orang lain, untuk kepentingannya sendiri. Contoh nyata yang terjadi antara lain: terjadi bencana alam di suatu daerah, ada banyak korban meninggal maupun luka. Banyak simpati berdatangan dari warga masyarakat, simpati disertai donasi berbagai macam, uang, pakaian, makanan, dan material untuk memperbaiki rumah yang rusak, serta berbagai bentuk lainnya. Di tengah masyakarakat yang sibuk membantu, menolong, memberikan donasi kepada para korban, ada pula kelompok manusia, misal individu, partai atau organisasi masa yang ikut beraksi seolah-olah membantu namun sejatinya mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. Individu atau kumpulan individu, membuka tromol bertuliskan “donasi bagi korban musibah bencana alam di [nama tempat yang terkena bencana]” mengumpulkan sumbangan dari orang – orang di jalan dan atau ruang publik. Orang Indonesia yang pada umumnya mudah tersentuh hatinya ketika dihadapannya terpampang foto-foto korban bencana alam, atau korban penindasan etnik lain, tak berat hati merogoh saku dompet dan memberikan sodaqoh. Akan tetapi setelah uang terkumpul, alih-alih dikirim dan diserahkan kepada para korban, uang tersebut dipakai sendiri, tulisan “donasi bagi korban musibah” digunakan sebagai modus dalam menipu orang berniat baik.

Selain individu ada juga partai politik atau organisasi massa yang memanfaatkan musibah sebagai modus mencari dukungan dan membangun reputasi (walau sejatinya semu). Sumbangan dari partai atau organisasi massa diberikan oleh sang pemimpin, diliput media massa, di foto atau di-video-kan, ditambahi dengan pidato-pidato omong kosong, kemudian memastikan event tersebut tayang di media massa baik yang online atau yang konvensional. Dua kasus di atas contoh individu atau organisasi massa memanfaatkan musibah untuk menipu dan atau menaikkan dukungan.

Tak hanya menipu, meraih dukungan atau menaikkan reputasi, free raider terjadi juga saat orang atau orang-orang memanfaatkan ketokohan, ketenaran, atau kepemiminan orang lain untuk kepentinganya sendiri. Fee raider dapat terjadi saat seorang asisten atau pembantu pejabat tinggi negara, tokoh, selebriti memanfaatkan reputasi tuannya untuk menipu orang lain. Dalam menipu pelaku mengatas namakan tuannya, padahal tuannya sendiri tidak tahu menahu.

Free raider dapat juga terjadi saat seseorang memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh satu organisasi bisnis. Pelakunya, bisanya orang dalam atau mereka yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai pegawai permanen maupun konsultan atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Contoh, seorang pria pegawai (manajer) perusahaan jasa keuangan, merasa tidak puas oleh perlakuan direksi perusahaan kepada dirinya, dia sakit hati, mengundurkan diri dari perusahaan, namun saat mengakhiri kerja dia membawa copy file data pelanggan dan source file aplikasi pembayaran. Setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, dia secara sengaja mengirim email seolah-olah dari akun resmi perusahaan jasa keuangan tersebut, isinya memberi tahu terjadi perubahan nomor rekening pembayaran, nomor rekening lama (resmi) diganti dengan nomor rekening baru yang dibuatnya sendiri. Kemudian aplikasi pemberitahuan pembayaran dia modifikasi, dialihkan ke aplikasi yang telah dimodifikasi, akibatnya pembayaran nasabah masuk ke rekening palsu dan tidak ada pemberitahuan pembayaran kepada rekening asli. Beberapa bulan terus berlalu, tanpa terdeteksi. Sistem informasi perusahaan jasa keuangan tersebut memang lemah. Kecurigaan muncul ketika masuki tahun baru, dalam laporan keuangan terlihat ada penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan angka penunggakan pembayaran. Manajeman perusahaan tidak terlalu tanggap, saat manajer keuangan lapor kepada atasannya tidak ada respon. Untung ada sales yang merasa tidak puas karena bonus kinerjanya berkurang akibat collection dia rendah, padahal sales-nya tinggi. Si sales kemudian datangi satu per satu nasabah yang dilaporkan menunggak pembayaran. Didatangi sales yang mengingatkan pembayaran, para nasabah kaget, mereka semua mengatakan tidak pernah telat membayar, sembari memberi copy (cetak file) pembayaran. Si sales membawa berita tersebut ke atasannya, setelah dicek ternyata nomor rekening tujuan pembayaran berbeda. Maka jelaslah ada fraud. Partanyaannya, siapa yang melakukan fraud?

Direksi dan manajemen sepakat untuk tidak membuka kasus ini ke publik, khawatir ada keributan rush. Mereka pun sepakat tidak menghubungi polisi sebelum suasananya jelas. Alih-alih mereka menghubungi ahli cybercrime. Singkat cerita, ahli cybercrime menduga pelakunya adalah orang dalam, atau orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat itulah Direksi perusahaan atas saran konsultan cybercrime melaporkan kasus pencurian dan pemalsuan aplikasi ke polisi. Polisi segera bertindak, saat itu, unit cybercrime belum lama terbentuk di Polri. Peralatannya pun masih minim. Maka polisi meminta bantuan dari ahli cybercrime tersebut. Dari pelacakan yang dilakukan polisi dibantu oleh konsultan cybercrime ditemukan tersangka pelaku. Saat diinterogasi polisi, tersangka tak bisa mengelak, apalagi saat ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang telah dilakukannya, dia menyerah, mengaku telah melakukan tindak kejahatan. Di pengadilan pelaku yang kemuduan berstatus terdakwa divonis 4 (empat) tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang telah diperbuatnya.

Free raider yang memanfaatkan kelemahan terjadi juga di kampus perguruan tinggi, pelakunya orang dalam, pengelola atau penanggung jawab sistem informasi, dia bekerja sama dengan mahasiswa senior dan kemudian menjadi alumni, menawarkan jasa mengubah nilai ujian. Kepada mahasiswa yang tidak lulus (nilainya D) atau lulus pas-passan (nilai C) si mahasiswa senior menawarkan jasa untuk mengubah nilai ujian menjadi lebih baik, B atau A. bila yang ditawari tertarik, dia mesti bayar sejumlah uang tunai untuk mendapatkan jasa tersebut. Setelah menerima pembayaran, si mahasiswa senior menemui penanggung jawab sistem informasi, menyerahkan uang bagian si pengelola, dan memberikan Nama, NIM, Mata Kuliah yang ingin diperbaiki oleh mahasiswa bermasalah.

Sindikat ini akhirnya terungkap, ketika ada dosen yang kemudian dipomosikan menjadi Ketua Progran Studi (Kaprodi) menjelang kelulusan, dia harus menanda tangani dokumen kelulusan mahasiswa, saat melihat ada berkas milik mahasiswa yang pernah ikut mata kuliahnya, dan tidak lulus, tetapi di berkas mahasiswa tersebut mendapat nilai B. Pak Kaprodi ini kemudian membuka catatan nilai mata kuliah yang pernah diampunya dan mahasiswa tersebut ikut di kelasnya. Dalam copy daftar nilai miliknya yang disertorkan kepada Pusat Layanan Sistem Informasi tertulis jelas mahasiswa tersebut mendapat nilai D (tidak lulus) karena hasil ujian (UTS dan UAS) sangat rendah, tugas individu pun dia tidak mengumpulkan, hanya ada satu catatan, namanya ikut disebut dalam tugas kelompok. Pak Kaprodi lantas lapor kepada atasannya (Rektor) dan atas laporan tersebut Rektor mengadakan rapat mengundang Kepala Pusat Layanan Sistem Informasi dan Kaprodi lainnya. Pada rapat pertama belum terungkap adanya sindikasi kejahatan.

Namun rupanya, serapat-rapat menyimpan bangkai aromanya akan keluar ruangan penyimpanan melalui lobang-lobang kecil. Tiga hari sesudah rapat pertama tersebut, ada keributan di loket pelayanan mahasiswa. Ada mahasiswi mengamuk karena tidak diperbolehkan wisuda, dengan alasan syarat kelulusan belum mencukupi. Si mahasiswi bersikeras dengan alasan semua nilai sudah diperbaiki. Dipanggilah tiga dosen matakuliah yang mahasiswi ini belum lulus, ketiga dosen tersebut hadir dan menyatakan mereka tidak melakukan perubahan nilai, karena biasanya perubahan nilai dilakukan dalam kuliah semester pendek yang dimaksudkan untuk remedial. Si mahasiswi kelepasan omong, dia menyebut nama mahasiswa yang menawarkan jasa mengubah nilai. Maka dipanggilah mahasiswa calo nilai ini, dan saat diinterogasi si mahasiswa calo mengaku dia kerja sama dengan penanggung jawab layanan sistem informasi. Penanggung jawab layanan sistem informasi dan si mahasiswa calo nilai, sayangnya tidak dilaporkan ke polisi atas kejahatan tersebut hanya dikeluarkan, di-PHK, dan diganti pejabat baru, sistem pelayanan juga disempurnakan, tak hanya satu orang melainkan tiga orang, dua koordinator layanan sistem informasi dan yang ketiga pimpinan perguruan tinggi.

Dibiarkan

Dalam skala yang lebih luas, ekonomi politik negara, free raider dikonotasikan negatif, karena dianggap sebagai perilaku yang merugikan pihak lain. Akan tetapi walau dianggap merugikan, oleh banyak pejabat, free raider dimanfaatkan, atau setidaknya dibiarkan hadir sebagai salah satu aktor dalam aktivitas perekonomian dan atau politik negara. Pola hubungan yang terjadi antara free raider dengan pajabat publik biasanya bersifat rente, oleh karenanya free raider sering disebut juga sebagai rent seekers. Jika dia pengusaha, tak seperti pengusaha lain yang bermodal aset, modal utama free raider atau rent seeker pada umumnya kedekakatan relasi dengan pejabat pembuat kebijakan.

Ada hubungan resiprokal antara pejabat publik dengan rent seekers, saling memberi dan manerima. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya untuk memfasilitasi rent seeker. Memberikan atau memudahkan rent seeker mendapatkan perizinan, atau memfasilitasi penguasaan aset negara oleh rent seeker. Atas jasa tersebut, rent seeker memberikan imbalan berupa uang atau aset dalam bentuk lain kepada si pejabat publik. Praksis semacam ini disebut sebagai Kolusi, kesepakatan melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dalam konteks yang lain, free raider dapat melibatkan politisi, birokrat, dan penegak hukum sekaligus melakukan tindakan yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi tersebut. Dalam hubungan bisnis semacam ini, free raider biasanya berlaku sebagai arranger dan oknum pejabat publik yang terlibat memainkan peranan sesuai bidang tugasnya masing-masing, membentuk semacam orkestra yang di antara sesama pelaku saling mengisi dan melindungi.

Bagaimana Mengatasi Free Raider?

Ini pertanyaan klasik yang bertahun – tahun selalu muncul namun tak pernah terjawab secara tuntas, bahkan seringkali tak ada yang berminat untuk menjawabnya. Sepertinya free raider dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik sudah menjadi permasalahan laten yang mendarah daging di setiap DNA manusia Indonesia, dari rakyat biasa, Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, hingga Presiden. Terkadang bahkan muncul komentar pesimistis “untuk apa dipersoalkan, biarkan saja.” Sungguh menyedihkan.

Di antara mereka yang apatis, muncul satu dua orang yang tergerak hatinya ingin ikut memperbaiki keadaan. Ada yang berteori bahwa free raider, rent seeker, korupsi di Indonesia adalah warisan budaya yang akan tetap eksis sepanjang masih ada manusia. Saya sebut ini teori fatalitis pesimis karena menganggap perilaku manusia Indonesia tak bisa diubah, maka menyerah saja. Terima keadaaan, hiduplah nyaman di tengah lingkungan buruk berbau busuk. Mereka menggunakan analogi orang masuk WC yang kotor mau buang hajat. Pada menit-menit pertama di dalam WC, orang itu merasakan bau yang membuatnya tidak nyaman, namun senyampang dia membuang kotorannya sendiri, hidungnya sudah tak merasakan bau busuk WC. Dia pikir baunya hilang, padahal yang terjadi sebenarnya adalah sensitifitas hidung turun dan sensor bau di hidung menyesuaian diri dengan bau yang terus menerus menimpa bulu-bulu hidung. Bau kotoran masih tetap ada di WC itu, namun hidung sudah tak mampu membauinya, karena pemilik hidung juga ikut berkontribusi dalam memberi bau.f
Pendapat lain mengatakan free raider, rent seeker adalah pelumas dalam roda kegiatan perekonomian, tanpa keduanya bisnis seret bergulir***

Rempoa 3 September 2026

KERACUNAN MBG: MENGAPA MASIH TERUS TERJADI?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkaran 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang secara moral sulit ditolak: negara hadir memastikan anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi. Dalam sebuah negara yang masih menghadapi persoalan stunting, kemiskinan, ketimpangan akses pangan, dan kualitas sumber daya manusia, menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah bukan sekadar program bantuan sosial. Ia dapat menjadi investasi negara terhadap generasi masa depan.

Namun, sebuah kebijakan yang baik secara tujuan belum tentu baik dalam pelaksanaannya.

Di sinilah persoalan MBG menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan. Ketika makanan yang seharusnya meningkatkan kesehatan justru membuat anak-anak sakit, bahkan harus mendapatkan perawatan medis, problemnya tidak lagi dapat dilihat sebagai sekadar “insiden dapur”. Keracunan makanan dalam program publik berskala nasional harus dibaca sebagai persoalan governance, manajemen risiko, pengawasan, kapasitas kelembagaan, rantai pasok, standar operasional, dan akuntabilitas publik.

Peristiwa terbaru di Sidoarjo, Jawa Timur, pada awal September 2026 kembali memperlihatkan persoalan tersebut. Lebih dari 500 siswa dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Sekitar 80 anak masih menjalani perawatan ketika laporan tersebut muncul. Dapur yang diduga menjadi sumber persoalan kemudian dihentikan sementara sambil menunggu investigasi.

Pertanyaan yang kemudian layak diajukan bukan hanya: apa penyebab keracunan?

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Mengapa keracunan masih terus terjadi setelah berbagai standar, sertifikasi, SOP, pengawasan, dan peringatan telah dibuat?

Sebab apabila penyebabnya selalu dikatakan sebagai kesalahan teknis di dapur, kesalahan penyimpanan, keterlambatan distribusi, atau kelalaian individu, kita berisiko gagal melihat persoalan yang lebih besar: mungkin yang bermasalah bukan hanya orang yang memasak makanan, tetapi sistem yang membuat makanan tersebut sampai kepada anak-anak dalam keadaan tidak aman.

Dari niat baik menjadi ujian kapasitas negara

MBG harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.

Negara modern tidak cukup dinilai dari kemampuannya membuat kebijakan. Negara juga dinilai dari kemampuan mengubah kebijakan menjadi pelayanan yang aman, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks inilah MBG merupakan eksperimen besar kapasitas negara Indonesia.

Memberikan makanan kepada jutaan orang setiap hari jauh lebih kompleks daripada membangun sebuah gedung, menerbitkan peraturan, atau memberikan bantuan tunai. Makanan mempunyai karakteristik yang sangat berbeda. Ia mudah rusak, rentan terhadap kontaminasi, mempunyai batas waktu konsumsi, bergantung pada suhu, air, kebersihan, bahan baku, manusia, transportasi, dan waktu.

Satu kesalahan kecil pada satu titik rantai tersebut dapat menghasilkan konsekuensi besar.

Apalagi MBG memiliki karakteristik pelayanan publik yang sangat unik: produksi dilakukan terdesentralisasi, tetapi standar dan tanggung jawabnya bersifat nasional.

Dapur SPPG berada di berbagai daerah dengan kondisi infrastruktur yang tidak sama. Kualitas sumber daya manusia berbeda. Ketersediaan air bersih berbeda. Sistem pengawasan pemerintah daerah berbeda. Jarak distribusi berbeda. Kondisi jalan berbeda. Cuaca berbeda. Bahkan budaya kerja dan kedisiplinan dapat berbeda.

Maka, membangun standar nasional saja tidak cukup.

Negara harus mampu memastikan bahwa standar tersebut benar-benar hidup di dapur, bukan hanya tertulis dalam dokumen.

Inilah titik penting untuk memahami mengapa kasus keracunan masih dapat terjadi.

1. Keracunan bukan semata-mata masalah makanan, tetapi masalah sistem

Cara paling sederhana memahami keracunan MBG adalah dengan mencari “siapa yang salah”.

Makanan basi?

Salah dapur.

Pengiriman terlambat?

Salah pengelola.

Bahan baku tidak baik?

Salah pemasok.

Dapur tidak bersih?

Salah petugas.

Pemeriksaan tidak dilakukan?

Salah pengawas.

Cara berpikir seperti ini sangat menggoda karena memberikan jawaban cepat.

Tetapi dalam kebijakan publik, pendekatan tersebut berbahaya.

Sebab kecelakaan besar hampir selalu merupakan hasil interaksi banyak kelemahan kecil.

James Reason melalui konsep Swiss Cheese Model menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika sejumlah lapisan pertahanan mengalami kelemahan dan lubang-lubangnya berada dalam satu garis. Dalam konteks MBG, lapisan tersebut dapat berupa:

pemilihan bahan baku;

pemeriksaan bahan;

kebersihan dapur;

kualitas air;

kesehatan pekerja;

proses memasak;

suhu makanan;

penyimpanan;

pengemasan;

transportasi;

waktu distribusi;

pengambilan sampel;

pengawasan;

dan mekanisme respons terhadap keluhan.

Jika satu lapisan gagal, lapisan berikutnya seharusnya mencegah makanan berbahaya sampai kepada penerima.

Namun jika banyak lapisan gagal secara bersamaan, terjadilah kejadian luar biasa.

Dengan demikian, pertanyaan yang benar bukan:

“Siapa yang melakukan kesalahan?”

Melainkan:

“Mengapa sistem memungkinkan satu kesalahan berkembang menjadi bencana kesehatan bagi ratusan anak?”

Itulah perbedaan antara pendekatan individual dan pendekatan sistemik.

2. Standar sebenarnya sudah ada—lalu mengapa masalah tetap muncul?

Menariknya, pemerintah sebenarnya tidak mengabaikan keamanan pangan.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pada 2025, BGN menegaskan bahwa SLHS atau Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi menjadi persyaratan penting bagi operasional SPPG.

BGN bahkan telah mengembangkan pendekatan yang lebih maju melalui Hazard Analysis and Critical Control Point atau HACCP. Sistem tersebut pada dasarnya menuntut pengelola mengidentifikasi bahaya, menentukan titik kritis pengendalian, dan mencegah risiko sebelum makanan sampai kepada konsumen.

Kementerian Kesehatan juga menerbitkan kebijakan percepatan SLHS bagi SPPG. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi dan bahwa kontaminasi harus dicegah sepanjang rantai pangan olahan siap saji.

Dengan demikian, masalah MBG bukan ketiadaan aturan.

Justru di sinilah paradoksnya.

Indonesia mungkin tidak kekurangan aturan. Indonesia kekurangan konsistensi dalam memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Kita sering membangun regulasi lebih cepat daripada membangun kapasitas implementasi.

Kita membuat standar nasional, tetapi kemampuan pelaksana lokal belum tentu sama.

Kita mewajibkan sertifikasi, tetapi sertifikasi dapat berubah menjadi dokumen administratif apabila pengawasan setelah sertifikasi lemah.

Kita mempunyai SOP, tetapi SOP hanya efektif apabila orang yang melaksanakannya mempunyai pengetahuan, disiplin, insentif, dan pengawasan.

Dengan kata lain:

masalahnya bukan hanya compliance, tetapi enforcement.

3. Sertifikat bukan jaminan bahwa makanan selalu aman

Ini salah satu kesalahpahaman paling penting.

SLHS sangat penting. Tetapi sertifikat bukanlah jaminan metafisik bahwa makanan tidak mungkin terkontaminasi.

Sertifikasi pada dasarnya menyatakan bahwa suatu fasilitas memenuhi persyaratan tertentu pada saat penilaian dan berada dalam sistem pengawasan tertentu.

Masalahnya, keamanan pangan merupakan proses yang berlangsung setiap hari.

Dapur dapat bersih pada hari Senin dan kotor pada hari Jumat.

Bahan baku dapat baik pagi hari dan rusak karena penyimpanan yang salah beberapa jam kemudian.

Petugas dapat memahami SOP, tetapi tidak melaksanakannya karena tekanan waktu.

Makanan dapat aman ketika keluar dari dapur tetapi tidak aman setelah berjam-jam berada dalam kendaraan.

Karena itu, sertifikasi harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan garis akhir.

BGN sendiri pada 2026 menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak operasional SPPG dan menyatakan bahwa dapur yang tidak memenuhi kelayakan higiene dan sanitasi harus dihentikan, bahkan dapat ditutup permanen.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari masalahnya.

Namun pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah seluruh SPPG benar-benar diperiksa secara konsisten setelah beroperasi?

Inilah titik krusial.

Sebab semakin besar jumlah SPPG, semakin berat pula beban pengawasan.

4. Skala MBG menciptakan masalah yang berbeda

Salah satu jebakan dalam mengelola MBG adalah memperlakukan program nasional dengan logika program kecil.

Menyediakan makanan untuk satu sekolah adalah persoalan operasional.

Menyediakan makanan bagi jutaan penerima manfaat setiap hari adalah persoalan sistem nasional.

Skala menciptakan kompleksitas.

Semakin banyak dapur dibangun, semakin banyak pekerja direkrut.

Semakin banyak pekerja, semakin besar variasi kompetensinya.

Semakin banyak pemasok, semakin panjang rantai pasok.

Semakin banyak sekolah yang dilayani, semakin kompleks distribusi.

Semakin luas wilayah, semakin sulit pengawasan.

Pada titik tertentu, persoalannya bukan lagi apakah SOP tersedia.

Persoalannya:

Apakah negara mempunyai kapasitas untuk memastikan SOP tersebut dijalankan jutaan kali secara konsisten?

Ini pertanyaan kapasitas administratif.

Michael Lipsky dalam teori street-level bureaucracy menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pada akhirnya banyak ditentukan oleh para pelaksana di lapangan. Mereka menghadapi keterbatasan waktu, sumber daya, informasi, dan tekanan pekerjaan.

Dalam konteks MBG, petugas dapur, pengawas, tenaga distribusi, bahkan pengelola lokal pada dasarnya menjadi “wajah negara” di hadapan penerima manfaat.

Jika kapasitas mereka rendah, kualitas negara yang dirasakan masyarakat juga rendah.

5. Tekanan mengejar target dapat mengalahkan prinsip kehati-hatian

Setiap program pemerintah memiliki target.

Berapa penerima?

Berapa dapur?

Berapa sekolah?

Berapa porsi?

Berapa daerah?

Target diperlukan untuk mengukur kemajuan.

Tetapi target juga dapat menghasilkan distorsi.

Dalam ilmu administrasi publik, ini sering dikaitkan dengan Goodhart’s Law: ketika suatu ukuran dijadikan target, ukuran tersebut dapat kehilangan kemampuannya sebagai ukuran yang baik.

Dalam MBG, jika keberhasilan terlalu kuat diukur melalui:

jumlah penerima;

jumlah dapur;

jumlah porsi;

cakupan wilayah;

kecepatan ekspansi;

maka muncul risiko bahwa ukuran yang lebih sulit terlihat—keamanan pangan—menjadi kalah prioritas.

Padahal:

seribu porsi makanan yang aman lebih baik daripada sejuta porsi yang mengandung risiko.

Dan dalam pelayanan publik tertentu, terutama yang menyangkut kesehatan anak, prinsip tersebut harus absolut.

Tidak boleh ada trade-off antara target kuantitas dan keselamatan.

Jika dapur belum layak, jangan beroperasi.

Jika kendaraan distribusi tidak memenuhi syarat, jangan mengirim.

Jika makanan melewati batas keamanan, jangan dibagikan.

Jika bahan baku mencurigakan, jangan digunakan.

Jika sistem pengawasan tidak siap, jangan memperluas cakupan.

Ini mungkin memperlambat ekspansi.

Tetapi memperlambat ekspansi jauh lebih murah daripada menangani keracunan massal.

6. Ada paradoks antara kecepatan ekspansi dan kapasitas pengawasan

Program publik sering menghadapi dilema:

bergerak cepat atau bergerak aman?

Idealnya tentu keduanya.

Tetapi dalam dunia nyata, kapasitas administratif membutuhkan waktu.

Membangun dapur dapat dilakukan relatif cepat.

Melatih manusia membutuhkan waktu.

Membangun budaya keamanan pangan membutuhkan lebih lama.

Membangun sistem audit membutuhkan waktu.

Membangun laboratorium dan sistem deteksi membutuhkan investasi.

Membangun jaringan pengawasan yang mampu mencakup seluruh Indonesia membutuhkan institusi.

Dengan demikian, apabila ekspansi fisik MBG bergerak lebih cepat daripada ekspansi kapasitas pengawasan, maka terjadi governance gap.

Dapur bertambah.

Penerima bertambah.

Porsi bertambah.

Tetapi auditor tidak bertambah sebanding.

Laboratorium tidak bertambah sebanding.

Pengawas tidak bertambah sebanding.

Sistem informasi tidak bertambah sebanding.

Inilah salah satu kemungkinan struktural mengapa kasus dapat berulang.

7. Masalah terbesar mungkin justru berada pada rantai pasok

Kita sering membayangkan keamanan makanan dimulai ketika koki memasak.

Sesungguhnya keamanan pangan dimulai jauh sebelum itu.

Dimulai dari petani.

Peternak.

Nelayan.

Distributor.

Pedagang.

Gudang.

Pemasok.

Transportasi.

Kemudian dapur.

Jika bahan baku sudah bermasalah sejak awal, dapur terbaik sekalipun menghadapi risiko.

Karena itu, MBG membutuhkan sistem traceability yang kuat.

Setiap bahan harus dapat dilacak:

dari siapa dibeli;

kapan dibeli;

dari mana berasal;

bagaimana diangkut;

berapa lama disimpan;

siapa yang menerima;

kapan digunakan;

dan kepada siapa makanan tersebut didistribusikan.

Tanpa traceability, investigasi keracunan menjadi jauh lebih sulit.

Ketika ratusan anak sakit, pertanyaan paling penting adalah:

bahan mana yang menjadi sumber?

Jika jawabannya membutuhkan waktu lama karena catatan pemasok tidak lengkap, sistem sedang bermasalah.

8. Waktu adalah musuh keamanan pangan

Ada karakteristik makanan yang membuat MBG sangat berbeda dengan bantuan sosial lainnya:

waktu.

Uang dapat disimpan.

Buku dapat disimpan.

Seragam dapat disimpan.

Tetapi makanan memiliki umur.

Setelah dimasak, waktu terus berjalan.

Suhu terus berubah.

Kualitas terus menurun.

Risiko mikrobiologis dapat meningkat.

Karena itu, desain MBG harus menjadikan waktu sebagai variabel kritis.

Berapa lama dari:

memasak → mengemas → mengangkut → tiba → dibagikan → dimakan?

Setiap menit memiliki konsekuensi.

Pedoman BGN sendiri memuat ketentuan mengenai batas waktu konsumsi dan berbagai aspek pengendalian bahan, air, alat, tenaga kerja, kendaraan, hingga lingkungan SPPG.

Pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut hanya tercantum dalam pedoman atau benar-benar dipantau secara real time.

Inilah saatnya MBG masuk ke era digital food safety.

9. MBG membutuhkan sistem peringatan dini, bukan sekadar investigasi setelah kejadian

Selama ini respons pemerintah terhadap keracunan cenderung bersifat reaktif:

anak sakit;

sekolah melapor;

pasien dibawa ke rumah sakit;

dapur diperiksa;

sampel diambil;

investigasi dilakukan;

dapur dihentikan.

Semua itu penting.

Tetapi semuanya terjadi setelah korban muncul.

Sistem yang lebih maju harus mampu mendeteksi risiko sebelum korban muncul.

Misalnya:

SPPG mengalami peningkatan suhu penyimpanan;

waktu distribusi melebihi batas;

bahan baku dari pemasok tertentu mengalami masalah berulang;

hasil rapid test menunjukkan anomali;

absensi pekerja meningkat;

keluhan siswa meningkat;

makanan tertinggal terlalu lama;

atau pola kejadian tertentu muncul di satu wilayah.

Semua indikator tersebut seharusnya masuk ke sistem peringatan dini.

Menariknya, pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN sendiri menyebut sistem grading sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu membangun sistem peringatan dini terhadap potensi kejadian luar biasa.

Maka tantangannya bukan lagi menemukan konsep.

Tantangannya adalah:

mengoperasionalkan konsep tersebut.

10. Mengapa pengawasan sering gagal?

Pengawasan dapat gagal karena beberapa sebab.

Pertama, pengawasan terlalu administratif.

Petugas memeriksa apakah dokumen tersedia.

Apakah sertifikat ada?

Apakah SOP ada?

Apakah daftar pegawai ada?

Apakah checklist sudah ditandatangani?

Semua bisa lengkap.

Tetapi makanan tetap dapat berbahaya.

Karena keamanan pangan bukan hanya dokumen.

Kedua, pengawasan terlalu periodik.

Jika pemeriksaan dilakukan sekali dalam beberapa bulan, pengelola memiliki insentif untuk “terlihat baik” pada saat pemeriksaan.

Padahal risiko terjadi setiap hari.

Ketiga, pengawasan dapat mengalami konflik kepentingan.

Ketika pengelola ingin mengejar target pelayanan, sementara pengawas harus mengatakan “jangan beroperasi”, selalu ada kemungkinan tekanan administratif.

Keempat, kapasitas pengawas tidak sebanding dengan jumlah unit.

Kelima, data pengawasan tidak selalu terintegrasi.

Dinas kesehatan mempunyai data.

BGN mempunyai data.

Sekolah mempunyai data.

Rumah sakit mempunyai data.

Pemasok mempunyai data.

Tetapi jika data tersebut tidak tersambung, negara melihat persoalan sebagai potongan-potongan kecil.

11. Kita terlalu sering mencari kambing hitam

Ketika terjadi keracunan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan.

Tetapi penjelasan tidak boleh berhenti pada:

“petugas lalai.”

“chef salah.”

“sayur basi.”

“ayam bermasalah.”

“kendaraan terlambat.”

Jika hanya individu yang dihukum, tetapi sistem yang menghasilkan kondisi tersebut tidak diperbaiki, kejadian akan berulang.

Dalam high reliability organization, organisasi yang menangani risiko tinggi—seperti penerbangan, nuklir, atau layanan kesehatan—dibangun dengan prinsip bahwa manusia pasti dapat melakukan kesalahan.

Karena itu sistem harus dirancang agar kesalahan manusia tidak otomatis berubah menjadi bencana.

MBG seharusnya belajar dari prinsip tersebut.

Jangan mengasumsikan:

“petugas pasti mengikuti SOP.”

Asumsikan:

“suatu hari petugas akan melakukan kesalahan.”

Lalu sistem harus memiliki pengaman.

Jangan mengasumsikan:

“bahan baku pasti aman.”

Asumsikan:

“suatu hari bahan baku bermasalah.”

Maka harus ada pemeriksaan.

Jangan mengasumsikan:

“kendaraan pasti tepat waktu.”

Asumsikan:

“suatu hari kendaraan terlambat.”

Maka harus ada batas keamanan.

Inilah perbedaan antara sistem biasa dan sistem berkeandalan tinggi.

12. Mengapa anak-anak menjadi korban yang sangat serius?

Penerima MBG bukan konsumen biasa.

Banyak penerimanya adalah anak-anak.

Mereka merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan lebih tinggi.

Anak-anak tidak mempunyai kemampuan untuk menilai apakah makanan aman.

Mereka juga tidak mempunyai posisi tawar.

Mereka tidak memilih pemasok.

Mereka tidak memilih dapur.

Mereka tidak menentukan menu.

Mereka tidak mengetahui apakah makanan disimpan dalam suhu yang benar.

Mereka menerima makanan karena negara mengatakan:

“Ini makanan yang aman dan bergizi untuk kamu.”

Ketika kemudian makanan tersebut menyebabkan sakit, terjadi pelanggaran terhadap kepercayaan publik.

Karena itu standar keamanan MBG seharusnya bahkan lebih tinggi daripada standar komersial biasa.

Sebab konsumen restoran dapat memilih restoran lain.

Anak sekolah tidak.

13. Keamanan pangan harus menjadi indikator utama keberhasilan MBG

Selama ini keberhasilan program cenderung mudah dibicarakan melalui angka.

Berapa porsi?

Berapa sekolah?

Berapa penerima?

Berapa dapur?

Tetapi ada indikator yang jauh lebih penting:

Berapa banyak kejadian keamanan pangan?

Target idealnya bukan sekadar “sedikit”.

Targetnya harus mendekati:

zero preventable food safety incident.

Memang, mencapai risiko nol secara absolut hampir mustahil.

Tetapi prinsip zero tolerance terhadap kelalaian yang dapat dicegah harus menjadi budaya.

Jika makanan terkontaminasi karena kesalahan penyimpanan yang seharusnya dapat dicegah, itu bukan sekadar kecelakaan.

Itu kegagalan sistem.

Jika kendaraan terlambat sehingga makanan berada terlalu lama dalam kondisi tidak aman, itu harus dianggap sebagai kegagalan proses.

Jika dapur beroperasi tanpa memenuhi standar, itu bukan persoalan administratif.

Itu kegagalan governance.

14. Jangan sampai SLHS menjadi “SIM” yang cukup dimiliki

Ada bahaya bahwa sertifikat diperlakukan seperti surat izin.

Begitu mendapatkan sertifikat, pengelola merasa tugas selesai.

Padahal sertifikat seharusnya menjadi bagian dari continuous compliance.

Analoginya sederhana.

Seseorang memiliki SIM bukan berarti ia tidak mungkin mengalami kecelakaan.

Demikian pula dapur memiliki SLHS bukan berarti makanannya otomatis aman setiap hari.

Karena itu diperlukan:

audit berkala;

audit mendadak;

pengujian sampel;

pengawasan suhu;

pemeriksaan pemasok;

pemeriksaan kesehatan pekerja;

pelaporan digital;

analisis keluhan;

dan risk scoring.

BGN telah mengembangkan gagasan grading keamanan pangan SPPG yang menggabungkan SLHS, HACCP, dan pendekatan berbasis risiko.

Konsep tersebut sangat baik.

Tetapi grading harus mempunyai konsekuensi.

Grade rendah harus berarti:

pengawasan lebih ketat;

pendampingan;

pembatasan kapasitas;

atau bahkan penghentian.

Jangan sampai grading hanya menjadi angka di laporan.

15. Masalah manusia: kompetensi dan budaya kerja

Tidak ada sistem keamanan pangan yang lebih baik daripada manusia yang menjalankannya.

Jika petugas tidak memahami:

kontaminasi silang;

suhu aman;

kebersihan personal;

penyimpanan;

first in-first out;

batas waktu;

pengendalian bahan;

dan prosedur darurat,

maka SOP secanggih apa pun tidak akan efektif.

Namun pelatihan satu kali juga tidak cukup.

Budaya keamanan pangan harus dibangun terus menerus.

Petugas harus merasa bahwa:

mencuci tangan bukan formalitas;

mengukur suhu bukan membuang waktu;

menolak bahan yang meragukan bukan menghambat pekerjaan;

membuang makanan yang sudah melewati batas bukan pemborosan;

melaporkan kesalahan bukan tindakan melawan atasan.

Justru sebaliknya.

Pelaporan kesalahan harus dihargai.

Inilah konsep just culture.

Dalam organisasi berisiko tinggi, orang tidak boleh takut melaporkan masalah karena takut dihukum.

Jika mereka takut, mereka akan menyembunyikan masalah.

Dan masalah yang disembunyikan adalah bom waktu.

16. Insentif ekonomi juga harus diperhatikan

Kita sering membahas MBG sebagai program sosial.

Tetapi di baliknya terdapat ekosistem ekonomi.

Ada pemasok bahan baku.

Ada pengelola dapur.

Ada tenaga kerja.

Ada transportasi.

Ada penyedia alat.

Ada kontraktor.

Ada pelaku usaha lokal.

Ada berbagai kepentingan ekonomi.

Ini bukan persoalan negatif.

Justru keterlibatan ekonomi lokal dapat menjadi salah satu manfaat MBG.

Tetapi semakin besar uang yang berputar, semakin besar pula kebutuhan tata kelola.

Karena ada kemungkinan muncul insentif untuk:

menekan biaya bahan;

mengurangi tenaga kerja;

mempercepat produksi;

menggunakan bahan lebih murah;

mengurangi frekuensi pengujian;

atau mengabaikan prosedur tertentu.

Jika insentif finansial bertentangan dengan keamanan pangan, sistem harus memastikan keamanan pangan menang.

17. Harga makanan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan

Pengadaan makanan publik sering tergoda menggunakan logika:

harga paling murah = terbaik.

Padahal makanan adalah barang yang mempunyai risiko kesehatan.

Pemerintah harus menerapkan prinsip best value, bukan lowest price.

Bahan baku yang sedikit lebih mahal tetapi mempunyai jaminan mutu dapat jauh lebih murah daripada bahan murah yang menyebabkan keracunan.

Demikian pula:

kendaraan yang lebih baik;

kontainer yang sesuai;

alat pengukur suhu;

laboratorium;

pelatihan;

dan tenaga ahli.

Semuanya memang membutuhkan biaya.

Tetapi biaya tersebut harus dilihat sebagai:

biaya pencegahan, bukan pemborosan.

18. Biaya keracunan jauh lebih mahal daripada biaya pencegahan

Ketika ratusan anak sakit, negara membayar dalam berbagai bentuk.

Pertama, biaya kesehatan.

Kedua, biaya investigasi.

Ketiga, biaya penghentian dapur.

Keempat, biaya kompensasi apabila ada.

Kelima, biaya reputasi.

Keenam, biaya politik.

Ketujuh, biaya psikologis bagi anak dan orang tua.

Kedelapan, hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Yang terakhir mungkin justru paling mahal.

Program publik membutuhkan legitimasi.

Jika orang tua mulai berpikir:

“Saya tidak yakin makanan MBG aman.”

maka program kehilangan modal sosial.

Mereka mungkin mulai menolak makanan.

Sekolah menjadi lebih berhati-hati.

Orang tua semakin curiga.

Media semakin kritis.

Setiap kasus berikutnya menjadi lebih besar.

Dengan demikian, keamanan pangan bukan hanya persoalan kesehatan.

Ia adalah persoalan legitimasi pemerintahan.

19. Keracunan dapat menjadi indikator kualitas pemerintahan

Ini perspektif yang jarang digunakan.

Kita dapat melihat insiden keracunan sebagai stress test terhadap kapasitas negara.

Jika negara mampu:

mencegah;

mendeteksi;

merespons;

menginvestigasi;

memperbaiki;

dan mencegah pengulangan,

maka negara menunjukkan kapasitas pembelajaran.

Tetapi jika setiap kejadian menghasilkan:

permintaan maaf;

pembentukan tim;

penutupan sementara;

investigasi;

kemudian beberapa bulan berikutnya muncul kasus baru dengan pola yang sama,

maka organisasi belum belajar.

Inilah yang disebut organizational learning failure.

Masalah bukan lagi:

“mengapa terjadi?”

Tetapi:

“mengapa sistem tidak belajar dari kejadian sebelumnya?”

20. Negara harus berhenti hanya bertanya “apa penyebabnya?”

Investigasi keracunan biasanya mencari penyebab.

Tetapi investigasi yang baik harus mencari lima hal:

Apa yang terjadi?

Mengapa terjadi?

Mengapa tidak terdeteksi lebih awal?

Mengapa sistem pertahanan gagal?

Apa yang harus diubah agar tidak terjadi lagi?

Pertanyaan keempat dan kelima sangat penting.

Jika ditemukan bakteri tertentu, misalnya, investigasi tidak boleh berhenti pada “makanan mengandung bakteri”.

Harus ditanyakan:

Mengapa bakteri ada?

Mengapa bahan tidak diperiksa?

Mengapa proses memasak tidak membunuhnya?

Mengapa suhu tidak dikendalikan?

Mengapa makanan disimpan terlalu lama?

Mengapa distribusi terlambat?

Mengapa tidak ada alarm?

Mengapa petugas tidak menghentikan distribusi?

Mengapa pengawas tidak mengetahuinya?

Dengan metode root cause analysis, kita bergerak dari gejala menuju akar masalah.

21. Diperlukan satu rantai komando keamanan pangan yang jelas

MBG melibatkan banyak lembaga.

BGN.

Kementerian Kesehatan.

Dinas kesehatan.

BPOM.

Pemerintah daerah.

Sekolah.

SPPG.

Pemasok.

Rumah sakit.

Laboratorium.

Jika terjadi masalah, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut harus mempunyai jawaban yang sangat jelas.

Bukan tanggung jawab kolektif yang akhirnya berarti tanggung jawab tidak jelas.

Dalam governance, shared responsibility tanpa clear accountability dapat berubah menjadi:

everyone is responsible, therefore nobody is responsible.

Sistem MBG harus mempunyai matriks tanggung jawab yang jelas:

siapa menetapkan standar;

siapa mengawasi;

siapa mengaudit;

siapa menguji;

siapa menghentikan distribusi;

siapa memerintahkan penarikan makanan;

siapa berkomunikasi dengan publik;

siapa memberikan kompensasi;

dan siapa bertanggung jawab atas kegagalan.

22. Sekolah jangan hanya menjadi penerima makanan

Sekolah harus menjadi bagian dari sistem keamanan.

Guru dan petugas sekolah sebenarnya berada di titik terakhir sebelum makanan dikonsumsi.

Mereka dapat dilatih mengenali:

perubahan bau;

perubahan warna;

kemasan rusak;

makanan terlalu lama datang;

suhu tidak sesuai;

atau gejala awal keracunan.

Mereka juga harus mempunyai kewenangan untuk mengatakan:

“Makanan ini tidak boleh dibagikan.”

Ini penting.

Karena dalam sistem yang terlalu hierarkis, sekolah mungkin merasa tidak berwenang menolak makanan dari SPPG.

Padahal prinsip keamanan harus mengatakan:

siapa pun yang menemukan risiko harus mempunyai kewenangan menghentikan konsumsi.

23. Orang tua harus mendapatkan akses informasi

Transparansi merupakan bagian dari keamanan.

Orang tua seharusnya dapat mengetahui:

SPPG mana yang melayani sekolah anak mereka;

status sertifikasinya;

hasil audit;

grade keamanan;

asal bahan tertentu;

dan bagaimana mekanisme pengaduan.

Tidak berarti seluruh informasi teknis harus dibuka secara berlebihan.

Tetapi informasi dasar yang menyangkut keselamatan anak harus tersedia.

Bayangkan jika setiap SPPG mempunyai semacam “rapor keamanan pangan”.

Misalnya:

SPPG A

Status SLHS: aktif

Grade: A

Audit terakhir: tanggal tertentu

Insiden: nihil

Keluhan: sekian

Tindak lanjut: sekian

Masyarakat akan mempunyai alat untuk mengawasi.

Ini adalah social accountability.

24. Teknologi dapat menjadi bagian dari solusi

MBG adalah kandidat ideal untuk membangun digital public service berbasis risiko.

Setiap makanan dapat memiliki batch ID.

Setiap pemasok tercatat.

Setiap pengiriman memiliki timestamp.

Setiap kendaraan mempunyai GPS.

Setiap suhu dapat dicatat.

Setiap sampel dapat diberi kode.

Setiap sekolah dapat melaporkan kondisi.

Setiap keluhan dapat masuk ke dashboard.

Dengan demikian, ketika terjadi kasus di satu sekolah, pemerintah dapat dengan cepat mengetahui:

dapur mana;

batch mana;

pemasok mana;

kendaraan mana;

petugas mana;

dan sekolah mana saja yang menerima batch yang sama.

Sistem tersebut dapat memungkinkan recall makanan secara cepat.

Bayangkan sebuah skenario.

Pada pukul 10.00 ditemukan indikasi kontaminasi pada batch tertentu.

Sistem secara otomatis mengidentifikasi 20 sekolah yang menerima makanan tersebut.

Pada pukul 10.05 seluruh sekolah mendapat notifikasi:

“Jangan konsumsi batch X.”

Pada pukul 10.15 distribusi dihentikan.

Pada pukul 10.30 sampel berada di laboratorium.

Pada pukul 11.00 pemerintah sudah mengetahui rantai pasok.

Inilah early warning system yang seharusnya dibangun.

25. Jangan menunggu korban untuk mengetahui bahwa sistem gagal

Prinsip keselamatan modern adalah:

indikator risiko harus lebih penting daripada indikator kejadian.

Jika kita hanya mencatat jumlah orang keracunan, berarti kita mengukur kegagalan.

Kita harus mengukur hal-hal yang mendahului kegagalan.

Misalnya:

persentase SPPG yang belum memiliki sertifikat;

persentase pekerja belum dilatih;

persentase bahan baku belum memiliki traceability;

jumlah pengiriman terlambat;

jumlah pelanggaran suhu;

jumlah hasil rapid test abnormal;

jumlah keluhan;

jumlah audit gagal;

jumlah tindakan korektif terlambat.

Itulah indikator peringatan dini.

26. Perlu dibedakan antara insiden, kelalaian, dan kegagalan sistem

Tidak semua keracunan mempunyai penyebab yang sama.

Ada yang mungkin merupakan kejadian yang sulit diprediksi.

Ada yang disebabkan kontaminasi bahan baku.

Ada yang disebabkan kesalahan proses.

Ada yang disebabkan distribusi.

Ada yang disebabkan perilaku manusia.

Ada yang mungkin bahkan bukan berasal dari makanan MBG.

Karena itu, investigasi harus berbasis bukti ilmiah.

Jangan langsung menyimpulkan.

Namun apabila investigasi menemukan pola yang sama berulang kali, pemerintah harus berani mengatakan:

ini bukan lagi insiden individual.

Ini adalah masalah sistem.

27. Kritik terhadap MBG jangan dianggap sebagai serangan politik

Ini juga sangat penting.

Program besar seperti MBG hampir pasti mempunyai pendukung dan pengkritik.

Ketika terjadi keracunan, kritik publik seharusnya tidak langsung dianggap sebagai upaya menggagalkan program.

Sebaliknya, kritik adalah bagian dari feedback mechanism.

Kebijakan publik yang sehat membutuhkan:

kritik;

data;

evaluasi;

koreksi;

dan pembelajaran.

Pemerintah justru harus memanfaatkan kritik sebagai sistem deteksi dini.

Dalam teori policy learning, kebijakan yang baik bukan kebijakan yang tidak pernah salah.

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu belajar dari kesalahan.

28. Jangan pula menjadikan setiap kasus sebagai alasan membubarkan MBG

Di sisi lain, kesalahan lain juga harus dihindari.

Satu atau beberapa kasus tidak otomatis berarti seluruh gagasan MBG gagal.

Pertanyaan harus dibedakan:

Apakah desain kebijakannya salah?

Apakah implementasinya salah?

Apakah pengawasannya salah?

Apakah kapasitasnya belum siap?

Apakah masalah terjadi pada sebagian kecil SPPG?

Atau apakah ada cacat sistemik?

Jawaban harus berdasarkan data.

MBG mempunyai tujuan yang besar dan legitimate.

Karena itu yang dibutuhkan bukan penghentian program secara emosional.

Yang dibutuhkan adalah:

perbaikan sistem secara radikal.

29. Solusi bukan hanya “lebih banyak pengawasan”

Ada kecenderungan setiap kali terjadi masalah pemerintah menjawab:

“pengawasan akan diperketat.”

Masalahnya, pengawasan bukan mantra.

Jika sistem semakin besar, menambah pengawas secara linear mungkin tidak cukup.

Yang diperlukan adalah risk-based supervision.

Dapur berisiko tinggi diawasi lebih sering.

Dapur berisiko rendah dapat diawasi secara normal.

Dapur yang mempunyai riwayat insiden harus masuk daftar prioritas.

Pemasok dengan riwayat masalah harus mendapat pengawasan ekstra.

Wilayah dengan infrastruktur buruk membutuhkan dukungan tambahan.

Dengan demikian, sumber daya pengawasan digunakan pada titik risiko terbesar.

30. Pengawasan harus berbasis data, bukan sekadar checklist

Checklist tetap diperlukan.

Tetapi checklist bukan tujuan.

Pengawas harus dapat menjawab:

Apa risiko terbesar dapur ini?

Dimana titik kritisnya?

Apa yang berubah sejak audit terakhir?

Apa pola keluhan?

Apakah pemasok berubah?

Apakah jumlah produksi meningkat?

Apakah distribusi semakin jauh?

Apakah terjadi pergantian tenaga kerja?

Dengan kata lain, audit harus menjadi analisis risiko.

31. SPPG tidak boleh diperlakukan sama jika tingkat risikonya berbeda

Sistem grading BGN dapat menjadi dasar penting untuk ini. Pedoman BGN bahkan menjelaskan bahwa grading dapat digunakan untuk membangun budaya mutu, menentukan intervensi kebijakan, serta membantu peringatan dini terhadap risiko keamanan pangan.

Bayangkan sistem:

Grade A: risiko rendah.

Grade B: perlu perbaikan.

Grade C: risiko tinggi.

Tetapi grading tersebut harus mempunyai konsekuensi nyata.

Grade C tidak boleh sekadar berarti:

“harus diperbaiki.”

Harus ada:

audit ulang;

pengawasan intensif;

pembatasan produksi;

pendampingan;

atau penghentian sementara.

Jika tidak, grading kehilangan makna.

32. Perlu ada “stop authority”

Salah satu prinsip keselamatan penerbangan adalah siapa pun yang melihat kondisi berbahaya dapat meminta proses dihentikan.

Prinsip yang sama perlu diterapkan di MBG.

Petugas dapur harus dapat menghentikan produksi.

Pengemudi harus dapat menolak mengirim makanan yang tidak aman.

Sekolah harus dapat menolak distribusi.

Guru harus dapat menghentikan konsumsi.

Pengawas harus dapat menutup dapur.

Tidak boleh ada tekanan:

“tetap distribusikan karena target harus tercapai.”

Jika ada konflik antara target dan keamanan:

keamanan harus selalu menang.

33. Harus ada perlindungan bagi whistleblower

Jika pekerja mengetahui pelanggaran tetapi takut kehilangan pekerjaan, mereka akan diam.

Karena itu diperlukan saluran pelaporan yang:

anonim;

mudah;

terlindungi;

dan ditindaklanjuti.

Seorang petugas yang melaporkan:

bahan busuk;

manipulasi suhu;

pemalsuan checklist;

penggunaan bahan tidak sesuai;

atau pelanggaran SOP,

harus dianggap membantu negara.

Bukan musuh negara.

34. Rumah sakit harus menjadi sensor epidemiologis

Rumah sakit tidak boleh hanya menjadi tempat merawat korban.

Data rumah sakit dapat menjadi sensor.

Jika dalam satu pagi sejumlah siswa dari sekolah yang sama datang dengan:

mual;

muntah;

diare;

nyeri perut;

atau gejala serupa,

sistem kesehatan harus dapat mendeteksi pola.

Dengan integrasi data, pemerintah dapat mengetahui kemungkinan kejadian lebih cepat.

Artinya, MBG harus terhubung dengan:

surveilans kesehatan;

laboratorium;

dinas kesehatan;

sekolah;

dan BGN.

35. Komunikasi krisis harus diperbaiki

Ketika terjadi keracunan, publik membutuhkan tiga hal:

kecepatan, kejujuran, dan kepastian proses.

Jangan menunggu rumor berkembang.

Pemerintah harus mengatakan:

berapa orang terdampak;

apa tindakan sementara;

dapur mana yang dihentikan;

apa yang sedang diuji;

kapan hasil diperkirakan tersedia;

dan apa yang harus dilakukan orang tua.

Jangan pula memberikan kesimpulan sebelum bukti tersedia.

Kalimat:

“sedang dilakukan investigasi”

jauh lebih baik daripada:

“pasti karena X”

ketika bukti belum ada.

36. Pemerintah harus berani mengakui kegagalan

Ini bukan kelemahan.

Justru merupakan kekuatan institusional.

Jika pemerintah mengatakan:

“Ya, sistem kami gagal mencegah kejadian ini. Berikut titik kegagalannya. Berikut tindakan korektifnya. Berikut tenggat waktunya.”

publik mungkin tetap kecewa.

Tetapi publik dapat melihat adanya tanggung jawab.

Sebaliknya, jika pemerintah selalu defensif, menyalahkan individu, atau mengecilkan persoalan, kepercayaan akan semakin turun.

37. Akuntabilitas harus sampai kepada akar masalah

Jika terjadi keracunan karena kelalaian, harus ada konsekuensi.

Tetapi konsekuensi harus proporsional.

Jika petugas melanggar SOP dengan sengaja, tentu harus ada sanksi.

Jika manajemen mengetahui pelanggaran dan membiarkannya, tanggung jawab harus lebih besar.

Jika pemasok memalsukan kualitas bahan, harus dikenai sanksi.

Jika pengawas mengabaikan pelanggaran serius, pengawas juga harus dievaluasi.

Dengan demikian, akuntabilitas bergerak sepanjang rantai.

Tidak boleh berhenti pada orang yang paling rendah posisinya.

38. Jangan menghukum orang kecil untuk menutupi kegagalan sistem

Ini adalah penyakit klasik birokrasi.

Ketika terjadi masalah besar, organisasi mencari seseorang yang dapat dijadikan bukti bahwa tindakan telah dilakukan.

“Sudah ada yang diberi sanksi.”

Masalah dianggap selesai.

Padahal penyebab struktural tidak berubah.

Hari ini seorang petugas dihukum.

Besok orang lain melakukan kesalahan yang sama.

Karena sistemnya tetap sama.

Maka setiap sanksi harus disertai:

corrective action system.

Jika pelanggaran terjadi karena SOP tidak realistis, SOP harus diubah.

Jika terjadi karena alat tidak tersedia, alat harus tersedia.

Jika terjadi karena waktu distribusi terlalu lama, desain distribusi harus diubah.

Jika terjadi karena jumlah produksi terlalu besar, kapasitas dapur harus dikurangi.

39. Kapasitas produksi harus disesuaikan dengan kapasitas dapur

Salah satu prinsip dasar manajemen operasi adalah jangan memaksakan kapasitas.

Dapur yang mampu menghasilkan 2.000 porsi dengan aman belum tentu mampu menghasilkan 4.000.

Ketika kapasitas dipaksakan, kualitas turun.

Pekerja terburu-buru.

Pembersihan dikurangi.

Pengemasan dipercepat.

Pengiriman terlambat.

Kesalahan meningkat.

Karena itu setiap SPPG harus memiliki maximum safe production capacity.

Bukan sekadar kapasitas teknis.

Bukan:

“mesin mampu menghasilkan 5.000 porsi.”

Tetapi:

“dapur mampu menghasilkan 5.000 porsi secara aman.”

Perbedaannya sangat besar.

40. Menu harus mempertimbangkan keamanan, bukan hanya gizi

Menu MBG tentu harus bergizi.

Tetapi menu juga harus aman dalam kondisi distribusi.

Makanan tertentu mungkin sangat sensitif terhadap:

suhu;

waktu;

kontaminasi;

atau perubahan kualitas.

Karena itu pemilihan menu harus mempertimbangkan:

nutrisi;

ketersediaan bahan;

biaya;

budaya lokal;

dan terutama food safety risk.

Menu yang secara gizi sangat baik tetapi memiliki risiko tinggi dalam distribusi massal belum tentu merupakan pilihan terbaik.

41. Desentralisasi harus disertai standar yang ketat

Indonesia adalah negara yang sangat luas.

Tidak realistis mengelola semua dapur secara mikro dari Jakarta.

Desentralisasi diperlukan.

Tetapi desentralisasi tanpa standar menciptakan variasi kualitas.

Maka formula yang tepat adalah:

standar nasional + pelaksanaan lokal + pengawasan berbasis risiko + transparansi publik.

Pemerintah pusat menetapkan:

standar;

indikator;

SOP;

sistem data;

dan mekanisme sanksi.

Pemerintah daerah memastikan:

infrastruktur;

kesehatan lingkungan;

pengawasan;

dan dukungan.

SPPG melaksanakan.

Sekolah menjadi titik kontrol terakhir.

Masyarakat mengawasi.

42. Pemerintah perlu membangun budaya “food safety first”

Kita membutuhkan perubahan paradigma.

Selama ini budaya birokrasi sering:

target first.

Harus diubah menjadi:

safety first.

Target jumlah penerima penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Kecepatan distribusi penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Efisiensi biaya penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Citra program penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Karena sekali anak sakit, semua indikator keberhasilan lainnya kehilangan makna.

43. MBG seharusnya menjadi laboratorium reformasi pelayanan publik

Justru karena MBG begitu besar, program ini dapat menjadi kesempatan luar biasa untuk membangun model pelayanan publik baru.

Bukan sekadar program makan.

Tetapi sistem:

data-driven governance;

risk-based regulation;

digital traceability;

real-time monitoring;

citizen feedback;

performance accountability;

dan continuous improvement.

Jika berhasil, sistem ini bahkan dapat menjadi model untuk pelayanan publik lain:

jaminan pangan;

program kesehatan;

bantuan sosial;

distribusi obat;

dan pelayanan dasar.

44. Kita membutuhkan “dashboard keselamatan MBG”

Publik seharusnya dapat melihat indikator nasional secara berkala.

Misalnya:

Jumlah SPPG aktif.

Jumlah SPPG bersertifikat.

Jumlah SPPG grade A/B/C.

Jumlah audit.

Jumlah pelanggaran.

Jumlah kejadian keamanan pangan.

Jumlah penerima terdampak.

Jumlah SPPG dihentikan.

Jumlah keluhan.

Waktu rata-rata respons.

Persentase tindakan korektif selesai.

Data tersebut tidak harus membuka informasi pribadi.

Tetapi cukup untuk memberikan gambaran:

apakah sistem semakin aman atau tidak?

Transparansi seperti ini akan membuat pemerintah lebih disiplin.

45. Publik tidak membutuhkan propaganda; publik membutuhkan data

Dalam program besar, komunikasi publik sering terjebak pada narasi keberhasilan.

Padahal masyarakat lebih percaya pada data.

Jika ada 10.000 SPPG dan terjadi masalah pada 20, katakan 20.

Jika 500 diperiksa, katakan 500.

Jika 100 ditutup, katakan 100.

Jelaskan penyebabnya.

Jelaskan tindakan.

Jelaskan perbaikan.

Kejujuran statistik jauh lebih kuat daripada propaganda.

46. “Zero accident” harus menjadi filosofi, bukan slogan

BGN pernah menyatakan harapan membangun zero accident dalam konteks keamanan pangan.

Prinsip ini sangat baik.

Tetapi zero accident tidak boleh berarti:

“kalau tidak dilaporkan, berarti tidak terjadi.”

Justru sistem harus mendorong pelaporan.

Zero accident berarti:

tidak ada insiden yang dapat dicegah;

tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kritis;

tidak ada pembiaran;

dan setiap near miss dipelajari.

Karena itu indikator yang baik bukan hanya jumlah kecelakaan.

Tetapi juga jumlah near miss.

Jika 100 near miss dilaporkan, sistem mungkin justru lebih sehat daripada sistem yang hanya melaporkan nol karena semua orang takut melapor.

47. Kita harus belajar dari industri penerbangan

Pesawat terbang membawa ratusan manusia.

Kesalahan kecil dapat menyebabkan kematian.

Karena itu industri penerbangan tidak menunggu kecelakaan untuk belajar.

Setiap near miss dianalisis.

Setiap gangguan dilaporkan.

Setiap prosedur diperbaiki.

Setiap pilot dan teknisi terus dilatih.

MBG mungkin tidak sama dengan penerbangan.

Tetapi prinsip manajemennya dapat dipinjam:

keselamatan dibangun melalui sistem, bukan keberuntungan.

48. Begitu pula dari industri pangan profesional

Industri makanan skala besar telah lama menggunakan:

HACCP;

quality assurance;

quality control;

traceability;

recall system;

laboratory testing;

supplier qualification;

dan audit.

MBG seharusnya tidak berada di bawah standar industri pangan.

Justru karena penerimanya adalah anak-anak dan karena skalanya besar, standarnya harus sangat tinggi.

BGN telah secara eksplisit menempatkan HACCP sebagai salah satu instrumen pengendalian risiko keamanan pangan SPPG.

Tantangannya adalah memastikan pendekatan itu benar-benar diterapkan secara substantif, bukan hanya administratif.

49. Jangan lupakan persoalan air

Air merupakan salah satu komponen paling mendasar.

Air digunakan untuk:

mencuci bahan;

memasak;

membersihkan alat;

membersihkan tangan;

dan menjaga sanitasi.

Jika kualitas air buruk, risiko meningkat.

Karena itu keamanan MBG tidak hanya bergantung pada dapur.

Ia bergantung pada infrastruktur dasar.

Ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program lintas sektor.

Program gizi bersinggungan dengan:

kesehatan;

air bersih;

sanitasi;

pertanian;

peternakan;

transportasi;

pendidikan;

dan pemerintahan daerah.

50. Keamanan pangan harus masuk ke desain sejak awal

Kesalahan desain lebih mahal diperbaiki daripada kesalahan operasi.

Jika sejak awal dapur dirancang terlalu kecil, ventilasi buruk, alur bahan mentah dan matang berpotensi bersilangan, atau jarak distribusi terlalu jauh, maka operator akan terus berjuang memperbaiki masalah.

Karena itu desain SPPG harus memperhatikan:

flow of food;

flow of people;

flow of waste;

air;

ventilasi;

pendinginan;

penyimpanan;

pemisahan bahan mentah dan matang;

dan distribusi.

Keselamatan harus dibangun dalam arsitektur dapur.

51. Kesalahan terbesar adalah menganggap keracunan sebagai “harga yang harus dibayar”

Tidak.

Keracunan bukan harga yang wajar untuk program sosial.

Tidak boleh ada pemikiran:

“Namanya juga program besar.”

“Namanya juga manusia.”

“Namanya juga banyak dapur.”

“Kasusnya hanya sebagian kecil.”

Secara statistik mungkin jumlah kasus dibandingkan total penerima memang kecil. BGN pernah menyebut insiden keamanan pangan berada pada proporsi sekitar 0,005 persen dari total penerima manfaat.

Namun statistik tidak boleh digunakan untuk mengabaikan korban.

Jika seorang anak menjadi korban karena sesuatu yang sebenarnya dapat dicegah, maka bagi keluarga tersebut angka 0,005 persen bukan sekadar statistik.

Itu adalah anak mereka.

52. Prinsip statistik harus disandingkan dengan prinsip etika

Dalam kebijakan publik, kita sering menggunakan probabilitas.

Risiko = kemungkinan × dampak.

Jika probabilitas kecil tetapi dampaknya sangat besar, risikonya tetap harus diperhatikan.

Keracunan massal mempunyai karakteristik demikian.

Probabilitasnya mungkin relatif kecil dibanding total porsi.

Tetapi dampaknya sangat besar:

kesehatan;

kepercayaan;

reputasi;

politik;

dan legitimasi.

Karena itu keamanan pangan harus dikelola berdasarkan risk severity, bukan hanya frekuensi.

53. Pertanyaan penting: apakah ekspansi harus dihentikan?

Jawabannya tidak otomatis.

Yang harus dihentikan adalah:

ekspansi yang mendahului kapasitas keselamatan.

Jika suatu wilayah belum mempunyai:

infrastruktur;

SDM;

laboratorium;

pengawasan;

rantai pasok;

dan sistem distribusi,

maka ekspansi harus ditunda sampai prasyarat terpenuhi.

Prinsipnya:

“scale only when safe.”

Bukan:

“safe later after scale.”

54. Perlu evaluasi independen

Jika pemerintah mengevaluasi programnya sendiri, ada potensi confirmation bias.

Karena itu perlu evaluasi independen oleh:

universitas;

lembaga penelitian;

organisasi profesi;

epidemiolog;

ahli pangan;

ahli kesehatan masyarakat;

dan auditor independen.

Evaluasi tidak berarti pemerintah tidak dipercaya.

Sebaliknya, evaluasi independen memperkuat kredibilitas.

55. Perlu audit publik berkala

Setiap tahun seharusnya ada laporan:

State of Food Safety in MBG.

Laporan tersebut memuat:

tren insiden;

wilayah;

penyebab;

jenis risiko;

SPPG;

status sertifikasi;

hasil audit;

tindakan korektif;

dan rekomendasi.

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat apakah masalah membaik atau memburuk.

56. Jika kejadian berulang dengan pola sama, berarti sistem gagal belajar

Ini mungkin kesimpulan paling penting.

Satu kasus bisa disebut kecelakaan.

Dua kasus bisa menjadi peringatan.

Banyak kasus dengan pola serupa adalah sistemik.

Jika masalah berulang karena:

penyimpanan;

keterlambatan distribusi;

kontaminasi;

kebersihan;

atau kekurangan pengawasan,

maka pertanyaannya bukan lagi:

“Siapa yang lalai?”

Tetapi:

“Mengapa rekomendasi perbaikan sebelumnya tidak mencegah kejadian berikutnya?”

Inilah inti organizational learning.

57. Jangan hanya melakukan corrective action; lakukan preventive action

Corrective action memperbaiki masalah setelah terjadi.

Preventive action mencegah masalah sebelum terjadi.

MBG harus bergeser dari:

reaction

menuju:

prevention.

Dari:

“ada korban → periksa”

menjadi:

“ada sinyal risiko → intervensi.”

Dari:

“makanan terkontaminasi → tarik”

menjadi:

“rantai pasok menunjukkan risiko → hentikan sebelum didistribusikan.”

58. Dibutuhkan sistem “MBG Safety Score”

Setiap SPPG dapat memperoleh skor dinamis.

Variabelnya:

sertifikasi;

hasil audit;

pelanggaran;

keluhan;

kualitas bahan;

ketepatan distribusi;

hasil pengujian;

kompetensi tenaga;

riwayat insiden;

dan kondisi fasilitas.

Skor diperbarui secara berkala.

Jika turun di bawah ambang tertentu:

alarm.

Jika semakin turun:

audit.

Jika kritis:

suspend.

Sistem semacam ini jauh lebih efektif daripada menunggu kejadian.

59. Pengawasan masyarakat dapat menjadi lapisan terakhir

Orang tua, guru, siswa, dan masyarakat harus diberi saluran melaporkan:

makanan berbau;

kemasan rusak;

makanan datang terlambat;

porsi tidak layak;

atau dugaan gangguan kesehatan.

Setiap laporan harus mendapatkan:

nomor tiket;

status;

tindak lanjut;

dan penyelesaian.

Jika laporan masyarakat masuk ke ruang gelap dan tidak pernah diketahui nasibnya, maka masyarakat kehilangan motivasi melapor.

60. Pada akhirnya, persoalan MBG adalah persoalan kepercayaan

Mengapa masyarakat mendukung MBG?

Karena percaya negara mampu memberikan makanan yang aman.

Mengapa orang tua menyerahkan makanan kepada anak?

Karena percaya.

Mengapa sekolah menerima?

Karena percaya.

Mengapa pemerintah mengalokasikan anggaran?

Karena percaya bahwa program tersebut menghasilkan manfaat.

Keracunan menghantam fondasi tersebut.

Ia tidak hanya menyerang tubuh anak.

Ia menyerang trust.

Dan kepercayaan publik sangat sulit dibangun, tetapi sangat mudah dihancurkan.

61. MBG membutuhkan paradigma baru: dari program pangan menjadi sistem keamanan pangan nasional

Selama MBG dipandang hanya sebagai:

“program menyediakan makanan”,

maka perhatian utama akan tertuju pada:

menu;

anggaran;

jumlah penerima;

dan jumlah dapur.

Tetapi apabila MBG dipandang sebagai:

sistem penyediaan pangan publik berskala nasional,

maka perhatian akan bergeser ke:

food safety;

supply chain;

traceability;

quality assurance;

risk management;

surveillance;

audit;

data;

dan accountability.

Perubahan paradigma ini sangat penting.

62. MBG harus mempunyai satu prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan

Prinsip itu sederhana:

Tidak ada satu porsi pun yang boleh diberikan kepada anak jika negara mengetahui atau patut mengetahui bahwa makanan tersebut tidak aman.

Prinsip tersebut harus menjadi dasar setiap keputusan.

Tidak peduli:

target;

anggaran;

tekanan politik;

jadwal;

atau pencapaian.

Keselamatan anak harus berada di atas semuanya.

63. Mengapa keracunan masih terus terjadi?

Setelah seluruh uraian tersebut, jawabannya menjadi lebih jelas.

Keracunan MBG masih mungkin terus terjadi bukan semata-mata karena pemerintah tidak mempunyai standar.

Standar sebenarnya sudah dibangun.

Sertifikasi sudah ada.

SLHS sudah diwajibkan.

HACCP sudah diperkenalkan.

Audit sudah dirancang.

Sistem grading sudah dipikirkan.

Pengawasan sudah menjadi bagian dari kebijakan.

Persoalan utamanya adalah jarak antara desain kebijakan dan realitas implementasi.

Jarak antara:

aturan dan praktik;

sertifikat dan perilaku;

SOP dan kebiasaan;

target dan kapasitas;

pengawasan dan jumlah dapur;

data dan keputusan;

serta kejadian dan pembelajaran.

Dengan kata lain:

problem MBG bukan terutama kekurangan kebijakan, tetapi kekurangan konsistensi implementasi.

64. Dari “zero accident” menuju “zero tolerance terhadap kelalaian”

Indonesia tidak mungkin menjamin bahwa tidak akan pernah ada kontaminasi pangan.

Tetapi Indonesia dapat menjamin sesuatu yang lebih realistis:

tidak ada kelalaian yang diketahui tetapi dibiarkan.

Tidak ada dapur tidak layak yang tetap beroperasi.

Tidak ada bahan mencurigakan yang dipaksakan digunakan.

Tidak ada makanan yang melewati batas aman yang tetap didistribusikan.

Tidak ada pelanggaran kritis yang ditutup-tutupi.

Tidak ada pengawas yang mengabaikan temuan.

Tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan.

Inilah makna sesungguhnya dari zero tolerance.

65. Jalan keluar: enam reformasi besar

Jika MBG ingin benar-benar keluar dari siklus keracunan, setidaknya enam reformasi perlu dilakukan.

Pertama, reformasi tata kelola keamanan pangan

Keamanan pangan harus mempunyai posisi yang jelas dalam struktur governance MBG.

Harus ada chief food safety responsibility yang mempunyai kewenangan nyata.

Kedua, reformasi pengawasan

Dari:

checklist-based inspection

menjadi:

risk-based inspection.

SPPG berisiko tinggi diperiksa lebih sering.

Ketiga, reformasi digital

Bangun MBG Food Safety Dashboard yang mengintegrasikan:

SPPG;

pemasok;

batch;

transportasi;

sekolah;

keluhan;

hasil laboratorium;

dan kejadian kesehatan.

Keempat, reformasi SDM

Tidak cukup hanya merekrut orang.

Setiap pekerja harus:

dilatih;

disertifikasi;

dievaluasi;

dan dilatih ulang.

Kelima, reformasi insentif

Kinerja SPPG jangan hanya dinilai dari jumlah porsi.

Tambahkan:

keamanan;

kualitas;

keluhan;

kepatuhan;

dan near miss.

Keenam, reformasi transparansi

Publikasikan:

status sertifikasi;

grade;

hasil audit;

insiden;

dan tindakan korektif.

Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.

66. MBG jangan sampai menjadi korban keberhasilannya sendiri

Ada ironi dalam program besar.

Semakin sukses secara politik, semakin cepat ekspansinya.

Semakin cepat ekspansi, semakin besar tuntutan kapasitas.

Jika kapasitas tidak berkembang seimbang, keberhasilan kuantitatif dapat menciptakan kegagalan kualitatif.

Karena itu keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari:

berapa banyak anak yang diberi makan.

Tetapi juga:

berapa banyak anak yang diberi makan dengan aman.

67. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya

Pada akhirnya, ada lima pertanyaan yang harus dijawab pemerintah setiap hari:

Apakah makanan bergizi?

Apakah makanan aman?

Apakah makanan tepat waktu?

Apakah prosesnya transparan?

Apakah sistem belajar dari kesalahan?

Jika kelima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik, MBG bukan sekadar program bantuan pangan.

Ia menjadi investasi manusia.

Tetapi jika keamanan pangan diabaikan, program yang memiliki tujuan mulia dapat berubah menjadi sumber risiko kesehatan dan krisis kepercayaan.

Penutup: Jangan tunggu anak sakit untuk memperbaiki sistem

Keracunan MBG bukan sekadar persoalan makanan.

Ia adalah cermin kemampuan negara mengelola sebuah pelayanan publik dalam skala yang sangat besar.

Ketika satu anak sakit, kita dapat menyebutnya insiden.

Ketika puluhan anak sakit, kita harus bertanya tentang proses.

Ketika ratusan anak sakit, kita wajib bertanya tentang sistem.

Dan ketika kasus serupa terus muncul meskipun standar telah dibuat, maka pertanyaan yang paling serius bukan lagi:

“Siapa yang salah?”

Pertanyaannya adalah:

“Apa yang salah dengan sistem kita sehingga kesalahan yang sama masih dapat menghasilkan korban?”

Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara jujur.

Pemerintah tidak boleh defensif. Masyarakat tidak boleh sekadar marah. Para ahli tidak boleh hanya memberikan komentar setelah kejadian. Dan birokrasi tidak boleh puas dengan sertifikat, checklist, serta laporan kepatuhan.

MBG membutuhkan sesuatu yang lebih besar: budaya keselamatan.

Budaya yang menganggap satu anak sakit karena makanan negara sebagai sebuah kegagalan yang harus dipelajari.

Budaya yang membuat petugas berani menghentikan distribusi ketika menemukan risiko.

Budaya yang membuat pengawas berani menutup dapur yang tidak layak.

Budaya yang membuat pejabat tidak takut menyampaikan fakta.

Budaya yang menghargai kritik.

Budaya yang mengutamakan pencegahan daripada pemadaman krisis.

Dan yang paling penting, budaya yang memahami bahwa makanan bergizi belum cukup.

Makanan itu harus aman.

Sebab tujuan MBG bukan sekadar membuat anak kenyang.

Tujuannya adalah membuat anak lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih siap menjadi manusia Indonesia masa depan.

Karena itu, setiap porsi MBG sesungguhnya membawa pesan moral dari negara kepada seorang anak:

“Negara peduli kepadamu.”

Pesan itu hanya akan dipercaya jika makanan yang diberikan benar-benar aman.

Maka ukuran keberhasilan MBG pada akhirnya bukan berapa juta porsi yang berhasil dibagikan.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa setiap porsi yang diberikan tidak menjadi sumber bahaya bagi anak yang menerimanya.

Di sinilah tantangan terbesar MBG sesungguhnya.

Bukan sekadar menyediakan makanan.

Bukan sekadar memperluas dapur.

Bukan sekadar mengejar target penerima.

Melainkan membangun sistem pangan publik yang dapat dipercaya, dapat diawasi, dapat belajar, dan—yang paling penting—dapat melindungi anak-anak Indonesia.

Jika pemerintah mampu melakukan transformasi tersebut, setiap kasus keracunan dapat menjadi pelajaran yang memperkuat negara.

Tetapi jika setiap kasus hanya dijawab dengan penutupan sementara, investigasi sesaat, pencarian kambing hitam, lalu program kembali berjalan seperti biasa, maka kita akan terus berada dalam lingkaran yang sama:

terjadi keracunan → masyarakat marah → pemerintah menyelidiki → dapur dihentikan → masalah mereda → sistem berjalan kembali → kasus berikutnya terjadi.

Lingkaran itu harus diputus.

Caranya bukan dengan menghentikan cita-cita MBG.

Caranya adalah mengubah cara negara mengelola MBG.

Dari ekspansi menuju konsolidasi.

Dari target menuju keselamatan.

Dari administrasi menuju manajemen risiko.

Dari reaktif menuju preventif.

Dari checklist menuju real-time monitoring.

Dari mencari kesalahan manusia menuju memperbaiki sistem.

Dan dari sekadar Makan Bergizi Gratis menuju sebuah standar baru:

Makan Bergizi, Aman, Bermutu, dan Terpercaya.

Itulah syarat agar MBG benar-benar menjadi investasi bagi Indonesia Emas 2045—bukan justru menjadi salah satu sumber persoalan kesehatan dan hilangnya kepercayaan publik.***

Rempoa, 3 September 2026

—

Referensi

1. Badan Gizi Nasional. Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 2025.

2. Badan Gizi Nasional. BGN Terapkan Sistem Kendali Risiko Pangan di MBG. 26 Juni 2025.

3. Badan Gizi Nasional. SPPG MBG Wajib Penuhi Standar Higiene Nasional. 2025.

4. Badan Gizi Nasional. BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS. 9 September 2025.

5. Badan Gizi Nasional. BGN Tegaskan SLHS Menjadi Syarat Mutlak Operasional SPPG. 7 Agustus 2026.

6. Badan Gizi Nasional. BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan MBG, Fasilitator Diminta Kawal Implementasi di Daerah. 20 Januari 2026.

7. Kementerian Kesehatan RI. Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis. 2025.

8. Reason, J. Human Error. Cambridge University Press, 1990.

9. Reason, J. Managing the Risks of Organizational Accidents. Ashgate, 1997.

10. Lipsky, M. Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation, 1980.

11. Deming, W. Edwards. Out of the Crisis. MIT Press, 1986.

12. WHO. Five Keys to Safer Food Manual. World Health Organization.

13. Codex Alimentarius Commission. General Principles of Food Hygiene CXC 1-1969, termasuk prinsip HACCP.

14. Reuters. Laporan mengenai dugaan keracunan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur, September 2026.

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

Mengapa Masih Ada Sebagian Masyarakat yang Resisten terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Pergantian kekuasaan melalui pemilu tidak serta-merta menghapus perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat. Demikian pula dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pemerintah mengklaim telah menjalankan berbagai kebijakan transformatif, sebagian masyarakat tetap menunjukkan sikap kritis, bahkan resisten. Fenomena tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang aneh dalam negara demokrasi. Resistensi dapat menjadi indikator bahwa sebagian warga masih memiliki ekspektasi, kepentingan, atau kekhawatiran yang belum terakomodasi.

Pertama, resistensi berkaitan dengan pengalaman politik masa lalu. Prabowo memasuki pemerintahan dengan latar belakang politik dan militer yang kuat. Bagi sebagian kelompok masyarakat sipil, terutama mereka yang memiliki memori kritis terhadap masa lalu politik Indonesia, latar belakang tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan menguatnya karakter kekuasaan yang sentralistik dan berorientasi pada stabilitas. Kekhawatiran semakin besar ketika peran militer dalam ruang sipil menjadi bahan perdebatan publik.

Kedua, kinerja ekonomi belum dirasakan secara merata. Survei SMRC Juli 2026 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo turun menjadi 51,1 persen dari 81,2 persen pada November 2025. Penurunan tersebut berlangsung bersamaan dengan memburuknya persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelas menengah, indikator makroekonomi tidak selalu berarti peningkatan kesejahteraan apabila harga kebutuhan, kesempatan kerja, daya beli, dan kepastian pendapatan masih menjadi persoalan.

Ketiga, sejumlah kebijakan pemerintah dipersepsikan terlalu top-down. Program besar seperti Makan Bergizi Gratis, hilirisasi, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai proyek pembangunan mempunyai tujuan strategis, tetapi implementasinya tetap dapat diperdebatkan. Kritik terhadap biaya, efektivitas, tata kelola, dan prioritas anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Bahkan pemerintah sendiri mengakui masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

Keempat, persoalan kepercayaan terhadap institusi ikut memengaruhi resistensi. Masyarakat tidak hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah hukum diterapkan secara adil. Kritik masyarakat sipil terhadap penegakan hukum, partisipasi publik, serta kecenderungan meningkatnya peran institusi keamanan dalam ruang sipil menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai kualitas demokrasi dan checks and balances.

Kelima, media sosial memperbesar dan mempercepat resistensi. Kritik yang dahulu berlangsung melalui organisasi politik, pers, atau parlemen kini dapat berkembang menjadi opini publik dalam hitungan menit. Sayangnya, ruang digital juga mencampurkan kritik berbasis data dengan propaganda, disinformasi, sinisme, bahkan kebencian. Karena itu, tidak semua resistensi dapat dianggap sebagai kritik yang objektif, tetapi juga tidak tepat menganggap seluruh kritik sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.

Pada akhirnya, resistensi terhadap pemerintahan Prabowo bukan semata-mata persoalan “pro” dan “kontra” terhadap Presiden. Ia merupakan cermin dari pluralitas kepentingan dan ekspektasi masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap resistensi, melainkan menggunakannya sebagai sistem peringatan dini politik dan kebijakan. Kritik yang argumentatif harus dijawab dengan data, kebijakan yang lemah diperbaiki, dan kesalahan harus diakui.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengubah kritik menjadi koreksi dan koreksi menjadi perbaikan pemerintahan. Dengan demikian, tantangan terbesar pemerintahan Prabowo bukan membungkam resistensi, tetapi membangun kepercayaan sehingga semakin banyak masyarakat merasa bahwa negara bekerja untuk mereka.*

Rempoa, 26 Agustus 2026

Referensi

1. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Kondisi Ekonomi Politik dan Approval Rating Presiden, Juli 2026.
2. Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Presiden Prabowo: 121 Kebijakan Transformatif Dijalankan dalam 21 Bulan Pemerintahan,” 14 Agustus 2026.
3. ANTARA. “Pidato Presiden Prabowo di Senayan: dari riuh kritik ke politik hasil,” 22 Agustus 2026.
4. Human Rights Watch. World Report 2026: Indonesia.
5. The Jakarta Post. “Prabowo’s approval rating sinks amid dissatisfaction with economy, politics,” 28 Juli 2026.

Pembangunan Human Capital: Benarkah Akan Memperkuat Daya Saing Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Di tengah persaingan global yang semakin tajam, pembangunan human capital atau modal manusia sering ditempatkan sebagai kunci peningkatan daya saing negara. Logikanya sederhana: negara yang memiliki manusia berpendidikan, sehat, terampil, inovatif, dan berintegritas akan lebih mampu menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah tinggi. Namun, benarkah investasi pada manusia secara otomatis membuat sebuah negara lebih kompetitif?

Jawabannya: tidak otomatis. Human capital merupakan prasyarat penting, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu daya saing. Pendidikan yang tinggi tidak banyak berarti apabila lulusan tidak terserap dunia kerja, keterampilan tidak sesuai kebutuhan industri, dan ekosistem ekonomi tidak menyediakan ruang bagi inovasi dan kewirausahaan.

Daya saing nasional sesungguhnya merupakan hasil interaksi antara kualitas manusia, institusi, teknologi, infrastruktur, regulasi, modal, dan kualitas kepemimpinan. Michael Porter menegaskan bahwa keunggulan kompetitif negara tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi oleh kemampuan suatu negara meningkatkan produktivitas melalui inovasi dan penciptaan nilai. Karena itu, pembangunan human capital harus diarahkan bukan sekadar menghasilkan manusia yang memiliki ijazah, melainkan manusia yang produktif dan mampu memecahkan persoalan.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal ini. Bonus demografi dapat menjadi kekuatan luar biasa apabila penduduk usia produktif memperoleh pendidikan berkualitas, kesehatan yang baik, keterampilan relevan, serta kesempatan kerja yang layak. Sebaliknya, bonus demografi dapat berubah menjadi beban apabila sebagian besar tenaga kerja hanya bekerja pada sektor berproduktivitas rendah.

Karena itu, paradigma pembangunan human capital perlu bergeser dari education-oriented menuju productivity-oriented. Pendidikan harus terhubung dengan kebutuhan industri, riset harus terhubung dengan inovasi, pelatihan harus terhubung dengan pekerjaan, dan kebijakan ketenagakerjaan harus mendorong peningkatan produktivitas.

Yang juga tidak kalah penting adalah karakter. Negara membutuhkan manusia yang tidak hanya cerdas dan terampil, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, kreativitas, kemampuan bekerja sama, dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, kualitas manusia merupakan sumber keunggulan yang semakin sulit ditiru negara lain.

Dengan demikian, pembangunan human capital memang dapat memperkuat daya saing negara, tetapi hanya apabila manusia ditempatkan sebagai pusat ekosistem pembangunan. Investasi pendidikan tanpa reformasi ekonomi, industri, birokrasi, dan institusi hanya akan menghasilkan manusia yang pintar tetapi kurang memiliki ruang untuk berkembang.

Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya menghitung berapa banyak manusia yang berpendidikan tinggi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa produktif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing manusia Indonesia dalam menciptakan nilai bagi bangsa? Di situlah sesungguhnya masa depan daya saing Indonesia ditentukan.***

Senayan & Rempoa 26 Agustus 2026

Referensi:
Becker, G. S. (1964). Human Capital. University of Chicago Press.
Porter, M. E. (1990). The Competitive Advantage of Nations. Free Press.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: The Changing Nature of Work.
OECD. (2019). OECD Skills Strategy 2019. OECD Publishing.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.

Aplikasi Manajemen Strategi di Institusi Pemerintahan

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Manajemen strategi pada mulanya berkembang kuat dalam dunia bisnis sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan dan mempertahankan keberlangsungan organisasi. Namun, perkembangan administrasi publik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen strategi semakin penting diterapkan dalam institusi pemerintahan. Pemerintah memang tidak berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi menghadapi persoalan yang tidak kalah kompleks: keterbatasan sumber daya, perubahan lingkungan yang cepat, tuntutan masyarakat, tekanan politik, perkembangan teknologi, serta kebutuhan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, pemerintah membutuhkan kemampuan strategis untuk menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar menghasilkan nilai publik.

John M. Bryson menjelaskan bahwa perencanaan strategis dalam organisasi publik bukan sekadar menyusun dokumen rencana, tetapi merupakan bagian dari proses manajemen yang menghubungkan pemikiran strategis dengan implementasi dan pembelajaran organisasi. Keberhasilannya dipengaruhi oleh kepemimpinan, kapasitas organisasi, ketersediaan sumber daya dan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pemerintahan, manajemen strategi dapat dipahami sebagai proses sistematis untuk menentukan ke mana organisasi pemerintahan hendak diarahkan, bagaimana cara mencapainya, sumber daya apa yang diperlukan, serta bagaimana keberhasilannya diukur dan diperbaiki. Dengan demikian, manajemen strategi tidak boleh berhenti pada penyusunan visi, misi dan rencana kerja. Ia harus menjadi siklus yang menghubungkan strategic thinking, strategic planning, strategic execution, performance measurement, dan strategic learning.

Tahap pertama adalah analisis lingkungan strategis. Pemerintah perlu memahami perubahan lingkungan internal dan eksternal sebelum menentukan kebijakan. Analisis SWOT, PESTEL, analisis pemangku kepentingan dan berbagai pendekatan lainnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Dalam pemerintahan, analisis tersebut harus diperluas dengan memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebab, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan internal birokrasi, tetapi juga oleh kemampuannya membaca perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik.

Tahap kedua adalah menentukan arah strategis. Visi dan misi harus diterjemahkan menjadi tujuan strategis yang jelas. Visi tidak boleh sekadar menjadi kalimat normatif dalam dokumen perencanaan. Ia harus memberikan arah mengenai perubahan yang hendak diwujudkan. OECD menekankan bahwa perencanaan strategis membantu pemerintah menetapkan prioritas, menyeimbangkan investasi antarberbagai tujuan dan mengurangi silo, duplikasi serta agenda yang saling bertentangan.

Tahap ketiga adalah formulasi strategi. Pemerintah harus menentukan pilihan mengenai apa yang menjadi prioritas dan apa yang tidak menjadi prioritas. Ini penting karena sumber daya publik selalu terbatas. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan sekaligus. Strategi pada hakikatnya adalah pilihan. Pemerintah harus berani memilih program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Tahap berikutnya adalah implementasi strategi. Di sinilah banyak strategi pemerintahan menghadapi persoalan. Dokumen perencanaan dapat disusun dengan sangat baik, tetapi gagal diterjemahkan menjadi tindakan. Karena itu harus terdapat keterkaitan yang kuat antara strategi, program, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, regulasi, teknologi dan indikator kinerja. Strategi yang tidak terhubung dengan penganggaran pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif.

Manajemen strategi juga membutuhkan pengukuran kinerja berbasis hasil. Pemerintah tidak cukup mengukur berapa banyak uang yang dibelanjakan atau berapa banyak kegiatan dilaksanakan. Yang lebih penting adalah outcome dan impact. Misalnya, keberhasilan program pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah sekolah yang dibangun atau jumlah guru yang dilatih, tetapi dari peningkatan kualitas pembelajaran dan kemampuan peserta didik.

Karena itu perlu dibedakan antara input, output, outcome dan impact. Anggaran merupakan input; pelatihan merupakan aktivitas; jumlah peserta yang dilatih merupakan output; peningkatan kompetensi merupakan outcome; sedangkan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan impact. Pergeseran dari orientasi output menuju outcome merupakan salah satu ciri penting pemerintahan yang dikelola secara strategis.

Selain itu, manajemen strategi pemerintahan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan. Pemerintah bekerja dalam lingkungan yang plural. Masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok kepentingan mempunyai kepentingan yang berbeda. Karena itu, strategi pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi, partisipasi dan kolaborasi.

Penelitian mengenai penerapan manajemen strategis pada organisasi publik juga menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan unit dengan kepentingan organisasi secara keseluruhan, serta kebutuhan untuk responsif terhadap masalah sekarang dan tetap proaktif menghadapi masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen strategi pemerintahan bukan proses mekanistis, melainkan proses politik, organisasi dan pembelajaran yang kompleks.

Dalam konteks Indonesia, penerapan manajemen strategi perlu memperkuat keterkaitan antara RPJPN/RPJMN, RPJMD, Renstra kementerian/lembaga atau perangkat daerah, Renja, penganggaran, pelaksanaan program dan evaluasi kinerja. Jangan sampai masing-masing berjalan sebagai sistem yang terpisah. Manajemen strategi baru benar-benar bekerja apabila seluruh instrumen tersebut berada dalam satu strategic management system.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun strategic bureaucracy. Birokrasi tidak cukup hanya patuh terhadap prosedur, tetapi harus mampu memahami tujuan besar kebijakan, membaca perubahan lingkungan, mengambil keputusan berbasis bukti dan melakukan adaptasi. OECD juga menekankan pentingnya menghubungkan arah strategis dengan pengelolaan manusia, anggaran dan manajemen kinerja agar organisasi pemerintah mampu mencapai prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, aplikasi manajemen strategi di institusi pemerintahan bukanlah upaya membawa logika bisnis ke dalam negara secara mentah. Pemerintah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan public value. Efisiensi memang penting, tetapi harus berjalan bersama efektivitas, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan manajemen strategi pemerintahan bukan seberapa tebal dokumen Renstra yang dihasilkan, berapa banyak program yang dilaksanakan, atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh strategi tersebut mampu mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih sejahtera. Pemerintahan yang strategis adalah pemerintahan yang mampu berpikir jauh ke depan, menentukan prioritas dengan berani, menghubungkan strategi dengan sumber daya, mengukur hasil secara objektif, serta belajar dan beradaptasi secara terus-menerus. Dari sinilah manajemen strategi dapat menjadi instrumen penting untuk membangun birokrasi yang tidak sekadar rule-driven, tetapi result-oriented, adaptive, innovative dan berorientasi pada penciptaan nilai publik.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026 sore

Referensi

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement. 5th ed. Hoboken: Wiley.

Bryson, J. M., & Edwards, L. H. (2017). “Strategic Planning in the Public Sector.” Oxford Research Encyclopedia of Business and Management. Oxford University Press.

Hansen, M. B., & Ferlie, E. (2016). “Strategic Management in the Public Sector: How Tools Enable and Constrain Strategy Making.” Public Management Review, 18(8), 1–22.

OECD. (2024). OECD Public Governance Reviews: Jordan—Together for an Accountable and Transparent Public Administration. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2005). Modernising Government: The Way Forward. Paris: OECD Publishing.