Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI
Reformasi 1998 membawa salah satu perubahan paling fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia: militer ditarik dari politik praktis, Polri dipisahkan dari TNI, dan supremasi sipil ditegakkan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan penting pemisahan TNI dan Polri sekaligus penataan ulang hubungan sipil-militer. Komnas HAM mencatat bahwa reformasi tersebut diarahkan untuk mengakhiri peran sosial-politik militer dan menempatkan TNI serta Polri di bawah kontrol sipil.
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, muncul gejala yang patut dicermati. Presiden berlatar belakang militer memiliki hubungan yang relatif dekat dengan institusi TNI dan Polri. Pada saat yang sama, semakin terlihat kecenderungan personel kepolisian aktif mengisi jabatan di lembaga pemerintahan sipil. Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2025 memperluas ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan tertentu di 14 kementerian/lembaga.
Fenomena tersebut belum berarti kembalinya Dwifungsi ABRI. Dwifungsi pada masa Orde Baru merupakan doktrin dan struktur politik yang secara sistematis menempatkan ABRI bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan-keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Militer memiliki representasi politik, jaringan teritorial, dan pengaruh langsung dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, menyamakan setiap penempatan anggota TNI atau Polri dalam jabatan sipil dengan Dwifungsi ABRI adalah penyederhanaan sejarah.
Namun, kemungkinan munculnya “dwifungsi gaya baru” tidak boleh diabaikan. Yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah aparat yang masuk birokrasi, melainkan kecenderungan struktural: apakah batas antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil semakin kabur?
Mahkamah Konstitusi pada 2025 telah memutus perkara yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Perdebatan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai batas institusional antara kepolisian dan jabatan sipil. Bahkan pada 2026, persoalan mengenai batas tersebut kembali diuji di MK.
Hal serupa terjadi pada TNI. UU No. 3 Tahun 2025 memperluas jabatan sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai pemanfaatan kompetensi profesional militer, tetapi sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi prinsip supremasi sipil. Dalam perkara di MK, para pemohon bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan risiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi.
Karena itu, istilah “dwifungsi gaya baru” lebih tepat dipahami sebagai hipotesis analitis, bukan tuduhan bahwa Dwifungsi Orde Baru telah kembali. Gejalanya akan menjadi serius apabila tiga proses berlangsung bersamaan: meningkatnya penetrasi aparat ke birokrasi sipil, semakin kuatnya kedekatan institusi keamanan dengan kekuasaan politik, dan melemahnya mekanisme kontrol sipil.
Demokrasi tidak mensyaratkan seorang presiden harus berlatar belakang sipil. Seorang mantan jenderal pun dapat menjalankan pemerintahan demokratis. Ukuran utamanya adalah apakah TNI dan Polri tetap tunduk kepada hukum, kontrol politik sipil, mekanisme checks and balances, sistem merit birokrasi, dan pengawasan masyarakat.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah Dwifungsi ABRI akan kembali?”, melainkan “Apakah Indonesia sedang bergerak menuju model baru ketika aparat keamanan memperoleh peran yang semakin besar dalam pemerintahan sipil?” Jika jawabannya mulai mengarah ke sana, demokrasi Indonesia perlu memasang lampu kuning. Reformasi sektor keamanan bukan berarti memusuhi TNI dan Polri, melainkan memastikan keduanya kuat, profesional, dihormati, dan sekaligus tetap berada dalam batas konstitusional supremasi sipil.*****
Rempoa, 25 Agustus 2026
Referensi
Crouch, Harold. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing.
Komnas HAM. (2015). “Quo Vadis Reformasi TNI.” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Singh, Bilveer. (1996). Dwifungsi ABRI: Asal-usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Samego, Indria, dkk. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025–2026). Berbagai putusan dan keterangan perkara mengenai penempatan anggota TNI/Polri aktif pada jabatan sipil.