RUU Ketenagakerjaan: Menjawab Perubahan Dunia Kerja dan Memperkuat Perlindungan Pekerja Menuju 2045

Dr. Abdul Wahab Samad, Anggota Dewan Pakar PPK Kosgoro 1957, Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI, 2010-2024, Ketua Harian Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Direktur MMA Konsultan. 

Pendahuluan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali memperoleh perhatian penting dalam agenda legislasi nasional. Perkembangan pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selama lebih dari dua dekade menjadi salah satu fondasi utama hubungan industrial di Indonesia.

Dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan kemudian menghadapi berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentukan regulasi baru seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai perubahan beberapa pasal, tetapi sebagai momentum untuk membangun kembali sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih utuh, adaptif, dan mampu menjawab perubahan dunia kerja.

Secara kelembagaan, DPR saat ini mencatat RUU tersebut sebagai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyusunannya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terutama berkaitan dengan sejumlah norma dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. DPR juga mencatat bahwa penyusunan tersebut diarahkan untuk mengakomodasi substansi UU No. 13 Tahun 2003, perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta semangat berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan partisipasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan internal. Pada Agustus dan September 2026, Komisi IX DPR masih membuka ruang aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Bahkan pada 7 September 2026, Komisi IX menegaskan bahwa dinamika dunia kerja membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan kebutuhan pekerja sekaligus dunia usaha. Artinya, pembentukan RUU Ketenagakerjaan masih merupakan proses yang terbuka dan menjadi kesempatan untuk memasukkan gagasan yang lebih jauh mengenai masa depan pekerjaan.

Dari Revisi Pasal Menuju Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan

Persoalan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai revisi UU Ketenagakerjaan hanya menjadi upaya menyelesaikan persoalan hukum masa lalu. Memang, persoalan PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, dan hubungan industrial masih penting. Namun, dunia kerja pada 2026 sudah sangat berbeda dengan kondisi ketika UU No. 13 Tahun 2003 dibentuk.

Pada awal 2000-an, hubungan kerja relatif mudah digambarkan: ada pengusaha, pekerja, tempat kerja, jam kerja, upah, dan hubungan industrial. Teknologi berfungsi terutama sebagai alat untuk membantu manusia bekerja. Sekarang batas tersebut mulai berubah. Artificial Intelligence (AI), Big Data, Internet of Things (IoT), komputasi awan, otomasi, robotika, dan platform digital telah mengubah cara perusahaan merekrut, mengawasi, menilai, memproduksi, mendistribusikan, bahkan mengambil keputusan.

Karena itu, pertanyaan penting bagi pembentuk undang-undang bukan hanya bagaimana menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan hari ini, tetapi bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mampu melindungi pekerja ketika struktur pekerjaan pada 10, 15, atau 20 tahun mendatang berubah secara fundamental. Inilah alasan mengapa RUU Ketenagakerjaan seharusnya memiliki perspektif 2045.

Ketika AI Mengubah Cara Manusia Bekerja

AI berpotensi mengubah pekerjaan jauh melampaui sekadar menggantikan pekerjaan manual. Administrasi, akuntansi, analisis data, pelayanan pelanggan, desain, pemrograman, pengawasan produksi, rekrutmen, logistik, bahkan sebagian pekerjaan profesional dapat mengalami perubahan karena penggunaan sistem berbasis AI.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah AI akan menggantikan manusia. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hubungan hukum antara manusia dan sistem algoritmik tersebut diatur.
Jika perusahaan menggunakan algoritma untuk menyaring calon pekerja, menentukan produktivitas, memberikan penilaian kinerja, menentukan promosi, memberikan sanksi, bahkan menjadi dasar PHK, pekerja harus memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan tersebut. Harus terdapat prinsip bahwa keputusan ketenagakerjaan yang berdampak serius terhadap seseorang tidak boleh menjadi keputusan otomatis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu mulai mengenalkan prinsip algorithmic accountability.

Penggunaan AI dalam hubungan kerja harus dapat dijelaskan, diawasi, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan. Pekerja juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui dan mempertanyakan keputusan yang berdampak langsung terhadap status, penghasilan, maupun kariernya.

Big Data, Privasi, dan Hak Baru Pekerja

Digitalisasi juga menciptakan persoalan baru mengenai data pekerja. Perusahaan dapat mengumpulkan informasi mengenai kehadiran, produktivitas, pola kerja, penggunaan perangkat, kompetensi, aktivitas digital, hingga berbagai indikator kinerja.

Data tersebut tentu dapat memberikan manfaat. Perusahaan dapat menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan pengembangan kompetensi. Namun, pada saat yang sama, data dapat berubah menjadi instrumen pengawasan yang berlebihan.

Karena itu, perlindungan pekerja pada masa depan tidak cukup hanya berbicara tentang upah, jam kerja, keselamatan, dan jaminan sosial. Pekerja juga membutuhkan hak atas data dan privasi dalam hubungan kerja. Hukum harus memberikan batas mengenai data apa yang boleh dikumpulkan, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan bagaimana data tersebut digunakan dalam keputusan ketenagakerjaan.

Robotisasi dan PHK: Jangan Hanya Memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja

Robotisasi merupakan salah satu tantangan terbesar yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Dalam industri manufaktur, robot dapat mengambil alih pekerjaan repetitif. Dalam pergudangan, sistem otomatis dapat mengurangi kebutuhan tenaga manusia. Dalam logistik, kendaraan dan sistem navigasi semakin terotomatisasi. Dalam pelayanan, chatbot, kios digital, dan sistem pembayaran otomatis dapat mengurangi pekerjaan administratif.
Namun, robotisasi tidak selalu berarti hilangnya pekerjaan secara keseluruhan. Banyak pekerjaan baru akan muncul, seperti teknisi robot, spesialis AI, analis data, ahli keamanan siber, teknisi otomasi, auditor AI, dan berbagai profesi yang saat ini bahkan belum dikenal.

Persoalan utamanya adalah kecepatan perubahan pekerjaan mungkin lebih tinggi daripada kecepatan pekerja beradaptasi. Karena itu, PHK akibat transformasi teknologi harus mendapatkan pendekatan khusus.

Jika sebuah perusahaan melakukan otomatisasi dan seribu pekerja terdampak, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah PHK tersebut memenuhi prosedur hukum. Harus ada pertanyaan yang lebih besar: apa yang dilakukan perusahaan sebelum PHK terjadi?

Perusahaan seharusnya memiliki kewajiban melakukan pemetaan pekerjaan yang terdampak, memberikan informasi mengenai perubahan teknologi, menyediakan reskilling dan upskilling, serta mengupayakan redeployment sebelum PHK menjadi pilihan terakhir.

Dengan demikian, otomatisasi seharusnya memiliki tiga kemungkinan: mempertahankan pekerjaan lama, mengubah pekerjaan melalui peningkatan kompetensi, atau apabila memang tidak dapat dihindari, melakukan PHK dengan mekanisme transisi yang layak.

Reskilling dan Upskilling sebagai Bentuk Perlindungan Baru

Di sinilah konsep perlindungan pekerja perlu diperluas. Perlindungan tidak lagi hanya berarti mempertahankan seseorang agar tetap berada pada pekerjaan yang sama. Perlindungan juga harus berarti memberikan kemampuan kepada pekerja untuk tetap memiliki nilai ekonomi ketika pekerjaan berubah.

Reskilling memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru agar dapat berpindah ke jenis pekerjaan lain, sedangkan upskilling meningkatkan kemampuan agar pekerja mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam pekerjaan yang sama.

Keduanya perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar program pelatihan perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari otomatisasi seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses transformasi pekerjanya. Negara juga perlu membangun ekosistem pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.

Dengan cara ini, RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan bentuk perlindungan yang lebih maju: perlindungan terhadap masa depan pekerjaan, bukan hanya perlindungan terhadap pekerjaan yang ada saat ini.

Pekerja Gig, Outsourcing, dan Bentuk Kerja Baru

Perubahan teknologi juga melahirkan bentuk hubungan kerja yang semakin beragam. Batas antara pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja platform, dan pekerja mandiri menjadi semakin kompleks.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada 2026 bahkan telah menyoroti kebutuhan perlindungan hukum bagi gig workers, selain persoalan disparitas upah dan berbagai persoalan struktural lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat terus menggunakan klasifikasi hubungan kerja lama untuk membaca seluruh bentuk pekerjaan baru.
Demikian pula dengan outsourcing. Di masa depan, outsourcing tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan keamanan, kebersihan, atau fungsi pendukung lainnya. Perusahaan dapat menggunakan penyedia jasa untuk cloud computing, cybersecurity, pengelolaan data, AI, robot maintenance, analitik, hingga logistik digital. Karena itu, ukuran perlindungan tidak cukup hanya menggunakan kategori core dan non-core. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja.

Memperkuat Pengawasan dan Jaminan Sosial

Perlindungan hukum yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Aspirasi yang disampaikan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 juga menyoroti masih lemahnya implementasi jaminan sosial serta keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, RUU Ketenagakerjaan perlu memperkuat mekanisme pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap jaminan sosial, dan membangun sistem yang mampu menjangkau bentuk pekerjaan baru. Pekerja yang berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari pekerjaan tetap ke pekerjaan berbasis platform, atau dari pekerjaan konvensional ke pekerjaan digital tetap membutuhkan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Menuju UU Ketenagakerjaan 2045

Pada akhirnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih panjang. Indonesia tidak sedang hanya memperbaiki UU yang lahir pada 2003. Indonesia sedang menentukan bagaimana hubungan kerja akan diatur ketika memasuki era ekonomi digital yang semakin terotomatisasi.

Hukum ketenagakerjaan masa depan harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: daya saing dunia usaha, percepatan inovasi teknologi, dan perlindungan manusia. Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan fleksibilitas; negara membutuhkan produktivitas dan investasi; sementara pekerja membutuhkan upah yang layak, keamanan kerja, jaminan sosial, keselamatan, kesempatan berkembang, dan perlindungan terhadap risiko teknologi.

Karena itu, partisipasi pekerja dalam proses penyusunan RUU menjadi sangat penting. DPR sendiri dalam perkembangan terakhir menegaskan bahwa aspirasi berbagai serikat pekerja terus diserap dalam proses penyusunan regulasi.

RUU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak hanya menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi menjadi peta jalan hubungan industrial Indonesia menuju 2045. Di dalamnya harus terdapat perlindungan terhadap pekerja yang terdampak otomatisasi, hak atas pengembangan kompetensi, perlindungan data, akuntabilitas algoritma, kepastian dalam hubungan kerja baru, penguatan jaminan sosial, dan mekanisme transisi ketika teknologi mengubah pekerjaan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah apakah Indonesia akan menggunakan AI, robot, atau otomatisasi. Teknologi tersebut hampir pasti akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi Indonesia. Pertanyaannya adalah siapa yang mendapatkan manfaat dari perubahan tersebut dan siapa yang menanggung risikonya.

Karena itu, keberhasilan RUU Ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat pekerja Indonesia tetap memiliki tempat yang bermartabat dalam ekonomi yang semakin digital dan otomatis.

Ketika mesin semakin pintar, hukum harus memastikan manusia tidak semakin kehilangan perlindungan. Itulah semestinya arah utama pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia menuju 2045: bukan menghentikan teknologi, melainkan memastikan teknologi bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Meniti Karier di Partai Politik

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumin PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhanns RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Meniti karier di partai politik bukanlah proses yang sederhana. Perjalanan ini tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan, kursi parlemen, atau posisi dalam pemerintahan. Politik merupakan arena pertemuan gagasan, kepentingan, kekuasaan, loyalitas, jaringan, dan reputasi. Oleh karena itu, seseorang yang ingin membangun karier politik perlu memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh luasnya jaringan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang berhasil dibangun serta kemampuan mempertahankan integritas dalam jangka panjang.

Partai politik pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama demokrasi. Melalui partai, aspirasi masyarakat dihimpun, kepentingan diperdebatkan, kader dipersiapkan, dan calon pemimpin direkrut untuk menduduki jabatan publik. Oleh sebab itu, keputusan untuk bergabung dengan partai politik seharusnya tidak semata-mata didorong oleh ambisi pribadi. Pertanyaan pertama yang perlu dijawab oleh calon politisi adalah: “Untuk apa saya berpolitik?” Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah perjalanan politiknya.

Karier politik yang dibangun semata-mata atas keinginan memperoleh kekuasaan cenderung mudah kehilangan arah. Sebaliknya, karier yang berangkat dari gagasan, nilai, dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat memiliki fondasi yang lebih kuat. Politik memang membutuhkan ambisi, tetapi ambisi tersebut harus ditempatkan sebagai energi untuk mencapai tujuan publik, bukan sekadar sebagai sarana memperoleh kekuasaan.

Memilih Partai dengan Pertimbangan Ideologis dan Strategis

Langkah pertama adalah memilih partai politik secara cermat. Jangan memilih partai hanya karena sedang berkuasa atau memiliki peluang besar untuk memenangkan pemilu. Calon politisi perlu mempelajari sejarah, ideologi, platform, struktur organisasi, budaya internal, serta rekam jejak partai.

Pilihan partai merupakan keputusan yang bersifat strategis sekaligus moral. Seseorang mungkin memperoleh kesempatan lebih cepat dengan bergabung dengan partai yang sedang kuat, tetapi belum tentu menemukan ruang untuk mengembangkan gagasan dan karakter politiknya. Sebaliknya, partai yang lebih kecil mungkin menawarkan ruang kaderisasi yang lebih luas.

Oleh karena itu, calon kader perlu mengajukan beberapa pertanyaan: Apakah nilai pribadi saya selaras dengan nilai partai? Apakah saya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan partai kepada masyarakat? Apakah saya bersedia tetap berada di dalam partai ketika partai tersebut sedang tidak populer?

Kesetiaan politik yang sehat bukanlah ketaatan buta kepada pimpinan. Loyalitas seharusnya dimaknai sebagai kesediaan memperjuangkan tujuan bersama dengan tetap mempertahankan kemampuan berpikir kritis.

Mulailah dari Bawah

Kesalahan yang sering dilakukan oleh pendatang baru dalam politik adalah keinginan untuk segera memperoleh posisi. Baru bergabung dengan partai, mereka langsung menginginkan jabatan struktural, pencalonan legislatif, atau akses kepada elite.

Padahal, politik merupakan proses membangun legitimasi. Seorang kader perlu memahami organisasi dari tingkat paling dasar. Mengikuti rapat, berkontribusi dalam kegiatan partai, membantu masyarakat, terlibat dalam pendidikan politik, dan memahami persoalan di tingkat akar rumput merupakan investasi jangka panjang.

Karier politik yang sehat seharusnya mengikuti prinsip sederhana: jangan meminta kepercayaan sebelum menunjukkan kemampuan untuk dipercaya.

Kader yang memulai perjalanan dari bawah akan memahami cara organisasi bekerja, proses pengambilan keputusan, pengelolaan konflik, serta penerjemahan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan. Pengalaman tersebut jauh lebih berharga daripada sekadar memperoleh jabatan secara instan.

Bangun Reputasi, Bukan Sekadar Popularitas

Politik modern sangat dipengaruhi oleh media sosial. Seseorang dapat menjadi terkenal dalam waktu singkat. Namun, popularitas tidak identik dengan reputasi.

Popularitas menjawab pertanyaan: “Berapa banyak orang yang mengenal saya?” Reputasi menjawab pertanyaan yang lebih penting: “Mengapa orang mempercayai saya?”

Seorang politisi perlu membangun reputasi melalui kompetensi, konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Hindari membangun citra yang berbeda antara dunia maya dan kehidupan nyata. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai konsistensi perilaku.

Oleh karena itu, calon politisi perlu memiliki bidang keahlian tertentu. Jangan berusaha berbicara mengenai segala hal tanpa penguasaan yang memadai. Jadilah kader yang dikenal karena kompetensi dalam bidang tertentu, seperti ekonomi, pendidikan, pertanian, energi, hukum, pemerintahan daerah, teknologi, lingkungan, atau bidang lainnya.

Partai membutuhkan politisi yang memiliki nilai tambah. Masyarakat juga membutuhkan wakil yang memahami persoalan, bukan sekadar pandai berbicara.

Kuasai Seni Membangun Jaringan

Politik merupakan pekerjaan kolektif. Tidak ada politisi yang dapat berhasil seorang diri. Oleh karena itu, kemampuan membangun jaringan merupakan salah satu modal penting.

Jaringan politik tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hubungan transaksional. Jangan mendekati seseorang hanya ketika membutuhkan dukungan. Hubungan yang dibangun atas dasar saling menghormati akan lebih bertahan lama dibandingkan hubungan yang hanya didasarkan pada kepentingan sesaat.

Bangun hubungan dengan sesama kader, tokoh masyarakat, organisasi sosial, akademisi, dunia usaha, kelompok pemuda, komunitas profesi, media, dan terutama masyarakat di daerah pemilihan.

Namun, terdapat satu prinsip yang harus dijaga: jaringan adalah modal sosial, bukan utang politik yang harus dibayar dengan mengorbankan kepentingan publik.

Belajar Menghadapi Konflik

Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Di dalam partai terdapat perbedaan kepentingan, generasi, kelompok, dan pandangan. Kader yang tidak mampu mengelola konflik akan mengalami kesulitan untuk bertahan.

Jangan menganggap setiap perbedaan sebagai permusuhan. Politik membutuhkan kemampuan bernegosiasi, mendengarkan, berkompromi, dan, pada saat tertentu, mempertahankan prinsip.

Politisi yang matang memahami kapan harus berbicara dan kapan harus mendengarkan. Ia juga menyadari bahwa tidak semua pertarungan harus dimenangkan. Dalam situasi tertentu, menjaga hubungan baik jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan.

Jangan Menggadaikan Integritas

Salah satu godaan terbesar dalam perjalanan politik adalah politik transaksional. Ketika jabatan, pencalonan, dukungan, dan sumber daya politik mulai diperlakukan sebagai komoditas, seorang kader dapat tergoda untuk mengorbankan prinsip demi memperoleh kesempatan.

Di sinilah karakter diuji.

Karier politik mungkin dapat dibangun dengan uang, jaringan, atau kedekatan dengan elite. Namun, karier yang mampu bertahan dalam jangka panjang membutuhkan legitimasi. Kekuasaan tanpa legitimasi akan menciptakan ketergantungan pada patron. Sebaliknya, politisi yang memiliki legitimasi publik mempunyai modal yang lebih kuat untuk bertahan ketika konstelasi kekuasaan berubah.

Oleh karena itu, jangan pernah menganggap integritas sebagai kemewahan yang baru diperlukan setelah memperoleh jabatan. Integritas justru harus dibangun sebelum seseorang mendapatkan kekuasaan.

Siapkan Diri Menjadi Pemimpin, Bukan Sekadar Pejabat

Tujuan akhir meniti karier politik seharusnya bukan sekadar menjadi anggota DPR, kepala daerah, menteri, atau pejabat publik. Jabatan hanyalah instrumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah: pemimpin seperti apa yang ingin dibentuk melalui perjalanan politik tersebut?

Politisi yang baik harus mampu mengubah aspirasi menjadi kebijakan. Ia perlu memahami anggaran, regulasi, birokrasi, ekonomi, hukum, teknologi, serta dinamika masyarakat. Ia juga harus memiliki kemampuan membaca perubahan.

Dunia politik berubah dengan cepat. Generasi pemilih terus berganti. Teknologi mengubah pola komunikasi. Media sosial mempercepat pembentukan opini publik. Persoalan bangsa semakin kompleks. Oleh karena itu, kader politik harus menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Politisi yang berhenti belajar akan segera kehilangan relevansi.

Dari Aktivis Menjadi Negarawan

Perjalanan karier politik idealnya mencakup transformasi: dari aktivis menjadi kader, dari kader menjadi pemimpin, dan dari pemimpin politik menjadi negarawan.

Aktivis memperjuangkan kepentingan tertentu. Politisi memperjuangkan kepentingan konstituen dan partai. Negarawan berpikir lebih jauh: bagaimana memastikan kepentingan kelompok yang berbeda dapat hidup berdampingan dalam kerangka kepentingan nasional?

Pada tahap tertentu, seorang politisi harus mampu melampaui kepentingan elektoral. Tidak semua keputusan yang menguntungkan secara politik dalam jangka pendek akan memberikan manfaat bagi negara dalam jangka panjang.

Negarawan berani mengambil keputusan yang mungkin tidak populer apabila keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan bangsa. Ia tidak menjadikan negara sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan menjadikan kekuasaan sebagai instrumen untuk membangun negara.

Penutup

Meniti karier di partai politik pada akhirnya merupakan perjalanan untuk membangun tiga modal sekaligus: kompetensi, jaringan, dan integritas. Kompetensi membuat seseorang dibutuhkan. Jaringan memberikan daya dukung. Namun, integritaslah yang membuat seseorang dipercaya.

Politik bukan jalan pintas menuju kekuasaan. Politik merupakan jalan panjang menuju pengabdian publik. Mereka yang ingin bergabung dengan partai sebaiknya tidak hanya bertanya, “Jabatan apa yang dapat saya peroleh?” tetapi juga, “Masalah apa yang dapat saya selesaikan?”

Jika pertanyaan kedua menjadi orientasi utama, karier politik akan memiliki makna yang lebih besar. Sebab, bangsa tidak terutama membutuhkan politisi yang pandai memperoleh kekuasaan, melainkan politisi yang mampu menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang politisi bukanlah berapa lama ia memegang jabatan, berapa banyak posisi yang pernah didudukinya, atau seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya. Ukurannya adalah apakah, setelah meninggalkan jabatan, masyarakat masih mengingatnya sebagai seseorang yang pernah memperbaiki keadaan.

Itulah titik ketika karier politik berhenti menjadi perjalanan menuju kekuasaan dan berubah menjadi perjalanan menuju kepemimpinan yang bermakna.***

Rempoa, 1- 12 September 2026

Teropong Teori Sosial Ritzer dan Birokrasi Herbert Simon Terhadap Kasus Keracunan MBG

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan publik paling ambisius pemerintah. Program ini bukan sekadar membagikan makanan kepada peserta didik, tetapi merupakan intervensi negara terhadap persoalan gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal, bahkan pembangunan sumber daya manusia. Karena skalanya sangat besar, munculnya kasus keracunan makanan menjadi persoalan yang tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan dapur, bahan makanan, atau kelalaian individu. Ia perlu dilihat sebagai persoalan sosial dan birokrasi.

Di sinilah teori sosial George Ritzer dan pemikiran Herbert Simon mengenai birokrasi serta pengambilan keputusan menjadi relevan. Ritzer memandang sosiologi sebagai multiple paradigm science, dengan tiga paradigma utama: social facts, social definition, dan social behavior. Sementara Simon mengingatkan bahwa birokrat tidak pernah mengambil keputusan dengan rasionalitas sempurna. Mereka bekerja dalam kondisi informasi terbatas, waktu terbatas, kapasitas kognitif terbatas, serta berbagai tekanan organisasi. Konsep ini dikenal sebagai bounded rationality.

Membaca MBG sebagai fakta sosial

Melalui paradigma social facts, persoalan keracunan MBG dapat dipandang sebagai konsekuensi dari struktur, norma, prosedur, organisasi dan institusi yang membentuk penyelenggaraan program. Keracunan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: siapa yang memasak makanan tersebut? Pertanyaan yang lebih penting adalah: sistem apa yang memungkinkan makanan tidak aman sampai kepada penerima?

Skala MBG sangat besar dan melibatkan rantai panjang: perencanaan, pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga konsumsi. Kegagalan pada satu mata rantai dapat menghasilkan konsekuensi pada mata rantai berikutnya.

Menariknya, pemerintah sendiri telah merespons persoalan tersebut secara kelembagaan. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan untuk mengendalikan risiko keracunan MBG. Artinya, keamanan pangan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian fundamental dari desain kelembagaan program.

Dari struktur menuju makna

Paradigma kedua Ritzer, social definition, mengajak kita melihat bagaimana aktor memberikan makna terhadap tindakan mereka. Dalam konteks MBG, makanan bukan sekadar komoditas. Bagi pemerintah, ia adalah instrumen kebijakan; bagi penyedia, ia merupakan pekerjaan sekaligus kegiatan ekonomi; bagi sekolah, ia adalah layanan yang harus diterima dan disalurkan; sedangkan bagi anak dan orang tua, makanan adalah sesuatu yang menyangkut kesehatan dan keselamatan.

Perbedaan makna tersebut dapat menghasilkan perbedaan prioritas.

Jika keberhasilan lebih banyak dimaknai sebagai “berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan”, maka organisasi dapat terdorong mengejar target kuantitatif. Sebaliknya, masyarakat mungkin mendefinisikan keberhasilan sebagai “anak menerima makanan yang aman, bergizi, layak dan bermutu”.

Di sinilah potensi gap kebijakan muncul. Target administratif dapat tercapai, tetapi tujuan substantif belum tentu tercapai.

Paradigma perilaku: manusia bukan mesin

Paradigma ketiga Ritzer, social behavior, membawa analisis pada perilaku aktual individu dan organisasi. Standar keamanan pangan mungkin sudah tersedia, tetapi keberadaan aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan.

Mengapa seseorang mengabaikan prosedur? Mengapa pemeriksaan dilakukan secara formalitas? Mengapa informasi mengenai masalah kualitas makanan terlambat disampaikan? Mengapa organisasi terkadang lebih cepat merespons tekanan atasan daripada sinyal risiko di lapangan?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan adalah proses perilaku manusia. Aturan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Herbert Simon dan birokrasi yang tidak serba rasional

Pemikiran Herbert Simon memberikan lapisan analisis yang berbeda. Dalam Administrative Behavior, Simon menempatkan pengambilan keputusan sebagai pusat analisis organisasi. Ia menolak asumsi bahwa administrator selalu mampu menemukan pilihan terbaik. Dalam kenyataan, mereka cenderung mencari pilihan yang “cukup memadai” (satisficing) karena keterbatasan informasi, waktu dan kemampuan memproses berbagai alternatif.

Dalam MBG, bounded rationality dapat muncul pada semua tingkatan. Pengelola mungkin harus mengambil keputusan cepat ketika bahan pangan terlambat. Pengolah makanan menghadapi keterbatasan fasilitas. Sekolah menghadapi jadwal distribusi yang ketat. Pejabat harus mengambil keputusan berdasarkan laporan yang belum tentu lengkap.

Masalahnya, keputusan yang “cukup baik” dalam situasi normal dapat menjadi keputusan berisiko ketika menyangkut keamanan pangan.

Birokrasi juga bekerja melalui aturan dan rutinitas. Simon menunjukkan pentingnya prosedur organisasi dalam membentuk keputusan administratif. Karena itu, solusi terhadap keracunan MBG bukan sekadar mengganti orang yang dianggap lalai. Yang lebih penting adalah memeriksa apakah prosedur, kewenangan, pengawasan, aliran informasi dan mekanisme koreksi telah dirancang dengan benar.

Keracunan sebagai sinyal kegagalan sistem

Kasus keracunan MBG harus dipandang sebagai warning signal. Data pemberitaan terbaru menunjukkan persoalan tersebut telah mencapai skala serius, dengan puluhan ribu kasus yang dilaporkan sejak program berjalan. Namun angka korban seharusnya tidak hanya digunakan untuk memperdebatkan berhasil atau gagalnya MBG. Angka tersebut harus digunakan sebagai informasi untuk memperbaiki sistem.

Dalam perspektif Ritzer, kita perlu melihat struktur, makna dan perilaku sekaligus. Dalam perspektif Simon, kita perlu memahami keterbatasan informasi dan rasionalitas para pengambil keputusan.

Dengan demikian, pertanyaan terpenting bukan sekadar “siapa yang salah?”, melainkan “mengapa sistem memungkinkan kesalahan tersebut terjadi, tidak terdeteksi lebih awal, dan berulang?”

Penutup

MBG adalah kebijakan sosial berskala raksasa. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan sistem menjamin bahwa setiap makanan yang sampai kepada anak adalah aman, bergizi dan bermutu.

Teropong Ritzer mengajarkan bahwa masalah sosial harus dilihat melalui lebih dari satu paradigma. Teropong Simon mengingatkan bahwa birokrasi terdiri dari manusia yang mengambil keputusan dalam kondisi keterbatasan.

Gabungan keduanya menghasilkan satu pelajaran penting: keracunan MBG bukan hanya persoalan pangan, tetapi persoalan tata kelola, perilaku organisasi, kualitas keputusan dan desain birokrasi. Karena itu, reformasi MBG tidak cukup dengan menambah aturan. Yang dibutuhkan adalah birokrasi yang mampu belajar dari kesalahan, cepat menerima informasi dari lapangan, berani menghentikan proses yang berisiko, serta menempatkan keselamatan penerima manfaat di atas pencapaian target administratif.

Dengan pendekatan demikian, setiap kasus keracunan tidak sekadar menjadi berita buruk, tetapi menjadi feedback untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih aman, adaptif dan bermakna.

Rempoa 12 September 2026

Referensi

Ritzer, G. (1974/1980). Sociology: A Multiple Paradigm Science. Allyn & Bacon.

Simon, H. A. (1947). Administrative Behavior. Macmillan.

Simon, H. A. (1955). “A Behavioral Model of Rational Choice.” Quarterly Journal of Economics, 69(1), 99–118.

Schwarz, G. et al. (2022). “Bounded Rationality, Satisficing, Artificial Intelligence, and Decision-Making in Public Organizations.” Public Administration Review.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Badan Gizi Nasional. Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kebijakan Bantuan Sosial: Antara Perlindungan, Ketergantungan, dan Pemberdayaan

Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, Skom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies

Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial. Di tengah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, kenaikan harga kebutuhan pokok, bencana, maupun guncangan ekonomi, kehadiran negara tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi. Negara juga dituntut memastikan bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan tidak jatuh terlalu dalam ke dalam kesulitan. Dalam konteks tersebut, bansos mempunyai legitimasi sosial dan ekonomi yang kuat. Persoalannya kemudian bukan apakah negara perlu memberikan bantuan sosial, melainkan bagaimana bantuan sosial dirancang agar benar-benar melindungi tanpa menciptakan ketergantungan dan sekaligus mampu menjadi jalan menuju pemberdayaan.

Pada hakikatnya, bansos merupakan bentuk solidaritas sosial yang dilembagakan melalui negara. Masyarakat membayar pajak, negara menghimpun sumber daya, kemudian sebagian sumber daya tersebut didistribusikan kembali kepada kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, bansos bukan hadiah pemerintah kepada rakyat, apalagi kemurahan hati pejabat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dalam situasi tertentu, bansos bahkan bersifat mutlak diperlukan. Ketika sebuah keluarga kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, menghadapi kenaikan harga pangan, atau mengalami guncangan kesehatan, mereka membutuhkan perlindungan segera. Dalam kondisi demikian, meminta masyarakat untuk menunggu sampai program pemberdayaan menghasilkan pendapatan bukanlah solusi. Mereka membutuhkan bantuan sekarang untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan dan pendidikan tetap terpenuhi.

Karena itu, fungsi pertama bansos adalah perlindungan. Bansos menjadi semacam bantalan sosial agar kelompok rentan tidak jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih parah. Dalam perspektif kebijakan publik, fungsi ini sangat penting karena kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan. Kemiskinan juga berkaitan dengan terbatasnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, pangan dan kesempatan ekonomi.

Namun, persoalan muncul ketika fungsi perlindungan berubah menjadi ketergantungan. Bantuan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman dapat berubah menjadi pola permanen apabila tidak disertai strategi keluar yang jelas. Masyarakat dapat terbiasa dengan transfer pemerintah, sementara pemerintah pun merasa keberhasilan program cukup diukur dari berapa banyak bantuan yang telah disalurkan.

Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah keberhasilan bansos diukur dari jumlah penerima atau dari jumlah penerima yang akhirnya tidak lagi membutuhkan bansos?

Pertanyaan tersebut mengubah cara pandang kita terhadap kebijakan bantuan sosial. Jika ukuran keberhasilan hanya jumlah bantuan yang tersalurkan, pemerintah akan terdorong memperluas distribusi. Tetapi jika indikator keberhasilan adalah berkurangnya kerentanan dan meningkatnya kemandirian, maka bansos harus terintegrasi dengan kebijakan pemberdayaan.

Bansos yang baik seharusnya memiliki dua dimensi sekaligus: relief dan empowerment. Relief memberikan pertolongan ketika masyarakat menghadapi kesulitan. Empowerment memberikan kemampuan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitan tersebut.

Karena itu, penerima bantuan yang masih berada dalam usia produktif seharusnya, sepanjang kondisinya memungkinkan, memperoleh akses terhadap pelatihan keterampilan, pendidikan, pekerjaan, pembiayaan usaha, pendampingan dan akses pasar. Bantuan pangan dapat menyelamatkan konsumsi hari ini, tetapi pekerjaan yang layak dapat menyelamatkan kehidupan dalam jangka panjang. Bantuan tunai dapat mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi peningkatan produktivitas dapat mengubah struktur kehidupan keluarga.

Dengan demikian, bansos seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan sosial yang lebih luas. Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, pemberdayaan ekonomi dan pembangunan wilayah harus saling terhubung. Tanpa integrasi tersebut, pemerintah berpotensi hanya mengatasi gejala, bukan akar persoalan.

Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran. Kemiskinan bersifat dinamis. Seseorang dapat miskin hari ini karena kehilangan pekerjaan, tetapi kembali memperoleh penghasilan beberapa bulan kemudian. Sebaliknya, keluarga yang selama ini dianggap relatif aman dapat tiba-tiba jatuh miskin karena PHK, sakit berat, bencana atau krisis ekonomi. Karena itu, data penerima bansos tidak boleh diperlakukan sebagai daftar yang statis.

Kualitas data menjadi salah satu fondasi utama kebijakan bansos. Kesalahan memasukkan orang yang tidak berhak menerima bantuan merupakan persoalan, tetapi tidak kalah serius adalah ketika masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan. Kesalahan inklusi dan eksklusi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain persoalan administrasi, bansos juga memiliki dimensi politik yang sensitif. Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat mudah dipersepsikan sebagai bentuk kemurahan hati penguasa, terutama ketika distribusi bantuan berdekatan dengan momentum politik. Padahal, bantuan sosial pada prinsipnya adalah kebijakan negara yang dibiayai oleh sumber daya publik.

Karena itu, diperlukan batas yang tegas antara kebijakan perlindungan sosial dan politik patronase. Bansos harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kedekatan politik, identitas kelompok, atau preferensi terhadap kandidat tertentu. Semakin besar anggaran bansos, semakin penting pula transparansi mengenai sumber anggaran, kriteria penerima, mekanisme distribusi dan evaluasi hasilnya.

Masalah lain adalah kecenderungan pemerintah mengukur keberhasilan bansos berdasarkan output administratif: berapa triliun rupiah telah dibelanjakan, berapa juta keluarga menerima bantuan, atau berapa persen bantuan berhasil disalurkan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi belum cukup.

Kebijakan publik seharusnya dinilai berdasarkan outcome. Apakah kemiskinan menurun? Apakah anak-anak dari keluarga penerima memperoleh pendidikan yang lebih baik? Apakah status kesehatan membaik? Apakah penerima usia produktif memperoleh pekerjaan? Apakah pendapatan keluarga meningkat? Apakah jumlah keluarga yang membutuhkan bantuan permanen berkurang?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, bansos berisiko menjadi program rutin yang terus mengonsumsi anggaran tanpa menghasilkan transformasi sosial yang berarti.

Karena itu, desain bansos perlu dibangun berdasarkan prinsip graduasi. Masyarakat yang mengalami kondisi ekstrem harus memperoleh perlindungan. Setelah kondisi stabil, mereka perlu diarahkan menuju program pemulihan. Tahap berikutnya adalah pemberdayaan melalui pekerjaan, pendidikan, keterampilan dan penguatan aset produktif. Pada akhirnya, mereka diharapkan mencapai kemandirian.

Namun, prinsip graduasi tidak boleh diterapkan secara mekanis. Tidak semua orang miskin dapat diberdayakan dengan cara yang sama. Lansia, penyandang disabilitas berat, anak terlantar atau kelompok tertentu yang secara struktural tidak mampu memperoleh penghasilan memadai mungkin membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang. Karena itu, kebijakan bansos harus membedakan antara kemiskinan sementara, kemiskinan struktural, dan kerentanan permanen.

Di sinilah kecerdasan kebijakan pemerintah diuji. Negara tidak boleh terjebak pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah menganggap semua kemiskinan dapat diselesaikan dengan bantuan tunai. Ekstrem kedua adalah menganggap bantuan akan membuat masyarakat malas sehingga bantuan harus dikurangi tanpa menyediakan alternatif yang memadai.

Keduanya sama-sama keliru.

Bansos diperlukan karena masyarakat memiliki kondisi dan kapasitas yang berbeda. Tetapi bansos tidak boleh menjadi pengganti pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bansos adalah jaring pengaman, bukan mesin utama kesejahteraan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan berapa banyak uang yang dibagikan negara kepada masyarakat, tetapi seberapa jauh uang tersebut mampu mengubah kehidupan penerimanya.

Kebijakan bansos yang ideal harus mampu bergerak dalam empat tahap: melindungi ketika masyarakat jatuh, memulihkan ketika keadaan mulai membaik, memberdayakan ketika kapasitas mulai tumbuh, dan melepaskan ketika masyarakat telah mandiri.

Dengan perspektif tersebut, bansos bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi sosial. Ia menjaga martabat manusia pada saat krisis sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk bangkit.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyatnya terus bergantung kepada bantuan. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, tetapi pada saat yang sama mampu menciptakan kondisi agar rakyat memiliki kesempatan untuk berdiri di atas kakinya sendiri.

Karena itu, masa depan kebijakan bansos Indonesia seharusnya tidak diarahkan pada pertanyaan “berapa banyak yang kita berikan?”, tetapi pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “berapa banyak kehidupan yang berhasil kita ubah?” Di antara perlindungan dan ketergantungan, pilihan kebijakan yang paling bermakna adalah pemberdayaan—sebuah proses menjadikan bantuan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan menuju kemandirian dan kehidupan yang lebih bermartabat.***

Rempoa, 10 September 2026

Referensi

Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press.

Devereux, S., & Sabates-Wheeler, R. (2004). Transformative social protection. IDS Working Paper, No. 232. Institute of Development Studies.

World Bank. (2018). The State of Social Safety Nets 2018. World Bank.

World Bank. (2022). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank.

ILO. (2021). World Social Protection Report 2020–22: Social Protection at the Crossroads. International Labour Organization.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hikmah di Balik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Mangement & Public Policy Studies

Erupsi Gunung Anak Krakatau hampir selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: wajah bencana yang menakutkan dan wajah alam yang mengingatkan manusia tentang keterbatasan dirinya. Ketika gunung memuntahkan abu, lava, dan material vulkanik, manusia seakan dipaksa berhenti sejenak dari kesibukan, ambisi, dan keyakinannya bahwa segala sesuatu dapat dikendalikan. Di situlah sesungguhnya terdapat hikmah yang lebih dalam daripada sekadar peristiwa geologi.

Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan vulkanik yang terbentuk setelah kehancuran Krakatau pada 1883. Kemunculannya menjadi contoh bagaimana alam tidak pernah benar-benar berhenti bekerja. Pulau dapat lahir, berubah, dan bahkan hilang. Daratan yang hari ini dianggap permanen sesungguhnya merupakan bagian dari proses bumi yang berlangsung jauh lebih panjang daripada umur manusia.

Hikmah pertama adalah kesadaran tentang keterbatasan manusia. Peradaban modern sering membangun rasa percaya diri yang sangat tinggi terhadap kemampuan teknologi. Manusia mampu mengendalikan pesawat, membangun gedung pencakar langit, memetakan dasar laut, bahkan mengirim wahana ke luar angkasa. Namun, ketika gunung api menunjukkan aktivitasnya, manusia kembali menyadari bahwa ada kekuatan alam yang tidak dapat diperintah sesuka hati.

Kesadaran tersebut bukan berarti manusia harus menyerah kepada alam. Justru sebaliknya. Kita harus membangun sikap rendah hati sekaligus rasional. Alam tidak dapat dikendalikan, tetapi risikonya dapat dipahami, dipantau, dan dikurangi.

Dari sini muncul hikmah kedua, yaitu pentingnya ilmu pengetahuan dan sistem peringatan dini. Erupsi bukan semata-mata persoalan takdir. Aktivitas vulkanik dapat dipantau melalui berbagai instrumen, mulai dari pengamatan visual, kegempaan, deformasi tubuh gunung, hingga perubahan gas vulkanik. Informasi ilmiah memungkinkan pemerintah dan masyarakat mengambil keputusan sebelum risiko berkembang menjadi korban manusia.

Karena itu, setiap erupsi semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas mitigasi bencana. Apakah masyarakat memahami status gunung api? Apakah jalur evakuasi jelas? Apakah sistem komunikasi berjalan ketika jaringan normal terganggu? Apakah pemerintah daerah mempunyai skenario menghadapi kondisi terburuk? Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat percaya kepada informasi resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa bencana alam sebenarnya juga merupakan ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Gunung api memang fenomena alam, tetapi jumlah korban sering kali dipengaruhi oleh kualitas manusia dalam mengelola risiko.

Hikmah ketiga adalah pentingnya membangun budaya kesiapsiagaan. Masyarakat Indonesia hidup di salah satu kawasan paling aktif secara tektonik dan vulkanik di dunia. Gunung api bukan sesuatu yang asing. Karena itu, mitigasi bencana tidak seharusnya hanya muncul ketika gunung sedang erupsi.

Pendidikan kebencanaan perlu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Anak-anak di sekolah perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi gempa atau erupsi. Masyarakat di kawasan rawan perlu mengetahui titik kumpul dan jalur evakuasi. Pemerintah desa perlu memiliki data kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga yang membutuhkan bantuan khusus. Dengan demikian, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi kebiasaan sosial.

Hikmah keempat adalah pentingnya menjaga hubungan manusia dengan lingkungan. Erupsi sering dipandang hanya sebagai ancaman. Padahal, dalam perspektif ekologis, aktivitas vulkanik merupakan bagian dari proses pembentukan dan pembaruan ekosistem. Material vulkanik dapat membawa unsur mineral yang pada waktunya berkontribusi terhadap kesuburan tanah. Kehidupan baru dapat tumbuh di atas wilayah yang sebelumnya tampak tandus.

Pesan ekologisnya jelas: kehancuran dan kehidupan baru dapat berlangsung dalam satu rangkaian proses alam. Manusia tidak seharusnya memandang alam semata-mata sebagai objek eksploitasi, tetapi sebagai sistem kehidupan yang harus dipahami dan dihormati.

Kawasan Anak Krakatau juga mengingatkan kita pada tragedi Krakatau 1883. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa memori bencana merupakan aset sosial. Masyarakat yang melupakan sejarah akan lebih mudah mengulangi kesalahan yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang mampu mengingat, mendokumentasikan, dan belajar dari bencana akan memiliki ketahanan yang lebih kuat.

Di sinilah muncul hikmah kelima: bencana membutuhkan memori kolektif. Setiap peristiwa erupsi hendaknya tidak selesai ketika aktivitas gunung kembali menurun. Setelah keadaan normal, evaluasi harus dilakukan. Apa yang berjalan baik? Apa yang gagal? Di mana terjadi keterlambatan? Apakah informasi publik dipahami masyarakat? Apakah koordinasi antarlembaga efektif?

Bencana juga mengajarkan tentang solidaritas sosial. Dalam situasi krisis, batas-batas sosial sering menjadi kurang penting. Yang muncul adalah kebutuhan untuk saling membantu. Relawan, aparat, tenaga kesehatan, pemerintah, komunitas lokal, dunia usaha, dan masyarakat umum dapat memainkan peran masing-masing. Ketahanan bangsa pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk saling menopang.

Namun, ada satu pelajaran penting yang sering terabaikan: jangan menjadikan bencana sebagai tontonan. Erupsi gunung api bukan pertunjukan untuk mencari gambar dramatis atau konten media sosial. Mendekati kawasan berbahaya demi mendapatkan foto atau video dapat membahayakan diri sendiri dan menyulitkan petugas. Dalam masyarakat digital, disiplin informasi juga menjadi bagian dari mitigasi. Berita yang tidak terverifikasi, video lama yang diklaim sebagai kejadian terbaru, atau informasi yang menimbulkan kepanikan dapat memperbesar dampak bencana.

Karena itu, hikmah terbesar dari erupsi Anak Krakatau mungkin bukan sekadar pesan agar manusia takut kepada alam, melainkan agar manusia belajar hidup berdampingan dengan alam secara cerdas.

Kita tidak mungkin meminta gunung api berhenti beraktivitas. Kita juga tidak mungkin mengubah Indonesia menjadi wilayah tanpa gempa dan gunung api. Yang dapat kita lakukan adalah membangun masyarakat yang lebih siap, pemerintahan yang lebih responsif, teknologi pemantauan yang lebih baik, tata ruang yang lebih disiplin, dan budaya yang menghargai ilmu pengetahuan.

Pada akhirnya, erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung paradoks. Ia menghadirkan kehancuran, tetapi sekaligus membuka kesempatan untuk belajar. Ia menunjukkan kekuatan alam, tetapi juga menguji kualitas manusia. Ia mengingatkan bahwa kehidupan tidak sepenuhnya berada dalam kendali kita, tetapi sekaligus mengajarkan bahwa risiko dapat dikelola melalui pengetahuan, kesiapan, solidaritas, dan kebijaksanaan.

Gunung api mengajarkan satu hal yang sangat sederhana: manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari alam. Ketika kesadaran itu tumbuh, bencana tidak lagi hanya dipandang sebagai musibah, tetapi sebagai guru yang mahal. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap pelajaran yang diberikan alam tidak berakhir sia-sia.*****

Rempoa, 9 September 2026

Pembangunan Fasilitas Logistik/Pertahanan Negara Asing di Indonesia: Benarkah Telah Mengganggu Kedaulatan Negara?

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi.,MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi, Management & Public Policy Studies.

Pendahuluan

Setiap kali muncul berita mengenai rencana pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pertahanan negara asing di Indonesia, respons publik hampir selalu bergerak ke satu kata yang sangat sensitif: kedaulatan. Kekhawatiran itu dapat dipahami. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki posisi geografis yang sangat strategis, menguasai jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang penting, serta berada di antara dua samudra dan dua benua. Dalam konfigurasi geopolitik seperti itu, kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia mudah dipersepsikan bukan sekadar sebagai kerja sama teknis, tetapi sebagai bagian dari persaingan kekuatan besar.

Perdebatan tersebut kembali memperoleh relevansi ketika muncul rencana menjadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat maintenance, repair and overhaul atau MRO pesawat C-130/Hercules untuk kawasan Asia. Rencana tersebut muncul setelah pertemuan Menteri Pertahanan Indonesia dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Kertajati sedang dipertimbangkan sebagai pusat MRO Hercules dan bahwa pengembangan tersebut dapat mendukung kemandirian industri pertahanan serta logistik penerbangan strategis nasional. Namun, pada Mei 2026 Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa proyek tersebut masih berada dalam tahap perencanaan dan pematangan konsep, termasuk mengenai teknis kerja sama, pembangunan fasilitas, serta model pengelolaannya.

Fakta ini penting karena perdebatan publik sering kali melompat terlalu cepat dari “fasilitas MRO yang melibatkan negara asing” menjadi “pangkalan militer asing”, lalu dari pangkalan militer asing menjadi “hilangnya kedaulatan Indonesia”. Ketiga hal tersebut sesungguhnya berbeda.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: apakah fasilitas pertahanan negara asing berada di Indonesia? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menguasai fasilitas tersebut, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan siapa, dengan batas penggunaan seperti apa, dan apakah pemerintah Indonesia tetap memiliki keputusan terakhir atas apa yang terjadi di wilayah Indonesia?

Di situlah persoalan kedaulatan sesungguhnya berada.

Kedaulatan Tidak Sama dengan Menutup Wilayah dari Orang Asing

Kedaulatan sering dipahami secara sederhana sebagai kemampuan negara untuk mengatakan “tidak” kepada negara lain. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan hubungan antarnegara modern.

Negara berdaulat justru memiliki hak untuk memilih kapan mengatakan “ya” dan kapan mengatakan “tidak”. Negara berdaulat dapat menerima investasi asing, memberikan hak konsesi, mengadakan kerja sama pertahanan, mengizinkan perusahaan asing mengoperasikan fasilitas tertentu, bahkan memberikan akses kepada personel militer asing—selama semua itu dilakukan berdasarkan hukum dan keputusan yang sah.

Dengan kata lain, pemberian izin tidak identik dengan kehilangan kedaulatan.

Jika pemerintah Indonesia secara sadar dan berdasarkan hukum memberikan izin kepada perusahaan atau pemerintah asing untuk menggunakan suatu fasilitas di Indonesia, tindakan tersebut pada prinsipnya justru merupakan ekspresi kedaulatan. Indonesia menggunakan kewenangannya untuk menentukan siapa yang boleh melakukan apa di wilayah Indonesia.

Kedaulatan baru menjadi persoalan ketika negara Indonesia tidak lagi mempunyai kemampuan efektif untuk menentukan, mengawasi, membatasi, atau menghentikan aktivitas tersebut.

Perbedaan ini sangat penting.

Sebuah fasilitas milik perusahaan asing yang dibangun di Indonesia tidak otomatis membuat kawasan tersebut menjadi wilayah negara asing. Demikian pula fasilitas pertahanan yang dibangun melalui kerja sama internasional tidak otomatis mengubah status kedaulatan wilayah tempat fasilitas itu berada.

Yang harus diperiksa adalah status hukum dan penguasaan efektifnya.

Fasilitas Logistik Bukan Otomatis Pangkalan Militer

Kesalahan konseptual yang cukup sering terjadi adalah menyamakan fasilitas logistik dengan pangkalan militer.

Dalam terminologi pertahanan modern, logistik memiliki cakupan sangat luas. Ia meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyediaan suku cadang, bahan bakar, transportasi, pergudangan, dukungan teknis, pengelolaan rantai pasok, sampai dukungan terhadap siklus hidup alat utama sistem persenjataan.

Bahkan Kementerian Pertahanan sendiri menempatkan Integrated Logistic Support sebagai bagian penting dari kemandirian pertahanan, termasuk pengembangan kemampuan MRO, suku cadang, data teknis, diagnostik, dan life-cycle management.

Karena itu, fasilitas MRO tidak dengan sendirinya merupakan pangkalan militer.

MRO adalah fasilitas untuk menjaga kesiapan suatu alat. Pesawat diperiksa, diperbaiki, dimodifikasi, dan dikembalikan kepada pengguna. Fasilitas semacam ini dapat memiliki dimensi militer yang kuat, tetapi fungsi utamanya berbeda dengan pangkalan militer yang menjadi tempat penempatan permanen kekuatan tempur, sistem senjata, komando, dan operasi militer.

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa fasilitas logistik tidak memiliki implikasi strategis.

Justru sebaliknya.

Dalam perang modern, kemampuan logistik merupakan salah satu sumber kekuatan militer. Pesawat yang tidak dapat dipelihara tidak dapat terbang. Kapal tanpa suku cadang tidak dapat beroperasi. Sistem persenjataan tanpa dukungan teknis akan kehilangan efektivitas.

Dengan demikian, fasilitas logistik mungkin tidak merupakan pangkalan militer, tetapi dapat menjadi enabler bagi kekuatan militer.

Karena itu, pertanyaan kedaulatan tidak boleh berhenti pada label “MRO”. Pemerintah harus melihat keseluruhan fungsi fasilitas tersebut.

Kertajati: Ancaman Kedaulatan atau Peluang Strategis?

Kasus Kertajati menarik karena mengandung dua kemungkinan yang sama-sama masuk akal.

Di satu sisi, terdapat argumen bahwa kehadiran atau keterlibatan Amerika Serikat dalam fasilitas MRO pesawat militer di Indonesia dapat memberikan keuntungan strategis. Indonesia dapat memperoleh investasi, teknologi, peningkatan kemampuan teknisi, sertifikasi, lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri pertahanan.

Lebih penting lagi, Indonesia dapat menjadikan Kertajati sebagai pusat regional bagi perawatan Hercules yang digunakan berbagai negara Asia.

Jika dikelola dengan benar, Indonesia tidak menjadi sekadar tempat berdirinya fasilitas asing. Indonesia justru dapat menjadi pusat regional industri pertahanan dan logistik penerbangan.

Pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah analis menilai MRO Kertajati dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, transfer teknologi, penguatan industri pertahanan, dan dampak ekonomi.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa fasilitas yang pada awalnya tampak sebagai fasilitas teknis dapat berkembang menjadi fasilitas strategis dengan fungsi yang jauh lebih luas.

Misalnya, apabila fasilitas tersebut memberikan akses yang sangat luas kepada personel asing, menyimpan komponen strategis, memiliki sistem komunikasi dan data sendiri, memperoleh hak penggunaan eksklusif terhadap bagian tertentu dari bandara, atau dapat digunakan untuk mendukung operasi militer yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia, maka pertanyaan mengenai kedaulatan menjadi sangat relevan.

Dengan kata lain, masalahnya bukan pada siapa yang membangun gedungnya, tetapi siapa yang mengendalikan fungsi strategisnya.

Kedaulatan De Jure dan Kedaulatan De Facto

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, perlu dibedakan antara kedaulatan de jure dan de facto.

Secara de jure, wilayah Kertajati tetap merupakan wilayah Indonesia. Tidak ada perubahan kedaulatan hanya karena negara asing terlibat dalam pembangunan atau pengoperasian fasilitas tertentu.

Namun secara de facto, keadaan dapat berbeda apabila negara asing memperoleh kontrol yang sangat luas atas fasilitas tersebut.

Bayangkan sebuah situasi hipotetis.

Secara hukum, fasilitas berada di Indonesia. Tanahnya berada di Indonesia. Benderanya adalah bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia secara formal menyatakan bahwa fasilitas itu berada di bawah yurisdiksi Indonesia.

Tetapi apabila personel Indonesia tidak dapat memasuki fasilitas tanpa izin pihak asing, pemerintah Indonesia tidak dapat memeriksa aktivitas di dalamnya, sistem informasinya tidak dapat diawasi, fasilitas dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui Indonesia, dan Indonesia tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut tanpa menghadapi konsekuensi politik atau ekonomi yang sangat berat, maka kita menghadapi persoalan kedaulatan secara substantif.

Inilah yang disebut sebagai erosi kedaulatan.

Kedaulatan tidak harus hilang secara dramatis. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit melalui ketergantungan.

Bahaya Terbesar Bukan Gedung, tetapi Ketergantungan

Dalam hubungan internasional kontemporer, bentuk ancaman terhadap kedaulatan semakin berubah.

Pada masa lalu, ancaman paling mudah dikenali adalah invasi militer. Pasukan asing masuk, wilayah diduduki, pemerintah digulingkan, dan kekuasaan berpindah tangan.

Kini bentuknya jauh lebih kompleks.

Sebuah negara dapat tetap memiliki bendera, pemerintahan, parlemen, tentara, dan wilayah nasional, tetapi ruang pengambilan keputusan strategisnya dapat menyempit akibat ketergantungan.

Ketergantungan itu dapat berbentuk teknologi, suku cadang, data, pembiayaan, pelatihan, perangkat lunak, infrastruktur, atau akses terhadap jaringan logistik.

Dalam konteks pertahanan, ketergantungan sangat sensitif.

Jika sebagian besar kemampuan pertahanan Indonesia bergantung pada satu negara, maka negara tersebut secara tidak langsung memperoleh pengaruh strategis terhadap Indonesia.

Misalnya, apabila suku cadang pesawat hanya tersedia dari satu negara, sistem pemeliharaan hanya dapat dilakukan oleh teknisi negara tersebut, perangkat lunak hanya dapat diperbarui oleh pihak tersebut, dan data teknis tidak sepenuhnya dikuasai Indonesia, maka kemandirian pertahanan menjadi problematis.

Pesawat mungkin milik Indonesia.

Tetapi kemampuan mengoperasikannya secara efektif bisa bergantung kepada negara lain.

Di sinilah kita harus memahami bahwa kedaulatan pertahanan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan senjata, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan senjata tersebut tetap operasional secara mandiri.

Apakah Kerja Sama Pertahanan Bertentangan dengan Politik Bebas Aktif?

Tidak.

Indonesia telah lama melakukan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara. Bahkan kerja sama pertahanan telah dituangkan dalam berbagai perjanjian internasional.

Indonesia memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan negara seperti Singapura, Swedia, Spanyol, Belanda, Prancis dan negara lainnya. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura yang mencakup dialog strategis, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, teknologi pertahanan, latihan, operasi bersama, dukungan logistik, serta akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas tertentu.

Artinya, kerja sama pertahanan dengan negara asing bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan kedaulatan Indonesia.

Sebaliknya, kerja sama pertahanan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari semua kekuatan besar. Bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri secara subordinatif kepada blok tertentu. Aktif berarti Indonesia berperan dalam menciptakan ketertiban internasional.

Karena itu, Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat tanpa menjadi sekutu Amerika Serikat.

Indonesia juga dapat bekerja sama dengan China tanpa menjadi satelit China.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Australia, Jepang, India, Prancis, Korea Selatan, Rusia, dan negara lainnya tanpa harus kehilangan independensi.

Syaratnya adalah kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia.

Masalahnya Adalah Ketika Kerja Sama Menjadi Asimetri

Kerja sama internasional hampir selalu mengandung ketidakseimbangan kekuatan.

Amerika Serikat memiliki kemampuan militer, teknologi, ekonomi, dan jaringan global yang jauh lebih besar daripada Indonesia. China juga memiliki kapasitas yang sangat besar. Negara-negara besar memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi.

Karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar kerja sama tidak berubah menjadi hubungan asimetris.

Hubungan asimetris terjadi ketika kedua pihak secara formal setara tetapi kemampuan mereka untuk menentukan isi dan konsekuensi perjanjian sangat berbeda.

Misalnya, Indonesia membutuhkan teknologi tertentu secara mendesak, sementara negara asing mengetahui bahwa Indonesia tidak mempunyai alternatif pemasok.

Dalam situasi demikian, daya tawar Indonesia dapat menurun.

Karena itu, perjanjian pertahanan harus dilihat bukan hanya dari manfaat langsungnya, tetapi juga dari konsekuensi jangka panjangnya.

Pertanyaan yang harus diajukan adalah:

Apakah Indonesia memiliki alternatif?

Apakah Indonesia dapat mengakhiri kerja sama?

Apakah Indonesia menguasai teknologi?

Apakah Indonesia memiliki hak atas data?

Apakah industri nasional mendapatkan manfaat?

Apakah personel Indonesia dapat mengoperasikan fasilitas tanpa ketergantungan permanen kepada tenaga asing?

Apakah suku cadang dapat diproduksi di Indonesia?

Apakah fasilitas dapat tetap berfungsi apabila hubungan politik dengan negara mitra memburuk?

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus berhati-hati.

Fasilitas Asing Dapat Menjadi Aset Indonesia

Namun ada sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.

Tidak semua keterlibatan asing menghasilkan ketergantungan.

Keterlibatan asing dapat justru digunakan sebagai jembatan menuju kemandirian.

Contohnya adalah modernisasi pesawat C-130H A-1319 milik TNI AU yang pada 2026 berhasil dilakukan oleh GMF AeroAsia. Kementerian Pertahanan menyatakan pekerjaan tersebut merupakan tonggak penguatan kemampuan industri nasional, dan pesawat tersebut menjadi Hercules pertama yang menjalani modifikasi besar di GMF di luar fasilitas Lockheed Martin. Modernisasi tersebut mencakup penggantian Center Wing Box, peningkatan avionik, dan program integritas struktur.

Ini memberikan pelajaran penting.

Kerja sama dengan negara asing tidak harus menghasilkan ketergantungan.

Yang menentukan adalah apakah Indonesia memperoleh knowledge transfer, technology transfer, kemampuan engineering, akses terhadap data teknis, serta kemampuan untuk mengembangkan ekosistem pemeliharaan sendiri.

Karena itu, apabila Kertajati kelak menjadi pusat MRO Hercules regional, Indonesia seharusnya tidak hanya bertanya:

“Berapa investasi asing yang masuk?”

Tetapi:

“Berapa kemampuan strategis Indonesia yang bertambah?”

Itulah ukuran yang jauh lebih penting.

Lima Tingkat Kedaulatan dalam Fasilitas Pertahanan Asing

Untuk menilai apakah suatu fasilitas asing mengganggu kedaulatan Indonesia, dapat digunakan lima tingkat analisis.

Pertama, kedaulatan wilayah.

Siapa pemilik dan penguasa sah atas tanah?

Jika tanah tetap berada di bawah hukum Indonesia, maka keberadaan fasilitas asing tidak otomatis mengubah kedaulatan wilayah.

Kedua, kedaulatan hukum.

Hukum negara mana yang berlaku?

Apakah hukum Indonesia tetap berlaku? Bagaimana dengan personel asing? Apakah mereka memiliki kekebalan tertentu? Jika terjadi pelanggaran hukum, siapa yang berwenang mengadili?

Pertanyaan ini harus diatur secara jelas.

Ketiga, kedaulatan operasional.

Siapa yang menentukan aktivitas fasilitas?

Apakah pemerintah Indonesia memiliki akses? Apakah Indonesia dapat memeriksa aktivitas? Apakah Indonesia dapat membatasi jenis pesawat, peralatan, personel, atau barang yang masuk?

Jika jawabannya tidak, maka risiko kedaulatan meningkat.

Keempat, kedaulatan strategis.

Untuk apa fasilitas itu digunakan?

Apakah hanya untuk pemeliharaan? Apakah dapat digunakan untuk mendukung operasi militer? Apakah dapat menyediakan dukungan kepada operasi negara asing terhadap negara ketiga?

Semakin luas fungsi strategisnya, semakin besar pula kebutuhan pengawasan Indonesia.

Kelima, kedaulatan keputusan.

Ini yang paling penting.

Apakah Indonesia masih dapat mengatakan “tidak”?

Jika pemerintah Indonesia dapat menghentikan atau mengubah penggunaan fasilitas sesuai mekanisme hukum yang disepakati, maka kedaulatan relatif kuat.

Jika secara formal Indonesia mempunyai hak tetapi secara politik, ekonomi, teknologi, atau militer tidak mungkin menggunakan hak tersebut, maka kedaulatan substantif mulai melemah.

Jangan Sampai Indonesia Menjadi “Host Nation” yang Kehilangan Kendali

Ada perbedaan besar antara menjadi host nation dan menjadi dependent nation.

Sebagai host nation, Indonesia menyediakan lingkungan hukum dan geografis bagi kerja sama yang menguntungkan kepentingan bersama.

Sebagai negara yang bergantung, Indonesia menyediakan wilayah dan fasilitas tetapi keputusan strategis semakin ditentukan pihak lain.

Perbedaan keduanya terletak pada kontrol.

Karena itu, apabila fasilitas pertahanan asing dibangun di Indonesia, pemerintah harus memastikan prinsip:

Indonesia sebagai tuan rumah, bukan Indonesia sebagai pelengkap.

Personel asing boleh hadir.

Teknologi asing boleh digunakan.

Investasi asing boleh masuk.

Peralatan asing boleh diperbaiki.

Tetapi otoritas negara Indonesia tidak boleh menjadi simbolik.

Kertajati Harus Menjadi “Indonesian-Controlled Regional Hub”

Jika rencana Kertajati diteruskan, Indonesia seharusnya tidak membiarkan fasilitas itu dipersepsikan sebagai “American military facility in Indonesia”.

Secara strategis, jauh lebih menguntungkan jika Kertajati dibangun sebagai pusat MRO regional yang dikendalikan Indonesia, dengan keterlibatan berbagai mitra internasional.

Ini merupakan perbedaan strategis yang sangat penting.

Jika satu negara menguasai fasilitas, maka Indonesia berpotensi menciptakan ketergantungan.

Jika Indonesia mengendalikan fasilitas dan berbagai negara menjadi pengguna, maka posisi Indonesia justru meningkat.

Indonesia dapat menjadi simpul logistik pertahanan regional.

Pesawat Hercules dari Indonesia dapat diperbaiki di Kertajati.

Pesawat negara Asia lainnya juga dapat diperbaiki di sana.

Teknisi Indonesia memperoleh keahlian.

Industri komponen tumbuh.

Perguruan tinggi mengembangkan teknologi.

Perusahaan nasional memasok jasa.

Dan pada akhirnya, Indonesia memperoleh posisi tawar baru.

Dengan demikian, fasilitas yang semula dikhawatirkan menjadi simbol penetrasi asing justru dapat berubah menjadi instrumen strategic autonomy.

Tetapi Pemerintah Harus Transparan

Persoalan besar dalam isu pertahanan adalah kerahasiaan.

Memang benar, sebagian informasi pertahanan tidak dapat dibuka kepada publik.

Namun kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi strategis dari masyarakat dan parlemen.

Pemerintah sekurang-kurangnya harus menjelaskan aspek-aspek prinsipil:

Apa bentuk kerja samanya?

Siapa pemilik fasilitas?

Siapa pengelolanya?

Berapa lama perjanjian berlaku?

Apa hak dan kewajiban Indonesia?

Apa hak personel asing?

Apakah terdapat akses eksklusif?

Apakah terdapat hak penggunaan untuk operasi militer?

Apakah negara asing dapat menyimpan senjata?

Apakah terdapat fasilitas intelijen?

Siapa mengendalikan komunikasi dan data?

Apa mekanisme inspeksi?

Bagaimana perjanjian dapat dihentikan?

Bagaimana aset diserahkan jika kerja sama berakhir?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk anti-asing.

Justru sebaliknya.

Transparansi adalah bagian dari pertahanan negara.

Masyarakat yang memahami tujuan dan batas kerja sama akan lebih mudah memberikan legitimasi.

Parlemen Harus Menjadi Pengawas Kedaulatan

Dalam sistem demokrasi, persoalan strategis seperti fasilitas pertahanan asing tidak semestinya hanya menjadi urusan eksekutif.

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Pengalaman Indonesia juga menunjukkan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara asing dapat memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

UU Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, mengesahkan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura. Demikian pula berbagai kerja sama pertahanan dengan negara lain telah memperoleh dasar hukum melalui proses legislasi.

Prinsipnya sederhana:

semakin strategis hak yang diberikan kepada pihak asing, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi dan pengawasan demokratis.

Bukan karena DPR harus mengelola fasilitas.

Tetapi karena fasilitas tersebut menyangkut kepentingan nasional jangka panjang.

Jangan Terjebak pada Nasionalisme Simbolik

Perdebatan tentang kedaulatan sering kali terjebak dalam nasionalisme simbolik.

Melihat bendera asing saja dianggap sebagai ancaman.

Melihat teknisi asing dianggap sebagai ancaman.

Melihat pesawat asing dianggap sebagai ancaman.

Padahal kedaulatan tidak ditentukan oleh simbol semata.

Sebaliknya, ada pula bentuk nasionalisme yang terlalu permisif.

Apa pun yang datang dari negara maju dianggap investasi.

Apa pun yang disebut kerja sama dianggap menguntungkan.

Apa pun yang diklaim sebagai transfer teknologi diterima tanpa memeriksa apakah teknologi tersebut benar-benar dikuasai Indonesia.

Kedua ekstrem tersebut sama-sama berbahaya.

Indonesia membutuhkan nasionalisme rasional.

Nasionalisme rasional tidak anti-asing, tetapi juga tidak naif terhadap kepentingan asing.

Ia menerima kerja sama berdasarkan perhitungan kepentingan nasional.

Indonesia Tidak Boleh Menjadi Medan Persaingan Kekuatan Besar

Konteks geopolitik harus diperhitungkan.

Indonesia berada di tengah kawasan Indo-Pasifik yang menjadi arena kompetisi Amerika Serikat dan China.

Jika Indonesia memberikan fasilitas strategis kepada satu kekuatan besar, negara lain akan memperhitungkannya dalam kalkulasi keamanannya.

Karena itu, fasilitas pertahanan asing di Indonesia tidak hanya memiliki konsekuensi bilateral.

Ia dapat memiliki konsekuensi regional.

Jika suatu fasilitas dipersepsikan sebagai bagian dari jaringan militer Amerika Serikat, China mungkin memperhatikannya.

Jika suatu fasilitas dianggap bagian dari jaringan China, Amerika Serikat dan negara-negara lain juga akan memperhatikannya.

Indonesia harus menghindari situasi ketika wilayahnya menjadi bagian dari persaingan blok.

Di sinilah politik bebas aktif memperoleh relevansi baru.

Bebas aktif pada abad ke-21 bukan berarti menjaga jarak dari semua kekuatan besar.

Bebas aktif berarti mampu bekerja sama dengan banyak kekuatan tanpa kehilangan kemampuan menentukan posisi sendiri.

Keseimbangan Strategis sebagai Prinsip

Karena itu, Indonesia dapat menerapkan prinsip balanced engagement.

Indonesia dapat bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam bidang teknologi dan pemeliharaan.

Pada saat yang sama, Indonesia dapat bekerja sama dengan Jepang dalam industri.

Dengan Korea Selatan dalam teknologi pertahanan.

Dengan Prancis dalam sistem pertahanan.

Dengan Australia dalam keamanan kawasan.

Dengan India dalam maritim.

Dengan negara ASEAN dalam interoperabilitas.

Dengan negara lainnya dalam bidang yang relevan.

Semakin beragam mitra Indonesia, semakin kecil risiko ketergantungan kepada satu negara.

Diversifikasi mitra adalah bentuk kedaulatan.

Dalam ekonomi, kita mengenal diversifikasi pemasok.

Dalam pertahanan, prinsip yang sama berlaku.

Jangan menggantungkan kesiapan pertahanan nasional pada satu negara.

Apa yang Harus Menjadi “Red Lines” Indonesia?

Jika Indonesia ingin membuka fasilitas logistik pertahanan kepada negara asing, ada beberapa batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar.

Pertama, tidak boleh ada pemindahan kedaulatan wilayah.

Kedua, Indonesia harus mempertahankan yurisdiksi hukum sesuai pengaturan perjanjian.

Ketiga, Indonesia harus memiliki kontrol terhadap akses fasilitas.

Keempat, kehadiran personel asing harus diatur secara jelas.

Kelima, tidak boleh ada penggunaan fasilitas untuk operasi militer terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan Indonesia, apabila hal tersebut memang tidak diizinkan dalam perjanjian.

Keenam, Indonesia harus mempunyai mekanisme inspeksi dan pengawasan.

Ketujuh, data strategis dan informasi sensitif harus mendapatkan perlindungan.

Kedelapan, harus ada transfer kemampuan kepada industri nasional.

Kesembilan, Indonesia harus mempunyai exit strategy.

Kesepuluh, fasilitas harus memperkuat, bukan menggantikan, kemampuan nasional.

Sepuluh prinsip tersebut dapat menjadi semacam “konstitusi strategis” dalam setiap kerja sama fasilitas pertahanan asing.

Transfer Teknologi Harus Menjadi Syarat

Indonesia telah lama menghadapi persoalan ketergantungan teknologi pertahanan.

Membeli alutsista tanpa membangun kemampuan pemeliharaan dan produksi domestik hanya akan menciptakan ketergantungan baru.

Karena itu, setiap kerja sama MRO harus diarahkan pada penguasaan teknologi.

Bukan sekadar teknisi Indonesia bekerja di bawah teknisi asing.

Tetapi teknisi Indonesia harus secara bertahap mampu menjadi pengendali.

Bukan sekadar Indonesia menerima manual.

Tetapi Indonesia harus memiliki kemampuan memahami, memelihara, mengembangkan, dan bila memungkinkan memproduksi komponen.

Bukan sekadar membeli jasa.

Tetapi membangun kapabilitas.

Inilah perbedaan antara transfer pekerjaan dan transfer teknologi.

Indonesia harus memilih yang kedua.

Kemandirian Tidak Berarti Autarki

Namun kemandirian pertahanan tidak boleh dipahami sebagai kemampuan membuat semuanya sendiri.

Tidak ada negara modern yang sepenuhnya mandiri.

Amerika Serikat pun memiliki rantai pasok global.

Negara-negara Eropa saling bergantung.

Industri pertahanan modern sangat kompleks.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah strategic autonomy, bukan autarki.

Strategic autonomy berarti Indonesia mempunyai kemampuan menentukan pilihan strategis meskipun bekerja sama dengan pihak lain.

Indonesia boleh menggunakan teknologi asing.

Indonesia boleh membeli pesawat asing.

Indonesia boleh menggunakan mesin asing.

Indonesia boleh bekerja sama dengan perusahaan asing.

Tetapi Indonesia harus mempunyai kemampuan minimum untuk menjaga keberlangsungan sistem pertahanan tersebut ketika hubungan internasional berubah.

Itulah makna kemandirian yang realistis.

Kedaulatan Juga Berarti Kemampuan Mengatakan “Tidak”

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana kedaulatan adalah kemampuan untuk berkata “tidak”.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Fasilitas ini boleh digunakan untuk MRO, tetapi tidak untuk operasi tempur.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Personel asing boleh bekerja, tetapi akses mereka dibatasi sesuai aturan Indonesia.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Data strategis Indonesia tidak boleh keluar tanpa persetujuan.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Perjanjian ini harus dievaluasi lima tahun lagi.”

Itu kedaulatan.

Jika Indonesia dapat mengatakan:

“Apabila kepentingan nasional berubah, kerja sama dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum.”

Itu kedaulatan.

Sebaliknya, apabila Indonesia tidak dapat mengatakan “tidak” karena ketergantungan ekonomi, teknologi, militer, atau politik, maka secara substantif kedaulatannya mulai berkurang.

Apakah Fasilitas Pertahanan Asing Mengganggu Kedaulatan Indonesia?

Jawabannya adalah: belum tentu.

Bahkan, menyatakan bahwa setiap fasilitas pertahanan asing otomatis mengganggu kedaulatan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Kedaulatan tidak identik dengan isolasi.

Kerja sama pertahanan tidak identik dengan subordinasi.

Kehadiran personel asing tidak identik dengan pendudukan.

Fasilitas MRO tidak identik dengan pangkalan militer.

Dan investasi asing tidak identik dengan penjualan kedaulatan.

Namun, sebaliknya, menganggap semua kerja sama sebagai sesuatu yang pasti menguntungkan juga merupakan kesalahan.

Fasilitas logistik dapat memiliki konsekuensi strategis.

Ia dapat menciptakan ketergantungan.

Ia dapat memberikan akses strategis.

Ia dapat memengaruhi keseimbangan kawasan.

Ia dapat menjadi bagian dari jaringan proyeksi kekuatan negara besar.

Karena itu, Indonesia harus melakukan penilaian berdasarkan fungsi, kontrol, hak akses, ketergantungan, dan konsekuensi geopolitik, bukan berdasarkan nama fasilitas semata.

Kesimpulan: Kedaulatan Tidak Boleh Dijual, tetapi Juga Tidak Perlu Ditakuti

Indonesia tidak perlu takut terhadap kerja sama pertahanan asing.

Yang harus ditakuti adalah ketidakmampuan mengelola kerja sama tersebut.

Sebuah negara besar dapat memberikan teknologi yang memperkuat Indonesia.

Tetapi teknologi yang tidak dikuasai dapat menjadi ketergantungan.

Investasi asing dapat memperkuat industri nasional.

Tetapi fasilitas yang tidak dapat dikendalikan dapat menciptakan ketergantungan strategis.

Kerja sama militer dapat meningkatkan keamanan.

Tetapi fasilitas yang digunakan tanpa kontrol Indonesia dapat mengubah Indonesia menjadi bagian dari strategi negara lain.

Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah ada negara asing yang membangun atau terlibat dalam fasilitas logistik pertahanan di Indonesia.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apakah Indonesia tetap menjadi pemilik keputusan terakhir?

Jika jawabannya ya, maka kerja sama tersebut dapat menjadi instrumen kedaulatan.

Jika jawabannya tidak, maka Indonesia harus waspada.

Dalam konteks Kertajati, bahkan pemerintah sendiri menyatakan bahwa proyek MRO Hercules masih berada pada tahap perencanaan dan pematangan konsep. Artinya, justru sekarang merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk merancang kerangka kerja sama yang memastikan kontrol nasional, manfaat industri, transfer teknologi, keamanan data, pengawasan personel, dan mekanisme penghentian kerja sama.

Indonesia bahkan dapat membalik perspektif.

Daripada bertanya apakah Amerika Serikat atau negara lain akan memiliki fasilitas di Indonesia, pertanyaan strategis yang lebih tepat adalah:

Bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas dan keahlian negara asing untuk membangun kemampuan Indonesia sendiri?

Jika Kertajati dapat berkembang menjadi pusat MRO regional yang berada di bawah kontrol Indonesia, melibatkan industri nasional, memperkuat SDM Indonesia, mengembangkan rantai pasok domestik, menarik pengguna dari berbagai negara, dan tidak memberikan hak strategis yang mengurangi kewenangan Indonesia, maka fasilitas tersebut bukan ancaman terhadap kedaulatan.

Sebaliknya, ia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan.

Pada akhirnya, kedaulatan Indonesia tidak ditentukan oleh ada atau tidak adanya orang asing di tanah Indonesia.

Kedaulatan ditentukan oleh siapa yang mempunyai otoritas terakhir atas tanah tersebut, siapa yang menentukan penggunaannya, siapa yang mengendalikan teknologi dan informasi, dan siapa yang mampu mengambil keputusan ketika kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan mitra asing.

Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah membutuhkan negara lain.

Negara yang berdaulat adalah negara yang mampu bekerja sama tanpa menjadi tergantung, mampu menerima investasi tanpa kehilangan kendali, mampu menerima teknologi tanpa kehilangan kemandirian, dan mampu membuka pintu bagi dunia tanpa menyerahkan kunci rumahnya.

Karena itu, pembangunan fasilitas logistik atau pertahanan negara asing di Indonesia tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan Indonesia telah terganggu.

Yang harus dijaga adalah agar fasilitas tersebut tidak berubah dari cooperation menjadi dependency, dari partnership menjadi patronage, dan dari akses menjadi kontrol.

Di situlah garis merah kedaulatan Indonesia berada.

Dan garis merah itu bukan terletak pada beton, hanggar, landasan pacu, atau gudang logistik.

Garis merah kedaulatan terletak pada kendali.

Selama kendali strategis tetap berada di tangan Indonesia, kerja sama dapat memperkuat kedaulatan.

Tetapi ketika Indonesia kehilangan kemampuan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayahnya sendiri, maka sekalipun bendera Merah Putih masih berkibar, kita patut bertanya: apakah kedaulatan itu masih sepenuhnya berada di tangan kita?*****

Rempoa, 5 September 2026

Referensi

1. United Nations. Charter of the United Nations. 1945.

2. Buzan, Barry & Ole Wæver. Regions and Powers: The Structure of International Security. Cambridge University Press, 2003.

3. Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. Columbia University Press, 1977.

4. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. Oxford University Press.

5. Krasner, Stephen D. Sovereignty: Organized Hypocrisy. Princeton University Press, 1999.

6. Mearsheimer, John J. The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton, 2001.

7. Waltz, Kenneth N. Theory of International Politics. McGraw-Hill, 1979.

8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

14. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi mengenai pengembangan Integrated Logistic Support, MRO, transfer teknologi, dan strategic defense supply chain, 2026.

15. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Informasi modernisasi C-130H A-1319 oleh GMF AeroAsia, Agustus 2026.

16. ANTARA News. Pemerintah berencana bangun MRO pesawat Hercules di Bandara Kertajati, 20 Mei 2026.

17. ANTARA News. Kemhan sebut pembangunan MRO Hercules masih dalam tahap perencanaan, 26 Mei 2026.

18. ANTARA News. Indonesia urged to retain full control over Kertajati Hercules hub, 18 Juni 2026.

Pembonceng (Free Raider)

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE,SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies.

Sepenggal Kisah Pengantar

Ketika masih SMP, berangkat-pulang ke dan dari sekolah seringkali berjalan kaki, tak jauh, jaraknya hanya 2 km. Bila tak hujan, di pagi hari, berjalan kaki 2 km terasa nyaman, tak sampai mengeluarkan keringat yang membasahi baju sekolah. 20 menit sudah tiba di sekolah. Berbeda halnya saat pulang sekolah, siang hari, apalagi saat terik, terasa panas menyengat, mengeringkan kerongkongan, melemaskan badan. Berjalan kaki berubah menjadi siksaan sekujur badan dari kaki hingga kepala.
Di kala sedang lemas berjalan kaki, terkadang ada teman berbaik hati menawarkan untuk membonceng sepedanya. Tahu kalau membonceng berarti menambah beban kakinya dalam mengayuh sepeda. Ada kalanya, saya tawarkan diri untuk mengayuh dan dia membonceng di belakang, ini mutual, dia pemilik sepeda membonceng, saya panumpang cukup membayar dengan tenaga kaki, mengayuh. Ada kalanya lewat orang dewasa (pria) mengayuh sepeda sendirian, sepedanya dipasangi dudukan pembonceng, jika tampangnya ramah dan terlihat fisiknya kuat mengayuh, saya minta izin untuk membonceng. Dia cukup mengangguk tanda setuju, tak perlu menghentikan sepedanya, saya bisa melompat, langsung duduk di belakangnya, di boncengan. Jika tujuan pengayuh sepeda searah menuju rumah, saya bisa turun persis di depan rumah. Pun bila berbeda saya turun dan berterima kasih di saat dia menikung atau berbelok ke arah tujuannya. Kemudian lanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan berjalan kaki, atau menumpang sepeda lainnya bila ada.

Tak hanya sepeda, membonceng, kadang kami (anak-anak sekolah) lakukan kepada gerobak sapi yang berjalan lambat membawa rumput, sayuran atau hasil bumi lainnya. Dalam suatu kesempatan, membonceng gerobak yang membawa kacang tanah pasca panen. Kami tak tahan untuk tidak memetik kacang dari tangkainya, dan memakan kacang mentah sembari duduk bergoyang mengikuti irama sapi berjalan. Sais gerobak tak melarang kami makan kacang tanah mentah tersebut, paling-paling hanya mengingatkan jangan banyak-banyak agar tidak mencret.

Naik kelas, tambah usia, kami lebih berani, tak mau lagi membonceng sepeda atau sepeda motor, sementara gerobak sapi sudah mulai langka bahkan akhirnya habis. Menggandul di angkutan umum colt pick up menjadi kesenangan baru. Terpaksa menggandul karena di bagian belakang (bak) yang ditambahi atap sudah penuh berisi siswa yang tujuan pulangnya lebih jauh, mereka membayar. Sementara kami yang menggandul di luar, hanya untuk jarak pendek (2 km), dan tak mau membayar. Kernet yang juga menggandul di belakang mahfum kepada kami, terutama ketika kami membayar cukup dengan ucapan terima kasih. Pernah ada kernet yang menarik bayaran kepada penggandul di belakang, tetap tidak kami bayar, dia marah, mengancam, namun besok siangnya ketika kami mau nggandul lagi, dia malah yang meminta maaf, dan kembali menerima ucapan terima kasih sebagai ganti pembayaran.
Cerita di atas adalah kisah nyata, saya – dan teman-teman senasib – mengalaminya semasa SMP. Bahkan ketika sekolah lanjutan atas di kota, kelakuan membonceng masih terus dilakukan. Saya indekos di Jalan Imam Bonjol, lokasi sekolah di bundaran Simpang Lima, jarak sekitar 2.5 km. Awalnya berangkat pulang sekolah nyaman sekali berjalan kaki, populasi kendaraan masih sedikit, jalanan tak terasa panas karena asap knalpot. Menjadi repot bila hujan dan banjir. Berjalan kaki sepatu basah, opsi lainnya seperti naik kendaraan pribadi (sepeda atau sepeda motor) tidak punya. Pernah suatu hari terpaksa berjalan menggunakan sandal jepit, berjas hujan, dan menggantung sepatu yang akan dikenakan saat di sekolah. Beruntung, suatu hari masuk menjadi warga indekosan, guru lain jurusan di sekolah yang sama. Masih muda. Bila di sekolah saya memanggil Pak, di indekosan, saya memanggil Mas. Saat hujan terjadi di pagi waktu berangkat sekolah, dia menawari saya untuk membonceng Vespanya, tentu saja bersambut. Sejak saat itu, tak ada alasan untuk jalan kaki ke sekolah pakai sandal jepit sambil menjinjing sepatu. Sudah ada solusi.

Kali lain, tak ada hujan, pagi cerah, saya malu kalau mau membonceng, maka sengaja berangkat pagi, jalan kaki. Ehh pas liwati pojokan Tugu Muda di awal jalan Pandanaran sedans berhenti bis kota yang baru sebulan beroperasi. Kondektur yang ternyata teman seindekosan, melambaikan tangan mengajak saya naik bis tersebut. Penumpang tak terlalu banyak, bis akhirnya berjalan menuju arah simpang lima. Pas di samping masjid Baiturrahman, saya minta bis berhenti, teman-teman setujuan membayar Rp. 25 per orang, pas saya mau bayar, oleh kondektur ditolak, katanya “wis ra sah” saya berterima kasih.
Rupanya “wis ra sah” membawa kenikmatan mencandu, siangnya saat pulang sekolah, yang biasanya keluar dari pintu belakang, jalan kaki melewati stadion Mugas, Akubank, Telogobayem, Pandanaran, Tugu Muda, Imam Bonjol, saya keluar lewat gerbang depan, menyusuri pinggir simpang lima, masuk jalan pandanaran dan berhenti menunggu bis kota di halte samping masjid Baiturrahman. Saat bis datang ikut naik bersama penumpang lain. Saat berhenti di depan pasar Bulu, saya turun dan kepada kondektur tak serahkan uang, hanya berkata “adiknya Yasin.” Yasin tinggal satu indekosan, dia saudara sepupu Dofir, kondektur yang tadi pagi membebaskan saya dengan kata “wis ra sah” adapun profesi Yasin adalah kepala bagian keuangan unit bis kota di kantor walikota yang menerima setoran dari para kondektur. Sorenya, selagi main – main dengan sesama penghuni indekosan, saya sempat kaget, kondektur bis yang tadi saya naiki pulang sekolah, datang ke indekosan mencari Yasin. Dikatakan oleh kawan-kawan, Yasin belum pulang, biasanya pulang setelah maghrib. Si kondektur menunggu, selagi dia menunggu saya dekati, dan ajak ngobrol, rupanya dia mengenali saya, “adiknya Mas Yasin?” tanyanya kepada saya, saya langsung jawab, “bukan, saya teman seindekosan, lantas mengenalkan diri, dan ngobrol berdua sampai maghrib. Dia juga mengenalkan diri, ehh ternyata dia saudara sepupu Yasin dan Dofir, orang tuanya tinggal sekampung di wilayah Kabupaten Demak. Rupanya, salah satu tujuan dia datang ke indekosan adalah untuk “genahké” konfirmasi kebenaran pengakuan saya tadi siang, soalnya dia sebagai kondektur bus kota baru, mesti setor, dan apabila jujur melaporkan ada yang tidak bayar konditenya bisa jelek. Saya mohon maaf atas kelakuan membonceng tadi, mau bayar yang tadi belum dibayar, dia menolak. Lepas maghrib Yasin datang sembari membawa martabak. Kami bersama-sama menghabisan martabak tersebut sambil ngobrol. Si mas Kondektur cerita ap yang terjasdi tadi siang. Yasin hanya tersenyum mengangguk-angguk, saat saya bertanya, ke depan bagaimana? Apakah masih boleh membonceng gratis? Yasin menjawab untuk jurusan Krapyak (Taman Lele) – Pedurungan (jurusan yang lewati Simpang Lima) boleh, namun untuk jurusan lain (waktu itu ada tiga jurusan, dua lainnya adalah Johar – Jatingaleh lewat Rumah Sakit Karyadi dan Johar Jatingaleh lewat Mataram Dokter Cipto – Peterongan) sebaiknya bayar. Saya berterima kasih atas kemurah-hatian pengelola bis kota.

Bukan transaksi ekonomi

Dalam Kamus bahasa Indonesia – Inggris, kata membonceng di salah satu terjemahannya disebutkan sebagai free raider. Orang yang memanfaatkan situasi atau aset orang lain, untuk kepentinganya sendiri yang berbeda dengan kepentingan, atau bahkan membebani, pemilik aset.

Dalam kisah nyata di atas, saat membonceng sepeda orang dewasa, yang pasti, berat badan saya menambah beban saat dia mengayuh, untung saja jalanan rata, apabila jalanan menanjak beban yang harus dibawa akan lebih besar lagi, melawan gravitasi. Tak ada timbal balik yang saya berikan setelah memberi beban tambahan, hanya ucapan terima kasih. Dia menerimanya dengan anggukan dan senyuman. Tidak terjadi transaksi ekonomi yang nyata saling menguntungkan secara materi. Hal serupa ketika memboceng gerobak sapi, bahkan ketika memakan kacang tanah mentah yang dibawa gerobak, sais gerobak tak melarang dan tak meminta bayaran, hanya mengingatkan jangan banyak-banyak, agar tidak mencret.

Derajat membonceng sudah dirasa merugikan ketika ikut naik angkutan pick up komersial, penumpang lain membayar, namun dengan alasan hanya jarak pendek dan menggandul, tidak mau bayar dan tidak ditarik bayaran. Bahkan ketika ada kernet yang menarik bayaran, keesokan harinya, malah dia yang meminta maaf dan kembali membolehkan kami menggandul dan tidak membayar. Rupanya ada kawan yang melapor kepada kakaknya, nah si kakak ini, kalau di zaman sekarang disebut preman yang “mengamankan” rute jalan besar di wilayah tempat tinggal kami. Si kernet dipanggil dan “diberi-tahu” agar membebaskan penggandul lokal dari membayar. Kernet waspada akan keselamatan dirinya, dan entah terpaksa atau ikhlas, menuruti permintaan tersebut.

Dalam kasus membonceng bis kota di Ibu Kota provinsi Jawa Tengah, para pelaku, pembonceng, kondektur, kepala bagian keuangan, semuanya merupakan pendatang, perantau dari daerah, tinggal bersama dalam suatu rumah besar yang dijadikan indekosan, mengaji dan sholat berjamaah bersama-sama, sehingga relasinya seperti Nepotisme. Senasib sepenanggungan. Secara pribadi mereka tidak dirugikan, pun bila ada yang dirugikan tentu saja pemerintah kota, selaku pemilik dan penyedia jasa transportasi bagi warga kota. Kerugian pemerintah kota (dari penumpang bis kota yang tidak bersedia membayar) tidak dipedulikan, karena selain jumlahnya kecil, penumpangnya dikenal, dan bukan untuk perjalanan bisnis, melainkan perjalanan menimba ilmu.

Kontek Lain

Free raider tak hanya terjadi pada menumpang tanpa bayar, namun juga terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang memanfaatkan suatu issu yang terjadi pada orang atau seklompok orang lain, untuk kepentingannya sendiri. Contoh nyata yang terjadi antara lain: terjadi bencana alam di suatu daerah, ada banyak korban meninggal maupun luka. Banyak simpati berdatangan dari warga masyarakat, simpati disertai donasi berbagai macam, uang, pakaian, makanan, dan material untuk memperbaiki rumah yang rusak, serta berbagai bentuk lainnya. Di tengah masyakarakat yang sibuk membantu, menolong, memberikan donasi kepada para korban, ada pula kelompok manusia, misal individu, partai atau organisasi masa yang ikut beraksi seolah-olah membantu namun sejatinya mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. Individu atau kumpulan individu, membuka tromol bertuliskan “donasi bagi korban musibah bencana alam di [nama tempat yang terkena bencana]” mengumpulkan sumbangan dari orang – orang di jalan dan atau ruang publik. Orang Indonesia yang pada umumnya mudah tersentuh hatinya ketika dihadapannya terpampang foto-foto korban bencana alam, atau korban penindasan etnik lain, tak berat hati merogoh saku dompet dan memberikan sodaqoh. Akan tetapi setelah uang terkumpul, alih-alih dikirim dan diserahkan kepada para korban, uang tersebut dipakai sendiri, tulisan “donasi bagi korban musibah” digunakan sebagai modus dalam menipu orang berniat baik.

Selain individu ada juga partai politik atau organisasi massa yang memanfaatkan musibah sebagai modus mencari dukungan dan membangun reputasi (walau sejatinya semu). Sumbangan dari partai atau organisasi massa diberikan oleh sang pemimpin, diliput media massa, di foto atau di-video-kan, ditambahi dengan pidato-pidato omong kosong, kemudian memastikan event tersebut tayang di media massa baik yang online atau yang konvensional. Dua kasus di atas contoh individu atau organisasi massa memanfaatkan musibah untuk menipu dan atau menaikkan dukungan.

Tak hanya menipu, meraih dukungan atau menaikkan reputasi, free raider terjadi juga saat orang atau orang-orang memanfaatkan ketokohan, ketenaran, atau kepemiminan orang lain untuk kepentinganya sendiri. Fee raider dapat terjadi saat seorang asisten atau pembantu pejabat tinggi negara, tokoh, selebriti memanfaatkan reputasi tuannya untuk menipu orang lain. Dalam menipu pelaku mengatas namakan tuannya, padahal tuannya sendiri tidak tahu menahu.

Free raider dapat juga terjadi saat seseorang memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh satu organisasi bisnis. Pelakunya, bisanya orang dalam atau mereka yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai pegawai permanen maupun konsultan atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu. Contoh, seorang pria pegawai (manajer) perusahaan jasa keuangan, merasa tidak puas oleh perlakuan direksi perusahaan kepada dirinya, dia sakit hati, mengundurkan diri dari perusahaan, namun saat mengakhiri kerja dia membawa copy file data pelanggan dan source file aplikasi pembayaran. Setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, dia secara sengaja mengirim email seolah-olah dari akun resmi perusahaan jasa keuangan tersebut, isinya memberi tahu terjadi perubahan nomor rekening pembayaran, nomor rekening lama (resmi) diganti dengan nomor rekening baru yang dibuatnya sendiri. Kemudian aplikasi pemberitahuan pembayaran dia modifikasi, dialihkan ke aplikasi yang telah dimodifikasi, akibatnya pembayaran nasabah masuk ke rekening palsu dan tidak ada pemberitahuan pembayaran kepada rekening asli. Beberapa bulan terus berlalu, tanpa terdeteksi. Sistem informasi perusahaan jasa keuangan tersebut memang lemah. Kecurigaan muncul ketika masuki tahun baru, dalam laporan keuangan terlihat ada penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan angka penunggakan pembayaran. Manajeman perusahaan tidak terlalu tanggap, saat manajer keuangan lapor kepada atasannya tidak ada respon. Untung ada sales yang merasa tidak puas karena bonus kinerjanya berkurang akibat collection dia rendah, padahal sales-nya tinggi. Si sales kemudian datangi satu per satu nasabah yang dilaporkan menunggak pembayaran. Didatangi sales yang mengingatkan pembayaran, para nasabah kaget, mereka semua mengatakan tidak pernah telat membayar, sembari memberi copy (cetak file) pembayaran. Si sales membawa berita tersebut ke atasannya, setelah dicek ternyata nomor rekening tujuan pembayaran berbeda. Maka jelaslah ada fraud. Partanyaannya, siapa yang melakukan fraud?

Direksi dan manajemen sepakat untuk tidak membuka kasus ini ke publik, khawatir ada keributan rush. Mereka pun sepakat tidak menghubungi polisi sebelum suasananya jelas. Alih-alih mereka menghubungi ahli cybercrime. Singkat cerita, ahli cybercrime menduga pelakunya adalah orang dalam, atau orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat itulah Direksi perusahaan atas saran konsultan cybercrime melaporkan kasus pencurian dan pemalsuan aplikasi ke polisi. Polisi segera bertindak, saat itu, unit cybercrime belum lama terbentuk di Polri. Peralatannya pun masih minim. Maka polisi meminta bantuan dari ahli cybercrime tersebut. Dari pelacakan yang dilakukan polisi dibantu oleh konsultan cybercrime ditemukan tersangka pelaku. Saat diinterogasi polisi, tersangka tak bisa mengelak, apalagi saat ditunjukkan bukti-bukti apa saja yang telah dilakukannya, dia menyerah, mengaku telah melakukan tindak kejahatan. Di pengadilan pelaku yang kemuduan berstatus terdakwa divonis 4 (empat) tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang telah diperbuatnya.

Free raider yang memanfaatkan kelemahan terjadi juga di kampus perguruan tinggi, pelakunya orang dalam, pengelola atau penanggung jawab sistem informasi, dia bekerja sama dengan mahasiswa senior dan kemudian menjadi alumni, menawarkan jasa mengubah nilai ujian. Kepada mahasiswa yang tidak lulus (nilainya D) atau lulus pas-passan (nilai C) si mahasiswa senior menawarkan jasa untuk mengubah nilai ujian menjadi lebih baik, B atau A. bila yang ditawari tertarik, dia mesti bayar sejumlah uang tunai untuk mendapatkan jasa tersebut. Setelah menerima pembayaran, si mahasiswa senior menemui penanggung jawab sistem informasi, menyerahkan uang bagian si pengelola, dan memberikan Nama, NIM, Mata Kuliah yang ingin diperbaiki oleh mahasiswa bermasalah.

Sindikat ini akhirnya terungkap, ketika ada dosen yang kemudian dipomosikan menjadi Ketua Progran Studi (Kaprodi) menjelang kelulusan, dia harus menanda tangani dokumen kelulusan mahasiswa, saat melihat ada berkas milik mahasiswa yang pernah ikut mata kuliahnya, dan tidak lulus, tetapi di berkas mahasiswa tersebut mendapat nilai B. Pak Kaprodi ini kemudian membuka catatan nilai mata kuliah yang pernah diampunya dan mahasiswa tersebut ikut di kelasnya. Dalam copy daftar nilai miliknya yang disertorkan kepada Pusat Layanan Sistem Informasi tertulis jelas mahasiswa tersebut mendapat nilai D (tidak lulus) karena hasil ujian (UTS dan UAS) sangat rendah, tugas individu pun dia tidak mengumpulkan, hanya ada satu catatan, namanya ikut disebut dalam tugas kelompok. Pak Kaprodi lantas lapor kepada atasannya (Rektor) dan atas laporan tersebut Rektor mengadakan rapat mengundang Kepala Pusat Layanan Sistem Informasi dan Kaprodi lainnya. Pada rapat pertama belum terungkap adanya sindikasi kejahatan.

Namun rupanya, serapat-rapat menyimpan bangkai aromanya akan keluar ruangan penyimpanan melalui lobang-lobang kecil. Tiga hari sesudah rapat pertama tersebut, ada keributan di loket pelayanan mahasiswa. Ada mahasiswi mengamuk karena tidak diperbolehkan wisuda, dengan alasan syarat kelulusan belum mencukupi. Si mahasiswi bersikeras dengan alasan semua nilai sudah diperbaiki. Dipanggilah tiga dosen matakuliah yang mahasiswi ini belum lulus, ketiga dosen tersebut hadir dan menyatakan mereka tidak melakukan perubahan nilai, karena biasanya perubahan nilai dilakukan dalam kuliah semester pendek yang dimaksudkan untuk remedial. Si mahasiswi kelepasan omong, dia menyebut nama mahasiswa yang menawarkan jasa mengubah nilai. Maka dipanggilah mahasiswa calo nilai ini, dan saat diinterogasi si mahasiswa calo mengaku dia kerja sama dengan penanggung jawab layanan sistem informasi. Penanggung jawab layanan sistem informasi dan si mahasiswa calo nilai, sayangnya tidak dilaporkan ke polisi atas kejahatan tersebut hanya dikeluarkan, di-PHK, dan diganti pejabat baru, sistem pelayanan juga disempurnakan, tak hanya satu orang melainkan tiga orang, dua koordinator layanan sistem informasi dan yang ketiga pimpinan perguruan tinggi.

Dibiarkan

Dalam skala yang lebih luas, ekonomi politik negara, free raider dikonotasikan negatif, karena dianggap sebagai perilaku yang merugikan pihak lain. Akan tetapi walau dianggap merugikan, oleh banyak pejabat, free raider dimanfaatkan, atau setidaknya dibiarkan hadir sebagai salah satu aktor dalam aktivitas perekonomian dan atau politik negara. Pola hubungan yang terjadi antara free raider dengan pajabat publik biasanya bersifat rente, oleh karenanya free raider sering disebut juga sebagai rent seekers. Jika dia pengusaha, tak seperti pengusaha lain yang bermodal aset, modal utama free raider atau rent seeker pada umumnya kedekakatan relasi dengan pejabat pembuat kebijakan.

Ada hubungan resiprokal antara pejabat publik dengan rent seekers, saling memberi dan manerima. Pejabat publik menggunakan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya untuk memfasilitasi rent seeker. Memberikan atau memudahkan rent seeker mendapatkan perizinan, atau memfasilitasi penguasaan aset negara oleh rent seeker. Atas jasa tersebut, rent seeker memberikan imbalan berupa uang atau aset dalam bentuk lain kepada si pejabat publik. Praksis semacam ini disebut sebagai Kolusi, kesepakatan melakukan tindakan yang melawan hukum.

Dalam konteks yang lain, free raider dapat melibatkan politisi, birokrat, dan penegak hukum sekaligus melakukan tindakan yang hanya menguntungkan pribadi-pribadi tersebut. Dalam hubungan bisnis semacam ini, free raider biasanya berlaku sebagai arranger dan oknum pejabat publik yang terlibat memainkan peranan sesuai bidang tugasnya masing-masing, membentuk semacam orkestra yang di antara sesama pelaku saling mengisi dan melindungi.

Bagaimana Mengatasi Free Raider?

Ini pertanyaan klasik yang bertahun – tahun selalu muncul namun tak pernah terjawab secara tuntas, bahkan seringkali tak ada yang berminat untuk menjawabnya. Sepertinya free raider dalam kegiatan ekonomi, sosial dan politik sudah menjadi permasalahan laten yang mendarah daging di setiap DNA manusia Indonesia, dari rakyat biasa, Lurah, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Menteri, hingga Presiden. Terkadang bahkan muncul komentar pesimistis “untuk apa dipersoalkan, biarkan saja.” Sungguh menyedihkan.

Di antara mereka yang apatis, muncul satu dua orang yang tergerak hatinya ingin ikut memperbaiki keadaan. Ada yang berteori bahwa free raider, rent seeker, korupsi di Indonesia adalah warisan budaya yang akan tetap eksis sepanjang masih ada manusia. Saya sebut ini teori fatalitis pesimis karena menganggap perilaku manusia Indonesia tak bisa diubah, maka menyerah saja. Terima keadaaan, hiduplah nyaman di tengah lingkungan buruk berbau busuk. Mereka menggunakan analogi orang masuk WC yang kotor mau buang hajat. Pada menit-menit pertama di dalam WC, orang itu merasakan bau yang membuatnya tidak nyaman, namun senyampang dia membuang kotorannya sendiri, hidungnya sudah tak merasakan bau busuk WC. Dia pikir baunya hilang, padahal yang terjadi sebenarnya adalah sensitifitas hidung turun dan sensor bau di hidung menyesuaian diri dengan bau yang terus menerus menimpa bulu-bulu hidung. Bau kotoran masih tetap ada di WC itu, namun hidung sudah tak mampu membauinya, karena pemilik hidung juga ikut berkontribusi dalam memberi bau.f
Pendapat lain mengatakan free raider, rent seeker adalah pelumas dalam roda kegiatan perekonomian, tanpa keduanya bisnis seret bergulir***

Rempoa 3 September 2026

KERACUNAN MBG: MENGAPA MASIH TERUS TERJADI?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkaran 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder & Direktur Center for Public Policy Studies

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang secara moral sulit ditolak: negara hadir memastikan anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi. Dalam sebuah negara yang masih menghadapi persoalan stunting, kemiskinan, ketimpangan akses pangan, dan kualitas sumber daya manusia, menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah bukan sekadar program bantuan sosial. Ia dapat menjadi investasi negara terhadap generasi masa depan.

Namun, sebuah kebijakan yang baik secara tujuan belum tentu baik dalam pelaksanaannya.

Di sinilah persoalan MBG menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan. Ketika makanan yang seharusnya meningkatkan kesehatan justru membuat anak-anak sakit, bahkan harus mendapatkan perawatan medis, problemnya tidak lagi dapat dilihat sebagai sekadar “insiden dapur”. Keracunan makanan dalam program publik berskala nasional harus dibaca sebagai persoalan governance, manajemen risiko, pengawasan, kapasitas kelembagaan, rantai pasok, standar operasional, dan akuntabilitas publik.

Peristiwa terbaru di Sidoarjo, Jawa Timur, pada awal September 2026 kembali memperlihatkan persoalan tersebut. Lebih dari 500 siswa dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Sekitar 80 anak masih menjalani perawatan ketika laporan tersebut muncul. Dapur yang diduga menjadi sumber persoalan kemudian dihentikan sementara sambil menunggu investigasi.

Pertanyaan yang kemudian layak diajukan bukan hanya: apa penyebab keracunan?

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Mengapa keracunan masih terus terjadi setelah berbagai standar, sertifikasi, SOP, pengawasan, dan peringatan telah dibuat?

Sebab apabila penyebabnya selalu dikatakan sebagai kesalahan teknis di dapur, kesalahan penyimpanan, keterlambatan distribusi, atau kelalaian individu, kita berisiko gagal melihat persoalan yang lebih besar: mungkin yang bermasalah bukan hanya orang yang memasak makanan, tetapi sistem yang membuat makanan tersebut sampai kepada anak-anak dalam keadaan tidak aman.

Dari niat baik menjadi ujian kapasitas negara

MBG harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas.

Negara modern tidak cukup dinilai dari kemampuannya membuat kebijakan. Negara juga dinilai dari kemampuan mengubah kebijakan menjadi pelayanan yang aman, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks inilah MBG merupakan eksperimen besar kapasitas negara Indonesia.

Memberikan makanan kepada jutaan orang setiap hari jauh lebih kompleks daripada membangun sebuah gedung, menerbitkan peraturan, atau memberikan bantuan tunai. Makanan mempunyai karakteristik yang sangat berbeda. Ia mudah rusak, rentan terhadap kontaminasi, mempunyai batas waktu konsumsi, bergantung pada suhu, air, kebersihan, bahan baku, manusia, transportasi, dan waktu.

Satu kesalahan kecil pada satu titik rantai tersebut dapat menghasilkan konsekuensi besar.

Apalagi MBG memiliki karakteristik pelayanan publik yang sangat unik: produksi dilakukan terdesentralisasi, tetapi standar dan tanggung jawabnya bersifat nasional.

Dapur SPPG berada di berbagai daerah dengan kondisi infrastruktur yang tidak sama. Kualitas sumber daya manusia berbeda. Ketersediaan air bersih berbeda. Sistem pengawasan pemerintah daerah berbeda. Jarak distribusi berbeda. Kondisi jalan berbeda. Cuaca berbeda. Bahkan budaya kerja dan kedisiplinan dapat berbeda.

Maka, membangun standar nasional saja tidak cukup.

Negara harus mampu memastikan bahwa standar tersebut benar-benar hidup di dapur, bukan hanya tertulis dalam dokumen.

Inilah titik penting untuk memahami mengapa kasus keracunan masih dapat terjadi.

1. Keracunan bukan semata-mata masalah makanan, tetapi masalah sistem

Cara paling sederhana memahami keracunan MBG adalah dengan mencari “siapa yang salah”.

Makanan basi?

Salah dapur.

Pengiriman terlambat?

Salah pengelola.

Bahan baku tidak baik?

Salah pemasok.

Dapur tidak bersih?

Salah petugas.

Pemeriksaan tidak dilakukan?

Salah pengawas.

Cara berpikir seperti ini sangat menggoda karena memberikan jawaban cepat.

Tetapi dalam kebijakan publik, pendekatan tersebut berbahaya.

Sebab kecelakaan besar hampir selalu merupakan hasil interaksi banyak kelemahan kecil.

James Reason melalui konsep Swiss Cheese Model menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika sejumlah lapisan pertahanan mengalami kelemahan dan lubang-lubangnya berada dalam satu garis. Dalam konteks MBG, lapisan tersebut dapat berupa:

pemilihan bahan baku;

pemeriksaan bahan;

kebersihan dapur;

kualitas air;

kesehatan pekerja;

proses memasak;

suhu makanan;

penyimpanan;

pengemasan;

transportasi;

waktu distribusi;

pengambilan sampel;

pengawasan;

dan mekanisme respons terhadap keluhan.

Jika satu lapisan gagal, lapisan berikutnya seharusnya mencegah makanan berbahaya sampai kepada penerima.

Namun jika banyak lapisan gagal secara bersamaan, terjadilah kejadian luar biasa.

Dengan demikian, pertanyaan yang benar bukan:

“Siapa yang melakukan kesalahan?”

Melainkan:

“Mengapa sistem memungkinkan satu kesalahan berkembang menjadi bencana kesehatan bagi ratusan anak?”

Itulah perbedaan antara pendekatan individual dan pendekatan sistemik.

2. Standar sebenarnya sudah ada—lalu mengapa masalah tetap muncul?

Menariknya, pemerintah sebenarnya tidak mengabaikan keamanan pangan.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pada 2025, BGN menegaskan bahwa SLHS atau Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi menjadi persyaratan penting bagi operasional SPPG.

BGN bahkan telah mengembangkan pendekatan yang lebih maju melalui Hazard Analysis and Critical Control Point atau HACCP. Sistem tersebut pada dasarnya menuntut pengelola mengidentifikasi bahaya, menentukan titik kritis pengendalian, dan mencegah risiko sebelum makanan sampai kepada konsumen.

Kementerian Kesehatan juga menerbitkan kebijakan percepatan SLHS bagi SPPG. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi dan bahwa kontaminasi harus dicegah sepanjang rantai pangan olahan siap saji.

Dengan demikian, masalah MBG bukan ketiadaan aturan.

Justru di sinilah paradoksnya.

Indonesia mungkin tidak kekurangan aturan. Indonesia kekurangan konsistensi dalam memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Kita sering membangun regulasi lebih cepat daripada membangun kapasitas implementasi.

Kita membuat standar nasional, tetapi kemampuan pelaksana lokal belum tentu sama.

Kita mewajibkan sertifikasi, tetapi sertifikasi dapat berubah menjadi dokumen administratif apabila pengawasan setelah sertifikasi lemah.

Kita mempunyai SOP, tetapi SOP hanya efektif apabila orang yang melaksanakannya mempunyai pengetahuan, disiplin, insentif, dan pengawasan.

Dengan kata lain:

masalahnya bukan hanya compliance, tetapi enforcement.

3. Sertifikat bukan jaminan bahwa makanan selalu aman

Ini salah satu kesalahpahaman paling penting.

SLHS sangat penting. Tetapi sertifikat bukanlah jaminan metafisik bahwa makanan tidak mungkin terkontaminasi.

Sertifikasi pada dasarnya menyatakan bahwa suatu fasilitas memenuhi persyaratan tertentu pada saat penilaian dan berada dalam sistem pengawasan tertentu.

Masalahnya, keamanan pangan merupakan proses yang berlangsung setiap hari.

Dapur dapat bersih pada hari Senin dan kotor pada hari Jumat.

Bahan baku dapat baik pagi hari dan rusak karena penyimpanan yang salah beberapa jam kemudian.

Petugas dapat memahami SOP, tetapi tidak melaksanakannya karena tekanan waktu.

Makanan dapat aman ketika keluar dari dapur tetapi tidak aman setelah berjam-jam berada dalam kendaraan.

Karena itu, sertifikasi harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan garis akhir.

BGN sendiri pada 2026 menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak operasional SPPG dan menyatakan bahwa dapur yang tidak memenuhi kelayakan higiene dan sanitasi harus dihentikan, bahkan dapat ditutup permanen.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari masalahnya.

Namun pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah seluruh SPPG benar-benar diperiksa secara konsisten setelah beroperasi?

Inilah titik krusial.

Sebab semakin besar jumlah SPPG, semakin berat pula beban pengawasan.

4. Skala MBG menciptakan masalah yang berbeda

Salah satu jebakan dalam mengelola MBG adalah memperlakukan program nasional dengan logika program kecil.

Menyediakan makanan untuk satu sekolah adalah persoalan operasional.

Menyediakan makanan bagi jutaan penerima manfaat setiap hari adalah persoalan sistem nasional.

Skala menciptakan kompleksitas.

Semakin banyak dapur dibangun, semakin banyak pekerja direkrut.

Semakin banyak pekerja, semakin besar variasi kompetensinya.

Semakin banyak pemasok, semakin panjang rantai pasok.

Semakin banyak sekolah yang dilayani, semakin kompleks distribusi.

Semakin luas wilayah, semakin sulit pengawasan.

Pada titik tertentu, persoalannya bukan lagi apakah SOP tersedia.

Persoalannya:

Apakah negara mempunyai kapasitas untuk memastikan SOP tersebut dijalankan jutaan kali secara konsisten?

Ini pertanyaan kapasitas administratif.

Michael Lipsky dalam teori street-level bureaucracy menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pada akhirnya banyak ditentukan oleh para pelaksana di lapangan. Mereka menghadapi keterbatasan waktu, sumber daya, informasi, dan tekanan pekerjaan.

Dalam konteks MBG, petugas dapur, pengawas, tenaga distribusi, bahkan pengelola lokal pada dasarnya menjadi “wajah negara” di hadapan penerima manfaat.

Jika kapasitas mereka rendah, kualitas negara yang dirasakan masyarakat juga rendah.

5. Tekanan mengejar target dapat mengalahkan prinsip kehati-hatian

Setiap program pemerintah memiliki target.

Berapa penerima?

Berapa dapur?

Berapa sekolah?

Berapa porsi?

Berapa daerah?

Target diperlukan untuk mengukur kemajuan.

Tetapi target juga dapat menghasilkan distorsi.

Dalam ilmu administrasi publik, ini sering dikaitkan dengan Goodhart’s Law: ketika suatu ukuran dijadikan target, ukuran tersebut dapat kehilangan kemampuannya sebagai ukuran yang baik.

Dalam MBG, jika keberhasilan terlalu kuat diukur melalui:

jumlah penerima;

jumlah dapur;

jumlah porsi;

cakupan wilayah;

kecepatan ekspansi;

maka muncul risiko bahwa ukuran yang lebih sulit terlihat—keamanan pangan—menjadi kalah prioritas.

Padahal:

seribu porsi makanan yang aman lebih baik daripada sejuta porsi yang mengandung risiko.

Dan dalam pelayanan publik tertentu, terutama yang menyangkut kesehatan anak, prinsip tersebut harus absolut.

Tidak boleh ada trade-off antara target kuantitas dan keselamatan.

Jika dapur belum layak, jangan beroperasi.

Jika kendaraan distribusi tidak memenuhi syarat, jangan mengirim.

Jika makanan melewati batas keamanan, jangan dibagikan.

Jika bahan baku mencurigakan, jangan digunakan.

Jika sistem pengawasan tidak siap, jangan memperluas cakupan.

Ini mungkin memperlambat ekspansi.

Tetapi memperlambat ekspansi jauh lebih murah daripada menangani keracunan massal.

6. Ada paradoks antara kecepatan ekspansi dan kapasitas pengawasan

Program publik sering menghadapi dilema:

bergerak cepat atau bergerak aman?

Idealnya tentu keduanya.

Tetapi dalam dunia nyata, kapasitas administratif membutuhkan waktu.

Membangun dapur dapat dilakukan relatif cepat.

Melatih manusia membutuhkan waktu.

Membangun budaya keamanan pangan membutuhkan lebih lama.

Membangun sistem audit membutuhkan waktu.

Membangun laboratorium dan sistem deteksi membutuhkan investasi.

Membangun jaringan pengawasan yang mampu mencakup seluruh Indonesia membutuhkan institusi.

Dengan demikian, apabila ekspansi fisik MBG bergerak lebih cepat daripada ekspansi kapasitas pengawasan, maka terjadi governance gap.

Dapur bertambah.

Penerima bertambah.

Porsi bertambah.

Tetapi auditor tidak bertambah sebanding.

Laboratorium tidak bertambah sebanding.

Pengawas tidak bertambah sebanding.

Sistem informasi tidak bertambah sebanding.

Inilah salah satu kemungkinan struktural mengapa kasus dapat berulang.

7. Masalah terbesar mungkin justru berada pada rantai pasok

Kita sering membayangkan keamanan makanan dimulai ketika koki memasak.

Sesungguhnya keamanan pangan dimulai jauh sebelum itu.

Dimulai dari petani.

Peternak.

Nelayan.

Distributor.

Pedagang.

Gudang.

Pemasok.

Transportasi.

Kemudian dapur.

Jika bahan baku sudah bermasalah sejak awal, dapur terbaik sekalipun menghadapi risiko.

Karena itu, MBG membutuhkan sistem traceability yang kuat.

Setiap bahan harus dapat dilacak:

dari siapa dibeli;

kapan dibeli;

dari mana berasal;

bagaimana diangkut;

berapa lama disimpan;

siapa yang menerima;

kapan digunakan;

dan kepada siapa makanan tersebut didistribusikan.

Tanpa traceability, investigasi keracunan menjadi jauh lebih sulit.

Ketika ratusan anak sakit, pertanyaan paling penting adalah:

bahan mana yang menjadi sumber?

Jika jawabannya membutuhkan waktu lama karena catatan pemasok tidak lengkap, sistem sedang bermasalah.

8. Waktu adalah musuh keamanan pangan

Ada karakteristik makanan yang membuat MBG sangat berbeda dengan bantuan sosial lainnya:

waktu.

Uang dapat disimpan.

Buku dapat disimpan.

Seragam dapat disimpan.

Tetapi makanan memiliki umur.

Setelah dimasak, waktu terus berjalan.

Suhu terus berubah.

Kualitas terus menurun.

Risiko mikrobiologis dapat meningkat.

Karena itu, desain MBG harus menjadikan waktu sebagai variabel kritis.

Berapa lama dari:

memasak → mengemas → mengangkut → tiba → dibagikan → dimakan?

Setiap menit memiliki konsekuensi.

Pedoman BGN sendiri memuat ketentuan mengenai batas waktu konsumsi dan berbagai aspek pengendalian bahan, air, alat, tenaga kerja, kendaraan, hingga lingkungan SPPG.

Pertanyaannya adalah apakah ketentuan tersebut hanya tercantum dalam pedoman atau benar-benar dipantau secara real time.

Inilah saatnya MBG masuk ke era digital food safety.

9. MBG membutuhkan sistem peringatan dini, bukan sekadar investigasi setelah kejadian

Selama ini respons pemerintah terhadap keracunan cenderung bersifat reaktif:

anak sakit;

sekolah melapor;

pasien dibawa ke rumah sakit;

dapur diperiksa;

sampel diambil;

investigasi dilakukan;

dapur dihentikan.

Semua itu penting.

Tetapi semuanya terjadi setelah korban muncul.

Sistem yang lebih maju harus mampu mendeteksi risiko sebelum korban muncul.

Misalnya:

SPPG mengalami peningkatan suhu penyimpanan;

waktu distribusi melebihi batas;

bahan baku dari pemasok tertentu mengalami masalah berulang;

hasil rapid test menunjukkan anomali;

absensi pekerja meningkat;

keluhan siswa meningkat;

makanan tertinggal terlalu lama;

atau pola kejadian tertentu muncul di satu wilayah.

Semua indikator tersebut seharusnya masuk ke sistem peringatan dini.

Menariknya, pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN sendiri menyebut sistem grading sebagai salah satu instrumen yang dapat membantu membangun sistem peringatan dini terhadap potensi kejadian luar biasa.

Maka tantangannya bukan lagi menemukan konsep.

Tantangannya adalah:

mengoperasionalkan konsep tersebut.

10. Mengapa pengawasan sering gagal?

Pengawasan dapat gagal karena beberapa sebab.

Pertama, pengawasan terlalu administratif.

Petugas memeriksa apakah dokumen tersedia.

Apakah sertifikat ada?

Apakah SOP ada?

Apakah daftar pegawai ada?

Apakah checklist sudah ditandatangani?

Semua bisa lengkap.

Tetapi makanan tetap dapat berbahaya.

Karena keamanan pangan bukan hanya dokumen.

Kedua, pengawasan terlalu periodik.

Jika pemeriksaan dilakukan sekali dalam beberapa bulan, pengelola memiliki insentif untuk “terlihat baik” pada saat pemeriksaan.

Padahal risiko terjadi setiap hari.

Ketiga, pengawasan dapat mengalami konflik kepentingan.

Ketika pengelola ingin mengejar target pelayanan, sementara pengawas harus mengatakan “jangan beroperasi”, selalu ada kemungkinan tekanan administratif.

Keempat, kapasitas pengawas tidak sebanding dengan jumlah unit.

Kelima, data pengawasan tidak selalu terintegrasi.

Dinas kesehatan mempunyai data.

BGN mempunyai data.

Sekolah mempunyai data.

Rumah sakit mempunyai data.

Pemasok mempunyai data.

Tetapi jika data tersebut tidak tersambung, negara melihat persoalan sebagai potongan-potongan kecil.

11. Kita terlalu sering mencari kambing hitam

Ketika terjadi keracunan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan.

Tetapi penjelasan tidak boleh berhenti pada:

“petugas lalai.”

“chef salah.”

“sayur basi.”

“ayam bermasalah.”

“kendaraan terlambat.”

Jika hanya individu yang dihukum, tetapi sistem yang menghasilkan kondisi tersebut tidak diperbaiki, kejadian akan berulang.

Dalam high reliability organization, organisasi yang menangani risiko tinggi—seperti penerbangan, nuklir, atau layanan kesehatan—dibangun dengan prinsip bahwa manusia pasti dapat melakukan kesalahan.

Karena itu sistem harus dirancang agar kesalahan manusia tidak otomatis berubah menjadi bencana.

MBG seharusnya belajar dari prinsip tersebut.

Jangan mengasumsikan:

“petugas pasti mengikuti SOP.”

Asumsikan:

“suatu hari petugas akan melakukan kesalahan.”

Lalu sistem harus memiliki pengaman.

Jangan mengasumsikan:

“bahan baku pasti aman.”

Asumsikan:

“suatu hari bahan baku bermasalah.”

Maka harus ada pemeriksaan.

Jangan mengasumsikan:

“kendaraan pasti tepat waktu.”

Asumsikan:

“suatu hari kendaraan terlambat.”

Maka harus ada batas keamanan.

Inilah perbedaan antara sistem biasa dan sistem berkeandalan tinggi.

12. Mengapa anak-anak menjadi korban yang sangat serius?

Penerima MBG bukan konsumen biasa.

Banyak penerimanya adalah anak-anak.

Mereka merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan lebih tinggi.

Anak-anak tidak mempunyai kemampuan untuk menilai apakah makanan aman.

Mereka juga tidak mempunyai posisi tawar.

Mereka tidak memilih pemasok.

Mereka tidak memilih dapur.

Mereka tidak menentukan menu.

Mereka tidak mengetahui apakah makanan disimpan dalam suhu yang benar.

Mereka menerima makanan karena negara mengatakan:

“Ini makanan yang aman dan bergizi untuk kamu.”

Ketika kemudian makanan tersebut menyebabkan sakit, terjadi pelanggaran terhadap kepercayaan publik.

Karena itu standar keamanan MBG seharusnya bahkan lebih tinggi daripada standar komersial biasa.

Sebab konsumen restoran dapat memilih restoran lain.

Anak sekolah tidak.

13. Keamanan pangan harus menjadi indikator utama keberhasilan MBG

Selama ini keberhasilan program cenderung mudah dibicarakan melalui angka.

Berapa porsi?

Berapa sekolah?

Berapa penerima?

Berapa dapur?

Tetapi ada indikator yang jauh lebih penting:

Berapa banyak kejadian keamanan pangan?

Target idealnya bukan sekadar “sedikit”.

Targetnya harus mendekati:

zero preventable food safety incident.

Memang, mencapai risiko nol secara absolut hampir mustahil.

Tetapi prinsip zero tolerance terhadap kelalaian yang dapat dicegah harus menjadi budaya.

Jika makanan terkontaminasi karena kesalahan penyimpanan yang seharusnya dapat dicegah, itu bukan sekadar kecelakaan.

Itu kegagalan sistem.

Jika kendaraan terlambat sehingga makanan berada terlalu lama dalam kondisi tidak aman, itu harus dianggap sebagai kegagalan proses.

Jika dapur beroperasi tanpa memenuhi standar, itu bukan persoalan administratif.

Itu kegagalan governance.

14. Jangan sampai SLHS menjadi “SIM” yang cukup dimiliki

Ada bahaya bahwa sertifikat diperlakukan seperti surat izin.

Begitu mendapatkan sertifikat, pengelola merasa tugas selesai.

Padahal sertifikat seharusnya menjadi bagian dari continuous compliance.

Analoginya sederhana.

Seseorang memiliki SIM bukan berarti ia tidak mungkin mengalami kecelakaan.

Demikian pula dapur memiliki SLHS bukan berarti makanannya otomatis aman setiap hari.

Karena itu diperlukan:

audit berkala;

audit mendadak;

pengujian sampel;

pengawasan suhu;

pemeriksaan pemasok;

pemeriksaan kesehatan pekerja;

pelaporan digital;

analisis keluhan;

dan risk scoring.

BGN telah mengembangkan gagasan grading keamanan pangan SPPG yang menggabungkan SLHS, HACCP, dan pendekatan berbasis risiko.

Konsep tersebut sangat baik.

Tetapi grading harus mempunyai konsekuensi.

Grade rendah harus berarti:

pengawasan lebih ketat;

pendampingan;

pembatasan kapasitas;

atau bahkan penghentian.

Jangan sampai grading hanya menjadi angka di laporan.

15. Masalah manusia: kompetensi dan budaya kerja

Tidak ada sistem keamanan pangan yang lebih baik daripada manusia yang menjalankannya.

Jika petugas tidak memahami:

kontaminasi silang;

suhu aman;

kebersihan personal;

penyimpanan;

first in-first out;

batas waktu;

pengendalian bahan;

dan prosedur darurat,

maka SOP secanggih apa pun tidak akan efektif.

Namun pelatihan satu kali juga tidak cukup.

Budaya keamanan pangan harus dibangun terus menerus.

Petugas harus merasa bahwa:

mencuci tangan bukan formalitas;

mengukur suhu bukan membuang waktu;

menolak bahan yang meragukan bukan menghambat pekerjaan;

membuang makanan yang sudah melewati batas bukan pemborosan;

melaporkan kesalahan bukan tindakan melawan atasan.

Justru sebaliknya.

Pelaporan kesalahan harus dihargai.

Inilah konsep just culture.

Dalam organisasi berisiko tinggi, orang tidak boleh takut melaporkan masalah karena takut dihukum.

Jika mereka takut, mereka akan menyembunyikan masalah.

Dan masalah yang disembunyikan adalah bom waktu.

16. Insentif ekonomi juga harus diperhatikan

Kita sering membahas MBG sebagai program sosial.

Tetapi di baliknya terdapat ekosistem ekonomi.

Ada pemasok bahan baku.

Ada pengelola dapur.

Ada tenaga kerja.

Ada transportasi.

Ada penyedia alat.

Ada kontraktor.

Ada pelaku usaha lokal.

Ada berbagai kepentingan ekonomi.

Ini bukan persoalan negatif.

Justru keterlibatan ekonomi lokal dapat menjadi salah satu manfaat MBG.

Tetapi semakin besar uang yang berputar, semakin besar pula kebutuhan tata kelola.

Karena ada kemungkinan muncul insentif untuk:

menekan biaya bahan;

mengurangi tenaga kerja;

mempercepat produksi;

menggunakan bahan lebih murah;

mengurangi frekuensi pengujian;

atau mengabaikan prosedur tertentu.

Jika insentif finansial bertentangan dengan keamanan pangan, sistem harus memastikan keamanan pangan menang.

17. Harga makanan tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan

Pengadaan makanan publik sering tergoda menggunakan logika:

harga paling murah = terbaik.

Padahal makanan adalah barang yang mempunyai risiko kesehatan.

Pemerintah harus menerapkan prinsip best value, bukan lowest price.

Bahan baku yang sedikit lebih mahal tetapi mempunyai jaminan mutu dapat jauh lebih murah daripada bahan murah yang menyebabkan keracunan.

Demikian pula:

kendaraan yang lebih baik;

kontainer yang sesuai;

alat pengukur suhu;

laboratorium;

pelatihan;

dan tenaga ahli.

Semuanya memang membutuhkan biaya.

Tetapi biaya tersebut harus dilihat sebagai:

biaya pencegahan, bukan pemborosan.

18. Biaya keracunan jauh lebih mahal daripada biaya pencegahan

Ketika ratusan anak sakit, negara membayar dalam berbagai bentuk.

Pertama, biaya kesehatan.

Kedua, biaya investigasi.

Ketiga, biaya penghentian dapur.

Keempat, biaya kompensasi apabila ada.

Kelima, biaya reputasi.

Keenam, biaya politik.

Ketujuh, biaya psikologis bagi anak dan orang tua.

Kedelapan, hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Yang terakhir mungkin justru paling mahal.

Program publik membutuhkan legitimasi.

Jika orang tua mulai berpikir:

“Saya tidak yakin makanan MBG aman.”

maka program kehilangan modal sosial.

Mereka mungkin mulai menolak makanan.

Sekolah menjadi lebih berhati-hati.

Orang tua semakin curiga.

Media semakin kritis.

Setiap kasus berikutnya menjadi lebih besar.

Dengan demikian, keamanan pangan bukan hanya persoalan kesehatan.

Ia adalah persoalan legitimasi pemerintahan.

19. Keracunan dapat menjadi indikator kualitas pemerintahan

Ini perspektif yang jarang digunakan.

Kita dapat melihat insiden keracunan sebagai stress test terhadap kapasitas negara.

Jika negara mampu:

mencegah;

mendeteksi;

merespons;

menginvestigasi;

memperbaiki;

dan mencegah pengulangan,

maka negara menunjukkan kapasitas pembelajaran.

Tetapi jika setiap kejadian menghasilkan:

permintaan maaf;

pembentukan tim;

penutupan sementara;

investigasi;

kemudian beberapa bulan berikutnya muncul kasus baru dengan pola yang sama,

maka organisasi belum belajar.

Inilah yang disebut organizational learning failure.

Masalah bukan lagi:

“mengapa terjadi?”

Tetapi:

“mengapa sistem tidak belajar dari kejadian sebelumnya?”

20. Negara harus berhenti hanya bertanya “apa penyebabnya?”

Investigasi keracunan biasanya mencari penyebab.

Tetapi investigasi yang baik harus mencari lima hal:

Apa yang terjadi?

Mengapa terjadi?

Mengapa tidak terdeteksi lebih awal?

Mengapa sistem pertahanan gagal?

Apa yang harus diubah agar tidak terjadi lagi?

Pertanyaan keempat dan kelima sangat penting.

Jika ditemukan bakteri tertentu, misalnya, investigasi tidak boleh berhenti pada “makanan mengandung bakteri”.

Harus ditanyakan:

Mengapa bakteri ada?

Mengapa bahan tidak diperiksa?

Mengapa proses memasak tidak membunuhnya?

Mengapa suhu tidak dikendalikan?

Mengapa makanan disimpan terlalu lama?

Mengapa distribusi terlambat?

Mengapa tidak ada alarm?

Mengapa petugas tidak menghentikan distribusi?

Mengapa pengawas tidak mengetahuinya?

Dengan metode root cause analysis, kita bergerak dari gejala menuju akar masalah.

21. Diperlukan satu rantai komando keamanan pangan yang jelas

MBG melibatkan banyak lembaga.

BGN.

Kementerian Kesehatan.

Dinas kesehatan.

BPOM.

Pemerintah daerah.

Sekolah.

SPPG.

Pemasok.

Rumah sakit.

Laboratorium.

Jika terjadi masalah, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut harus mempunyai jawaban yang sangat jelas.

Bukan tanggung jawab kolektif yang akhirnya berarti tanggung jawab tidak jelas.

Dalam governance, shared responsibility tanpa clear accountability dapat berubah menjadi:

everyone is responsible, therefore nobody is responsible.

Sistem MBG harus mempunyai matriks tanggung jawab yang jelas:

siapa menetapkan standar;

siapa mengawasi;

siapa mengaudit;

siapa menguji;

siapa menghentikan distribusi;

siapa memerintahkan penarikan makanan;

siapa berkomunikasi dengan publik;

siapa memberikan kompensasi;

dan siapa bertanggung jawab atas kegagalan.

22. Sekolah jangan hanya menjadi penerima makanan

Sekolah harus menjadi bagian dari sistem keamanan.

Guru dan petugas sekolah sebenarnya berada di titik terakhir sebelum makanan dikonsumsi.

Mereka dapat dilatih mengenali:

perubahan bau;

perubahan warna;

kemasan rusak;

makanan terlalu lama datang;

suhu tidak sesuai;

atau gejala awal keracunan.

Mereka juga harus mempunyai kewenangan untuk mengatakan:

“Makanan ini tidak boleh dibagikan.”

Ini penting.

Karena dalam sistem yang terlalu hierarkis, sekolah mungkin merasa tidak berwenang menolak makanan dari SPPG.

Padahal prinsip keamanan harus mengatakan:

siapa pun yang menemukan risiko harus mempunyai kewenangan menghentikan konsumsi.

23. Orang tua harus mendapatkan akses informasi

Transparansi merupakan bagian dari keamanan.

Orang tua seharusnya dapat mengetahui:

SPPG mana yang melayani sekolah anak mereka;

status sertifikasinya;

hasil audit;

grade keamanan;

asal bahan tertentu;

dan bagaimana mekanisme pengaduan.

Tidak berarti seluruh informasi teknis harus dibuka secara berlebihan.

Tetapi informasi dasar yang menyangkut keselamatan anak harus tersedia.

Bayangkan jika setiap SPPG mempunyai semacam “rapor keamanan pangan”.

Misalnya:

SPPG A

Status SLHS: aktif

Grade: A

Audit terakhir: tanggal tertentu

Insiden: nihil

Keluhan: sekian

Tindak lanjut: sekian

Masyarakat akan mempunyai alat untuk mengawasi.

Ini adalah social accountability.

24. Teknologi dapat menjadi bagian dari solusi

MBG adalah kandidat ideal untuk membangun digital public service berbasis risiko.

Setiap makanan dapat memiliki batch ID.

Setiap pemasok tercatat.

Setiap pengiriman memiliki timestamp.

Setiap kendaraan mempunyai GPS.

Setiap suhu dapat dicatat.

Setiap sampel dapat diberi kode.

Setiap sekolah dapat melaporkan kondisi.

Setiap keluhan dapat masuk ke dashboard.

Dengan demikian, ketika terjadi kasus di satu sekolah, pemerintah dapat dengan cepat mengetahui:

dapur mana;

batch mana;

pemasok mana;

kendaraan mana;

petugas mana;

dan sekolah mana saja yang menerima batch yang sama.

Sistem tersebut dapat memungkinkan recall makanan secara cepat.

Bayangkan sebuah skenario.

Pada pukul 10.00 ditemukan indikasi kontaminasi pada batch tertentu.

Sistem secara otomatis mengidentifikasi 20 sekolah yang menerima makanan tersebut.

Pada pukul 10.05 seluruh sekolah mendapat notifikasi:

“Jangan konsumsi batch X.”

Pada pukul 10.15 distribusi dihentikan.

Pada pukul 10.30 sampel berada di laboratorium.

Pada pukul 11.00 pemerintah sudah mengetahui rantai pasok.

Inilah early warning system yang seharusnya dibangun.

25. Jangan menunggu korban untuk mengetahui bahwa sistem gagal

Prinsip keselamatan modern adalah:

indikator risiko harus lebih penting daripada indikator kejadian.

Jika kita hanya mencatat jumlah orang keracunan, berarti kita mengukur kegagalan.

Kita harus mengukur hal-hal yang mendahului kegagalan.

Misalnya:

persentase SPPG yang belum memiliki sertifikat;

persentase pekerja belum dilatih;

persentase bahan baku belum memiliki traceability;

jumlah pengiriman terlambat;

jumlah pelanggaran suhu;

jumlah hasil rapid test abnormal;

jumlah keluhan;

jumlah audit gagal;

jumlah tindakan korektif terlambat.

Itulah indikator peringatan dini.

26. Perlu dibedakan antara insiden, kelalaian, dan kegagalan sistem

Tidak semua keracunan mempunyai penyebab yang sama.

Ada yang mungkin merupakan kejadian yang sulit diprediksi.

Ada yang disebabkan kontaminasi bahan baku.

Ada yang disebabkan kesalahan proses.

Ada yang disebabkan distribusi.

Ada yang disebabkan perilaku manusia.

Ada yang mungkin bahkan bukan berasal dari makanan MBG.

Karena itu, investigasi harus berbasis bukti ilmiah.

Jangan langsung menyimpulkan.

Namun apabila investigasi menemukan pola yang sama berulang kali, pemerintah harus berani mengatakan:

ini bukan lagi insiden individual.

Ini adalah masalah sistem.

27. Kritik terhadap MBG jangan dianggap sebagai serangan politik

Ini juga sangat penting.

Program besar seperti MBG hampir pasti mempunyai pendukung dan pengkritik.

Ketika terjadi keracunan, kritik publik seharusnya tidak langsung dianggap sebagai upaya menggagalkan program.

Sebaliknya, kritik adalah bagian dari feedback mechanism.

Kebijakan publik yang sehat membutuhkan:

kritik;

data;

evaluasi;

koreksi;

dan pembelajaran.

Pemerintah justru harus memanfaatkan kritik sebagai sistem deteksi dini.

Dalam teori policy learning, kebijakan yang baik bukan kebijakan yang tidak pernah salah.

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu belajar dari kesalahan.

28. Jangan pula menjadikan setiap kasus sebagai alasan membubarkan MBG

Di sisi lain, kesalahan lain juga harus dihindari.

Satu atau beberapa kasus tidak otomatis berarti seluruh gagasan MBG gagal.

Pertanyaan harus dibedakan:

Apakah desain kebijakannya salah?

Apakah implementasinya salah?

Apakah pengawasannya salah?

Apakah kapasitasnya belum siap?

Apakah masalah terjadi pada sebagian kecil SPPG?

Atau apakah ada cacat sistemik?

Jawaban harus berdasarkan data.

MBG mempunyai tujuan yang besar dan legitimate.

Karena itu yang dibutuhkan bukan penghentian program secara emosional.

Yang dibutuhkan adalah:

perbaikan sistem secara radikal.

29. Solusi bukan hanya “lebih banyak pengawasan”

Ada kecenderungan setiap kali terjadi masalah pemerintah menjawab:

“pengawasan akan diperketat.”

Masalahnya, pengawasan bukan mantra.

Jika sistem semakin besar, menambah pengawas secara linear mungkin tidak cukup.

Yang diperlukan adalah risk-based supervision.

Dapur berisiko tinggi diawasi lebih sering.

Dapur berisiko rendah dapat diawasi secara normal.

Dapur yang mempunyai riwayat insiden harus masuk daftar prioritas.

Pemasok dengan riwayat masalah harus mendapat pengawasan ekstra.

Wilayah dengan infrastruktur buruk membutuhkan dukungan tambahan.

Dengan demikian, sumber daya pengawasan digunakan pada titik risiko terbesar.

30. Pengawasan harus berbasis data, bukan sekadar checklist

Checklist tetap diperlukan.

Tetapi checklist bukan tujuan.

Pengawas harus dapat menjawab:

Apa risiko terbesar dapur ini?

Dimana titik kritisnya?

Apa yang berubah sejak audit terakhir?

Apa pola keluhan?

Apakah pemasok berubah?

Apakah jumlah produksi meningkat?

Apakah distribusi semakin jauh?

Apakah terjadi pergantian tenaga kerja?

Dengan kata lain, audit harus menjadi analisis risiko.

31. SPPG tidak boleh diperlakukan sama jika tingkat risikonya berbeda

Sistem grading BGN dapat menjadi dasar penting untuk ini. Pedoman BGN bahkan menjelaskan bahwa grading dapat digunakan untuk membangun budaya mutu, menentukan intervensi kebijakan, serta membantu peringatan dini terhadap risiko keamanan pangan.

Bayangkan sistem:

Grade A: risiko rendah.

Grade B: perlu perbaikan.

Grade C: risiko tinggi.

Tetapi grading tersebut harus mempunyai konsekuensi nyata.

Grade C tidak boleh sekadar berarti:

“harus diperbaiki.”

Harus ada:

audit ulang;

pengawasan intensif;

pembatasan produksi;

pendampingan;

atau penghentian sementara.

Jika tidak, grading kehilangan makna.

32. Perlu ada “stop authority”

Salah satu prinsip keselamatan penerbangan adalah siapa pun yang melihat kondisi berbahaya dapat meminta proses dihentikan.

Prinsip yang sama perlu diterapkan di MBG.

Petugas dapur harus dapat menghentikan produksi.

Pengemudi harus dapat menolak mengirim makanan yang tidak aman.

Sekolah harus dapat menolak distribusi.

Guru harus dapat menghentikan konsumsi.

Pengawas harus dapat menutup dapur.

Tidak boleh ada tekanan:

“tetap distribusikan karena target harus tercapai.”

Jika ada konflik antara target dan keamanan:

keamanan harus selalu menang.

33. Harus ada perlindungan bagi whistleblower

Jika pekerja mengetahui pelanggaran tetapi takut kehilangan pekerjaan, mereka akan diam.

Karena itu diperlukan saluran pelaporan yang:

anonim;

mudah;

terlindungi;

dan ditindaklanjuti.

Seorang petugas yang melaporkan:

bahan busuk;

manipulasi suhu;

pemalsuan checklist;

penggunaan bahan tidak sesuai;

atau pelanggaran SOP,

harus dianggap membantu negara.

Bukan musuh negara.

34. Rumah sakit harus menjadi sensor epidemiologis

Rumah sakit tidak boleh hanya menjadi tempat merawat korban.

Data rumah sakit dapat menjadi sensor.

Jika dalam satu pagi sejumlah siswa dari sekolah yang sama datang dengan:

mual;

muntah;

diare;

nyeri perut;

atau gejala serupa,

sistem kesehatan harus dapat mendeteksi pola.

Dengan integrasi data, pemerintah dapat mengetahui kemungkinan kejadian lebih cepat.

Artinya, MBG harus terhubung dengan:

surveilans kesehatan;

laboratorium;

dinas kesehatan;

sekolah;

dan BGN.

35. Komunikasi krisis harus diperbaiki

Ketika terjadi keracunan, publik membutuhkan tiga hal:

kecepatan, kejujuran, dan kepastian proses.

Jangan menunggu rumor berkembang.

Pemerintah harus mengatakan:

berapa orang terdampak;

apa tindakan sementara;

dapur mana yang dihentikan;

apa yang sedang diuji;

kapan hasil diperkirakan tersedia;

dan apa yang harus dilakukan orang tua.

Jangan pula memberikan kesimpulan sebelum bukti tersedia.

Kalimat:

“sedang dilakukan investigasi”

jauh lebih baik daripada:

“pasti karena X”

ketika bukti belum ada.

36. Pemerintah harus berani mengakui kegagalan

Ini bukan kelemahan.

Justru merupakan kekuatan institusional.

Jika pemerintah mengatakan:

“Ya, sistem kami gagal mencegah kejadian ini. Berikut titik kegagalannya. Berikut tindakan korektifnya. Berikut tenggat waktunya.”

publik mungkin tetap kecewa.

Tetapi publik dapat melihat adanya tanggung jawab.

Sebaliknya, jika pemerintah selalu defensif, menyalahkan individu, atau mengecilkan persoalan, kepercayaan akan semakin turun.

37. Akuntabilitas harus sampai kepada akar masalah

Jika terjadi keracunan karena kelalaian, harus ada konsekuensi.

Tetapi konsekuensi harus proporsional.

Jika petugas melanggar SOP dengan sengaja, tentu harus ada sanksi.

Jika manajemen mengetahui pelanggaran dan membiarkannya, tanggung jawab harus lebih besar.

Jika pemasok memalsukan kualitas bahan, harus dikenai sanksi.

Jika pengawas mengabaikan pelanggaran serius, pengawas juga harus dievaluasi.

Dengan demikian, akuntabilitas bergerak sepanjang rantai.

Tidak boleh berhenti pada orang yang paling rendah posisinya.

38. Jangan menghukum orang kecil untuk menutupi kegagalan sistem

Ini adalah penyakit klasik birokrasi.

Ketika terjadi masalah besar, organisasi mencari seseorang yang dapat dijadikan bukti bahwa tindakan telah dilakukan.

“Sudah ada yang diberi sanksi.”

Masalah dianggap selesai.

Padahal penyebab struktural tidak berubah.

Hari ini seorang petugas dihukum.

Besok orang lain melakukan kesalahan yang sama.

Karena sistemnya tetap sama.

Maka setiap sanksi harus disertai:

corrective action system.

Jika pelanggaran terjadi karena SOP tidak realistis, SOP harus diubah.

Jika terjadi karena alat tidak tersedia, alat harus tersedia.

Jika terjadi karena waktu distribusi terlalu lama, desain distribusi harus diubah.

Jika terjadi karena jumlah produksi terlalu besar, kapasitas dapur harus dikurangi.

39. Kapasitas produksi harus disesuaikan dengan kapasitas dapur

Salah satu prinsip dasar manajemen operasi adalah jangan memaksakan kapasitas.

Dapur yang mampu menghasilkan 2.000 porsi dengan aman belum tentu mampu menghasilkan 4.000.

Ketika kapasitas dipaksakan, kualitas turun.

Pekerja terburu-buru.

Pembersihan dikurangi.

Pengemasan dipercepat.

Pengiriman terlambat.

Kesalahan meningkat.

Karena itu setiap SPPG harus memiliki maximum safe production capacity.

Bukan sekadar kapasitas teknis.

Bukan:

“mesin mampu menghasilkan 5.000 porsi.”

Tetapi:

“dapur mampu menghasilkan 5.000 porsi secara aman.”

Perbedaannya sangat besar.

40. Menu harus mempertimbangkan keamanan, bukan hanya gizi

Menu MBG tentu harus bergizi.

Tetapi menu juga harus aman dalam kondisi distribusi.

Makanan tertentu mungkin sangat sensitif terhadap:

suhu;

waktu;

kontaminasi;

atau perubahan kualitas.

Karena itu pemilihan menu harus mempertimbangkan:

nutrisi;

ketersediaan bahan;

biaya;

budaya lokal;

dan terutama food safety risk.

Menu yang secara gizi sangat baik tetapi memiliki risiko tinggi dalam distribusi massal belum tentu merupakan pilihan terbaik.

41. Desentralisasi harus disertai standar yang ketat

Indonesia adalah negara yang sangat luas.

Tidak realistis mengelola semua dapur secara mikro dari Jakarta.

Desentralisasi diperlukan.

Tetapi desentralisasi tanpa standar menciptakan variasi kualitas.

Maka formula yang tepat adalah:

standar nasional + pelaksanaan lokal + pengawasan berbasis risiko + transparansi publik.

Pemerintah pusat menetapkan:

standar;

indikator;

SOP;

sistem data;

dan mekanisme sanksi.

Pemerintah daerah memastikan:

infrastruktur;

kesehatan lingkungan;

pengawasan;

dan dukungan.

SPPG melaksanakan.

Sekolah menjadi titik kontrol terakhir.

Masyarakat mengawasi.

42. Pemerintah perlu membangun budaya “food safety first”

Kita membutuhkan perubahan paradigma.

Selama ini budaya birokrasi sering:

target first.

Harus diubah menjadi:

safety first.

Target jumlah penerima penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Kecepatan distribusi penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Efisiensi biaya penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Citra program penting.

Tetapi keselamatan lebih penting.

Karena sekali anak sakit, semua indikator keberhasilan lainnya kehilangan makna.

43. MBG seharusnya menjadi laboratorium reformasi pelayanan publik

Justru karena MBG begitu besar, program ini dapat menjadi kesempatan luar biasa untuk membangun model pelayanan publik baru.

Bukan sekadar program makan.

Tetapi sistem:

data-driven governance;

risk-based regulation;

digital traceability;

real-time monitoring;

citizen feedback;

performance accountability;

dan continuous improvement.

Jika berhasil, sistem ini bahkan dapat menjadi model untuk pelayanan publik lain:

jaminan pangan;

program kesehatan;

bantuan sosial;

distribusi obat;

dan pelayanan dasar.

44. Kita membutuhkan “dashboard keselamatan MBG”

Publik seharusnya dapat melihat indikator nasional secara berkala.

Misalnya:

Jumlah SPPG aktif.

Jumlah SPPG bersertifikat.

Jumlah SPPG grade A/B/C.

Jumlah audit.

Jumlah pelanggaran.

Jumlah kejadian keamanan pangan.

Jumlah penerima terdampak.

Jumlah SPPG dihentikan.

Jumlah keluhan.

Waktu rata-rata respons.

Persentase tindakan korektif selesai.

Data tersebut tidak harus membuka informasi pribadi.

Tetapi cukup untuk memberikan gambaran:

apakah sistem semakin aman atau tidak?

Transparansi seperti ini akan membuat pemerintah lebih disiplin.

45. Publik tidak membutuhkan propaganda; publik membutuhkan data

Dalam program besar, komunikasi publik sering terjebak pada narasi keberhasilan.

Padahal masyarakat lebih percaya pada data.

Jika ada 10.000 SPPG dan terjadi masalah pada 20, katakan 20.

Jika 500 diperiksa, katakan 500.

Jika 100 ditutup, katakan 100.

Jelaskan penyebabnya.

Jelaskan tindakan.

Jelaskan perbaikan.

Kejujuran statistik jauh lebih kuat daripada propaganda.

46. “Zero accident” harus menjadi filosofi, bukan slogan

BGN pernah menyatakan harapan membangun zero accident dalam konteks keamanan pangan.

Prinsip ini sangat baik.

Tetapi zero accident tidak boleh berarti:

“kalau tidak dilaporkan, berarti tidak terjadi.”

Justru sistem harus mendorong pelaporan.

Zero accident berarti:

tidak ada insiden yang dapat dicegah;

tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kritis;

tidak ada pembiaran;

dan setiap near miss dipelajari.

Karena itu indikator yang baik bukan hanya jumlah kecelakaan.

Tetapi juga jumlah near miss.

Jika 100 near miss dilaporkan, sistem mungkin justru lebih sehat daripada sistem yang hanya melaporkan nol karena semua orang takut melapor.

47. Kita harus belajar dari industri penerbangan

Pesawat terbang membawa ratusan manusia.

Kesalahan kecil dapat menyebabkan kematian.

Karena itu industri penerbangan tidak menunggu kecelakaan untuk belajar.

Setiap near miss dianalisis.

Setiap gangguan dilaporkan.

Setiap prosedur diperbaiki.

Setiap pilot dan teknisi terus dilatih.

MBG mungkin tidak sama dengan penerbangan.

Tetapi prinsip manajemennya dapat dipinjam:

keselamatan dibangun melalui sistem, bukan keberuntungan.

48. Begitu pula dari industri pangan profesional

Industri makanan skala besar telah lama menggunakan:

HACCP;

quality assurance;

quality control;

traceability;

recall system;

laboratory testing;

supplier qualification;

dan audit.

MBG seharusnya tidak berada di bawah standar industri pangan.

Justru karena penerimanya adalah anak-anak dan karena skalanya besar, standarnya harus sangat tinggi.

BGN telah secara eksplisit menempatkan HACCP sebagai salah satu instrumen pengendalian risiko keamanan pangan SPPG.

Tantangannya adalah memastikan pendekatan itu benar-benar diterapkan secara substantif, bukan hanya administratif.

49. Jangan lupakan persoalan air

Air merupakan salah satu komponen paling mendasar.

Air digunakan untuk:

mencuci bahan;

memasak;

membersihkan alat;

membersihkan tangan;

dan menjaga sanitasi.

Jika kualitas air buruk, risiko meningkat.

Karena itu keamanan MBG tidak hanya bergantung pada dapur.

Ia bergantung pada infrastruktur dasar.

Ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program lintas sektor.

Program gizi bersinggungan dengan:

kesehatan;

air bersih;

sanitasi;

pertanian;

peternakan;

transportasi;

pendidikan;

dan pemerintahan daerah.

50. Keamanan pangan harus masuk ke desain sejak awal

Kesalahan desain lebih mahal diperbaiki daripada kesalahan operasi.

Jika sejak awal dapur dirancang terlalu kecil, ventilasi buruk, alur bahan mentah dan matang berpotensi bersilangan, atau jarak distribusi terlalu jauh, maka operator akan terus berjuang memperbaiki masalah.

Karena itu desain SPPG harus memperhatikan:

flow of food;

flow of people;

flow of waste;

air;

ventilasi;

pendinginan;

penyimpanan;

pemisahan bahan mentah dan matang;

dan distribusi.

Keselamatan harus dibangun dalam arsitektur dapur.

51. Kesalahan terbesar adalah menganggap keracunan sebagai “harga yang harus dibayar”

Tidak.

Keracunan bukan harga yang wajar untuk program sosial.

Tidak boleh ada pemikiran:

“Namanya juga program besar.”

“Namanya juga manusia.”

“Namanya juga banyak dapur.”

“Kasusnya hanya sebagian kecil.”

Secara statistik mungkin jumlah kasus dibandingkan total penerima memang kecil. BGN pernah menyebut insiden keamanan pangan berada pada proporsi sekitar 0,005 persen dari total penerima manfaat.

Namun statistik tidak boleh digunakan untuk mengabaikan korban.

Jika seorang anak menjadi korban karena sesuatu yang sebenarnya dapat dicegah, maka bagi keluarga tersebut angka 0,005 persen bukan sekadar statistik.

Itu adalah anak mereka.

52. Prinsip statistik harus disandingkan dengan prinsip etika

Dalam kebijakan publik, kita sering menggunakan probabilitas.

Risiko = kemungkinan × dampak.

Jika probabilitas kecil tetapi dampaknya sangat besar, risikonya tetap harus diperhatikan.

Keracunan massal mempunyai karakteristik demikian.

Probabilitasnya mungkin relatif kecil dibanding total porsi.

Tetapi dampaknya sangat besar:

kesehatan;

kepercayaan;

reputasi;

politik;

dan legitimasi.

Karena itu keamanan pangan harus dikelola berdasarkan risk severity, bukan hanya frekuensi.

53. Pertanyaan penting: apakah ekspansi harus dihentikan?

Jawabannya tidak otomatis.

Yang harus dihentikan adalah:

ekspansi yang mendahului kapasitas keselamatan.

Jika suatu wilayah belum mempunyai:

infrastruktur;

SDM;

laboratorium;

pengawasan;

rantai pasok;

dan sistem distribusi,

maka ekspansi harus ditunda sampai prasyarat terpenuhi.

Prinsipnya:

“scale only when safe.”

Bukan:

“safe later after scale.”

54. Perlu evaluasi independen

Jika pemerintah mengevaluasi programnya sendiri, ada potensi confirmation bias.

Karena itu perlu evaluasi independen oleh:

universitas;

lembaga penelitian;

organisasi profesi;

epidemiolog;

ahli pangan;

ahli kesehatan masyarakat;

dan auditor independen.

Evaluasi tidak berarti pemerintah tidak dipercaya.

Sebaliknya, evaluasi independen memperkuat kredibilitas.

55. Perlu audit publik berkala

Setiap tahun seharusnya ada laporan:

State of Food Safety in MBG.

Laporan tersebut memuat:

tren insiden;

wilayah;

penyebab;

jenis risiko;

SPPG;

status sertifikasi;

hasil audit;

tindakan korektif;

dan rekomendasi.

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat apakah masalah membaik atau memburuk.

56. Jika kejadian berulang dengan pola sama, berarti sistem gagal belajar

Ini mungkin kesimpulan paling penting.

Satu kasus bisa disebut kecelakaan.

Dua kasus bisa menjadi peringatan.

Banyak kasus dengan pola serupa adalah sistemik.

Jika masalah berulang karena:

penyimpanan;

keterlambatan distribusi;

kontaminasi;

kebersihan;

atau kekurangan pengawasan,

maka pertanyaannya bukan lagi:

“Siapa yang lalai?”

Tetapi:

“Mengapa rekomendasi perbaikan sebelumnya tidak mencegah kejadian berikutnya?”

Inilah inti organizational learning.

57. Jangan hanya melakukan corrective action; lakukan preventive action

Corrective action memperbaiki masalah setelah terjadi.

Preventive action mencegah masalah sebelum terjadi.

MBG harus bergeser dari:

reaction

menuju:

prevention.

Dari:

“ada korban → periksa”

menjadi:

“ada sinyal risiko → intervensi.”

Dari:

“makanan terkontaminasi → tarik”

menjadi:

“rantai pasok menunjukkan risiko → hentikan sebelum didistribusikan.”

58. Dibutuhkan sistem “MBG Safety Score”

Setiap SPPG dapat memperoleh skor dinamis.

Variabelnya:

sertifikasi;

hasil audit;

pelanggaran;

keluhan;

kualitas bahan;

ketepatan distribusi;

hasil pengujian;

kompetensi tenaga;

riwayat insiden;

dan kondisi fasilitas.

Skor diperbarui secara berkala.

Jika turun di bawah ambang tertentu:

alarm.

Jika semakin turun:

audit.

Jika kritis:

suspend.

Sistem semacam ini jauh lebih efektif daripada menunggu kejadian.

59. Pengawasan masyarakat dapat menjadi lapisan terakhir

Orang tua, guru, siswa, dan masyarakat harus diberi saluran melaporkan:

makanan berbau;

kemasan rusak;

makanan datang terlambat;

porsi tidak layak;

atau dugaan gangguan kesehatan.

Setiap laporan harus mendapatkan:

nomor tiket;

status;

tindak lanjut;

dan penyelesaian.

Jika laporan masyarakat masuk ke ruang gelap dan tidak pernah diketahui nasibnya, maka masyarakat kehilangan motivasi melapor.

60. Pada akhirnya, persoalan MBG adalah persoalan kepercayaan

Mengapa masyarakat mendukung MBG?

Karena percaya negara mampu memberikan makanan yang aman.

Mengapa orang tua menyerahkan makanan kepada anak?

Karena percaya.

Mengapa sekolah menerima?

Karena percaya.

Mengapa pemerintah mengalokasikan anggaran?

Karena percaya bahwa program tersebut menghasilkan manfaat.

Keracunan menghantam fondasi tersebut.

Ia tidak hanya menyerang tubuh anak.

Ia menyerang trust.

Dan kepercayaan publik sangat sulit dibangun, tetapi sangat mudah dihancurkan.

61. MBG membutuhkan paradigma baru: dari program pangan menjadi sistem keamanan pangan nasional

Selama MBG dipandang hanya sebagai:

“program menyediakan makanan”,

maka perhatian utama akan tertuju pada:

menu;

anggaran;

jumlah penerima;

dan jumlah dapur.

Tetapi apabila MBG dipandang sebagai:

sistem penyediaan pangan publik berskala nasional,

maka perhatian akan bergeser ke:

food safety;

supply chain;

traceability;

quality assurance;

risk management;

surveillance;

audit;

data;

dan accountability.

Perubahan paradigma ini sangat penting.

62. MBG harus mempunyai satu prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan

Prinsip itu sederhana:

Tidak ada satu porsi pun yang boleh diberikan kepada anak jika negara mengetahui atau patut mengetahui bahwa makanan tersebut tidak aman.

Prinsip tersebut harus menjadi dasar setiap keputusan.

Tidak peduli:

target;

anggaran;

tekanan politik;

jadwal;

atau pencapaian.

Keselamatan anak harus berada di atas semuanya.

63. Mengapa keracunan masih terus terjadi?

Setelah seluruh uraian tersebut, jawabannya menjadi lebih jelas.

Keracunan MBG masih mungkin terus terjadi bukan semata-mata karena pemerintah tidak mempunyai standar.

Standar sebenarnya sudah dibangun.

Sertifikasi sudah ada.

SLHS sudah diwajibkan.

HACCP sudah diperkenalkan.

Audit sudah dirancang.

Sistem grading sudah dipikirkan.

Pengawasan sudah menjadi bagian dari kebijakan.

Persoalan utamanya adalah jarak antara desain kebijakan dan realitas implementasi.

Jarak antara:

aturan dan praktik;

sertifikat dan perilaku;

SOP dan kebiasaan;

target dan kapasitas;

pengawasan dan jumlah dapur;

data dan keputusan;

serta kejadian dan pembelajaran.

Dengan kata lain:

problem MBG bukan terutama kekurangan kebijakan, tetapi kekurangan konsistensi implementasi.

64. Dari “zero accident” menuju “zero tolerance terhadap kelalaian”

Indonesia tidak mungkin menjamin bahwa tidak akan pernah ada kontaminasi pangan.

Tetapi Indonesia dapat menjamin sesuatu yang lebih realistis:

tidak ada kelalaian yang diketahui tetapi dibiarkan.

Tidak ada dapur tidak layak yang tetap beroperasi.

Tidak ada bahan mencurigakan yang dipaksakan digunakan.

Tidak ada makanan yang melewati batas aman yang tetap didistribusikan.

Tidak ada pelanggaran kritis yang ditutup-tutupi.

Tidak ada pengawas yang mengabaikan temuan.

Tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan.

Inilah makna sesungguhnya dari zero tolerance.

65. Jalan keluar: enam reformasi besar

Jika MBG ingin benar-benar keluar dari siklus keracunan, setidaknya enam reformasi perlu dilakukan.

Pertama, reformasi tata kelola keamanan pangan

Keamanan pangan harus mempunyai posisi yang jelas dalam struktur governance MBG.

Harus ada chief food safety responsibility yang mempunyai kewenangan nyata.

Kedua, reformasi pengawasan

Dari:

checklist-based inspection

menjadi:

risk-based inspection.

SPPG berisiko tinggi diperiksa lebih sering.

Ketiga, reformasi digital

Bangun MBG Food Safety Dashboard yang mengintegrasikan:

SPPG;

pemasok;

batch;

transportasi;

sekolah;

keluhan;

hasil laboratorium;

dan kejadian kesehatan.

Keempat, reformasi SDM

Tidak cukup hanya merekrut orang.

Setiap pekerja harus:

dilatih;

disertifikasi;

dievaluasi;

dan dilatih ulang.

Kelima, reformasi insentif

Kinerja SPPG jangan hanya dinilai dari jumlah porsi.

Tambahkan:

keamanan;

kualitas;

keluhan;

kepatuhan;

dan near miss.

Keenam, reformasi transparansi

Publikasikan:

status sertifikasi;

grade;

hasil audit;

insiden;

dan tindakan korektif.

Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.

66. MBG jangan sampai menjadi korban keberhasilannya sendiri

Ada ironi dalam program besar.

Semakin sukses secara politik, semakin cepat ekspansinya.

Semakin cepat ekspansi, semakin besar tuntutan kapasitas.

Jika kapasitas tidak berkembang seimbang, keberhasilan kuantitatif dapat menciptakan kegagalan kualitatif.

Karena itu keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari:

berapa banyak anak yang diberi makan.

Tetapi juga:

berapa banyak anak yang diberi makan dengan aman.

67. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya

Pada akhirnya, ada lima pertanyaan yang harus dijawab pemerintah setiap hari:

Apakah makanan bergizi?

Apakah makanan aman?

Apakah makanan tepat waktu?

Apakah prosesnya transparan?

Apakah sistem belajar dari kesalahan?

Jika kelima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik, MBG bukan sekadar program bantuan pangan.

Ia menjadi investasi manusia.

Tetapi jika keamanan pangan diabaikan, program yang memiliki tujuan mulia dapat berubah menjadi sumber risiko kesehatan dan krisis kepercayaan.

Penutup: Jangan tunggu anak sakit untuk memperbaiki sistem

Keracunan MBG bukan sekadar persoalan makanan.

Ia adalah cermin kemampuan negara mengelola sebuah pelayanan publik dalam skala yang sangat besar.

Ketika satu anak sakit, kita dapat menyebutnya insiden.

Ketika puluhan anak sakit, kita harus bertanya tentang proses.

Ketika ratusan anak sakit, kita wajib bertanya tentang sistem.

Dan ketika kasus serupa terus muncul meskipun standar telah dibuat, maka pertanyaan yang paling serius bukan lagi:

“Siapa yang salah?”

Pertanyaannya adalah:

“Apa yang salah dengan sistem kita sehingga kesalahan yang sama masih dapat menghasilkan korban?”

Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara jujur.

Pemerintah tidak boleh defensif. Masyarakat tidak boleh sekadar marah. Para ahli tidak boleh hanya memberikan komentar setelah kejadian. Dan birokrasi tidak boleh puas dengan sertifikat, checklist, serta laporan kepatuhan.

MBG membutuhkan sesuatu yang lebih besar: budaya keselamatan.

Budaya yang menganggap satu anak sakit karena makanan negara sebagai sebuah kegagalan yang harus dipelajari.

Budaya yang membuat petugas berani menghentikan distribusi ketika menemukan risiko.

Budaya yang membuat pengawas berani menutup dapur yang tidak layak.

Budaya yang membuat pejabat tidak takut menyampaikan fakta.

Budaya yang menghargai kritik.

Budaya yang mengutamakan pencegahan daripada pemadaman krisis.

Dan yang paling penting, budaya yang memahami bahwa makanan bergizi belum cukup.

Makanan itu harus aman.

Sebab tujuan MBG bukan sekadar membuat anak kenyang.

Tujuannya adalah membuat anak lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih siap menjadi manusia Indonesia masa depan.

Karena itu, setiap porsi MBG sesungguhnya membawa pesan moral dari negara kepada seorang anak:

“Negara peduli kepadamu.”

Pesan itu hanya akan dipercaya jika makanan yang diberikan benar-benar aman.

Maka ukuran keberhasilan MBG pada akhirnya bukan berapa juta porsi yang berhasil dibagikan.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa setiap porsi yang diberikan tidak menjadi sumber bahaya bagi anak yang menerimanya.

Di sinilah tantangan terbesar MBG sesungguhnya.

Bukan sekadar menyediakan makanan.

Bukan sekadar memperluas dapur.

Bukan sekadar mengejar target penerima.

Melainkan membangun sistem pangan publik yang dapat dipercaya, dapat diawasi, dapat belajar, dan—yang paling penting—dapat melindungi anak-anak Indonesia.

Jika pemerintah mampu melakukan transformasi tersebut, setiap kasus keracunan dapat menjadi pelajaran yang memperkuat negara.

Tetapi jika setiap kasus hanya dijawab dengan penutupan sementara, investigasi sesaat, pencarian kambing hitam, lalu program kembali berjalan seperti biasa, maka kita akan terus berada dalam lingkaran yang sama:

terjadi keracunan → masyarakat marah → pemerintah menyelidiki → dapur dihentikan → masalah mereda → sistem berjalan kembali → kasus berikutnya terjadi.

Lingkaran itu harus diputus.

Caranya bukan dengan menghentikan cita-cita MBG.

Caranya adalah mengubah cara negara mengelola MBG.

Dari ekspansi menuju konsolidasi.

Dari target menuju keselamatan.

Dari administrasi menuju manajemen risiko.

Dari reaktif menuju preventif.

Dari checklist menuju real-time monitoring.

Dari mencari kesalahan manusia menuju memperbaiki sistem.

Dan dari sekadar Makan Bergizi Gratis menuju sebuah standar baru:

Makan Bergizi, Aman, Bermutu, dan Terpercaya.

Itulah syarat agar MBG benar-benar menjadi investasi bagi Indonesia Emas 2045—bukan justru menjadi salah satu sumber persoalan kesehatan dan hilangnya kepercayaan publik.***

Rempoa, 3 September 2026

—

Referensi

1. Badan Gizi Nasional. Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 2025.

2. Badan Gizi Nasional. BGN Terapkan Sistem Kendali Risiko Pangan di MBG. 26 Juni 2025.

3. Badan Gizi Nasional. SPPG MBG Wajib Penuhi Standar Higiene Nasional. 2025.

4. Badan Gizi Nasional. BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS. 9 September 2025.

5. Badan Gizi Nasional. BGN Tegaskan SLHS Menjadi Syarat Mutlak Operasional SPPG. 7 Agustus 2026.

6. Badan Gizi Nasional. BGN Perkuat Standar Keamanan Pangan MBG, Fasilitator Diminta Kawal Implementasi di Daerah. 20 Januari 2026.

7. Kementerian Kesehatan RI. Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis. 2025.

8. Reason, J. Human Error. Cambridge University Press, 1990.

9. Reason, J. Managing the Risks of Organizational Accidents. Ashgate, 1997.

10. Lipsky, M. Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. Russell Sage Foundation, 1980.

11. Deming, W. Edwards. Out of the Crisis. MIT Press, 1986.

12. WHO. Five Keys to Safer Food Manual. World Health Organization.

13. Codex Alimentarius Commission. General Principles of Food Hygiene CXC 1-1969, termasuk prinsip HACCP.

14. Reuters. Laporan mengenai dugaan keracunan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur, September 2026.

Korupsi di Ditjen Pajak: Budaya atau Penyakit Kronis?

Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, Skom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Lemhannas RI

Korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menjadi persoalan yang sensitif. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Karena itu, ketika aparatur pajak terlibat korupsi, yang rusak bukan sekadar keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Pertanyaannya kemudian: apakah korupsi di DJP merupakan bagian dari budaya organisasi, ataukah ia telah berkembang menjadi penyakit kronis dalam tata kelola perpajakan?

Menyebut korupsi sebagai “budaya” perlu kehati-hatian. Budaya pada dasarnya adalah seperangkat nilai dan kebiasaan yang diterima, diwariskan, dan dianggap wajar oleh suatu kelompok. Jika korupsi disebut sebagai budaya, terdapat risiko seolah-olah korupsi merupakan sesuatu yang normal dan tidak terhindarkan. Padahal, korupsi bukanlah karakter bawaan suatu institusi. Ia merupakan perilaku yang tumbuh ketika kesempatan, insentif, kekuasaan, dan lemahnya pengawasan bertemu.

Namun demikian, korupsi dapat memperoleh karakter budaya apabila perilaku tersebut berlangsung berulang, melibatkan banyak pihak, ditoleransi oleh lingkungan, dan kemudian dianggap sebagai “cara kerja biasa”. Pada titik inilah persoalannya menjadi jauh lebih serius. Aparatur yang jujur dapat mengalami tekanan untuk mengikuti pola yang sudah terbentuk. Sebaliknya, mereka yang berhasil memperoleh keuntungan melalui penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi contoh buruk bagi lingkungan di sekitarnya.

Karakteristik pekerjaan di DJP membuat risiko korupsi memang relatif tinggi. Petugas pajak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penetapan kewajiban pajak, pemeriksaan, keberatan, restitusi, dan berbagai proses administrasi yang menyangkut kepentingan ekonomi wajib pajak. Ketimpangan informasi antara aparat dan wajib pajak juga dapat menciptakan ruang negosiasi yang rawan disalahgunakan.

Karena itu, korupsi di DJP lebih tepat dipandang sebagai penyakit kronis tata kelola yang dapat memiliki manifestasi budaya organisasi. Penyakit kronis berbeda dengan pelanggaran individual. Ia menunjukkan adanya persoalan sistemik yang memungkinkan penyimpangan terus muncul meskipun pelaku berganti.

Memberantasnya tidak cukup dengan menangkap dan menghukum pelaku. Penindakan tetap penting sebagai efek jera, tetapi harus disertai pembenahan sistem. Digitalisasi pelayanan, transparansi proses pemeriksaan, penguatan pengawasan internal, rotasi pada posisi rawan, perlindungan terhadap whistleblower, serta pemeriksaan kekayaan dan gaya hidup pejabat merupakan bagian dari terapi kelembagaan.

Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya integritas. Integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan yang tertulis di dinding kantor. Ia harus tercermin dalam sistem promosi, pemberian penghargaan, penilaian kinerja, dan keberanian organisasi memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar.

Pada akhirnya, pertanyaan “budaya atau penyakit kronis?” sebenarnya bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Korupsi dapat bermula dari tindakan individual, berkembang menjadi pola perilaku, kemudian mengeras menjadi penyakit kronis apabila sistem membiarkannya. Tantangan terbesar DJP bukan sekadar membersihkan individu-individu korup, melainkan memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menyediakan ruang bagi korupsi untuk tumbuh kembali.

Pajak adalah kontrak sosial antara warga dan negara. Ketika masyarakat membayar pajak, mereka bukan hanya menyerahkan uang, tetapi memberikan mandat kepada negara untuk mengelolanya bagi kepentingan publik. Karena itu, membersihkan DJP dari korupsi bukan semata agenda reformasi birokrasi. Ia merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik dan menjaga legitimasi negara.***

Rempoa, 1 September 2026

Bahasa Asing Membuka Cakrawala, Bahasa Indonesia Meneguhkan Jati Diri,  Reaksi spontan terhadap Pidato Presiden Prabowo di MPR 14 Agustus 2026

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan Teknik dan Kejuruan serta Pengamat Kebijakan Publik

Gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 agar bahasa asing mulai diajarkan sejak kelas 1 SD merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Presiden melihat penguasaan bahasa asing sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan daya saing anak-anak Indonesia, terutama ketika kelak memasuki dunia kerja dan berhadapan dengan masyarakat internasional.

Gagasan Presiden tersebut memiliki pijakan historis dan preseden baik dalam pendidikan kita. Pada awal 1970-an, rintisan serupa pernah dijalankan di STM Pembangunan Semarang, di mana para siswa diberi ruang mempelajari bahasa asing pilihan—seperti Belanda, Jerman, Prancis, Mandarin, atau Jepang—sebagai bahasa kedua setelah bahasa Inggris. Tujuannya jelas: memperluas wawasan dan daya adaptasi siswa agar tidak berpandangan sempit serta terisolasi dari pergaulan dunia. Pendidikan tidak cukup hanya mencetak tenaga yang terampil secara teknis, tetapi juga harus membentuk generasi yang mengenal bangsa lain, memahami keragaman budaya, dan memiliki cakrawala berpikir yang terbuka.
Karena itu, gagasan Presiden tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penambahan mata pelajaran bahasa asing. Bahasa merupakan jendela untuk mengenal dunia. Penguasaan bahasa asing dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kebudayaan, pendidikan, dan dunia kerja internasional.

Namun, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu segera dipikirkan: apakah kita memiliki cukup guru untuk melaksanakan gagasan tersebut?
Menetapkan bahasa asing sebagai mata pelajaran tentu relatif mudah. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menyiapkan guru dan tata kelola pembelajarannya agar gagasan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana dan efektif. Dengan sekitar 149.000 SD yang tersebar di 38 provinsi dan delapan bahasa asing yang akan diperkenalkan—bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, Prancis, dan Rusia—tidak mungkin setiap sekolah harus menyediakan guru untuk seluruh bahasa tersebut.
Pilihan bahasa dapat disesuaikan dengan permintaan sekolah dan minat siswa, atau berdasarkan pemetaan kebutuhan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Yang penting, program berjalan terlebih dahulu; penyempurnaan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan pengalaman pelaksanaan di lapangan.

Perguruan tinggi perlu menyiapkan program pendidikan guru bahasa asing yang secara khusus diarahkan untuk menghasilkan guru yang kompeten mengajarkan bahasa dan peradaban asing untuk keperluan komunikasi. Pada tahap awal dapat disiapkan program D2 yang lulusannya memiliki kompetensi berbahasa sekurang-kurangnya setara level A2 dalam kerangka CEFR. Para mahasiswa peserta program tersebut diberi beasiswa dan, setelah lulus, langsung ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan. Setelah mengabdi selama sekitar tiga tahun, mereka diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa hingga D4, dengan peningkatan kompetensi bahasa hingga setara B2.
Strategi penyiapan guru secara bertahap seperti ini pernah terbukti efektif mengatasi kebutuhan mendesak di masa lalu. Pada era 1980-an, percepatan serupa diwujudkan melalui Program D3 Guru Kejuruan (D3GK)—seperti di PMS-ITB, PENS-ITS, dan IPB. Para lulusan dapat langsung bertugas mengajar di lapangan sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengalaman ini membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dalam skala besar tidak harus menunggu kualifikasi akhir selesai secara penuh sejak awal.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, perlu dibentuk Satgas Lintas Kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah: (1) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk sekolah umum—SD, SMP, dan SMK; (2) Kementerian Agama untuk Madrasah—Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Kebangsaan dan Kepemimpinan Rakyat, serta (4) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai pengelola Sekolah Taruna Nusantara dan perguruan tinggi yang mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa asing tersebut, sekaligus mempersiapkan pendidikan calon guru bahasa daerah.
Satgas perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mendatangkan sukarelawan pengajar bahasa asing secara masif. Kehadiran para penutur asli (native speaker) ini ditujukan untuk memperkuat program pendidikan calon guru di perguruan tinggi, sementara sebagian lainnya dapat langsung diterjunkan ke sekolah-sekolah untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.

Jer Basuki Mawa Béya

Pemerintah perlu mulai memperhitungkan bahwa penyelenggaraan program ini memerlukan tambahan anggaran pendidikan. Biaya transportasi untuk mendatangkan para sukarelawan tersebut dapat diupayakan melalui skema kerja sama bilateral dengan negara-negara sahabat. Tambahan anggaran pendidikan yang diperlukan akan digunakan untuk memberikan uang saku bagi kebutuhan hidup dan menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai transportasi untuk memulangkan mereka ke negara asal setelah masa tugas berakhir. Hal tersebut merupakan solusi darurat untuk selama sekitar 5 (lima) tahun ke depan.

Langkah kolaborasi internasional ini sejalan dengan praktik baik yang pernah dijalankan Indonesia. Pada dekade 1970-an, pelibatan penutur asli melalui skema relawan internasional—seperti *Australian Volunteers Abroad (AVA)* di STM Pembangunan Semarang maupun _coopérant_ dari Prancis di Departemen Luar Negeri—terbukti efektif mempercepat pembelajaran bahasa sekaligus membangun pertukaran budaya secara nyata. Pengalaman tersebut membuktikan bahwa kemitraan dengan negara sahabat bukan hanya langkah taktis yang efektif untuk mempercepat pemenuhan guru bahasa asing, melainkan juga sarana nyata untuk memperkaya wawasan serta membuka ruang pertukaran pengetahuan dan kebudayaan secara timbal balik.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penguasaan bahasa asing jangan sampai mengurangi perhatian terhadap bahasa Indonesia. Dalam penguatan Bahasa Indonesia, bahasa daerah juga tidak boleh dilupakan. Bahasa daerah  merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan peradaban Indonesia. Penguasaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan tidak berarti harus meninggalkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan sumber kekayaan budaya. Justru, kemampuan mengenal dan menggunakan bahasa daerah akan memperkaya pemahaman generasi muda terhadap akar budaya dan keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahasa dan peradaban Indonesia harus ditanamkan sejak dini dan terus dikembangkan pada setiap jenjang pendidikan, sehingga tidak sekadar menjadi pengetahuan, tetapi benar-benar tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari jati diri Generasi Emas 2045.

Kemampuan berbahasa Indonesia perlu dibangun dan diukur pada setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan menengah, khususnya SMK, kemampuan tersebut menjadi semakin penting karena lulusan dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memasuki dunia kerja. Penguasaan bahasa Indonesia perlu memiliki ukuran yang jelas. UKBI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kemampuan tersebut. Tamatan SLTA seyogianya sekurang-kurangnya mencapai tingkat Madya, dan akan lebih baik jika mampu mencapai tingkat Unggul.

Esensi pembelajaran bahasa Indonesia pun perlu diperluas. Yang dibangun bukan sekadar kemampuan tata bahasa dan sastra, melainkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk berpikir, bernalar, memahami persoalan bangsa, serta *mengenal dan membangun peradaban Indonesia.*

Dengan demikian, bahasa asing dan bahasa Indonesia bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Bahasa Indonesia memperkuat akar, bahasa asing memperluas cakrawala.
Anak-anak Indonesia harus mampu mengenal dunia tanpa kehilangan dirinya sebagai manusia Indonesia. Mereka perlu mampu berkomunikasi dengan masyarakat dunia, bekerja dengan siapa pun, dan bersaing di pasar global.

Gagasan Presiden Prabowo karena itu patut kita dukung. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak bahasa asing yang dapat diajarkan, tetapi akan sangat ditentukan oleh kualitas guru yang menyiapkannya dan oleh kemampuan kita menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia dan penguatan jati diri bangsa.

Anak Indonesia harus mampu membuka jendela dunia selebar-lebarnya.
Namun jangan sampai, karena terlalu sibuk melihat ke luar, kita lupa dari rumah dan bangsa mana kita berasal.

Jakarta, 29 Agustus 2026