Dari Homo Economicus Menuju Homo Meaningful: Kritik Heidegger terhadap Ekonomi Politik Modern

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI.

Ekonomi modern dibangun di atas kemampuan manusia untuk menghitung, memilih, memproduksi, mengonsumsi, dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas. Dalam kerangka ekonomi neoklasik, manusia sering direpresentasikan sebagai homo economicus: individu rasional yang berusaha memaksimalkan manfaat dan meminimalkan biaya. Model ini berguna untuk menjelaskan sebagian perilaku ekonomi, tetapi menjadi problematis ketika manusia secara keseluruhan direduksi menjadi makhluk yang terutama mengejar kepentingan material.

Di sinilah pemikiran Martin Heidegger menawarkan kritik filosofis yang mendalam. Heidegger memang bukan ekonom dan tidak membangun teori ekonomi politik sebagaimana Karl Marx. Namun, melalui fenomenologi eksistensialnya, terutama konsep Dasein, *being-in-the-world*, *das Man*, dan kritiknya terhadap teknologi modern, Heidegger memberikan landasan untuk mempertanyakan asumsi paling dasar ekonomi modern: apakah manusia memang terutama makhluk yang menghitung keuntungan?

Bagi Heidegger, manusia bukan benda yang berdiri di luar dunia dan kemudian berhubungan dengan dunia melalui pilihan rasional. Manusia selalu sudah berada di dalam dunia. Ia memiliki sejarah, bahasa, hubungan sosial, tradisi, harapan, kecemasan, tanggung jawab, dan kemungkinan-kemungkinan hidup. Manusia bukan sekadar konsumen atau produsen, melainkan makhluk yang mencari dan memberi makna terhadap kehidupannya.

Perspektif ini mengandung konsekuensi besar bagi ekonomi politik. Ketika manusia diterjemahkan menjadi tenaga kerja, konsumen, pembayar pajak, pemilik modal, atau human capital, terdapat risiko bahwa dimensi terdalam manusia justru hilang. Pendidikan misalnya, dapat dipahami terutama sebagai investasi untuk meningkatkan produktivitas. Kesehatan menjadi instrumen agar tenaga kerja tetap produktif. Waktu dihitung berdasarkan produktivitas. Bahkan hubungan sosial dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonominya.

Masalahnya bukan pada penggunaan kalkulasi ekonomi. Kalkulasi diperlukan dalam pengambilan keputusan. Persoalannya muncul ketika rasionalitas kalkulatif berubah menjadi satu-satunya ukuran rasionalitas. Sesuatu dianggap baik karena efisien, sesuatu dianggap berhasil karena menghasilkan keuntungan, dan kebijakan dianggap benar karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kritik Heidegger terhadap teknologi modern menjadi relevan di sini. Dalam esainya The Question Concerning Technology, ia memperkenalkan konsep *Gestell*, yang dapat diterjemahkan sebagai “enframing”. Teknologi modern bukan hanya perangkat teknis, tetapi juga cara tertentu manusia memandang realitas. Dunia cenderung dilihat sebagai sesuatu yang tersedia untuk dihitung, diatur, dieksploitasi, dan dimanfaatkan.

Dalam logika tersebut, hutan menjadi sumber kayu, sungai menjadi sumber energi, tanah menjadi aset, manusia menjadi modal, dan masyarakat menjadi pasar. Alam tidak lagi terutama dipandang sebagai sesuatu yang memiliki keberadaannya sendiri, tetapi sebagai standing-reserve: sesuatu yang tersedia untuk digunakan.

Ekonomi politik modern dapat terjebak dalam logika serupa. Negara mengejar pertumbuhan, perusahaan mengejar profit, individu mengejar pendapatan, dan birokrasi mengejar indikator kinerja. Semuanya dapat terlihat rasional. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar sering terlupakan: pertumbuhan untuk apa, profit untuk siapa, efisiensi demi kehidupan seperti apa, dan pembangunan menuju masyarakat yang bagaimana?

Di sinilah gagasan homo meaningful menjadi penting. Istilah tersebut bukan konsep asli Heidegger, tetapi dapat digunakan untuk merumuskan implikasi pemikirannya: manusia harus dipahami sebagai makhluk yang tidak hanya mengejar manfaat, tetapi juga mencari makna.

Homo meaningful bukan berarti menolak kepentingan ekonomi. Manusia tetap membutuhkan makanan, rumah, pekerjaan, pendapatan, keamanan, dan kesejahteraan material. Namun, kebutuhan material bukanlah keseluruhan kehidupan manusia. Kemakmuran ekonomi seharusnya menjadi sarana bagi kehidupan yang bermakna, bukan menjadikan manusia sebagai alat bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam perspektif ini, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui GDP, investasi, produktivitas, ekspor, atau konsumsi. Ukuran tersebut perlu dilengkapi dengan pertanyaan mengenai kualitas kehidupan, martabat manusia, keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, kebebasan, solidaritas, dan kesempatan manusia untuk mengembangkan dirinya.

Pemikiran Heidegger juga memberikan kritik terhadap budaya das Man—kehidupan yang dijalani berdasarkan apa yang “orang-orang” anggap normal. Dalam ekonomi modern, seseorang dapat mengejar pekerjaan tertentu karena dianggap bergengsi, mengejar kekayaan karena dianggap sukses, atau mengonsumsi barang tertentu karena dianggap menunjukkan status. Manusia akhirnya hidup berdasarkan standar yang dibentuk oleh masyarakat dan pasar, bukan berdasarkan refleksi autentik mengenai apa yang sungguh-sungguh bernilai bagi dirinya.

Karena itu, kritik Heidegger tidak berhenti pada kapitalisme. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam: cara berpikir modern yang menjadikan segala sesuatu dapat dihitung dan diperlakukan sebagai instrumen. Kapitalisme merupakan salah satu bentuk dari rasionalitas tersebut, tetapi birokrasi negara, sosialisme yang sangat teknokratis, bahkan kebijakan publik yang terlalu berorientasi indikator juga dapat terjebak dalam problem yang sama.

Bagi ekonomi politik, pelajaran pentingnya adalah perlunya mengembalikan manusia sebagai tujuan. Kebijakan ekonomi tidak boleh hanya bertanya berapa investasi yang masuk, berapa lapangan kerja tercipta, atau berapa persen pertumbuhan ekonomi dicapai. Ia juga harus bertanya apakah masyarakat menjadi lebih berdaya, apakah manusia memperoleh martabat, apakah ketimpangan berkurang, apakah lingkungan terjaga, dan apakah pembangunan membuka kemungkinan kehidupan yang lebih bermakna.

Dengan demikian, perjalanan dari homo economicus menuju homo meaningful bukanlah ajakan untuk meninggalkan ekonomi rasional. Ini adalah ajakan untuk menempatkan rasionalitas ekonomi pada tempatnya. Ekonomi adalah instrumen kehidupan, bukan tujuan tertinggi kehidupan.

Pada akhirnya, kritik Heidegger mengajak kita mengajukan pertanyaan yang sering terlupakan dalam ekonomi politik modern. Kita terlalu sibuk bertanya “berapa?”—berapa pertumbuhan, berapa keuntungan, berapa investasi, berapa produktivitas—sehingga lupa bertanya “untuk apa?”

Pertanyaan “untuk apa” membawa ekonomi kembali kepada manusia. Sebab pembangunan yang menghasilkan kekayaan tetapi kehilangan makna, efisiensi tetapi kehilangan martabat, dan pertumbuhan tetapi kehilangan kemanusiaan, mungkin berhasil secara ekonomi, tetapi belum tentu berhasil sebagai proyek kehidupan manusia.

Karena itu, tantangan ekonomi politik abad ke-21 bukan sekadar menciptakan manusia yang lebih produktif, tetapi menciptakan kondisi agar manusia dapat hidup secara bermakna. Dari sinilah homo meaningful dapat menjadi koreksi filosofis terhadap dominasi homo economicus: manusia bukan sekadar makhluk yang memiliki harga, melainkan makhluk yang memiliki nilai, martabat, dan makna.*****

Rempoa, 28 Agustus 2026. 21.10 wib

Referensi
Heidegger, Martin. Being and Time. Trans. John Macquarrie & Edward Robinson. Oxford:
Blackwell, 1962.

Heidegger, Martin. The Question Concerning Technology and Other Essays. New York:
Harper & Row, 1977.

Heidegger, Martin. The Basic Problems of Phenomenology. Bloomington: Indiana University Press, 1982.

Dreyfus, Hubert L. Being-in-the-World: A Commentary on Heidegger’s Being and Time, Division I. Cambridge, MA: MIT Press, 1991.

Menata Ulang Kompas Pendidikan Nasional, Catatan Tata Kelola Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh: Bagiono Djokosumbogo
Praktisi Pendidikan, Pemerhati Kebijakan Publik

I. Pendahuluan

Gelisah melihat wajah pendidikan nasional hari ini bukanlah sikap pesimistis, melainkan bentuk kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa. Diskusi yang belakangan mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan—seperti yang dirasakan oleh Dr. Herawati—menyoroti satu persoalan mendasar: tata kelola pendidikan kita terasa makin terfragmentasi dan kehilangan fokus tunggalnya. Saat ini, publik menyaksikan pemandangan kelembagaan yang unik sekaligus membingungkan. Sekolah dan institusi pendidikan tidak lagi berjalan dalam satu komando terpadu. Ada sekolah dasar dan sekolah menengah di bawah kementerian pendidikan, program persekolahan yang diampu kementerian sosial, sekolah bernuansa khusus yang dinaungi lembaga pengelola pendidikan tinggi, hingga madrasah dan sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian lain. Pembagian kerja yang tumpang tindih ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana sebenarnya arah dan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional hendak dibawa? Pendidikan tentu bukan sekadar urusan mendirikan gedung, membagi kuota, atau menyelesaikan administrasi fisik semata. Pendidikan adalah tentang manusia—sebuah proses panjang pembentukan karakter, kepastian kesejahteraan para pendidik, serta penyiapan guru yang kompeten. Terlebih pada jalur pendidikan vokasi—yang digadang-gadang sebagai soko guru pengembangan industri nasional—keberadaannya membutuhkan pengajar berpengalaman industri serta kemitraan yang erat dan terikat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Jika tata kelolanya terpecah-pecah oleh batasan ego sektoral, energi bangsa akan habis untuk mengurai kerumitan birokrasi, bukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan keselarasan (link and match) tersebut. Oleh karena itu, penataan ulang (realignment) tata kelola kelembagaan secara harmonis menjadi syarat mutlak jika Indonesia sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas 2045.

II. Refleksi Sejarah & Komparasi Internasional

Untuk memahami bagaimana sebuah negara besar menata ulang tata kelola dan desentralisasi persekolahannya, kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah Prancis. Pada awal dekade 1980-an, di bawah kepemimpinan Presiden François Mitterrand dan Menteri Dalam Negeri Gaston Defferre, Prancis meluncurkan paket reformasi desentralisasi yang monumental—dikenal sebagai Lois Defferre. Reformasi ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 82-213 tanggal 2 Maret 1982 tentang Hak dan Kebebasan Komune, Departemen, dan Wilayah yang mengakhiri pengawasan (tutelle) prefek atas pemerintah daerah (Légifrance, 1982), yang kemudian dipertegas melalui dua undang-undang turunan mengenai pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor 83-8 tanggal 7 Januari 1983 dan Undang-Undang Nomor 83-663 tanggal 22 Juli 1983 (Légifrance, 1983). Gaston Defferre, yang berpengalaman puluhan tahun memimpin kota pelabuhan Marseille, paham betul betapa bahayanya jika kewenangan dan tata kelola dipindahkan secara mendadak tanpa aturan main (rule of the game) yang jelas. Oleh karena itu, Prancis tidak serta-merta “tancap gas” memberlakukan aturan baru tersebut secara instan. Pemerintah Prancis menyediakan masa transisi yang matang—sekitar empat hingga lima tahun (1982–1986/1987)—disertai penerbitan puluhan undang-undang turunan dan ratusan dekret pelaksanaan. Selama masa persiapan ini, pemerintah secara cermat menyusun hak, wewenang, tanggung jawab, serta tata kelola anggaran antara pemerintah pusat, Région (wilayah/provinsi), Département (kabupaten), hingga Commune (kota/desa). Khusus di sektor pendidikan, pembagian jalurnya dirancang sangat presisi berdasarkan fisik dan jenjang sekolah, sementara kurikulum inti serta standar mutu guru tetap ditangani terpusat oleh Kementerian Pendidikan Nasional agar mutunya terjaga merata: Commune bertanggung jawab atas pengelolaan Sekolah Dasar (Écoles élémentaires). Département mengelola Sekolah Menengah Pertama (Collèges). Région mengampu Sekolah Menengah Atas dan Vokasi (Lycées), sementara kurikulum inti dan standar kelulusan tetap menjadi kewenangan negara di seluruh jenjang (Eurydice/Eurypedia France, 2023; van Zanten, 2004). Sebaliknya, perjalanan tata kelola dan desentralisasi di tanah air sering kali menempuh jalur yang berbeda. Ketika perubahan kelembagaan atau otonomi diberlakukan, kebijakan sering kali langsung dieksekusi tanpa memberi jeda yang cukup untuk mematangkan instrumen hukum pelaksanaan serta peta pembagian kerja antar-lembaga. Akibat ketiadaan rules of the game dan masa transisi yang terukur, yang lahir kemudian adalah ketidakjelasan batas kewenangan. Tiap kementerian dan lembaga melangkah dengan penafsiran masing-masing, hingga akhirnya memicu tumpang tindih tata kelola pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Pola pelaksanaan tanpa tahapan yang memadai ini sejalan dengan temuan kajian atas desentralisasi Indonesia pascareformasi 2001—yang oleh para ekonom disebut sebagai “Big Bang Decentralization” karena kecepatan pelaksanaannya dibanding kesiapan kelembagaan daerah (Hofman & Kaiser, 2004; Bahl & Martinez-Vazquez, 2006).

III. Dampak Fragmentasi Tata Kelola saat Ini

Ketika fungsi penyelenggaraan pendidikan tersebar di luar kementerian sektor utamanya, dampak yang dirasakan bukan sekadar kerumitan bagan organisasi di tingkat pusat, melainkan disrupsi nyata pada sistem pelayanan publik secara mendasar.

Pertama, Kaburnya Fokus Fungsi Utama Lembaga (Misfokus Sektoral).

Setiap kementerian memiliki mandat inti yang sangat spesifik dan krusial. Kementerian Sosial, misalnya, memiliki tugas mahapenting dalam penanganan kemiskinan struktural, jaminan sosial, dan penanggulangan dampak bencana alam. Ketika energi dan alokasi sumber daya kementerian non-pendidikan ikut terserap untuk mengurus operasional persekolahan formal—seperti program “Sekolah Rakyat” atau penanganan sekolah menengah—fokus pada penanganan krisis sosial dan kebencanaan berisiko terbagi.

Kedua, Polarisasi Kesejahteraan dan Kepastian Karir Guru.

Tenaga pendidik adalah tulang punggung pendidikan. Namun, ketika sekolah dikelola oleh kementerian yang berbeda-beda, lahir sistem pembinaan dan standar kesejahteraan yang terfragmentasi. Guru yang berada di bawah kementerian non-pendidikan sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal sertifikasi, penyetaraan (inpassing), hingga jenjang karir jangka panjang karena regulasi kementerian induknya tidak didesain khusus untuk membina profesi pendidik (Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2023).

Ketiga, Ketimpangan Standar dan Disparitas Mutu Lulusan.

Tanpa satu komando peta jalan (single roadmap), sulit untuk menjamin bahwa seluruh anak bangsa mendapatkan standar mutu pendidikan yang setara. Sekolah yang dikelola oleh lembaga non-pendidikan cenderung memiliki indikator keberhasilan, alokasi anggaran per siswa, serta fasilitas yang berbeda signifikan dibanding sekolah umum atau madrasah. Dampaknya, jurang pemisah (gap) kualitas lulusan antar-institusi justru makin melebar.

Keempat, Pemborosan Anggaran dan Overlapping Program.

Fragmentasi tata kelola berujung pada efisiensi yang buruk. Pengalokasian dana APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tersebar di berbagai pos kementerian/lembaga. Akibatnya, terjadi duplikasi program—seperti pembinaan vokasi atau bantuan fisik sekolah—yang berjalan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi dan koordinasi yang padu.

IV. Rekomendasi & Jalan Keluar Penyempurnaan

Persoalan tata kelola yang terfragmentasi ini tentu bukan untuk diratapi, melainkan disempurnakan. Menyusun tata kelola yang presisi adalah bagian integral dari investasi jangka panjang bangsa. Demi mengembalikan kompas pendidikan nasional, ada beberapa langkah strategis penyempurnaan yang dapat ditempuh.

1. Konsolidasi Peran Sektoral (Line Ministry) dan Pengembalian Mandat Inti

Pemerintah perlu mempertegas kembali pembagian kerja antar-kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus dikukuhkan sebagai lead regulator dan penyelenggara utama pendidikan formal nasional. Kementerian lain idealnya berperan sebagai pendukung (supporting system) sesuai portofolio utamanya—misalnya, Kementerian Sosial berfokus pada afirmasi bantuan biaya pendidikan dan penanganan anak putus sekolah, sementara penyelenggaraan teknis sekolahnya tetap disinergikan dengan kementerian pendidikan.

2. Penguatan Peta Jalan dan Payung Hukum Tunggal

Diperlukan regulasi induk atau Peta Jalan Pendidikan Nasional yang inklusif namun mengikat secara tegas seluruh kementerian dan lembaga. Aturan main (rule of the game) ini harus mengatur pembagian wewenang yang jelas—siapa mengurus gedung, siapa menyusun kurikulum, siapa membina guru, serta bagaimana mekanismenya—sehingga tidak ada lagi instansi yang berjalan sendiri-sendiri atau membuat standar mutu paralel.

3. Penerapan Masa Transisi dan Matriks Penyesuaian (Maturity Transition)

Mengadopsi pelajaran mahal dari Prancis, setiap perubahan struktur kelembagaan atau pengalihan kewenangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru (big bang). Pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang terukur (misalnya 2–3 tahun) setiap kali ada penataan baru. Masa ini digunakan khusus untuk menyusun aturan turunan, memetakan aset, mengintegrasikan data guru, serta menyelaraskan anggaran sebelum kebijakan benar-benar dieksekusi di lapangan. Hal ini penting mengingat kajian empiris atas desentralisasi pendidikan Indonesia menemukan bahwa pelimpahan kewenangan yang tidak disertai penguatan kapasitas daerah justru berisiko menurunkan kinerja guru, terutama di wilayah dengan kapasitas kelembagaan lokal yang masih lemah (Leer, 2016).

4. Penyelarasan Pendidikan Vokasi dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI)

Khusus untuk jalur vokasi yang menjadi soko guru industrialisasi, tata kelolanya harus menjamin keterlibatan penuh pihak industri. Sekolah vokasi perlu diberi fleksibilitas dalam merekrut praktisi industri sebagai tenaga pengajar, merancang kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja, serta membangun kemitraan strategis yang terikat (binding partnership) dengan dunia usaha.

V. Penutup

Uraian dan refleksi kritis atas tata kelola pendidikan saat ini bukanlah bentuk pesimisme, melainkan wujud kepedulian mendalam agar bangsa ini tidak kehilangan momentum. Apa yang telah terjadi di masa lalu dan hari ini adalah pelajaran berharga yang perlu kita baca secara jernih tanpa perlu menyalahkan siapa pun. Setiap pemerintahan tentu memiliki niat baik untuk menghadirkan layanan terbaik bagi rakyatnya, namun niat baik tersebut membutuhkan kompas tata kelola yang tertata rapi agar tidak menimbulkan kerumitan baru di tingkat tapak.

Pendidikan nasional adalah bangunan raksasa yang membutuhkan satu arsitektur dasar yang kokoh. Ketika seluruh instansi bergerak dalam satu irama, satu peta jalan, dan satu pembagian wewenang yang tegas, maka energi bangsa yang melimpah ini tidak akan habis terkuras oleh persoalan koordinasi birokrasi. Guru akan dapat berfokus penuh mencerdaskan siswa, pendidikan vokasi dapat terhubung erat dengan kebutuhan industri, dan setiap anak bangsa di pelosok tanah air mendapatkan mutu pengajaran yang setara.

Dua puluh tahun menuju perwujudan Generasi Emas Indonesia 2045 bukanlah waktu yang lama. Tahun 2045 bukan sekadar deretan angka di kalender, melainkan janji sejarah yang membutuhkan tindakan nyata sejak hari ini. Mewujudkan cita-cita besar tersebut tidak bisa ditopang oleh sistem pendidikan yang berjalan secara fragmentaris. Dengan keberanian melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata kelola kelembagaan saat ini, kita sedang memastikan bahwa fondasi bagi masa depan anak-cucu kita dibangun di atas tanah yang padat, terarah, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing Fiscal Decentralization (Policy Research Working Paper No. 3914). Washington, DC: World Bank.

Eurydice/Eurypedia France. (2023). Administration and Governance at Local and/or Institutional Level – France. Brussels: European Commission, Eurydice National Education Systems.

Hofman, B., & Kaiser, K. (2004). The Making of the ‘Big Bang’ and Its Aftermath: A Political Economy Perspective. Dalam J. Alm, J. Martinez-Vazquez, & S. Mulyani Indrawati (Ed.), Reforming

Intergovernmental Fiscal Relations and the Rebuilding of Indonesia (Bab 2). Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Leer, J. (2016). After the Big Bang: Estimating the Effects of Decentralization on Educational Outcomes in Indonesia through a Difference-in-Differences Analysis. International Journal of Educational Development, 49, 80–90.

Légifrance. (1982). Loi n° 82-213 du 2 mars 1982 relative aux droits et libertés des communes, des départements et des régions. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Légifrance. (1983). Loi n° 83-8 du 7 janvier 1983 et Loi n° 83-663 du 22 juillet 1983 relatives à la répartition de compétences entre les communes, les départements, les régions et l’État. Paris: Journal Officiel de la République Française.

Tim Penulis Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (2023). Policy Paper: Kebijakan Tata Kelola Pendidikan Madrasah. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

van Zanten, A. (2004). Education Restructuring in France: Middle-Class Parents and Educational Policy in Metropolitan Contexts. Dalam S. Lindblad & T. S. Popkewitz (Ed.), Educational Restructuring: International Perspectives on Traveling Policies. Bingley: Emerald Publishing.

Mesranya Hubungan TNI-Polri dengan Penguasa Sipil (yang Mantan Militer) dan Maraknya Pejabat TNI- Polri Masuki Jabatan Sipil: Mungkinkah Membuka Peluang Munculnya Dwifungsi Gaya Baru

Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Reformasi 1998 membawa salah satu perubahan paling fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia: militer ditarik dari politik praktis, Polri dipisahkan dari TNI, dan supremasi sipil ditegakkan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 menjadi landasan penting pemisahan TNI dan Polri sekaligus penataan ulang hubungan sipil-militer. Komnas HAM mencatat bahwa reformasi tersebut diarahkan untuk mengakhiri peran sosial-politik militer dan menempatkan TNI serta Polri di bawah kontrol sipil.

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi, muncul gejala yang patut dicermati. Presiden berlatar belakang militer memiliki hubungan yang relatif dekat dengan institusi TNI dan Polri. Pada saat yang sama, semakin terlihat kecenderungan personel kepolisian aktif mengisi jabatan di lembaga pemerintahan sipil. Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2025 memperluas ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan tertentu di 14 kementerian/lembaga.

Fenomena tersebut belum berarti kembalinya Dwifungsi ABRI. Dwifungsi pada masa Orde Baru merupakan doktrin dan struktur politik yang secara sistematis menempatkan ABRI bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan-keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik. Militer memiliki representasi politik, jaringan teritorial, dan pengaruh langsung dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, menyamakan setiap penempatan anggota TNI atau Polri dalam jabatan sipil dengan Dwifungsi ABRI adalah penyederhanaan sejarah.

Namun, kemungkinan munculnya “dwifungsi gaya baru” tidak boleh diabaikan. Yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah aparat yang masuk birokrasi, melainkan kecenderungan struktural: apakah batas antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil semakin kabur?

Mahkamah Konstitusi pada 2025 telah memutus perkara yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Perdebatan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius mengenai batas institusional antara kepolisian dan jabatan sipil. Bahkan pada 2026, persoalan mengenai batas tersebut kembali diuji di MK.

Hal serupa terjadi pada TNI. UU No. 3 Tahun 2025 memperluas jabatan sipil tertentu yang dapat ditempati prajurit aktif. Kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai pemanfaatan kompetensi profesional militer, tetapi sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi prinsip supremasi sipil. Dalam perkara di MK, para pemohon bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan risiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi.

Karena itu, istilah “dwifungsi gaya baru” lebih tepat dipahami sebagai hipotesis analitis, bukan tuduhan bahwa Dwifungsi Orde Baru telah kembali. Gejalanya akan menjadi serius apabila tiga proses berlangsung bersamaan: meningkatnya penetrasi aparat ke birokrasi sipil, semakin kuatnya kedekatan institusi keamanan dengan kekuasaan politik, dan melemahnya mekanisme kontrol sipil.

Demokrasi tidak mensyaratkan seorang presiden harus berlatar belakang sipil. Seorang mantan jenderal pun dapat menjalankan pemerintahan demokratis. Ukuran utamanya adalah apakah TNI dan Polri tetap tunduk kepada hukum, kontrol politik sipil, mekanisme checks and balances, sistem merit birokrasi, dan pengawasan masyarakat.

Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah Dwifungsi ABRI akan kembali?”, melainkan “Apakah Indonesia sedang bergerak menuju model baru ketika aparat keamanan memperoleh peran yang semakin besar dalam pemerintahan sipil?” Jika jawabannya mulai mengarah ke sana, demokrasi Indonesia perlu memasang lampu kuning. Reformasi sektor keamanan bukan berarti memusuhi TNI dan Polri, melainkan memastikan keduanya kuat, profesional, dihormati, dan sekaligus tetap berada dalam batas konstitusional supremasi sipil.*****

Rempoa, 25 Agustus 2026

Referensi

Crouch, Harold. (2007). The Army and Politics in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing.

Komnas HAM. (2015). “Quo Vadis Reformasi TNI.” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Singh, Bilveer. (1996). Dwifungsi ABRI: Asal-usul, Aktualisasi dan Implikasinya bagi Stabilitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Samego, Indria, dkk. (1998). Bila ABRI Menghendaki: Desakan Kuat Reformasi atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025–2026). Berbagai putusan dan keterangan perkara mengenai penempatan anggota TNI/Polri aktif pada jabatan sipil.

Kakistokrasi, Mobokrasi, dan Oligarchic Democracy: Benarkah Sedang Melanda Indonesia?

Dr.Dr.Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom., MSi,. MPP. Aumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI

Ada pertanyaan yang semakin relevan dalam membaca perkembangan demokrasi Indonesia: apakah demokrasi kita sedang bergerak menuju kakistokrasi, mobokrasi, atau bahkan oligarchic democracy? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan istilah politik. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa sesungguhnya yang mengendalikan kekuasaan, bagaimana keputusan publik dibuat, dan apakah demokrasi masih mampu menghasilkan pemerintahan yang kompeten, rasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kakistocracy secara sederhana berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dianggap paling buruk atau tidak layak memerintah. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani kakistos, yang berarti “yang terburuk”. Dalam konteks modern, kakistokrasi tidak selalu berarti semua pejabatnya bodoh atau buruk. Lebih tepat, istilah ini menggambarkan keadaan ketika sistem politik memberikan kesempatan besar kepada orang yang tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak memiliki kapasitas memadai untuk menduduki posisi kekuasaan.

Sementara itu, mobocracy atau mobokrasi merujuk pada dominasi massa dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi dan mobokrasi berbeda secara mendasar. Demokrasi menempatkan kehendak rakyat dalam kerangka konstitusi, hukum, institusi, deliberasi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Mobokrasi lebih dekat kepada pemerintahan berdasarkan tekanan massa, emosi kolektif dan popularitas sesaat. Dalam era media sosial, perbedaannya menjadi semakin tipis. Sesuatu yang viral dapat dengan cepat dianggap sebagai kehendak rakyat, meskipun belum tentu mewakili kepentingan publik secara keseluruhan.

Istilah ketiga, oligarchic democracy, mungkin justru paling relevan untuk membaca Indonesia. Demokrasi oligarkis adalah situasi ketika mekanisme demokrasi—pemilu, partai politik, parlemen dan pergantian kekuasaan—tetap berjalan, tetapi agenda politik dan distribusi kekuasaan sangat dipengaruhi oleh kelompok elite yang memiliki sumber daya ekonomi, jaringan politik dan akses terhadap institusi negara.

Sejumlah indikator menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Freedom House dalam laporan 2026 masih menempatkan Indonesia sebagai negara “Partly Free”, dengan skor 56 dari 100. Laporan itu tetap mengakui pluralisme politik dan media serta beberapa kali terjadinya transfer kekuasaan secara damai sejak Reformasi 1998. Namun, korupsi sistemik, persoalan kebebasan sipil dan penggunaan instrumen hukum secara politis tetap menjadi tantangan serius.

Kajian mengenai kemunduran demokrasi Indonesia juga menunjukkan kecenderungan yang perlu diperhatikan. Sebuah kajian 2026 mengenai kekuatan oligarki di Indonesia menyoroti semakin kuatnya konsolidasi kekuasaan elite dan kemampuan kelompok oligarkis membentuk praktik serta narasi demokrasi. Bahkan kalangan akademisi UGM pada 2025 memperingatkan bahwa pemilu berisiko lebih banyak berfungsi melegitimasi oligarki elite partai daripada memperkuat demokrasi substantif.

Namun, menyebut Indonesia sebagai kakistokrasi secara keseluruhan juga berlebihan. Indonesia masih memiliki pemilu kompetitif, masyarakat sipil, media, oposisi, lembaga peradilan dan ruang publik yang memungkinkan kritik terhadap pemerintah. Karena itu, lebih tepat berbicara mengenai gejala kakistokratis daripada menyatakan Indonesia telah menjadi kakistokrasi.

Demikian pula dengan mobokrasi. Demonstrasi, kritik publik dan kemarahan masyarakat tidak otomatis merupakan mobokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat memang harus memiliki hak untuk memprotes kebijakan pemerintah. Mobokrasi baru menjadi problem ketika tekanan massa menggantikan argumentasi, hukum dan institusi. Jika keputusan pemerintah dibuat karena sesuatu sedang viral, bukan karena bukti dan analisis kebijakan, demokrasi mulai kehilangan kualitas deliberatifnya.

Persoalan menjadi semakin serius apabila kakistokrasi, mobokrasi dan oligarki saling berinteraksi. Elite membutuhkan popularitas untuk mempertahankan legitimasi. Massa membutuhkan simbol politik untuk menyalurkan kemarahan. Media sosial mempercepat hubungan keduanya. Maka terbentuklah sebuah siklus: elite yang tidak kompeten menggunakan populisme untuk memperoleh dukungan; massa yang emosional menekan institusi; institusi yang lemah gagal melakukan koreksi; dan elite semakin leluasa mengendalikan sumber daya politik.

Dalam perspektif ini, ancaman terbesar bagi demokrasi Indonesia mungkin bukan datang dari penghapusan pemilu atau pembubaran parlemen. Ancaman yang lebih halus adalah ketika institusi demokrasi tetap ada, tetapi kualitas pengambilan keputusan semakin buruk.

V-Dem dalam Democracy Report 2026 juga menempatkan Indonesia dalam konteks global meningkatnya kecenderungan autokratisasi. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi kini menjadi fenomena global, sehingga demokrasi tidak dapat dianggap sebagai sistem yang otomatis bertahan hanya karena pemilu tetap diselenggarakan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah apakah seorang pejabat tertentu dapat disebut kakistokrat atau apakah sebuah demonstrasi tertentu merupakan mobokrasi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah sistem politik kita masih memberi penghargaan kepada kompetensi, integritas, rasionalitas, meritokrasi dan kepentingan publik?

Jika loyalitas politik lebih menentukan daripada kompetensi, jika kedekatan dengan pusat kekuasaan lebih berharga daripada prestasi, jika popularitas menggantikan argumentasi, jika uang menentukan akses politik, dan jika tekanan massa menggantikan proses hukum, maka demokrasi sedang mengalami pengosongan substansi.

Indonesia karena itu belum tepat disebut sebagai negara kakistokrasi, mobokrasi atau oligarki secara tunggal. Tetapi gejala ketiganya dapat hadir secara bersamaan dalam demokrasi elektoral kita. Inilah paradoksnya: sebuah negara dapat tetap menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya menurun.

Maka tantangan Indonesia bukan sekadar mempertahankan demokrasi sebagai prosedur, melainkan mengembalikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang rasional, berintegritas, meritokratis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Demokrasi tidak cukup hanya bertanya, “siapa yang menang?” Demokrasi yang sehat harus bertanya pula, “siapa yang paling mampu memerintah, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan?”

Jika pertanyaan terakhir itu mulai hilang, maka demokrasi mungkin masih hidup secara formal, tetapi perlahan kehilangan akal sehatnya.*

Rempoa, 23 Agustus 2026 siang

Referensi

1. Freedom House. (2026). Freedom in the World 2026: Indonesia.
2. V-Dem Institute. (2026). Democracy Report 2026: Unraveling the Democratic Era?
3. V-Dem Institute. (2026). Democracy Reports.
4. Universitas Gadjah Mada. (2025). UGM Scholars Warn of Democratic Backsliding Driven by Party Elite Oligarchy.
5. Frontiers in Political Science. (2026). The Oligarchs’ Victory in Dictating Democratic Practices in Indonesia.
6. Reuters. (2025). Indonesia’s New Leader Expands Military’s Role in Test of Fragile Democracy.
7. Reuters. (2024). A Decade of Jokowi: Indonesia’s Democracy Icon Leaves Illiberal Legacy, Critics Say.
8. Dahl, R. A. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.
9. Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford University Press.
10. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
11. Slater, D. (2010). Ordering Power: Contentious Politics and Authoritarian Leviathans in Southeast Asia. Cambridge University Press.
12. Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. Crown.
13. Aristotle. Politics. Berbagai edisi.

Kritik, Kekuasaan, dan Human Capital: Ketika Mengoreksi Pemerintah Tidak Harus Berakhir di Dalam Pemerintahan

Oleh Dr. Abdul Wahab Samad, Direktur Utama PT Mega Mas Abadi Konsultan, Dosen, Ketua Harian IKADIM

Kritik terhadap pemerintahan merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah yang menjalankan program besar dengan menggunakan anggaran publik memang harus diawasi, dikritisi, bahkan dikoreksi ketika ditemukan kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. Kritik bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, kritik yang objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan niat memperbaiki kebijakan justru dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebutuhan terhadap kritik semacam itu semakin penting. Pemerintahan saat ini menjalankan sejumlah program strategis dengan skala yang besar, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan pengelolaan sumber daya alam, hingga berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Namun, kritik terhadap program-program tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah program “gagal”, “salah”, atau “bermasalah”. Kritik yang bermutu harus mampu menjelaskan di mana persoalannya, mengapa persoalan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, dan bagaimana solusi dapat dirancang. Di sinilah kualitas kritik diuji.

MBG dan Pelajaran dari Persoalan Implementasi

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo. Dari sisi gagasan, program ini memiliki tujuan sosial yang kuat: meningkatkan kualitas gizi anak, mendukung tumbuh kembang generasi muda, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi melalui rantai pasok pangan.

Tetapi program dengan skala nasional dan anggaran besar juga memiliki risiko tata kelola yang besar. Persoalan tidak cukup dilihat dari desain kebijakannya, tetapi harus diperiksa sampai ke level pelaksana.

Beberapa kejadian keracunan menunjukkan bahwa persoalan implementasi tersebut bukan sekadar asumsi. Pada April 2026, misalnya, operasional SPPG Pondok Kelapa 2 di Jakarta Timur ditangguhkan setelah dugaan keracunan yang menimpa 72 siswa. BGN juga menyatakan SPPG tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Di Surabaya, pemeriksaan internal terhadap salah satu SPPG juga menemukan kesalahan dalam penerapan SOP. Salah satu persoalannya adalah pengawas gizi tidak berada di tempat ketika bahan baku datang sehingga kualitas bahan tidak dapat diperiksa secara optimal.

Persoalan lainnya bahkan telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menyatakan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG diduga menyelewengkan insentif SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional.

Fakta-fakta tersebut memberikan alasan yang sah bagi publik untuk bertanya: apakah sistem pengawasan sudah memadai? Apakah seleksi pelaksana telah berbasis kompetensi? Apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan? Apakah mekanisme pengadaan dan pembiayaan telah transparan? Dan yang paling penting, apakah kualitas sumber daya manusia pengelola SPPG telah sesuai dengan kompleksitas program?

Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar mengatakan bahwa MBG adalah program yang buruk.

Sebab, sebuah program publik dapat memiliki tujuan yang benar tetapi mengalami kegagalan pada tingkat implementasi. Dengan demikian, persoalan MBG tidak otomatis membuktikan bahwa gagasan programnya salah. Bisa jadi persoalan utama justru terletak pada governance, pengawasan, kompetensi pengelola, integritas, sistem insentif, serta kemampuan organisasi mengendalikan pelaksanaan di lapangan.

Di sinilah kritik harus diarahkan: bukan sekadar menyerang program, tetapi memperbaiki kapasitas manusia dan organisasi yang menjalankannya.

Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Lokal

Hal yang sama dapat dilihat pada program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah memiliki gagasan untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi desa, distribusi pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal. Program ini didasarkan antara lain pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, koperasi pada hakikatnya bukan hanya bangunan, papan nama, badan hukum, atau struktur organisasi. Koperasi adalah institusi ekonomi yang hidup karena adanya anggota, aktivitas usaha, kepercayaan, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Karena itu, kritik terhadap lokasi koperasi, bentuk usaha, kesiapan pengelola, maupun ketidakjelasan kegiatan ekonominya merupakan kritik yang relevan. Pemerintah sendiri dalam pemantauan program menemukan adanya kesenjangan antara pembentukan kelembagaan dengan aktivitas usaha. Data pemerintah di salah satu wilayah, misalnya, menunjukkan bahwa adopsi digital telah tinggi, tetapi realisasi gerai fisik masih jauh lebih terbatas dan kemitraan dengan BUMN juga belum optimal.

Ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan koperasi tidak dapat berhenti pada berapa banyak koperasi yang telah dibentuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa yang benar-benar aktif? Berapa yang memiliki anggota produktif? Berapa yang menghasilkan surplus? Berapa yang mampu membangun rantai pasok lokal? Berapa yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat?

Koperasi yang berdiri jauh dari pusat aktivitas masyarakat, tidak memiliki model bisnis yang jelas, atau sekadar menjalankan aktivitas administratif tentu perlu dikritisi.

Tetapi kritik tersebut seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pengelolaan. Desa membutuhkan pengurus koperasi yang memiliki kemampuan manajemen, keuangan, digitalisasi, pemasaran, supply chain, dan tata kelola. Dengan kata lain, persoalan koperasi kembali pada persoalan human capital.

Pengelolaan SDA dan Risiko Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi

Dimensi lain terlihat pada kebijakan pemerintah mengenai sumber daya alam strategis. Pada Mei 2026, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penjualan sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat lebih besar bagi kepentingan nasional.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan SDA sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami. Indonesia memang membutuhkan kemampuan untuk mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri. Bahkan Presiden menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir, tetapi harus memiliki kemampuan menentukan harga dan memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Namun, semakin besar konsentrasi kewenangan ekonomi pada pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, kompetensi, pengawasan, dan mekanisme checks and balances.

Kebijakan negara yang kuat tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang lemah. Sentralisasi kewenangan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM, sistem informasi, transparansi transaksi, audit independen, dan mekanisme pengawasan publik.

Karena itu, kritik terhadap kebijakan SDA juga tidak boleh berhenti pada persoalan “pemerintah terlalu dominan”. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah institusi yang diberi kewenangan memiliki kapasitas yang cukup? Apakah SDM-nya kompeten? Apakah sistem pengawasannya kuat? Apakah potensi konflik kepentingan dapat dikendalikan?

Ketika Kritik Berubah Menjadi Alat Kekuasaan

Di sinilah persoalan yang lebih serius muncul.

Kritik pada dasarnya merupakan instrumen kontrol sosial. Namun, kritik dapat kehilangan independensinya ketika kritik digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi politik: mengkritik pemerintah secara keras, menunjukkan berbagai kelemahan, kemudian menjadikan kemampuan mengkritik tersebut sebagai modal untuk memperoleh posisi, jabatan, atau akses tertentu di dalam pemerintahan.

Fenomena seperti ini perlu diwaspadai.

Bukan karena seseorang tidak boleh masuk pemerintahan. Justru banyak orang yang sebelumnya menjadi pengkritik kemudian masuk ke dalam pemerintahan dan memberikan kontribusi positif. Masalahnya bukan pada perpindahan posisi tersebut, tetapi pada motivasi dan independensi kritik yang sebelumnya disampaikan.

Apabila kritik hanya menjadi instrumen untuk mendapatkan posisi, maka kritik kehilangan fungsi moralnya. Kritik tidak lagi menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, tetapi berubah menjadi bagian dari transaksi kekuasaan.

Pada titik tersebut, masyarakat berhak bertanya: apakah kritik disampaikan karena memang ingin memperbaiki negara, atau karena ingin memperoleh tempat di dalam negara?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berada di luar kekuasaan.

Tidak Semua Kontribusi Harus Berada di Dalam Pemerintahan

Paradigma bahwa orang yang memiliki kapasitas harus selalu masuk pemerintahan perlu ditinggalkan.

Negara justru membutuhkan ekosistem human capital yang beragam. Pemerintah membutuhkan birokrat dan teknokrat. Parlemen membutuhkan legislator yang berkualitas. Perguruan tinggi membutuhkan akademisi yang independen. Dunia usaha membutuhkan profesional. Masyarakat sipil membutuhkan aktivis dan organisasi yang mampu melakukan pengawasan. Media membutuhkan jurnalis yang independen. Think tank membutuhkan peneliti yang mampu memberikan evidence-based policy.

Semua memiliki fungsi masing-masing.

Seorang akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak harus menjadi pejabat pemerintah agar kritiknya berguna. Seorang profesional yang menemukan kelemahan dalam sistem tidak harus menjadi bagian dari birokrasi agar temuannya dapat dimanfaatkan. Seorang peneliti yang menghasilkan rekomendasi kebijakan tidak harus memperoleh jabatan politik agar kontribusinya diakui.

Justru kekuatan berada di luar pemerintahan adalah adanya jarak yang memungkinkan seseorang mempertahankan independensi.

Karena itu, kritik yang berkualitas seharusnya dapat berdiri sendiri tanpa harus berujung pada permintaan jabatan.

Human Capital Readiness di Luar Kekuasaan

Persoalan paling fundamental sebenarnya adalah bagaimana seseorang membangun human capital readiness ketika berada di luar kekuasaan.

Human capital readiness bukan sekadar memiliki gelar akademik atau pengalaman birokrasi. Ia mencakup kompetensi, integritas, kemampuan analitis, jejaring profesional, kemampuan berkomunikasi, literasi teknologi, kapasitas riset, kemampuan membaca perubahan, serta kemampuan menghasilkan solusi.

Orang yang berada di luar pemerintahan dapat tetap menjadi bagian dari pembangunan melalui riset, pendidikan, konsultasi kebijakan, pelatihan, pengembangan masyarakat, inovasi bisnis, publikasi ilmiah, pendampingan UMKM, penguatan koperasi, dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya.

Bahkan, dalam banyak keadaan, posisi di luar kekuasaan memungkinkan seseorang memberikan kontribusi yang lebih independen.

Yang diperlukan adalah kesiapan modal manusia.

Jika suatu saat negara membutuhkan keahliannya, ia siap. Jika tidak dipanggil pemerintah, ia tetap produktif. Jika tidak memperoleh jabatan, ia tetap berkarya. Jika kritiknya tidak diterima, ia tetap dapat membangun masyarakat melalui jalur lain.

Inilah bentuk human capital yang sesungguhnya.

Stabilitas sebagai Modal Utama

Pada akhirnya, kemampuan untuk tetap berada di luar kekuasaan membutuhkan stabilitas.

Stabilitas bukan berarti pasif. Stabilitas berarti memiliki kemampuan untuk tetap produktif tanpa bergantung pada jabatan politik.

Seseorang yang stabil secara profesional tidak perlu mengubah kritik menjadi tawaran politik. Ia dapat mengatakan pemerintah salah ketika memang salah, sekaligus mengakui pemerintah benar ketika memang benar.

Ia tidak kehilangan keberanian karena tidak memperoleh jabatan. Ia juga tidak kehilangan objektivitas karena memperoleh akses.

Inilah kualitas yang semakin penting dalam demokrasi.

Kritik yang sehat seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah, bukan tiket masuk menuju pemerintahan. Pemerintah membutuhkan kritik agar tidak kehilangan arah. Masyarakat membutuhkan pengkritik yang independen agar kekuasaan tetap terkendali. Dan negara membutuhkan human capital yang mampu berkontribusi baik di dalam maupun di luar struktur pemerintahan.

Program MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan pengelolaan SDA layak dikritisi karena menyangkut kepentingan publik yang besar. Tetapi kritik tersebut harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat program sampai kepada masyarakat.

Kritik yang berhenti pada kecaman tidak banyak menghasilkan perubahan. Kritik yang kemudian menawarkan solusi memiliki nilai pembangunan. Namun, kritik yang berubah menjadi alat tawar untuk memperoleh jabatan justru berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.

Karena itu, menjadi pengkritik pemerintah bukanlah posisi yang lebih rendah daripada menjadi pejabat pemerintah. Begitu pula menjadi pejabat pemerintah bukanlah satu-satunya bentuk pengabdian kepada negara.

Negara membutuhkan keduanya: orang-orang yang bekerja dari dalam kekuasaan untuk menjalankan kebijakan, dan orang-orang yang bekerja dari luar kekuasaan untuk mengawasi, mengkritisi, mengembangkan gagasan, dan menawarkan alternatif.

Pada akhirnya, ukuran kontribusi seseorang bukanlah seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi seberapa besar nilai yang mampu ia ciptakan bagi masyarakat.

Dan di tengah perubahan ekonomi, teknologi, serta politik yang semakin cepat, modal terpenting untuk mempertahankan kontribusi tersebut adalah human capital readiness yang ditopang oleh kompetensi, integritas, independensi, dan stabilitas.

Sebab, orang yang memiliki human capital yang kuat tidak membutuhkan jabatan untuk tetap berguna bagi negara. Ia dapat berada di dalam pemerintahan tanpa kehilangan independensi, dan dapat berada di luar pemerintahan tanpa kehilangan pengaruh.

Itulah bentuk kekuatan manusia yang sesungguhnya: mampu mengkritik kekuasaan tanpa harus menjadi bagian dari kekuasaan, dan mampu membangun bangsa tanpa harus selalu berada di dalam pemerintahan.

Penguatan Daya Saing Industri Sebagai Pilar Kekuatan Ekonomi Nasional

Oleh: Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.
Alumni PPNK Kolaboratif Angkatan 119 Lemhannas RI.

Industri bukan sekadar sektor produksi, tetapi mesin penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, inovasi, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan nasional.

Kekuatan ekonomi suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, luasnya pasar, atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Kekuatan ekonomi pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan sebuah negara mengolah sumber dayanya menjadi nilai tambah, menghasilkan produk yang berdaya saing, menguasai teknologi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan mampu berdiri kokoh menghadapi perubahan ekonomi global. Dalam konteks tersebut, penguatan daya saing industri menjadi salah satu pilar utama kekuatan ekonomi nasional.

Indonesia memiliki nodal yang sangat besar untuk membangun industri yang kuat. Sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, pasar somestik yang luas, possisi geografis yang strategis, serta bonus demografi merupakan kekuatan yang tidak dimiliki semua negara. Namun, keunggulan tersebut tidak otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kuat. Tanpa kemampuan mengolah sumber daya menjadi produk bernilai tambah tinggi, Indonesia berisiko terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar bagi produk industry negara lain.
Karena itu, indistrialisasi Indonesia harus memasuki tahap baru. Orientasinya tidak cukup hanya meningkatkan jumlah produksi, tetapi harus diarahkan pada peningkatan produktivitas, kualitas, efisiensi, inovasi, dan penguasaan teknologi. Industri nasional harus mampu menghasilkan produk yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu memenangkan persaingan di pasar internasional.

Daya saing industri pada dasarnya merupakan hasil dari banyak faktor. Ketersediaan energi yang kompetitif, infrastruktur yang efisien, kepastian regulasi, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, kemampuan riset dan inovasi, serta ekosistem rantai pasok yang kuat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, membangun daya saing industri tidak dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Salah satu agenda terpenting adalah memperkuat hilirisasi. Indonesia tidak boleh berhenti pada ekspor komoditas dalam bentuk mentah. Kekayaan mineral, energi, hasil pertanian, perkebunan, kelautan, dan kehutanan harus diolah di dalam negeri sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Hilirisasi yang dirancang dengan baik akan mendorong tumbuhnya industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis pajak, mengembangkan teknologi, serta membangun rantai pasok domestik.
Namun, hilirisasi tidak boleh dimaknai sekadar membangun fasilitas pengolahan. Hilirisasi harus menjadi jalan menuju penguasaan teknologi dan peningkatan kemampuan industri nasional. Indonesia perlu bergerak dari sekadar memproduksi barang setengah jadi menuju produk akhir yang memiliki kandungan teknologi, desain, merek, dan standar internasional. Dengan demikian, nilai tambah terbesar tidak berhenti pada pemilik modal atau teknologi dari luar negeri, tetapi semakin banyak dinikmati oleh perekonomian nasional.

Penguatan industri juga harus berjalan seiring dengan pembangunan sumber daya manusia. Industri masa depan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi teknis, kemampuan digital, kreativitas, disiplin, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi. Pendidikan vokasi harus semakin dekat dengan kebutuhan industri, sementara dunia usaha perlu terlibat aktif dalam menciptakan sistem pembelajaran yang menghasilkan tenaga kerja siap pakai sekaligus siap berkembang.

Di sisi lain, transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Industri Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya, memperbaiki kualitas, dan menciptakan produk baru. Digitalisasi tidak boleh hanya terjadi pada perusahaan besar. Industri kecil dan menengah juga harus mendapatkan akses terhadap teknologi, pembiayaan, informasi pasar, dan pendampingan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok industri nasional maupun global.

Kekuatan industri juga membutuhkan kebijakan energi yang menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keandalan. Industri yang kompetitif membutuhkan energi yang cukup dan efisien. Karena itu, pembangunan ketahanan energi harus berjalan beriringan dengan pembangunan industri. Pada saat yang sama, transformasi menuju ekonomi hijau perlu dipandang bukan hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi sebagai peluang untuk membangun industri baru berbasis energi terbarukan, kendaraan listrik, teknologi rendah karbon, dan produk ramah lingkungan.

Indonesia juga perlu membangun industri yang memiliki keterkaitan kuat dengan sektor pertahanan dan ketahanan nasional. Industri dalam negeri yang mampu memproduksi kebutuhan strategis akan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan eksternal ketika terjadi krisis global. Penguatan industri strategis dengan demikian bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penguatan daya saing industri bukan semata-mata berapa banyak pabrik yang dibangun. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar produktivitas meningkat, berapa banyak nilai tambah yang tercipta di dalam negeri, seberapa luas lapangan kerja berkualitas terbentuk, seberapa kuat industri nasional memasuki pasar global, dan seberapa besar kemampuan Indonesia menguasai teknologi.

Penguatan daya saing industri harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah menciptakan kebijakan dan kepastian, dunia usaha mengambil risiko dan melakukan investasi, perguruan tinggi serta lembaga riset menghasilkan pengetahuan dan inovasi, sementara masyarakat menjadi sumber daya manusia sekaligus pasar yang produktif. Sinergi tersebut akan membentuk ekosistem industri yang kokoh dan berkelanjutan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang kaya sumber daya, tetapi harus menjadi negara yang kaya nilai tambah. Tidak cukup menjadi pasar besar, tetapi harus menjadi produsen besar. Tidak cukup menjadi pengguna teknologi, tetapi harus secara bertahap menjadi pencipta dan penguasa teknologi.
Dengan industri yang produktif, inovatif, berorientasi ekspor, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan kekuatan ekonomi nasional, Indonesia akan memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk menghadapi ketidakpastian global. Inilah jalan strategis menuju ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Penguatan daya saing industri pada akhirnya bukan sekadar agenda ekonomi. Ia merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kekuatan bangsa. Ketika industri nasional kuat, nilai tambah tumbuh di dalam negeri, lapangan kerja semakin berkualitas, teknologi berkembang, penerimaan negara meningkat, dan ketahanan nasional semakin kokoh. Dengan fondasi industri yang kuat, cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukan sekadar impian, melainkan tujuan yang dapat dibangun secara nyata dan berkelanjutan.