Seri 32 Analisa Politik dan Kebijakan Publik
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP, CMA, CIPM, IPU, AER. Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management and Public Policy Studies.
Sekolah gratis telah lama menjadi salah satu mimpi besar masyarakat Indonesia. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan jalan untuk mengubah masa depan. Ketika biaya sekolah, seragam, buku, transportasi, kegiatan pembelajaran, hingga berbagai kebutuhan pendukung semakin berat, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana: kapan anak-anak Indonesia benar-benar dapat bersekolah tanpa dibebani biaya?
Pertanyaan itu kembali relevan ketika negara semakin kuat menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, fondasinya sebenarnya sudah sangat jelas. Persoalannya adalah bagaimana menerjemahkan hak konstitusional tersebut menjadi pengalaman nyata yang dirasakan setiap keluarga.
Istilah “sekolah gratis” sendiri perlu diperjelas. Gratis apakah berarti orang tua tidak membayar uang sekolah? Ataukah seluruh biaya yang membuat seorang anak dapat bersekolah—seragam, buku, transportasi, makanan, perangkat digital, kegiatan pembelajaran, sampai biaya lain yang muncul di luar pungutan resmi—juga ditanggung negara?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.
Data BPS melalui Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa rata-rata biaya pendidikan untuk siswa SD/sederajat mencapai sekitar Rp3,55 juta per tahun. Biaya tersebut menggambarkan bahwa pendidikan memiliki komponen pengeluaran yang lebih luas daripada sekadar uang sekolah. BPS juga mencatat hanya sekitar 16,27 persen siswa yang mengaku menerima beasiswa atau bantuan pendidikan.
Angka tersebut memberi pesan penting: ketika berbicara tentang sekolah gratis, pemerintah tidak cukup hanya menghapus pungutan. Negara harus memikirkan keseluruhan ekosistem biaya pendidikan.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk memperluas akses pendidikan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP merupakan salah satu instrumen penting. Pada 2026, pemerintah bahkan memberikan relaksasi tertentu dalam penggunaan dana BOSP untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama ketika sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan solusi sementara dan tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan.
Artinya, sekolah gratis bukan sekadar persoalan slogan. Ia adalah persoalan desain kebijakan, kapasitas fiskal, pembagian kewenangan pusat-daerah, tata kelola sekolah, dan keadilan distribusi.
Perkembangan kebijakan pendidikan pada 2025–2026 menunjukkan adanya arah menuju perluasan tanggung jawab negara. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, pemerintah menyatakan sedang merumuskan kebijakan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta. Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan dan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa “sekolah gratis” bukan lagi sekadar mimpi yang berada di luar jangkauan kebijakan publik. Namun, apakah berarti mimpi tersebut sebentar lagi pasti terwujud? Belum tentu.
Tantangan pertama adalah fiskal. Anggaran pendidikan 20 persen merupakan mandat konstitusional, tetapi besarnya anggaran tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa biaya yang ditanggung keluarga. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi sama pentingnya dengan besarnya anggaran.
Tantangan kedua adalah kesenjangan antarwilayah. Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis dan kemampuan fiskal daerah yang seragam. Sekolah di pusat kota memiliki persoalan berbeda dengan sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, perbatasan, atau daerah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Pemerintah pada 2026 bahkan mengidentifikasi sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid dan menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kondisi geografis serta perubahan demografi.
Tantangan ketiga adalah kualitas. Sekolah gratis tanpa guru yang cukup, ruang kelas yang layak, laboratorium, perpustakaan, teknologi, sanitasi, dan lingkungan belajar yang aman hanya akan menghasilkan “pendidikan murah”, bukan pendidikan bermutu.
Karena itu, ukuran keberhasilan sekolah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah orang tua membayar uang sekolah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah setiap anak dapat belajar dengan bermartabat tanpa terhalang kemampuan ekonomi keluarganya?”
Di sinilah konsep sekolah gratis harus bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan pelayanan publik bermakna. Negara bukan sekadar menghapus tagihan, tetapi memastikan seorang anak benar-benar mampu datang ke sekolah, belajar, berkembang, dan menyelesaikan pendidikan dengan kualitas yang layak.
Pemerintah juga sedang memperluas revitalisasi satuan pendidikan. Dalam pidato kenegaraan 2026, Presiden menyampaikan target peningkatan jumlah sekolah yang direvitalisasi hingga 100 ribu sekolah per tahun pada 2027 dan 2028. Ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya menyangkut pembebasan biaya, tetapi juga pembenahan sarana dan kualitas layanan.
Maka, pertanyaan “akankah sekolah gratis segera terwujud?” sebaiknya tidak dijawab dengan optimisme kosong ataupun pesimisme. Jawabannya sangat bergantung pada keberanian negara mengubah cara memandang pendidikan.
Sekolah gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Pendidikan selalu membutuhkan sumber daya. Pertanyaannya adalah siapa yang menanggung biaya tersebut dan bagaimana negara memastikan beban itu tidak menjadi penghalang bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Jika negara mampu mengintegrasikan APBN, APBD, BOSP, bantuan sosial pendidikan, kebijakan afirmasi daerah, dukungan bagi sekolah swasta, serta tata kelola yang transparan, maka mimpi sekolah gratis dapat bergerak semakin dekat menjadi kenyataan.
Sebaliknya, jika kebijakan berhenti pada pembebasan pungutan tetapi membiarkan biaya tidak langsung tetap menjadi beban keluarga, maka masyarakat hanya akan mendapatkan sekolah yang “gratis” secara administratif, tetapi mahal dalam kenyataan.
Pada akhirnya, sekolah gratis bukan semata-mata tentang uang. Ia adalah tentang keadilan sosial. Anak seorang buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai, maupun pengusaha harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun hanya oleh gedung-gedung sekolah yang megah. Ia dibangun oleh jutaan anak yang hari ini memperoleh kesempatan untuk belajar tanpa harus bertanya apakah keluarganya mampu membayar.
Karena itu, mungkin sudah waktunya mengubah kalimat “mimpi sekolah gratis” menjadi “komitmen menghadirkan pendidikan yang benar-benar terjangkau, bermutu, dan berkeadilan”.
Mimpinya boleh tetap besar. Tetapi negara tidak boleh terus meminta rakyat menunggu. Sebab bagi seorang anak yang hari ini kehilangan kesempatan bersekolah, masa depan tidak pernah bisa ditunda.***
Referensi utama:
UUD 1945 Pasal 31;
BPS Statistik Penunjang Pendidikan 2024;
BPS Statistik Pendidikan 2024; serta berbagai kebijakan dan keterangan resmi Kemendikdasmen terkait BOSP, pembiayaan pendidikan dasar, pencegahan anak tidak sekolah, dan revitalisasi satuan pendidikan.
Rempoa, 22 September 2026